Ketua MA dan KAI gagal mediasi

Kuasa hukum Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, Pri Pambudi Teguh, membantah gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) bahwa MA berkepentingan terhadap organisasi advokat.
“MA menegaskan ulang bahwa MA tidak memiliki kepentingan apapun terkait organisasi advokat manapun. Dan satu- satunya kepentingan yang diemban MA adalah terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana di amanatkan UU 18/2003 tentang Advokat,” kata Teguh, di PN Jakpus, Selasa (22/3).
MA mengaku menjunjung tinggi amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menentukan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat. Keluarnya Surat Edaran MA Nomor 89/KMA/IV/2010 yang meminta Pengadilan Tinggi (PT) hanya melakukan pelantikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan tindak lanjut pembentukan wadah tunggal itu.
Menurut Teguh, terbentuknya wadah tunggal advokat bernama Peradi merupakan hasil kesepakatan. KAI dan Peradi sudah sepakat meminta bantuan MA untuk memfasilitasi agar pada Kamis, 24 Juni 2010 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman di hadapan Ketua MA. “Seandainya tidak ada kesepakatan, bagaimana mungkin Ketua MA mau jadi fasilitator,” tegas dia.
MA juga meyakini tidak pernah mencampuri substansi perkara yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut. Hadir dalam sidang kali ini kuasa hukum KAI Erman Umar. “Persoalan yang kemudian muncul adalah sepenuhnya menjadi urusan internal advokat sendiri. MA tidak mempunyai otoritas untuk menyelesaikannya, apalagi mencampuri,” kata Teguh.
KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp50 miliar. Gugatan ini berawal dari sikap Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang tidak sepakat pembentukan wadah tunggal advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Mahkamah Agung (MA) masuk ke pengadilan.
Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus kemarin, Kamis (16/12). Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru. Sidang rencananya akan dilanjutkan 2 pekan lagi untuk memasuki agenda sidang pembuktian.


