translatemypage
July 2011
M T W T F S S
« Jun   Aug »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Recent Posts
Categories

Archive for July, 2011

Calon Hakim Agung (Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan) Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara

Jakarta, CyberNews. Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis.

Jawabannya dalam wawancara tersebut mengecewakan anggota panelis, mantan hakim agung, M. Yahya Harahap. Sebabnya, Fauzie tidak paham jenis gugatan warga negara atau yang dikenal dengan citizen lawsuit (actio popularis).

“Saya dengar, itu model gugatan legal standing,” ujar Fauzie di gedung Komisi Yudisial, Selasa (26/7) menjawab pertanyaan Yahya soal jenis gugatan ujian nasional.

Yahya menjelaskan bahwa kasus UN adalah model gugatan CLS. Namun, karena CLS tidak dikenal dalam UU Indonesia, maka banyak hakim yang tidak seragam dengan proses CLS, ada yang menerima ada yang menolak.

Yahya kemudian menanyakan pendapat Fauzie, mengenai pengaturan yang seharusnya mengenai CLS dalam tata urutan perundangan. “Ya itu hak hakim sebagai aktor di pengadilan,” jawab Fauzie.

Yahya kembali kecewa. Seharusnya, lanjut Yahya, CLS di atur oleh Mahkamah Agung (MA) karena kalau diatur lewat UU maka memakan waktu lama.

Lantas, Yahya menanyakan, MA mengaturnya dalam bentuk apa. “Surat Edaran,” jawab Fauzie.

Lagi-lagi, Yahya kaget. Karena Surat Edaran hanya mengatur internal hakim, adapun aturan yang mengatur keluar di aturan oleh Peraturan MA (Perma).

Yahya pun kembali menanyakan tentang kedudukan Perma di Indonesia hingga akhirnya ditanyakan, bagaimana tata uturan perundangan di Indonesia. Fauzie pun terdiam.

Yahya kembali menjelaskan bahwa tata urutan peraturan di Indonesia dari UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres, hingga Perda. Diapun menanyakan, Perma masuk dalam bagian mana, Fauzie lagi-lagi diam tidak mengerti.

Calon Hakim Agung (Ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) Peradi) Tak Terlalu Paham Citizen Lawsuits

Metrotvnews.com, Jakarta: Seorang calon hakim agung, Fauzie Yusuf Hasibuan tidak paham jenis gugatan warga negara terhadap negara atau citizen lawsuits. Hal tersebut terungkap dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim agung yang digelar di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (26/7).

Fakta itu diketahui saat, Fauzie menjawab pertanyaan yang dilontarkan salah satu tim panelis yakni mantan hakim agung, Yahya Harahap yang menanyakan pemahaman calon soal gugatan citizen lawsuits.

Ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) Peradi itu mengatakan gugatan class action (gugatan kelompok masyarakat), citizen lawsuits, dan legal standing tidak diatur dalam Hirziene Inlands Reglement (HIR) atau RBG dan aturan-aturan lainnya.

“Keberlakuannya itu didasarkan yurisprudensi, gugatan citizen lawsuit menyangkut gugatan yang didasarkan kewarganegaraan seseorang,” kata Fauzie.

Atas jawaban itu, Yahya meluruskan bahwa gugatan citizen lawsuits merupakan gugatan warga negara terhadap pemerintah yang menyangkut kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau orang per orang.

“Kalau hal yang diatur dalam HIR, Rbg, Rv hanya menyangkut kepentingan diri sendiri,” Yahya menjelaskan.

“Apakah model gugatan seperti itu pernah terjadi dalam praktik?,” Yahya bertanya.

Fauzie menjawab bahwa kasus itu pernah di Medan. Seorang warga negara menggugat pihak sekolah India. “Kalau tidak salah,”? Fauzie menjawab.

“Pernah mendengar kasus Nunukan, di mana sejumlah warga negara menggugat pemerintah karena melalaikan/melantarkan TKW/TKI yang dideportasi dari Malaysia atau putusan PK soal gugatan ujian nasional?,” Yahya bertanya lagi.

“Pernah, itu model gugatan legal standing, gugatan suatu kelompok yang mengatasnamakan kelas,” jawab Fauzie.

“Berarti itu bukan citizen lawsuits, tetapi itu pengertian gugatan class action?,” Yahya bertanya kembali.

“Mohon maaf, itu gugatan class action,” kata Fauzie mengklarifikasi.

Yahya menjelaskan bahwa kasus Nunukan dan ujian nasional merupakan model gugatan citizen lawsuits. Namun, citizen lawsuits tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia, sehingga dalam praktik banyak hakim tidak seragam dalam memutus gugatan citizen lawsuits ini.

“Ada yang menerima ada yang menolak. Untuk menyeragamkan itu seharusnya diatur di mana?,” Yahya bertanya.

“Ya itu hak hakim sebagai aktor di pengadilan yang membuat atau menemukan hukum,” jawab Fauzie.

Mendengar jawaban itu, Yahya kembali mencoba memandu Fauzie agar mendapati jawaban yang benar. Hal itu seharusnya diatur oleh aturan di Mahkamah Agung (MA). Sebab jika diatur lewat UU maka memakan waktu lama untuk menyusunnya.

Lalu, Yahya menanyakan, seharusnya diatur dalam bentuk apa? Fauzie menjawab,”Surat edaran MA.” Atas jawaban tersebut Yahya kembali meluruskan bahwa Surat Edaran (SEMA) hanya sebatas aturan yang sifatnya petunjuk yang berlaku di internal MA dan pengadilan di bawahnya.

Sementara Peraturan MA (Perma) yang sifat mengatur yang berlaku keluar,”Jadi mana yang lebih tepat?,” Yahya bertanya.

Fauzie menjawab,”Diatur dengan Perma.” Yahya kembali mencecar calon hakim agung ini tentang kedudukan Perma dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Fauzie tak bisa menjawabnya. Yahya menjelaskan bahwa tata urutan peraturan perundang- undangan, dimulai dari UUD 1945, UU, Perpu, hingga Perda.

“Dalam UU No. 10 Tahun 2004, Perma juga masuk tata urutan perundang-undangan yang disejajarkan dengan Peraturan Bank Indonesia, di antaranya,” katanya.(Ant/BEY)

sumber : http://metrotvnews.com/metromain/newscat/hukum/2011/07/26/59060/Calon-Hakim-Agung-Tak-Terlalu-Paham

Eksepsi Ketua MA ditolak, gugatan KAI jalan terus

Ketua MA Harifin Tumpa (Yudi/Primair)

JakartaPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melanjutkan gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa kepada materi pokok perkara.

Majelis hakim yang dipimpin Nirwana, menolak eksepsi kompetensi absolut dari tim kuasa hukum Harifin. Eksepsi pihak tergugat Ketua MA dinilai tidak tepat dengan menyebut perkara ini seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, menurut majelis, dalam perkara ini penggugat mempersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat sehingga  berakibat dikeluarkannya Surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. Surat itu menyatakan bahwa penyumpahan advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi  harus diajukan oleh Peradi.

Untuk itu, PN Jakpus menyatakan berhak memeriksa perkara ini ke dalam pokok perkara. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Selasa (2/8) dengan agenda pembuktian.

Atas putusan ini, kuasa hukum sekaligus, Wakil Presiden KAI, Erman Umar, menyatakan puas. Dirinya meyakini hakim bertindak objektif dalam memeriksa perkara ini nantinya meskipun yang digugat adalah Ketua MA. “Di sini yang kami minta adalah terjadinya perbuatan melawan hukum,” ujar Erman, di PN Jakpus, Selasa (26/7).

Lebih jauh, Erman menyatakan, gugatan ini semata-mata menyelamatkan nasib advokat dari KAI yang kerap ditolak oleh pengadilan. “Jadi rencananya, tanpa menunggu putusnya perkara ini, semua Ketua Pengadilan Tinggi akan kita gugat yang menolak penyumpahan advokat dari KAI. Kasihan anak-anak itu,” tutur dia.

Sebelumnya,  Kisruh organisasi advokat terkait sikap Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang tidak sepakat pembentukan wadah tunggal advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Mahkamah Agung (MA) masuk ke pengadilan.

KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp50 miliar.

Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus kemarin, Kamis (16/12). Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru.

Pasalnya, nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/Hukum/1611267-eksepsi-ketua-ma-ditolak-gugatan-kai-jalan-terus

Indra Sahnun: Tindakan KPT Telah Melanggar Hukum

foto: Presiden KAI Indra Sahnun Lubis

JAKARTA (jaknewsonline.com) – Menyikapi tindakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa yang mengeluarkan Surat Nomor 089/KMA/VI/2010 yang mengharuskan pengambilan sumpah advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), membuat pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) gusar.

“Ini sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-VIII/2010 jo nomor 101/PUU-VII/2009, dimana seharusnya Pengadilan Tinggi (PT) diseluruh Indonesia harus melaksanakan pengambilan sumpah,” tegas Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis saat Konferensi Pers di Sekretariat KAI Jalan Brawijaya Raya No 25, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (18/7/11).

Menurut Indra yang didampingi Ketua Koordinator Advokasi KAI Erman Umar, menyatakan bahwa tidak ada alasan lagi yang dapat dijadikan oleh Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan pengambilan sumpah yang dimohonkan oleh KAI.

Kembali Indra menegaskan, jika dilihat maksud dan putusan MK, sebenarnya jelas menyebutkan bahwa Peradi dan KAI diakui sebagai 2 (dua) organisasi advokat yang ada secara de facto (secara hukum), sedangkan wadah tunggal advokat sebagaimana diamanatkan dalam UU advokat belumlah ada, karena itu MK mengamanatkan untuk melaksanakan Kongres para advokat se-Indonesia guna membentuk wadah tunggal.

“Jadi, kami DPP KAI tidak akan membiarkan permasalahan sumpah advokat ini lebih berlarut-larut lagi, oleh karena itu bilamana Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) diwilayah masing-masing masih menolak melaksanakan sumpah advokat KAI, Maka KPT dianggap telah melakukan pelanggaran hukum (UU, Putusan MK), melakukan tidak pidana dan pelanggaran HAM, sebab tidak memberikan pengakuan dalam praktek, yang berarti menghambat warga Negara untuk bekerja,”ungkapnya kepada wartawan.

Baru-baru ini juga, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menafsirkan berbeda putusan MK tersebut, Menurut KAI, Otto memanipulasi wacana sehingga menafsirkan putusan MK hanya mengakui Peradi sebagai organisasi tunggal advokat. ” Pernyataan Otto sangat memanipulasi, seolah-olah diluar Peradi tidak bisa disumpah,” imbuh Indra.

Indra menambahkan, bila masalah ini terus berlarut, maka pihak KAI dengan sangat menyesal akan melaporkan KPT tersebut kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO), Komisi Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komnas HAM RI, Komisi Yudisial RI dan KPK, karena diduga ada KKN.

Sementara itu, Erman Umar menyatakan tindakan PT se-Indonesia yang selama ini tidak mau melaksanakan pengambilan sumpah terhadap advokat KAI, adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige oversdaads).

“Jadi seharusnya, KPT tetap mengambil sumpah tanpa mempertimbangkan asal organisasi advokatnya,” jelas Erman. (idris)

sumber : http://www.jaknewsonline.com/kategori/media.php?module=detailberita&id=318

Pemberitahuan mengenai Perkara No. 557/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST

Kongres Advokat Indonesia, Rabu 27 Juli 2011 :

Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :

1. Menyatakan tidak menerima eksepsi dari Ketua Mahkamah Agung RI;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;

3. Menunda biaya perkara sampai pembacaan putusan akhir pokok perkara.

Perkara dilanjutkan minggu depan dengan agenda penyerahan bukti-bukti penggugat.

Terima kasih (Ketua Tim Advokasi KAI : Erman Umar, SH.)

sumber : http://www.facebook.com/notes/dpp-kai/pemberitahuan-mengenai-perkara-no-557pdtg2010pnjktpst/10150259584656843

KAI Perkarakan Ketua PT Bila Enggan Sumpah Pengacaranya

KAI Perkarakan Ketua PT Bila Enggan Sumpah Pengacaranya

Jakarta – Ketua Pengadilan Tinggi akan diperkarakan bila masih enggan menyumpah calon pengacara lulusan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui 2 organisasi advokat yakni KAI dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Bila membiarkan masalah sumpah advokat ini berlarut-larut, maka ketua PT telah melakukan pelanggaran hukum, UU dan putusan MK. Kami akan melaporkan Ketua PT yang menolak sumpah tersebut kepada PBB, Polri, Komnas HAM, KY dan KPK,” kata Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, dalam konferensi pers di kantor DPP KAI, Jl Brawijaya No 25, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2011).

Putusan MK yang dimaksud KAI bernomor 79/PUU-VIII/2010. Salah satu amar putusan menyebut ‘kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap calon advokat tanpa memperhatikan asal organisasi advokat yang saat ini secara de facto ada’. Perintah MK ini tertulis dalam putusan MK halaman 204 poin (3.9.5).

“Tetapi Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa tetap tidak mau melaksanakan putusan MK untuk mengambil sumpah advokat yang dihasilkan dari ujian calon advokat KAI,” imbuh Indra Sahnun.

Selain itu, sebelumnya Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan juga menafsirkan berbeda putusan MK tersebut. Menurut KAI, Otto Hasibuan memanipulasi wacana sehingga menafsirkan putusan MK hanya mengakui Peradi sebagai organisasi tunggal advokat.

Pernyataan Otto sangat memanipulasi seolah-olah di luar Peradi tidak bisa disumpah,” ujarnya.

Konflik antara KAI-Peradi ini telah berlangsung lama. Masing-masing pihak mengklaim sebagai organisasi tunggal yang berhak mengeluarkan ‘izin praktik’ para pengacara dan disumpah ketua Pengadilan Tinggi setempat. Namun, meski berkali-kali kedua pimpinan organisasi melakukan mediasi, selalu menemui jalan buntu. Tidak jarang antara kedua anggotanya terjadi saling baku hantam.

sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/07/18/170301/1683709/10/kai-perkarakan-ketua-pt-bila-enggan-sumpah-pengacaranya

UU Advokat tak sebutkan Organ Negara – Kompas 19 Juli 2011 – halaman 2

Pernyataan Sdr. Otto Hasibuan (Ketua Umum Peradi) bahwa MK memutuskan, Peradi Organ Negara yang melaksanakan UU Advokat adalah KEBOHONGAN PUBLIK dan MENYESATKAN (Kompas, 18 Juli 2011, halaman 2)

Kompas, 19 Juli 2011, halaman 2

 

Kompas, 18 Juli 2011, halaman 2

PERS RELEASE TIM ADVOKASI DPP KAI – 18 Juli 2011

sumber : http://kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/94-news-attch.pdf

Konferensi Pers DPP KAI (18/7) untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 79/PUU-VIII/2010

sumber : http://kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/93-news-attch.pdf

Persfektif Organisasi Adokat Terhadap Uji Materi Perkara Nomor 66, 71, 79/PUU-VIII/2010

Persfektif Organisasi Adokat Terhadap Uji Materi Perkara Nomor 66, 71, 79/PUU-VIII/2010

sumber : http://www.posbakumperadin.or.id/dokumen/seminar/makalahseminarnasional.pdf

Laporan DPD KAI PAPUA ke Komnas HAM

Laporan DPD KAI PAPUA ke Komisi Yudisial

Budiman : Pelurusan pernyataan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di primaironline.com

Otto Hasibuan (Foto: lacakindonesia.com)

Berikut ini adalah tanggapan dari pembaca primaironline.com, Budiman Sudharma, seorang advokat, mengenai sejumlah pemberitaan yang bersumber dari pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mengenai wadah tunggal advokat. Salah satu berita dapat dilihat di sini.

1.      Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni dalam pertimbangan hukumnya halaman 204 poin (3.9.5) menyatakan :

“Bahwa mengenai belum disumpahnya para Pemohon, …….. dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009 antara lain telah dipertimbangkan oleh Mahkamah bahwa :
Penyelenggaraan sidang terbuka Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah bagi Advokat sebelum menjalankan profesinya sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (1) UU Advokat merupakan kewajiban atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyelenggarakannya. Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan “… frasa di sidang terbuka Pengadilan Tinggi diwilayah domisili hukumnya” harus dimaknai sebagai kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi tanpa mengaitkannya dengan adanya dua Organisasi Advokat yang secara de facto ada dan sama-sama mengklaim sebagai Organisasi Advokat yang sah menurut UU Advokat. Kemudian Mahkamah mempertimbangkan, “Untuk mendorong terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana ditentukan pasal 28 ayat (1) UU Advokat, maka kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan asal Organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada sebagaimana dimaksud pada paragraph (3.14) huruf g diatas yang hanya bersifat sementara untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi
Advokat melalui kongres para Advokat yang diselenggarakan bersama oleh Organisasi Advokat yang secara de facto saat ini ada”;

2.      Bahwa pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011 tersebut diatas sejalan dan telah menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009, tanggal 30 Desember 2009 yang memutuskan kewajiban Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan asal Organisasi Advokat yang saat ini secara de facto ada ;

3.      Bahwa dengan kedua putusan tersebut yang sama-sama kita ketahui kekuatan mengikatnya sama dengan Undang-Undang, maka tidak ada alasan hukum lain lagi yang dapat dijadikan oleh Pengadilan Tinggi untuk melakukan Sumpah yang dimohonkan oleh KAI, apalagi Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 yang mengharuskan sumpah melalui PERADI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 79/PUU-VIII/2010 jo. Nomor 101/PUU-VII/2009 tersebut, oleh karena itu seyogyanya Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia harus berani melaksanakan sumpah dalam rangka tegaknya hukum dan keadilan di Negara Republik Indonesia ini

4.      Bahwa selanjutnya Ketua Mahkamah Agung RI juga telah menerbitkan surat No. 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 (copy terlampir) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia yang pada pokoknya menyatakan : “Advokat yang bersidang di Pengadilan adalah Advokat yang telah bersumpah di Pengadilan Tinggi tanpa melihat dari organisasi mana mereka berasal. Surat tersebut mempertegas bahwa Advokat anggota KAI yang telah bersumpah di Pengadilan Tinggi tidak bermasalah dalam beracara di Pengadilan” ;

5.      Bahwa  Ketua Mahkamah Agung juga dalam jawabannya selaku Tergugat dalam perkara No. 557/Pdt.G/2010/PN. Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa : “Ketua Mahkamah Agung (Tergugat) tidak pernah melarang para Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah para Advokat yang diusulkan KAI”.

6.      Bahwa surat Ketua MA diatas jelas bahwa KAI juga diakui sebagai organisasi Advokat dan wadah tunggal Advokat belumlah ada, hal ini sejalan dengan sikap Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusan No. 79/PUU-VIII/2010 jo. Nomor 101/PUU-VII/2009 yang mendorong 2 (dua) Organisasi Advokat yang secara de facto ada (PERADI – KAI), untuk melaksanakan Kongres / Musyawarah para Advokat se-Indonesia guna membentuk wadah tunggal dimaksud.

(mac)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/727127-pelurusan-pernyataan-ketua-umum-peradi-otto-hasibuan

Masalah KAI Adalah Masalah Nasional

JAYAPURA—Masalah yang membelit Kongres Advokat Indonesia (KAI), menurut Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Nurkholis, tidak saja menjadi masalah di Papua. Pengaduan ke Komnas HAM terkait masalah yang sama, yakni penolakan pengambilan sumpah untuk meresmikan profesinya sebgai seorang advokat oleh Pengadilan Tinggi juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Tadi laporannya sudah kita terima, nanti penangannya bersama dengan kantor perwakilan Papua. Karena ini masalah secara nasional, nanti kita gabungkan dengan persoalan-persoalan yang sama yang dialami beberapa advokat yang tidak bisa praktek dari wilayah lain,” ungkap Nurkholis sat dihubungi Bintang Papu melalui Hand Phonenya, Sabtu (16/7).

Namun Nurkholis tidak merincikan di berapa provinsi yang mengalami masalah serupa, termasuk provinsi mana saja yang terdapat pengaduan yang sama. “Saya belum cek persisnya berapa. Yang pernah saya lihat dokumennya ada beberapa pengaduan terkait masalah ini. Sehingga nanti kita pelajari dulu, baru nanti kita komunikasikan dengan beberapa pihak yang memiliki otoritas untuk membuat keputusan terkait kasus ini,” jelasnya.

Sekedar diketahui, bahwa beberapa waktu lalu Pengadilan Tinggi Papua menolak melakukan pengambilan sumpah kepada para advokat yang bernaung di dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia, Papua.

Dan akibat penolakan tersebut sekretaris DPD KAI Provinsi Papua Yulianto,SH melapor ke Komisi Yudisial dan ke Komnas HAM.

Menurutnya, apapun yang dialami KAI tidak selayaknya kemudian mengorbankan advokat-advokat muda yang mereka memiliki hak juga untuk menjalankan profesinya. “Sistem atau hukum yang ada, seharusnya menjamin orang-orang yang memenuhi syarat untuk dapat menjalankan profesinya sebagai haknya atas pekerjaan,” ujarnya. (aj/roy/LO1)

sumber : http://www.bintangpapua.com/port-numbay/12691-masalah-kai-adalah-masalah-nasional

FORKOM KAAI (Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen) – Tindak Lanjut Pengambilan Sumpah dan Deklarasi

sumber : http://www.facebook.com/media/set/?set=a.1432816997830.41380.1755087751

UserOnline
1 User Browsing This Page.
Users: 1 Guest
Twitter :
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...
Cuaca Jakarta :
clocklink :