Budiman Sudharma, SH menjadi Ketua Kehormatan Pengurus Pusat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Periode 2009 – 2013
February 8th, 2010MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat
January 30th, 2010[Rabu, 30 December 2009]
Ketua PT harus mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat yang secara de facto eksis, Peradi dan KAI, dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu, harus sudah benar-benar terbentuk wadah tunggal advokat.
Para calon advokat mungkin akan tersenyum gembira mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat.
“Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu dua tahun sejak amar Putusan ini diucapkan,” jelas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, di ruang sidang MK, Rabu (30/12).
Sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.
Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.
Mahkamah, masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang ‘diakui’. Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Setelah dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.
Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.
Juru Bicara MA Hatta Ali mengakui baru mengetahui putusan ini. Karenanya, ia belum membaca putusan ini secara lengkap. Namun, ia mengatakan akan membawa masalah ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. Ia juga tak mau terburu-buru menyatakan sikap MA akan menarik surat sebelumnya atau tidak. “Nanti kita rapatkan dulu,” ujarnya kepada hukumonline.
Meski begitu, Hatta sempat melontarkan kritik terhadap putusan MK ini. Yakni, terkait jangka waktu dua tahun agar para organisasi advokat itu menyelesaikan persoalannya. “Kenapa harus menunggu dua tahun agar organisasi-organisasi advokat itu supaya berdamai? Mengapa tidak disuruh selesaikan sekarang saja?” kritiknya.
Peradi vs KAI
Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menilai putusan ini cukup fair. “Putusan ini mengakomodir kepentingan KAI,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa putusan ini telah mengakui KAI sebagai organisasi advokat secara de facto. Jangka waktu dua tahun, dinilai Roberto sebagai perpanjangan waktu agar para advokat benar-benar mewujudkan wadah tunggal advokat.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan justru punya tafsiran sendiri. Menurutnya, membaca putusan ini harus dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal advokat. “MK menyatakan Ketua PT harus mengambil sumpah tanpa mengkaitkan dengan organisasi advokat yang secara de facto ada,” ujarnya.
Kata ‘tanpa’ dalam amar putusan MK ini menjadi sangat penting. Karena, lanjut Otto, organisasi advokat yang secara de facto itu harus dikesampingkan. “Yang bisa disumpah adalah organisasi yang sudah sah secara yuridis dalam putusan MK sebelumnya, yakni Peradi,” ujarnya memberi tafsir. Namun berdasarkan catatan hukumonline, dalam Putusan MK ini tak ada satu kalimat pun dalam amar putusan yang menyatakan putusan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya.
Ali
sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3b7d766fbe2/mk-perintahkan-ketua-pt-ambil-sumpah-advokat
Ketua Umum Peradi Diadukan
January 30th, 2010Kamis, 28 Januari 2010 | 03:19 WIB
Jakarta, Kompas – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan diadukan ke polisi oleh Abraham Amos dan kawan-kawan, kandidat advokat. Abraham adalah calon advokat yang terganjal pengucapan sumpahnya di pengadilan tinggi.
Otto diadukan terkait pernyataannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan Abraham dan kawan-kawan, tak dilaksanakan. Putusan itu diduga dikeluarkan dengan data yang tak benar.
Menurut Abraham, Otto dilaporkan terkait Pasal 27 dan 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pernyataan Otto, antara lain, dimuat di sebuah situs hukum.
Kasus ini bermula dari putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 halaman 29 yang memuat MK menerima bukti P1 dan P2 yang menyatakan pemohon lulus ujian advokat yang diadakan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi minta klarifikasi ke MK mengenai bukti itu.
Abraham mengakui, dia tidak lulus ujian advokat yang diadakan Peradi. Bukti P1 dan P2 yang diserahkan bukan sertifikat kelulusan Peradi. Otto seharusnya mempertanyakan ke MK, bukan menuduhnya memalsukan data.
Menurut Abraham, dia mengajukan gugatan itu dengan tekad agar organisasi advokat bersatu. ”Dua tahun ke depan setelah putusan MK berlaku, pengambilan sumpah advokat baru dapat dilaksanakan setelah organisasi advokat berwadah tunggal,” katanya di Jakarta, Rabu (27/1).
Secara terpisah, Otto menyatakan, pernyataannya sesuai putusan MK halaman 29 dan fakta yang dimiliki Peradi. Pengaduan ke polisi adalah hak Abraham dan kawan-kawan. Ini diharapkan bisa menjernihkan masalah, siapa yang salah. (ana/tra)
sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/28/03192292/ketua.umum.peradi.diadukan.
Koor. Wil KAI DKI Jakarta mendatangi PN Jakarta Timur
January 12th, 2010MA Fasilitasi Pertemuan Organisasi Advokat, Bahas Persatuan Organisasi Wadah Tunggal
January 12th, 2010Sahnun: Putusan MK tentang Sumpah Advokat Final dan Semua harus Mematuhi
January 10th, 2010MK Nyatakan UU Advokat conditionally unconstitutional
January 9th, 2010sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3551
![]() |
|
|













