Archive for June, 2011
PERADI, Bukan Satu-satunya “Organisasi Advokat” (Klarifikasi Terhadap Berita Hukumonline.com)
Berita Hukumonline dengan judul Pengujian UU Advokat Nebis In Idem yang ditulis hari ini, Selasa(28/6) cukup mengejutkan, sangat menyesatkan dan jauh dari fakta persidangan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terjadi pada hari Senin (27/6) kemarin.
Betapa tidak, hukumonline yang mustinya, memberikan fakta yang obyektif, benar dan tanpa memihak justru terkesan menggiring opini publik dan sangat menyesatkan. Misalnya dalam akhir tulisanya : “Dengan demikian, putusan MK ini secara tidak langsung meneguhkan keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang selama ini dipersoalkan beberapa organisasi advokat, seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)”.
Benar bahwa ketiga permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat diputus oleh Mahkamah Konstitusi, antara lain perkara No. 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, dan 77/PUU-VIII/2010 Ne Bis In Idem. Namun dengan begitu, tidak berarti bahwa putusan MK tersebut kemudian meneguhkan keberadaan PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat. Karena memang tidak ada satupun klausal dalam putusan MK yang mengatakan demikian.
Yang ada justru, Mahkamah Konstitusi mengakui keberadai PERADI dan KAI sebagai organisasi Advokat yang ada secara de Facto. Sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009. dimana pada intinya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun kepada organisasi advokat untuk membentuk wadah tunggal “Organisasi Advokat” sebagaimana amanat UU No.18/2003 Pasal 28 ayat (1).
Lihat juga misalnya pada kutipan berikut : Putusan MK No: 79/PUU-VIII/2010 hal. 204
[3.9.5] ……………………………………………………………………………………………………..KemudianMahkamah mempertimbangkan, “Untuk mendorong terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, maka kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan Organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada sebagaimana dimaksud pada paragraf [3.14] huruf g di atas yang hanya bersifat sementara untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat melalui kongres para Advokat yang diselenggarakan bersama oleh Organisasi Advokat yang secara de facto saat ini ada”;
Dari sini, jelas bahwa klaim PERADI sebagai satu-satunya “Organisasi Advokat” adalah tidak benar dan menyesatkan. Sepertinya hukumonline musti mengoreksi bahkan mencabut atau kalau tidak, memperbaiki pemberitaan tersebut.
sumber : http://hukum.kompasiana.com/2011/06/28/peradi-bukan-satu-satunya-%E2%80%9Corganisasi-advokat%E2%80%9D-klarifikasi-terhadap-berita-hukumonlinecom/
Pertimbangan Hukum MK dalam Perkara No. 79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011 terhadap Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009
[3.9.5] Bahwa mengenai belum disumpahnya para Pemohon, sehingga tidak dapat menjalankan profesi sebagai Advokat untuk kehidupan mereka, atau penolakan oleh pengadilan untuk ikut beracara sebagai Advokat, hal itu bukanlah masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, melainkan soal penerapan atau implementasi dari hukum itu oleh pengadilan. Selain itu, dalam putusan Nomor 101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009 antara lain telah dipertimbangkan oleh Mahkamah bahwa “Penyelenggaraan sidang terbuka Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah bagi Advokat sebelum menjalankan profesinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat merupakan kewajiban atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakannya. Namun demikian, Pasal 28 ayat (1) UU Advokat juga mengamanatkan adanya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi yang saat ini secara de facto ada, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), harus mengupayakan terwujudnya Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan “… frasa di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” harus dimaknai sebagai kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkannya dengan adanya dua Organisasi Advokat yang secara de facto ada dan sama-sama mengklaim sebagai Organisasi Advokat yang sah menurut UU Advokat. Kemudian Mahkamah mempertimbangkan, “Untuk mendorong terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, maka kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan Organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada sebagaimana dimaksud pada paragraph [3.14] huruf g di atas yang hanya bersifat sementara untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat melalui kongres para Advokat yang diselenggarakan bersama oleh Organisasi Advokat yang secara de facto saat ini ada”;


Kapolda Metro Jaya : Penanganan Kasus Selesai 20 Hari

Namun, dikatakannya, jangka waktu penyelesaian kasus yang ditetapkan selama 20 hari tersebut masih perlu dievaluasi penerapannya, mulai dari pelaporan kasus, kejelasan barang bukti, penyelidikan hingga penyidikan.
“Penyidikan dalam jangka waktu yang sudah kami tentukan, akan kami selesaikan. Kami juga ada latihan fungsi teknis penyidik. Kalau sudah dilatih berkali-kali namun tidak bisa juga berarti orang ini tidak cocok menjadi penyidik,” kata Sutarman.
Sutarman menerangkan laporan yang masuk ke SPK nantinya akan diteruskan ke ruang pemeriksaan Ditreskrimsus yang menyediakan 11 bilik pelayanan. Di sini akan dilihat jenis perkara dan pasal apa yang dikenakan.
“Jika diperlukan, saksi dan pelapor akan diperiksa di dua ruang pemeriksaan yang juga tersedia. Di samping itu disediakan pula lie detector,” jelasnya.
Jika pemeriksaannya berlanjut, tambahnya, kasus akan masuk ke ruang gelar. “Di ruang gelar tersebut disediakan ahli pidana dan ahli bahasa yang bisa membantu menyelesaikan kasus,” ujar Sutarman.
Lebih lanjut diakuinya, Jajaran Polda Metro Jaya saat ini memang baru bisa menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat sebanyak setengah dari jumlah laporan yang masuk. “Saat ini kami memang baru bisa menyelesaikan 55 persen laporan,” jelasnya.
Meski begitu, Sutarman menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan hingga semua laporan yang masuk bisa terselesaikan. “Kami harus bisa menyelesaikan laporan masyarakat 100 persen. Oleh karenanya, kami juga harus meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Sutarman, akhir dari semua reformasi briokrasi ialah pelayanan prima yang dimulai dari struktur organinasi yakni kelembagaan dan ketatalaksanaan.
“Ruang pelayanan ini ialah bentuk nyata untuk menciptakan rasa kepercayaan masyarakat. Kalau dalam pengaduan sudah dilayani dengan baik maka masyarakat akan percaya. Yang kita utamakan ruang pelayanan dan trust building,” tambahnya.
Untuk lebih meningkatkan palayanan penanganan kasus, dikatakan Sutarman, pihaknya juga menggunakan jasa konsultan. “Kami juga sudah berkonsultasi selama 7 bulan agar pelayanan kami semakin prima dan menjadi petugas yang humanis,” pungkasnya. (*/OL-11)
SELAYANG PANDANG KONFLIK ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA
SELAYANG PANDANG KONFLIK ORGANISASI ADVOKAT DI INDONESIA
oleh SAMURTI SUARA FAJAR, SH » 21 Okt 2010 02:03
Sejarah Lahirnya Organisasi-organisasi Advokat
Pada masa sebelum dan awal kemerdekaan, jumlah advokat Indonesia masih sangat sedikit. Beberapa nama yang dikenal waktu itu antara lain: Mr. Besar Martokusumo (Advokat Pertama Indonesia), Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Singgih, Mr. Mohammad Roem yang merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa. Karena jumlahnya sangat sedikit mereka tidak membentuk atau tergabung dalam satu organisasi persatuan advokat, tetapi di kota-kota besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie Van Advocaten, yang kemudian menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) sebagai cikal bakal terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN). Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) yang didirikan di Solo pada 30 Agustus 1964, dimana kemudian atas prakarsa Pemerintah untuk mempersatukan Advokat Indonesia, dibentuklah wadah tunggal dengan nama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) pada tanggal 8–10 November 1985. Pada tahun 1990-an, IKADIN terpecah ke dalam berbagai organisasi advokat, mulai Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia (HKHPM), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Namun dengan banyaknya Organisasi Advokat tersebut justru menyebabkan dunia organisasi profesi advokat menjadi suram.
Harapan terwujudnya organisasi advokat yang mandiri, kuat, berwibawa dan terhormat pun segera meledak saat pemerintah dan DPR menyepakati untuk mengesahkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Masyarakat Indonesia pun menanti dengan penuh harap akan peranan dari jabang bayi organisasi advokat yang pembentukannya melalui perintah UU, terhadap cita–cita negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembaharuan hukum, dan menjaga kehormatan masyarakat profesi hukum.
Sebagai klimaks dari pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah pembentukan organisasi advokat yang bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta pada tanggal 7 April 2005, namun ternyata PERADI pun mendapat tantangan perpecahan karena PERADI terbentuk tanpa melalui Munas Advokat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, melainkan dibentuk hanya melalui deklarasi para pimpinan delapan organisasi advokat, yaitu, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia (HKHPM), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), dimana kemudian Para Advokat sepakat menyelenggarakan Munas Para Advokat di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2008 sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga kemudian terbentuklah Kongres Advokat Indonesia (KAI), disamping itu Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) juga aktif kembali.
Secara konstitusi, Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah satu-satunya organisasi profesi advokat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena dibentuk berdasarkan Munas Para Advokat serta mewakili aspirasi Para Advokat karena didirikan dengan kesepakatan bersama Para Advokat sehingga mencerminkan penegakan prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembaharuan hukum, dan menjaga kehormatan masyarakat profesi hukum.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) pertama kali menyelenggarakan ujian Calon Advokat pada bulan Agustus 2008 dan Ujian kedua pada bulan November 2008. Berkaitan dengan hal tersebut, KAI telah mengirim surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk berkenan mengambil sumpah Calon Advokat KAI sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun surat dari KAI tersebut tidak mendapatkan tanggapan, bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menghimbau kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk tidak mengambil sumpah para Calon Advokat baik dari PERADI, KAI maupun PERADIN sebelum ketiga Organisasi Advokat tersebut bersatu dalam wadah tunggal sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut sebagaimana Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 052/KMA/V/2009, tertanggal 1 Mei 2009, dimana dalam Surat Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan jika tidak turut campur dalam urusan intern Organisasi Advokat. Hal ini tentu saja melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga bertentangan dengan isi Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 052/KMA/V/2009 itu sendiri, karena jika Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak turut campur terhadap urusan intern Organisasi Advokat, seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak melarang Ketua Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat, meskipun para Calon Advokat tersebut tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan, karena pada kenyataannya para Calon Advokat tersebut sering mengalami kendala pada saat menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum.
KAI mengajukan Judicial Review atas UU No. 18 Tahun 2003, dimana akhirnya pada tanggal 29 Desember 2009 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor: 101/PUU-VII/2009yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
- Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat;
- Dalam waktu 2 (dua) tahun agar segera terbentuk satu Wadah Tunggal Advokat sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Advokat.
Bahwa kemudian KAI melaksanakan Ujian Calon Advokat ketiga dan kembali mengirim surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk berkenan mengambil sumpah Calon Advokat KAI. Namun Ketua Pengadilan Tinggi tetap tidak bersedia untuk mengambil sumpah para Calon Advokat KAI. Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena menyebabkan para Calon Advokat KAI tidak dapat menjalankan profesinya.
Menyikapi sikap Ketua Pengadilan Tinggi yang tidak bersedia untuk mengambil sumpah para Calon Advokat tersebut, akhirnya baik PERADI maupun KAI sepakat untuk untuk bersatu dalam wadah tunggal, dimana rumusan kesepakatan tersebut dituangkan dan ditandatangani oleh tim perumus dari wakil-wakil PERADI maupun KAI pada tanggal 16 April 2010, dimana rumusan kesepakatan tersebut selanjutnya akan kembali ditandatangani di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun rumusan kesepakatan tersebut berisi tentang:
1. PERADI dan KAI sepakat untuk bersatu membentuk wadah tunggal organisasi Advokat Indonesia dengan melaksanakan Munas Bersama Advokat Indonesia selambat-lambatnya tahun 2012;
2. PERADI dan KAI sepakat untuk melaksanakan Munas Bersama Advokat Indonesia dengan membentuk Panitia Munas yang anggotanya terdiri dari PERADI dan KAI secara seimbang/proporsional;
3. PERADI dan KAI sepakat nama wadah tunggal Organisasi Advokat Indonesia akan ditentukan dalam Munas Advokat Indonesia tersebut;
4. PERADI dan KAI meminta kepada Mahkamah Agung untuk melaksanakan sumpah Advokat yang dilaksanakan sesegera mungkin;
5. Sejak tanggal ditandatangani kesepakatan ini PERADI dan KAI tidak boleh menerima anggota baru dan tidak boleh melaksanakan ujian Advokat;
6. Calon Advokat sebelum dilakukan pelantikan oleh Organisasi Advokat harus diverifikasi oleh tim bersama PERADI dan KAI;
7. Sistem pemilihan Ketua Umum Organisasi Advokat Indonesia pada Munas Advokat Indonesia tersebut akan menggunakan sistem pemilihan 1 (satu) anggota 1 (satu) suara (one man one vote);
8. Panitia bersama harus dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh PERADI dan KAI.
Setelah penandatanganan rumusan Kesepakatan tersebut, DPD – KAI Jawa Tengah kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang pada tanggal 20 April 2010 dan pada tanggal 10 Mei 2010 yang pada intinya berisi permohonan agar Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berkenan mengambil sumpah Calon Advokat KAI, namun lagi-lagi tidak ada tanggapan.
Sesuai dengan kesepakatan PERADI dan KAI jika rumusan tertanggal 16 April 2010 akan ditandatangani kembali dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI, maka pada tanggal 24 Juni 2010, wakil-wakil baik dari PERADI maupun KAI hadir ke Mahmakah Agung Republik Indonesia. Namun alangkah terkejutnya karena rumusan tertanggal 16 April telah berubah isinya antara lain menyatakan jika Organisasi Avokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), padahal sesuai rumusan kesepakatan jika nama wadah tunggal akan ditentukan dalam Munas Advokat Indonesia.
Karena diduga terjadi kecurangan dalam pembuatan nota kesepakatan tersebut, Presiden KAI yaitu H. Indra Sahnun Lubis, SH tidak bersedia menandatangani nota kesepakatan tersebut. Namun setelah terjadi pembicaraan, akhirnya Presiden KAI bersedia menandatangani nota kesepakatan tersebut dengan terlebih dahulu mencoret poin nota kesepakatan yang menyatakan jika Organisasi Avokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) tersebut di hadapan Ketua Mahkamah Agung dan saksi-saksi yang menghadiri penandatanganan nota kesepakatan tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Denny Kailimang dan beberapa Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun lagi-lagi alangkah terkejutnya, karena pada tanggal 25 Juni 2010, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat No. 089/KMA/VI/2010, yang pada intinya menyatakan jika sehubungan dengan adanya kesepakatan yang telah ditandatangani oleh PERADI dan KAI pada tanggal 24 Juni 2010 mengenai telah disepakatinya nama PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi Advokat, maka Mahkamah Agung mencabut surat Ketua Mahkamah Agung No. 052/KMA/V/2009, tertanggal 1 Mei 2009 serta para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon Advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus Peradi sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010. Hal tersebut jelas-jelas menunjukkan kecurangan, ketidakadilan dan deskriminasi Mahkamah Agung terhadap KAI karena nota kesepakatan yang ditandatangani oleh PERADI dan KAI pada tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Saksi-saksi tidak berbunyi seperti yang disebutkan dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 089/KMA/VI/2010, tertanggal 25 Juni 2010.
Kecurangan yang dilandasi konflik kepentingan jelas merugikan, tidak hanya kepentingan masyarakat luas, namun juga kepentingan advokat sendiri menjadi tidak terlindungi khususnya Advokat KAI. Kecurangan tersebut telah menjadi penanda yang jelas bahwa cita-cita pembentukan negara hukum modern yang demokratis dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia menjadi semakin sirna.
Sehubungan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 089/KMA/VI/2010, tertanggal 25 Juni 2010, pada tanggal yang sama yaitu tanggal 25 Juni 2010, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengirim surat Keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada intinya menyatakan jika tidak benar telah ada kesepakatan antara PERADI dan KAI mengenai PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi Advokat.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2010, Ketua Mahkamah Agung RI mengirim surat kepada Presiden KAI, H. Indra Sahnun Lubis, SH yang pada intinya tetap menyatakan jika berdasarkan nota kesepakatan tertanggal 24 Juni 2010, KAI dan PERADI telah sepakat PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi Advokat dan Mahkamah Agung tidak turut campur terhadap konflik internal Advokat. Berkaitan dengan hal tersebut, selanjutnya KAI menyatakan mencabut/menarik tanda tangan nota kesepakatan tanggal 24 Juni 2010 karena nota tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya serta sangat jelas terlihat adanya ketidakadilan dan Mahkamah Agung cenderung berpihak kepada PERADI, bukan membela kepentingan para Advokat.
Pada perkembangan terakhir, Ketua Pengadilan Tinggi bersedia mengambil sumpah para Calon Advokat dari PERADI namun tetap tidak bersedia mengambil sumpah para Calon Advokat dari KAI. Inikah yang dimaksud Ketua Mahkamah Agung jika Mahkamah Agung tidak ikut campur masalah intern Advokat? Sama sekali berbeda! Mahkamah Agung Republik Indonesia jelas telah membeda-bedakan para Calon Advokat dari PERADI dan KAI, Mahkamah Agung telah melanggar Hak Asasi Advokat untuk menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum, selaku pribadi yang harus dihormati hak-haknya.
Fakta Sejarah Organisasi Advokat dan Perkembangan Terakhir
Melihat sejarah organisasi advokat di Indonesia dan berdirinya bermacam organisasi profesi hukum sangat membingungkan organisasi advokat internasional dan national bar association negara-negara lain dengan siapa mereka harus berbicara sebagai wakil (yurisdiksi) Indonesia untuk mengundang atau menyelenggarakan seminar atau konferensi advokat internasional.
Timbulnya perselisihan antara pengurus PERADI dengan KAI menunjukkan bahwa pembentukan single bar association dilakukan dengan setengah hati dan tidak sesuai aspirasi advokat. Gagalnya kembali pembentukan single bar association ini juga menunjukkan perlunya reformasi internal organisasi, antara lain perlunya penerapan good governance seperti pemilihan pengurus yang transparan dan demokratis, dan transparansi pengelolaan keuangan organisasi, selain itu secara alami dan dengan melihat sejarah pembentukan organisasi advokat yang ada selama ini adalah bentuk multi bar association. Dimana di dalam dunia internasional, bentuk multi bar association merupakan bentuk organisasi advokat yang sudah umum diterima, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 17 IBA Standards for the Independence of the Legal Profession yang menyatakan:
“There shall be established in each jurisdiction one or more independent self governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body shall be freely elected by all the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional associations of lawyers and jurists”.
Melihat sejarah pembentukan organisasi advokat di Indonesia yang selalu mengalami masalah jika ingin disatukan dalam wadah tunggal organisasi advokat (single bar association), maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya secara alamiah (naturally created condition) Indonesia menganut multi bar association yang mana dapat terlihat dari banyaknya jumlah organisasi advokat yang ada, sehingga solusi terbaik dalam mengatasi kisruh mengenai wadah tunggal organisasi advokat (single bar association) adalah dengan mengakui bahwa sistem multi bar association adalah yang cocok untuk diterapkan di Indonesia dan tidak memaksakan dibentuk sistem single bar association. Selama era IKADIN dan PERADI ternyata organisasi-organisasi advokat yang bergabung tetap saja berfungsi dan tidak meleburkan diri ke dalam single bar association. Selain sistem multi bar association, sistem organisasi advokat lain yang cocok diterapkan di Indonesia adalah federation of bar association sebagai alternatif lain. Dalam sistem federation of bar association, organisasi-organisasi advokat yang ada akan memilih Dewan Pengurus Federasi di tingkat pusat untuk menjadi perwakilan mereka diantaranya dalam hubungan internasional dan mempunyai wewenang atas penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) atau bar examination. Sedangkan penyelenggaraan ujian advokat dan kursus advokat dapat diselenggarakan oleh suatu lembaga independen yang khusus ditunjuk untuk itu, dimana hal tersebut bertujuan agar bar association tidak terperangkap dalam komersialisasi jabatan dan komersialisasi dalam mengurus kursus dan ujian advokat.
Berdasarkan uraian di atas, maka sebaiknya UU Advokat diamandemen mengikuti aspirasi advokat dan karakteristik dari tatanan organisasi advokat yang ada dengan memilih multi bar association atau federation of bar associations, dimana merupakan suatu hal yang tidak realistis apabila bentuk single bar association masih saja dipaksakan untuk diberlakukan di Indonesia karena secara alamiah, bentuk organisasi advokat yang dianut oleh Indonesia adalah multi bar association atau federation of bar association. Dengan demikian diharapkan konflik antar pengurus organisasi advokat yang berkepanjangan di Indonesia dapat diselesaikan, sehingga organisasi advokat dapat berperan secara maksimal dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai organisasi advokat demi terwujudnya hukum yang dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan (justitiable).
Penulis:
SAMURTI SUARA FAJAR, SH
Kantor Advokat Badan Pembelaan dan Konsultasi Hukum (BPKH) – MKGR Jawa Tengah
Daftar Pustaka:
- Anggara, Dilema Organisasi Advokat di Indonesia, Koordinator Divisi Advokasi HAM pada Sekretariat Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, http://www.primaironline.com/interaktif … -indonesia
- http://lawyers.forumotion.net/ask-the-l … at-t35.htm
- Frans Hendra Winarta, Konflik Antar Pengurus Organisasi Advokat yang berkepanjangan, Nazad na Fakultas Hukum Universitas Jambi, http://bs-ba.facebook.com/topic.php?uid … topic=9974
- Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

