Archive for September, 2010
DEMO DAMAI KAI JATIM,DAN PERADI GAGAL SUMPAH TGL 6 OKT
pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menyatakan pernyataan sikap penolakan terkait tentang rencana penyumpahan advokat PERADI, dan alhamdulillah setelah dilakukan musyawarah. Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan bahwa 1. Sumpah Advokat pera…di jawa timur… yang akan dilaksanakan pada bulan oktober ini akan dit…unda sampai batas waktu yang tidak ditentukan (terlampir surat pemberitahuan KPT kepada peradi jawa timur), 2. Pengadilan Tinggi Surabaya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PN di Jawa Timur untuk tidak menolak advokat KAI beracara, 3. Pengadilan Tinggi Surabaya akan memperjuangkan advokat KAI untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan advokat peradi terkait dengan sumpah dalam RAKERNAS MA di Balikpapan pada bulan oktober ini. kita akan selalu memantau dan mengawal terkait dengan hasil pernyataan yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.dan semua tuntutan kami di terimah..oleh pengadilan tinggi surabaya.
sumber : http://www.facebook.com/album.php?aid=17223&id=100001442663930&ref=mf
Advokat Se-Jateng Kembali Demo
SEMARANG- Ratusan advokat yang mewakili seluruh advokat se-Jawa Tengah, Kamis (23/9) besok, akan menduduki Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Pendudukan tersebut dilakukan untuk memaksa PT agar menunda penyumpahan terhadap calon advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, John Richard Latuihamallo SH MH mengatakan langkah pendudukan itu dilakukan karena PT selama ini tidak pernah merespon permintaan KAI. ”Besok kami demo besar-besaran ke PT, kami minta Ketua PT membatalkan penyumpahan Peradi sebab ini bentuk diskriminasi yang nyata terhadap advokat,” katanya, Selasa (21/9).
Para advokat yang mendatangi PT, menurut John, saat ini sudah tercatat sekitar 500 roang. Mereka adalah anggota KAI yang mewakili 35 kabupaten/kota se-Jateng. Selain mimbar bebas, para advokat akan meminta Ketua PT turun untuk berdialog. ”Jika tidak mau maka Ketua PT tidak jantan,” tegas John.
Penundaan sumpah itu, menurut John, harus dilakukan. Sebab baik KAI maupun Peradi sudah sepakat untuk menyelesaikan pertikaian melalui kesepakatan 24 Juni 2010. Berdasarkan pertemuan tersebut, wadah tunggal advokat akan ditentukan kemudian dalam munas. Dalam perjanjian juga disebutkan bahwa penyumpahan advokat tidak bisa dilakukan sebelum ada wadah tunggal.
”Kami sudah menentukan nasib kami sendiri, pengadilan tinggi tidak perlu ikut campur. Mahkamah Agung bukan penentu nasib advokat karena idak ada ikatan sama sekali. Seharusnya pengadilan hanya fasilitator,” katanya.
Jika kemudian PT Jateng berniat menyumpah advokat dari Peradi, maka menurut John, calon advokat dari KAI juga harus disumpah. Sebab mereka sama-sama sudah menjalani ujian calon advokat dan lulus. ”Kalau yang disumpah hanya Peradi, jelas ada diskriminasi terjadi,” tegasnya.
Terpisah, Ketua PT Jateng, Sareh Wiyono mengatakan pihaknya tidak pernah menolak siapa pun yang akan dilantik menjadi advokat. ”Semua sudah ada syarat dan ketentuan dari MA, kami hanya pelaksana,” katanya.
Terkait keberatan KAI, Sareh mengatakan pihaknya akan meminta petunjuk ke MA. ”Semua harus sama-sama legawa. Sudah ada aturannya, ya diikuti saja. Daripada susah-susah, intinya kami tidak ingin mempersulit,” tandasnya.(ton-67)
sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/09/22/124215/Advokat-Se-Jateng-Kembali-Demo
Advokat KAI tuntut Ketua MA dan PT turun
MUGASSARI – Karena dianggap telah menggiring lembaga Mahkamah Agung (MA), pada posisi yang tak netral, Ketua MA, Harifin A Tumpa, dituntut mundur. Hal ini sebagai reaksi atas kebijakannya yang mengizinkan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, mengambil sumpah advokat Peradi.
Tuntutan itu disampaikan ratusan advokat KAI, melalui aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (23/9) kemarin. Dengan membawa spanduk besar bertuliskan, “Turut Berduka Cita Atas Matinya Nurani Tumpa”, “Copot Tumpa”, “Mahkamah Agung Yes Tumpa No”, mereka berjalan dari bundaran videotron menuju kantor PT Jateng.
“Dia tidak netral dan terkesan memihak Peradi. Sehingga dia mengizinkan PT menyumpah advokat Peradi, dan menolak menyumpah KAI. Jadi, harus dicopot,” ujar John Richard SH MH, Ketua DPD KAI Jateng, selaku koordinator aksi demo.
Tak hanya itu, Ketua DPD KAI Jateng itu, juga menuntut agar Ketua PT, Sareh Wiyono, bersikap adil dalam menyikapi permintaan sidang terbuka pengadilan tinggi. Hal ini berkaitan dengan pengambilan sumpah advokat.
Ketua PT pun juga diharuskan untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 101/PUU/VII/2010, mengenai uji materiil Pasal 4 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Pada intinya, PT atas perintah UU wajib mengambil sumpah para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat.
Kalau tak bisa ya ikut turun saja,” lanjutnya. Sementara itu, salah satu advokat KAI, Fuad Abdullah SH, menyatakan, jika penyumpahan yang dilakukan PT itu, cacat hukum secara absolut. Pasalnya, pihak PT hanya mengambil sumpah calon advokat dari salah satu organisasi yang secara de facto ada. “Ini harus dihentikan, dan kita kembali pada putusan MK yang derajatnya sama dengan Undang-Undang,” ujarnya.
Penyumpahan diundur
Aksi demo sempat ricuh, dengan dilarangnya sebagian advokat KAI untuk beraudiensi dengan Ketua PT. Mereka dihadang petugas kepolisian yang telah siaga sejak pagi. Namun akhirnya, sekitar lima orang perwakilan diizinkan masuk menemui pimpinan PT.
Ketua PT, Sareh Wiyono, mengatakan, pihaknya akan meneruskan tuntutan itu ke pihak MA. Bahkan tak tanggung- tanggung, tuntutan akan disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung, di Balikpapan, pertengahan Oktober mendatang.
“Kami hargai aspirasi advokat KAI. Nanti saat Rakernas akan saya sampaikan ke Ketua MA,” katanya, saat menemui ratusan peserta aksi. Hal itu, lanjut Sareh, merupakan salah satu alasan penundaan penyumpahan calon advokat Peradi.
Rencananya, penyumpahan diundur tanggal 20 Oktober mendatang. Dengan pernyataan itu, membuat advokat KAI sedikit lega. Akan tetapi, pihaknya tak akan tinggal diam dan akan terus mengawal permasalahan ini.
“Kalau tak ada perubahan, langkah yuridis formal terpaksa akan saya ambil,” tukas Jhon. Selanjutnya, para peserta aksi melanjutnya perjalanan ke gedung DPRD Jateng, untuk melaksanakan audiensi menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat. dew-Am
sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=41573&Itemid=32
Ringkasan PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi ttg Pengujian Pasal 4 (1) UU Advokat
sumber : http://www.djpp.depkumham.go.id/harmonisasi-rpp/60-data-pengujian-undang-undang-di-mk/578-ringkasan-putusan-pengujian-undang-undang-di-mahkamah-konstitusi-tahun-2009.html
| 31 | 101/PUU-VII/2009
24 Juni 2009 |
Pengujian Materiill Pasal 2 ayat (1), (2), (3), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (1) dan (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat | H.F. Abrahan Amos, S.H. dkk | Tanggal 30 Desember 2009,putusan:
|
Download File: |
Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ditulis oleh Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M.
Pendahuluan
Selama hampir empat tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga. Menurut Laporan Bank Dunia tahun 1994, bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol, dimana penyiksa berupaya untuk menerapkannya terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi. Disebutkan pula bahwa seorang perempuan dalam situasi mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak. Dan perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk-bentuk kekerasan dalam relasi hubungan intim berlangsung antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban), penyiksaan terjadi pula diantara pasangan homoseksual (lesbian dan gay), meskipun mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.
Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan[1] (PBB, 1993) membagi ruang lingkup terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan atas 3 lingkup, yaitu di keluarga atau domestic, di masyarakat atau public domain serta dilakukan oleh negara atau state. Pembagian ruang lingkup ini yang kemudian menguak kejahatan yang selama ini tersembunyi dan ter-’lindungi’ dari intervensi luar untuk membantu korban dari berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga yang terakhir ini dikenal dengan sebutan domestic violence atau kekerasan dalam rumah tangga.
Tercatat sejumlah negara telah lebih dahulu memberlakukan Undang-Undang mengenai domestic violence ini diantaranya Malaysia memberlakukan Akta Keganasan Rumah Tangga (1994), Selandia Baru, Australia, Jepang, Karibia, Meksiko dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Di Malaysia, tindak penderaan [penganiayaan] fisik terhadap perempuan cukup tinggi jumlahnya, penderaan tersebut dilakukan oleh suami atau teman lelaki korban. Di tahun 1989 diperkirakan sebanyak 1.800.000 (36%) perempuan Malaysia yang berumur diatas 15 tahun telah pengalami pemukulan secara fisik oleh suami atau teman lelakinya.[2]
Bagaimana tindak KDRT ini di Indonesia? Sejauhmana penegakan hukum terhadap UU Penghapusan KDRT diterapkan di negara kita? Tulisan berikut ini akan membahas topik tersebut diatas.
Fakta KDRT di Indonesia
Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai statistik nasional untuk tindak KDRT. Pencatatan data kasus KDRT dapat ditelusuri dari sejumlah institusi yang layanannya terkait sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau disebut Komnas Perempuan, mencatat bahwa di tahun 2006 sebanyak 22,512 kasus kekerasan terhadap perempuan dilayani oleh 258 lembaga di 32 propinsi di Indonesia 74% diantaranya kasus KDRT dan terbanyak dilayani di Jakarta (7.020 kasus) dan Jawa tengah (4.878 kasus)[3]. Lembaga-lembaga tersebut termasuk RPK [Ruang Pelayanan Khusus] atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian, Pusat Krisis Terpadu & Pusat Pelayanan Terpadu [PKT & PPT] di Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan, Women’s Crisis Centre (WCC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan layanan pendampingan bagi Korban serta Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Data tahun 2007 Mitra Perempuan WCC mencatat 87% dari perempuan korban kekerasan yang mengakses layanannya mengalami KDRT, dimana pelaku kekerasan terbanyak adalah suami dan mantan suaminya (82,75%). Fakta tersbut juga menunjukkan 9 dari 10 perempuan korban kekerasan yang diampingi WCC mengalami gangguan kesehatan jiwa, 12 orang pernah mencoba bunuh diri; dan 13,12% dari mereka menderita gangguan kesehatan reproduksinya. Diagram-diagram berikut adalah Statistik kasus yang didampingi oleh Mitra Perempuan WCC (2004-2006).
Diagram 1

Diagram 2
Bentuk-bentuk Kekerasan yang dialami 336 Perempuan Dampingan Mitra Perempuan WCC, 2006:

Diagram 3
Perbandingan Dampak Kekerasan terhadap Kesehatan Psikis dan Reproduksi Perempuan Dampingan Mitra Perempuan WCC, 2004-2006:

Dampak tindak perkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap kesehatan perempuan yang mengalami kekerasan sangat memprihatinkan karena berdampak pada kesehatan perempuan secara menyeluruh, karena kekerasan seksual selalu disertai dengan kekerasan fisik dan psikis.
Salah satu dampak yang menimbulkan masalah serius adalah dampak secara khusus pada kesehatan reproduksi perempuan, di samping gangguan atau kesakitan fisik, gangguan kesehatan mental bahkan potensial terjadi kematian atau korban bunuh diri. Gangguan kesehatan reproduksi yang dialami perempuan yang mengalami perkosaan diantaranya Infeksi Saluran Reproduksi, Infeksi Menular Seksual (IMS), termasuk infeksi HIV dan AIDS, kehamilan yang tidak dikehendaki, abortus spontan, pemaksaan abortus, Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), kecacatan pada bayi dan kerusakan organ genital atau reproduksi.
Memaksakan dilanjukannya kehamilan yang tidak diinginkan oleh Korban Perkosaan akan meningkatkan resiko kehamilan perempuan. Tekanan psikis dan trauma yang dialami oleh perempuan hamil tersebut akan membayangi kehidupannya.
Diagram 4
Perbandingan Jumlah Kasus Percobaan Bunuh Diri Perempuan Korban Kekerasan Dampingan Mitra Perempuan WCC, 2004-2006:

Penegakan Hukum Kasus KDRT
Terdapat beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Di samping sanksi ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini, serta penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.
Penerapan Ancaman Pidana Penjara dan Denda
Dari hasil pemantauan terhadap kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tercatat sejumlah sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman. Sedangkan putusan Pengadilan dengan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT, yang didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak); pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. Belum ditemukan tuntutan yang menggunakan ancaman pidana penjara atau denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini.
Penerapan Pidana Tambahan
Hingga kini belum ada putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadap pelaku KDRT sebagaimana yang diatur oleh UU No. 23 tahun 2004. Pasal 50 UU tersebut mengatur:
“Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.”
Putusan Pengadilan ini diharapkan menjadi suatu bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak korban dan merespon kebutuhan untuk mencegah berlanjutnya ancaman tindak KDRT. Di samping itu juga ada kebutuhan untuk menyelenggarakan program konseling yang ditujukan untuk membimbing pelaku melakukan koreksi atas perbuatan KDRT yang pernah dilakukannya. Inisiatif untuk merancang program dan menyenggarakan konseling bagi pelaku KDRT sudah dimulai oleh Mitra Perempuan bekerjasama dengan sejumlah konselor laki-laki dari profesi terkait dan petugas BAPAS yang mempersiapkan modul untuk layanan konseling yang dibutuhkan.
Data di WCC mencatat bahwa sejumlah perempuan menempuh upaya hukum secara perdata dengan mencantumkan alasan tindak KDRT dalam gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Hal ini dipilih oleh mereka yang tidak bermaksud mempidanakan suaminya, namun memerlukan upaya hukum agar dapat memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan oleh suaminya selama perkawinan[4].
Penerapan Perlindungan Bagi Korban oleh Pengadilan
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang juga dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya adalah penetapan yang berisi perintah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28-38 UU No. 23 tahun 2004. Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang beisi perintah perlindungan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan kecuali ada alasan yang patut (pasal 28). Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
Pasal 29 UU ini mengatur:
”Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:
a. korban atau keluarga korban;
b. teman korban;
c. kepolisian;
d. relawan pendamping;atau
e. pembimbing rohani.”
Bentuk perlindungan hukum ini juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh para penegak hukum dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan LSM hingga tahun 2008 ini, baru satu Pengadilan Negeri di Jawa Tengah yang telah beberapa kali mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban, dan memprosesnya dalam tenggang waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.
Kesimpulan dan Saran
Beberapa catatan atas penegakan hukum dan penerapan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT selama hampir 4 (empat) tahun terakhir, cukup memberikan gambaran bahwa upaya penghapusan KDRT merupakan upaya yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan penegakan hukum yang konsisten.
Sosialisasi mengenai Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintahnya serta informasi teknis penerapannya di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas merupakan kebutuhan mendesak yang perlu direncanakan dengan baik.
Penegakan hukum untuk menerapkan Undang-Undang Penghapusan KDRT yang sarat dengan perlindungan hak-hak korban dan keluarganya memerlukan komitmen yang kuat dengan penghargaan yang tinggi terhadap nilai keadilan, non diskriminasi dan hak asasi manusia sebagaimana telah dijamin oleh konsititusi.
Selain itu dibutuhkan pula kondisi penegakan hukum yang bebas dan bersih dari korupsi, suap dan kolusi di seluruh jajaran lembaga penegak hukum, layanan sosial dan layanan publik yang terkait.
Daftar Pustaka
Jurnal Perempuan, edisi 26, Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2002.
_______, edisi 53, Kesehatan Reproduksi: Andai Perempuan Bisa Memilih, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta: 2007.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan, 7 Maret 2007.
Mitra Perempuan, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan & Layanan Women’s Crisis Centre: Laporan 2007, factsheet, Jakarta: Mitra Perempuan, 2007.
_______, Informasi Tahunan 2007, Statistik Kekerasan dalam Rumah Tangga, factsheet, Jakarta: Mitra Perempuan, 2007.
Rashidah Abdullah et all, Kes Memukul Wanita di Malaysia: prevalens, masalah dan sikap orang awam, Selangor Darul Ehsan Malaysia: WAO, 2000.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
_______, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga
_______, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
_______, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
United Nations, Declaration on the Elimination of Violence against Women, Vienna: 1993.
End Note:
[1] The United Nations Declaration on the Elimination of Violence against Women, 1993.
[2] Rashidah Abdullah et all, Kes Memukul Wanita di Malaysia: prevalens, masalah dan sikap orang awam (Selangor Darul Ehsan Malaysia: WAO, 2000), hal. 6.
[3] Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 7 Maret 2007, hal. 5.
[4] Mitra Perempuan, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan & Layanan Women’s Crisis Centre: Laporan 2007, hal. 2.
sumber : http://www.djpp.depkumham.go.id/hukum-pidana/677-penegakan-hukum-kejahatan-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html
Menkumham: Peradi Wadah Tunggal Advokat adalah Kesepakatan Sementara

Menkumham Peradi wadah tunggal Advokat
adalah kesepakatan sementara. Foto: Sgp
Konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) belum berkesudahan. Puncaknya terjadi saat pelantikan advokat Peradi di Jakarta Rabu lalu (22/9). Saat itu, puluhan anggota KAI menyerobot masuk ke gedung acara pelantikan.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku prihatin atas kejadian itu dan siap memediasi kedua organisasi tersebut apabila diperlukan. “Saya pikir kalau untuk mediasi mungkin saja. Karena kita tidak menutup kemungkinan kalau kita bisa mendamaikan organisasi,” kata Patrialis di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (24/9).
Ia menuturkan, saat pertemuan di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang dihadiri Kemenkumham, Peradi dan KAI, ada kesepakatan sementara yang disetujui masing-masing undangan. Kesepakatannya adalah menyetujui Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat. Untuk selanjutnya, seperti pengurus, pemimpin dan aturan main organisasi akan dibicarakan kembali di kemudian hari.
“Nah itu dalam kesepakatan itu baru ditentukan wadahnya dulu, sedangkan isinya dibicarakan selanjutnya. Saya tidak mau bicara yang benar, siapa yang salah. Tapi itu bagian dari kenyataan yang saya ikut dengar. Yang tandatangan itu memang yang mewakili Peradi, mewakili KAI. Jadi, belum ditunjuk siapa yang keluar dari wadah resmi,” tuturnya
Baik Peradi ataupun KAI, keduanya sama-sama menyesalkan konflik yang berkepanjangan. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan keributan di acara pelantikan kemarin tak akan terjadi apabila pihak KAI mau menghormati kesepakatan dan keputusan pengadilan. Karena, ada surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 089 Tahun 2010 yang memutuskan bahwa Peradi organisasi yang sah.
SK KMA itu menyebutkan bahwa MA hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia. Proses penyumpahan calon advokat pu harus diajukan oleh Peradi. Saat itu, Ketua MA Harifin Tumpa membuat surat tersebut berdasarkan kesepakatan perdamaian antara Peradi (diwakilkan oleh Otto Hasibuan) dan KAI (diwakilkan oleh Presiden KAI Indra Sahnun Lubis) pada akhir Juni lalu.
Sebelumnya, Honorary Chairman KAI, Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan keributan yang terjadi dalam acara pengambilan sumpah. Menurut dia, siapapun pelakunya, baik KAI maupun Peradi, tak mencerminkan kualitas pribadi sebagai advokat. “Kalau mengaku advokat ya tempuh cara-cara yang elegan dong. Tidak dibenarkan advokat membuat keributan,” katanya kepada hukumonline saat mengomentari kericuhan di acara pelantikan Peradi beberapa hari lalu.
Berdasarkan catatan hukumonline, advokat KAI telah menggugat SK KMA No. 089 Tahun 2010 ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Melalui kuasa hukumnya, KAI menyatakan surat tersebut telah merugikan pihaknya. Dalam gugatannya, KAI menggunakan Pasal 28 dan Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar argumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa organisasi advokat harus dibentuk oleh para advokat. Sedangkan Peradi hanya dibentuk oleh delapan asosiasi advokat yang diwakili oleh pengurusnya.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c9c8878b512e/menkumham-peradi-wadah-tunggal-advokat-adalah-kesepakatan-sementara
Ketua KAI-Ketua PT Jateng Saling Gebrak
SEMARANG–Ratusan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Kamis (23/9) siang, menggeruduk kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Jalan Pahlawan.
Mereka menuntut penundaan pengambilan sumpah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Para advokat ini juga meminta Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya–termasuk Pengadilan Tinggi Jateng–tidak diskriminatif terhadap advokat KAI. Peserta aksi merupakan perwakilan DPD KAI Jawa Tengah dan DPC-DPC KAI se-Jawa Tengah.
Ratusan advokat, dengan pakaian parlente–lengkap berdasi–berjalan kaki. Mereka mengusung berbagai macam poster dan spanduk, berisi tuntutan. Dari Sekretariat DPD KAI Jateng di Jalan Singosari Semarang, peserta aksi melakukan longmarch menuju kantor PT Jateng.
Dalam aneka poster yang mereka bawa, lebih banyak menghujat Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa. Ketua MA dituding bertindak diskriminatif, melawan putusan MK, sehingga layak dicopot. Poster yang dibawa, antara lain, bertuliskan Turut Berduka Cita Atas Matinya Nurani Tumpa, Diskriminasi Sumpah Advokat Melanggar Hukum dan HAM, Wadah Tunggal Yes, Diskriminasi No, dan Bersatulah Advokat Indonesia, Tolak Pecah Belah Advokat.
Sesampainya di kantor Pengadilan Tinggi Jateng, mereka berorasi di luar pintu gerbang. Aksi ini mendapat kawalan ketat aparat Polda Jateng yang mengerahkan ratusan anggota Dalmas dan sebuah mobil penyemprot air.
Peserta unjuk rasa juga terus berteriak kepada polisi meminta agar diizinkan masuk ke kantor Pengadilan Tinggi. Mereka juga berteriak meminta Ketua PT Jateng, Sareh Wiyono, menemui para pengunjuk rasa.
Tak lama kemudian, pihak PT Jateng mengizinkan Ketua DPD KAI Jateng, John Richard Latuihamallo dan beberapa perwakilan pengurus DPD dan DPC KAI, bertemu Sareh Wiyono SH.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi debat sengit antara John Richard dan Sareh Wiyono. Suasana sempat memanas, ketika John Richard menggebrak meja saat menyampaikan aspirasinya. “Saya minta Mahmakah Agung termasuk Pengadilan Tinggi tidak diskriminatif. Kenapa advokat Peradi disumpah, sedangkan KAI tidak. Padahal Mahkamah Konstitusi menilai kami juga sah sebagai advokat. Ada apa ini? Ini menyangkut nasib anak dan istri ribuan advokat KAI di seluruh Indonesia,” kata John lantang.
Tak kalah garang, Ketua PT, Sareh Wiyono, juga menggebrak meja. Namun akhirnya suasana mendingin setelah ketua PT menyatakan bersedia menyampaikan aspirasi dan tuntutan KAI Jateng dalam Rakernas Mahkamah Agung di Balikpapan pada 10-16 Oktober mendatang.
Setelah beberapa saat, Sareh Wiyono bersedia ke luar menemui ratusan pengunjuk rasa untuk menyampaikan hasil pembicaraan.
Sareh menegaskan, tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa akan disampaikan dalam rapat kerja nasional Mahkamah Agung di Balikpapan. Forum itu akan dihadiri Ketua MA, Harifin A Tumpa dan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Menurut dia, pelaksanaan Rakernas tersebut, juga menjadi salah satu alasan penundaan pelantikan anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Jateng. Pengambilan sumpah anggota Peradi yang sedianya dilakukan kemarin, ditunda akan dilaksanakan pada Rabu (20/10). “Saya juga prihatin dengan konflik antara Peradi dan KAI ini. Karena itu untuk Jateng, pelantikan advokat baru dari Peradi akan kami tunda sambil menunggu Rakernas,” katanya, disambut tepuk tangan para pengunjuk rasa.
Menanggapi pernyataan tersebut, John Richard mengaku lega. Sebab jika acara itu jadi dilaksanakan, maka hal itu merupakan bentuk diskriminasi bagi anggota KAI.
“Kalau anggota Peradi disumpah maka anggota KAI juga harus dilantik dan disumpah karena mereka juga sudah menjalani ujian calon advokat dan dinyatakan lulus,” ujarnya.
John mengancam akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Jateng bertepatan dengan pengambilan sumpah anggota Peradi untuk mengetahui hasil Rakernas MA, apakah ada perubahan atau tidak. “Kami menunggu kabar baik dari Rakernas MA 10-16 Oktober. Kami tidak terlena dengan janji Ketua PT. Kalau memang hasilnya tetap diskriminatif, maka kami akan kembali datang pada tanggal 20 Oktober dengan massa yang lebih banyak.” (smu/mg8/isk)
sumber (http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=180893) ?
MA bahas kisruh KAI-Peradi secara internal
“Secara internal akan dibicarakan, saya akan laporkan ke Pak ketua. Kenapa ini masih ada masalah terus ini, padahal kita dulu sudah ada pertemuan di sini, yang kita anggap tidak ada keributan, tapi ternyata,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, usai Salat Jumat di Gedung MA, Jakarta, Jumat (24/9).
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman antara KAI dan Peradi, sehingga akan diselesaikan secara internal. “Mungkin ada sedikit perbedaan pendapat antara Peradi dan KAI saya kira itu. Karena kita dari MA menerima unsur mereka supaya mereka satu,” ungkap dia
Meski demikian, Mappong menyatakan menyesalkan adanya kisruh dalam acara sumpah advokat tersebut. Menurutnya, keributan ini tidak mencerminkan sikap profesionalitas para advokat. “Cara-cara seperti itu tidak boleh. Pengacara atau advokat harus menunjukkan profesional jangan cara-cara begitu, malu dong sering memberikan petunjuk-petunjuk di pengadilan,” sesal dia.
Advokat KAI Gugat Ketua MA ke PTUN
Objek sengketanya adalah SK KMA No 089 Tahun 2010 yang mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia.
Konflik antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akhirnya kembali bermuara ke pengadilan. Adalah Prio Handoko, salah seorang advokat dari KAI, yang membawa kasus ini ke meja hijau. Prio menggugat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No 089 Tahun 2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SK KMA itu menyebutkan bahwa MA hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia. Proses penyumpahan calon advokat pun harus diajukan oleh Peradi. Ketua MA Harifin A Tumpa membuat surat itu berdasarkan kesepakatan perdamaian antara Peradi (diwakilkan oleh Ketua Umum Otto Hasibuan) dan KAI (diwakilkan oleh Presiden Indra Sahnun Lubis) pada akhir Juni lalu.
Kuasa Hukum Prio, Suhardi Somomoeljono mengatakan surat itu sangat merugikan kliennya. “Klien saya ditolak bersidang melalui penetapan pengadilan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bekasi,” jelasnya. Tindakan para hakim itu berdasarkan SK KMA No 089 yang hanya mengakui advokat dari Peradi.
Suhardi mengatakan Prio tak hanya dirugikan secara moral tetapi juga secara materil. “Dia harus mengembalikan uang kepada kliennya karena tak bisa mendampingi kliennya itu di ruang sidang,” ujarnya. Ia mengungkapkan kasus ini bukan hanya terjadi satu-dua tetapi juga dialami oleh mayoritas anggota KAI yang berjumlah sekitar 10 ribu orang.
Dalam gugatannya, Suhardi menggunakan Pasal 28 dan Pasal 32 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar argumennya. Ia mengatakan pasal itu mengharuskan organisasi advokat dibentuk oleh para advokat. Sedangkan, Peradi hanya dibentuk oleh delapan asosiasi advokat yang diwakili oleh pengurusnya.
“Kalau boleh jujur, belum ada organisasi advokat yang memenuhi ketentuan pasal ini. Peradi dan KAI sendiri belum dibentuk sesuai dengan ketentuan itu,” jelas Suhardi. Karenanya, menurut Suhardi tindakan Ketua MA tidak tepat bila menyebut Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Sekedar mengingatkan, konflik ini berawal dari perpecahan internal Peradi. Sejumlah pihak yang tak puas dengan kepengurusan Peradi, membentuk organisasi advokat baru dengan nama KAI. Tindakan ini menambah kisruh karena UU Advokat menyatakan bahwa di Indonesia hanya ada satu wadah tunggal organisasi advokat.
Singkat cerita, Ketua MA berusaha menengahi konflik ini dengan menjadi fasilitator pertemuan kedua belah pihak yang berseteru. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menandatangani kesepakatan perdamaian dengan mengakui Peradi. Namun, belakangan, kubu KAI mengaku menarik kesepakatan yang dibuatnya tersebut.
Suhardi menyayangkan sikap MA yang hanya menggunakan MoU itu sebagai dasar mengeluarkan SK KMA. Padahal, faktanya, kepengurusan KAI sendiri sedang terpecah antara Kubu Indra Sahnun dan Kubu Eggi Sudjana. Suhardi sendiri mengaku berada di struktur kepengurusan KAI Eggi Sudjana. “Seharusnya MoU itu berimbang. Tidak hanya menguntungkan salah satu pihak,” tuturnya.
Namun, nasi telah menjadi bubur. Desakan kubu KAI agar SK KMA itu dicabut ternyata tak digubris oleh Ketua MA. Karenanya, lanjut Suhardi, kliennya merasa langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN sebagai langkah yang tepat. “Sifat SK KMA itu kan individual, konkret dan final. Ketua MA ketika menerbitkan surat ini kan dalam posisi sebagai pejabat tata usaha negara,” tambahnya.
Persidangan ini akan kembali digelar, Rabu (22/9). Agenda sidang, sebagaimana tercantum dalam situs resmi PTUN Jakarta, adalah tanggapan penggugat terhadap eksepsi absolut tergugat. Sebelumnya, dalam jawabannya, Ketua MA meminta agar para advokat menghormati kesepakatan yang dibuat oleh para pimpinan organisasi mereka.
Suhardi juga mengaku siap mendatangi sejumlah saksi dan ahli untuk mendukung gugatannya seperti Adnan Buyung Nasution, Laica Marzuki dan Ropaun Rambe. “Pihak MA sebenarnya meminta agar majelis hakim mengeluarkan putusan sela terlebih dahulu, tapi kami meminta agar majelis mendengarkan keterangan saksi dari kami terlebih dahulu,” ujarnya.
Salah seorang saksi yang disiapkan, Ropaun Rambe, mengaku akan hadir dalam sidang besok. Posisi Ropaun dalam perkara ini memang cukup unik. Dia adalah Ketua Umum DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang ‘be-reinkarnasi’ karena adanya konflik Peradi-KAI ini. Karena Peradi-KAI tak dibentuk berdasarkan UU Advokat, Ropaun dan sejumlah advokat senior menghidupkan kembali Peradin –organisasi advokat sebelum adanya UU Advokat-.
Ropaun, dalam sidang besok, akan membawa bukti bahwa ada sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi yang menolak mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh Peradin. “Mereka hanya mau mengambil sumpah calon advokat yang diajukan Peradi. Mereka menggunakan SK KMA No 089 itu,” pungkasnya.
sumber: www.hukumonline.com
Adnan Buyung: Ketua MA Bodoh

Adnan Buyung Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA – Penyatuan dua lembaga profesi advokat Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh Mahkamah Agung dinilai salah. Menurut Undang-undang Advokat upaya mempersatukan advokat di dalam satu wadah tidak boleh dilakukan baik oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
“Di dalam UU Advokat tidak boleh ada intervensi legislatif, eksekutif maupun yudikatif, “ ujar pengacara senior Adnan Buyung Nasution saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2010).
Menurut Buyung, sampai kapanpun konflik advokat akan terus menerus terjadi, karena sudah ada kesalahan langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung dalam hal ini Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa. Bahkan, lanjut Buyung, Tumpa bisa dipersalahkan menjadi penyebab konflik yang selama ini terjadi.
“Tumpa itu bodoh, culas dia tak mengerti UU Advokat. Dia bisa menjadi penyebab semua ini,” jelasnya.
Lebih jauh Buyung mengatakan, seharusnya,sebelum adanya penyatuan semua pihak harus berkumpul terlebih dahulu dalam sebuah kongres. Ia juga menyesalkan sikap Harifin Tumpa yang secara tiba-tiba mengesahkan satu pihak saja tanpa mendengar pendapat dari semua pihak.
“Ketua MA harusnya fair, bukan mengambil salah satu pihak saja, izin anggotanya dulu. Saya sesalkan MA mengambil sikap tanpa mendengar dulu dari berbagai pihak,semua mesti dikumpulkan dulu baru kongres, punya baju dan bikin baru. Mengesahkan satu pihak, tentu saja akan ribut terus, ” jelasnya.
Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa resmi menyatukan organisasi advokat yang sebelumnya terpisah antara Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Wadah tersebut akan bersatu dalam nama Peradi.
Dengan adanya penyuan advokat tersebut, ia berharap semua dapat masuk ke wadah Mahkumjakpol yang sebelumnya sudah terbentuk untuk bersama-sama melakukan penegakkan hukum antara instansi-instansi lainnya.
Selain itu, dengan adanya satu kesatuan advokat tersebut praktek-praktek mafia hukum dapat diberantas atau setidaknya dapat dikurangi.(*)
sumber : http://www.tribun-medan.com/read/artikel/6186/Adnan-Buyung-Ketua-MA-Bodoh
“Waktu di MA saya hadir dan yang paling penting disepakati wadahnya yaitu Peradi. Itu sudah kesepakatan. Isinya nanti dibicarakan. Dalam kesepakatan itu, baru ditentukan wadahnya dulu, sedangkan isinya dibicarakan selanjutnya,” ungkap Menkumham.
Menkum dan HAM Siap Jadi Mediator Konflik Peradi-KAI
MI/Susanto/vg
JAKARTA–MI: Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar siap menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). “Saya pikir kalau untuk mediasi mungkin saja, karena kita tidak menutup kemungkinan kalau kita bisa mendamaikan orang,” kata Patrialis seusai shalat Jumat di Jakarta, Jumat (24/9).
Sebelumnya, pada Rabu (22/9), terjadi kericuhan antara kedua wadah advokat tersebut. Pertikaian terjadi saat Peradi akan mengambil sumpah 1.000 orang calon advokat yang selama tiga tahun mendaftar ke Peradi dan setelah lulus ujian khusus.
Menurut Patrialis, yang diketahuinya, wadah tunggal advokat yang diakui adalah Peradi. Akan tetapi, memang pembicaraan baru sampai pada tahapan wadah saja belum sampai pada isi wadah yang seharusnya bisa mengakomodasi semua pihak.
“Waktu di MA saya hadir dan yang paling penting disepakati wadahnya yaitu Peradi. Itu sudah kesepakatan. Isinya nanti dibicarakan. Dalam kesepakatan itu, baru ditentukan wadahnya dulu, sedangkan isinya dibicarakan selanjutnya,” ungkap mantan anggota Komisi III DPR dari F-PAN itu.
Oleh karena itu, ia menyatakan bersedia menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik antara dua wadah pengacara tersebut. “Prinsipnya saya harus menghormati siapapun yang bergabung,” tukasnya. (CC/OL-8)
sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/24/170629/16/1/Menkum-dan-HAM-Siap-Jadi-Mediator-Konflik-Peradi-KAI
Cegah konflik berdarah, PT se-Indonesia didesak tidak sumpah advokat

Menurutnya, desakan itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No.089 sedang dimohonkan untuk digugurkan. Dalam permohonan digugat Peradi bukan organisasi Advokad yang dimaksud oleh UU Advokat.
Suhardi menambahkan dalam Bulan September 2010 perkara tersebut akan diputuskan oleh Pengadilan TUN Jakarta. “PT seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penyumpahan mengingat Surat MA sedang dimohonkan untuk digugurkan,” katanya, melalui pesan singkat kepada primaironline.com, Jakarta, Rabu (22/9).
Oleh karena itu, KAI mengimbau pengadilan tinggi se-Indonesia menghormati maklumat ini. “Jika tidak, dikhawatirkan terjadi konflik berdarah antar advokat di seluruh negeri,” ungkap dia.
Massa Peradi & KAI Adu Jotos, Hotel Gran Melia Berantakan
Moksa Hutasoit – detikNews

Jakarta – Massa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang semuanya berdandan necis lengkap dengan dasi atau jas, akhirnya berhadapan di Hotel Gran Melia. Mereka perang orasi yang berujung saling pukul. Kursi dan meja hotel mewah itu pun berantakan.
Pengamatan detikcom, Rabu (22/9/2010), massa Peradi yang semula berada di luar ballroom Hotel Gran Melia tiba-tiba masuk ke dalam ruangan.
Massa Peradi dan KAI lalu ‘perang’ orasi. Orasi itu rupanya saling menyinggung perasaan masing-masing pihak. Entah siapa yang mulai duluan, kedua massa yang minimal menyandang gelar sarjana hukum itu lantas terlibat adu jotos dan adu mulut. Suasana di ruangan itu kacau balau. Kursi-kursi sempat dilempar dan meja dibalikkan.
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis ikut menjadi buruan advokat Peradi. Indra lari ke sembarang arah dan berlindung di balik panggung. Beruntung, pria yang mengenakan setelan jas warna gelap ini diselamatkan oleh aparat Kepolisian dari kejaran massa Peradi yang jumlahnya lebih banyak ini.
Massa KAI berhasil dipukul mundur dari ballroom. Massa KAI kemudian keluar pintu samping hotel. Aparat Kepolisian masih berusaha meredam emosi calon advokat Peradi yang sejatinya akan dilantik dan diambil sumpah hari ini.
Pertikaian itu dipicu dengan keputusan Peradi yang baru akan mengusulkan pengambilan sumpah calon advokat KAI ke Pengadilan Tinggi setelah 3 tahun mendaftar ke Peradi dan setelah lulus ujian khusus. Keputusan itu termuat dalam iklan Kompas hari ini.
(aan/nrl)
sumber : http://us.detiknews.com/read/2010/09/22/135015/1445680/10/massa-peradi-kai-adu-jotos-hotel-gran-melia-berantakan
MA: SEMA Bantuan Hukum buka sumbatan pengadilan si miskin

“Jadi kita akan permudah asal mereka memenuhi persyaratan,” kata Ketua MA, Harifin Tumpa, di Jakarta, akhor pekan ini.
Menurut Harifin, lewat SEMA itu di setiap pengadilan umum, agama dan tata usaha negara akan diaktifkan kembali pos bantuan hukum. Dengan adanya pos itu, majelis hakim akan menawarkan pendampingan gratis dan cuma-cuma terhadap pihak berperkara yang tidak mampu.
“Artinya orang yang berperkara agar tidak kena biaya perkara hakim akan tanya, saudara dalam perkara ini perlu bantuan hukum silahkan saudara cari sendiri. Tapi, Kalau saudara tidak mampu. Akan disediakan asalkan memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Selain itu, Harifin menegaskan anggaran yang disediakan guna merealisasikan SEMA ini cukup besar. Sayangnya, ia tidak ingat berapa jumlahnya. “Ada anggaran tersendiri, saya tidak hapal, tapi saya kira cukup lumayan,” jelas dia.
Sebelumnya, praktisi hukum Patra M Zen mengapresiasi langkah besar Mahkamah Agung RI yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. SEMA ini ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa pada 30 Agustus lalu.
Menurut Patra, berdasarkan SEMA tersebut, maka Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama memfasilitasi perkara prodeo, sidang keliling dan Pos Bantuan Hukum. Selain itu, masyarakat juga diimbau mengawasi pelaksanaanya, termasuk penggunaan semua biaya milyaran rupiah dari APBN.





