Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for April, 2010

Selesaikan Masalah Advokat, KAI-Peradi Sepakat akan Bersatu

April 24, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

PERADI – KAI SEPAKAT

April 19, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Sumber : KOMPAS, Senin, 19 April 2010, halaman 2

Pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Mulai Tanggal 30 April 2010

April 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Siaran Pers No. 47/PIH/KIP/KOMINFO/4/2010 tentang Kewaspadaan Badan Publik (Eksekutif, Yudikatif Maupun Legislatif) Pusat Dan Daerah Serta Badan Lain Menjelang Pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Mulai Tanggal 30 April 2010

(Jakarta, 17 April 2010). Pasal 64 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, bahwa undang-undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan. UU KIP tersebut diundangkan pada tanggal 30 April 2008, dan itu berarti UU KIP tersebut akan resmi mulai diberlakukan pada tanggal 30 April 2010. Pemberlakukan UU KIP harus diperhatikan secara hati-hati oleh seluruh badan publik, karena konsekuensi hukumnya sangat berat, sebagaimana disebut pada Pasal 52, yang menyebutkan, bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Adapun definisi badan publik itu sendiri terdapat pada Pasal 1 butir 3, yang menyebutkan, bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

UU KIP ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Berdasarkan sejumlah tujuan tersebut, maka UU KIP ini diharapkan akan menghasilkan sejumlah dampak positif, yaitu:

  1. Transparansi informasi publik sehingga dapat meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan yang dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Akselerasi pemberantasan KKN.
  3. Optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
  4. Persaingan usaha secara sehat dalam rangka pengadaan barang dan jasa dari badan-badan publik.
  5. Terciptanya kepemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik.
  6. Akselerasi demokratisasi.
  7. Terpenuhinya tuntutan masyarakat global terhadap akses informasi.

Namun demikian tanpa mengurangi esensi dan manfaat dari UU KIP tersebut, maka Pasal 6 menyebutkan, bahwa  (1) badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (2) badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (3) informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Akan tetapi, meskipun ada sejumlah informasi yang dikecualikan oleh suatu badan publik, namun demikian badan publik tetap memiliki sejumlah kewajiban, sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, yaitu:

  1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Pasal 17 dari UU KIP ini sangat penting untuk diketahui baik oleh badan publik maupun pengguna informasi, karena disebutkan, bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:

  1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
    1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
    2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
    3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
    4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
    5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

  2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
    1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
    2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
    3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
    4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
    5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
    6. sistem persandian negara; dan/atau
    7. sistem intelijen negar
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:

    1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
    2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
    3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
    4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
    5. rencana awal investasi asing;
    6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
    7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
  6. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:

    1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
    2. korespondensi diplomatik antarnegara;
    3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
    4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
  7. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

    1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
    2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
    3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
    4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
    5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  9. Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  10. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

UU No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.05 /1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

April 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

UU No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.05 /1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Silakan klik disini untuk menampilkan

UU No.50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No.07/1989 Tentang Peradilan Agama

April 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

UU No.50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No.07/1989 Tentang Peradilan Agama

Silakan klik disini untuk menampilkan

UU No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No.02/1986 tentang Peradilan Umum

April 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

UU No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No.02/1986 tentang Peradilan Umum

Silakan  klik disini untuk menampilkan

MA Ngotot Tak Akan Ada Pengambilan Sumpah Advokat Baru

April 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

MA Ngotot Tak Akan Ada Pengambilan Sumpah Advokat Baru
[Sabtu, 17 April 2010]


Ketua MA Harifin A. Tumpa. Foto:Sgp

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa menegaskan belum mencabut surat larangan bagi Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat baru sebelum ada persatuan organisasi advokat. “Sampai sekarang (surat itu) tidak dicabut,” kata Harifin, Kamis (15/4).

Dengan belum dicabutnya surat itu, Harifin memastikan sejauh ini belum akan ada pengambilan sumpah advokat baru. Pokok masalahnya, lanjut Harifin, karena Peradi keberatan jika advokat dari KAI diambil sumpahnya. “Karena Peradi kan keberatan. Kalau Peradi mau disumpah, mestinya tak bisa keberatan kalau KAI disumpah. Tapi ini, KAI mau disumpah, Peradi keberatan.”

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sedianya akan mengangkat 600-an advokat baru untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, Kamis (22/4). Total advokat yang akan diangkat Peradi pada 2010 ini ada sekitar 900 orang. Pengangkatan berikutnya rencananya akan dilakukan di Surabaya, Yogyakarta dan Semarang, serta Denpasar masing-masing-masing pada Mei, Juni dan Juli.

Pengangkatan advokat oleh Peradi ini berbeda dengan pengangkatan yang lalu. Jika sebelumnya Peradi menggabungkan antara prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah, tidak demikian dengan saat ini. Kali ini Peradi hanya mengangkat advokat saja. Tidak ada pengambilan sumpah.

“Pengangkatan Advokat maupun pengambilan sumpah merupakan dua hal yang berbeda. Karena belum ada perubahan sikap pada MA, Peradi mengambil sikap untuk mengangkat saja para calon Advokat yang sudah memenuhi syarat karena pengangkatan itu memang merupakan kewenangan Peradi. Setelah pengangkatan, Peradi akan menyampaikan nama-nama mereka yang telah diangkat ke Pengadilan Tinggi tempat masing-masing calon Advokat berdomisili agar dapat diangkat sumpahnya,” kata Sekjen Peradi, Harry Ponto dalam diskusi interaktif via facebook dengan Klinik Hukumonline, Rabu (14/4) .

Inkonstitusional

Sebut saja namanya Indra. Dia adalah satu dari 600-an calon advokat yang akan diangkat Peradi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Di satu sisi ia merasa lega atas penantian panjangnya demi menyandang profesi advokat. Tapi di sisi lain ia merasa gundah.

“Kalau diangkat tanpa diambil sumpahnya, terus gimana? Bisa berpraktek di persidangan nggak ya?” ujar Indra kepada hukumonline. Pertanyaan senada diungkapkan oleh peserta diskusi interaktif. “Apakah pelantikan advokat 2010 ini mempunyai legalitas yang sama di depan pengadilan dibanding advokat angkatan pertama?”

Harry Ponto kembali menegaskan bahwa kewenangan Peradi yang diatur oleh UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah mengangkat advokat. Sedangkan pengambilan sumpah adalah kewenangan Pengadilan Tinggi.

Putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Harry, makin menegaskan kewajiban hukum kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat. Jika Pengadilan Tinggi tak juga mengangkat sumpah advokat baru, maka Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan mengikat lagi.

Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat lengkapnya berbunyi, ‘Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya‘. “Pasal tersebut menjadi inkonstitusional jika Pengadilan Tinggi tak mengangkat sumpah advokat,” tegas Harry.

Andai Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat itu sudah tak mengikat, masih menurut Harry, maka advokat yang akan diangkat Peradi nanti bisa langsung menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat untuk berpraktek di pengadilan.

“Jika teman-teman masih ditolak untuk beracara, tentu merupakan kewajiban kita bersama untuk memperjuangkan hak beracara itu ke MA,” ujar Harry jika pengadilan masih melarang advokat hasil pengangkatan 2010 ini untuk berpraktek.

“Baik. Kita tunggu dan tagih aja janji Peradi seperti yang disampein bung Harry Ponto di diskusi interaktif itu kalau kita nggak boleh bersidang di pengadilan,” pungkas Indra.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyerukan kepada Pengadilan Tinggi untuk segera mengambil sumpah advokat baru. “Itu otoritas yang sudah diputus oleh MK. Itu kewajiban pengadilan dan sifatnya imperatif. Surat yang dibuat oleh MA itu tidak kuat lagi. Pengambilan sumpah adalah kewajiban pengadilan.”

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4bc95d7726df5/ma-ingototi-tak-akan-ambil-sumpah-advokat-baru

Pelaksanaan Sumpah Advokat Pasca Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009

April 15, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

sumber : http://dppkai.org/pdfs/54-news-attch.pdf