Daftar Undang-Undang – http://www.djpp.depkumham.go.id/index.php/undang-undang

March 8th, 2010
Judul
help
Kata di file
Tahun
help

LEMBARAN NEGARA TAHUN 2009
UU

| semua | uu | perpu | pp | keppres | perpres | pbi | bpk |
Tabel LN | Tabel BN

UU Tahun:
1945 1946 1947 1950 1951 1952 1953 1954 1955 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1964 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1971 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010

Data: 52.
Hlm: 1 [2]

# Jenis Nomor Judul/Tentang LN TLN Tanggal Diundangkan HTML file PDF File
01. UU 1 Penerbangan 1 4956 12-01-2009 uu1-2009bt.htm (46.42 kb) uu1-2009.pdf (334.41 kb)
02. UU 2 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2 4957 12-01-2009 uu2-2009.htm (67.15 kb) uu2-2009.pdf (94.23 kb)
03. UU 3 Perubahan Kedua UU 14-1985 Tentang Mahkamah Agung 3 4958 12-01-2009 uu3-2009.htm (34.28 kb) uu3-2009.pdf (46.84 kb) uu3-2009pjl.pdf (18.43 kb)
04. UU 4 Pertambangan Mineral Dan Batubara 4 4959 12-01-2009 uu4-2009bt.htm (96.26 kb) uu4-2009.pdf (131.27 kb)
05. UU 5 Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) 5 4960 12-01-2009 uu5-2009.htm (13.55 kb) uu5-2009.pdf (27.01 kb) uu5-2009lmp.pdf (5.23 mb)
06. UU 6 Penetapan Perpu 2-2008 Tentang Perubahan Kedua UU 23-1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi UU 7 4962 13-01-2009 uu6-2009.htm (8.56 kb) uu6-2009.pdf (20.15 kb)
07. UU 7 Penetapan Perpu 3-2008 Tentang Perubahan UU 24-2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UU 8 4963 13-01-2009 uu7-2009.htm (8.18 kb) uu7-2009.pdf (18.42 kb)
08. UU 8 Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 9 4964 13-01-2009 uu8-2009.htm (23.78 kb) uu8-2009.pdf (40.91 kb)
09. UU 9 Badan Hukum Pendidikan 10 4965 16-01-2009 uu9-2009.htm (16.52 kb) uu9-2009.pdf (96.3 kb) uu9-2009pjl.pdf (52.3 kb)
10. UU 10 Kepariwisataan 11 4966 16-01-2009 uu10-2009.htm (66.67 kb) uu10-2009.pdf (80.25 kb) uu10-2009pjl.pdf (40.97 kb)
11. UU 11 Kesejahteraan Sosial 12 4967 16-01-2009 uu11-2009.htm (48.25 kb) uu11-2009.pdf (61.42 kb) uu11-2009pjl.pdf (28.73 kb)
12. UU 12 Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Di Provinsi Riau 13 4968 16-01-2009 uu12-2009.htm (32.95 kb) uu12-2009.pdf (44.19 kb) uu12-2009pjl.pdf (18.56 kb) uu12-2009lmp.pdf (91.86 kb)
13. UU 13 Pembentukan Kabupaten Maybrat Di Provinsi Papua Barat 14 4969 16-01-2009 uu13-2009.htm (39.81 kb) uu13-2009.pdf (63.33 kb) uu13-2009lmp.pdf (116.59 kb)
14. UU 14 Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) 53 4990 05-03-2009 uu14-2009.htm (12.67 kb) uu14-2009.pdf (18.91 kb) uu14-2009pjl.pdf (12.52 kb) uu14-2009lmp.pdf (11.01 kb)
15. UU 15 Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) 54 4991 16-03-2009 uu15-2009.htm (15.12 kb) uu15-2009.pdf (17.18 kb) uu15-2009pjl.pdf (15.2 kb) uu15-2009lmp.pdf (10.85 kb)
16. UU 16 Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat UU 6-1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU 62 4999 25-03-2009 uu16-2009.htm (8.81 kb) uu16-2009.pdf (16.39 kb)
17. UU 17 Penetapan Perpu 1-2009 Tentang Perubahan UU 10-2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Menjadi UU 78 5009 29-05-2009 uu17-2009.htm (7.3 kb) uu17-2009.pdf (16.53 kb) uu17-2009lmp.pdf (17.44 kb)
18. UU 18 Peternakan Dan Kesehatan Hewan 84 5015 04-06-2009 uu18-2009bt.htm (19.15 kb) uu18-2009.pdf (139.42 kb) uu18-2009pjl.pdf (108.94 kb)
19. UU 19 Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockhom Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten) 89 5020 11-06-2009 uu19-2009.htm (21.04 kb) uu19-2009.pdf (23.97 kb) uu19-2009pjl.pdf (497.68 kb)
20. UU 20 Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan 94 5023 18-06-2009 uu20-2009bt.htm (9.06 kb) uu20-2009.pdf (161.83 kb)
21. UU 21 Pengesahan Agreement For The Implementation Of The Provision Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea Of 10 Desember 1982 Relating To The Conservation And Management Of Stradding Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stock (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh 95 5024 18-06-2009 uu21-2009.htm (6.95 kb) uu21-2009.pdf (481.8 kb)
22. UU 22 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 96 5025 22-06-2009 uu22-2009bt.htm (38.95 kb) uu22-2009.pdf (627.21 kb)
23. UU 23 Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 100 5026 01-07-2009 uu23-2009.htm (8.61 kb) uu23-2009.pdf (138.44 kb)
24. UU 24 Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan 109 5035 09-07-2009 uu24-2009.htm (16.04 kb) uu24-2009.pdf (229.35 kb)
25. UU 25 Pelayanan Publik 112 5038 18-07-2009 uu25-2009.htm (19.89 kb) uu25-2009.pdf (132.37 kb)
26. UU 26 Perubahan UU 41-2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 118 5041 25-08-2009 uu26-2009.htm (108.94 kb) uu26-2009.pdf (224 kb)
27. UU 27 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 123 5043 29-08-2009 uu27-2009bt.htm (47.34 kb) uu27-2009.pdf (726.81 kb)
28. UU 28 Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah 130 5049 15-09-2009 uu28-2009bt.htm (29.11 kb) uu28-2009.pdf (416.09 kb)
29. UU 29 Perubahan UU 15-1997 Tentang Ketransmigrasian 131 5050 15-09-2009 uu29-2009.htm (42.56 kb) uu29-2009.pdf (124.36 kb)
30. UU 30 Ketenagalistrikan 133 5052 23-09-2009 uu30-2009.htm (63.66 kb) uu30-2009.pdf (140.27 kb)

Berita Negara Republik Indonesia

March 8th, 2010

header

Perubahan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

March 8th, 2010

Daftar Lampiran Kewarganegaraan

Lampiran  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 Tanggal 26 September 2006 Tentang  Tatacara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 Dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :

Lampiran I :
Formulir Pendaftaran Anak Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
> Download
Lampiran II :
Formulir Pengembalian Permohonan Pendaftaran Anak Untuk Meperoleh Kewarganegaraan dari Kantor Wilayah/Kepala Perwakilan R.I. di Luar Negeri kepada Pemohon karena permohonan belum lengkap
> Download
Lampiran III
Formulir Penyampaian Permohonan Pendaftaran Anak Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Kantor Wilayah/Kepala Perwakilan R.I. di Luar Negeri Kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. untuk permohonan yang sudah lengkap;
> Download
Lampiran IV
Formulir Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
> Download
Lampiran V
Formulir Pernyataan Kesetiaan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
> Download

hal : [ 1 ][ 2 ]

Pelayanan Jasa Hukum – DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM – Kementerian Hukum dan HAM

March 7th, 2010

1.  PERMOHONAN PENGGUNAAN AHLI HUKUM WARGA NEGARA ASING
Ahli Hukum Warga Negara Asing adalah setiap orang warga negara asing yang menguasai dengan baik hukum Baca Selengkapnya….
> Download



2.  PERMOHONAN LEGALISASI
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Baca Selengkapnya….
> Download



3.  PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SISMINBAKUM)
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan Baca Selengkapnya….
> Download



4.  PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan Baca Selengkapnya….
> Download



5.  PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN
Dasar Hukum: a. Staatblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Varenigingen). b.Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Baca Selengkapnya….
> Download


hal : [ 1 ][ 2 ][ 3 ]

Hak Kekayaan Intelektual – http://www.dgip.go.id

March 7th, 2010

Kekayaan Intelektual

PATEN HAK CIPTA MEREK INDIKASI GEOGRAFIS
DESAIN INDUSTRI DTLST RAHASIA DAGANG PENGETAHUAN TRADISIONAL

Tarif Bea Masuk Bea Cukai – www.beacukai.go.id

March 7th, 2010
Tarif Bea Masuk
Pencarian Tarif Bea Masuk
Masukkan Kata Kunci:
Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (HS)
Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut ketentuan berikut ini:
1. Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:
2. a. Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut memiliki karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.
b. Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai prinsip dari Ketentuan 3.
3. Apabila dalam menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:
a. Pos yang memberikan uraian paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.
b. Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.
c. Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.
4. Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai.
5. Sebagai tambahan aturan di atas, ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:
a. Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentu secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang memberikan seluruh karakter utamanya;
b. Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) di atas, bahan pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak mengikat apabila bahan atau kemasan pembungkus tersebut secara nyata cocok untuk dipakai berulang-ulang.
6. Untuk tujuan hukum klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos haarus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab.
7. Dalam Nomenklatur ini, istilah “dikemas untuk penjualan eceran” berarti bahwa barang tersebut disiapkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1.200 gram atau kurang; dan istilah “bentuk tablet” berarti bahwa barang tersebut dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, stik, batang, bola atau bentuk lainnya yang beratnya (atau jika barang itu terdiri dari beberapa bagian yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri.
8. Dalam Nomenklatur ini, istilah “kemasan” harus diartikan berbagai kemasan dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik, atau bahan lain yang langsung bersentukan dengan barangnya.
9. Istilah “CKD” berarti dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang telah disampaikan dan diterima oleh Menteri Keuangan.
10. Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasikan teks yang ada dalam nomenklatur ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada:
- Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System butir 1 sampai dengan 6;
- Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Subpos;
- Uraian barang pada pos 4 digit;
- Uraian barang pada subpos 6 digit;
- Uraian barang pada subpos 8 digit;
- Uraian barang pada subpos 10 digit yang dua digit terakhirnya adalah “00″ (misalnya: 7608.10.00.00),
yang mengikat adalah teks dalam bahasa Inggris sebagaimana teks asli HS atau AHTN. Dalam hal berkaitan dengan teks uraian barang pada Bab 98 khususnya dan subpos nasional 10 digit, maka yang mengikat adalah teks dalam bahasa Indonesia.

Registrasi Importir

March 7th, 2010
e-Services: Registrasi Importir
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai Registrasi Importir.
Isi Formulir Registrasi
Online
Dasar Hukum Registrasi Importir
Petunjuk pengisian formulir
Download contoh formulir Registrasi Importir
Mengapa data Anda tidak valid?
Kirim pertanyaan

Sekretariat Registrasi Kantor Pusat DJBC

Telp:021-4890308 ext 616/617 dan 628/629

Fax :021-4753411

email : registrasikepabeanan@beacukai.go.id

Peraturan Terbaru Pajak – Pajak.go.id

March 7th, 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 23/PJ/2010
TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA , BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Download
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 22/PJ/2010
TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL
Download
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAAN SANKSI ADMINISTRASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAU SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR
Download
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 5/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN
Download
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2010
Tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Download
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.011/2010
TENTANG MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2010
Download
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 9/PJ/2010
TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Download

Penting – Pajak.go.id

March 7th, 2010
PENGUMUMAN SPT TAHUNAN PPh

LOKASI DROP BOX 2010

PENGUMUMAN DARI KANWIL JAKARTA PUSAT

PENGAMBILAN SPT TAHUNAN

DOWNLOAD SPT TAHUNAN PPh OP (PDF ISIAN) BARU!!

DOWNLOAD SPT TAHUNAN PPh BADAN

INFORMASI TARIF DAN PTKP

UNDANG-UNDANG PPN NO 42 TAHUN 2009

UNDANG-UNDANG PPh NO 36 TAHUN 2008

UNDANG-UNDANG KUP NO 28 TAHUN 2007

e-GOVERMENT AWARD 2009

FORM-DGT 1 & INSTRUCTION

FORM DGT-2 & INSTRUCTION

SE-114 & RALAT PER-61

ALAMAT KPP

INFORMASI PPh UNTUK DOKTER

KEWAJIBAN PERPAJAKAN KOPERASI

FISKAL LUAR NEGERI

WNI DI LUAR NEGERI

PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2009

KEWAJIBAN PNS MEMATUHI KETENTUAN PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Peninjauan Kembali Digugat di MK

March 7th, 2010

Lantaran khawatir Peninjauan kembali diajukan lebih dari satu kali, pengacara Farhat Abbas mengajukan uji materi Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang no 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Menurut pemohon, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa peninjauan kembali hanya bisa diajukan satu kali. “Tetapi pada kenyataannya, kami bisa buktikan ada peninjauan kembali yang diajukan sampai empat kali,” kata Farhatr Abbas saat membacakan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 4 Maret 2010.

Pihaknya khawatir, situasi seperti ini dimanfaatkan oleh beberapa mafia hukum. “Mungkin mengatas namakan mafia hukum, tetapi justru merubah,” kata dia.

Farhat menilai Surat Edaran mahkamah Agung bulan Juni 2009 lalu dinilai rancu. Dalam surat edaran tersebut ditulis bahwa Peninjauan kembali diajukan satu kali, Peninjauan kembali kedua dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Ketua Hakim Panel, Hamdan Zoelva lantas mempertanyakan legal standing pemohon, Burhanuddin dan Rachmat Jaya. “Adakah kerugian hak konstitusional atau yang dirugikan adalah klien saudara atau saudara sendiri sebagai advokat?” kata Hamdan.

Dia mempertanyakan kerugian iomplementasi tersebut akibat dari norma undang-undang atau hanya persoalann implementasi. “Di sini (MK) bukan pengujian implementasi,” jelasnya.

Hamdan juga mengkritik keras permohonan Farhat yang dinilai tidak fokus. “Keberatan dengan PK yang satu kali atau keberatan dengan PK pada prakteknya lebih dari satu kali?” tanya mantan advokat ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh hakim Harjono. “Anda itu di pihak PK satu atau PK dua?” kata Harjono. Dia mengatakan hal tersebut untuk memperjelas permohonan yang diajukan arahnya ke mana.

Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita, VIVAnews

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3787

Kepastian Hukum Harus Sejalan Dengan Rasa Keadilan

February 26th, 2010

Kepastian Hukum Harus Sejalan Dengan Rasa Keadilan
Jumat, 5-Februari-2010 | 12:59:22 WIB

Semarang-Mediasi Online. Pakar hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Arief Hidayat menilai, kepastian hukum harus sejalan dengan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, terutama rakyat kecil. “Selama ini, masih banyak pihak yang hanya mementingkan aspek kepastian hukum,” katanya usai dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip Semarang, Kamis.

Namun, kata dia, apakah hukum itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sepertinya kurang diperhatikan, sehingga muncul kasus-kasus, seperti Minah yang hanya mencuri tiga buah kakao atau Prita.

Ia mengatakan, hukum dapat dilihat setidaknya dalam dua persoalan, yakni pembuatan hukum dan implementasi hukum. “Hukum harus dibuat dengan baik agar dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.

Menurut dia, hukum yang dibuat juga tidak boleh bersimpangan dengan UU di bawahnya, seperti masalah penentuan usia dewasa yang dalam beberapa UU berbeda, ada yang menyebutkan 17 tahun, 18 tahun, dan 21 tahun.

“Belum lagi masalah pengelolaan pelabuhan, UU Pemerintahan Daerah menyebutkan pengelolaannya berada di tangan pemerintah daerah, namun dalam UU lain menyebutkan wewenang pemerintah pusat,” katanya.

Berkaitan dengan kepastian hukum, ia mengatakan, hal itu dapat dilaksanakan dengan baik dalam kondisi masyarakat yang stabil, namun saat ini masyarakat tengah mengalami berbagai krisis identitas, kepercayaan, dan toleransi.

“Oleh karena itu, hukum harus memenuhi rasa keadilan dan membahagiakan seluruh masyarakat, selain mengandung kepastian hukum,” kata Arief yang juga Dekan Fakultas Hukum Undip Semarang tersebut.

Ia mengatakan, konsep negara hukum mencakup empat tuntutan dasar, yakni kepastian hukum, hukum berlaku sama bagi seluruh penduduk, adanya legitimasi demokratis dalam pembuatan hukum, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Selain itu, kata dia, ada beberapa prinsip umum yang berlaku di negara hukum, yakni perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kelembagaan negara yang demokratis, tertib hukum, dan kekuasaan kehakiman yang bebas.

Melihat apa yang terjadi selama ini di Indonesia, lanjutnya, dapat dikatakan bahwa kemauan baik dari pembuat UU tidak dapat hanya dilihat dari tujuan, namun harus tercermin dan terjabarkan dalam satu sistem kerangka UU.

“Bekerjanya suatu hukum tidak dapat ditentukan oleh baik atau tidaknya produk hukum, namun juga oleh komponen-komponen lain yang semuanya merupakan satu sistem hukum yang menjamin kehidupan,” kata Guru Besar ke-163 Undip Semarang itu.(Ant)

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=2474

Bonaran Diperiksa KPK dengan Didampingi Puluhan Kuasa Hukum

February 26th, 2010

Bonaran Diperiksa KPK dengan Didampingi Puluhan Kuasa Hukum
Selasa, 23-Februari-2010 | 08:32:49 WIB

Jakarta-Mediasi Online. Kuasa hukum Anggodo Widjoyo, Bonaran Situmeang SH akhirnya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam tuduhan mencoba melakukan suap dan menghalang-halangi saksi dengan menawarkan surat. Pada senin (22/2) di gedung KPK Jakarta, Bonaran didampingi oleh lebih dari 50 orang kuasa hukum secara bergantian yang diketuai oleh Elsya Syarif. Usai mendampingi Bonaran diperiksa Elsya mengatakan, pihaknya sepakat dengan penyidik KPK tentang pemeriksaan terhadap kliennya (Bonaran) tidak terkait dengan Anggodo Widjojo, “Artinya disepakati bahwa pemeriksaan rekan saya itu hanya sebatas hal yang di luar (dan tidak) berkaitan dengan kliennya (Anggodo),” kata Elsya.

Sementara itu salah satu kuasa hukum yang ikut mendampingi Bonaran Diperiksa, HM Amin Jar SH yang juga Ketua Peradi Jakarta Barat merasa aneh dengan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Bonaran. ”Dia kan pengacara Anggodo, suap mana yang dilakukan oleh Bonaran, saksi mana yang akan disuap oleh Bonaran, itu kan fitnah saja, rekayasa yang ingin menjatuhkan advokat, profesi advokat,” ujar HM Amin Jar.

Oleh karena itu menurut Amin, berdasarkan pasal 19 Undang-undang Advokat no 18 tahun 2003 (UUA), Bonaran tidak boleh membuka semua yang dia ketahui, begitupun dalam pasal 170 KUHAP dia berhak menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi tentang kliennya.

”Kalau dia memberikan kesaksian terhadap kliennya berarti dia menjerumuskan diri sendiri ke dalam penjara, dalam pasal 322 melarang. Bonaran diancam pidana kalau dia bersaksi. Untuk itu kita sebagai kuasa hukum Bonaran dan saya sebagai Ketua Peradi Jakarta Barat dimana tempat Bonaran menjadi anggota, mendampingi dalam profesi advokatnya,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, Bonaran akan menjelaskan bahwa dia tidak mau diperiksa karena UU, apapun pertanyaannya dia pasti akan jawab seperti itu. ”Ini sebuah skenario untuk menjatuhkan profesi advokat, mana mungkin Bonaran akan menyuap sedangkan dia pengacara dalam membela suap. Ucapan itu didapatkan informasi dari Ary Muladi, sedangkan Ary Muladi mendapatkannya dari pengacara Ary Muladi, berarti ini hanya ingin menjatuhkan sesama profesi advokat saja,” paparnya.

Meski demikian, ia berharap, Bonaran tidak diperiksa sebagai saksi dan tidak bisa dimintakan keterangannya demi hukum dan Undang-undang. Iapun meminta KPK tidak bersikap arogan, ”Masa’ kita mencari permusuhan terus sesama penegak hukum,” imbuhnya.

Saat kedatangan Bonaran pun sempat terjadi tawar menawar antara pihak penyidik KPK dengan para kuasa hukum Bonaran. Penyidik tak memperbolehkan Bonaran didampingi kuasa hukum, sementara kuasa hukum Bonaran kekeuh harus didampingi kuasa hukum. Akhirnya Bonaran diperbolehkan didampingi kuasa hukum.

”Tadi awalnya tidak boleh kuasa hukum mendampingi, ini tidak ada dasar hukumnya yang melarangnya, kok Bibit-Chandra sebagai saksi boleh didampingi kuasa hukum, mengapa advokat Bonaran tidak boleh didampingi,” ungkapnya.

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=2554

Hak Kekebalan Advokat Ada Batasnya, Hanya Dimiliki Bila Dijalankan dengan Itikad Baik

February 26th, 2010

Hak Kekebalan Advokat Ada Batasnya, Hanya Dimiliki Bila Dijalankan dengan Itikad Baik
Rabu, 24-Februari-2010 | 12:30:15 WIB

Jakarta-Mediasi Online. Advokat bukan merupakan jabatan atau profesi yang super body meskipun dia mempunyai hak kekebalan atau imunitas yang dilindungi oleh Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat (UUA) dalam menjalankan tugas profesinya. Penggunaan hak kekebalan ataupun kewajiban menyimpan rahasia jabatan atau klien itu ada batas-batas aturannya. Hak kekebalan dalam menjalan tugas dan profesinya, itu dimiliki oleh seorang advokat ketika dia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, dengan itu baru dia terlindungi haknya. Namun apabila dalam menjalankan tugas profesinya seorang advokat tidak dengan itikad baik, misalnya dia dengan sengaja melanggar hukum, dengan sengaja melanggar undang-undang lain semisal KUHP tidak ada itikad baik, dengan demikian hak kekebalannya pun hilang secara otomatis.

Demikian antara lain pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DK Peradi) Leonard P Simorangkir SH kepada Mediasi Online, di Jakarta, selasa (23/2) ketika berbincang-bincang seputar hak kekebalan yang dimiliki oleh advokat.

Jadi apabila ada seseorang advokat melakukan sendiri, menyuruh orang lain atau menyuruh kliennya untuk melanggar KUHP maka sudah jelas itu bukan itikad baik lagi. Dan oleh karena itu tidak dilindungi hak kekebalan

Oleh karena itu seorang advokat bisa saja suatu saat bisa menjadi saksi, tersangka maupun terdakwa dimana dia diminta pertanggungjawaban tentang apa yang sudah ia lakukan dan apa yang sudah ia sarankan. ”Namun harus kita ingat juga strategi pembelaan yang diberikan seorang advokat adalah bagian dari rahasia, dimana dia tidak boleh dipaksa untuk menceritakan strategi apa yang ia gunakan,” jelas Leonard Simorangkir.

Advokat Bisa Jadi Saksi, Tersangka Maupun Terdakwa Bila Tak Ada Itikad Baik

Yang jelas menurut Leo, demikian ia kerap disapa, secara prinsip advokat memiliki hak kekebalan, namun hak kekebalan itu ada batasannya, semua itu harus dilakukan dengan itikad baik. Kalau itu tidak dilakukan dengan itikad baik, dia bisa berada dalam posisi saksi, tersangka maupun terdakwa. Itikad baik itu bukan untuk melanggar hukum tetapi untuk menegakkan hukum dan keadilan

Mengenai hak kekebalan seorang advokat dalam menjalankan profesinya itu menurut Leo, hak kekebalan advokat menyangkut dua hal. Yang pertama hak kekebalan yang diatur dalam pasal 14, 15 dan 16 UUA. Kemudian adanya hak tentang rahasia jabatan yaitu merupakan kewajiban untuk tidak boleh membuka rahasia daripada yang disampaikan klien, berdasarkan pasal 19 UUA dan. 4 (huruf h) KEAI. Selain itu untuk menyimpan rahasia ini juga diatur dalam KUHAP pasal 170 dan KUHP pasal 332.

Seorang advokat wajib merahasiakan apa yang disampaikan oleh klien sebagai rahasia, ini juga menurutnya diatur dalam kode etik advokat Indonesia pasal 4 huruf h. Kapanpun, pada masa lalu, masa sekarang maupun pada masa yang akan datang, rahasia itu harus tetap disimpan. Apabila itu dibocorkan, maka advokat mendapat sanksi hukuman.

Dalam Berprofesi Advokat harus Jujur

Namun demikian menurut advokat senior ini, dalam soal rahasia jabatan, ada batasnya yaitu ”apa yang disampaikan kliennya sebagai rahasia”. Tidak seluruh pembicaraan dengan klien menjadi rahasia jabatan. Apalagi apa yang advokat lakukan sendiri maupun yang sarankan, itu bukan termasuk rahasia klien. Mungkin bagian dari rahasia strategi pembelaan

Tentu juga menurutnya penyidik dalam melakukan tindakan tidak boleh bersifat over, dia harus berhati-hati bahwa dia memiliki bukti yang kira-kira cukup untuk mempersalahkan seorang advokat, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum. Sebagai penegak hukum dia juga harus dilindungi dari suatu tindakan yang melanggar kebebasan menjalankan profesi

”Sebagai imbalan dari itu, seorang advokat harus jujur, karena dia mempunyai kontrak dengan publik sebagai penegak hukum bahwa dia harus memiliki Kemadirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan atau transparansi, dan karena itulah menjadi profesi terhormat atau officium nobile” pintanya.

Yang terbaik, apabila menemukan advokat yang dalam menjalankan profesinya melanggar undang-undang maka diadukan ke Dewan Kehormatan (DK). DK lah yang akan melihat apakah ada langkah-langkah yang tidak tepat ataupun yang tidak sesuai dengan kode etik. Jangan sampai hak-hak yang dimiliki oleh advokat secara hukum menjadi luntur hilang, hanya karena adanya berita tentang tindak tanduk seorang advokat, hak-hak advokat yang dimiliki secara prinsip dan mendasar menjadi hilang.

Leonard mencontohkan, apabila ada seorang advokat yang dipanggil hadir ke penyidik untuk menjadi saksi misalnya yang terkait dengan soal klien, maka menurut Leo, advokat tersebut mempunyai kewajiban untuk hadir diperiksa. Mungkin dia dipertanyakan beberapa pertanyaan, seperti identitas dia, bagaimana mendapat kuasa, dan lain-lain pertanyaan maka dia harus jelaskan. ”Tiba kepada hal yang menyangkut rahasia klien, maka dia akan mengatakan, saya tidak bisa menjawab yang ini karena pertanyaan ini menyangkut rahasia klien saya,” Belum tentu semua pertanyaan menyangkut rahasia klien jelasnya.

Dalam hal menentukan apakah yang dimaksud advokat ketika ia menjadi saksi misalnya, itu merupakan rahasia jabatan (klien) atau bukan, Leo juga menyatakan bahwa dipersidangan Hakim bisa menilai hal itu. Berdasarkan pasal 322 ayat (2) KUHP Hakim pun menurutnya bisa memerintahkan kepada saksi (advokat) untuk membuka rahasia kalau memang dinilai bukan rahasia jabatan atau karena alasan lain. Kalau saksi (advokat) tak mau memberikannya maka bisa saja dikenakan pasal KUHP.

DK Bisa Bertindak Ketika Ada Laporan

Dalam menangani pelanggaran kode etik oleh advokat menurut Leo, menurut ketentuan DK baru dapat bisa bertindak apabila ada laporan atau pengaduan. Jadi DK tidak bisa proaktif menjemput suatu kasus, melainkan harus ada laporan atau pengaduan terlebih dahulu. ”Begitu ada laporan DK baru ada wewenang,” tegasnya. DK bersifat pasif, namun begitu ada laporan maka DK langsung aktif, jadi DK tak boleh bertindak sendiri.

Begitupun Leo menyarankankan kepada seluruh Dewan Kehormatan agar tidak memberikan komentar terhadap kasus-kasus yang ada di media atau yang beredar tentang advokat, agar tidak menjadi konflik interes nantinya. Misalkan soal yang sudah dia komenteri itu menjadi kasus yang diadukan ke DK, tentu dia tidak bisa mengadili nantinya karena dia sudah pernah memberi pendapat tentang itu. Sebaiknya DK hanya memberikan informasi tentang ketentuan yang berlaku.

Yang paling penting, jangan karena adanya issu negatif menyangkut seseorang advokat, hak-hak yang dimiliki profesi advokat misalnya hak kekebalan dan rahasia jabatan menjadi ternoda karena dipergunakan secara salah, kemudian timbul pro kontra bahwa hak tersebut harus dihapus. Hak kekebalan dan rahasia jabatan adalah harga yang tidak dapat ditawar untuk profesi advokat, ya tentu tidak untuk disalahgunakan.

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=2560

Denny diminta jangan lagi datang ke KPK

February 26th, 2010
26 Februari 2010 | 11:29 | Politik
Wisnu Cipto
Denny Indrayana (Yudi/Primair)

Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan menyatakan Denny Indrayana jangan bermain  dua kaki sebagai staf khusus presiden dan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terkait kasus Bank Century.

“Harusnya Denny lebih arif jangan lagi datang ke KPK, kan bisa diwakilkan, apalagi sekarang KPK lagi menangani kasus Century,” katanya, saat berbincang dengan primaironline.com di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurutnya, publik akan melihat kedatangan Denny ke KPK beberapa hari lalu itu sebagai bentuk intervensi Istana kepada lembaga KPK dalam penyelidikan kasus Century. “Emang tidak ada anggota satgas lain, Dia (Denny) harus ingat ada dua jabatan yang melekat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Denny dengan kapasitas sebagai Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sempat mendatangi KPK beberapa hari lalu. Namun, staf khusus presiden bidang hukum itu  mengaku tidak membahas kasus Century di KPK.

Akan tetapi, Denny sempat menyatakan jika melihat keadaan di luar proses politik sekarang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. “KPK tidak mengatakan ada,” katanya di Jakarta, kemarin.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Politik&artid=anggota-komisi-iii-denny-jangan-lagi-datang-ke-kpk