Rakernas KONGRES ADVOKAT INDONESIA
-
29 Mei pukul 16:00 sampai 30 Mei pukul 19:00
-
Hotel Le Grande Pecatu Bali
-
Acara dimulai tanggal 29 Mei Jam 16.00 Wib atau 18.00 Wit sampai tanggal 30 Mei malam
sumber : http://www.facebook.com/events/226740640762018/
KAI Bela Anggota Tetap Beracara di Pengadilan
JAKARTA–MICOM: Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) DKI Jakarta meminta pihak pengadilan tidak melarang kegiatan beracara anggota mereka.
Mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelarangan kegiatan beracara anggota KAI DKI dinilai tidak relevan lagi, karena seluruh advokat Indonesia memiliki hak yang sama untuk ikut membangun strata hukum di tengah masyarakat. Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan keharusan pelaksanaan sumpah kepada seluruh advokat.
Hal tersebut dikemukakan Ketua DPD KAI Jakarta, Sahala Siahaan pada acara malam perkenalan pengurus DPD KAI DKI Jakarta dan pengurus DPC KAI di lima wilayah DKI Jakarta, Minggu (29/4).
“Seluruh pengadilan di DKI tidak boleh lagi melarang advokat dari KAI untuk ikut serta dalam kegiatan beracara,” kata Sahala Siahaan.
Sahala menegaskan KAI DKI Jakarta akan membela seluruh anggotanya bila masih menemukan pelarangan terhadap advokat KAI dalam beracara di pengadilan. Untuk itu, pihaknya tetap akan membela profesi dan hak-hak advokat yang tergabung dalam KAI.
“Sebenarnya masalah penyumpahan advokat sekarang sudah tidak menjadi bagian yang signifikan karena MK sudah membatalkan keputusan tersebut. Sekarang kembali lagi ke MA (Mahkamah Agung). Jika MA patuh terhadap keputusan MK, seluruh anggota KAI bisa kembali mendapatkan haknya dalam beracara,” kat Sahala.
Dalam undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan edaran Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, nomor 01 tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007, mewajibkan semua advokat yang akan beracara dimuka persidangan dan atau menyerahkan surat kuasa khusus, wajib melampirkan kartu identitas advokat dan bukti pengucapan sumpah/janji dihadapan sidang terbuka pengadilan tinggi.
Sahala berharap KAI DKI Jakarta dapat menjadi pencetus dalam menyuarakan haknya sehingga dapat didengar tidak hanya pengadilan di Jakarta, namun terlebih kepada seluruh pengadilan di indonesia. Sehingga KAI tetap menjadi bagian dari pembangunan sistem hukum di Tanah Air.
sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/30/316399/284/1/KAI-Bela-Anggota-Tetap-Beracara-di-Pengadilan
Menggugat Ketua Pengadilan Tinggi atas Penolakan Penyumpahan Advokat
Oleh: Arief Agus Nindito, SH *)
Sabtu, 11 September 2010
Seharusnya Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah semua advokat. Apapun organisasinya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan: “sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.
Dikarenakan menurut Mahkamah Agung masih terdapat konflik di tubuh organisasi advokat sehingga mengakibatkan perpecahan, maka Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan surat tertanggal 1 Mei 2009, No. 052/KMA/V/2009, dimana dalam surat tersebut pada intinya menyatakan: “……..Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan, karenanya Ketua Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah Advokat baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, karena akan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.”
Terbitnya surat tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari Advokat, salah satunya adalah dengan diajukannya permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 4 Ayat (1) oleh HF. Abraham Amos, SH., Djamhur, SH. dan Drs. Rizki Hendra Yoserizal, SH. kepada Mahkamah Konstitusi, sebagaimana surat permohonannya tertanggal 27 Mei 2009 dan diregistrasi pada tanggal 24 Juni 2009 dengan nomor perkara: 101/PUU-VII/2009, dimana dalam petitum permohonannya : Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan No. 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada tanggal 30 Desember 2009, amarnya antara lain berbunyi : Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”, karenanya Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”.
Pada tanggal 24 Juni 2010, antara Indra Sahnun Lubis, SH., yang mengatasnamakan KAI dengan Peradi, yang difasilitasi oleh Mahkamah Agung telah menandatangani Naskah Kesepahaman Bersama (MoU), maka Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan surat tertanggal 25 Juni 2010, No. 089/KMA/VI/2010, Perihal : Penyumpahan Advokat, dimana dalam surat tersebut pada intinya mencabut Surat Mahkamah Agung No. 052/KMA/V/2009, selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.
Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010 tersebut, secara hukum bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, karena yang dapat dilakukan pengambilan sumpah hanyalah Advokat yang diajukan oleh Pengurus Peradi saja, padahal Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusannya No. 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009 telah secara tegas menyatakan bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”.
Sebagai implikasi Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010 tersebut, Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 24 Agustus 2010 telah melakukan pengambilan sumpah terhadap 38 (tiga puluh delapan) Advokat.
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, sebagaimana suratnya No. 002/SP/DPD-KAI/JATIM/VIII/2010, tertanggal 5 Agustus 2010, telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, untuk melakukan pengambilan sumpah terhadap Advokat Anggota KAI, yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 5 Agustus 2010.
Sampai dengan saat ini Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur masih belum memberikan tanggapan apapun juga terkait permohonan yang diajukan oleh DPD KAI Jawa Timur. Pertanyaan selanjutnya yang timbul : “bagaimanakah bila Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak untuk mengambil sumpah Advokat KAI, dengan mendasarkan kepada Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010?”.
A. Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia yang berada di bawah Mahkamah Agung, karenanya Ketua Pengadilan Tinggi sebagai unsur Pimpinan Pengadilan salah satunya mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik.
Disamping melaksanakan tupoksi sebagaimana dimaksud diatas, Ketua Pengadilan Tinggi juga menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik, yaitu dalam hal menjalankan urusan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintahan.
Pengangkatan Ketua Pengadilan Tinggi dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dalam suatu Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Tinggi, dimana Ketua Pengadilan Tinggi berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama/Hakim Utama.
Untuk memahami tupoksi Ketua Pengadilan Tinggi sebagai penyelenggara kebijakan publik, telah diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung RI No. 125/KMA/SK/IX/2009, tertanggal 2 September 2009, tentang Pendelegasian sebagian Wewenang kepada Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian, dimana Pasal 6 menentukan antara lain: “Ketua Pengadilan Tingkat Banding berwenang di bidang kepegawaian untuk mengeluarkan surat keputusan (beschikking) tentang pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali PNS yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) ke bawah di lingkungannya bagi pegawai Tenaga Non Tehnis Badan Peradilan.
Pada saat Ketua Pengadilan Tinggi menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatas, maka kedudukan Ketua Pengadilan Tinggi adalah menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik, yang menurut Pasal 1 butir 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal ini adalah sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu: “Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Lebih lanjut mengenai persoalan pengambilan sumpah Advokat yang telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009, dimana: “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”, maka kewajiban Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah Advokat tersebut tidak termasuk dalam tupoksinya sebagai penyelenggara peradilan, melainkan termasuk urusan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 1, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, karena Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal ini telah menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik.
Karenanya, terkait persoalan pengambilan sumpah Advokat, secara hukum Ketua Pengadilan Tinggi adalah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
B. Penolakan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah Advokat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara
Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, menyatakan: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Dari rumusan tersebut diatas, dapat ditarik unsur-unsur yuridis keputusan menurut hukum positif, sebagai berikut : suatu penetapan tertulis, dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata Usaha Negara, berisi tindakan hukum tata usaha negara, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Lebih lanjut Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, menentukan: “…..setelah lewat jangka waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, maka yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan”.
Mengangkat persoalan DPD KAI Jawa Timur, sebagaimana surat No. 002/SP/DPD-KAI/JATIM/VIII/2010, tertanggal 5 Agustus 2010, yang telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan pengambilan sumpah terhadap Advokat Anggota KAI, maka setelah lewat jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal 5 Agustus 2010 (saat diterimanya permohonan), ternyata Ketua Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, maka secara hukum sejak tanggal 6 Desember 2010 Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang intinya menolak permohonan penyumpahan Advokat Anggota KAI.
C. Ketua Pengadilan Tinggi dapat dihukum membayar ganti rugi dan uang paksa (dwangsom)
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986: “seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”.
Seandainya jumlah Advokat Anggota KAI yang ditolak oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk diambil sumpahnya sebanyak 100 (seratus) orang, maka apabila seorang Advokat saja menuntut ganti rugi (yang terdiri dari biaya pendidikan khusus profesi advokat, biaya ujian calon advokat, biaya pelantikan sebagai advokat dan lain-lain) yang seluruhnya sebesar Rp10.000.000,oo (sepuluh juta rupiah) maka bila tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan, ganti rugi yang harus dibayar seluruhnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi adalah sebesar Rp100.000.000,oo (seratus juta rupiah), belum termasuk uang paksa yang diajukan apabila Ketua Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan isi putusan.
Tidak dapat dibayangkan apabila Advokat Anggota KAI yang ditolak diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi berjumlah 1.000 (seribu) orang, dan seluruh Advokat tersebut secara serentak mengajukan gugatan mengenai sengketa tata usaha negara terhadap masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia serta melalui masing-masing Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia, berapa besarnya ganti rugi serta uang paksa yang harus dibayar oleh Ketua Pengadilan Tinggi kepada Advokat yang mengajukan gugatan.
Seharusnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009, Ketua Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib segera mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, baik itu dari Peradi maupun KAI.
—–
*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, dan sedang menempuh program S2 pada Universitas Merdeka Malang. Saat ini menjabat Ketua DPC KAI Kota Malang. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.
sumber : https://www.facebook.com/note.php?note_id=440393568966
KEABSAHAN ADVOKAT BERACARA DI SIDANG PENGADILAN – PTUN Palembang




Sumber : www.ptun.palembang.go.id/upload_data/RAKOR.pdf
DEWAN PIMPINAN PUSAT
KONGRES ADVOKAT INDONESIA (DPP-KAI)
PANITIA NASIONAL
UJIAN CALON ADVOKAT DAN DIKLAT KHUSUS PROFESI ADVOKAT
Sekretariat :
Jalan Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan
Telp. 021 – 7226405, 72797945, Fax : 021 – 727800067, E-mail : dppkai@centrin.net.id
Nomor : 069/SK/DPP-KAI/VIII/09
Jakarta, 18 Agustus 2009
Lamp. : –
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia
di –
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat disebutkan, ”Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini”.
Tempat Hal : Hasil Kesepakatan Pertemuan DPP-KAI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, hari Jumat tgl 07 Agustus 2009. Dengan hormat, Sehubungan dengan masih adanya Advokat baru KAI yang masih ditolak beracara di Pengadilan dengan alasan belum bersumpah dihadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
2. Bahwa Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, ”pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi Advokat”, kemudian tentang persyaratan seseorang untuk dapat diangkat menjadi Advokat terdapat di Pasal 3 ayat (1) yaitu hanya 9 (sembilan) syarat.
3. Bahwa Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah melaksanakan kewajibannya/perintah Undang-undang mengangkat dan melantik para Advokat yang telah memenuhi persyaratan sebagai mana disebutkan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) jo. ayat (2).
4. Bahwa terhitung sejak pengangkatan dan pelantikan Advokat tersebut oleh organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), maka secara mutatis-mutandis melekat hak-hak Advokat sebagai mana Pasal 1 ayat (1) yaitu berhak memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
DPP – KONGRES ADVOKAT INDONESIA
PANITIA NASIONAL
UJIAN CALON ADVOKAT DAN
DIKLAT KHUSUS PROFESI ADVOKAT
6. Bahwa adanya beberapa Hakim Pengadilan yang menolak para Advokat baru KAI beracara dalam sidang Pengadilan dengan alasan tidak dapat menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi, adalah tindakan arogansi, pengawasan dan tidak menghargai/menghormati sesama penegak hukum, bahkan dapat di katagorikan sebagai perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak menyenangkan, menghambat Advokat selaku penegak hukum melaksanakan tugas profesinya, menghilangkan lapangan kerja, melanggar hak asasi manusia, merugikan pencari keadilan dan lain-lain.
7. Bahwa permasalahan sumpah, sebenarnya DPP-KAI telah berulang kali meminta kepada seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk membuka sidang terbuka mendengar sumpah Advokat, namun ternyata Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, padahal Pengadilan Tinggi nyata-nyata telah diperintahkan oleh Undang-undang yaitu Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
8. Bahwa tindakan Pengadilan Tinggi yang tidak bersedia melaksanakan perintah Undang-undang, tentu sangatlah tidak adil bila menjadikan para Advokat baru ditolak beracara di Pengadilan, lagi pula belum bersumpahnya seorang Advokat dihadapan sidang Pengadilan Tinggi, bukan berarti status Advokatnya menjadi batal, dan karena statusnya tetap sebagai Advokat, maka hak-haknya yang diberikan Pasal 1 ayat (1) tetap melekat yaitu dapat/berhak beracara baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
9. Bahwa secara hukum organisasi Advokatlah yang mempunyai hak progratif keberatan atau tidaknya seseorang Advokat beracara di Pengadilan, karena organisasi Advokat adalah satu-satunya pengawas terhadap Advokat.
10. Bahwa untuk menyelesaikan masalah tersebut, DPP-KAI telah bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung RI Bapak DR. H. Harifin A. Tumpa, SH. MH., yang didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bid. Yudisial Bapak H. Abdul Kadir Mappong, SH., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bid. Non Yudisial Bapak Drs. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum., pada hari Jumat, 07 Agustus 2009 di Gedung Mahkamah Agung RI dengan kesepakatan/keputusan yaitu :
”Advokat baru KAI yang beracara di Pengadilan cukup me-nunjukkan kartu Advokat/identitasnya sebagai Advokat yang dikeluarkan oleh DPP-KAI, tidak harus menunjukkan berita acara sumpah lagi”.
11. Bahwa dengan demikian kami harapkan tidak ada lagi Advokat baru KAI yang ditolak untuk beracara di Pengadilan, karena penolakan untuk beracara dapat dikatagorikan sebagai pelecehan terhadap profesi Advokat, dan sesama penegak hukum seharusnya saling menghargai dan saling menghormati satu sama lain.
DPP – KONGRES ADVOKAT INDONESIA
PANITIA NASIONAL
UJIAN CALON ADVOKAT DAN
DIKLAT KHUSUS PROFESI ADVOKAT
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih. Hormat kami, DEWAN PIMPINAN PUSAT
KONGRES ADVOKAT INDONESIA (DPP-KAI) (The Congress of Indonesia Advocates)
H. INDRA SAHNUN LUBIS, SH.
Presiden Sekretaris Jenderal
DR. ROBERTO HUTAGALUNG, SH. MH.
1. Ketua Mahkamah Agung RI
2. Ketua Mahkamah Agung RI bidang Judisial
3. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Non Judisial
4. Ketua Muda Mahkamah Agung RI bidang Pengawasan
5. Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia
6. Ketua DPD/DPC-KAI se-Indonesia
7. Arsip.
sumber www.dppkai.com / http://advokat07.multiply.com/reviews/item/42
Tanggapan Atas Surat DPP KAI No. 069/SK/DPP-KAI/VIII/09 Tanggal 18 Agustus 2009
Di tulis pada Selasa, 06 Oktober 2009 12:46:08 oleh admin
JAKARTA – MA; Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat Nomor : 113/KMA/IX/2009 tanggal 15 September 2009 sebagai tanggapan atas Surat DPP.KAI No. 069/SK/DPP-KAI/VIII/2009 tertanggal 18 Agustus 2009 yang ditujukan Kepada Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia di Jakarta.
Surat tanggapan selengkapnya dapat diunduh < disini >
SOMASI UNTUK PELAKSANAAN SUMPAH ADVOKAT KAI
No. : 051/DPP-KAI/VI/2011
Sifat : Urgent.
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN TINGGI SE-INDONESIA
di-
T e m p a t.
H a l : SOMASI untuk pelaksanaan Sumpah Advokat KAI.
Dengan hormat, Bersama ini DPP-KAI meminta dengan segala hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk melaksanakan kewajiban Pengadilan Tinggi melakukan sumpah Advokat sebagaimana yang diperintahkan pasal 4 ayat (1) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011 dalam pertimbangan hukumnya halaman 204 poin (3.9.5) menyatakan :
“Bahwa mengenai belum disumpahnya para Pemohon, …….. dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009 antara lain telah dipertimbangkan oleh Mahkamah bahwa : “Penyelenggaraan sidang terbuka Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah bagi Advokat sebelum menjalankan profesinya sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (1) UU Advokat merupakan kewajiban atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakannya. Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan “… frasa di sidang terbuka Pengadilan Tinggi diwilayah domisili hukumnya” harus dimaknai sebagai kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkannya dengan adanya dua Organisasi Advokat yang secara de facto ada dan sama-sama mengklaim sebagai Organisasi Advokat yang sah menurut UU Advokat. Kemudian Mahkamah mempertimbangkan, “Untuk mendorong terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana ditentukan pasal 28 ayat (1) UU Advokat, maka kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan asal Organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada sebagaimana dimaksud pada paragraph (3.14) huruf g diatas yang hanya DEWAN PIMPINAN PUSAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates (DPP K.A.I)
sementara untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat melalui kongres para Advokat yang diselenggarakan bersama oleh Organisasi Advokat yang secara de facto saat ini ada”;
2. Bahwa pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011 tersebut diatas sejalan dan telah menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009 yang memutuskan kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan asal Organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada ;
3. Bahwa dengan kedua putusan tersebut yang sama-sama kita ketahui kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang, maka tidak ada alasan hukum lain lagi yang dapat dijadikan oleh Pengadilan Tinggi untuk melakukan Sumpah yang dimohonkan oleh KAI, apalagi Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 yang mengharuskan sumpah melalui PERADI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-VIII/2010 jo. Nomor 101/PUU-VII/2009 tersebut, oleh karena itu seyogyanya Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia harus berani melaksanakan sumpah dalam rangka tegaknya hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia ini ;
4. Bahwa selanjutnya Ketua Mahkamah Agung RI juga telah menerbitkan surat No. 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 (copy terlampir) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia yang pada pokoknya menyatakan : “Advokat yang bersidang di Pengadilan adalah Advokat yang telah bersumpah di Pengadilan Tinggi tanpa melihat dari organisasi mana mereka berasal. Surat tersebut mempertegas bahwa Advokat anggota KAI yang telah bersumpah di Pengadilan Tinggi tidak bermasalah dalam beracara di Pengadilan” ;
5. Bahwa disamping surat tersebut, Ketua Mahkamah Agung juga dalam jawabannya selaku Tergugat dalam perkara No. 557/Pdt.G/2010/PN. Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa : “Ketua Mahkamah Agung (Tergugat) tidak pernah melarang para Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah para Advokat yang diusulkan KAI”.
6. Bahwa dari maksud surat Ketua MA diatas jelas bahwa KAI juga diakui sebagai organisasi Advokat dan wadah tunggal Advokat belumlah ada, hal ini sejalan dengan sikap Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusan No. 79/PUU-VIII/2010 jo. Nomor 101/PUU-VII/2009 yang mendorong 2 (dua) Organisasi Advokat yang secara de facto ada (PERADI – KAI), untuk melaksanakan Kongres / Musyawarah para Advokat se-Indonesia guna membentuk wadah tunggal dimaksud ;DEWAN PIMPINAN PUSAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA The Congress of Indonesian Advocates (DPP K.A.I)
7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta dengan segala hormat agar Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia diwilayahnya masing-masing untuk melaksanakan sumpah Advokat yang dimohonkan oleh DPD-DPD KAI diwilayahnya masing-masing. 8. Bahwa kami tidak membiarkan permasalahan sumpah Advokat ini lebih berlarut-larut lagi, oleh karena itu bilamana Ketua Pengadilan Tinggi diwilayahnya masing-masing masih menolak melaksanakan sumpah Advokat KAI, maka Ketua Pengadilan Tinggi dianggap telah melakukan pelanggaran hukum (UU, Putusan MK), melakukan tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu menghambat warga Negara untuk bekerja, oleh karena itu dengan sangat menyesal, kami akan melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi yang menolak sumpah tersebut kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (UNO) di New York, Komisi Hak Asasi Manusia (Netherlands Quarterly of Human Rights) di Den Haag, Kepolisian Negara Republik Indonesia, KOMNAS HAM RI, Komisi Yudisial RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga ada KKN.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan terlaksananya sumpah Advokat tersebut, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia
The Congress of Indonesian Advocates
(DPP K.A.I)
DR. H. EGGI SUDJANA, SH., Msi.
Vice President
H. ABD. RAHIM HASIBUAN, SH., MH.
Secretary General
Kengurusan DPD KAI DKI Jakarta Dikukuhkan, Sahala Siahaan Ketua
Jakarta-Mediasi Online. Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) DKI Jakarta dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis SH yang didampingi oleh Sekjen H Abd Rahim Hasibuan SH MH. Sebagai Ketua DPD Sahala Siahaan SH, Sekretaris Bahari Gultom SH dan sebagai Bendahara Yuliani Sukanto SH MH. Sedangkan di jajaran Dewan Penasihat antara lain ada Partahi Sihombing, Ananta Budiartika dan lain-lain.
Acara yang berlangsung di Hotel Menara Peninsula Jakarta, jumat (27/4/2012) itu juga dihadiri oleh vice presiden KAI Dr Eggi Sudjana SH serta anggota KAI di DKI Jakarta. Selain DPD, malam itu juga dilakukan pengukuhan pengurus DPC KAI di lima wilayah DKI Jakarta.
Kepada wartawan di sela-sela acara, Sahala Siahaan mengatakan, acara kali ini adalah untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat bahwa DPD KAI DKI Jakarta itu ada. “Kami juga mau untuk dijadikan sebagai tempat yang dapat kami sumbangkan demi proses pembangunan hukum,” kata Sahala.
Ia juga berharap anggotanya di DKI Jakarta khususnya tidak ada larangan untuk beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan. Sahala beralasan, semua proses untuk menjadi advokat KAI sudah dijalani seperti magang, ujian, pendidikan dan lain-lain. “Kalau hanya masalah penyumpahan itu tidak menjadi bagian yang signifikan,” tegas Sahala.
KAI DKI Jakarta pun akan melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang dihalangi untuk menjalankan profesinya sebagai advokat. “Harapan kami KAI khususnya DKI akan mensounding ke seluruh pengadilan, baik Pengadilan tingkat I, tingkat banding, PA dan PTUN sehingga tidak ada masalah lagi di dalam beracara,” ujarnya berharap.
Sementara itu Indra Sahnun meminta, dengan dikukuhkannya pengurus DPD KAI DKI supaya betul-betul dipergunakan untuk memajukan organisasi. Ia meminta tidak hanya sekedar ada di kepengurusan saja, tapi harus mengisi dengan hal-hal yang positif.
sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=3101&t=Kengurusan%20DPD%20KAI%20DKI%20Jakarta%20Dikukuhkan,%20Sahala%20Siahaan%20Ketua
KAI Jamin Anggotanya Dapat Beracara

Jakarta SP “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah salah satu perangkat hukum dalam proses peradilan kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya, menegakkan hukum dan keadilan. lebih tegas lagi adalah salah satu pilar penegak supremasi hukum dan pelindung hak asasi manusia di Indonesia.
Bertempat di hotel JW Marriot Jakarta, Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali melaksanakan pelantikan bagi 218 advokat baru pada Senin, (16/4) sore. Proses pelantikan ini merupakan rangkaian terakhir dari proses untuk menjadi advokat. Dimana proses-proses sebelumnya, yakni ujian hingga Pembekalan dan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang sudah dilalui beberapa waktu lalu.
Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis meminta kepada para advokat menghentikan perseteruan dan sikap saling sikut satu sama lain. “Mari kita tidak lagi membedakan apakah kita dari KAI atau Peradi, karena kita bersaudara sebagai advokat,” ungkap Indra lagi.
Selain itu, Indra juga menggugat masalah sumpah terhadap advokat oleh pihak Pengadilan Tinggi yang menjadi advokat untuk beracara. Padahal masalah sumpah tersebut merupakan urusan advokat dengan Tuhan.
“KAI jamin kedudukan anda beracara dan KY (Komisi Yudisial, red) akan menegur hakim bilamana melarang advokat KAI beracara,” tegas Indra dihadapan para advokat baru yang menyambut gembira pernyataan tesebut.akhir keterangan pers
Berbicara tentang bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks Indonesia sebagai Negara hukum, menjadi pentingnya artinya manakala dipahami bahwa dalam bangun Negara hukum melekat ciri-ciri yang mendasar, seperti, perlindungan hukum atas hak-hak asasi manusia, persamaan hukum, peradilan yang bebas tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan lain, dan legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya. suatu Negara tentu tidak dapat kita katakan sebagai Negara hukum, apabila Negara bersangkutan tidak mampu memberikan penghargaan dan jaminan hukum terhadap advokat, dan perlindungan hukum terhadap rakyatnya dan masalah hak asasi manusia
Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan acara Malam Keakraban Advokat yang dihadiri mulai dari sejumlah tokoh dan praktisi hukum, serta politikus yang antara lain, Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Prabowo Subianto, mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, anggota DPR RI dari Komisi III serta tampak hadir juga Mantan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga
sumber : http://sinarpagi.net/index.php?option=com_content&view=article&id=2457:kai-jamin-anggotanya-dapat-beracara&catid=61:nasional&Itemid=68
Usai Lantik Advokat, KAI Gelar ‘Malam Keakraban Advokat Indonesia’
Jakarta-Mediasi Online. Meski sampai saat ini belum ada petunjuk dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penyumpahan advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), namun ternyata hal ini tidak menyurutkan niat para calon advokat yang ingin menjadi advokat melalui KAI. Ini dibuktikan dengan dilantik dan diangkatnya para calon advokat oleh KAI, pada senin (16/4/2012) di hotel JW Marriott Jakarta.
Lebih dari 200 calon advokat di wilayah hukum DKI Jakarta dilantik dan diangkat oleh KAI, yaitu oleh Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis SH yang didampingi oleh Sekjen KAI H Abd Rahim Hasibuan, ketua Panitia Nasional Ujian Calon Advokat KAI Dr Eggi Sudjana SH MSi, dan sejumlah pengurus DPP KAI lainnya. Setelah dilantik dan diangkat menjadi advokat, para advokat kemudian bersumpah dengan didampingi oleh rohaniawan.
Mereka yang dilantik dan diangkat tersebut telah melalui sejumlah tahap seperti ujian advokat di KAI, Diklat Khusus Profesi Advokat KAI, magang dan lain-lain.
“Ini seharusnya menjadi perhatian Mahkamah Agung, betapa besar minat para calon advokat yang ingin menjadi advokat melalui KAI,” jelas Indra Sahnun Lubis dalam pidatonya.
Ia meminta agar MA tak membeda-bedakan organisasi advokat untuk beracara di pengadilan. Iapun meminta agar MA memerintahkan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia untuk menggelar sidang terbuka untuk sumpah para advokat KAI. Hal itu juga menurutnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101/PUU/2009 dimana tidak dibeda-bedakan advokat untuk disumpah termasuk dari KAI.
Indra juga meminta kepada para advokat senior untuk tidak merasa tersaingi dengan hadirnya para advokat baru ini. Indra yang juga Ketua Umum IPHI ini juga meminta agar para advokat menjadi advokat yang baik, bersaing secara sehat dalam mendapatkan klien. Tak boleh menganggap musuh advokat lain meskipun beda organisasinya.
Pada malam harinya dilakukan acara “Malam Keakraban Advokat Indonesia”, yang diisi dengan makan malam bersama. Hadir pada kesempatan itu antara lain pengacara senior Prof Dr OC Kaligis, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani (salah satu pendiri KAI), Prof Dr Muladi SH, Benyamin Mangkudilaga (mantan Hakim Agung), Yan Apul Girsang, Amin Jar SH MH, Mantan Gubernur DKI Sutiyoso, para penegak hukum lainnya dan lain-lain.
Tema Malam Keakraban Advokat itu adalah: keakraban Kekuatan advokat memberi semangat para advokat menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum di Indonesia.
sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=3046&t=Usai%20Lantik%20Advokat,%20KAI%20Gelar
Pengadilan Tinggi Yogyakarta : PENJELASAN BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT
|
Berdasarkan surat Pengurus Daerah (PD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Yogyakarta tertanggal 4 April 2012 Nomor: 002/DPD.KAI-DIY/IV/2012 perihal: Klarifikasi dan Pemberitahuan, yang pada pokoknya mempertanyakan tentang beredarnya di masyarakat Berita Acara Sumpah Avokat KAI yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
sumber : http://www.pt-yogyakarta.go.id/home.php?mode=content&submode=detail&id=81 untuk buka filenya : DOWNLOAD ADOBE READER |
||
UCAPAN SELAMAT DARI KKAI KEPADA PENGADILAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ATAS PENYUMPAHAN TERHADAP 240 ADVOKAT BARU

Chairman KKAI telah menerima laporan dari perwakilan KKAI daerah Dulangmas (Kedu, Magelang, Banyumas) atas telah dilaksanakannya penyumpahan terhadap para advokat baru yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 maret 2012 bertempat di aula Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta , sehubungan dengan telah dilakukan sumpah para advokat baru oleh Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta hal tersebut telah menunjukkan bahwa ketua Pengadilan Tinggi dengan seluruh jajarannya telah memahami dengan benar bahwa penyumpahan terhadap advokat baru adalah kewajiban hukum yang diberikan perintah oleh UU advokat kepada seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia. Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tdk memiliki kewenangan untuk menilai latar belakang advokat baru tersebut apakah berasal dari lulusan IKADIN, IPHI, APSI, HAPI, AAI, KAI, PERADI dan lainnya sepanjang organisasi profesi advokat dimaksud telah memiliki legal standing untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Para advokat baru. Dengan demikian menurut catatan KKAI berdasarkan laporan yang diterima dari daerah sampai saat ini yang telah melakukan penyumpahan advokat diluar Peradi antara lain Pengadilan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta . Saya berharap Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia segera mengikuti langkah yang telah ditempuh oleh ketiga Pengadilan Tinggi tersebut, satu dan lain hal demi menjalankan kewajiban hukum sebagaimana telah diperintahkan oleh UU advokat. Demikian hasil wawancara tim web shd centre Fasya dengan Suhardi Somomoeljono, SH., MH.
sumber : http://suhardisomo.com/news.html
KAI Protes, Pelantikan Advokat Peradi Ditunda
INILAH.COM, Pekanbaru – Pengambilan sumpah 42 advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Pekanbaru Manis Sajono SH, Selasa (31/1) ditunda.
Penundaan itu dikarenakan protes Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang meminta agar Kepala PT Pekanbaru tidak diskriminasi.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru, Aziun Asyari SH MH mengatakan, penundaan itu dikarenakan ada pengurus DPC dan DPD KAI yang keberatan terhadap pengambilan sumpah dengan alasan KAI mengajukan permohonan yang sama.
Akan tetapi, Ketua PT Pekanbaru Manis Sajono SH menjalankan perintah dari Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan surat keputusan MA tahun 2007, hanya advokat yang berasal dari organisasi Peradi dapat diambil sumpahnya. Namun, kata Aziun Asyari SH MH, hal itu tidak diterima oleh KAI.
“Sedangkan KAI ngotot, sehingga khawatir terhadap kondisi yang tak diinginkan, KPT Pekanbaru mengeluarkan surat penundaan,” kata Aziun Asyari SH MH kepada Haluan Riau, Selasa (31/1).
Tindakan KAI tersebut, lanjut Aziun Asyari SH MH, disesalkan Peradi Riau. Boleh-boleh saja KAI keberatan, akan tetapi jangan sampai menghalang proses pengambilan sumpah advokat Peradi.
Sebab Ketua PT Pekanbaru mempunyai alasan kenapa pengambilan sumpah terhadap advokat Peradi dilaksanakan?
“Kalau keberatan, silakan waktu-waktu tertentu. Jangan ketika advokat Peradi mau diambil sumpahnya. Kami merasa terusik dengan cara-cara seperti itu. Kita imbau cara-cara seperti itu jangan sampai terjadi lagi,” kata Aziun Asyari SH MH.
Di sisi lain, Plt Ketua Dewan Pengurus Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Riau, Alfian SH didampingi Wakil Ketua DPD KAI Riau, Parlin Tobing SH ketika dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya dalam proses KAI dan Peradi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-VIII/2010 pada 27 Juni 2011 sejalan, dan telah menguatkan putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 pada 30 Desember 2009 yang memutuskan, kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat, tanpa memperhatikan asal organisasi advokat yang saat ini secara de facto ada.
“Dengan adanya putusan MA tersebut, maka Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah tanpa pandang organisasi advokat yang memohon,” kata Alfian SH.
Di samping itu, lanjut Alfian SH, Ketua MA dalam jawabannya selaku tergugat dalam perkara Nomor 557/Pdt.G/2010/PN. Jakarta Pusat menyebutkan, Ketua MA (tergugat) tidak pernah melarang para Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah para advokat yang diusulkan KAI.
Akan tetapi, kata Alfian SH, setelah diusulkan untuk diambil sumpahnya, sebanyak 282 advokat KAI tidak kunjung diambil sumpahnya.
“Ternyata KPT beralasan, tidak dapat diambil sumpahnya karena menunggu keputusan MA. Didalam hirarki peraturan putusan MA tidak dapat dijadikan dasar,” ucap Alfian.
Atas dasar itu, masih menurut Alfian, pengurus DPC dan DPD KAI menghadap Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Pekanbaru Manis Sajono SH. Awalnya, Ketua PT Pekanbaru bersikeras mengambil sumpah advokat dari Peradi. Persoalannya, kata Alfian SH, apabila advokat Peradi diambil sumpahnya, maka advokat KAI harus diambil sumpahnya juga.
“Jangan ada diskriminasi organisasi advokat di Riau, sebab hal itu melanggar hak asasi manusia,” kata Alfian SH.
Setelah ada protes KAI, Ketua Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menunda pengambilan sumpah advokat Peradi. Namun apabila Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) tetap mengambil sumpah advokat Peradi, KAI sangat menyayangkan tindakan itu.
“Tapi sampai kini tidak ada pengambilan sumpah terhadap advokat Peradi,” ucap Alfian SH.
sumber : http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1825123/kai-protes-pelantikan-advokat-peradi-ditunda
Provisional Chairman KKAI Suhardi Somomoeljono bertemu Ketua Dewan Penasehat DPP APSI Idrus Marham
Pertemuan tersebut berlangsung di DPP Golkar , slipi (14.04.2012). Pertemuan tersebut membahas tentang masa depan ke-8 (delapan) organisasi profesi advokat sebagaimana dimaksut dalam UU Advokat No.18.tahun 2003. KKAI merasa perlu memberikan informasi apa adanya sesuai dengan fakta kepada Ketua Dewan Penasehat APSI DR.H.Idrus Marham kebetulan beliau juga menjabat sebagai Sekjen DPP Golkar. APSI adalah salah satu anggota (member) dari KKAI (komite kerja advokat indonesia)untuk itu segala kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan UU Advokat telah dilaporkan kepada KKAI.
Kegiatan yang dilaporkan antara lain : 1).Pelaksanaan Ujian Advokat APSI yang dilakukan secara nasional di Kediri , Jawa Timur 2).Hasil Ujian Advokat / jumlah peserta yang dinyatakan lulus 3).Pelaksanaan PKPA (pendidikan khusus profesi advokat) yang dinyatakan lulus 4).Rencana penyumpahan para calon Advokat oleh Pengadilan Tinggi 5).Dll.
Dalam pertemuan yang bersifat kunjungan persahabatan tersebut antara lain hadir juga Advokat senior mantan anggota DPR RI Abdurrahman Tardjo,SH.,MH , selaku pengurus salah satu Ketua DPP HAPI , Ketua Umum APSI Drs.Taufik CH.,MH , Ketua pengurus pusat APSI Drs.H.Maisbahul Huda,SH.,MH. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah mengenai keberadaan PERADI yang telah mengklaim selaku wadah tunggal organisasi advokat , selain Itu KAI (komite advokat indonesia)juga mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat. Menurut SHD jika PERADI maupun KAI itu bertindak selaku wadah tunggal maka organisasi tersebut otomatis memiliki anggota yaitu para advokat , dengan demikian jika APSI atau organisasi yang lainnya mengakuinya , maka otomatis ke-8 (delapan) organisasi profesi advokat termasuk APSI akan kehilangan kedaulatan atas anggotanya karena peranannya sudah habis diambil alih.
Untuk itu agar supaya keberadaan APSI dan organisasi profesi advokat lainnya tetap memiliki kedaulatan atas anggotanya maka KKAI sebagai payung dari ke-8 organisasi profesi advokat diberdayakan kembali sesuai dengan kode etik advokat indonesia .
APSI dengan seluruh jajarannya bertekat tetap mempertahankan kedaulatan atas organisasinya sebagaimana ditegaskan baik oleh Ketua Dewan Penasehat DPP APSI Idrus Marham maupun oleh Ketua Umum APSI Taufik CH .
KKAI menurut SHD akan segera melaporkan sebagai informasi kepada Ketua MARI dan juga kepada Menteri Hukum dan HAM aktifitas yang telah dilakukan oleh APSI tersebut. Dengan demikian tegas SHD seluruh Advokat APSI terdaftar / teregester / tercatat di Mahkamah Agung RI.Nama-2 para advokat baik dari APSI , HAPI , IKADI , DLL yang telah di verifikasi oleh KKAI akan segera diumumkan di bloger kkai.com sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada publik .
sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/








