Archive for April, 2011
UU 18/2003 ancam keberadaan advokat

Sidang Mahkamah Konstitusi (Yudi/Primair)
Jakarta – UU 18/2003 tentang Advokat mengancam keberadaan advokat yang seharusnya dilindungi secara hukum.
“Jika dalam praktiknya hanya ada satu organisasi tunggal di tengah banyaknya organisasi advokat lain,” ujar Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Advokat di gedung MK, Kamis (31/3).
Lanjutnya, meski menurut Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, hak berserikat adalah hak yang bisa dibatasi/dikurangi undang-undang karena bukan hak yang bersifat mutlak (non-derogable right). Namun, menurutnya banyaknya organisasi profesi advokat tidak melanggar hak asasi orang lain, sehingga tidak perlu dibatasi menjadi organisasi tunggal.
“Meski persoalan aturan wadah tunggal terjadi dalam praktik ini juga menjadi problem konstitusional. Sebab, aturan itu berpotensi menegasikan hak-hak konstitusional calon advokat atau bergabung dengan organisasi advokat tertentu, khususnya hak berserikat,” papar Saldi.
“Frasa satu-satunya dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat ditafsirkan dugaan ‘membunuh’ organisasi advokat yang tidak diberikan pengakuan dalam praktik. Karena aturan itu berpotensi melanggar hak asasi, bahkan dalam praktiknya telah melanggar hak asasi,” kata Saldi hadapan majelis konstitusi yang diketuai M Mahfud MD.
Sebelumnya, pemohon yang mengajukan permohonannya yakni Abraham Amos (advokat KAI), Frans Hendra Winarta (Ketua Umum Peradin), dan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI).
Mereka menguji Pasal 28 ayat (1) terkait pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, dan Pasal 30 ayat (2), 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat terkait kewajiban advokat menjadi anggota organisasi advokat dan aturan peralihan sebelum wadah tunggal terbentuk.
sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/uu-18-2003-ancam-keberadaan-advokat
selengkapnya klik disini – UU Advokat Berpotensi Menegasikan Hak Konstitusional
