Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for October, 2009

Sumpah Advokat Dianggap Inkonstitusional Akibat Terbitnya Surat MA

October 27, 2009 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Sumpah yang harus diambil oleh kandidat advokat seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat adalah konstitusional. Demikian keterangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jhon Pieris ketika memberikan keterangan sebagai Ahli dari Pemohon dalam sidang perkara Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/10), di ruang sidang pleno MK.

Akan tetapi ketika dihadapkan keadaan saat ini dengan adanya surat Mahkamah Agung (MA) Nomor 052/KMA/V/2009, menurut Jhon, maka keberadaan Pasal 4 ayat (1) menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.

Dengan keadaan saat ini, lanjut Jhon, pasal a quo merupakan perwujudan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama berkaitan dengan hak untuk bekerja seperti yang tercantum pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Menurut Jhon, beredarnya surat MA membuat setiap advokat harus menunjukkan berita acara pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. “Hal ini menghambat para kandidat advokat sehingga tidak bisa bekerja. Bukankah ini melanggar HAM seperti yang dijamin dalam UUD 1945?” ujarnya.

Jhon berpendapat bahwa seharusnya tempat pengambilan sumpah tidak hanya terbatas di Pengadilan Tinggi. “Rohaniwan pun seharusnya bisa mengambil sumpah para kandidat advokat. Ini dibenarkan sepanjang memenuhi asas kebenaran dan kemanfaatan,” lanjutnya.

Lagipula, lanjut Jhon ketika surat MA keluar pada 1 Mei 2009, para kandidat advokat telah lebih dulu dilantik pada 27 April 2009. “Seharusnya Surat MA tertanggal 1 Mei 2009 tersebut bersifat prospektif, bukan retroaktif,” jelasnya.

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan MA. “Ketika dibentuk, Pasal 4 ayat (1) tersebut tidak didelegasikan untuk MA, tetapi untuk pengadilan tinggi. Jadi, seharusnya MA tidak perlu ikut campur,” jelas Akil yang sempat terlibat dalam pembentukan UU Advokat ketika masih di DPR.

Pemohon mendalilkan bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) UU Advokat menyebabkan advokat tidak serta merta bisa berpraktek atau beracara di pengadilan karena harus diambil sumpahnya terlebih dahulu oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum masing-masing daerah di Indonesia. Hal ini sangat dikotomis dan kontradiktif dengan azas pendelegasian tugas, hak, dan wewenang pendidikan, pengangkatan, dan pelantikan advokat yang seutuhnya terberi kepada organisasi advokat. Pemohon juga meminta pembatalan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat karena dengan terbitnya surat MA Nomor 052/KMA/V/2009, Pasal 4 ayat (1) UU Advokat menjadi inkonstitusional.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim Konstitusi mensahkan tujuh alat bukti milik Pemohon dan 17 alat bukti milik Pihak Terkait. (Lulu A.)

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Advokat Dihambat Mekanisme Pengambilan Sumpah

October 27, 2009 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli Pemohon dan Pemerintah, Rabu (21/10), di ruang sidang pleno MK.

Perkara Nomor 101/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh H.F. Abraham Amos, Djamhur, dan Rizki Hendra Yoserizal. Dalam sidang ini, hadir pula Pihak Terkait dari Kongres advokat Indonesia (KAI) yang diwakili kuasa hukumnya Eggy Sudjana dan Tommy Sihotang.

Tommy mengungkapkan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Advokat telah menghambat para kandidat advokat untuk melakukan profesinya sebagai penegak hukum terutama berkaitan dengan surat yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 052/KMA/V/2009 tentang sikap MA terhadap organisasi advokat yang terbit tanggal 1 Mei 2009. “Dalam hal ini, MA sudah jauh melampaui kewenangannya. MA terkesan ikut campur terlalu dalam terhadap konflik organisasi advokat,” tegas Tommy.

Tommy menganggap telah terjadi perlakuan diskriminatif terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum. “Advokat juga merupakan bagian caturwangsa dari penegak hukum sama seperti Polri dan Kejaksaan. Akan tetapi, Polri maupun kejaksaan tidak perlu melakukan sumpah ke pengadilan tinggi, tapi mengapa profesi kami sebagai advokat harus dihambat dengan pengambilan sumpah di pengadilan tinggi?” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Eggy Sudjana yang menyatakan bahwa fokus permasalahan bukanlah mengenai sumpah, tetapi tempat pengambilan sumpah. “Kenapa harus di pengadilan tinggi? Padahal sumpah advokat juga dapat diambil di depan organisasi advokat atau di depan rohaniwan. Sumpah itu tetap dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Pihak Terkait tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Litigasi Dephukham Qomaruddin menjelaskan bahwa seharusnya baik Pemohon maupun Pihak Terkait mengajukan gugatan umum ke pengadilan tinggi, bukan ke MK. “Fokus permasalahan Pemohon dan Pihak Terkait adalah surat MA Nomor 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009, bukan mengenai konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) UU Advokat. Maka seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Pernyataan perwakilan Pemerintah itupun dibantah tegas oleh Eggy yang menganggap bahwa surat MA tersebut merupakan surat internal. “Surat itu merupakan surat internal antara MA dengan pengadilan tinggi. Kami bingung bagaimana cara mengajukan gugatan terhadap surat internal. Oleh karena itu kami ke MK,” tegasnya.

Anggota Pleno Hakim Muhammad Alim memberikan tanggapan yang menyatakan bahwa MK tidak mempunyai wewenang untuk menguji produk yang dihasilkan MA. “Kedudukan MK dengan MA sama sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, maka MK tidak mungkin untuk menguji setiap produk yang dikeluarkan MA,” jelasnya. (Lulu A.)

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Penjelasan Prosedur Bantuan Hukum

October 01, 2009 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Penjelasan Prosedur Bantuan Hukum

  1. PENDAHULUANProgram pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.

    Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.

    Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :

    1. Dana Bantuan Hukum melalui Pengadilan Negeri; atau
    2. Dana Bantuan Hukum yang disediakan di Lembaga Bantuan Hukum

    Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.

    Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang terbatas

  2. DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUMProgram pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
      1. Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
      2. Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :
      1. Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penaeihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;
      2. Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.
    4. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum
    5. Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
    6. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.
  3. TUJUAN PROGRAM BANTUAN HUKUM
    1. Aspek KemanusiaanDalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan Pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk memperolah pembelaan dan perlindungan hukum.
    2. Peningkatan Kesadaran HukumDalam aspek kesadaran hukum, diharapkan bahwa program bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian, apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara hukum.
  4. PENGERTIAN BANTUAN HUKUMBantuan yang dimaksud dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, adalah bantuan jasa berupa :
    1. Memberikan nasehat atau advis hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya;
    2. Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan kewajiban (perdata) seseorang di depan Pengadilan;
    3. Bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana di depan Pengadilan.
  5. PEMBELA (ADVOKAT) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUMPemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum tersebut dapat dilakukan melalui :
    1. Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara perorangan
    2. Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat.
  6. MASYARAKAT (TERPERKARA) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUMKriteria dan sifat bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap masyarakat yang berperkara (pidana dan perdata) di depan Pengadilan adalah sebagai berikut :
    1. Dana bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, adalah terhadap gologan (kriteria) masyarakat tidak mampu yang berperkara di Pengadilan.
    2. Dana bantuan hukum tersebut tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya, melainkan diberikan dalam bentuk imbalan jasa kepada Advokat yang sudah menyelesaikan kasus/perkara dari masyarakat yang bersangkutan.
  7. BAGAIMANA DAN KEMANA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM
    1. Tempat Memperoleh InformasiMasyarakat tidak mampu yang menghadapi perkara di Pengadilan, dalam rangka kepentingan dan pembelaan hak-hak hukumnya, dapat meminta keterangan (informasi) dari instansi-instansi setempat misalnya:
      1. Pengadilan Negeri / Tinggi;
      2. Kejaksanaan Negeri / Tinggi;
      3. Lembaga Bantuan Hukum.
    2. Cara Memperoleh Bantuan HukumUntuk mendapatkan bantuan hukum yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, masyarakat wajib mempersiapkan:
      1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat; atau
      2. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri setempat; atau
      3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon dan dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum setempat.
  8. ASAS HUKUM DALAM PERKARA PIDANADalam proses peradilan pidana, baik yang menyangkut hukum material dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan untuk mendudukkan hukum pada tempat yang sebenarnya. Untuk itu, ada ketentuan-ketentuan hukum dalam UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang wajib dipenuhi ketika seseorang harus didakwa dan dihukum melalui Pengadilan, misalnya :
    1. Pasal 6 (1) :Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang (Nullum delictum sine praevia lege).
    2. Pasal 6 (2) :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
    3. Pasal 8 :Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Presumption of innocense).
    4. Pasal 37 :Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

    Berdasarkan asas-asas hukum tersebut di atas, dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP, maka Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai arti penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam proses peradilan pidana.

  9. ASAS HUKUM DALAM PERKARA PERDATADalam proses peradilan perdata, baik yang menyangkut hukum materil dan formil, dikenal asas-asas yang bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum dari para pihak (penggugat dan tergugat) yang berperkara di Pengadilan. Adapun asas-asas hukum tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
    1. Bahwa UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menganut asas peradilan berbiaya ringan dan asas persamaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang berperkara, yaitu:
      1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang (Pasal 5 ayat 1).
      2. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 5 ayat 2).
    2. Bahwa Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) menganut beberapa asas yang menyangkut kepentingan keperdataan para pihak yang berperkara, yaitu:
      1. Para pihak dalam perkara perdata (penggugat dan tergugat) dapat memilih salah satu dari upaya penyelesaian sengketa perdata, yaitu upaya yang dilakukan melalui pengadilan atau upaya yang dilakukan di luar pengadilan (melalui upaya perdamaian).
      2. Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan :
        • Para pihak berperkara dapat menghadap sendiri proses persidangan atau meminta bantuan hukum dari Advokat. (Pasal 118 HIR / 142 RBG).
        • Ketua Pengadilan Negeri memberi nasehat dan pertolongan kepada orang yang menggugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan tuntutannya. (Pasal 119 HIR / 143 RBG).
        • Jika orang yang menggugat tidak pandai menulis, maka tuntutannya boleh dilakukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ketua itu mencatat tuntutan tersebut atau menyuruh mencatatnya. (Pasal 120 HIR / 144 RBG).
        • Sebelum memeriksa perkara dalam sidang pertama, Ketua Majelis Sidang atau Hakim yang menyidangkan diwajibkan untuk mengusahakan tercapainya suatu perdamaian diantara mereka yang berperkara. (Pasal 130 HIR / 154 RBG).
        • Dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu menanggung biaya perkara, mereka dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma. (Pasal 237 HIR / 273 RBG).

    Berdasarkan asas-asas hukum perdata tersebut di atas, khususnya asas yang termuat dalam Pasal 237 HIR / 273 RBG, maka Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu mempunyai arti penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam proses peradilan perdata.