translatemypage
UserOnline
1 User Browsing This Page.
Users: 1 Guest
October 2010
M T W T F S S
« Sep   Nov »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Recent Posts
Categories

Archive for October 26th, 2010

Ajakan Anggota KAI Masuk Peradi Dinilai Tak Etis

Semarang, CyberNews. Ajakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jateng agar para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng mendaftar ke dalam keanggotaan mereka, dipandang tidak etis dan sebagai tindakan yang memalukan.

Ketua DPD KAI Jateng, John Richard Latuihamallo memandang, Peradi merupakan organisasi tersendiri yang tak ada kaitannya dengan KAI, terlebih status hukum Peradi tidak jelas. Sebab, dalam UU Nomor 18/2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/2010, disebutkan bahwa wadah tunggal advokat harus dibentuk melalui musyawarah nasional (munas).

“Selama ini, hanya KAI-lah yang melakukan hal tersebut, bukan organisasi advokat lain, bahkan dalam UU Advokat, secara tersirat, disebutkan bahwa KAI-lah organisasi tunggal advokat yang sah,” ujarnya, Senin (25/10).

Dikatakan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, Sarehwiyono, telah mendorong pembentukan wadah tunggal advokat lewat Munas di hadapan beberapa pengurus harian KAI Jateng dan kepolisian yang beradiensi di kantornya, belum lama ini.

“Itu artinya, keberadaan KAI sebagai organisasi advokat tunggal, telah didukung oleh Ketua PT Jateng. Kami pun sudah menyurati Ketua MA dan Ketua PT se-Indonesia agar mengikuti langkah Ketua PT Jateng yang sudah tepat sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

John mengungkapkan, tak akan mengakui Peradi karena hanya dibentuk oleh sebuah surat edaran “murahan” dari Mahkamah Agung yang pada dasarnya, bukan merupakan produk hukum. Sebab, hanya bisa berlaku di internal MA berupa pembolehan advokat Peradi beracara di sidang MA, tidak pada sidang PT di seluruh Indonesia.

Untuk itu, John mengimbau seluruh anggota KAI Jateng tidak terpancing atau tergoda dengan ajakan DPD Peradi Jateng agar segera mendaftar kepada mereka.

“Seluruh anggota KAI adalah advokat sah dan bisa beracara di seluruh PT Jateng. Bukan merupakan calon advokat lagi seperti jika bergabung dengan Peradi. Bahkan, Ketua PT yang disampaikan melalui Kahumas PT, Soedarmaji, sudah menjamin hal tersebut,” katanya.

( Hadziq Jauhary /CN16 )

sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/10/25/68740/Ajakan-Anggota-KAI-Masuk-Peradi-Dinilai-Tak-Etis

hits dari Juli 2008 :
LBH Buddhis Indonesia
Twitter :
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...
Cuaca Jakarta :
clocklink :