translatemypage
November 2010
M T W T F S S
« Oct   Dec »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
Recent Posts
Categories

Archive for November, 2010

DPD KAI Jatim mampir demo ke MA

Gedung MA (Yudi/Primair)

Jakarta – Lantaran permohonan audiensi DPD Kongres Advokat Se-Indonesia ke Komisi III DPR RI pagi tadi gagal, namun DPD KAI Jawa Timur tetap menyampaikan aspirasinya dengan mampir melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung.

“Pertemuan hari ini ke Komisi III DPR RI  batal. Komisi III belum lengkap, jadi masih ditunda hingga besok siang. Makanya, kami mampir dulu ke MA, menyampaikan aspirasi,” kata salah satu pengunjuk rasa, Bendahara DPC KAI Nganjuk, Jawa Timur, Sutrisno, di depan Gedung MA, Jakarta, Senin (22/11).

Ia menegaskan KAI dibawah kepemimpinan Plt Presiden KAI Eggi Sudjana, tidak menerima keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 089 tahun 2010 mengenai wadah tunggal advokat dan imbauan pelantikan advokat terhadap seluruh Pengadilan Tinggi. Sebabnya, hanya mengesahkan dan melantik advokat dari organisasi advokat bernama  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Pembentukan wadah tunggal itu  tidak mengakomodir keseluruhan masyarakat advokat,” jelasnya.

Padahal, sambung dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan adanya persatuan antara KAI dan Peradi. Dengan demikian, KAI menuntut agar SEMA 089 itu dicabut, termasuk nota kesepahaman yang dibuat KAI dan Peradi terkait wadah tunggal advokat lantaran prosesnya banyak mengandung kejanggalan.

Kendati demikian, ia membantah jika organisasi KAI terbelah dua. Menurutnya, Eggi Sudjana merupakan Plt Presiden KAI, lantaran Indra Sahnun Lubis sudah mengajukan cuti.

(feb)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/dpd-kai-jatim-mampir-demo-ke-ma

Ratusan Advokat KAI Datangi DPR Minta Komisi III Panggil Ketua MA

Jakarta-Mediasi Online. Ratusan advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi gedung DPR/MPR RI, senin (22/11). Kedatangan mereka untuk meminta Komisi III DPR agar memanggil Ketua MA Harifin A Tumpa. Tumpa diminta agar membatalkan Surat Edaran MA (Sema)  No 089 yang memerintahkan KaPT agar melakukan sumpah advokat yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Mereka meminta agar MA harus bersikap adil, karena akibat dari Sema 089 itu, ribuan advokat KAI tidak bisa bersumpah di hadapan KaPT. Ketua MA juga diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena dinilai berfikirnya sudah mulai menurun.
Para demonstran yang sebagian menggunakan toga, pertanda bahwa mereka advokat itu dipimpin oleh Plt Presiden KAI Dr Eggy Sudjana dan Sekjen KAI H Abd Rahim Hasibuan SH MH serta para DPD KAI dari 33 propinsi.
Utusan mereka yang terdiri Abd Rahim Hasibuan, Erman Umar, Herman Kadir diterima oleh Ketua Komisi III Benny K Harman yang menjanjikan akan menjadwalkan pertemuan dengan KAI. Selain itu mereka juga ditemui anggota FPDIP Prof Dr Gayus Lumbuun dan Ahmad Yani SH MH.
Gayus mengatakan bahwa hari ini DPR baru masuk dari masa resesnya, sehingga belum ada anggota Komisi III yang masuk. Sehingga belum bisa diterima hari ini, “Mohon maaf, hari ini baru satu atau dua orang saja yang masuk. Karenanya kami mengagendakan besok (selasa (23/11) pada jam 11,” kata Gayus saat berorasi di hadapan para demonstran.
Pada intinya, menurut Gayus, mendukung penyelesaian konflik yang terjadi di antara para advokat, khususnya Peradi dan KAI.
Sementara itu, Ahmad Yani dari fraksi PPP di depan para demonstran mengatakan bahwa, KAI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk sesuai Undang-undang Advokat. “Kalau yang lain dibentuk oleh para oknum pimpinan organisasi advokat saja,” kata Yani yang disambut tepuk tangan para demonstran.
Yani juga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Komisi III telah mengadakan pertemuan dengan Ketua MA. Pada prinsipnya Ketua MA telah bersedia untuk mencabut Sema 089. Karenanya Komisi III akan segera menagih janji Ketua MA tersebut.
“Pokoknya, silahkan kalian berjuang, kami yang ada di Komisi III juga berjuang. Yang jelas bagaimana agar para advokat KAI itu dapat disumpah,” pintanya.

sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=631&t=Ratusan%20Advokat%20KAI%20Datangi%20DPR%20Minta%20Komisi%20III%20Panggil%20Ketua%20MA

1.000 Advokat Geruduk DPR Tagih Janji Panggil MA

Headline

Foto: Istimewa

Oleh: Mevi Linawati

INILAH.COM, Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) hari ini (Senin, 22/11/2010) direncanakan mendatangi Komisi III DPR untuk menagih janji memanggil Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa organisasi advokat.

“Kita tagih janji mereka yang katanya akan memanggil Ketua Mahkamah Agung,” kata Presiden KAI Eggi Sudjana kepada INILAH.COM, Jakarta, Minggu (21/11/2010).

Menurut Eggi, sekitar 1.000 advokat dari berbagai daerah yang tergabung dalam KAI akan ke DPR Senin (22/11/2010) pukul 10.00 WIB. Karena pada September 2010, Eggi mengaku KAI telah menemui Komisi III dan diterima oleh Wakil Ketuanya saat itu Tjatur Sapto Edy.

Sebelumnya, MA memutuskan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah. Keputusan ini ditentang oleh advokat yang bernaung dalam organisasi lain, seperti KAI. Sebab, keputusan MA itu berarti melarang advokat yang bukan anggota Peradi untuk beracara.

KAI kemudian mengadu ke DPR dan DPR kemudian berjanji akan memanggil ketua MA. Namun, hingga saat ini pemanggilan itu tidak juga dilakukan. Menurut Eggi, dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, KAI sudah menyampaikan pokok permasalahannya bahwa ada diskriminasi dari MA dalam organisasi Advokat. Padahal seharusnya lembaga yudikatif semacam MA tidak boleh bersikap diskriminatif kepada organisasi seperti KAI.

Dalam demokrasi di Indonesia, sangat lumrah memiliki banyak organisasi, seperti halnya partai politik. Eggi menduga ada permainan antara MA dengan Peradi sehingga MA menolak kehadiran KAI. Komisi III pun, kata Eggi, berjanji akan memanggil Ketua MA untuk dimintai keterangan mengenai sengketa.

Kalaupun Komisi III tidak bisa memanggil Ketua MA, maka Komisi III harus langsung bergerak ke MA untuk meminta penjelasan. “Kita akan minta DPR untuk datang ke MA,” kata dia.

Eggi menyayangkan putusan MA yang hanya mengakui satu organisasi advokat ini. Putusan ini telah melanggar hak asasi manusia karena banyak advokat tidak bisa menjalankan tugasnya menangani perkara.

Dia juga menilai, MA telah melanggar UU karena tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang organisasi advokat. Karena putusan MK adalah final dan sama artinya dengan undang- undang.

Ditambahkan dia, organisasi advokat harus didirikan melalui musyawarah advokat. Bukan dibentuk oleh pimpinan organisiasi advokat seperti KAI. Hal ini didasarkan pada undang-undang advokat No 18 tahun 2003.

Apalagi, Mahkamah Konsitusi (MK) pada 30 Desember 2009 melalui putusan 101 memutuskan Pengadilan Tinggi boleh mengambil sumpah advokat tanpa mengaitkan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu dua tahun sejak amar.

Putusan tersebut terkait uji materi pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Tentang Advokat (UU No.18 Tahun 2003). Mahkamah Agung melalui surat tanggal 1 Mei 2009 itu, memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk tidak mengambil sumpah advokat baru sebelum terselesaikannya kisruh organisasi advokat. [TJ]

sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/992682/1000-advokat-geruduk-dpr-tagih-janji-panggil-ma

Eggi Sudjana: MK Diyakini Bakal Kabulkan Gugatan Kami Terhadap MA


RMOL. Mahkamah Konstitusi diyakini bakal memenangkan gugatan Kongres Advokat Indonesia terhadap Makhamah Agung yang telah mengeluarkan surat edaran bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) satu-satunya wadah tunggal advokat.

“Dalam surat edaran MA disebutkan bahwa advokat yang lulus ujian bisa dilantik jika ada rekomendasi Peradi. Ini berarti Pe­radi merupakan wadah tung­gal advokat. Ini tidak benar,” ujar Plt Presiden Kong­res Ad­vokat Indo­nesia (KAI) Eggi Su­djana kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, pihaknya menggu­gat ke MK karena seruan KAI tidak didengarkan Ketua MA Harifin A Tumpa untuk mencabut surat edaran tersebut.

“Kami sudah sampaikan bah­wa kalau surat edaran itu tidak dicabut, KAI akan melakukan demo-demo dan menempuh jalur hukum,’’ ujar Eggi yang melak­sanakan tugas Presiden KAI Indra Sahnun Lubis selama dua minggu karena cuti.

Demo pertama di MA, 14 Juli lalu, advokat dari KAI mem­protes surat edaran MA itu yang menyebutkan advokat yang lulus ujian bisa dilantik jika ada re­komendasi Peradi.

Kericuhan lainnya, 22 Sep­tem­­ber lalu di Hotel Gran Melia, Ku­ningan, Jakarta, saat pelan­tikan dan pengambilan sumpah advo­kat dari Peradi.

“Surat edaran itu telah me­ram­pas hak ribuan advokat di bawah naungan KAI, makanya kami gugat ke MK,’’ ujar Eggi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda begitu yakin gugatan KAI dikabulkan MK?
Soal ini perilaku hakim agung yang tidak agung, yakni hanya membolehkan advokat Peradi berpraktek di lapangan. Ini kan melanggar hak asasi manusia, karena ribuan advokat KAI tidak bisa bersidang di pengadilan.

Ini berarti MA melakukan diskriminatif kepada orang lain. Dan ikut campur urusan organi­sasi advokat. Sebab, advokat itu bukan anak buahnya MA. Kita itu setara dengan penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

Bukannya KAI pernah tanda tangan bahwa Peradi satu-satu­nya wadah tunggal advo­kat?
Yang ditandatangani Peradi dan KAI  di hadapan Ketua MA, 24 Juni 2010 hanyalah piagam saja yang berisikan sepakat bersatu dalam tunggal. Tapi wa­dah tunggal itu belum ditentukan. Yang jelas bukan Peradi.

Tapi ada kata-kata Peradi dalam piagam itu?
Memang di situ ada kata-kata Peradi sebagai wadah tunggal advokat, tapi kata-kata Peradi dicoret sebelum penandatangan yang disaksikan Ketua MA.

Itu hanya akal-akalan saja. Pak Indra Sahnun Lubis nggak pernah menandatangani bahwa Peradi sebagai wadah tunggal.

UU Nomor 8 Tahun 2003 ten­tang Advokat mengharus­kan perlu wadah tunggal advo­kat?
Ya, betul. Tapi wadah tunggal itu bukan Peradi.

Tapi Peradi mengklaimnya seperti itu?
Ah, klaim boleh saja, tapi fak­ta­nya tidak begitu. Berdasarkan UU Advokat itu pembentukan wadah tunggal itu dilakukan melalui Musyawarah para advo­kat seluruh Indonesia.

Ini berarti wadah tunggal itu belum ada. Sebab, Peradi tidak dibentuk berdasarkan musya­warah advokat seluruh Indonesia.

Kalau KAI itu bagaimana?
KAI sebagai organisasi advo­kat telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu melak­sanakan ujian advokat, pendidi­kan khusus profesi advokat, mengangkat advokat sebagai­mana pasal 1, 2, 3, jo pasal 28 ayat 2 UU Advokat. Jadi, advokat yang telah diangkat itu secara hukum statusnya telah sah men­jadi advokat.

Kalau tetap tidak diakui, apa lagi yang KAI lakukan?
Kami desak DPR agar mene­gur MA yang telah bertindak diskriminatif terhadap advokat KAI.

Kalau DPR sudah campur tangan, tapi MA tidak mencabut surat edarannya, maka kami serukan kepada seluruh advokat yang bergabung dalam KAI untuk melawan hakim bila advo­kat KAI dilarang berperkara di pengadilan.   [RM]

sumber : http://rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=8757

Pemberitahuan dan Cliping Koran – Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Pernyataan Rekonsiliasi Kongres Advokat Indonesia

Foto Lpai Peradin Pusat – UNJUK RASA PETISI TIGA PEDULI PROFESI ADVOKAT 4 Nov 2010 di Komisi Yudisial

sumber : http://www.facebook.com/album.php?aid=36827&id=100000696006759&fbid=163522747014258

KAI Egi Sudjana Ancam Boikot Putusan Pengadilan

Jakarta – Konflik ditubuh induk organisasi pengacara seakan tak berujung. Kali ini, Kongres Advokasi Indonesia (KAI) versi Egi Sudjana mengancam akan memboikot seluruh putusan Mahkamah Agung (MA) termasuk pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

“Kami para adavokat bisa memboikot seluruh putusan MA dalam arti jajarannya di pengadilan tinggi, pengadilan negeri, karena telah dicontohkan oleh MA sendiri satu perbuatan yang melawan hukum,” kata Egi Sudjana, usai acara konsultasi KAI dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (3/11/2010).

Menurut Egi, tindakan melawan hukum MA adalah tidak menaati putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang UU 18 / 2003 tentang Advokat. Putusan MK menyebutkan Pasal 4 ayat (1) UU No 18 / 2003 tentang Advokat berbunyi “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan.” Sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, MK memutuskan “belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum.”

Dengan tidak melaksanakan putusan MK, Egi menyebut MA telah melecehkan dirinya sendiri. Egi juga mengungkapkan bahwa pihak MK tidak bisa untuk lebih jauh memantau eksekusi dari putusannya dan mempersilakan kepada semua advokat untuk mengambil tindakan.

“Pernah saya sampai mengucapkan kalau sampai demikian berarti tidak ada hukum yang bisa mengatur masalah ini. Putusan MK yang tidak dijalankan oleh MA,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Egi, karena MA tidak memakai aturan hukum, maka dirinya memerintahkan advokat-advokat yang tergabung dengannya untuk melawan hakim yang melarang berpraktek melarang untuk berperkara di dalam konteks pengadilan. Egi juga menyebut MA jelas-jelas melanggar hukum, sehingga ada peluang dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

“Pidananya bisa konstruksikan karena melarang orang mencari nafkah. Advokat ini kan mencari nafkah di praktek. Di dalam konteks menjalankan profesinya. tetapi dilarang oleh MA,” tegasnya.

Sementara Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengatakan MK benar telah mengeluarkan putusan mengenai uu advokat putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 pada Desember 2009. Menurut Hamdan, implementasi dan eksekusi lebih lanjut putusan tersebut tidak bisa dilakukan oleh MK akan tetapi diserahkan pada masing-masing instansi atau institusi yang melaksanakannya.

“Sama saja dengan UU karena putusan MK itu setingkat dengan UU, implementasi dari UU kepada lembaga yang masing-masing mempunyai kewenangan,” jelas Hamdan.

Dia juga mengungkapkan bahwa MK tidak bisa terlalu jauh ikut dalam kerangka pengawasan terhadap putusan MK atau implementasi putusannya. Ketika ditanya apakah putusan MK itu ada ada perintah, Hamdan menjawab, “Di situ tidak ada perintah hanya menentukan hukumnya. menentukan normanya. Normanya itu siapapun tergabung dimanapun seorang advokat yang sudah memenuhi syarat dapat disumpah oleh pengadilan tinggi,” ujar Hamdan.

(asp/anw)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/11/03/164255/1484451/10/kai-egi-sudjana-ancam-boikot-putusan-pengadilan?nhl

UserOnline
1 User Browsing This Page.
Users: 1 Guest
Twitter :
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...
Cuaca Jakarta :
clocklink :