posted by admin on Jul 1

PENYERAGAMAN FORMAT AKTA PERDAMAIAN
JAKARTA:HUMAS, Untuk menyeragamkan format Akta Perdamaian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama sebagai pelaksanaan PERMA No.01 Tahun 2008 tentang Mediasi, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial telah mengeluarkan surat No. 24/Wk.MA.Y/VI/2009 Tanggal 18 Juni 2009 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama, serta para Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, tentang contoh format akta perdamaian(sai)

sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/

posted by admin on Jun 29


JAKARTA - HUMAS, Didasari kesadaran bahwa publik memiliki hak untuk mendapat informasi di pengadilan, Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2007. Pada, Senin, 29 Juni 2009, bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung meresmikan Layanan Meja Informasi dan Pengaduan yang selanjutnya akan diikuti oleh pengadilan - pengadilan di bawahnya. Hal ini sebagai langkah nyata dari Mahkamah Agung dalam menanggapi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara peresmian ditandai dengan menekan tombol sirine. Hadir dalam acara ini wakil ketua MA bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, para Ketua Muda, para hakim agung, Master of Director USAID, Walter North, Anggota Komisi Keterbukaan Informasi, Henny S, dan undangan lainnya.

Sebagai lembaga Tinggi Negara Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsinya dituntut untuk terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. Saat ini, Mahkamah Agung terus berusaha mewujudkan bentuk keterbukaan Informasi dan pertanggungjawabannya kepada publik melalui layanan yang disebut Meja Informasi dan Pengaduan.

Pelayanan informasi di Mahkamah Agung RI telah online melalui situs www.mahkamahagung.go.id. Teknologi Informasi merupakan elemen positif dalam mendorong efektifitas pelaksanaan keterbukaan dan akuntabilitas. Pelayanan Meja Informasi dan Pengaduan menjadi satu bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk menciptakan pembaruan di peradilan. Diharapkan Pelayanan ini dapat membatasi interaksi langsung, baik Pimpinan maupun pegawai di Mahkamah Agung dan pencari informasi. Pembatasan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak dan efek negatif yang mungkin timbul dari interaksi langsung antara pegawai dan pencari informasi, terutama yang berkaitan dengan informasi penanganan perkara.(ats/Lsa/ind/tn/ifh)

sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/index.asp?LT=01&tf=2&idnews=1141

posted by admin on Jun 24

Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 2009

Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 menetapkan “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari sejak tanggal diundangkan“, dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 mulai berlaku pada hari Rabu tanggal    3 Juni 2009.
(pdf file - dibuka dengan Adobe Acrobat Reader)

Sumber : http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=25&id=2225&type=0

posted by admin on Jun 17

ketuaky-1

ketuaky-2

posted by admin on Jun 14

Kongres Advokat Indonesia (KAI) : Instruksi Langkah terhadap Penolakan Beracara

Kongres Advokat Indonesia (KAI) : Protes keras surat Mahkamah Agung RI No. 052/KMA/V/2009

posted by admin on Jun 7

rakernasi-1

rakernasi-2

posted by admin on Jun 1

rakernaskai

posted by admin on Jun 1

Advokat Akan Lawan Aparat

Hukum Tercela

Minggu, 31 Mei 2009 | 14:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepakat untuk melawan kekuasaan aparat hukum lainnya, yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan melakukan perbuatan tercela. Mereka juga sepakat advokat tidak akan melakukan tindak suap kepada aparat hukum untuk memenangkan kepentingan klien dan kepentingan Advokat itu sendiri.  “Seperti yang dijanjikan Mahkamah Agung untuk melaporkan saja hakim, jaksa atau siapapun orang yang menggiring Advokat dan masyarakat melakukan perbuatan tercela,’’ ujar President KAI Indra Sahnun Lubis dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI di Sanur, Bali , Sabtu (30/5) malam.

Kata Indra, hal tersebut merupakan wacana baru bagi masyarakat untuk dapat keadilan. Dulu, kata dia, masyarakat sulit mendapat keadilan. Untuk mendapatkan keadilan, masyarakat harus menyuap para penegak hukum, semua persoalan hukum harus dilakukan dengan negosiasi. Karena itu, kata Indra, para Advokat, sepakat tidak akan melakukan negosiasi dan suap. “Begitupun juga kalau ada Advokat yang melakukan perbuatan tercela, silahkan laporkan ke KAI melalui Dewan Kehormatan untuk diambil sanksi, bila perlu akan dicabut izinnya,’’ ujar Indra.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Bali juga sepakat untuk melakukan judicial review Pasal 4 Undang-Undang Advokat kepada Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, yang seharusnya bersumpah adalah advokat, bukan Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau tidak bersumpah, para advokat berkecenderungan bebas melakukan kesalahan, meskipun telah diatur Undang-Undang dan Kode Etik Advokat.

Dalam Rakernas di Bali, KAI juga menetapkan advokat senior Adnan Buyung Nasution menjadi Bapak Advokat Indonesia . Menurut Indra, penghargaan tersebut didasarkan pada kiprah Buyung selama ini dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan hukum.

NI LUH ARIE SL

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/05/31/brk,20090531-179003,id.html

posted by admin on Mei 29

Tanggapan MA Terhadap Surat PERADI Atas Surat MA No. 052/KMA/V/2009 tanggal 1 Mei 2009

selengkapnya : http://www.mahkamahagung.go.id/fileyur/devi20001.pdf

posted by admin on Mei 29

Tanggapan MA Terhadap Pernyataan SIkap DPP KAI Atas Surat MA No. 052/KMA/V/2009 tanggal  1 Mei 2009

selengkapnya di http://www.mahkamahagung.go.id/fileyur/devi0001.pdf