Advokat Akan Lawan Aparat
Hukum Tercela
Minggu, 31 Mei 2009 | 14:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepakat untuk melawan kekuasaan aparat hukum lainnya, yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan melakukan perbuatan tercela. Mereka juga sepakat advokat tidak akan melakukan tindak suap kepada aparat hukum untuk memenangkan kepentingan klien dan kepentingan Advokat itu sendiri. “Seperti yang dijanjikan Mahkamah Agung untuk melaporkan saja hakim, jaksa atau siapapun orang yang menggiring Advokat dan masyarakat melakukan perbuatan tercela,’’ ujar President KAI Indra Sahnun Lubis dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI di Sanur, Bali , Sabtu (30/5) malam.
Kata Indra, hal tersebut merupakan wacana baru bagi masyarakat untuk dapat keadilan. Dulu, kata dia, masyarakat sulit mendapat keadilan. Untuk mendapatkan keadilan, masyarakat harus menyuap para penegak hukum, semua persoalan hukum harus dilakukan dengan negosiasi. Karena itu, kata Indra, para Advokat, sepakat tidak akan melakukan negosiasi dan suap. “Begitupun juga kalau ada Advokat yang melakukan perbuatan tercela, silahkan laporkan ke KAI melalui Dewan Kehormatan untuk diambil sanksi, bila perlu akan dicabut izinnya,’’ ujar Indra.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Bali juga sepakat untuk melakukan judicial review Pasal 4 Undang-Undang Advokat kepada Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, yang seharusnya bersumpah adalah advokat, bukan Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau tidak bersumpah, para advokat berkecenderungan bebas melakukan kesalahan, meskipun telah diatur Undang-Undang dan Kode Etik Advokat.
Dalam Rakernas di Bali, KAI juga menetapkan advokat senior Adnan Buyung Nasution menjadi Bapak Advokat Indonesia . Menurut Indra, penghargaan tersebut didasarkan pada kiprah Buyung selama ini dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan hukum.
NI LUH ARIE SL
sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/05/31/brk,20090531-179003,id.html