Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for May, 2010

Penyampaian Keputusan Presiden KAI No. 02/KEPRES-KAI/V/2010 dan No. 03/KEPRES-KAI/V/2010

May 26, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

selengkapnya di http://dppkai.org/pdfs/60-news-attch.pdf


KPK Bahas Mekanisme Keterbukaan Informasi

May 25, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Antara
KPK Bahas Mekanisme Keterbukaan Informasi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membahas mekanisme keterbukaan informasi sebagai pelaksanaan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2010.

“Hari ini dimulai dengan pembahasan mengenai struktur pejabat penanggungjawab informasi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mulai berlaku sejak 1 Mei 2010. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 64 Undang-undang tersebut yang menyatakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan.

Sebagai amanat pasal 13 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Johan Budi yang juga Kepala Biro Humas KPK ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk instansi pemberantasan korupsi itu.

Johan menjelaskan, KPK juga akan membahas amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tentang kewajiban menutup akses informasi untuk beberapa jenis informasi.

Menurut Johan, beberapa informasi yang harus dirahasiakan itu terkait dengan pekerjaan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Hal itu antara lain tertera dalam Pasal 17 huruf a Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang meminta badan publik menutup akses informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, misalnya informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana serta informasi tentang identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

Pasal 17 huruf h juga mewajibkan badan publik untuk menutup akses informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, misalnya kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

Padahal, berdasar ketentuan Undang-undang, KPK berhak menerima, memeriksa, dan mengumumkan laporan kekayaan penyelenggara.

Johan Budi menjelaskan, pembahasan tentang mekanisme keterbukaan informasi itu akan terus dilakukan. Rencananya hasil pembahasan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK.

Dia memperkirakan, pembahasan akan selesai pada Juni 2010.

sumber : antara

Panduan Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

May 02, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Posted on Maret 30th, 2010 admin

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh Badan Publik. UU KIP memberikan acuan yang sangat jelas kepada warga negara tentang tata cara memperoleh infomasi dari badan publik. UU KIP juga mengatur tentang apa yang harus dilakukan oleh warga negara (pemohon informasi publik) jika niatnya untuk memperoleh informasi dari badan publik dihambat oleh pejabat di dalam publik tersebut. Penyelesaian sengketa permintaan informasi tersebut akan diselesaikan oleh Komisi Informasi.

Melalui UU KIP masyarakat dapat memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Setiap orang mempunyai hak untuk:

  • memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan.
  • mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Informasi lebih lengkap mengenai panduan ini bisa diakses pada situs http://www.antikorupsi.org. Sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bisa didownload disini.

sumber : http://kpde.bantulkab.go.id/2010/03/30/panduan-penerapan-undang-undang-keterbukaan-informasi-publik/

Pengangkatan / Pelantikan Advokat KAI

May 01, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Jakarta, 26 April 2010.
No. : 016/Int-Plt/DPP-KAI/IV/2010
Lamp. : 1 (satu) berkas.
Hal : Pengangkatan / Pelantikan Advokat.

Kepada Yth.
Rekan-rekan Ketua DPD / Ketua Panitia Daerah UCA
dan DKPA KAI se-Indonesia.
di-
T e m p a t.

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan kepada rekan-rekan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengumuman tentang Pengangkatan / Pelantikan Advokat KAI telah kami umumkan diwebsite KAI http://www.facebook.com/l/7ff0e;www.dppkai.org. pada tanggal 19 April 2010 (copy terlampir).

2. Contoh Surat Keterangan Magang dari kantor Advokat penerima magang dan Surat Pernyataan dari Calon Advokat juga telah kami masukkan di website KAI (copy terlampir).

3. Verifikasi awal terhadap persyaratan Calon Advokat yang akan diangkat / dilantik sebagai Advokat kiranya dapat dilaksanakan DPD / Panitia Daerah sesegera mungkin, kemudian hasil verifikasi tersebut segera dikirim ke DPP / PANNAS UCA guna verifikasi final dalam rangka penerbitan SK Advokat dan Kartu Advokat oleh DPP KAI.

4. DPD-DPD KAI agar segera merekomendasikan kepada DPP KAI, kantor-kantor Advokat yang telah berpraktek minimal 5 (lima) tahun di wilayah masing-masing untuk ditunjuk sebagai kantor Advokat Penerima Magang oleh DPP KAI.

5. DPD-DPD / Panitia Daerah UCA yang belum menentukan tanggal untuk pengangkatan / pelantikan Advokat, diharapkan dapat segera menentukan tanggal pelantikan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari rekan-rekan DPD KAI/ Panitia Daerah UCA, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Kongres Advokat Indonesia

INDRA SAHNUN LUBIS, SH
PRESIDEN H. ABD. RAHIM HASIBUAN, SH, MH.
PLT. SEKRETARIS JENDERAL

Alasan penghentian penyidikan

May 01, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

30 April 2010 | 17:05 | Tips
Alasan penghentian penyidikan

Menurut undang-undang, penyidikan oleh kepolisian dapat dihentikan. Alasan penghentian penyidikan tersebut harus jelas sebagai dasar penghentian penyidikan.

Alasan penghentian tersebut adalah:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup.
Artinya penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka jika diajukan ke depan pengadilan. Atas dasar inilah kemudian penyidik berwenang menghentikan penyidikan.

2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa apa yang disangkakan terhadap tersangka bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau tindak kejahatan maka penyidik berwenang menghentikan penyidikan.

3. Penghentian penyidikan demi hukum.
Penghentian atas dasar alasan demi hukum pada pokoknya sesuai dengan alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana.
a. Asas nebis in idem. Yaitu seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama, dimana atas perbuatan itu telah diputus oleh pengadilan yang berwenang untuk itu dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Apabila tersangkanya meninggal dunia.
c. Karena kadaluarsa. Tenggang waktu itu, menurut KUHP:
- Lewat masa satu tahun terhadap sekalian pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan alat percetakan.
- Lewat masa 6 tahun bagi tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana denda, kurungan atau penjara, yang tidak lebih dari hukuman penjara selama tiga tahun.
- Lewat tenggang waktu 12 tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari 3 tahun.
- Lewat 18 tahun bagi semua kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
- Atau bagi orang yang pada waktu melakukan tindak pidana belum mencapai umur 18 tahun, tenggang waktu kadaluarsa yang disebut pada poin 1 sampai 4, dikurangi sehingga menjadi sepertiganya.

Nur Hariandi Tusni, SH., MH
Direktur Advokasi YLBHI

sumber : http://www.primaironline.com/interaktif/tips/alasan-penghentian-penyidikan