Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for October, 2010

Ajakan Anggota KAI Masuk Peradi Dinilai Tak Etis

October 26, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Semarang, CyberNews. Ajakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jateng agar para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng mendaftar ke dalam keanggotaan mereka, dipandang tidak etis dan sebagai tindakan yang memalukan.

Ketua DPD KAI Jateng, John Richard Latuihamallo memandang, Peradi merupakan organisasi tersendiri yang tak ada kaitannya dengan KAI, terlebih status hukum Peradi tidak jelas. Sebab, dalam UU Nomor 18/2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/2010, disebutkan bahwa wadah tunggal advokat harus dibentuk melalui musyawarah nasional (munas).

“Selama ini, hanya KAI-lah yang melakukan hal tersebut, bukan organisasi advokat lain, bahkan dalam UU Advokat, secara tersirat, disebutkan bahwa KAI-lah organisasi tunggal advokat yang sah,” ujarnya, Senin (25/10).

Dikatakan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, Sarehwiyono, telah mendorong pembentukan wadah tunggal advokat lewat Munas di hadapan beberapa pengurus harian KAI Jateng dan kepolisian yang beradiensi di kantornya, belum lama ini.

“Itu artinya, keberadaan KAI sebagai organisasi advokat tunggal, telah didukung oleh Ketua PT Jateng. Kami pun sudah menyurati Ketua MA dan Ketua PT se-Indonesia agar mengikuti langkah Ketua PT Jateng yang sudah tepat sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

John mengungkapkan, tak akan mengakui Peradi karena hanya dibentuk oleh sebuah surat edaran “murahan” dari Mahkamah Agung yang pada dasarnya, bukan merupakan produk hukum. Sebab, hanya bisa berlaku di internal MA berupa pembolehan advokat Peradi beracara di sidang MA, tidak pada sidang PT di seluruh Indonesia.

Untuk itu, John mengimbau seluruh anggota KAI Jateng tidak terpancing atau tergoda dengan ajakan DPD Peradi Jateng agar segera mendaftar kepada mereka.

“Seluruh anggota KAI adalah advokat sah dan bisa beracara di seluruh PT Jateng. Bukan merupakan calon advokat lagi seperti jika bergabung dengan Peradi. Bahkan, Ketua PT yang disampaikan melalui Kahumas PT, Soedarmaji, sudah menjamin hal tersebut,” katanya.

( Hadziq Jauhary /CN16 )

sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/10/25/68740/Ajakan-Anggota-KAI-Masuk-Peradi-Dinilai-Tak-Etis

AKSI KAI 20 OKTOBER 2010 di PT SEMARANG

October 23, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Indra Sahnun Lubis: Advokat Bakal Ricuh Terus, Ini Gara-gara Ketua MA & Otto

October 23, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

RMOL. Advokat bakal ricuh terus kalau Mahkamah Agung (MA) tidak menarik surat edaran bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) satu-satunya wadah tunggal advokat.

“Ketua MA Harifin A Tumpa dan Otto Hasibuan (Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia) bersekongkol untuk menjebak saya, sehingga seolah-olah saya mengakui Peradi sebagai wadah tunggal advokat. Padahal, saya tidak pernah menyetujui itu,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Kericuhan pertama di MA, 14 Juli lalu, advokat dari KAI mela­ku­kan demo gara-gara surat eda­ran MA itu yang menyebut­kan advo­kat yang lulus ujian bisa di­lantik jika ada rekomendasi Peradi.

Kericuhan lainnya, 22 Septem­ber lalu di Hotel Gran Melia, Ku­ningan, Jakarta, saat pelantikan dan pengambilan sumpah advo­kat dari Peradi.

“Kericuhan bakal terus ter­jadi, sebelum surat edaran itu di­tarik. Kami tidak akan ber­hen­ti, karena hak-hak kami di­rampas,’’ ucap­nya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bukannya Anda telah me­nan­datangani bahwa Peradi satu-satunya wadah tunggal advo­kat?
Saya tidak pernah menanda­tangani itu. Saya hanya menanda­tangani Piagam Peradi dan KAI. Memang di situ ada kata-kata Peradi sebagai wadah tunggal ad­vokat, tapi kata-kata Peradi saya coret sebelum penandatangan yang disaksikan Ketua MA.

Jadi jelas bahwa tidak menye­tu­jui Peradi sebagai wadah tung­gal advokat. Jujur ya, ini adalah je­ba­kan, sepertinya ada perse­kong­kolan antara Ketua MA dan Otto.

Maksudnya?
Begini ya, sebelum pertemuan di MA, akhir Juni lalu, ada rapat rutin antara KAI dan Peradi  tiap minggu selama dua bulan, di Hotel Niko, Jakarta. Hasilnya ada 10 item. Salah satunya, akan di­bentuk wadah tunggal melalui Mu­nas. Tapi hasil itu dibatalkan Otto.

Kenapa dibatalkan?
Barangkali dia takut nggak ba­kal menang kalau dilakukan Mu­nas apalagi setiap advokat satu suara.

Anda yakin Otto nggak ba­kal terpilih?
Saya yakin sekali. Sebab, ad­vo­kat KAI itu sudah pasti tidak memilihnya yang jumlahnya se­kitar 21 ribu. Sedangkan advo­kat Peradi tidak sebanyak itu.

Lalu kenapa terjadi perte­mu­an di MA yang berujung pe­nan­­da­tangan piagam itu?
Akibat rekomendasi perte­muan KAI dan Peradi dibatalkan Otto, maka mau diselesaikan le­wat Ketua MA dan sejumlah pe­ja­bat, termasuk Menkumham Patrialis Akbar.

Saat saya tiba di ruangan Ketua MA, saya disodorkan agar me­nan­datangani bahwa Peradi se­bagai wadah tunggal advokat, tentu saya nggak mau. Tapi Pa­trialis menawarkan jalan tengah, yakni perlu dibentuk wadah tunggal advokat, namanya bukan Peradi atau KAI, tapi Ketua MA nggak setuju.

Kenapa nggak setuju?
Nah, saya juga heran,  kenapa nggak setuju. Padahal, ini kan urusan advokat, Ketua MA tidak ber­hak ikut campur. Tentu jadi, pertanyaan, ada apa di balik itu.

Karena saya nggak mau, akhir disepakati agar ditandatangani piagam saja, tapi itu pun saya coret kata-kata Peradi sebagai wadah tungal advokat. Anehnya, setelah saya tandatangani, Otto tulis tangan lagi bahwa Peradi wadah tunggal advokat.

Terus bagaimana solusinya?
Untuk sementara ini, KAI dan Peradi jalan saja. Kita hanya minta MA cabut surat edaran itu.

Kalau tidak dicabut bagai­mana?
Terus kita akan demo terus, jadi bakal ricuh terus. Karena ini kan menyangkut periuk nasi 21 ribu pengacara di KAI. Sebenarnya kalau Otto tidak membatalkan hasil pertemuan di Hotel Niko itu berarti polemik sudah selesai. Jadi, kericuhan advokat itu gara-gara Otto membatalkan hasil pertemuan itu.

Begitu juga Ketua MA, seha­rus­nya tidak mengeluarkan surat edaran itu. Jadi, nggak ada masa­lah kan. Jadi, kericuhan ini juga gara-gara Ketua MA yang keluar­kan surat edaran.

O ya, bagaimana soal penga­duan MA ke Mabes Polri?
Nggak ada pemeriksaan sama sekali. Mabes Polri mengerti bah­wa kasus itu lembah, karena tidak ada bukti bahwa kami me­nuduh hakim agung terima suap Rp 1 miliar. Waktu itu, saya hanya ber­tanya, saya dengar-dengar kata­nya Peradi menyuap hakim agung Rp 1 miliar, lalu dijawab ha­kim agung itu tidak ada. Ya, sudah. Itu berarti tidak pence­ma­ran nama baik dong.

Anda nggak diperiksa?
Tidak. Mabes Polri kan tahu bahwa ini lemah. Saya heran pe­tinggi MA kok mengerti apa yang dimaksud pencemaran nama baik seperti diatur pasal 310 KUHP. Begitu juga Otto, makanya minta Mabes Polri tidak mempetieskan kasus itu. Saya kira, Otto perlu belajar hukum lagi dulu.  [RM]

sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=7354

Puluhan Advokat Geruduk Pengadilan Tinggi

October 21, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

TEMPO Interaktif, Semarang – Puluhan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Rabu (20/10) siang. Mereka menuntut agar Ketua Mahkamah Agung Arifin Tumpa dicopot karena menjadi aktor dibalik perpecahan organisasi advokat.

“Tumpak tidak bisa mengayomi seluruh advoad tapi hanya memihak kepada organisasi advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi),” kata  Ketua KAI Jawa Tengah John Richard Latuihamallo

Sambil berorasi secara bergantian, para advokat juga membawa berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan: “Tumpa arogan dan keras kepala: Pembangkangan konstitusi nekat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi 101″. Para advokat juga mencemooh Tumpa karena hanya melindungi organisasi advokat yang berada di bawah Peradi. “Tumpa culas. Tumpa biang kerok ricuh advokat,” katanya.

John menyatakan dasar hukum yang digunakan untuk mengakui keberadaan Peradi adalah putusan Mahkamah Konstitusi 014. Namun setelah dikaji ternyata putusan tersebut dalam amar putusannya tidak menyebutkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat tunggal sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

Di depan pintu gerbang kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, para advokat ditemui Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Soedarmadji. Ia menjelaskan menyangkut sumpah advokat, pihaknya berpijak pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 89 Tahun 2010, tertanggal 25 Agustus.

“Dalam surat tersebut tercantum ketentuan bahwa semua calon advokat dari organisasi manapun boleh disumpah sepanjang melalui pintu Peradi. Jika tidak melalui pintu itu, maka sumpah tidak dibenarkan,” katanya.
Advokat dari KAI sudah beberapa kali menggelar unjuk rasa agar Pengaddilan Tinggi bisa mengambil sumpah advokat dari KAI. Pengadilan Tinggi berencana mengambil sumpah advokat dari Peradi saja.

Namun, karena terus menerus mendapatkan tekanan dari KAI akhirnya pengambilan sumpah Peradi sudah dua kali ditunda. Terakhir, Rabu ini sebenarnya Pengadilan Tinggi akan mengambul sumpah advokat Peradi. Namun, karena masih ada polemik akhirnya Pengadilan Tinggi menunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/10/20/brk,20101020-286017,id.html

Semua Berawal dari Todung Mulya Lubis

October 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Pelantikan advokat baru oleh PERADI (Persatuan Advocat Indonesia) yang diadakan di Hotel Grand Melia pada 22 September lalu berlangsung ricuh. Advokat yang bernaung dalam organisasi KAI (Kongres Advocat Indonesia) meminta agar mereka ikut juga dalam pelantikan hari itu. Kekisruhan ini disebabkan adanya dua organisasi advocat yang saling meng-klaim bahwa organisasi mereka adalah organisasi yang paling sah menurut UU advocat. Dalam UU itu diatur bahwa advocat harus bernaung dalam satu organisasi tunggal

Kisruh yang melanda organisasi advocat ini merupakan lanjutan kasus perseteruan antara Hotman Paris Hutapea dan Todung Mulya Lubis dalam sengketa penjualan aset milik BPPN. Hotman yang mewakili Gunawan Yusuf sebagai pemilik baru Sugar Group Companies berseteru dengan Todung Mulya Lubis yang mewakili keluarga Salim sebagai pemilik lama.

Sekedar informasi, Gunawan Yusuf sebagai pembeli aset Salim Grup dari BPPN membawa masalah pembelian tersebut ke pengadilan karena ternyata aset yang dibeli tersebut bermasalah. Lahan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan ternyata masih diklaim sebagai milik keluarga Salim. Bahkan ternyata ada beberapa aset yang dijaminkan oleh Keluarga Salim kepada pihak ketiga (Marubeni Corporation) tanpa sepengetahuan pemerintah selaku pemilik aset tersebut (dalam rangka penyelesaian BLBI melalui mekanisme MSAA)

Sebagai pembeli dari BPPN (dahulu membelinya dari PT Holdiko Perkasa, perusahaan bentukan BPPN untuk menampung aset-aset eks Salim), Gunawan Yusuf merasa bahwa aset yang dibelinya seharusnya dalam keadaan ‘clear”. Sehingga mereka merasa bahwa Keluarga Salim merekayasa kasus ini dan merugikan mereka. Untuk itulah dia menggugat Salim dan BPPN atas pembelian yang dilakukannya. Pengadilan Gunung Sugih di Lampung memenangkan tuntutan Gunawan Yusuf atas Keluarga Salim

Kelanjutan sengketa di ruang pengadilan berlanjut. Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Gunawan Yusuf telah menuduh bahwa Todung Mulya Lubis bertindak tidak profesional karena posisi yang diembannya di masa lalu dan di masa sekarang. Hotman menuduh Todung menggunakan data yang dimilikinya sewaktu menjadi konsultan hukum BPPN dalam kasus ini. Todung pernah menjadi anggota Tim Bantuan Hukum dalam kasus BLBI di tahun 2002. Tim ini bertujuan untuk mengkaji seluruh perjanjian dan pemenuhan kewajiban obligor BLBI dalam rangka penyelesaian BLBI yang pernah mereka terima. Hasil kajian TBH ini adalah “… tak satupun obligor yang nyata-nyata patuh dan memenuhi kewajiban yang tertuang dalam PKPS masing-masing…”. Posisi Todung inilah yang diadukan Hotman karena penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest). Dahulu dia mengatakan Salim tidak memenuhi kewajibannya sekarang dia menjadi pengacara Salim dan mengatakan bahwa group Salim sudah memenuhi kewajibannya.

PERADI memutuskan Todung bersalah dalam kasus ini dan sebagai hukumannya mencabut ijin kepengacaraannya seumur hidup. Keputusan ini menimbulkan pihak yang pro dan kontra atas keputusan tersebut. Bahkan dalam tubuh Peradi sendiri banyak yang tidak setuju dengan pencabutan ijin seumur hidup (tetapi bukan tidak setuju atas pelanggaran kode etik)

Dimotori oleh Adnan Buyung Nasution, pihak yang pro Todung/kontra atas keputusan membentuk organisasi tandingan berupa KAI (kongres Advocat Indonesia). Mereka beralasan Peradi bukan organisasi tunggal yang sah menurut UU advocat. Karena itu mereka membentuk organisasi ini sebagai wadah advocat yang sesuai dengan UU.

Kembali ke sengketa Hotman dan Todung, atas keputusan tersebut Todung mengajukan banding. Namun banding yang dia ajukan bukan ke Peradi melainkan ke KAI. Karena Todung sudah keluar dari Peradi. Namun hasil banding tersebut tetap sama. Todung dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan dihukum selama 1,5 bulan.

Akibat dari kasus Todung inilah, organisasi pengacara pecah dan sengketanya berlarut-larut sampai sekarang. Mengingat pengacara terdiri dari orang-orang yang banyak bersilat lidah, titik ujung sengketa ini tampaknya masih belum terlihat.

sumber : http://hukum.kompasiana.com/2010/09/24/semua-berawal-dari-todung-mulya-lubis/

PETISI TIGA PEDULI PROFESI ADVOKAT

October 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

BANTAHAN TERHADAP PENGUMUMAN PERADI Tentang Verifikasi / Data Ulang Advokat dan Penyelesaian Masalah

October 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/11-pub-attch.pdf

Komisi Yudisial : Permintaan Klarifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung RI

October 16, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Sumber : Forkom KAAI

Pembatasan Advokat untuk beracara di Pengadilan Negeri Bekasi

October 16, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : Forum Advokat Poros Tengah Indonesia

Ombudsman R.I. minta penjelasan resmi kepada Ketua Mahkamah Agung tentang terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung RI No.089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010

October 11, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

sumber : http://www.peradin.com/ombudsman.pdf

Advokat Unjuk Rasa di PT Yogyakarta

October 10, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

YOGYAKARTA–MI: Puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Daerah Istimewa Yogyakarta unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rabu (6/10). Para advokat tersebut mendesak pengadilan tinggi setempat segera menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah terhadap advokat KAI.

“Karena belum disumpah, para advokat yang tergabung dalam KAI kesulitan saat akan beracara di pengadilan. Kami sering ditanya soal legalitas advokat di pengadilan,” kata Koordinator aksi, Amin Zakaria, di sela-sela aksi.

Dia berpendapat, sidang terbuka pengambilan sumpah para advokat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009.

Dalam putusannya, pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah advokat sebelum menjalankan profesi, tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat.

Kepala Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nurganti Saragih, mengatakan, masukan dari para advokat yang tergabung dalam KAI itu akan ditampung dan akan disampaikan ke Mahkamah Agung secara tertulis.

“Kita sudah sosialisasikan kepada para kepala pengadilan negeri agar mereka tidak lagi mempermasalahkan advokat soal sumpah,” katanya. (SO/OL-3)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/06/173326/124/101/Advokat-Unjuk-Rasa-di-PT-Yogyakarta

Selesaikan Masalah Organisasi Advokat, Menkumham Minta Kedua Pihak untuk Berdialog

October 08, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Jakarta-Mediasi Online. Masalah organisasi advokat akhir-akhir ini masih diwarnai dengan kekisruhan, terbukti masih ada demonstrasi baik di MA maupun di Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah, bahkan sempat terjadi adu fisik antara advokat KAI dengan Peradi saat dilaksanakan penyumpahan advokat Peradi di hotel Gran Melia pada 22 september lalu.

Ini terjadi, pasca dilakukan penandatanganan kesepakatan penyatuan organisasi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 24 juni 2010 lalu.

Ujung dari ini, Ketua MA keesokan harinya mengeluarkan Surat Edaran No: 089/KMA/VI/2010 tentang penyumpahan advokat. Di situ disebutkan bahwa Ketua MA memerintahkan KaPT untuk mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi.

Atas dasar SEMA itulah, maka calon advokat yang berasal dari Peradi yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Karena calon advokat KAI tidak bisa disumpah maka timbullah demonstrasi di MA pada 14 juli lalu, juga demonstrasi di sejumlah PT di daerah.

Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar berpendapat, bahwa organisasi advokat yang ada harus melakukan dialog, “saya kira dua-duanya atau organisasi advokat yang ada, saatnya untuk berdialog, dalam suasana keterbukaan, sehingga aspirasinya bisa tertampung. Di politik saja tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, apalagi pengacara kan salah satu sumber untuk menyelesaikan masalah,” kata Patrialis Akbar kepada Mediasi Online, Kamis (7/10) siang.

Ketika dimintai pendapatnya tentang pelaksanaan sumpah advokat pasca dilakukan penandatanganan kesepakatan Peradi-KAI, Patrialis yang juga hadir pada acara itu secara diplomatis mengatakan, “kalau itu saya no coment, itu kan dilakukan oleh Mahkamah Agung, saya ga enak komentar mengenai lembaga lain,” ujar Patrialis yang juga berlatar belakang seorang advokat ini.

sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=390&t=Selesaikan%20Masalah%20Organisasi%20Advokat,%20Menkumham%20Minta%20Kedua%20Pihak%20untuk%20Berdialog

Gugatan SK KMA 089: Penggugat Persoalkan Coretan pada Surat Kesepakatan Damai

October 05, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Senin, 04 October 2010
PTUN Jakarta akan mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan SK KMA No 089 Tahun 2010 yang diajukan oleh anggota KAI, apakah pemeriksaan gugatan bisa dilanjutkan atau tidak.

Surat Kesepakatan Damai KAI dan Peradi dinilai
tidak bisa dijadikan dasar terbitnya SK KMA 089.
Foto: Sgp

Majelis hakim PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No 089 Tahun 2010 yang diajukan oleh Prio Handoko, advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Senin (4/10), sidang mengagendakan pembuktian.

Salah satu bukti yang diminta oleh majelis hakim adalah bukti surat kesepakatan antara Peradi dan KAI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Surat kesepakatan ini dirasa sangat penting karena berdasarkan surat inilah Ketua MA menerbitkan SK KMA No 089 yang memberi pengakuan kepada Peradi.

Kuasa Hukum Ketua MA, Ingan Marlem Sitepu menyerahkan surat kesepakatan yang ditandatangani pada akhir Juni 2010 lalu kepada majelis hakim. Di hadapan majelis hakim, sempat terjadi ‘diskusi’ kecil antara kuasa hukum penggugat dan Ingan. Suhardi Somomoeljono mempersoalkan adanya coretan dan tulisan tangan dalam bukti surat kesepakatan yang asli yang dipegang oleh institusi MA itu.

“Surat kesepakatan yang menjadi rujukan MA itu ada coretannya. Masak surat seperti itu yang dijadikan rujukan. Ini tidak legitimate dari sudut hukum administrasi negara,” ujar Suhardi kepada hukumonline, Senin (4/10).

Coretan yang dimaksud adalah nama ‘Perhimpunan Advokat Indonesia’ sebagai wadah tunggal organisasi advokat dalam surat kesepakatan itu. Presiden KAI Indra Sahnun Lubis sempat mencoret nama tersebut dalam surat kesepakatan ketika akan menandatangani. Lalu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menuliskan kembali menggunakan pulpen. Kala itu, Otto menyatakan bila nama ‘Perhimpunan Advokat Indonesia’ dihilangkan berarti surat kesepakatan itu tak memiliki makna.

Suhardi mengatakan dari sudut pandang hukum, bila dalam surat perjanjian ada kata yang dicoret dan dituliskan kembali seharusnya dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak. Istilah ini dikenal dengan sebutan ‘renvoi’. “Ketika dituliskan lagi nama ‘Perhimpunan Advokat Indonesia’ seharusnya ada tanda tangan kedua belah pihak. Tapi, dalam surat kesepakatan itu tak ada,” ujarnya lagi.

Menurut Suhardi, renvoi atau tanda tangan kedua belah pihak untuk mengkoreksi merupakan kewajiban karena bentuk kesepakatan itu adalah perjanjian. Apalagi, dalam eksepsinya, Ketua MA menyatakan surat kesepakatan itu dibuat sesuai dengan syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Ditemui usai sidang, Ingan menolak argumentasi yang digunakan oleh pihak penggugat. Ia mengatakan surat kesepakatan itu tetap sah karena penandatangannya disaksikan oleh banyak orang. Sejumlah pejabat penegak hukum, di antaranya Ketua Umum MA Harifin A Tumpa dan Menhukham Patrialis Akbar menghadiri penandatanganan kesepakatan damai itu. Bahkan, Ketua Majelis perkara ini Bambang Heriyanto (Wakil Ketua PTUN Jakarta) juga mengaku berada di sana.

“Kalau dicoret dan diperbaiki di depan mereka, ya nggak masalah. Kan ada banyak saksinya,” ujar Ingan. Ia menolak menyebutkan perbaikan itu sebagai renvoi karena dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pejabat negara itu kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.

Ada surat lain

Sekretaris Jenderal Peradi Hasanuddin Nasution mengungkapkan sebenarnya ada dua surat kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing pihak. Pertama, surat kesepakatan ditandatangani di ruang Ketua MA dan disaksikan oleh para pejabat penegak hukum yang lain. Sedangkan, penandatangan kedua, surat kesepakatan lain yang isinya sama ditandatangani di aula Gedung MA yang disaksikan Ketua MA dan ratusan advokat.

Hasanuddin mengatakan surat kesepakatan yang sempat dicoret Indra Sahnun dan ditulis kembali oleh Otto adalah surat kesepakatan yang ditandatangani di Aula Gedung MA. “Surat yang ditandatangani itu mengikuti (isinya sama) dengan surat kesepakatan yang ditandatangani di ruang Ketua MA sebelumnya. Itu banyak saksinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengaku tak mengerti bila pihak MA hanya menghadirkan bukti surat kesepakatan yang ditandatangani di Aula Gedung MA. “Surat kesepakatan yang ditandatangani di ruang Ketua MA itu bersih. Tidak ada coretan,” ujarnya. Bila memang surat ini tak ada lagi, lanjutnya, majelis hakim bisa menghadirkan para pejabat seperti Ketua MA dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam pertemuan itu. Bahkan, ungkapnya, penandatangan menggunakan ballpoint milik Patrialis.

Hasanuddin menambahkan sebenarnya bukan hal yang substansi mempersoalkan coretan tersebut. Pasalnya, penandatangan disaksikan oleh pejabat negara dan ratusan advokat. Selain itu, ia mengatakan akan membicarakan persoalan ini dengan Ketua Umum Peradi untuk menjadi tergugat intervensi dalam perkara ini.

sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4ca9f88b005de/Penggugat+Persoalkan+Coretan+pada+Surat+Kesepakatan+Damai

PR-nya MA : PATUHI PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi ttg Pengujian Pasal 4 (1) UU Advokat

October 04, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

suarakartun.blogspot.com


PR-nya MA : PATUHI PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi ttg Pengujian Pasal 4 (1) UU Advokat

MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat

Rabu, 30 December 2009
Ketua PT harus mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat yang secara de facto eksis, Peradi dan KAI, dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu, harus sudah benar-benar terbentuk wadah tunggal advokat.

MK memberi tenggat waktu dua tahun kepada advokat untuk
melebur kedalam wadah tunggal. Foto: Sgp

Para calon advokat mungkin akan tersenyum gembira mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat.

“Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu dua tahun sejak amar Putusan ini diucapkan,” jelas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, di ruang sidang MK, Rabu (30/12).

Sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.

Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.

Mahkamah, masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang ‘diakui’. Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Setelah dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.

Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.

Juru Bicara MA Hatta Ali mengakui baru mengetahui putusan ini. Karenanya, ia belum membaca putusan ini secara lengkap. Namun, ia mengatakan akan membawa masalah ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. Ia juga tak mau terburu-buru menyatakan sikap MA akan menarik surat sebelumnya atau tidak. “Nanti kita rapatkan dulu,” ujarnya kepada hukumonline.

Meski begitu, Hatta sempat melontarkan kritik terhadap putusan MK ini. Yakni, terkait jangka waktu dua tahun agar para organisasi advokat itu menyelesaikan persoalannya. “Kenapa harus menunggu dua tahun agar organisasi-organisasi advokat itu supaya berdamai? Mengapa tidak disuruh selesaikan sekarang saja?” kritiknya.

Peradi vs KAI

Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menilai putusan ini cukup fair. “Putusan ini mengakomodir kepentingan KAI,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa putusan ini telah mengakui KAI sebagai organisasi advokat secara de facto. Jangka waktu dua tahun, dinilai Roberto sebagai perpanjangan waktu agar para advokat benar-benar mewujudkan wadah tunggal advokat.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan justru punya tafsiran sendiri. Menurutnya, membaca putusan ini harus dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal advokat. “MK menyatakan Ketua PT harus mengambil sumpah tanpa mengkaitkan dengan organisasi advokat yang secara de facto ada,” ujarnya.

Kata ‘tanpa’ dalam amar putusan MK ini menjadi sangat penting. Karena, lanjut Otto, organisasi advokat yang secara de facto itu harus dikesampingkan. “Yang bisa disumpah adalah organisasi yang sudah sah secara yuridis dalam putusan MK sebelumnya, yakni Peradi,” ujarnya memberi tafsir. Namun berdasarkan catatan hukumonline, dalam Putusan MK ini tak ada satu kalimat pun dalam amar putusan yang menyatakan putusan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3b7d766fbe2/mk-perintahkan-ketua-pt-ambil-sumpah-advokat

Demo puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Pengadilan Tinggi Mataram

October 03, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Liputan6.com, Mataram: Demo puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Pengadilan Tinggi Mataram, berakhir ricuh, Selasa (28/9). Kericuhan terjadi saat Pengadilan Tinggi Mataram, menggelar acara pengambilan sumpah advokat terhadap tiga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), cabang NTB di dalam Kantor Pengadilan Tinggi Mataram.

Massa yang geram karena ketua Pengadilan Tinggi Mataram Lalu Mariyun SH, tidak juga menemui mereka dan menghentikan acara yang sedang berlangsung. Akhirnya demonstran memaksa masuk ke dalam, yang langsung di halangi petugas. Kesal aksinya di halangi, massa lalu melempari Kantor Pengadilan Tinggi Mataram dengan tomat. Melihat hal tersebut, Lalu Mariyun SH, akhirnya keluar dan memarahi massa, serta mengajak berdialog.

Menurut ketua Dewan Perwakilan Daerah KAI NTB Muhammad SH, massa KAI meminta Pengadilan Tinggi Mataram segera melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar segera mencabut keputusannya. Selain itu, mereka juga meminta Pengadilan Tinggi Mataram, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perubahan undang-undang advokat, dan segera melakukan sumpah advokat terhadap 200 pengacara anggota KAI.(APY/AYB)

sumber : http://berita.liputan6.com/daerah/201009/298621/Pengacara.Demo.Lempari.Pengadilan.dengan.Tomat