Archive for June, 2010
TINDAK PIDANA MEREK menurut Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 (“UU Merek”)
Unduh disini : TINDAK PIDANA MEREK
I. PENDAHULUAN
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara: Pewarisan; Wasiat; Hibah; Perjanjian; atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
II. PENYIDIKAN DAN SANKSI PIDANA
Yang berwenang melakukan penyidikan dibidang merek adalah Pejabat Kepolisian Negara R.I. maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen. HKI sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
PPNS dalam melakukan penyidikan di bidang merek berwenang :
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
- Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
- Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya dan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
- Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek.
- Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana merek.
Sanksi apa bagi orang yang melakukan tindak pidana di bidang merek ?
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UU Merek);
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UU Merek).
Bagaimana bagi orang yang memperdagangkan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas ?
Pasal 94 ayat (1) UU Merek menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.
III. PERSIAPAN PENGADUAN KE POLDA METRO JAYA
Persiapan yang harus disiapkan dalam rangka Pengaduan Pelanggaran Merek, yaitu :
a. ALAS HAK selaku Pemilik Merek yang dilanggar dengan dibuktikan adanya Sertifikat Merek kepunyaan anda sendiri.
b. BUKTI BARANG / JASA untuk Barang/Jasa sejenis (sesuai dengan Kelas Barang/Jasa pendaftaran Merek) yang diduga terjadinya Pelanggaran Merek yaitu dengan membeli atau mencari Bukti tersebut dengan Bukti NOTA PEMBELIAN atau SURAT-SURAT yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
c. SAKSI-SAKSI bisa orang yang disuruh atau Anda Sendiri yang membeli atau mendapatkan Surat-Surat yang berkaitan dengan Merek Barang / Jasa tersebut secara langsung.
d. Kemudian mendatangi ke SPK POLDA METRO JAYA dengan membawa :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi Sertifikat Merek;
3. Fotokopi Bukti Pelanggaran Merek tersebut;
4. Nama Saksi yang akan dicantumkan dalam Laporan Polisi tersebut;
Referensi : www.dgip.go.id – Kasus Kantor Hukum Budiman Sudharma & Rekan
PERADI DAN KAI MENANDATANGANI KESEPAKATAN DI HADAPAN KETUA MA
JAKARTA – HUMAS. “ Saya berharap dengan bersatunya PERADI dan KAI dalam wadah tunggal organisasi advokat Indonesia membuat penegakan hukum semakin kuat”. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, DR. H, Harifin A Tumpa, SH., MH pada acara penandatangan kesepakatan bersama PERADI dan KAI pada Kamis, 26 Juni 2010 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung RI. Hadir dalam acara ini, Para pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I, Menteri Hukum dan HAM, Wakapolri, Ketua Umum Peradi, Presiden KAI, Sekjen Peradi dan KAI, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua MA mengucapkan selamat atas penandatanganan kesepakatan bersama Peradi dan KAI. Nantinya, dari penandatanganan ini akan dimulai babak baru kesatuan organisasi advokat di Indonesia serta mengembalikan kepercayaan publik sehingga pemberantasan mafia hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (humas/ats)
sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=1594
UNDANG-UNDANG GANGGUAN (Hinderordonnantie)
UNDANG-UNDANG GANGGUAN (Hinderordonnantie)
STAATSBLAD TAHUN 1926 NOMOR 226
Pasal 1
(1) Tanpa izin dilarang mendirikan bangunan-bangunan tempat bekerja yang berikut:
I yang di dalamnya terdapat alat yang dijalankan dengan tenaga uap atau dengan tenaga gas, demikian juga yang dijalankan dengan motor listrik dan bangunan-bangunan tempat bekerja lain yang padanya dipergunakan tenaga uap atau gas yang bertekanan tinggi;
II yang disediakan untuk pembuatan dan penyimpanan mesiu dan bahan-bahan lain yang mudah meletus, di antaranya termasuk juga pabrik-pabrik dan tempat-tempat penyimpanan kembang api (petasan atau mercon);
III yang digunakan untuk pembuatan bahan-bahan kimia, di antaranya termasuk juga pabrik-pabrik geretan;
IV yang digunakan untuk memperoleh, mengolah dan menyimpan hasil pengolahan yang mudah habis (menguap);
V yang digunakan untuk penyulingan tanpa memakai air, bahan-bahan yang berasal dari tanaman-tanaman atau binatang-binatang dan untuk pengolahan hasil yang diperoleh dari perbuatan itu, termasuk juga di dalamnya pabrik-pabrik gas;
VI yang digunakan untuk membuat lemak dan damar;
VII yang digunakan untuk menyimpan dan mengolah ampas (bungkil atau sampah);
VIII tempat-tempat membikin mout (kecambah-kecambah dari pelbagai jenis jelai dan karang), tempat-tempat membuat bir, pembakaran, penyulingan, pabrik spiritus dan cuka, dan penyaringan, pabrik tepung dan pembuatan roti, demikian pula pabrik setrup buah-buahan;
IX tempat-tempat pemotongan hewan, perkulitan, tempat pengolahan isi perut hewan, penjemuran, pengasapan (penyalaian) dan pengasinan benda-benda yang berasal dari binatang, demikian pula penyamakan kulit;
X pabrik-pabrik porselin dan tembikar (keramik), pembakaran-pembakaran batu, genteng, ubin dan tegel, tempat membuat barang-barang kaca, pembakaran kapur karang dan kapur batu dan tempat menghancurkan kapur;
XI peleburan logam, penuangan, pertukangan besi, penukulan logam, tempat mencanai logam, pertukangan tembaga dan kaleng dan pembuatan ketel;
XII penggilingan batu, tempat penggergajian kayu dan pengilangan minyak;
XIII galangan kapal, pemahalan batu dan penggergajian kayu, pembuatan penggilingan, dan pembuatan kereta, pembuatan tahang dan tempat tukang kayu;
XIV penyewaan kereta dan pemerahan susu;
XV tempat latihan menembak;
XVI ruang tempat menggantungkan daun-daun tembakau;
XVII pabrik singkong;
XVIII pabrik guna mengerjakan rubber, karet, getah perca atau benda-benda yang mengandung karet;
XIX ruang kapuk, pembaikan;
XX warung-warung dalam bangunan yang tetap; demikian pula segala pendirian-pendirian yang lain, yang dapat mengakibatkan bahaya, kerugian atau gangguan.
(2) Ketentuan-ketentuan “undang-undang” ini tidak berlaku bagi:
- tempat-tempat kerja guna membuat, memelihara dan mengusahakan jalan-jalan kereta api dan trem dan pekerjaan-pekerjaan umum;
- perusahaan-perusahaan yang tersebut pada pasal 1 “Ordonansi Pabrik” (S. 1899-263) dan perusahaan-perusahaan yang dinyatakan tunduk kepada “Ordonansi Pabrik ” itu;
- (Dihapus dg. S. 1940-450);
- bangunan-bangunan yang dimaksudkan dalam “Ordonansi Menyimpan Minyak Tanah ” (S. 1927-199).
(3) Izin yang tersebut dalam lingkungan wilayah:
- daerah otonom di luar wilayah kotapraja yang ada dalam lingkungan daerah otonom itu oleh Dewan Harian atau jika tidak ada oleh Ketua Dewan Otonomi;
- kotapraja oleh majelis walikota dan Dewan Pemerintah Hariannya atau, jika majelis demikian itu tidak ada, oleh walikotanya, dan jika walikota sedang tidak ada, oleh ketua dewannya;
- di luar wilayah yang tersebut pada a-b oleh Kepala Pemerintahan Setempat (Ayat 3 pasal 1 ini disesuaikan dengan susunan pemerintahan dewasa ini).
(Ayat 3 pasal ini disesuaikan dengan susunan pemerintahan dewasa ini dengan demikian di sini d dan e dihapuskan)
Pasal 2
(1) Dengan peraturan:
- DPRD kotapraja;
- DPRD otonom tingkat II, (telah disesuaikan dengan keadaan sekarang).
- (Dihapus karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang).
dapat ditunjuk dalam wilayahnya:
- jalan-jalan raya dan kampung-kampung;
- jalan-jalan raya dan kampung-kampung, desa-desa, dusun-dusun (perkampungan);
yang dalam lingkungan tersebut tidak boleh didirikan jenis tempat-tempat bekerja yang dengan tegas ditentukan di dalam peraturan tersebut, yaitu tempat-tempat bekerja termaksud dalam pasal 1 “undang-undang” ini, ataupun – dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) – diperbolehkan mendirikan jenis tempat-tempat bekerja tanpa izin; mengenai wilayah daerah otonom yang dalam lingkungannya terletak kotapraja, peraturan termaksud di ruas b hanya berlaku bagi wilayah daerah otonom itu di luar lingkungan batas kotapraja itu.
(2) Di luar wilayah dari daerah-daerah yang ada Dewan Pemerintahannya seperti tersebut dalam ayat (1), selain di tempat-tempat pada ibu kota propinsi, karesidenan, dan daerah-daerah asisten kewedanaan tidak diharuskan izin untuk mendirikan tempat-tempat kerja yang ditunjuk oleh kepala daerah yang bersangkutan, yaitu tempat-tempat kerja di mana terdapat alat-alat perusahaan kecil yang tidak digerakkan oleh kekuatan mesin.
(Alinea berikutnya dianggap sebagai tidak tertulis karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang).
Pasal 3
Untuk kepentingan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, dengan suatu peraturan, kotapraja atau daerah otonom dapat melarang orang untuk mendirikan, mempunyai atau memakai dalam wilayahnya tempat pemotongan hewan, tempat pengulitan, tempat pengolah isi perut binatang, tempat menjemur, tempat menyalai (mengasapi) atau mengasini benda-benda yang berasal dari binatang atau suatu tempat menyimpan, mengolah darah atau sisa-sisa dari tubuh binatang (tulang-belulang, tanduk, bulu, dan sebagainya), apabila dalam kotapraja atau daerah otonom sudah ada suatu tempat umum yang di dalamnya orang-orang yang berkepentingan dapat menjalankan perusahaan-perusahaan tersebut dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan dari masing-masing daerah itu.
Pasal 4
Permintaan untuk mendapat izin harus dilampiri dengan keterangan yang seksama, jika perlu diterangkan dengan gambar yang teliti tentang tempat yang akan dibangun itu, juga tentang mesin-mesin, perkakas-perkakas dan alat penolong serta cara memasangnya, demikian pula suatu keterangan tentang apa yang akan dikerjakan, dibuat, dikumpulkan atau disimpan dalam bangunan itu.
Pasal 5
(1) Pejabat, yang menurut ayat (3) pasal 1 berwenang memberikan izin itu, harus memberitahukan selekas-lekasnya secara tertulis tiap-tiap permintaan yang tidak perlu segera ditolak, kepada orang yang memiliki, memegang bezit, mengurus dan memakai persil-persil yang berbatasan dengan tanah yang diperuntukkan bagi bangunan itu atau ruangan-ruangan (lokal-lokal), perumahan dan sekolah-sekolah yang tersebut dalam pasal 6 ayat (2) ruas II, huruf c No. 1.
(2) la harus membeberkan permintaan itu dengan lampirannya dalam kantornya agar dapat diperiksa oleh tiap-tiap orang, dan memberitahukan hal itu kepada orang banyak dengan menempelkan pemberitahuan yang tertulis dalam bahasa Indonesia dan – bila perlu – juga dalam bahasa asing di atas atau dekat tempat tanah yang bersangkutan itu.
(3) Dalam satu bulan sesudah hari pemberitahuan itu, setiap orang berhak untuk menyatakan keberatannya terhadap pemberian izin itu kepada pejabat tersebut pada ayat (1).
(4) Pejabat itu harus memeriksa keberatan-keberatan itu, dan apabila dapat, ia harus mendengar orang-orang yang berkepentingan tersebut dalam akhir ayat (1) pasal ini guna kepentingan mereka dan juga ia harus memeriksa adanya keberatan-keberatan lain tentang pemberian izin yang diminta itu.
Pasal 6
(1) Penolakan suatu izin dilakukan dengan surat ketetapan yang menyebut sebab-musababnya.
(2) Yang dapat menyebabkan izin ditolak hanya:
I syarat-syarat dalam suatu peraturan sebagai termaksud dalam pasal 2 dan 3;
II keberatan-keberatan yang disebabkan karena khawatir akan terjadi:
- bahaya;
- kerusakan harta milik, perusahaan atau kesehatan;
- gangguan yang berat, termasuk di dalamnya:
- hal yang menjadikan rumah atau bagian-bagian rumah tidak baik atau kurang baik didiami orang, hal yang merintangi orang menggunakan rumah-rumah sekolah atau ruangan-ruangan dan bangunan-bangunan untuk perawatan orang sakit atau melakukan ibadat umum, yang letaknya dalam lingkungan dua ratus meter keliling bangunan atau ruangan tempat kerja itu, masing-masing menurut guna bangunan atau tempat kerja itu pada waktu permintaan itu dimasukkan;
- penyebaran kotoran atau penguapan yang memuakkan atau ban yang memuakkan.
(3) Kekhawatiran akan mendapat persaingan dalam suatu perusahaan, yang datang dari orang-orang yang berkepentingan, tidak boleh menyebabkan penolakan izin.
Pasal 7
Apabila dengan persyaratan-persyaratan dapat diusahakan hilangnya keberatan tentang bahaya, kerugian atau gangguan, maka izin itu diberikan dengan bersyarat.
Pasal 8
(1) Izin itu ditulis atas nama orang yang meminta dan orang-orang yang memperoleh hak.
(2) Dalam izin itu ditentukan suatu jangka waktu berapa lama pembangunan selesai dan tanggal berapa mulai dijalankan.
(3) Jika pekerjaan itu tidak selesai atau tidak dijalankan dalam waktu yang ditentukan, maka izin itu dicabut oleh pejabat yang memberikannya, kecuali jika ia memandang ada alasan untuk memperpanjang jangka waktu tersebut dengan jangka waktu yang baru.
(4) Hal memperpanjang jangka waktu itu hanya boleh terjadi sekali saja.
Pasal 9
Suatu izin yang baru diperlukan untuk:
Ke-1 memperluas pekerjaan (tempat kerja) atau mengerjakannya dengan cara lain, sehingga menyebabkan sifat pekerjaan itu berubah;
Ke-2 suatu pekerjaan, yang sudah terhenti selama empat tahun, tetapi ingin dimulai kembali;
Ke-3 memperbaiki suatu pekerjaan yang telah binasa sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang disebabkan oleh sifat atau hal memakai tempat kerja itu.
Pasal 10
(1) Keputusan tentang suatu permintaan izin harus dengan segera diberitahukan kepada orang yang meminta, dan juga kepada umum dengan menempelkan suatu pemberitahuan dalam bahasa Indonesia di atas atau di dekat tanah untuk tempat kerja itu.
(2) Tentang keputusan itu orang dapat memintakan banding:
- bila diberikan oleh sebuah propinsi, kepada College van Gedeputeerdennya (kini dapat disamakan dengan DPRD) atau kepada Gubernurnya kalau College van Gedeputeerdennya belum terbentuk;
- dalam hal-hal lainnya kepada Gubernur (kini: untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Gubernur DKI dan untuk Daerah Istimewa Jogyakarta kepada Kepala Daerah DIJ).
Yang berhak meminta banding itu ialah si pemohon dan orang-orang yang berkepentingan, masing-masing sejauh dikalahkan dalam keputusan itu.
Hal meminta keputusan banding lebih tinggi itu kepada College van Gedeputeerden atau kepada Gubernur, harus dilakukan dalam empat betas hari sesudah pemberitahuan yang tersebut pada ayat (1) itu.
(3) Barangsiapa meminta keputusan banding itu haruslah memberitahukan hal itu pada waktu itu juga kepada pejabat yang memberikan keputusan yang tersebut pada ayat (1). Pejabat itu mengumumkan dengan segera menurut cara yang disebut pada ayat (1). Jika permintaan itu dilakukan oleh orang selain daripada si pemohon izin itu, maka permintaan keputusan lebih tinggi itu diberitahukan selekas-lekasnya oleh pejabat tersebut kepada si pemohon izin dengan surat tercatat.
(4) Sesudah itu, pejabat yang tersebut pada ayat di atas ini mengirimkan selekas-lekasnya segala surat-surat, bersama-sama dengan pertimbangannya, kepada pejabat tempat orang meminta keputusan lebih tinggi itu. Pejabat yang memberi keputusan banding itu mensahkan, menambahi, mengubah atau membatalkan keputusan terdahulu itu dengan surat ketetapan yang menyebut sebab-musababnya dan dalam hal membatalkannya, ia dapat memberi keputusan sendiri atau mengirimkan permintaan izin itu kembali kepada pejabat yang mula-mula memutuskan itu supaya ditinjau kembali.
(5) Hal meminta banding tidak mempunyai kekuatan penangguhan.
(6) Izin yang diberikan itu boleh dipindahkan kepada orang lain.
Pasal 11
(1) Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat-syarat baru kepada pemegang izin itu, jika menurut pendapatnya memang diperlukan.
(2) Syarat-syarat baru hanya boleh dikenakan dengan surat ketetapan yang menyebut sebab-musababnya, sesudah pemegang izin itu didengar atau dipanggil dengan baik.
(3) Pasal 10 ayat (2) berlaku atas keputusan itu, dengan pengertian, bahwa keputusan lebih tinggi hanya boleh diminta oleh pemegang izin sendiri, dan bahwa jangka waktu empat betas hari itu mulai dihitung pada hari keputusan itu diberitahukan kepadanya dengan surat tercatat.
(4) Selama belum ada keputusan banding, maka syarat-syarat yang tersebut itu tidak usah ditepati.
(5) Barangsiapa meminta keputusan banding itu haruslah memberitahukan hal itu pada waktu itu juga kepada pejabat yang menjatuhkan keputusan tersebut pada ayat (3) pasal ini. Pejabat itu lalu mengirim selekas-lekasnya segala surat-surat, bersama-sama dengan pertimbangannya kepada pejabat tempat diminta keputusan banding itu. Pejabat yang terakhir ini selanjutnya berbuat sebagai diterangkan dalam kalimat terakhir dari pasal 10 ayat (4).
Pasal 12
(1) Apabila menurut pertimbangan pejabat yang memberikan izin itu syarat-syarat yang diadakan itu tidak cukup, maka pejabat itu dapat menyuruh supaya kelalaian-kelalaian itu diperbaiki dalam waktu yang ditetapkannya, ataupun mencabut izin itu.
(2) Atas keputusan yang mencabut izin itu berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 11 ayat (3) dan (5).
(3) Selama belum ada keputusan banding, maka pencabutan izin itu dipertangguhkan.
Pasal 13
Pejabat-pejabat yang tersebut dalam pasal 1 ayat (3) harus memegang dengan teliti sebuah daftar tentang permintaan-permintaan izin untuk mendirikan tempat-tempat kerja sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1, yang diterimanya dan juga tentang keputusan-keputusan yang diberikannya atas permintaan-permintaan tersebut.
Pasal 14
Jika ada suatu tempat kerja sebagaimana tersebut dalam pasal 1 yang didirikan tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang memberikan izin itu, atau yang terus bekerja juga sesudah izinnya dicabut menurut ketentuan dalam pasat 8 atau pasal 12, ataupun yang tetap bekerja atau yang d(jalankan tanpa izin baru sebagaimana tersebut dalam pasal 9, atau berlawanan dengan suatu peraturan sebagai tersebut dalam pasal 2 atau 3, maka pejabat yang tersebut pada awal pasal ini berkuasa untuk mencegah hal itu, menutup tempat kerja itu dan menyegel mesin-mesin, perkakas-perkakas dan alat penolong yang dipergunakan untuk itu atau mengambil tindakan lain supaya benda-benda itu tidak dipakai lagi.
Pasal 15
(1) Pemilik, pemegang bezit, pemakai atau pengurus suatu tempat kerja sebagai tersebut dalam pasal 1, dihukum:
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus gulden, jika ia mendirikan atau menjalankan atau terus menjalankan suatu tempat kerja sebagai tersebut tadi tanpa izin yang dikehendaki atau pada tempat lain daripada yang diterangkan dalam izin itu atau jika ia berlaku berlawanan dengan larangan dalam pasal 2 dan 3;
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya dua ratus lima puluh gulden, jika ia berbuat berlawanan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1), dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal 16
(1) Apabila dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan “undang-undang” (ordonansi) ini atau berdasarkan ini diperlukan tindakan-tindakan, maka pejabat-pejabat yang tersebut dalam pasal 1 ayat (3), demikian pula orang-orang yang dikuasakan oleh mereka dengan surat, yang terakhir dengan memperlihatkan surat kuasa itu, berwenang untuk memasuki tempat-tempat kerja yang tersebut dalam pasal 1, walaupun tanpa izin orang yang mendiami atau mempergunakan dengan cara lain bangunan-bangunan yang menjadi bagian tempat-tempat kerja itu.
(2) Mereka, yang menurut kekuatan pasal ini memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan merahasiakan segala hal perusahaan yang dilakukan di situ, sejauh hal itu tidak berhubungan dengan hal mencukupi syarat-syarat yang diperlukan.
Pasal 17
“Undang-undang” ini dapat disebut dengan nama “Undang-undang (Ordonansi) Gangguan”.
Pasal 18
(1) Ketentuan-ketentuan dalam “undang-undang” ini dipakai juga untuk izin-izin mendirikan pabrik-pabrik atau tempat-tempat berniaga, yang telah diberikan menurut resolusi tanggal 3 Pebruari 1836 No. 11 (S. No. 10), sebagaimana sudah diubah dan ditambah, izin-izin mana dianggap sudah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan itu.
(2) Pejabat yang tersebut dalam pasal 1 ayat (3), berwenang mencabut izin-izin itu, jika tempat-tempat kerja yang tersebut di dalamnya pada 1 Januari 1927 belum siap dan belum dijalankan.
(3) Tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu “undang-undang” ini mulai berlaku, yang untuk mendirikannya menurut pasal 1 dikehendaki suatu izin yang tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat (1), dianggap sudah didirikan dengan suatu izin berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam “undang-undang” ini.
STAATSBLAD TAHUN 1926 NOMOR 226
Sumber : hukumonline.com
MA takkan terima komplain kesepakatan wadah tunggal advokat
“Kalau ada yang tidak setuju ditinggalin aja. Karena MA (Mahkamah Agung) sudah komitmen tidak menerima komplain dari siapapun. Siapa saja, Adnan Buyung sekalipun,” katanya, kepada primaironline.com, Jakarta, Selasa (22/6).
Ia menegaskan wadah tunggal advokat merupakan gabungan dari organisasi – organisasi yang disebut dalam UU Advokat. Singkatnya, wadah ini hanya terbatas pada peleburan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI saja.
Terkait keberadaan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang juga disebut dalam SK Ketua MA tentang larangan sumpah advokat, kata dia, organisasi itu tak masuk dalam hitungan. “Peradin tidak termasuk di dalam UU Advokat,” tegas Indra.
Menurut dia, dengan adanya Surat Edaran MA tentang wadah tunggal advokat. Maka, pengadilan tinggi diimbau agar tidak melantik advokat selain dari wadah tunggal (Peradi).
Pelantikan jabatan di wadah tunggal advokat itu bakal diselenggarakan pada Kamis (24/6) malam, sekitar pukul 10.00 WIB sesuai pagi harinya ditandangani nota kesepahaman di Mahkamah Agung (MA). Dalam pelantikan itu akan ditunjuk ketua umum, ketua dewan pembina, dan jajaran pengurus inti wadah tunggal advokat.
Wadah tunggal advokat Peradi berlogo KAI diresmikan Kamis
Jakarta - Wadah tunggal advokat disepakati oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Kamis lusa (24/6), nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bakal ditandatangani di Mahkamah Agung (MA).
“Dihadiri oleh seluruh pimpinan aparat penegak hukum, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA, Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Komisi Yudisial (KY),” kata Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, kepada primaironline.com, Selasa (22/6).
Menurut dia, MoU ditandangani pada pukul 10.00 WIB di hari Kamis bersejarah bagi advokat itu. Pasalnya, sejak Indonesia merdeka baru kali ini ada wadah tunggal yang berhasil mendapatkan legitimasi kuat dari lembaga penegak hukum. MA akan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) kepada seluruh pengadilan tinggi, yang bakal mengumumkan ke setiap pengadilan negeri. “Kemarin kami sudah mendatangi MA. MA sudah berkomitmen tidak akan ada lagi organisasi advokat lain selain wadah tunggal ini,” jelasnya.
Melalui wadah tunggal, lanjut dia, polemik Peradi dan KAI resmi berakhir. Organisasi itu nantinya menjadi satu-satunya yang bisa mengeluarkan izin beracara buat advokat. “Tidak ada lagi seperti waktu dulu. Saya sebagai Presiden KAI mengeluarkan izin dan Peradi mengeluarkan izin. Mulai sekarang tidak akan ada lagi,” kata dia,
Ia menegaskan bahwa wadah tunggal itu tetap bernama Peradi. Namun, logo dan simbol organisasinya dari KAI.
(aka)
sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/wadah-tunggal-advokat-peradi-berlogo-kai-diresmikan-kamis
KETUA MA BELANDA : “HAKIM IBARAT PERAJIN”
JAKARTA – HUMAS, “Hakim ibarat perajin, hakim harus menggali dan melihat setiap sisi perkara yang sedang ditanganinya. Seperti pemahat yang teliti melijat setiap sisi pahatannya” hal ini disampaikan oleh Dr. Geert JM Corteens, Ketua Mahkamah Agung Belanda dalam kuliah umum melalui video conference di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 18 Juni 2010.
Pemberian kuliah umum ini didampingi oleh WAkil Ketua MA Belanda, Sekretaris II Kedutaan Belanda, Hakim Agung Prof. A. Gani Abdullah, SH., MH, Sekertaris Pudiklatbalitbang MA,dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, delegasi Mahkamah Agung Belanda diterima langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, MK mengaku terhormat atas kedatangan delegasi MA Belanda. Dalam kesempatan itu pula, MK mengundang salah satu perwakilan dari Mahkamah Agung Belanda untuk menghadiri Konferensi Konstitusi Se- Asi pada bulan Juli mendatang. Pertemuan dengan MK ini menandai berakhirnya agenda kunjungan delegasi Belanda di Indonesia yang telah berlangsung selama lima hari. (humas/ats)
sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=1540
SURAT DI BAWAH TANGAN SEBAGAI DASAR PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
BY : ANDI SUFIARMA, S.H.,M.H.
Kantor Pertanahan Kabupaten Maros
Pokok-pokok pikiran yang tercantum di dalam Pasal 33 menekankan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh rakyat Indonesia, merupakan pokok-pokok kemakmuran rakyat yang dikuasai oleh Negara dan ditujukan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Bertitik tolak dari pasal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa negara dianggap bukan sebagai pemilik tanah dalam suatu wilayah negara, tetapi kewenangan negara untuk menguasai tanah tersebut semata-mata kepentingan masyarakat banyak.
Upaya pemerintah untuk memberikan suatu bentuk jaminan akan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seseorang adalah dengan dilakukannya suatu pendaftaran hak atas tanah yang tertuang dalam Pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana maksud Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961).
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tersebut membuka sejarah baru dalam hukum agraria. Sebab, untuk pertama kali Indonesia mempunyai suatu lembaga yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan pendaftaran tanah (Parlindungan, 1990:1). Namun lebih kurang 36 tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 ternyata upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah belum optimal, sehingga pemerintah merasa perlu untuk menyempurnakan dan menggantikan dengan suatu peraturan baru sehingga eksistensi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sudah direvisi atau dilakukan pengkajian ulang dari persoalan yang sangat mendasar.
Upaya dari perubahan tersebut dilakukan Pemerintah dengan dikeluarkannya suatu peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berlaku tgl 8 Oktober 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 merupakan realisasi Pemerintah dalam melakukan penyederhanaan pola pendaftaran tanah di Indonesia. Tujuan pembentukan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 adalah :
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan agar mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum
c. Untuk menyelenggarakan catur tertib pertanahan.
Dalam peraturan pemerintah tersebut ditentukan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan untuk memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah negatif tetapi mengandung unsur positif. Pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ini menggunakan 2 sistem yaitu :
1. Sistem sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan yang dilakukan atas prakarsa pemerintah.
2. Sistem sporadik yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan baik secara individual maupun massal.
Daya pembuktian sertifikat tidak bisa dilepaskan dari kewenangan Pejabat Tata usaha Negara, yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan yang telah menempatkan tanda tanganya pada sertifikat yang tentunya dapat dipercaya oleh orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut. Di dalam daya pembuktian terdapat daya pembuktian formal dan daya pembuktian materil. Daya pembuktian materil, isi keterangan berlaku sebagai kebenaran buat siapapun dan orang yang namanya tercantum dalam sertifikat untuk kemanfaatannya, untuk keperluan siapa keterangan itu diberikan. Sedangkan daya pembuktian formil Kepala Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan menerangkan apa yang berada di atas tanda tangannya dan orang yang tercantum dalam sertifikat benar-benar pemiliknya.
Kekuatan pembuktian sertifikat tidak lepas dari alas hak untuk penerbitan sertifikat tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, salah satu alas hak yang diperkenankan selain akta autentik adalah surat di bawah tangan. Diperkenankannya surat di bawah tangan sebagai alas hak dalam penerbitan sertifikat saat ini banyak dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali (bagi tanah-tanah yang belum terdaftar).
Dalam kenyataan yang ada, tidak jarang alas hak berupa surat di bawah tangan ini menimbulkan masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah munculnya dua pihak yang mengaku sebagai pemilik atas tanah yang telah didaftarkan tersebut. Bahkan tidak jarang terjadi dalam proyek yang dilakukan oleh kantor pertanahan, 1 (satu) bidang tanah dikuasai oleh dua orang yang berbeda dengan alas hak yang berbeda tetapi ditandatangani oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang sama sehingga proses penerbitan menjadi terhambat. Dari uraian di atas terlihat bahwa surat di bawah tangan sebagai alas hak dalam penerbitan sertifikat khususnya sertifikat hak milik tidak lepas dari berbagai masalah .
Pendaftaran tanah pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan kepastian hak kepada pemilik tanah. Terbitnya sertifikat merupakan pemberi rasa aman kepada pemilik tanah akan haknya pada tanah tersebut. Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah maka sertifikat tanah berfungsi sebagai pembuktian yang kuat. Sertifikat tanah merupakan tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data tersebut sesuai dengan data yang terdapat di dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Salah satu masalah yang berkaitan erat dengan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah adalah masalah pembuktian. Dalam pendaftaran tanah dikenal 2 (dua) pendaftaran hak yaitu :
1. Hak atas tanah baru. Pembuktian hak atas tanah baru dilakukan dengan :
a. Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenangmemberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak berasal dari tnah negara atau tanah hak pengelolaan;
b. Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan untuk hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;
c. Hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak oleh pejabat yang berwenang;
d. Tanah wakaf yang dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
e. Hak milik atas satuan rumah susun yang dibuktikan dengan akta pemisahan;
f. Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian Hak Tanggungan.
2. Pembuktian hak lama berdasarkan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 yaitu ;
a. Untuk keperluan pendaftaran tanah, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat bukti menganai adanya hak tersebut berupa alat bukti tertulis, keterangan sanksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan pihak lain yang membebaninya.
b. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat pembuktian maka pembuktian dapat dilakukan berdasarkan pentaanya penguasaan fisik tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya.
Dalam Pasal 60 PP No. 24 Tahun 1997 terdapat beberapa alat bukti tertulis yang dapat digunakan bagi pendaftaran hak-hak lama dan merupakan dokumen yang lengkap untuk kepentingan pendaftaran tanah adalah grosse akta hak eigendom, surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan, sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 1959, surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA, petuk Pajak Bumi sebelum berlakunya PP No, 10 Tahun 1961, akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya PP No. 24 Tahun 1997 dengan disertai alas hak yang dialihkan, akta pemindahan hak yang dibuat oleh PPAT, akta ikrar wakaf, risalah lelah yang dibuat oleh Pejabat Lelang, surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah yang diambil pemerintah, surat keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan.
Dari beberapa alat bukti lama yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 penulis melihat ada 2 alat bukti yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu :
1. Alat bukti Kesaksian
Pembuktian dengan saksi dalam hukum pertanahan dipergunakan sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah berupa bukti tertulis yang dimaksud di atas tidak lengkap atau tidak ada, maka pembuktian hak dapat dilakukan dengan pernyataan yang bersangkutan dan keterangan yang dipercaya dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi dari lingkungan msyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan ke atas maupun ke samping.
Tujuan pendaftaran tanah pada hakikatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang bermuara pada perlindungan hukum pemegang hak atas tanah. Dengan demikian, sertifikat tanah merupakan alat bukti yang sangat penting bagi subjek hukum atas tanah sehingga sangat naif sekali jika PP No. 24 Tahun 1997 mensyaratkan alat bukti saksi dalam melakukan proses penerbitan tanah karena menurut penulis alat bukti saksi memiliki bobot yang sangat ringan dan rentan terhadap risiko kekeliruan. Jika sebuah peristiwa telah terjadi dalam waktu yang lama maka tidak jarang terjadi bahwa apa yang terjadi tidak dapat diingat secara keseluruhan.
Untuk memberi kesaksian terhadap peristiwa yang telah lama bukanlah hal yang mudah. Pada umumnya pada waktu penangkapan kejadian, pihak saksi tidak mengarahkan tindakannya untuk menjadi saksi di kemudian hari sehingga pengamatannya pada saat kejadian dapat saja tidak teliti. Penangkapan sebuah peristiwa dan kemudian mengolahnya serta aklhirnya menuturkannya sebagai kesaksian merupakan proses yang dapat mengaburkan kebenaran di kemudian hari.
2. Alat bukti di bawah tangan
Dalam teori hukum dikenal 2 (dua) jenis akta yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik diatur dalam Pasal 165 HIR, Pasal 1868 BW dan Pasal 285 Rbg. Akta otentik berdasarkan pasal-pasal dalam bebrapa peraturan ini memiliki kekuatan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya dan orang-orangyang mendapat hak darinya.
Alat bukti di bawah tangan tidak diatur dalam HIR namun diatur dalam S 1867 No. 29 untuk Jawa dan Madura dan Pasal 286 sampai Pasal 305 Rbg. Akta di bawah tangan diakui dalam KUHPerdata. Dalam Pasal 1320 telah ditentukan syarat sahnya perjanjian. Dilihat dari 4 syarat sah yang dimaksud maka dapat ditafsirkan bahwa suatu akta yang tidak dibuat oleh dan dihadapan PPAT adalah tetap sah sepanjang para pihak telah sepakat dan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Fungsi akta ada 2 yaitu fungsi formal yang menentukan lengkapnya (bukan untuk sahnya) dan fungsi akta sebagai alat bukti di kemudian hari.
Kekuatan pembuktian antara akta otentik dengan akta di bawah tangan memiliki perbedaan. Dilihat dari kekuatan pembuktian lahir di mana sebuah akta autentik ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka beban pembuktian diserahkan kepada yang mempersoalkan keuatentikannya. Sedangkan untuk akta di bawah tangan maka secara lahir akta tersebut sangat berkait dengan tanda tangan. Jika tanda tangan diakui maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kekuatan yang dimiliki oleh tanda tangan bukan kekuatan pembuktian lahir yang kuat karena terdapat kemungkinan untuk disangkal.
Kekuatan pembuktian formal pada akta otentik memiliki kepastian hukum karena pejabatlah yang menerangkan kebenaran dari apa yang dilihat, didengar dan dilakukan pejabat, sedangkan untuk akta di bawah tangan maka pengakuan dari pihak yang bertanda tangan menjadi kekuatan pembuktian secara formal.
Sehubungan dengan keabsahan surat di bawah tangan maka peneliti meninjau dari dua hal :
1) Secara umum, di Indonesia terdapat beberapa yurisprudensi yang menegaskan bahwa transaksi yang tidak dilakukan di depan pejabat yang berwenang merupakan transaksi yang tidak sah menurut hukum sehingga para pihak tidak perlu mendapat perlindungan hukum. Yurisprudensi yang dimaksud antara lain Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 598 K/Sip/1971 tertanggal 18 Desember 1971, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601.K/Sip/1972 tertanggal 14 Maret 1973, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 393 K/Sip/1973 tertanggal 11 Juli 1973.
2) Secara khusus dalam aturan-aturn tentang pendaftaran tanah
Dalam Pasal 95 Peraturan Menteri Negara Agraria No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah :
a. Akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah adalah :
1. Akta Jual Beli
2. Akta Tukar Menukar
3. Akta Hibah
4. Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan
5. Akta Pembagian Hak Bersama
6. Akta Pemberian Hak Tanggungan
7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik
8. Akta Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
b. Selain itu, akta-akta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 PPAT juga membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan yang merupakan akta pemberian kuasa yang dipergunakan dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan.
Ketentuan di atas berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Dari aturan dalam Peraturan Menteri Negara tersebut dapat dilihat adanya keharusan untuk melakukan segala perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanmah harus dibuat oleh dan di hadapan pejabat pembuat akta tanah. Ketentuan ini bersifat mengikat dan mengandung konsekuensi hukum bahwa suatu transaksi dengan objek berupa tanah apabila dilaksanakan di bawah tangan, terancam batal, sebab bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan setiap transaksi dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam hukum, berlaku asas aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Jika berdasarkan asas ini maka izin untuk menggunakan akta di bawah tangan untuk digunakan sebagai alas hak dalam penerbitan sertifikat dapat dibenarkan. Namun, dissinkronisasi antara PP No. 24 Tahun 1997 dengan Keputusan Menteri Negara Agraria berimplikasi pada ketidakpastian bagi masyarakat. Multiinterpretasi dapat terjadi dengan adanya perbedaan antara keduanya.
Dis-sinkronisasi antara kedua peraturan tersebut berimplikasi pula pada kinerja Badan Pertanahan dalam upaya mewujudkan tertib pertanahan di Indonesia. Kesimpangsiuran dalam melakukan interpretasi dapat menimbulkan keraguan pada kewibawaan Badan Pertanahan sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pengaturan atas tanah yang ada. Hal ini merupakan satu penyimpangan terhadap upaya mewujudkan tujuan hukum sekaligus merupakan pemicu kerusakan sistem hukum yang ada
Terwujudnya kepatian hukum dalam pendaftaran tanah tidak lepas dari faktor kekurangan dalam substansi aturan pertanahan, dissinkonisasi peraturan yang ada. Secara normatif, kepastian hukum memerlukan tersedianya perangkat aturan perundang-undangan yang secara operasional mampu mendukung pelaksanaannya. Secara empiris, keberadan peraturan-peraturan itu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia pendukungnya.
Tujuan hukum bukan hanya keadilan tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan. Pemenuhan keadilan dalam suatu peraturan perundang-undangan belum cukup karena masih memerlukan syarat kepastian hukum. Kepastian hukum akan tercapai bila suatu peraturan dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda serta tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal. Mewujudkan sistem hukum yang baik akan mejadi sebuah hal yang sulit jika substansi aturan yang mendasarinya pun terdapat kesimpangsiuran akibat ketidaksinkronan aturan yang ada.
Salah satu pihak yang sangat berperan dalam pembuatan akta otentik adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum di mana dalam pelaksanaan tugasnya berkewajiban untuk mendaftarkan segala akta yang dibuatnya pada kantor pertanahan sejak penandatanganan. Pejabat Pembuat Akta Tanah sangat membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk mencapai tertib pertanahan.
Data fisik dan data yuridis yang dilaporkan secara bulanan oleh PPAT mendukung upaya pemerintah untuk mneyediakan informasi kepada masyarakat. Hal inilah yang membedakan antara akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT dengan akta di bawah tangan. Kontrol terhadap kebenaran alat bukti di bawah tangan sangat rentan dengan kekeliruan sedangkan untuk akta autentik, pihak BPN dapat lebih menjamin kebenaran data fisik dan yuridis yang dinyatakan di dalamnya.
Menurut pendapat penulis, berbicara tentang keabsahan surat di bawah tangan sangat berkaitan dengan masalah kekuatan hukum dari surat di bawah tangan. Berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang ada, surat di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum. Namun demikian, surat di bawah tangan tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti, dan hal ini tentu saja terkait dengan masalah tanda tangan dan kesaksian dalam surat tersebut.
Keberadaan surat di bawah tangan sebagai dasar dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik tetap diakui dalam peraturan-Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, meskipun surat di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum. Untuk dapat dijadikan sebagai alas hak dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik dan dapat memiliki kekuatan pembuktian maka surat di bawah tangan tersebut harus memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 24 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 yang menetapkan bahwa dalam hal tidak ada lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian yang berdasarkan pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dari pendahulu-pendahulunya dengan syarat :
a. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat oleh Kesaksian oleh orang yang dapat dipercaya.
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lainnya.
c. Keterangan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannya dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai orang tertua adat setempat dan atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di desa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan tidak mempunyau hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal.
d. Kesaksian dari Kepala Kelurajan/Kepala Desa.
Surat pernyataan penguasaan secara fisik yang dibuatkan oleh pemohon pendaftaran tanah antara lain berisi :
a. Bahwa fisik tanahnya secara nyata dikuasai dan digunakan sendir oleh pihak yang mengaku atau secara nyata tidak dikuasai tetapi digunakan pihak lain secara sewa atau bagi hasil atau dengan bentuk hubungan perdata lainnya.
b. Bahwa tanahnya sedang/tidak dalam keadaan sengketa.
c. Bahwa apabila penandatanganan memalsukan isi surat pernyataan, bersedia dituntut di muka hakim secara pidana maupun perdata karena memberikan keterangan palsu.
Jadi, jika seluruh syarat bagi sebuah surat di bawah tangan telah dipenuhi untuk dapat dijadikan dasar dalam penerbitan sertifikat hak milik berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 adalah maka surat di bawah tangan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan sertifikat dan memiliki kekuatan pembuktian.
Dalam kenyataan yang ditemukan oleh peneliti, meskipun persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah dipenuhi, akan tetapi banyak persoalan yang tetap timbul sehubungan dengan penggunaan surat di bawah tangan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik. Beberapa persoalan yang pada Kantor Pertanahan adalah sebagai berikut :
a. Dalam proses pendaftaran tanah secara massal, pihak Kantor Lurah atau kantor Desa biasanya membantu mengkoordinir pelaksanaan di lapangan termasuk dalam hal pembuatan surat-surat tanah bagi masyarakat yang belum memiliki surat tanah. Oleh karena waktu yang singkat dengan jumlah pemohon yang banyak maka pihak Kantor Kelurahan atau Kantor Desa hanya sekedar menandatangani tanpa mempelajari kebenaran surat tanah yang diajukan, bahkan untuk seluruh masyarakat, surat tanah mereka ditandatangi saksi yang sama yaitu 2 (dua) orang dari aparat desa atau kelurahan. Kebenaran surat tanah ini menjadi sulit untuk dijamin karena proses yang cepat dan tidak teliti.
b. Masih sehubungan dengan proses pembuatan surat tanah di Kantor Kelurahan atau Desa, pada saat sebuah surat tanah menjadi perkara di Pengadilan, Kepala Kelurahan atau kepala Desa yang menandatangani sering menggunakan dalih bahwa merka tidak mengetahui riwayat tanah tersebut karena mereka adalah kepala Kelurahan atau Kepala Desa yang baru menjabat selama 3 (tiga) bulan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa jaminan kepastian hukum atas tanah dengan alas hak di bawah tangan tersebut tidak ada, karena Pejabat yang menandatanganinya beserta para aparatnya yang turut bersaksi dalam surat ternyata tidak mengetahui riwayat tanah yang mereka persaksikan.
c. Kondisi selanjutnya yang terjadi di kantor Keluruhan atau kantor Desa adalah tidak ada buku tanah desa yang menjadi catatan atau pengadministrasian terhadap setiap peralihan tanah yang terjadi shingga sangat wajar, jika kepala desa atau kepala kelurahan yang baru tidak mengetahui riwayat tanah yang sebenarnya.
d. Kondisi fatal yang terjadi pula sehubungan dengan pembuatan surat tanah oleh pihak Kantor Kelurahan atau Kantor desa adalah seringnya muncul 2 (dua) surat tanah yang berbeda untuk tanah yang sama namun ditandatangani oleh Kepala Desa yang sama.
Dari uraian di atas dihubungkan dengan keberadaan surat di bawah tangan sebagai salah satu pembuktian hak lama maka alas hak dalam penerbitan sertifikat pada pendafataran tanah berupa surat di bawah tangan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pemegang hak. Munculnya beragam interpretasi tentang keabsahan sebuah surat di bawah tangan yang menyebabkan lahirnya Putusan Hakim yang berbeda-beda merupakan salah satu bukti bahwa peralihan dengan menggunakan surat di bawah tangan yang dijadikan sebagai alas hak dalam pendaftaran tanah tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pemilik tanah.
Kondisi-kondisi di atas tentu saja akan sangat menyulitkan masyarakat ketika suatu saat ada pihak lain yang mengklaim tanah yang mereka miliki. Keadaan lain yang terjadi adalah beberapa anggota masyarakat ternyata telah kehilangan tanah mereka tanpa mereka ketahui dan pada saat mereka mengajukan upaya penyelesaian, ternyata mereka tidak memiliki daya apa-apa karena surat tanah yang mereka miliki harus gugur karena pihak lain memiliki bukti berupa akta autentik.
Mencermati uraian-uraian di atas sehubungan dengan penggunaan surat di bawah tangan sebagai dasar penerbitan sertfikat hak milik, penulis berpendapat bahwa surat di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum namun tetap dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik sepanjang data yang diterangkan di dalamnya mengandung kebenaran dan diketahui oleh minimal 2 (dua) orang saksi bersama Kepala Kelurahan atau Kepala Desa sebagai pihak yang dianggap mengetahui riwayat tanah pada Kelurahan atau desa tempat mereka menjabat. Namun demikian, surat di bawah tangan ini tidak bisa memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pemegang sertifikat karena dalam kenyataannya di Pengadilan, para hakim memiliki interpretasi yang berbeda mengenai keabsahan surat di bawah tangan.
Untuk mengantisipasi munculnya masalah dalam penggunaan surat di bawa tangan sebagai dasar penerbitan sertifikat, maka dalam proses pembuatan surat tanah di bawah tangan, seluruh pihak yang terkait seharusnya mengutamakan ketelitian dan kecermatan serta kehati-hatian agar tidak menyebabkan ketidakpastian bagi para pemilik sertifikat ataupuyn pemilik tanah yang sebenarnya (jika ternyata sertifikat diterbitkan kepada pihak yang tidak berhak).
sumber : http://fiaji.blogspot.com/2010/05/surat-di-bawah-tangan-sebagai-dasar.html
KARAKTER HUKUM SERTIFIKAT HAK
DR. Boedi Djatmiko Hadiatmodjo, SH.,M.hum
Uraian be
rikut dibawah ini diawali dengan pertanyaan hukum apakah ada korelasinya antara karakter hukum sertipikat hak dengan status hukum tanah dan akibat hukumnya. Dalam tinjauan Hukum Administrasi Negara, Sertipikat merupakan dokumen tertulis yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerinah ( badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ) untuk dipergunakan sebagai tanda bukti hak dan alat pembuktian yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah. Bila mana sertipikat dikatakan sebagai suatu dokumen formal suatu surat tanda bukti hak atas tanah, berarti bahwa seseorang atau suatu badan hukum yang memegang sertipikat tanah menunjukan mereka itu mempunyai suatu hak atas tanah atas suatu bidang tanah tertentu[1]. Ketika suatu sertipikat dikonsepkan sebagai suatu alat bukti hak kepemilikan atas tanah maka sertifikat bukan merupakan alat bukti satu – satunya adanya keberadaan hak kepemilikan atas tanah.
Ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 23 dan 24 PP No. 24 tahun 1997, menunjukan konstruksi hukum yang mensyaratkan adanya alat bukti tertentu yang dapat dijadikan alas hak ( title) yang dapat dipergunakan bagi seseorang atau badan hukum dapat menuntut kepada Negara adanya keberadaan hak atas tanah yang dipegang atau dimiliki. Secara hukum dengan berpegang pada alat bukti ini maka merupakan landasan yuridis guna dapat dipergunakan untuk melegalisasi asetnya untuk dapat diterbitkan sertipikat tanda bukti sekaligus alat bukti kepemilikan hak atas tanah.
Pertama, instrument yuridis atau alat bukti kepemilikan yang disebut sebagai “hak baru” atas tanah harus dibuktikan dengan “Penetapan pemerintah” yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang apabila hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan. Wujud kontret dari penetapan pemerintah ini adalah Surat Keputusan Pemberian hak kepemilikan atas tanah (SK hak milik, SK HGB, dst); dan atau
Kedua, akta otentik PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) menurut ketentuan hukum termasuk alat bukti kepemilikan hak baru, dimana akte otentik tersebut memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik. ( pasal 23 PP No. 24 tahun 1997)
Ketiga, instrument yuridis tertulis lainnya yang disebut sebagai hak atas tanah yang “lama” ( pasal 24 PP No. 24 tahun 1997), yang diakui keberadaannya oleh hukum sebagai alat bukti tertulis kepemilikan hak atas tanah. Selanjutnya instrument yuridis tentang keberadaan alat bukti kepemilikan tersebut secara terinci diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria ( PMNA)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ( KBPN ) No. 3 tahun 1997. Didalam pasal 24 PP No. 24 tahun 1997 dan pasal 60 dari PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997, beserta penjelasan pasalnya disebutkan alat bukti kepemilikan lama yakni: grosse/salinan akte eigendom, surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja, surat tanda bukti hak milik yang dikeluarka berdasarkan peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1959, surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang baik sebelum maupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah memenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, petok D / girik, pipil, ketitir, dan verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 tahun 1961, akta pemindahan hak dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh kepala Adat/desa/kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, akta pemindahan yang dibuat oleh PPAT yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, akta ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28 tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, risalah lelang, surat penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah, surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh kepala kantor PBB dengan disertai alas hak yang dialihkan, lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana di maksud dalam pasal II, VI, dan VII ketentuan konversi. Alat-alat bukti kepemilikan hak ini pada hakekatnya merupakan representasi dari pengakuan dari Negara terhadap hak kepemilikan yang dipunyai oleh warga Negara Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam konsep hukum perdata Hak kepemilikan atas tanah merupakan hubungan hukum kepemilikan secara hakiki diakui keberadaannya, dijunjung tinggi, dihormati, dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Hak kepemilikan merupakan sumber kehidupan dan kehidupan bagi pemiliknya, oleh karenanya orang yang mempunyai hak yang sah secara hukum harus mendapatkan perlindungan oleh negara.[2] Hak milik ( property rights ) merupakan suatu hak yang mempunyai hubungan kepemilikan yang tertinggi tingkatannya dibandingkan dengan hak-hak kepemilikan lainnya. Hubungan tanah dengan pemiliknya menimbulkan hak dan kewajiban maupun wewenang atas tanah yang dihaki, secara luas dikatakan oleh Lisa Whitehouse “ property is basic to the social walfare, people seek it, nations war it, and no one can do without it”.[3] Hak milik atas tanah melekat pada pemiliknya selama mereka tidak melepaskan haknya ( peralihan hak).[4] Demikian juga bila dicermati ajaran John Locke mengenai hak milik ini yang mengatakan bahwa: Ownership of property is a natural right and that the purpose of Government is to protect and preserve natural property right.[5] Hak milik merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan keharusan bagi negara untuk melindungi, memelihara dan menjaga hak kepemilikan warga negaranya. Ajaran maupun teori hak kepemilikan ini yang selanjutnya masuk dalam Konstitusi yang merupakan hak asasi manusia yang mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 H dan 28 G, Amandemen Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ( UUDNRI 1945). Implementasi dari jaminan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan yang berkaitan dengan tanah ( agraria ) oleh Negara selanjutnya dijabarkan kedalam UUPA. [6]
Berkaitan dengan hal tersebut diatas,sebagai konsekuensi yuridisnya maka diatur bahwa terhadap tanah hak yang berasal dari hak lama ( adat ) oleh hukum dilakukan perubahan hukum berdasarkan prinsip pengakuan Negara terhadap hak kepemilikan atas tanah rakyat karena hukum dikonversi sebagai hak-hak yang baru dan jenis-jenis hak atas tanah yang diciptakan oleh UUPA. Pengakuan Negara tersebut memunculkan model sertipikat hak atas tanah yang berkarakter yuridis yang bersifat “ Deklaratif” ( declaratoir). Disamping model pengakuan Negara terhadap hak atas tanah rakyat, Negara mengakomodir adanya hak atas tanah yang muncul yang berasal dari status tanah-tanah diluar tanah hak yang dikuasai rakyat ( tanah Negara ). Hak atas tanah ini terbit berdasarkan pada tindakan pemerintah yang berupa “penetapan” atau “ keputusan” hak memunculkan model sertifikat yang berkarakter yuridis yang bersifat “Konstitutif”( Konstitutief). [7]
Dalam ajaran hukum bahwa yang disebut sebagai suatu ketetapan atau keputusan yang bersifat deklaratif yakni suatu ketetapan atau keputusan yang menetapkan mengikatnya suatu hubungan hukum yang sebetulnya memang telah ada sebelumnya. Utrecht menyebutkan bahwa suatu ketetapan / keputusan deklaratif merupakan ketetapan yang hanya menyatakan yang bersangkutan dapat diberikan haknya karena termasuk golongan ketetapan yang menyatakan hukum ( rechtsvastellende beschikking), sedang yang disebut sebagai ketetapan Konstitutif adalah ketetapan membuat hukum baru ( rechtscheppend).[8] Menurut P. de Haan cs, “ Bestuursrecht in de sociale rechtsstaat” halaman 30, yang dikutip oleh Philipus M. Hadjon terdapat pengelompokan Beschikking, khusus yang disebut sebagai keputusan deklaratur maupun konstitutif (Rechtsvastellend en rechtsscheppend ) diuraikan bahwa Pada keputusan Tata Usaha Negara deklaratif hubungan hukum pada dasarnya sudah ada. Contoh: akte kelahiran, hak milik atas tanah eks hukum adat. Relevansi praktis dari pembedaan ini berkaitan dengan alat bukti. Keputusan tata usaha Negara deklaratif bukanlah alat bukti mutlak. Adanya hubungan hukum masih mungkin dapat dibuktikan dengan alat bukti lain. Pada keputusan Tata Usaha Negara konstitutif, adanya keputusan tata usaha Negara merupakan syarat mutlak lahirnya hubungan hukum. Contoh: sertifikat HGB, SK pengangkatan sebagai pegawai negeri dan lain-lain; berbeda dengan keputusan tata usaha Negara deklaratif, dalam keputusan tata usaha Negara konstitutif merupakan alat bukti mutlak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan hukum tanpa adanya keputusan tata usaha Negara yang sifatnya konstitutif.[9]
Ajaran hukum tersebut selaras dengan konsep hukum tanah yang pada prinsipnya yang diatur dalam UUPA bahwa hak kepemilikan atas tanah tercipta atau lahir dapat berasal dari:
- Berdasarkan pada konsep pengakuan adanya keberadaan hak kepemilikan yang telah ada sebelum UUPA yang dalam hal ini masuk dalam kelompok tanah hak barat yang disebut sebagai tanah yang pernah “ terdaftar” dan kelompok yang belum pernah terdaftar yakni seperti tanah hak masyarakat ( adat ) yang diakui tanah milik adat dan;
- Hak kepemilikan atas tanah yang lahir atau diperoleh berdasarkan ketentuan hukum ( undang-undang) yang berupa Penetapan Pemerintah.[10]
Kedua kelompok ini mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda terhadap pengaturan hukum ketata usahaan pendaftaran dan alat bukti hak atas tanah, serta akibat hukum yang ditimbulkan bila terjadi sengketa hak kepemilikan atas tanahnya.
Pertama, Hak kepemilikan atas tanah yang lahir karena Penetapan Pemerintah ( istilah lain dari keputusan pemberian hak ) sesuai dengan ajaran ilmu hukum dan sebagaimana diatur dalam ketentuan UUPA maupun peraturan pelaksanaannya dilahirkan berdasarkan pada suatu tindakan atau perbuatan hukum dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berupa keputusan pemberian hak milik. Dalam konteks ini hubungan hukum antara subyek dan obyek secara yuridis belum ada. Hubungan yang terjadi antara subyek dan obyek hanya sekedar hubungan penguasaan secara fisik ( possession ). Secara hukum baru ada setelah adanya Keputusan Penetapan Hak Kepemilikan atas tanah dan selanjutnya berdasarkan keputusan atau ketetapan hak inilah yang menjadi dasar alas hak pendaftaran hak dan terbitnya sertifikat hak kepemilikan atas tanah yang berkarakter yuridis yang bersifat Konstitutif. Ciri khas dari model ketetapan atau keputusan pemberian atas tanah dan yang melahirkan sertifikat yang bersifat konstitutif berasal dari obyek tanah yang berstatus tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau “tanah Negara”.[11]
Pengaturan lebih lanjut terhadap keputusan pemberian hak atas tanah yang berstatus tanah negara ini dapat terbaca dalam beberapa peraturan perundangan antara lain: Keppres No. 32 tahun 1979 tentang Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat, Peraturan Menteri Dalam Negeri ( PMDN) No. 5 tahun 1973, Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, yo. PMDN No. 6 tahun 1972 tentang Pelimpahan Pemberian Hak Atas Tanah. Peraturan ini dicabut oleh PMNA /KBPN No. 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan, yo. PMNA/ KBPN No. 3 tahun 1999, tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara. Keseluruhan bentuk atau macam sebutan tanah-tanah negara merupakan obyek dari keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konstitutif, dimana untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut diperlukan suatu permohonan kepada negara dan apabila persyaratan dianggap telah memenuhi dan permohonan dikabulkan maka Badan atau Pejabat Tata usaha negara yang berwenang untuk itu melakukan tindakan hukum berupa menerbitkan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah kepada pemohon. Dengan adanya Keputusan tersebut muncul hubungan hukum antara obyek ( tanah negara ) dengan subyek yaitu seseorang atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak atas tanah negara tersebut dan sejak saat dikeluarkan keputusan tersebut maka terbit Hak kepemilikan Atas Tanah yang bersangkutan. Dengan catatan bahwa yang bersangkutan memenuhi segala persayaratan yang ditentukan didalam keputusan tersebut. Apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan maka hak tersebut menjadi “ batal “ dengan sendirinya dan tanahnya kembali dikuasai oleh negara atau menjadi tanah negara kembali. Dengan perkataan lain bahwa Karakter khas yang muncul dari tanah – tanah yang berstatus tanah negara yang oleh negara yang diberikan sesuatu hak atas tanah adalah:
(1) sebelum terbit sertifikat hak atas tanah yang dipergunakan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah, akan didahului dengan adanya tindakan hukum dari pemerintah yang dalam hal ini kewenangannya dilimpahkan kepada Badan atau Pejabat Tata usaha Negara yang diwujudkan dalam Keputusan berbentuk “ Surat Keputusan” ( SK) pemberian hak atas tanah kepada seseorang atau badan hukum yang mengajukan permohonan haknya;
(2) didalam ketetapan yang berupa suatu keputusan pemberian hak tersebut selalu ada persyaratan-persyaratan baik berupa persyaratan umum maupun khusus maupun kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, dengan akibat hukum “ batal” dengan sendirinya apabila persyaratan dan atau kewajiban tidak dipenuhi oleh mereka yang mengajukan permohonan hak atas tanah yang bersangkutan.
Gambar 4. Skema pendaftaran Sertifikat berkarakter yuridis bersifat Konstitutif.
Kedua, hak kepemilikan atas tanah yang telah ada baik hak barat maupun hak adat ( terdaftar maupun yang belum terdaftar) diakui keberadaannya yang oleh UUPA diubah kedalam bentuk baru ( konversi ) jenis-jenis hak ciptaan UUPA. Pengakuan negara dan perubahan kepada hak baru dengan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Pada prinsipnya pengakuan negara terhadap keberadaan hak kepemilikan atas tanah yang ada dituangkan kedalam bentuk penegasan, dan Sesuai dengan ajaran hukum penegasan semacam ini disebut sebagai suatu keputusan yang dalam wujud konkretnya berupa keputusan penegasan (deklaratif). Dalam model keputusan deklaratif ini syarat adanya keputusan Tata Usaha Negara bukan merupakan syarat mutlak adanya hubungan hukum antara subyek dan obyeknya pada dasarnya telah ada. Hubungan hukum antara subyek dan obyeknya dapat dibuktikan dengan alat bukti keperdataan tertulis yang lain ( PP No. 24 tahun 1997 yo. PMNA/ KBPN No. 3 Tahun 1997). Ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan konversi UUPA, PMA No. 2 tahun 1960 tentang Pelaksana beberapa ketentuan Undang Undang Pokok Agraria Yo. PMA No. 5 tahun 1960 dan PMPA No. 2 tahun 1962 tentang Penegasan Konversi Dan Pendaftaran Hak-Hak Indonesia, merupakan bentuk adanya pengakuan oleh negara terhadap hak-hak rakyat baik hak kepemilikan yang diatur menurut hukum perdata barat ( BW) maupun hak-hak tanah adat.
Namun demikian ada karakter hukum yang khas dari ketentuan penegasan konversi hak kepemilikan atas tanah dalam UUPA. Hukum mengatur adanya prinsip-prinsip “Nasionalitas” yang wajib hukumnya harus dipenuhi bagi pemegang hak atas tanah agar dapat memperoleh pengakuan dan penegasan hak atas tanahnya. Maksudnya adalah pengakuan penegasan terhadap hubungan hukum hak kepemilikan atas tanah antara pemegang hak dengan obyeknya diakui oleh negara syaratnya adalah Warga negara Indonesia. Konsekuensi hukum bilamana syarat tersebut tidak dipenuhi maka hubungan hukum hak kepemilikan atas tanah diubah (diturunkan) kepada hak jenis lain dan dalam jangka waktu tertentu dicabut oleh negara, sehingga berdasarkan ketentuan hukum ( UUPA) status hukum obyek tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara ( tanah negara). Untuk hak atas tanah yang berasal dari bekas hak barat ( pasal I ayat (1) Ketentuan Konversi UUPA): Hak Eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya UUPA dikonversi menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21 ayat (1) UUPA, yakni harus Warganegara Indonesia sejak 24 september 1960. berdasarkan ketentuan pembuktian kewarganegaraan diberikan waktu 6 (enam ) bulan (pasal 2 PMA No. 2 tahun 1960). Pemegang hak eigendom yang dapat membuktikan kewarga negaraannya maka oleh KKPT ( Kepala Kantor Pendaftaran Tanah ) saat ini Kepala Kantor Pertanahan, eigendomnya dikonversi menjadi hak milik dan tanda bukti kepemilikan hak tersebut dicatat baik pada asli akta maupun didalam salinan aktanya, demikian disebutkan dalam pasal 3 PMA No. 2 tahun 1960.[12] Pencatatan konversi oleh KKPT ini dilaksanakan dengan membubuhi keterangan dengan kata-kata “ Berdasarkan pasal dan ayat ketentuan konversi Undang-Undang Pokok Agraria dikonversi menjadi: Hak ( isi: milik, guna bangunan, Guna usaha atau pakai) dengan jangka waktu” ( pasal 18 PMA No. 2 tahun 1960). Akibat hukumnya apabila pemegang hak tidak melaporkan status hukum kewarganegaraannya dalam waktu 6 bulan atau tidak dapat membuktikan kepemilikannya maka menurut hukum hak eigendomnya berubah menjadi hak guna bangunan dengan jangka waktu 20 tahun.[13] Dan setelah 20 tahun jika tidak diperbaharui haknya hapus menjadi tanah negara berdasarkan Keppres No. 32 tahun 1979 yo. PMDN No. 3 tahun 1979. Untuk pengakuan negara terhadap tanah-tanah Adat diatur dalam pasal II dan pasal VII Ketentuan konversi UUPA. Dalam pasal II Ketentuan Konversi berisi hak – hak atas tanah-tanah adat yang memberikan wewenang yang mirip dengan hak milik pasal 21 UUPA dikonversi menjadi hak milik, bilamana memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 UUPA yaitu: hak Agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grant sultan, landrijenbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir, demikian juga tanah pekulen, sanggan, gogolan yang sifatnya tetap dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh menteri agraria, sejak mulai berlakunya UUPA dikonversi menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21 UUPA. Mengingat adanya perbedaan karakter tersebut maka sebagai konsekuensi hukumnya akan berbeda pula pada saat terjadi pembatalan bukti kepemilikan hak atas tanahnya yang menjadi alas atau dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah tersebut.
Skema pendaftaran Sertipikat yang berkarakter yuridis bersifat Deklaratif.
KARAKTER HUKUM KEPUTUSAN PEJABAT TATA USAHA NEGARA.
Didalam ilmu hukum bahwa suatu “keputusan” dikatakan sah menurut hukum ( rechsmatig ) apabila keputusan tersebut memenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan oleh hukum. Dengan dipenuhinya persyaratan yang ditentukan oleh hukum maka keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum ( rechtskrach ) untuk dilaksanakan. sebaliknya apabila suatu keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan maka menurut hukum ketetapan atau keputusan tersebut menjadi “ tidak sah” yang berakibat hukum menjadi “ batal” ( nietig ). Menurut Van der Pot, ada 4 syarat yang harus di penuhi agar ketetapam administrasi sebagai ketetapan sah dan apabila salah satunya tidak dipenuhi dapat menimbulkan akibat bahwa ketetapan administrasi tersebut menjadi ketetapan tidak sah: 1. bevoedgheid ( kewenangan ) organ administrasi yang membuat keputusan; 2. geen juridische gebreken in de wilsvorming ( tidak ada kekurangan yuridis dalam pembentukan kehendak ); 3. vorm dan procedure yakni keputusan dituangkan dalam bentuk yang telah diketapkan dan dibuat menurut tata cara yang telah ditetapkan; Isi dan tujuan keputusan sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.[14] Philipus M. Hadjon mengutarakan wewenang, prosedur dan substansi, ketiga aspek hukum merupakan landasan hukum untuk dapat dikatakan suatu ketetapan atau keputusan tersebut sah. Pertama, aspek wewenang dalam hal ini artinya bahwa pejabat yang mengeluarkan ketetapan tersebut memang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu; kedua, aspek prosedur, berarti bahwa ketetapan atau keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan tatacara yang disyaratkan dan bertumpu kepada asas keterbukaan pemerintah; ketiga, aspek substansi, artinya menyangkut obyek ketetapan atau keputusan tidak ada “ Error in re”. [15] selanjutnya dijelaskan bahwa istilah keabsahan adalah terjemahan dari istilah Belanda “ rechtmatigheid” ( van bestuur). Rechtmatigheid = legalitas = legality. Ruang lingkup keabsahan meliputi : 1. wewenang; 2. prosedur; 3. Substansi. Butir 1 dan 2 ( wewenang dan substansi ) merupakan landasan bagi legalitas formal. Atas dasar legalitas formal lahirlah asas presumptio iustae causa. Atas dasar asas itulah ketentuan pasal 67 ayat (1) UU. No. 5 Th. 1986 menyatakan: Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Tata Usaha negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat. [16]
Sebaliknya Berdasarkan hukum suatu keputusan yang tidak memenuhi elemen atau syarat dapat dikatakan bahwa keputusan mengandung kekurangan juridis dalam pembuatannya, sehingga keputusan tersebut merupakan suatu keputusan menjadi tidak sah. E. Utrecht, mengatakan:suatu ketetapan yang mengandung kekurangan tidak selalu merupakan ketetapan atau keputusan yang tidak sah. Ada ketetapan yang mengandung kekurangan tetap merupakan ketetapan sah. Menurutnya pada umumnya tergantung pada hal apakah syarat yang tidak dipenuhi itu merupakan bestaansvoorwaarde atau tidak untuk adanya ketetapan itu. ( bestaansvoorwaarde= syarat yang harus dipenuhi agar sesuatu ada; kalau syarat tidak dipenuhi maka sesuatu itu (dianggap) tidak ada.[17]
Stelinga, mengatakan bahwa suatu ketetapan yang mengandung kekurangan masih dapat diterima sah oleh karena sah tidaknya sesuatu ketetapan yang mengandung kekurangan tergantung pada beratnya kekurangan itu.[18]Menurut Soehino, bahwa yang disebut sebagai ketetapan yang tidak sah bila mengandung kekurangan syarat yang seharusnya dipenuhi dalam pembuatan ketetapan administrasi tersebut.[19] Dengan adanya kekurangan syarat yang seharusnya dipenuhi dapat berakibat hukum batalnya ketetapan tersebut. Disamping batal atau dapat dibatalkan ketetapan tersebut dimungkinkan bahwa ketetapan tersebut dicabut oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan. Masih berkaitan dengan ketetapan yang mempunyai kekurangan yuridis, van der Wel, berpendapat agak berbeda sebagaimana yang dikutip oleh Bachsan Mustafa dalam bukunya:
Suatu ketetapan yang menetapkan sesuatu yang sungguh-sungguh tidak mungkin dapat dilaksanakan dapat dianggap batal sama sekali. Mengenai ketetapan-ketetapan yang lainnya kita harus melihat apakah kekurangan yang bersangkutan adalah kekurangan “ esensial” atau kekurangan yang “ bukan esensial”, kekurangan yang bukan yang esensial tidak dapat mempengaruhi berlakunya ketetapan. Mengenai kekurangan esensial harus dilihat beratnya kekurangan. Apabila kekurangan itu dirasakan begitu berat sehingga ketetapan yang bersangkutan sebetulnya tidak berupa ketetapan, maka ketetapan yang bersangkutan itu dapat dianggap batal sama sekali.
Apabila kekurangan itu tidak begitu berat, maka ketetapan yang bersangkutan dapat dianggap batal terhadap subyek hukum yang mempunyai alat untuk menggugat berlakunya ketetapan itu ( misalnya dalam bandingan).[20]
E.Utrecht berkomentar bahwa dia dapat menerima pembagian kekurangan ketetapan kedalam kekurangan yang esensial ( inti) dan yang bukan yang esensial. Namun kandungan kekurangan tersebut harus dilihat secara kasuistis yang penting bahwa keputusan Administrasi negara adalah pemanfaatan / kegunaannya ( doelmatigheid) lebih penting dari pada sesuai tidaknya dengan hukum positif ( rechtsmatigheid). [21]
Untuk mengetahui suatu keputusan itu mempunyai kekurangan yang masuk dalam ranah kekurangan yang esensial atau yang bukan esensial, sehingga ketetapan tersebut menjadi sah atau tidak sah. Apabila mengikuti teorinya van der Pot, maka ada 4 syarat yakni: dibuat oleh Badan atau pejabat yang berwenang, tidak boleh adanya kekurangan yuridis, berhubungan dengan bentuk ( vorm) dan prosedur, serta isi dan tujuan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya. Atau sebagaimana disampaikan oleh Philipus M. Hadjon ada 3 aspek yang penting yakni: Wewenang, Prosedur dan substansi untuk dapat dikatakan sahnya ketetapan atau keputusan.
Didalam Hukum Administrasi bahwa ketetapan tidak sah akan berakibat batal ketetapan tersebut, dapat dibedakan 3 ( tiga ) jenis pembatalan suatu ketetapan tidak sah yaitu: pertama, ketetapan yang batal karena hukum ( nietigheid van rechtswege); kedua, ketetapan yang batal ( nietig, juga: batal absolut, absoluut nietig); ketiga, ketetapan yang dapat dibatalkan ( vernietigbaar).[22]
Keputusan yang “ batal demi hukum” adalah suatu ketetapan yang isinya menetapkan adanya akibat suatu perbuatan itu untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada, tanpa diperlukan keputusan pengadilan atau Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang menyatakan batalnya ketetapan tersebut, jadi ketetapan itu batal sejak dikeluarkan.bagi hukum dianggap tidak ada ( dihapus ) tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan pemerintah lain yang berkompeten untuk menyatakan batalnya sebagian atau seluruhnya.[23] Namun Utrecht sendiri menjelaskan dalam catatat kaki bukunya, bahwa hal ini jarang sekali terjadi namun ada atau dengan kata-kata “ satu dua hal”. [24] yang maksudnya bahwa sebetulnya Utrecht mempunyai pendapat secara umum bahwa batal karena hukum suatu ketetapan tidak secara otomatis artinya diperlukan suatu tindakan pembatalan dari Pengadilan maupun Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Selanjutnya suatu ketetapan yang “Batal” ( nietig) merupakan suatu tindakan atau perbuatan hukum yang dilakukan yang berakibat suatu perbuatan dianggap tidak pernah ada [25] yang disebut juga sebagai “ Absoluut nietig”.[26] Selanjutnya pengertian “ dapat dibatalkan” ( vernietigbaar) merupakan suatu tindakan atau perbuatan hukum Badan atau Tata Usaha Negara yang dalam pengertian dapat dibatalkan karena diketahui perbuatan itu mengandung kekurangan. Perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hakim atau oleh suatu badan pemerintah lain yang berkompeten ( pembatalan diadakan karena pembuatan tersebut mengandung sesuatu kekurangan ). Bagi hukum, perbuatan tersebut ada sampai waktu pembatalannya, menjadi sah ( terkecuali dalam hal undang-undang menyebut beberapa bagian akibat itu tidak sah). Setelah pembatalan maka perbuatan itu tidak ada dan – bila mungkin – diusahakan supaya akibat yang telah terjadi itu semuanya atau sebagiannya hapus.[27] Dengan kata lain bahwa yang dimaksud dengan keputusan yang dapat dibatalkan ( vernietigbaar) yaitu Suatu keputusan baru dapat dinyatakan batal setelah pembatalan oleh hakim atau instansi yang berwenang membatalkan, dan pembatalan tidak berlaku surut. Jadi bagi hukum perbuatan dan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dianggap sah sampai dikeluarkan keputusan pembatalan ( ex-nunc) kecuali undang-undang menentukan lain.
Gambar 6. Tabel perbedaan Batal ( Nietig), batal demi hukum ( van rechts wege nietig) dan dapat dibatalkan ( vernietigbaar).
| No | URAIAN | NIETIG | VAN RECHTS WEGE NIETIG | VERNIETIGBAAR |
| 1. | Sejak kapan batal | Ex tunc* | Ex tunc | Ex nunc* |
| 2. | Tindakan pembatalan | Dengan putusan/keputusan
Sifat putusan/ keputusan: Konstatering/ deklaratif |
Tanpa perlu ada putusan / keputusan | Mutlak harus ada putusan / keputusan
Sifat putusan/ keputusan: Konstitutif |
Sumber: Philipus M. Hadjon, Pengertian dasar tentang tindak Pemerintahan, Copy-Perc&stensil Jumali, Surabaya, 1985, h. 25.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan hukum adalah sebab atau alasan pembatalan atau batalnya suatu ketetapan atau keputusan yang diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sebagaimana diketahui bahwa dalam ajaran hukum bahwa suatu keputusan ( beschikking ) dikatakan sah apabila memenuhi beberapa syarat, seperti yang diajukan van der Pot ada 4 syarat fundamental:
1. Bevoedgheid ( kewenangan) organ Administrasi negara yang membuat keputusan;
2. Geen juridische gebreken in de wilsvorming ( tidak ada kekurangan yuridis dalam pembentukan kehendak );
3. Vorm dan procedure yakni keputusan dituangkan dalam bentuk yang telah ditetapkan dan dibuat menurut tatacara yang telah ditetapkan;
4. Isi dan tujuan keputusan sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.[28]
Philipus M. Hadjon mengutarakan bahwa wewenang, prosedur dan substansi, ketiga aspek hukum tersebut merupakan landasan hukum untuk dapat dikatakan suatu ketetapan atau keputusan tersebut sah menurut hukum. Pertama, aspek wewenang dalam hal ini artinya bahwa pejabat yang mengeluarkan ketetapan tersebut memang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu; kedua, aspek prosedur, berarti bahwa ketetapan atau keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan tatacara yang disyaratkan dan bertumpu kepada asas keterbukaan pemerintah; ketiga, aspek substansi, artinya menyangkut obyek ketetapan atau keputusan tidak ada “ Error in re”.[29] Hal ini selaras dengan hukum Acara yang di atur didalam UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang selanjutnya diubah ( sebagian ) oleh UU No. 9 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986, menetapkan bahwa Seseorang atau Badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun dasar alasan gugatan sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) nya, isinya menyatakan bahwa alasan gugatan yang digunakan adalah Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain adanya kesalahan bersifat kewenangan, prosedur dan substansi ( penjelasan pasal), penyalahgunaan wewenang ( de tournament de pouvoir) dan larangan berbuat sewenang-wenang. Adapun rumusan lengkapnya pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 sebagai berikut:
(3) seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis pada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi;
(4) alasan – alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah digunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan atau tidak keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak keputusan tersebut.
Dengan demikian bahwa dalam hukum acara pasal 53 ayat (2) UU. No. 5 Tahun 1986, merupakan dasar dari alasan untuk menggugat ( Beroepsgronden) seseorang atau badan hukum perdata dan sekaligus pengujian oleh hakim pengadilan terhadap keputusan Tata usaha Negara ( KTUN) sebagai berikut:
Pertama, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya bilama dicermati dalam penjelasan otentik dari pasal ini memberikan penjelasan tentang pengertian “ bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” yaitu:
1. Keputusan Tata Usaha Negara itu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat procedural atau formal;
2. Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat material atau substansi;
3. Bahwa keputusan Tata usaha Negara dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha yang tidak berwenang dan apabila tidak berwenang dikaitkan dengan kompetensi Jabatan maka dimungkinkan ada tiga macam bentuk tidak berwenang ( onbevoegdheid) yaitu: onbevoegdheid ratione materiae ( menyangkut kompetensi absolute), onbevoegdheid ratione loci ( kompetensi relative) dan onbevoegdheid ratione temporis ( tidak berwenang dari segi waktu).
Kedua, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut yang dikenal dengan sebutan “ penyalahgunaan wewenang” ( de tournament de pouvoir). Menurut Philipus M. Hadjon, alasan yang dikemukakan dalam penjelasan otentik ini dalam prakteknya sulit di buktikan karenanya jarang digunakan. Oleh karena itu dalam gugatan sering menggunakan dasar seperti tersebut dalam butir 3.[30]
Ketiga, dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa dasar pembatalan sering disebutkan “ larangan berbuat sewenang-wenang” ( willekeur) merupakan konsep yang sulit diukur. Philipus M. Hadjon mengatakan bahwa:
Larangan berbuat sewenang-wenang justru membuat rumusan yang operasional – terukur menjadi sulit / tidak terukur. Kalau kita bandingkan dengan ketentuan Wet AROB di Belanda, nampaknya disatu pihak ada kesamaan untuk huruf a,b,c, sedangkan huruf d tidak terdapat dalam pasal 53 ayat 2.[31]
Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986 ini diubah oleh UU No. 9 Tahun 2004, terutama dalam ayat (2) b dan c, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan tindakan larangan berbuat sewenang – wenang, bagaimana diatur dalam pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004, berbunyi:
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis pada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi;
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Gambar 7. Tabel alasan menjadi dasar keputusan tidak sah / dibatalkan
| Van der Pot | Philipus M.Hadjon | UU No 5 tahun 1986
Pasal 53 (2), yo. UU No. 9 tahun 2004 |
Akibat hukum |
| 1. Bevoedgheid;
2. geen juridische gebreken in de wilsvorming; 3. vorm dan procedure; 4. isi dan tujuan keputusan sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar |
1. Aspek wewenang;
2. Aspek prosedur; 3. Aspek substansi |
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku: bersifat Wewenang, Prosedur, Substansi;
2. bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik |
Tidak sah atau batal |
Sesuai dengan ajaran hukum dan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986 yo. UU No. 9 tahun 2004, maka bilamana suatu keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat wewenang, prosedur dan substansi, keputusan Tata Usaha Negara tersebut yang ditemukan oleh Peradilan dalam pertimbangan hukumnya, menjadi dasar untuk putusan pengadilan menyatakan tidak sah atau batal keputusan Tata Usaha Negara tersebut.
Sesuai dengan konsep hukum/ ajaran hukum dan ketentuan pertanahan Keputusan Tata Usaha Negara merupakan sumber hukum dan alat bukti dari lahirnya sertifikat hak atas tanah yang berkarakter yang bersifat Konstitutif, dengan demikian maka bilamana terjadi persengketaan berkaitan dengan kepemilikan hak atas masuk dalam kompetensi absolut dari pengadilan tata usaha negara yang mana alat bukti keputusan Tata Usaha Negara tersebut terbitnya yang berkaitan dengan adanya cacat dalam aspek wewenang, prosedur dan substansi yang menjadi titik tolak dalam beracara dan tuntutan pembatalannya. Berbeda dengan sertifikat hak atas tanah yang berkarakter yuridis yang bersifat deklaratif, sesuai dengan sumber dasar hak kepemilikan atas tanah yang exsistensinya diakui oleh negara sehingga dalam proses persengketaan hukumnya berada diwilayah Peradilan umum, dimana bukti perolehan kepemilikan keperdataan dan obyek gugatannya yang ditimbulkan berkaitan dengan keabsahan dari aspek kesepakatan, kecakapan, obyek dan kausa tertentu yang menjadi dasar gugatan dan proses pembuktian di peradilan umum tersebut.
5. Penutup.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka yang akan menjadi isu sentral yang hendak dikaji dalam kajian penulisan disertasi ini adalah pembatalan sertifikat oleh Peradilan dan akibat hukum terhadap sertifikat hak atas tanah, yang dilatar belakangi adanya ketidak pastian hukum dan kepastian hak disebabkan karena masih banyaknya sengketa tanah dimana sertifikat hak atas tanah oleh pengadilan diputus dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan. Salah satu kelemahan dari disebabkan hukum tanah nasional yang dibangun berdasarkan pada konsepsi pengakuan hak Negara terhadap hak yang ada dan sistem pendaftaran tanah yang mengenal adanya alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang lain selain sertifikat hak atas tanah. Konsep pengakuan negara dan sistem pendaftaran tanah berakibat pada karakteristik khas dari sertifikat yang mana konstruksi hukum dari sertifikat hak atas tanah yang terbit dikenal adanya sertifikat dengan karakter yuridis yang bersifat Konstitutif maupun terdapat sertifikat yang bersifat deklaratif. Konstruksi hukum dari karakteristik sertifikat hak atas tanah tersebut membawa konsekuensi hukum terhadap bentuk sengketanya, badan Peradilan yang menangani perkaranya dan akibat hukum yang berbeda pula satu dengan yang lain bilamana terjadi eksekusi pelaksanaan hukum terhadap putusan pengadilan baik terhadap hak kepemilikan atas tanahnya maupun terhadap status hukum obyek tanahnya.
[1] Boedi Harsono, Beberapa analisis tentang hukum agrarian, bagian 3, Era study Club, Jakarta, 1980, h. 1.
[2] Lihat L.B. Curzon, LandLaw, Seventh edition, Pearson Education Ltd, Great Britain, 1999, h. 8-9. dikatakan Property is the highest right a man have to any thing; a right over a determinate thing, either a tract of land or chattel; an exclusive right to control an economic good; an aggregate of rights guaranteed and protected by the government; everything which is the subject of ownership; a social institution whereby people regulate the acquisitionand use of the resources of our environment according to a system of roles; a concept that refers to the rights, obligations, priveileges and restrictions that govern the relations of men with respect to things of value.
[3] Lihat, Jesse Dukemenier, Property, Gilbert Law Summaries, 1991-1992, h. i.
[4] Lihat Hari Chand, Modern Jurisprudence, International Law Book series, Kuala Lumpur, 1994, h. 261.
[5] John Locke “ second treatise on Government”, 1689, dikutip oleh Rock Deborah, Property Law & Human Rights, First Published, Blackstone Press Limited Aldine Place, London, 2001, h. 3.
[6] Pengaturan hak kepemilikan atas tanah termasuk kedalam Hukum administrasi adalah merupakan seperangkat hukum yang diciptakan oleh lembaga administrasi dalam bentuk undang-undang, peraturan, perintah dan keputusan-keputusan ( body of law created by administrative agencies in the form of rules, regulations, orders, and decisions to carry out regulatory powers and duties of such agencies). Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, St. Paull, Minn, West Publishing Co, 1993, h. 29.
[7] Istilah “beschikking”“ ada yang menterjemahkan sebagai “keputusan” atau “ketetapan”demikian juga dengan sebutan “ Tata Usaha Negara” ada yang mempergunakan “ Administrasi Negara”. Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 ; menurut Kuncoro Purbopranoto, istilah “ Beschikking” ( Belanda ) atau “ Acte administrative” ( Perancis), atau “ verwaltungsakt” ( Jerman). diintrudusir oleh van der Pot dan van Vollenhoven. Kuncoro Purbopratoto, Beberapa Catatan tentang hukum peradilan Administrasi negara dan hukum pemerintah, Alumni, Bandung, 1978, h. 45; Namun istilah Beschikking menurut Utrecht dan Sjachran Basah, lebih tepat diterjemahkan sebagai “ Ketetapan”. sebagaimana yang dikatakan: Berbagai pengertian ketetapan yang dilontarkan oleh para ahli dan setelah membandingkan serta mengkajinya, maka penulis berpendirian bahwa ketetapan adalah keputusan tertulis administrasi Negara, yang mempunyai akibat hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan ( dalam arti kata sempit).Sjachran Basah, Existensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997, h. 13.
[8] E Utrecht, Op.cit, h. 184-185.
[9] lihat Philipus M. Hadjon, et.al, h. 143-146.
[10] Istilah “Penetapan Pemerintah “yang dipakai dalam pasal 23 PP No. 24 tahun 1997. penetapan Pemerintah adalah keputusan Tata Usaha Negara, dalam istilah lain adalah keputusan pemberian hak ( surat keputusan ) yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara dalam hal ini BPN ( Badan Pertanahan Nasional)
[11] Penyebutan tanah Negara sebagai tanah yang dikuasai oleh Negara sebelum berlakunya UUPA sudah diintrudusir Di dalam PP No. 8 tahun 1953, tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara, didalam pasal 1 huruf a, disebutkan bahwa “ tanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh negara” pengertian ini sebetulnya secara filosofi mengacu pada konsep “ domein verklaring”. Dalam penjelasan umum UUPA tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Didalam konsep historis, tanah negara berarti sebagai tanah miliknya Negara atau Raja. Dalam konsep ini semua tanah yang ada merupakan hak milik ( domein ) dari Raja jadi tidak ada yang namanya hak milik rakyat, dimana rakyat diposisikan sebagai penyewa atau penggarap. Dalam konsep pemerintahan Hindia Belanda asas Domein verklaring yang dinyatakan di dalam pasal 1 “ Agrarisch besluit” dikenal adanya dua macam status tanah yaitu: pertama, tanah milik ( domein) Negara, yang sepenuhnya dikuasai oleh negara ( Vrijlandsdomein) dan tanah negara yang diatasnya ada penguasaan rakyat misalnya tanah-tanah adat ( on vrijlandsdomein).dan; kedua, tanah hak milik ( eigendom ), dimana diatas tanah tersebut sudah ada atau dilekati dengan sesuatu hak. Setelah lahir UUPA dikenal adanya beberapa jenis klasifikasi yang disebut tanah negara antara lain:
- tanah negara bebas yaitu merupakan tanah yang mana diatastanah tersebut belum ada hak atas tanah yang melekat yang pada masa pemerintahan Hindia Belanda disebut “ Vrij lands Domein”, (tanah-tanah “ Timbul” “ Aanslibbing” ) termasuk seperti tanah yang berasal dari endapan Lumpur di tepi pantai atau sungai.
- tanah negara bekas hak barat atau yang lazim dalam praktek pertanahan disebut “ tanah ex barat”. Yang masuk dalam kategori ini adalah tanah bekas hak yang dihapuskan oleh peraturan perundangan seperti “ Tanah – tanah Partikulir” dengan UU No. 1 tahun 1958, tanah Erfpacht pertanian kecil oleh ketentuan konversi UUPA. Tanah bekas hak barat yang terkena ketentuan Keppres No. 32 tahun 1979, Termasuk didalam kategori ini adalah tanah-tanah hak yang bersifat sementara ( berjangka waktu) telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang atau diperbaharui kembali.
- Tanah negara bekas tanah hak. yang dilepaskan oleh pemegang haknya kepada negara secara sukarela karena maksud tertentu. Seperti tanah hak yang dibebaskan oleh negara untuk tujuan kepentingan umum.
[12] Pasal 3 PMA No. 2 tahun 1960: Hak-hak eigendom yang pemiliknya terbukti berkewarganegaraan Indonesia tunggal dicatat oleh K.K.P.T., baik pada asli maupun pada grosse aktanya sebagai telah dikonversi menjadi hak milik.
[13] pasal 4 PMA No. 2 tahun 1960 sebagai berikut: Hak eigendom yang setelah jangka waktu 6 bulan tersebut pada pasal 2 lampau pemiliknya tidak dating pada K.K.P.T. atau yang pemiliknya tidak dapat membuktikan, bahwa ia kewarganegaraan Indonesia tunggal, oleh K.K.P.T. dicatat pada asli aktanya sebagai dikonversi menjadi hak-guna-bangunan, dengan jangka waktu 20 tahun.
[14] Sebagaimana dikutip Philipus M. Hadjon, Pengertian-pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan, Copy – Percetakan & stensil Djumali, Surabaya, 1985, h. 8-9;
[15] Lihat Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Jogjakarta, 2005, h. 83
[16] Philipus M. Hadjon, dalam makalah: Tolok Ukur Keabsahan Tindak Pemerintahan dan Keputusan Tata Usaha Negara, makalah yang disampaikan pada penyelenggaraan – House legal Training Hukum Administrasi dan PTUN, tanggal 19-29 Juli 2004, h. 1; lihat pula sebagaimana dikutip oleh Soehino, Asas-asas Hukum Tata Usaha Negara, Liberty, Bandung, h. 102-119.
[17] E. Utrecht, Op. cit, h. 108.
[19] Soehino, Op. cit, h. 100.
[20] Bachsan Mustafa, Op. cit, h. 92
[21] Bachsan Mustafa, Ibid, 92.
[22] E. Utrecht, Op. cit, h. 109.
[23] E. Utrecht, Ibid, h. 111.
[24] Ibid, h. 110
[25] Dalam bukunya, Utrecht memberikan contoh A. mengadakan perjanjian dengan B. perjanjian itu diadakan pada tanggal 1 Pebruari 1954. pada tanggal 1 april 1954 oleh hakim diadakan pembatalan ( vernietiging) perjanjian itu, karena mengandung beberapa kekurangan “essentieel” ( perjanjian itu tidak memuat beberapa essentialia) ( pasal 1320 KUH Perdata). Perjanjian itu bagi hukum dianggap tidak pernah ada, jadi, akibat perjanjian itu dengan sendirinya bagi hukum dianggap tidak pernah ada. Segala sesuatu yang karena perjanjian itu diadakan antara 1 Pebruari 1954 dan tanggal 1 April 1954 harus dihapuskan, atau dengan kata lain: status hukum kedua belah pihak pada tangal 1 april harus dikembalikan pada status hukum mereka sebelum tanggal 1 pebruari 1954, seakan-akan perjanjian itu tidak pernah diadakan. Jadi, seluruh akibat perjanjian itu dihapuskan. Oleh sebab itu “ batal” dapat juga disebut “ batal mutlak” ( absoluut nietig). Utrecht, loc. Cit.
[26] Lihat Utrecht, loc.cit
[27] E. Utrecht, Ibid, h. 111.
*catatan: Ex tunc, secara harfiah berarti sejak waktu ( dulu) itu, dalam konteks ini ex tunc berarti perbuatan dan akibatnya dianggap tidak pernah ada; sedang Ex nunc, secara harfiah berarti sejak saat sekarang. Dalam konteks ini, ex nunc berarti perbuatan dan akibat dianggap ada sampai saat pembatalannya.
[28] Lihat dalam Philipus M. Hadjon, Ibid, h. 8.
[29] Lihat Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Op. cit, , h. 83
[30] Philipus M. Hadjon, et.al, Op. cit, h. 327
[31] Philipus M. Hadjon, Ibid, 327
sumber : http://sertifikattanah.blogspot.com/
?
Kasus pelanggaran kode etik advokat terbengkalai
Oleh: Anugerah Perkasa
JAKARTA (Bisnis.com): Ribuan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat tidak tertangani pascakonflik antara dua organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menyebabkan hilangnya pengawasan terhadap etika profesi tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Frans Hendra Winarta pada saat beraudiensi dengan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di kantornya, Jakarta Pusat. Pada audiensi tersebut juga hadir Ketua ORI Antonius Sujata dan pengurus Peradin.
“Jadi ada ribuan pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat tidak disidang disebabkan karena organisasi advokat tidak solid. Ini yang menyebabkan tidak adanya pengawasan terhadap etika profesi ini,” kata Frans dalam pertemuan tersebut.
Frans menjelaskan banyak advokat yang telah diberikan sanksi skorsing dan pemecatan tetapi masih bisa beracara di pengadilan. Para advokat setelah mendapatkan sanksi kemudian pindah organisasi untuk mendapatkan lisensi beracara.
Dia juga menilai kesan terhadap advokat sekarang menjadi buruk sejak mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan profesi tersebut. Apalagi, sambungnya, kini sejumlah advokat lebih mementingkan uang dan kekuasaan dibandingkan pelayanan terhadap masyarakat.
Terkait dengan organisasi, Frans juga meminta agar pemerintah tidak lagi memaksakan organisasi tunggal advokat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.18/ 2003 tentang Advokat. Dia meragukan organisasi tunggal advokat bisa terwujud di Indonesia dan menilai sistem federasi lebih tepat untuk mengakomodasi banyaknya organisasi profesi tersebut.
Walau multi organisasi advokat, dia tetap meminta agar dibentuk Dewan Kode Etik Nasional Advokat. Menurut Frans, lembaga ini dibentuk oleh seluruh organisasi advokat hanya khusus menangani pelanggaran kode etik advokat sehingga advokat yang telah diberikan sanksi pemecatan tidak bisa beracara lagi.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua ORI Sunaryati Hartono mengatakan hal serupa. Menurut dia organisasi advokat tidak perlu disatukan untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara para organisasi.
“Jadi kalau organisasi satu bersih tidak perlu digabung dengan organisasi yang kotor. Pendidikan advokat juga penting dan harus dilakukan perubahan lebih baik,” kata Sunaryati.
Dia mengkhawatirkan banyaknya advokat yang tidak menghormati profesi yang dia jalani dengan menyerang rekan satu profesinya. Oleh karena itu, sambungnya, ORI akan bekerja sama dengan Peradin terkait dengan pembenahan sistem hukum di Indonesia guna pelayanan publik yang lebih baik. (ts)
sumber : http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id185051.html
UU Mahkamah Agung Cacat, MK Tolak Gugatan LSM
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan penghapusan Undang-undang Nomor 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini sebagai jawaban atas gugatan yang dilayangkan sejumlah LSM dan organisasi kemasyarakatan terhadap lembaga MA. Meski begitu, majelis hakim MK mengakui dalam pembentukan UU tersebut terdapat cacat prosedural.
“Terdapat cacat prosedural dalam pembentukan UU, namun atas azas kemanfaatan hukum UU A Quo tetap berlaku,” tegas Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/6).
Majelis hakim MK berpendapat proses pembentukan UU tersebut telah melanggar peraturan tatib DPR Nomor 08/DPR RI/2005-2006. Tatib DPR itu sangat penting dalam penentuan pernyataan persetujun terhadap suatu Rancangan Undang-Undang.
Menurut hakim anggota, Ahmad Fadhil Sumadi adanya cacat prosedural yang ditemukan oleh pihak MK hendaknya dipahami sebagai bentuk koreksi terhadap proses pembuatan Undang-Undang.
Tercatat, Uji Materiil terhadap UU itu diajukan oleh para aktivis dari berbagai LSM, antara lain LBH Jakarta dan Indonesian Corruption Watch. Mereka menilai ada yang salah dengan prosedural pengambilan keputusan pengesahan UU di rapat Paripurna DPR yag dipimpin Ketua DPR, Agung Laksono.
Saat itu pengesahan UU dinilai tidak sah karena jumlah anggota DPR RI yang berhadir dalam persidanganpengesahan UU tersbeut tidak memenuhi kuorum. Yaitu, tidak mencapai 50 persen plus 1. “Kalau sudah cacat prosedural, seharusnya dinyatakan batal,” kata salah satu kuasa hukum pemohon Taufik Basari SH usai persidangan.
taufik Basari menambahkan, seharusnya DPR menjelaskan kepada publik mengapa bisa terjadi cacat prosedural dalam pengesahan UU tersebut. “DPR harus menjelaskan kepada publik tentang hal itu,” pungasnya Taufik. (wdi/jpnn)
sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=65944










