Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for July, 2010

Ketua MA Akui Sahnun Coret Tulisan Peradi pada Piagam Kesepakatan, MA Tak Revisi SEMA 089

July 26, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=3221

PK MA kukuhkan kendaraan hilang tanggung jawab pengelola parkir

July 22, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (Yudi/Primair)
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan tanggung jawab ganti kerugian dari pengelola jasa perparkiran bagi konsumen yang kehilangan kendaraan di tempat parkir.Diketahui, permohonan peninjauan kembali (PK) secure parking PT Securindo Packatama Indonesia ditolak terkait gugatan Anny R Gultom dan Hontas Tambunan yang kehilangan mobil Kijang Super tahun 1994 pada 1 Maret 2000, di Plaza Cempaka Mas.

Putusan PK ini dijatuhkan pada 21 April 2010. Dijatuhkan oleh majelis PK  German Hoediarto, Timur P Manurung dan Soedarno.
“Amar putusannya tolak,” demikian tulis laman resmi MA, sebagaimana dikutip, Kamis (22/7).

Menurut  kuasa hukum penggugat, David ML Tobing, dengan  penolakan PK ini putusan dikembalikan pada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum secure parking sebanyak Rp60 juta. Pada tingkat kasasi permohonan secure parking tidak diterima.

Ceritanya begini, saat itu penggugat berniat berbelanja di Plaza Cempaka Mas. Mobil Kijang pun diparkir di areal perparkiran Continent, yang kini menjadi Carefour. Seusai belanja, mobil tersebut sudah hilang.

Tak menemukan tanggung jawab dari pengelola, penggugat yang tak lain orang tua dan anak menggugat hal ini ke pengadilan. Dalam jawaban atas gugatannya, secure parking mengaku tidak bertanggung jawab atas kehilangan itu. Sebab, sudah ada klausul baku yang menyebut bahwa kehilangan adalah tanggung jawab pemakai. Hal ini sebagaimana Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.

Kendati demikan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)  menyatakan perbuatan secure parking dengan membuat klausula baku melanggar hukum. Perda Nomor 5 itu juga dianggap menghalangi hak konsumen untuk menuntut. Makanya, PN Jakpus memutuskan bahwa secure parking harus membayar kerugian materil sebanyak Rp60 juta dan immaterilRp15 juta. Tapi, ganti rugi imateril ini yang terus dibatalkan oleh PT DKI.

David menambahkan, vonis PK ini harus menjadi yurisprodensi bagi perkara kehilangan kendaraan lainnya yang tak mendapat pertanggungjawaban. “Putusan ini sudah bagus, memang seharusnya begitu karena pengelola parkir harus bertangung jawab. Ada putusan MA lain yang  mendukung ini tentang penggantian motor dan ada juga putusan tentang kehilangan mobil di tempat pengelola parkir swasta. Sudah harus menjadi yurisprodensi karena sudah inkracht,” katanya.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/pk-ma-kukuhkan-kendaraan-hilang-tanggung-jawab-pengelola-parkir

MA Minta Peradi-KAI Selesaikan Masalah Wadah Tunggal

July 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan dua or­ganisasi advokat, Per­himpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri ter­kait konflik pembentukan wa-dah tunggal advokat.

Mah­kamah juga menegaskan, pembentukan wadah tunggal or­ganisasi advokat juga merupakan kemauan keduanya, bukan kemauan MA. Pemim­pin MA juga segera menggelar rapat untuk mencari solusi soal Surat Keputusan (SK) tentang wadah tunggal advokat.
“Silakan mereka menyelesaikan masalahnya sendiri. Di dalam Undang-Undang No­mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah menyebutkan MA tidak turut campur dalam organisasi advokat,” kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Rabu (14/7).
Terjadinya demo pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rabu sore yang sempat berkesan anarkistis, juga disayangkan MA. Para pengacara  membobol pintu pagar samping Gedung MA serta memasuki ruangan Mochtar Kusumaat­madja dan menurunkan foto Ketua MA, Harifin A Tumpa dan menginjak-injaknya.
“Itu tidak perlu terjadi,” sesal Hatta Ali. Perwakilan KAI itu diterima oleh Hakim Agung Rehngena Purba, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi.
Presiden KAI, Indra Sah­nun Lubis, menyatakan ketidakpuasan pihaknya terhadap tindakan MA menindaklanjuti kesepakatan Peradi dan KAI soal wadah tunggal organisasi advokat pada 24 Juni 2010. MA dinilainya lebih mengakomo­dasi kubu Peradi yang ditu­ding­nya mengubah kesepakatan secara sepihak.  Yang diubah menurut Lubis adalah Peradi mengakomodasi ang­gota KAI serta bagi advokat yang baru lulus dari KAI harus mengikuti ujian kembali versi Peradi.
“Kemudian Peradi kepada MA menyebutkan bahwa wadah tunggal adalah Peradi,” sergahnya menyoal Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 089 Tahun 2010 yang menyebutkan hanya organisasi Peradi saja yang diakui oleh MA. (rikando somba)

sumber : http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ma-minta-peradi-kai-selesaikan-masalah-wadah-tunggal/

Advokat KAI Tetap Boleh Beracara di Pengadilan

July 14, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

sumber: http://www.mediasionline.com/print.php?id=3171

Ketua MA Dituding Adu Domba KAI-PERADI

July 14, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

JAKARTA- Kongres Advokad Indonesia (KAI) menuding Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa sebagai provokator. Mereka merasa diadu-domba dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) oleh Harifin Tumpa terkait keluarnya Surat Edaran No 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa dan ditujukan pada para ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia ini, menyebutkan satu-satunya wadah profesi advokad adalah PERADI.

“Apa-apaan ini, kan belum ada putusan resmi tentang nama wadah profesi advokad. Dan itu nanti disepakati pada Kongres Advokat pada 2012,” kata Johanes Budiman saat demo di MA, Rabu (14/7).

Dia menambahkan, dalam keputusan MK pada Desember 2009, bahwa KAI dan PERADI sah serta diakui wadahnya. Dari situlah kemudian KAI dan PERADI bersepakat untuk membuat wadah baru.

Dengan keputusan MA tersebut, otomatis 15 ribu anggota KAI tidak mendapatkan pekerjaan lagi. Karena yang bisa mengikuti sidang hanya anggota PERADI.

“Kami tahu kenapa ketua MA pilih PERADI, karena KAI punya data-data banyak tentang kasus hukum ketua MA. Kami akan mempidanakan ketua MA,” tegasnya.

Beberapa anggota KAI yang berdemo di gedung Mahkamah Agung berasal dari berbagai daerah, seperti Sulut, Sulsel, Jawa Timur, Jateng, Sumut, Sumbar, Kaltim, Kalbar, serta sejumlah perngurus daerah lainnya. (esy/jpnn)

sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=67969

Demo Pengacara KAI di MA – MA Janji Revisi SK dalam 1 Minggu, Pengacara Bubarkan Diri

July 14, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Andi Saputra – detikNews


Pengacara jebol pagar (Andi S/ detikcom)

Jakarta – Sekitar 100-an pengacara Kongres Advokat Indonesia (KAI) akhirnya membubarkan diri setelah tuntutannya diterima Mahkamah Agung (MA). Jika janji tak dipenuhi, KAI akan melaporkan MA ke Mabes Polri.

“Bahwa MA keliru beranggapan organisasi advokat tunggal adalah Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Bahwa kelompok advokat belum memusyawarahkan organisasi tunggalnya. Tapi SK itu akan direvisi ulang satu minggu ke depan yang akan dibawa ke kongres advokat selanjutnya,” ujar Presiden KAI Indra Sahnun Lubis.

Hal itu disampaikan Indra usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa bersama 9 perwakilan KAI lain di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2010).

Jika dalam satu minggu MA tidak memenuhi janjinya, maka MA akan dilaporkan ke Mabes Polri.

“Jika dalam satu minggu tidak ada keputusan revisi maka kami akan melaporkan MA ke Mabes Polri dengan delik pemalsuan surat serta mengerahkan 3 ribu advokat ke MA,” wanti Indra.

Para pengacara itu sudah meninggalkan Gedung MA sejak pukul 13.30 WIB. Pada pukul 14.00 WIB, Gedung MA sudah sepi.

Sebelumnya, gedung MA digeruduk sekitar 100 pengacara dari KAI. Mereka menuntut adanya pengakuan terhadap KAI sebagai organiasi selain Peradi. Massa ini sempat menjebol pagar MA.

Bulan lalu, Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai organisasi resmi pengacara yang diakui. Penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi dan KAI berlangsung di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010.
(asp/nwk)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/07/14/143741/1399081/10/ma-janji-revisi-sk-dalam-1-minggu-pengacara-bubarkan-diri

Rapimnas KAI Putuskan Tetap Tolak Peradi sebagai Wadah Tunggal Advokat

July 13, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=3160

SEMA No. 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 Perihal : PENYUMPAHAN ADVOKAT

July 13, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Mahkamah Agung

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 25 Juni 2010

Nomor       : 089/KMA/VI/2010
Lampiran: -
Perihal       : Penyumpahan Advokat

Kepada Yth.
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di -
Seluruh Indonesia

Dalam Surat Mahkamah Agung tanggal 01 Mei 2009 No.52/KMA/V/2009 ditegaskan bahwa berhubung masih adanya perseteruan diantara para organisasi advokat, tentang siapa sesungguhnya organisasi yang sah menurut Undang-undang Advokat, maka Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk sementara tidak mengambil sumpah para Calon Advokat, karena akan melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

Kenyataan yang ditemui, perseteruan yang nyata adalah antara Peradi dan KAI, maka dengan adanya kesepakatan antara Pengurus Pusat Peradi yang diwakili oleh Ketua Umumnya Dr. Otto Hasibuan dengan Pengurus Pusat KAI yang diwakili oleh Presidennya Indra Sahnun Lubis, SH. MH., pada tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua Mahkamah Agung, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Berhubung dengan telah adanya kesepakatan tersebut, maka Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mahkamah Agung mencabut kembali surat Ketua Mahkamah Agung tertanggal 01 Mei 2009 No.052/KMA/V/2009;

2. Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.Demikian untuk dilaksanakan.

KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI,
ttd.
Harifin A. Tumpa

Tembusan Yth:

1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;
2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI;
3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
4. Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
5. Kadilmiltama;
6. Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi;
7. DPN Peradi;
8. DPP KAI;


Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual

July 05, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: HKI

Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual

(pdf file – dibuka dengan Adobe Acrobat Reader)
sumber : http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=94&id=3425&type=0

Wadah Tunggal Advokat Disepakati

July 05, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Dua organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia, sepakat bersatu dalam suatu wadah tunggal. Meski demikian, kesepakatan itu masih menyisakan persoalan terkait tafsir nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta, Kamis (24/6).

Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), disaksikan Ketua MA Harifin A Tumpa serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Kamis malam, Harifin juga menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2010-2015 yang dipimpin Otto Hasibuan.

Akui Peradi

Perbedaan tafsir nota kesepahaman terlihat dari pernyataan pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tommy Sihotang dan Otto. Tommy mengungkapkan, kesepakatan itu belum menyetujui nama dan kepengurusan organisasi tunggal advokat. Hal itu akan dibicarakan pada Musyawarah Nasional (Munas) Bersama Advokat Indonesia yang selambat-lambatnya dilakukan pada 2012. Ia mengacu rekomendasi Tim Perumus tertanggal 16 April 2010.

Namun, Otto menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman itu sama artinya dengan pengakuan Peradi sebagai wadah tunggal. Rekomendasi Tim Perumus tidak mengikat.

Ketua MA membenarkan pernyataan Otto. Harifin menegaskan, advokat yang semula terpecah dalam dua organisasi itu akhirnya bersatu dalam wadah Peradi. Semula memang ada keberatan tentang nama wadah itu. Namun, Peradi akhirnya bisa diterima dengan baik.

Sumber: Kompas.com / http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/583-wadah-tunggal-advokat-disepakati.html

Pengadilan niaga bakal diberi kewenangan sita barang palsu

July 01, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: HKI

JAKARTA: Pengadilan niaga bakal memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap beredarnya barang palsu atas permintaan pemilik hak kekayaan intelektual.

Kewenangan tersebut akan diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Perma tentang injunction penetapan sementara.

Menurut Marni Emmy Mustafa, salah seorang penggagas Perma tersebut, draf nya masih dibahas untuk diharmonisasikan dengan instansi terkait. “Perma tersebut dapat diberlakukan mulai bulan depan,”katanya kepada Bisnis,, belum lama ini

Emmy mengatakan pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga itu diharapkan bisa efektif guna mencegah peredaran barang palsu di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa penyitaan atas peredaran barang palsu itu dapat dilakukan oleh pengadilan niaga atas permintaan pemegang hak.

Kemudian, lanjut Emmi, pengadilan mengeluarkan surat perintah penyitaan di wilayah kepabeanan melalui Ditjen Hak kekayaan Intelektual Ditjen HaKI.

“Penyitaan atas barang palsu itu dilakukan Ditjen HaKI setelah terdapat bukti yang cukup dari pemegang hak,” katanya.

Selain pengadilan niaga, Perma tersebut juga akan memberikan kewenangan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan penyitaan terhadap barang palsu di wilayah kepabeanannya.

Saat ini, katanya, Ditjen Bea Cukai belum memiliki kewenangan untuk melarang peredaran barang palsu dengan melakukan penyitaan atas barang barang palsu sedangkan di pengadilan niaga sendiri kewenangan belum jelas.

Pentingnya pengaturan itu bagi Ditjen Bea Cukai, katanya, karena merupakan pintu pertama bagi masuknya barangbarang dari luar negeri khususnya barangbarang palsu. “Saat ini, meskipun sudah diketahui barang yang beredar itu palsu, tapi belum ada tindak lanjut dari Bea Cukai.”

Emmy menyebutkan selama ini UndangUndang di bidang HaKI sudah ada pasal yang mengatur mengenai penetapan sementara injuction untuk kasus pelanggaran HaKI.

Namun, katanya, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum ada peraturan pemerintahnya PP.

Praktisi hukum HaKI, Justisiari P. Kusumah, sangat mendukung sekali Perma itu dapat segera diberlakukan. “Dengan pemberlakuan Perma itu perlindungan hukum atas HaKI semakin pasti,” katanya kepada Bisnis.

Menurut Justi, Ditjen Bea Cukai telah memiliki kewenangan untuk mencegah peredaran barang palsu.

Akan tetapi, lanjutnya, pencegahan itu sebatas pemeriksaan administratif dan itu dinilai kurang efektif. “Setelah pemberlakuan Perma itu, Bea Cukai tidak dapat lagi menolak penyitaan atas barang palsu,” katanya.

Bisnis Indonesia

KAI Keberatan, Peradi Sebagai Nama Wadah Tunggal Advokat

July 01, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=3113

Polri Diminta Mendewasakan Diri & Profesional

July 01, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

TB Ardi Januar – Okezone

JAKARTA – Hari ini institusi kepolisian tengah berulangtahun ke-64. Sejumlah tuntutan pun terus disuarakan berbagai pihak agar lembaga penegak hukum ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo berpendapat, citra Polri saat ini terbelah menjadi dua dan bertolak belakang. Sederet prestasi dinilai Bambang telah diraih Polri, namun beberapa persoalan lainnya justru masih menghimpit dan mencoreng lembaga ini.

“Masyarakat bangga karena Polri memiliki prestasi yang signifikan dalam menumpas teroris. Polisi juga berhasil meraih pujian karena pelayanan kepada publik seperti pembuatan SIM atau STNK bersih dari pungli,” ujar Bambang kepada okezone, Kamis (1/7/2010).

Sayang, politisi asal Golkar ini menilai kekecewaan terhadap Polri juga masih terjadi di masyarakat. Polri masih dinilai gagal dalam menangani masalah mafia kasus yang kebetulan melibatkan sejumlah petinggi Polri.

“Kelambanan Polri dalam mengusut kasus Century juga mengecewakan. Terakhir, kita lagi-lagi menangkap kesan atas cara Polri menyikapi rekening bermasalah milik oknum Polri,” tandasnya.

Dirinya berharap, Polri terus mendewasakan diri dan lebih bersungguh-sungguh dalam mengaktualisasi reformasi. “Reformasi Polri harus fokus pada perubahan sikap mental, menjunjung pada etika, kesetiaan kepada profesi, independent, dan tegas dalam penanganan hukum. Selamat ulang tahun Polri,” pungkasnya.
(teb)

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/07/01/339/348653/339/polri-diminta-mendewasakan-diri-profesional

REKOMENDASI TIM PERUMUS MENGENAI KESEPAKATAN BERSAMA DALAM RANGKA PENYATUAN ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA

July 01, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/67-news-attch.pdf