Archive for January, 2011
Bila Advokat Dilarang Bekerja
Perselisihan antar advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia), selama setahun ini belum menemukan titik temu, sehingga perselisihan itu menimbulkan dampak yang tidak sehat bagi penegakan hukum di Indonesia. Menyikapi yang demikian, KAI, pada 24 Januari 2011 mengadakan audensi dengan pimpinan MPRRI. Kunjungan KAI ke MPR ini merupakan kunjungan yang kedua kalinya, di masa MPR di bawah pimpinan Hidayat Nurwahid, pengurus KAI juga pernah melakukan audensi.
Sebanyak 12 pengurus KAI, baik yang datang dari DPP maupun DPD KAI Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Riau, diterima oleh Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari dan Lukman Hakim Saifuddin di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Lt 9, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.
Delegasi KAI yang datang itu langsung dipimpin oleh Presiden KAI H. Indra Sahnun Lubis yang didampingi Vice Presiden KAI Eggi Sudjana, dan Sekjen KAI Abd. Rahim Hasibuan. “Kami berterima kasih karena telah diterima dengan baik oleh pimpinan MPR,” ujar Abd. Rahim Hasibuan mengawali pembicaraan. Bertemu pimpinan MPR menurut Abd. Rahim Hasibuan merupakan sebuah kehormatan, tak heran bila beberapa pengurus daerah ikut beraudensi. “Mereka datang secara spontan dari daerah untuk bisa ikut ke sini,” paparnya.
Dipaparkan oleh Abd. Rahim Hasibuan, sebenarnya semua menginginkan adanya satu organisasi yang memwadahi para advokat, namun itu sulit dilaksanakan sebab undang-undang mengenai advokat tidak mengatur yang demikian, dengan mengacu pada Pasal 28 UU. No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “Namun semua organisasi advokat yang ada mengklaim dirinyalah yang sebagai wadah tunggal,” ujarnya.
Akibat adanya salah satu pihak yang mengatakan dirinya sebagai wadah tunggal para advokat, maka diantara para advokat sering terjadi gontok-gontokan. Hal ini semakin parah, menurut Abd. Rahim Hasibuan, ketika Ketua MA Harifin A. Tumpa turut campur. Turut campurnya MA itu dengan adanya surat No. 089/KMA/VI/2010 yang ditujukan kepada para KPT (Ketua Pengadilan Negeri) seluruh Indonesia, yang intinya, organisasi advokat yang diakui oleh MA sebagai satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi.
Adanya surat ketua itu menimbulkan keresahan bagi para advokat yang tergabung dalam KAI. Para advokat yang tergabung dalam KAI selain tidak bisa disumpah di Pengadilan Tinggi, juga ditolak ketika hendak melakukan pembelaan di pengadilan. Hal inilah mengancam kehidupan para advokat. Mereka tidak bisa mencari nafkah dari profesinya sebagai advokat. “Ketua MA melanggar UUD sebab dalam UUD disebutkan setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak,” ujarnya. Surat Ketua MA itu mengancam kehidupan para advokat yang tergabung di KAI yang jumlahnya mencapai 17.000 orang.
Adanya diskriminasi terhadap advokat yang tergabung dalam KAI ini membuat banyak cerita yang memilukan. Diceritakan ada advokat yang tidak bisa membela kliennya ketika hendak digelar persidangan. Ada pula advokat yang harus menjual cincin pernikahannya karena harus mengembalikan uang dari klien yang sudah dibayarnya. Uang itu harus dikembalikan karena ia tidak bisa menjalankan pembelaannya sebab ditolak oleh pengadilan.
Untuk itu Abd. Rahim Hasibuan memohon kepada pimpinan MPR agar menyurati Ketua MA agar mencabut Surat No. 089, dan mengharap agar Ketua MA tidak mencampuri masalah advokat. “Selama ini Ketua MA dengan jajaran di bawahnya memperalat supaya advokat bisa dikendalikan,” ujarnya.
Apa yang dikatakan oleh Abd. Rahim Hasibuan dikuatkan oleh Indra Sahnun Lubis. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini bahwa penegak hukum di pengadilan lebih takut dan taat kepada surat Ketua MA daripada undang-undang. “Harifin A. Tumpa berbohong soal wadah tunggal Peradi, dalam undang-undang hanya disebut organisasi advokat,” ujarnya. Saat ini ditegaskan oleh Indra Sahnun Lubis bahwa Ketua MA telah melanggar undang-undang, sebab ada advokat yang dilarang dan ada pula yang tidak dilarang sehingga sering menimbulkan keributan di pengadilan.
sumber : http://www.mpr.go.id/index.php?m=berita&s=detail&id_berita=1625
Ringkasan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor : 073/XII/KIP-PS-M/2010 Antara DPP Peradin sebagai Pemohon dengan PPID Mahkamah Agung sebagai Termohon :
Pada tanggal 22 Oktober 2010, Pemohon menyampaikan Permohonan Informasi kepada Ketua Mahkamah Agung di instansi Termohon dengan nomor surat : 49/DPP/X/2010 dengan permohonan informasi yaitu penjelasan terkait dengan terbitnya Surat Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 dan informasi terkait dokumen pendukung dan dasar-dasar penyusunan Surat Mahkamah Agung No.089/KMA/VI/2010.
Karena tidak mendapatkan tanggapan atas permohonan tersebut, pada tanggal 10 Desember 2010 Pemohon kemudian mengajukan keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung selaku atasan PPID di instansi termohon dengan nomor surat 66/DPP.PERADIN/XII/2010.
Termohon kemudian menanggapi surat keberatan pada tanggal 27 Desember 2010 dengan nomor surat: 179/KMA/XII/2010. Pemohon merasa tidak puas terhadap tanggapan Termohon sehingga pada tanggal 29 Desember 2010 Pemohon menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat, yang diterima pada tanggal 30 Desember 2010.

