Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for December, 2010

DPP KAI : Instruksi dan Informasi Kepada Rekan-rekan Ketua DPD-KAI se-Indonesia

December 27, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Gugatan DPP KAI kepada Ketua MA : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata

December 20, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

selengkapnya di http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/81-news-attch.pdf

Pengadilan di Jakarta paling rapat tutup informasi ke publik

December 11, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

PN Jakpus (Foto: hukumonline.com)
Jakarta – Pengadilan di Jakarta tercatat yang paling rapat menutup akses informasi bagi publik.

Hal tersebut merupakan hasil hasil kajian beberapa lembaga di wilayah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sumatera Barat pada kurun waktu April sampai Desember 2010. Kajian dilakukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti, LeIP, MaPPI FH-UI, PSHK, PUKAT UGM dan LBH Padang.

Menurut Astriyani, peneliti dari Leip, dalam diskusi Keterbukaan Informasi Publik, di Jakarta, Sabtu (11/12), meski Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah disahkan, namun berdasarkan survei Lembaga Pusat Peradilan (LPP) dua lembaga, pengadilan dan kejaksaan, justru malah memperketat akses infomasinya bagi publik.

Lalu, dari tiga wilayah yang disurvei, pengadilan dan kejaksaan di Jakarta paling rapat menutup akses informasinya bagi publik.

“Pengadilan di Jakarta tidak lebih baik dari Jogja dan Sumatera Barat dalam pelayanan infomasi. Harusnya Jakarta sebagai pusat ibu kota lebih mudah aksesnya,” kata dia.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/pengadilan-di-jakarta-paling-rapat-tutup-informasi-ke-publik

Amanat UU KIP belum terlaksana baik di kejaksaan dan pengadilan

December 11, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Ilustrasi (Foto: koranbanten.com)

Jakarta – Meski Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah disahkan, namun berdasarkan survei Lembaga Pusat Peradilan (LPP) dua lembaga, pengadilan dan kejaksaan, justru malah memperketat akses infomasinya bagi publik.

Aktifis Lembaga Kajian dan Adokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menilai bahwa sulitnya akses infomasi lantaran dua institusi tersebut, khususnya oknum jaksa sering terlibat dalam praktik makelar kasus.

“Saya tidak menutup mata bahwa memang ada beberapa jenis infomasi, baik di pengadilan atau kejaksaan yang mungkin aparatnya sendiri merasa rugi untuk transparan. Seperti harusnya mereka mendapat uang dari informasi itu, kalau mereka katakan jadi mereka tidak dapat uang,” ujar Astriyani peneliti dari Leip, ketika dijumpai dalam diskusi KIP, di Jakarta, Sabtu (11/12).

Diakuinya, memang sesuai dengan UU KIP, terdapat infomasi yang harus dirahasiakan, semisal bahwa informasi itu dapat melanggar proses penegakan hukum dan menyentuh privasi sesorang.

Akan tetapi, menurut dia dari hasil survei yang didapatkan peradilan dan kejaksaan tidak memakai alasan tersebut. Dikatakannya, kedua lembaga itu justru cenderung tidak mau memberi infomasi karena takut info itu akan menjadi boomerang yang menyerang balik lembaganya.

“Tapi itu kan konsekuensi dari keterbukaan. Sebenarnya yang harus mereka lakukan adallah memberikan info yang seakurat mungkin,” tutup dia.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/amanat-uu-kip-belum-terlaksana-baik-di-kejaksaan-dan-pengadilan

KEABSAHAN ADVOKAT BERACARA DI SIDANG PENGADILAN – HASIL DISKUSI PTUN PALEMBANG

December 05, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

sumber : http://www.ptun.palembang.go.id/upload_data/RAKOR.pdf