Hak Kekebalan Advokat Ada Batasnya, Hanya Dimiliki Bila Dijalankan dengan Itikad Baik
Hak Kekebalan Advokat Ada Batasnya, Hanya Dimiliki Bila Dijalankan dengan Itikad Baik
Rabu, 24-Februari-2010 | 12:30:15 WIB
Jakarta-Mediasi Online. Advokat bukan merupakan jabatan atau profesi yang super body meskipun dia mempunyai hak kekebalan atau imunitas yang dilindungi oleh Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat (UUA) dalam menjalankan tugas profesinya. Penggunaan hak kekebalan ataupun kewajiban menyimpan rahasia jabatan atau klien itu ada batas-batas aturannya. Hak kekebalan dalam menjalan tugas dan profesinya, itu dimiliki oleh seorang advokat ketika dia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, dengan itu baru dia terlindungi haknya. Namun apabila dalam menjalankan tugas profesinya seorang advokat tidak dengan itikad baik, misalnya dia dengan sengaja melanggar hukum, dengan sengaja melanggar undang-undang lain semisal KUHP tidak ada itikad baik, dengan demikian hak kekebalannya pun hilang secara otomatis.Demikian antara lain pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DK Peradi) Leonard P Simorangkir SH kepada Mediasi Online, di Jakarta, selasa (23/2) ketika berbincang-bincang seputar hak kekebalan yang dimiliki oleh advokat.
Jadi apabila ada seseorang advokat melakukan sendiri, menyuruh orang lain atau menyuruh kliennya untuk melanggar KUHP maka sudah jelas itu bukan itikad baik lagi. Dan oleh karena itu tidak dilindungi hak kekebalan
Oleh karena itu seorang advokat bisa saja suatu saat bisa menjadi saksi, tersangka maupun terdakwa dimana dia diminta pertanggungjawaban tentang apa yang sudah ia lakukan dan apa yang sudah ia sarankan. ”Namun harus kita ingat juga strategi pembelaan yang diberikan seorang advokat adalah bagian dari rahasia, dimana dia tidak boleh dipaksa untuk menceritakan strategi apa yang ia gunakan,” jelas Leonard Simorangkir.
Advokat Bisa Jadi Saksi, Tersangka Maupun Terdakwa Bila Tak Ada Itikad Baik
Yang jelas menurut Leo, demikian ia kerap disapa, secara prinsip advokat memiliki hak kekebalan, namun hak kekebalan itu ada batasannya, semua itu harus dilakukan dengan itikad baik. Kalau itu tidak dilakukan dengan itikad baik, dia bisa berada dalam posisi saksi, tersangka maupun terdakwa. Itikad baik itu bukan untuk melanggar hukum tetapi untuk menegakkan hukum dan keadilan
Mengenai hak kekebalan seorang advokat dalam menjalankan profesinya itu menurut Leo, hak kekebalan advokat menyangkut dua hal. Yang pertama hak kekebalan yang diatur dalam pasal 14, 15 dan 16 UUA. Kemudian adanya hak tentang rahasia jabatan yaitu merupakan kewajiban untuk tidak boleh membuka rahasia daripada yang disampaikan klien, berdasarkan pasal 19 UUA dan. 4 (huruf h) KEAI. Selain itu untuk menyimpan rahasia ini juga diatur dalam KUHAP pasal 170 dan KUHP pasal 332.
Seorang advokat wajib merahasiakan apa yang disampaikan oleh klien sebagai rahasia, ini juga menurutnya diatur dalam kode etik advokat Indonesia pasal 4 huruf h. Kapanpun, pada masa lalu, masa sekarang maupun pada masa yang akan datang, rahasia itu harus tetap disimpan. Apabila itu dibocorkan, maka advokat mendapat sanksi hukuman.
Dalam Berprofesi Advokat harus Jujur
Namun demikian menurut advokat senior ini, dalam soal rahasia jabatan, ada batasnya yaitu ”apa yang disampaikan kliennya sebagai rahasia”. Tidak seluruh pembicaraan dengan klien menjadi rahasia jabatan. Apalagi apa yang advokat lakukan sendiri maupun yang sarankan, itu bukan termasuk rahasia klien. Mungkin bagian dari rahasia strategi pembelaan
Tentu juga menurutnya penyidik dalam melakukan tindakan tidak boleh bersifat over, dia harus berhati-hati bahwa dia memiliki bukti yang kira-kira cukup untuk mempersalahkan seorang advokat, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum. Sebagai penegak hukum dia juga harus dilindungi dari suatu tindakan yang melanggar kebebasan menjalankan profesi
”Sebagai imbalan dari itu, seorang advokat harus jujur, karena dia mempunyai kontrak dengan publik sebagai penegak hukum bahwa dia harus memiliki Kemadirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan atau transparansi, dan karena itulah menjadi profesi terhormat atau officium nobile” pintanya.
Yang terbaik, apabila menemukan advokat yang dalam menjalankan profesinya melanggar undang-undang maka diadukan ke Dewan Kehormatan (DK). DK lah yang akan melihat apakah ada langkah-langkah yang tidak tepat ataupun yang tidak sesuai dengan kode etik. Jangan sampai hak-hak yang dimiliki oleh advokat secara hukum menjadi luntur hilang, hanya karena adanya berita tentang tindak tanduk seorang advokat, hak-hak advokat yang dimiliki secara prinsip dan mendasar menjadi hilang.
Leonard mencontohkan, apabila ada seorang advokat yang dipanggil hadir ke penyidik untuk menjadi saksi misalnya yang terkait dengan soal klien, maka menurut Leo, advokat tersebut mempunyai kewajiban untuk hadir diperiksa. Mungkin dia dipertanyakan beberapa pertanyaan, seperti identitas dia, bagaimana mendapat kuasa, dan lain-lain pertanyaan maka dia harus jelaskan. ”Tiba kepada hal yang menyangkut rahasia klien, maka dia akan mengatakan, saya tidak bisa menjawab yang ini karena pertanyaan ini menyangkut rahasia klien saya,” Belum tentu semua pertanyaan menyangkut rahasia klien jelasnya.
Dalam hal menentukan apakah yang dimaksud advokat ketika ia menjadi saksi misalnya, itu merupakan rahasia jabatan (klien) atau bukan, Leo juga menyatakan bahwa dipersidangan Hakim bisa menilai hal itu. Berdasarkan pasal 322 ayat (2) KUHP Hakim pun menurutnya bisa memerintahkan kepada saksi (advokat) untuk membuka rahasia kalau memang dinilai bukan rahasia jabatan atau karena alasan lain. Kalau saksi (advokat) tak mau memberikannya maka bisa saja dikenakan pasal KUHP.
DK Bisa Bertindak Ketika Ada Laporan
Dalam menangani pelanggaran kode etik oleh advokat menurut Leo, menurut ketentuan DK baru dapat bisa bertindak apabila ada laporan atau pengaduan. Jadi DK tidak bisa proaktif menjemput suatu kasus, melainkan harus ada laporan atau pengaduan terlebih dahulu. ”Begitu ada laporan DK baru ada wewenang,” tegasnya. DK bersifat pasif, namun begitu ada laporan maka DK langsung aktif, jadi DK tak boleh bertindak sendiri.
Begitupun Leo menyarankankan kepada seluruh Dewan Kehormatan agar tidak memberikan komentar terhadap kasus-kasus yang ada di media atau yang beredar tentang advokat, agar tidak menjadi konflik interes nantinya. Misalkan soal yang sudah dia komenteri itu menjadi kasus yang diadukan ke DK, tentu dia tidak bisa mengadili nantinya karena dia sudah pernah memberi pendapat tentang itu. Sebaiknya DK hanya memberikan informasi tentang ketentuan yang berlaku.
Yang paling penting, jangan karena adanya issu negatif menyangkut seseorang advokat, hak-hak yang dimiliki profesi advokat misalnya hak kekebalan dan rahasia jabatan menjadi ternoda karena dipergunakan secara salah, kemudian timbul pro kontra bahwa hak tersebut harus dihapus. Hak kekebalan dan rahasia jabatan adalah harga yang tidak dapat ditawar untuk profesi advokat, ya tentu tidak untuk disalahgunakan.
sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=2560


