Busyro: Banyak Pengacara Bermental Jongos
SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas, Sabtu (21/1/2012) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, banyak pengacara bermental jongos (pesuruh). Para pengacara koruptor sering hanya menuruti kemauan klien, dan memutarbalikkan fakta.
"Pengacara yang bermental jongos, apa pun permintaan kliennya dituruti. Itu sangat merusak hukum dan proses penegakan hukum," kata Busyro, seusai seminar bertajuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris) di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Menurut Busyro, walaupun menangani kasus korupsi, pengacara tidak boleh memutarbalikkan fakta. Jika bertemu dengan fakta, fakta itu harus diproses, bukan dibolak-balik.
"Saat ini, kalau pengacara membela klien, hukum diputarbalikkan semau nafsunya. Itu bukan pengacara, nggak profesional. Hartanya jelas nggak barokah," kata Busyro.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/01/21/20422332/Busyro.Banyak.Pengacara.Bermental.Jongos
Rekomendasi Tim Perumus KAI dan Peradi yang ditandatangani dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 16 April 2010

sumber : advokat Yulianto, SH (Papua)
Harifin Tumpa Pensiun, MA Siap-siap Cari Pengganti

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan menggelar pemilihan ketua baru. Harifin A Tumpa yang menjabat sebagai Ketua MA sejak Januari 2009, hampir memasuki usia pensiun, baik sebagai hakim agung maupun Ketua MA.
Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, Kamis (12/1/2012) di Jakarta, mengungkapkan, pemilihan ketua MA baru akan diselenggarakan pada 8 Februari mendatang. Pemilihan akan dilakukan dari dan oleh hakim agung yang saat ini berjumlah 54 orang.
Djoko mengungkapkan, unsur pimpinan MA tidak pernah memberikan arahan atau instruksi kepada para hakim agung untuk memilih calon tertentu. Tiap hakim agung berhak memilih dan dipilih. Selain itu, tiap hakim agung memiliki kriteria dan penilaian tersendiri mengenai calon yang layak diunggulkan.
Meskipun pemilihan masih akan digelar sekitar tiga pekan lagi, nama-nama calon saat ini sudah beredar.
Calon yang disebut-sebut siap berkompetisi, antara lain, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua MA Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali, Ketua Muda Perdata MA Muhammad Saleh, Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkostar, dan Ketua Muda Militer MA Imron Anwari.
Di antara para kandidat tersebut, Hatta Ali disebut sebagai kandidat terkuat.
Djoko menambahkan, Harifin telah membuat konvensi baru dalam pemilihan ketua MA, yakni menyiapkan pengganti sebelum meninggalkan kursi ketua MA.
Ini berbeda dengan periode sebelumnya ketika pemilihan dilakukan setelah pejabat yang bersangkutan pensiun. Bahkan, jabatan Ketua MA beberapa kali sempat kosong akibat proses penggantian dilakukan setelah ketua pensiun.
”Sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, kekosongan yang lama dikhawatirkan bisa mempengaruhi sistem,” kata Djoko mengurai alasan dilakukannya pemilihan ketua MA sebelum Harifin pensiun.
Harifin memasuki usia 70 tahun pada Februari mendatang. Mengacu pada ketentuan UU MA, Harifin harus pensiun mengingat UU tersebut mengatur usia maksimal hakim agung adalah 70 tahun.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/01/13/06570038/Harifin.Tumpa.Pensiun.MA.Siap-siap.Cari.Pengganti
Kartu Advokat HAPI (Himpunan Advokat /Pengacara Indonesia)


|
|||||
|
|||||
Latar Belakang
Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia disingkat HAPI didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1993, Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Organisasi HAPI telah didaftar dan diakui secara sah sejak tahun 1993 pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia sekarang Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Departemen Dalam Negeri Republik Indoenesia.
HAPI ikut sebagai anggota TIM Komite Kerja Advokat Indonesia yang diakui Pemerintah dan mengeluarkan Kartu Advokat Indonesia.
HAPI sebagai Organisasi Advokat yang resmi dan sah yang dituangkan di dalam pasal 32, dan 33 Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Visi : Sebagai wadah organisasi yang mandiri professional independen, dan berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia serta sebagai pelayan kepada masyarakat.
Misi : 1. Menjadi organisasi Advokat yang memberi keteladanan dalam berorganisasi dan penegakan hukum.
2. Ikut berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
3. Sebagai organisasi Advokat yang bersifat independen terbuka, profesional dan mandiri dalam pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat umum.
4. Sebagai organisasi Advokat, mendorong lahirnya wadah tunggal organisasi yang kuat mandiri dan independen.
5. Sebagai pengawal dilaksanakan Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia.
selengkapnya di : http://www.dpphapi.com
PETA DPP HAPI (Himpunan Advokat /Pengacara Indonesia) :

DPP KAI : Pembukaan Pendaftaran DKPA dan Pembekalan KAI – 16 Jan s/d 16 Peb 2012


sumber : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/117-news-attch.pdf
SEKJEN DPP HAPI H.UMAR TUASIKAL,S.H.,M.H. MENGHADAP MENTERI HUKUM DAN HAM MENGINFORMASIKAN RENCANA HAPI MENYELENGGARAKAN UJIAN ADVOKAT SECARA NASIONAL
Berdasarkan hasil wawancara Tim Web KKAI dengan Sekjen DPP HAPI H.Umar Tuasikal tanggal 29 desember 2011.dikatakan bahwa kehadirannya di Departemen Hukum dan HAM adalah rentetan dari kunjungan sebelumnya antara lain ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu melaporkan hasil Rakernas HAPI- 2011, yang hasilnya antara lain memutuskan berdasarkan hasil kongres HAPI – 2009, agar supaya DPP HAPI dalam tahun 2012 melaksanakan ujian advokat.Perintah rakernas tersebut, didasarkan pada kenyataan bahwa sampai saat ini para advokat di indonesia berdasarkan perintah UU Advokat belum berhasil melaksanakan Kongres, sehingga akibatnya timbul dua organisasi advokat PERADI dan KAI yang kelahirannya kedua-2nya diluar sistim UU Advokat. Atas dasar itulah, DPP HAPI mulai tanggal 14 januari 2012 melaksanakan ujian Advokat HAPI. Menurut keterangan Umar Tuasikal Ujian tersebut dilaksanakan mengingat HAPI telah memiliki legal standing untuk itu.Lebih lanjut dikatakan bahwa,berdasarkan hasil rekernas 2011 di Bogor, juga diputuskan oleh raker bahwa saat ini tugas-2 KKAI belum selesai menjalankan tugasnya berdasarkan perintah UU Advokat, untuk itulah sebagaimana halnya DPP APSI dalam penyelenggaraan ujian advokat tersebut telah sepengetauhan KKAI, sebagai organisasi payung / induk dari ke-8 organisasi advokat.Atas pertanyaan Tim Web KKAI tentang penyelenggaraan ujian advokat apakah sudah mendapat izin dari menteri pendidikan dan kebudayaan, Umar Tuasikal menyatakan izin penyelenggaraan dari dinas pendidikan dan kebudayaan sudah ada, tinggal menjalankan saja. Pokoknya dari segi legal aspek semuanya sudah beres, bahkan Presiden RI juga diberitaukan secara resmi adanya ujian advokat yang dilakukan oleh DPP HAPI tersebut.Untuk mengetauhi lebih lanjut tentang legiatan ujian advokat HAPI paparnya dapat diakses di www.dpphapi.com.

| FORMULIR UJIAN ADVOKAT |
| Anda dapat mendownload FORMULIR UJIAN ADVOKAT dibawah ini. |
| Download Formulir Ujian Advokat di sini |
Pendaftaran Ujian Advokat dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Foto copy Ijazah, SH, SHI, SIK 1 lembar yang di legalisir.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar.
c. Pas photo warna dasar biru ukuran 3 x 4 = 4 lembar
d. Menyerahkan bukti transfer biaya Ujian Advokat sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) yang telah di setor ke rekening DPP HAPI No : 1240006079470 Bank Mandiri Cabang Jakarta Kuningan.
e. Calon peserta semester akhir wajib sertakan surat keterangan dari Fakultas Hukum Universitas
f. Setiap peserta harus tunduk dan taat pada peraturan Tata tertib yang dikeluarkan oleh Panitia ujian Advokat HAPI.
Gugatan terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI /2010 tanggal 25 Juni 2010 dalam perkara No. 120/G/2010/PTUN- JKT tanggal 20 Agustus 2010
M E N G A D I L I
Menerima Ekseps i Tergugat tersebu t ;
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta t idak berwenang untuk mengadili sengketa a quo ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 120.000 , – ( seratus dua puluh ribu rupiah ) ;
Demik ian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 6 Oktober 2010 oleh kami Bambang Heriyanto SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis , Bertha Sitohang, SH dan Herman Baeha, SH. MH, masing- masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2010 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut , dengan dibantu oleh Mohammad Soleh, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta , dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
selengkapnya dapat di download di link ini : http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0bc0dceeab19d412ef6863b356526e0b
KY Sesalkan Pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menilai tindakan pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon Tusani Djafri oleh Mahkamah Agung (MA) terlalu berlebihan terkait pensumpahan 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebab kebebasan berorganisasi dijamin oleh konstitusi.
“Sanksi pencopotan agaknya terlalu berlebihan, semestinya bisa dikasih sanksi teguran dan sambil diberi pengertian,” kata Imam, saat dihubungi wartawan, Jumat, (30/12/2011).
Imam mengakui bahwa sejak awal MA sudah menganggap hanya ada satu wadah tunggal advokat, maka wajar kalau konsisten menolak KAI. Namun, kebebasan berorganisasi ini dijamin oleh UUD 1945.
“Wadah tinggal perlu ditinjau ulang, bukankah untuk profesi lain seperi jurnalis ada PWI, AJI dan seterusnya. Ini sesuai dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi,” ujar Imam.
Sementara itu, menurut pengacara Senior Adnan Buyung Nasution mengatakan pencopotan KPT Ambon adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum. Saat ini, lanjutnya, secara “de facto” dan “de jure” belum ada satu organisasi yang berhak menjadi wadah tunggal, sehingga semua advokat dari organisasi mana pun memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Semua advokat telah memenuhi syarat berhak diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi tanpa memandang organisasinya, kecuali sudah terbentuk satu organisasi yang diakui sah oleh semua advokat di Indonesia,” tambah Adnan Buyung.
Seperti diketahui, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan bahwa pencopotan Ambon Tusani Djafri karena melanggar Undang-undang (UU) setelah mensumpah 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Menurut Harifin, dalam UU Advokat sendiri menyatakan bahwa hanya satu wadah yang diakui, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Atas sikap Tusani, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai hakim tinggi biasa di PT Banten.
“Tidak semata-mata melakukan sumpah advokat KAI saja, tetapi dia melanggar UU,” tandas Harifin.
sumber : http://us.detiknews.com/read/2011/12/30/215704/1803605/10/ky-sesalkan-pencopotan-ketua-pengadilan-tinggi-ambon
ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA (APSI) MENYELENGGARAKAN UJIAN ADVOKAT SECARA NASIONAL
Provisional Chairman of KKAI (ketua sementara komite kerja advokat indonesia) Suhardi Somomoeljono (shd),diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat APSI untuk membuka ujian advokat secara nasional yang dilaksanakan di Jawa Timur (kediri), di Hotel Insomo tanggal 25 desember 2011.Menurut penuturan SHD,keputusan DPP APSI untuk menyelenggarakan ujian secara nasional tersebut didasarkan pada fakta bahwa perintah undang-undang advokat no.18.tahun 2003 untuk mewujudkan wadah advokat secara nasional yang bersifat tunggal belum dapat diwujudkan oleh para advokat di indonesia.Delapan organisasi advokat de facto dan de jure yang telah diakui keberadaannya oleh UU Advokat,gagal mewujudkan organisasi advokat yang betsifat nasional(tunggal).4(empat)organisasi advokat antara lain :IKADIN,IPHI,HAPI,APSI melakukan inisiasi menyelenggarakan kongres advokat secara nasional, kemudian lahirlah KAI(kongres advokat indonesia). Kelahiran KAI tersebut sebagai bentuk dari perlawanan dari kelahiran PERADI yang dianggap tidak sesuai dengan perintah UU Advokat yang telah mengamanatkan pembentukan organisasi advokat (wadah tunggal) melalui kongres oleh para advokat secara masional.Dengan demikian jelas, secara faktual saat ini belum dapat diwujudkan adanya wadah tunggal advokat sebagaimana dimaksut oleh para pembentuk UU Advokat.Dalam konteks itulah, akhirnya DPP APSI dalam rangka menjalankan hak konstitusionalnya atas kedaulatan organisasinya terhadap konstituennya akhirnya menjalankan ujian advokat.Tentu saja APSI tidak sendirian dalam menjalankan ujian advokat tersebut, anggota KKAI lainnya HAPI misalnya rencananya tanggal 14 januari 2012 juga menyelenggarakan ujian advokat di jakarta.Tidak menutup kemungkinan,akan diikuti oleh anggota KKAI yang lainnya.Menurut penuturan SHD,selaku Provisional Chairman KKAI,satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kemelut ditubuh organisasi advokat januari 2012 harus segera dilakukan kongres nasional yang diinisiasi oleh 8(delapan) organisasi advokat melalui KKAI.Undangan DPP APSI untuk membuka ujian nasional tersebut sebagai bentuk pengakuan secara jujur bahwa sesungguhnya tugas KKAI itu memang belum selesai, sebagaimana yang diamanatkan oleh kode etik advokat nasional yang telah disyahkan dan diakui oleh UU Advokat.
sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/
KY Sesalkan Pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menilai tindakan pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon Tusani Djafri oleh Mahkamah Agung (MA) terlalu berlebihan terkait pensumpahan 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebab kebebasan berorganisasi dijamin oleh konstitusi.
“Sanksi pencopotan agaknya terlalu berlebihan, semestinya bisa dikasih sanksi teguran dan sambil diberi pengertian,” kata Imam, saat dihubungi wartawan, Jumat, (30/12/2011).
Imam mengakui bahwa sejak awal MA sudah menganggap hanya ada satu wadah tunggal advokat, maka wajar kalau konsisten menolak KAI. Namun, kebebasan berorganisasi ini dijamin oleh UUD 1945.
“Wadah tinggal perlu ditinjau ulang, bukankah untuk profesi lain seperi jurnalis ada PWI, AJI dan seterusnya. Ini sesuai dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi,” ujar Imam.
Sementara itu, menurut pengacara Senior Adnan Buyung Nasution mengatakan pencopotan KPT Ambon adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum. Saat ini, lanjutnya, secara “de facto” dan “de jure” belum ada satu organisasi yang berhak menjadi wadah tunggal, sehingga semua advokat dari organisasi mana pun memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Semua advokat telah memenuhi syarat berhak diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi tanpa memandang organisasinya, kecuali sudah terbentuk satu organisasi yang diakui sah oleh semua advokat di Indonesia,” tambah Adnan Buyung.
Seperti diketahui, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan bahwa pencopotan Ambon Tusani Djafri karena melanggar Undang-undang (UU) setelah mensumpah 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Menurut Harifin, dalam UU Advokat sendiri menyatakan bahwa hanya satu wadah yang diakui, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Atas sikap Tusani, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai hakim tinggi biasa di PT Banten.
“Tidak semata-mata melakukan sumpah advokat KAI saja, tetapi dia melanggar UU,” tandas Harifin.
sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/12/30/215704/1803605/10/ky-sesalkan-pencopotan-ketua-pengadilan-tinggi-ambon
DPP KAI : PERS RELEASE TIM ADVOKASI DPP KONGRES ADVOKAT INDONESIA ( KAI ) TINDAKAN PENCOPOTAN KPT MALUKU OLEH MA ADALAH TINDAKAN YANG SEWENANG-WENANG DAN MELAWAN HUKUM



sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/116-news-attch.pdf
Sumpah Advokat
Menyoal Sumpah Advokat, Seharusnya Bukanlah Elemen Konstitutif (Ketentuan Hukum) Melainkan Hanya Bersifat Seremonial In Uncategorized on September 25, 2010 at 7:00 pm Amstrong Sembiring Kamis, 23 Sep ’10 05:29, Orang bicara begini, orang bicara begitu, semua orang jadi korban, repotnya dunia hukum, memang semakin jelas dan sulit dibantah apabila ada anggapan bahwa dunia hukum adalah dunia yang paling dinamis. Di dalamnya selalu saja ada perdebatan hangat. Dunia hukum bahkan menjadi semakin ramai karena dikenal pameo yang menyatakan jika dua sarjana hukum bertemu, akan timbul tiga pendapat. Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku berat memberikan nasihat sebab advokat tetap pecah. (Sumber : Kompas Cetak, Rabu 19 Mei 2010). Dalam kaitan itu, sebelumnya, Honorary Chairman KAI, Adnan Buyung Nasution pada saat pelantikan Sabtu (29/5) menyatakan Pasal 4 UU Advokat bukan pasal yang bersifat konstitutif. “Bukan berarti tidak sah kalau tidak disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” kata advokat senior yang ikut terlibat menyusun UU Advokat ini. (sumber : hukumonline, Senin, 31 May 2010). Demikian juga, Todung Mulya Lubis pernah mengemukakan, bahwa Sumpah advokat oleh ketua Pengadilan Tinggi dinilai bukanlah elemen konstitutif (ketentuan hukum) melainkan hanya bersifat seremonial. “Kita adalah organisasi advokat yang sifatnya mandiri,” kata salah seorang Advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia) Todung Mulya Lubis, di Jakarta , Sabtu (16/5). Todung menilai, Mahkamah Agung tidak berhak mencampuri urusan penyumpahan advokat. “SK MA yang diedarkan itu salah,” kata dia. Menurut Todung, MA tidak seharusnya mengorbankan kepentingan pencari keadilan yang sudah mempasrahkan kepada advokat. “Kami himbau agar MA bisa memahami,” kata dia. (Sumber : http://www.lbhaceh.org/Berita-Terkini/todung-ma-tak-berhak-campuri-urusan-sumpah-advokat.html). Jika mereka berdua saja di Indonesia yang dijuluki Advokat Lokomotif Demokrasi dan Bapak Advokat Indonesia tidak lagi bisa didengar pikiran dan logika hukumnya, kepada siapa lagi kita harus bertanya mengenai itu, bukan tanpa ada alasan disamping itu mereka berdua tidak hanya sebagai praktis hukum an sich namun juga mereka berdua dosen serta ahli hukum. Pasal ini barangkali bisa dikatakan pasal kontroversial banyak menyita energi pikiran bertahun-tahun, dan lengkapnya pasal tersebut mengenai ketentuan pengambilan sumpah yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) ini berbunyi, “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.” Terlebih, berdasarkan UU Advokat dan Putusan MK Nomor 101, seharusnya tidak ada diskriminasi penyumpahan antara advokat dari KAI maupun dari Peradi. Artinya, Ketua PT harus menyumpah semua advokat, baik dari KAI atau pun Peradi. “Ketua PT Wajib menyumpah. Kalau tidak mau menyumpah, secara yuridis formal mereka melanggar hukum,”. SEBAB Putusan MK, merupakan putusan final. Putusan ini merupakan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 089 yang memuat tentang wadah tunggal advokat. “Di berbagai daerah, sudah banyak mengajukan penyumpahan advokat ke PT. Tapi sampai sekarang, ajukan itu tidak pernah digubris……LUAR BIASA!!! Mahkamah Agung (MA) Dan PT (Pengadilan Tinggi) Seharusnya Belajar Dari Pengalaman Dan Lebih Bijaksana Kerusuhan advokat kembali lagi, dan sebagaimana diketahui sebelumnya juga pernah terjadi hal itu. Sebagaimana diketahui sebelumnya dan sudah dilansir oleh beberapa media, seperti hal situs www.indosiar.com, Ratusan advokat dari berbagai daerah yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia, Rabu (14/07) ini menggelar unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung. Mereka memprotes surat keputusan Mahkamah Agung tentang pembentukan forum antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI, yang ditafsirkan hanya Peradi yang diakui MA sebagai wadah advokat yang sah. Mengenakan jubah toga, para pengunjuk rasa melakukan longmarch dari depan gedung Mahkamah Konstitusi menuju kantor Mahkamah Agung, sambil menyerukan agar MA mencabut surat keputusan NO 809, yang dinilai telah mengintervensi hak-hak advokat yang tergabung dalam KAI. Keputusan tersebut juga bertentangan dengan surat keputusan MK nomor 101, tertanggal 1 Desember 2009, mengenai pembentukan forum bersama antara Peradi dan KAI. Demikian juga sebagaimana dilansir dari situs nasional.vivanews.com, Aksi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) berakhir dengan sedikit aksi vandalisme. Foto Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dan pot bunga di gedung MA menjadi sasarannya. Kejadian ini diawali aksi para “penegak hukum” ini untuk meminta Ketua MA menjelaskan soal surat edaran organisasi advokat yang diakui hanya Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Puluhan pengacara ini pun berhasil mendobrak pagar gedung dan langsung masuk ke plaza gedung di Jalan Medan Merdeka Utara ini. Namun sampai siang, Rabu 14 Juli 2010, mereka tak kunjung dihampiri pejabat-pejabat MA. Sebagian di antara mereka kemudian merangsek menaiki tangga menuju lantai dua. Sekarang! Hal itu terulang kembali, Acara pelantikan calon pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Gran Melia ricuh pasca kedatangan para calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang juga meminta untuk dilantik oleh pejabat pengadilan tinggi. Kedua kubu pun terlibat adu dorong. Aksi rebutan mikrofon antara anggota Peradi dan KAI pun lantas terjadi. Pengambilan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi kepada anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membuat para anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) naik pitam dan memboikot acara. Menurut Ketua KAI Indra Sahnun Lubis sejak diterbitkannya Surat Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010 menyebabkan anggota KAI merasa terdzalimi Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa. “Kenapa hanya Peradi saja yang diangkat dan KAI tidak. Sehingga advokat yang tidak disumpah tidak bisa beracara,” kata Presiden KAI Indra Sahnun Lubis di Ballroom Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/9). Ia menambahkan, sudah seharusnya KAI sebagai sebuah organisasi advodat juga dilantik. Karena advokat tidak digaji pemerintah dan advokat membela rakyat. Di Jawa Tengah, bahkan rencana pengambilan sumpah advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), membuat geram Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka merasa didiskriminasi oleh Pengadilan Tinggi (PT) lantaran permintaan serupa yang diajukan sebelumnya tak dikabulkan. Ketua DPD KAI Jateng, John Richard Latuihamallo SH MH mengatakan, selama ini segala permintaan KAI kepada PT selalu ditolak, terutama dalam hal penyumpahan. (sumber : www.wawasandigital.com, 22 September 2010). Sementara, Pelaksana Tugas Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Eggi Sudjana menganggap tindakan tidak melantik anggota KAI sebagai penghinaan. “Saya sebagai pengurus KAI menyampaikan protes, karena itu adalah penghinaan luar biasa terhadap KAI. Anggota KAI juga punya hak,” ujar Eggi kepada INILAH.COM, saat ditemui di kantornya, Menara Rajawali, Kompleks Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (22/9). Dalam kesempatan itu Eggi juga mempertanyakan peringatan Peradi di sebuah koran nasional (Kompas) hari ini. “Buat apa anggota KAI harus disyaratkan untuk menjadi anggota Peradi tapi pakai ujian, ujian khusus lagi. Kan ini gila!” Tegas Eggi. Eggi juga mengeluhkan kondisi seperti itu sebagai kondisi yang mendiskriminasi anggota KAI yang tidak bisa disumpah. “Ini membuat kondisi yang diskriminatif. Potensi konflik yang besar. Ditambah Mahkamah Agung yang berpihak kepada Peradi,” sesalnya.
sumber : https://www.facebook.com/profile.php?id=100000181460872
INFORMAL MEETING KETUA PERADI OTTO HASIBUAN DAN KETUA UMUM HIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (HAPI) SUHARDI SOMOMOELJONO
Hariini senin 15 desember 2011 bertempat di Nikko Hotel, jakarta telah berlangsung pertemuan yang bersifat informal meeting. Sesuai penuturan Suhardi Somomoeljono (shd)kepada Tim web-kkai, dalam pertemuan sifatnya tukar pikiran saja antara kedua pimpinan organisasi advokat. Memang, kata SHD lebih lanjut sempat disinggung persoalan antara PERADI dan KAI yang nyaris, tidak berujung pangkal bagaimana pada akhirnya. Namun keduanya secara pribadi sepakat Perlunya segera ada jalan keluar agar dapat keluar dari kemelut pro dan kontra, terhadap persoalan organisasi advokat yang syah dan legetimage berdasarkan undang-undang advokat nomor.18.tahun 2003. Setidaknya ada 2 cara yang mungkin akan segera disosialisasikan antara lain (1)melaksanakan kongres advokat secara nasional yang diikuti oleh para advokat secara nasional, (2) seluruh organisasi advokat melalui perwakilannya yang ditunjuk, masuk menjadi pengurus PERADI serta melakukan kongres sesuai jadwal periodisasi yang sudah ditentukan. Kedua cara tersebut menurut SHD memang dapat dilaksanakan, tetapi harus segera ada sosialisasi yang intensif. Untuk cara yang pertama,percepatan kongres baik Otto Hasibuan maupun Suhardi Somomoeljono sepakat agar sebelumnya harus ada jaminan baik dari Presiden maupun Mahkamah Agung RI untuk mengakui hasil kongres tersebut. jangan sampai setelah Kongres justru pecah lagi, dan kedua-duanya diakui oleh Pemerintah, kalau ini yang terjadi untuk apa, ada kongres advokat indonesia. kita sudah capek dengan perpecahan, kita merindukan persatuan advokat indonesia. Untuk itu lebih lanjut kata SHD dalam waktu singkat akan melakukan mobilisasi,kunjungan,silaturahmi dengan senioren advokat.
sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/
NOTULEN RAPAT ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI – JUM’AT, 16 Desember 2011
Rapat dibuka pada pukul : 19.00 WIB oleh Ketua Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) yaitu : Sdr. Djamhur, SH dan selanjutnya Rapat menghasilkan ketetapan dan rencana kegiatan sebagai berikut :
- Penetapan Susunan Organizing Committee – OC yang terdiri dari 14 Unsur Organisasi Advokat yang ada yaitu : Provisonal KKAI ; DPP IKADIN 1 (OTTO HASIBUAN) ; DPP IKADIN 2 (TODUNG MULYA LUBIS) ; DPP AAI ; DPP HAPI ; DPP HKHPM ; DPP AKHI ; DPP APSI ; DPP SPI ; DPP IPHI ; DPP KAI ; DPN PERADI ; DPP PERADIN 1 (FRANS HENDRA WINARTA) ; DPP PERADIN 2 (ROPAUN RAMBE) ;
- Surat Untuk Pemberitahuan Pelaksanaan Kongres kepada 14 Unsur Organisasi tsb agar duduk dalam Steering Committee (SC) telah dikirimkan ke masing-masing sekretariat Organisasi secara lengkap dan telah diterima dengan baik (tanda terima – terlampir) ;
- OC telah melakukan audiensi dengan beberapa perwakilan Organisasi Advokat dan senior Advokat dan akan melakukan tindak lanjut audiensi secara intensif. OC juga sedang menjadwalkan agar dapat beraudiensi dengan Dr (Iur) Adnan Buyung Nasution mengenai rencana pelaksanaan Kongres.
- OC akan melengkapi Proposal Kegiatan dan pada tanggal 22 Desember 2011 akan membuat dan mengirimkan surat undangan Kongres berikut permintaan kata sambutan kepada :
1. Presiden R.I.
2. Ketua DPR – RI
3. Ketua KOMISI III DPR – RI
4. Ketua Mahkamah Agung R.I. (MA-R.I.).
5. Ketua Mahkamah Konstitusi R.I. (MK-R.I.).
6. Ketua Komisi Yudisial (KY).
7. Ketua Komisi Ombudsman R.I.
8. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
9. Kejaksaan Agung R.I. (Jaksa Agung).
10. Menteri Hukum dan H.A.M R.I.
11. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
5. Minggu Pertama awal bulan Januari 2012, OC akan mengumumkan pelaksanaan Kongres
dan mengirimkan formulir data peserta yang akan mengikuti Kongres, formulir akan
dikirimkan melalui koordinator yang ditunjuk untuk masing-masing wilayah/daerah. Jumlah
Peserta yang ingin mengikuti Kongres tidak dibatasi. Untuk teknis dan persyaratan peserta
akan dilampirkan dalam surat berikut formulir yang akan dibagikan keseluruh wilayah /
daerah di Indonesia.
6. Koordinator peserta dari tiap wilayah/daerah di Indonesia terdiri dari perwakilan 14 (empat
belas) Organisasi Advokat yang duduk dalam SC dan wajib mengkoordinir para anggotanya
agar dapat menjadi peserta didalam Kongres Bersama Advokat Seluruh Indonesia ini.
7. Hal-hal lain yang belum dibahas dalam rapat ini dan hasil yang telah dicapa akan
dibahas pada rapat selanjutnya bertempat di Kantor Sekretariat Organizing Committee
(OC), di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati,
Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ;
Faximile : 021-8011899 ; Email : oc-forkomkaai@yahoo.com ; dengan tanggal dan waktu
yang akan ditentukan kemudian.
Setelah tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas, maka Sdr. Djamhur, SH selaku pimpinan Rapat pada Pk. 16.30 WIB mengakhiri Rapat dan menutup Rapat Panitia Kongres Advokat ini.
Demikian, notulensi Rapat ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI ini dibuat oleh saya, Dedi Susanto, SH, selaku Sekretaris Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) bertempat di Jakarta (Jalan Kerajinan II No. 30) pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dengan dihadiri oleh Rekan-rekan Advokat (data terlampir) yang telah bersedia dan akan berkomitmen penuh menjalankan tugasnya selaku bagian dari ORGANIZING COMMITTEE (OC).
Jakarta, 16 Desember 2011
Mengetahui/Menyetujui, Notulen,
TTD TTD
___________ _______________
DJAMHUR,SH DEDI SUSANTO, SH
Ketua Umum Sekretaris Umum
sumber : https://www.facebook.com/groups/306697232687686/doc/324567977567278/
ABDURRAHMAN TARDJO,S.H.,M.H ADVOKAT SENIOR TANGGAPANNYA SOAL KKAI
Ditemui oleh Tim Web KKAI di Pengadilan Negeri Jakarta pusat usai sidang perkara kepailitan , Advokat yang juga Mantan Anggota DPR RI yang saat ini juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai PBB dimintai tanggapannya soal gugatan SKLN , antara KKAI dengan Mahkamah Agung RI beliau mengatakan bahwa memang anak-2 negeri ini yang namanya para advokat sungguh aneh dan membingungkan , katanya sudah pada merasa pintar dan profesional tetapi kelakuannya masih seperti anak-2 tingkat sekolah kanak-2 (TK).saya ini mantan anggota DPR RI kerjanya antara lain membikin UU,seharusnya bunyi / isi UU itu tidak perlu ditafsirkan kalau sudah jelas.Ini sungguh – sungguh menggelikan,memalukan,menjijikkan,memuakkan, misalnya soal perintah UU tentang Pembentukan Organisasi Advokat pasalnya amat sangat gamblang dan terang benderang , tetapi dengan sengaja dan tidak punya rasa malu diputar-2 kesana kemari dengan argumentasi otak udang yang ujung-2nya cari uang . Atas pertanyaan dari Tim Web KKAI apa yang dimaksud tidak perlu tafsir tersebut ? , beliau lebih lanjut menjelaskan maksutnya keberadaan KKAI itu sudah disebut dalam UU ibarat matahari terbit dari timur tidak perlu dibuktikan semua orang sudah dapat mengerti bila membaca teks dari UU tersebut terutama pada pasal 22 Kode etik advokat Indonesia yang oleh pasal 33 UU Advokat telah diakui berlaku sebagai UU telah menyebut peranan KKAI dalam kaitannya dengan perintah pembentukan wadah Organisasi advokat . jelasnya KKAI itulah yang bertugas mempersiapkan segala sesuatunya dalam waktu 2 tahun yaitu melaksanakan Kongres Nasional yang memutuskan bentuk dari Organisasi Advokat di Indonesia . Ini KKAI tahu-2 dihilangkan perannya tanpa adanya penjelasan apapun secara hukum , tahu-2 lahir PERADi melalui Persekutuan Perdata (akta notaris), dengan tidak adanya proses levering / penyerahan dari KKAI menjadi PERADI maka kehadiran PERADI dapat dipandang sebagai Organisasi yang lahir diluar sistem UU Advokat.
sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2011/11/abdurrahman-tardjoshmh-advokat-senior.html?spref=fb
