Archive for July 27th, 2011
Calon Hakim Agung (Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan) Tak Faham Jenis Gugatan Oleh Warga Negara
Jakarta, CyberNews. Ternyata ada calon Hakim Agung yang tidak faham kalau ada jenis gugatan dari warga negara. Hal ini terungkap dalam seleksi sesi tanya jawab. Ketua Komisi Pendidikan Advokat Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan diwawancara oleh panelis.
Jawabannya dalam wawancara tersebut mengecewakan anggota panelis, mantan hakim agung, M. Yahya Harahap. Sebabnya, Fauzie tidak paham jenis gugatan warga negara atau yang dikenal dengan citizen lawsuit (actio popularis).
“Saya dengar, itu model gugatan legal standing,” ujar Fauzie di gedung Komisi Yudisial, Selasa (26/7) menjawab pertanyaan Yahya soal jenis gugatan ujian nasional.
Yahya menjelaskan bahwa kasus UN adalah model gugatan CLS. Namun, karena CLS tidak dikenal dalam UU Indonesia, maka banyak hakim yang tidak seragam dengan proses CLS, ada yang menerima ada yang menolak.
Yahya kemudian menanyakan pendapat Fauzie, mengenai pengaturan yang seharusnya mengenai CLS dalam tata urutan perundangan. “Ya itu hak hakim sebagai aktor di pengadilan,” jawab Fauzie.
Yahya kembali kecewa. Seharusnya, lanjut Yahya, CLS di atur oleh Mahkamah Agung (MA) karena kalau diatur lewat UU maka memakan waktu lama.
Lantas, Yahya menanyakan, MA mengaturnya dalam bentuk apa. “Surat Edaran,” jawab Fauzie.
Lagi-lagi, Yahya kaget. Karena Surat Edaran hanya mengatur internal hakim, adapun aturan yang mengatur keluar di aturan oleh Peraturan MA (Perma).
Yahya pun kembali menanyakan tentang kedudukan Perma di Indonesia hingga akhirnya ditanyakan, bagaimana tata uturan perundangan di Indonesia. Fauzie pun terdiam.
Yahya kembali menjelaskan bahwa tata urutan peraturan di Indonesia dari UUD 1945, UU/Perpu, PP, Perpres, hingga Perda. Diapun menanyakan, Perma masuk dalam bagian mana, Fauzie lagi-lagi diam tidak mengerti.
Calon Hakim Agung (Ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) Peradi) Tak Terlalu Paham Citizen Lawsuits
Metrotvnews.com, Jakarta: Seorang calon hakim agung, Fauzie Yusuf Hasibuan tidak paham jenis gugatan warga negara terhadap negara atau citizen lawsuits. Hal tersebut terungkap dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim agung yang digelar di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (26/7).
Fakta itu diketahui saat, Fauzie menjawab pertanyaan yang dilontarkan salah satu tim panelis yakni mantan hakim agung, Yahya Harahap yang menanyakan pemahaman calon soal gugatan citizen lawsuits.
Ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) Peradi itu mengatakan gugatan class action (gugatan kelompok masyarakat), citizen lawsuits, dan legal standing tidak diatur dalam Hirziene Inlands Reglement (HIR) atau RBG dan aturan-aturan lainnya.
“Keberlakuannya itu didasarkan yurisprudensi, gugatan citizen lawsuit menyangkut gugatan yang didasarkan kewarganegaraan seseorang,” kata Fauzie.
Atas jawaban itu, Yahya meluruskan bahwa gugatan citizen lawsuits merupakan gugatan warga negara terhadap pemerintah yang menyangkut kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau orang per orang.
“Kalau hal yang diatur dalam HIR, Rbg, Rv hanya menyangkut kepentingan diri sendiri,” Yahya menjelaskan.
“Apakah model gugatan seperti itu pernah terjadi dalam praktik?,” Yahya bertanya.
Fauzie menjawab bahwa kasus itu pernah di Medan. Seorang warga negara menggugat pihak sekolah India. “Kalau tidak salah,”? Fauzie menjawab.
“Pernah mendengar kasus Nunukan, di mana sejumlah warga negara menggugat pemerintah karena melalaikan/melantarkan TKW/TKI yang dideportasi dari Malaysia atau putusan PK soal gugatan ujian nasional?,” Yahya bertanya lagi.
“Pernah, itu model gugatan legal standing, gugatan suatu kelompok yang mengatasnamakan kelas,” jawab Fauzie.
“Berarti itu bukan citizen lawsuits, tetapi itu pengertian gugatan class action?,” Yahya bertanya kembali.
“Mohon maaf, itu gugatan class action,” kata Fauzie mengklarifikasi.
Yahya menjelaskan bahwa kasus Nunukan dan ujian nasional merupakan model gugatan citizen lawsuits. Namun, citizen lawsuits tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia, sehingga dalam praktik banyak hakim tidak seragam dalam memutus gugatan citizen lawsuits ini.
“Ada yang menerima ada yang menolak. Untuk menyeragamkan itu seharusnya diatur di mana?,” Yahya bertanya.
“Ya itu hak hakim sebagai aktor di pengadilan yang membuat atau menemukan hukum,” jawab Fauzie.
Mendengar jawaban itu, Yahya kembali mencoba memandu Fauzie agar mendapati jawaban yang benar. Hal itu seharusnya diatur oleh aturan di Mahkamah Agung (MA). Sebab jika diatur lewat UU maka memakan waktu lama untuk menyusunnya.
Lalu, Yahya menanyakan, seharusnya diatur dalam bentuk apa? Fauzie menjawab,”Surat edaran MA.” Atas jawaban tersebut Yahya kembali meluruskan bahwa Surat Edaran (SEMA) hanya sebatas aturan yang sifatnya petunjuk yang berlaku di internal MA dan pengadilan di bawahnya.
Sementara Peraturan MA (Perma) yang sifat mengatur yang berlaku keluar,”Jadi mana yang lebih tepat?,” Yahya bertanya.
Fauzie menjawab,”Diatur dengan Perma.” Yahya kembali mencecar calon hakim agung ini tentang kedudukan Perma dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Fauzie tak bisa menjawabnya. Yahya menjelaskan bahwa tata urutan peraturan perundang- undangan, dimulai dari UUD 1945, UU, Perpu, hingga Perda.
“Dalam UU No. 10 Tahun 2004, Perma juga masuk tata urutan perundang-undangan yang disejajarkan dengan Peraturan Bank Indonesia, di antaranya,” katanya.(Ant/BEY)
sumber : http://metrotvnews.com/metromain/newscat/hukum/2011/07/26/59060/Calon-Hakim-Agung-Tak-Terlalu-Paham
Eksepsi Ketua MA ditolak, gugatan KAI jalan terus

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melanjutkan gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa kepada materi pokok perkara.
Majelis hakim yang dipimpin Nirwana, menolak eksepsi kompetensi absolut dari tim kuasa hukum Harifin. Eksepsi pihak tergugat Ketua MA dinilai tidak tepat dengan menyebut perkara ini seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, menurut majelis, dalam perkara ini penggugat mempersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat sehingga berakibat dikeluarkannya Surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. Surat itu menyatakan bahwa penyumpahan advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi harus diajukan oleh Peradi.
Untuk itu, PN Jakpus menyatakan berhak memeriksa perkara ini ke dalam pokok perkara. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Selasa (2/8) dengan agenda pembuktian.
Atas putusan ini, kuasa hukum sekaligus, Wakil Presiden KAI, Erman Umar, menyatakan puas. Dirinya meyakini hakim bertindak objektif dalam memeriksa perkara ini nantinya meskipun yang digugat adalah Ketua MA. “Di sini yang kami minta adalah terjadinya perbuatan melawan hukum,” ujar Erman, di PN Jakpus, Selasa (26/7).
Lebih jauh, Erman menyatakan, gugatan ini semata-mata menyelamatkan nasib advokat dari KAI yang kerap ditolak oleh pengadilan. “Jadi rencananya, tanpa menunggu putusnya perkara ini, semua Ketua Pengadilan Tinggi akan kita gugat yang menolak penyumpahan advokat dari KAI. Kasihan anak-anak itu,” tutur dia.
Sebelumnya, Kisruh organisasi advokat terkait sikap Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang tidak sepakat pembentukan wadah tunggal advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Mahkamah Agung (MA) masuk ke pengadilan.
KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp50 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus kemarin, Kamis (16/12). Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru.
Pasalnya, nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.
sumber : http://www.primaironline.com/berita/Hukum/1611267-eksepsi-ketua-ma-ditolak-gugatan-kai-jalan-terus
Indra Sahnun: Tindakan KPT Telah Melanggar Hukum
foto: Presiden KAI Indra Sahnun Lubis
JAKARTA (jaknewsonline.com) – Menyikapi tindakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa yang mengeluarkan Surat Nomor 089/KMA/VI/2010 yang mengharuskan pengambilan sumpah advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), membuat pihak Kongres Advokat Indonesia (KAI) gusar.
“Ini sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-VIII/2010 jo nomor 101/PUU-VII/2009, dimana seharusnya Pengadilan Tinggi (PT) diseluruh Indonesia harus melaksanakan pengambilan sumpah,” tegas Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis saat Konferensi Pers di Sekretariat KAI Jalan Brawijaya Raya No 25, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (18/7/11).
Menurut Indra yang didampingi Ketua Koordinator Advokasi KAI Erman Umar, menyatakan bahwa tidak ada alasan lagi yang dapat dijadikan oleh Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan pengambilan sumpah yang dimohonkan oleh KAI.
Kembali Indra menegaskan, jika dilihat maksud dan putusan MK, sebenarnya jelas menyebutkan bahwa Peradi dan KAI diakui sebagai 2 (dua) organisasi advokat yang ada secara de facto (secara hukum), sedangkan wadah tunggal advokat sebagaimana diamanatkan dalam UU advokat belumlah ada, karena itu MK mengamanatkan untuk melaksanakan Kongres para advokat se-Indonesia guna membentuk wadah tunggal.
“Jadi, kami DPP KAI tidak akan membiarkan permasalahan sumpah advokat ini lebih berlarut-larut lagi, oleh karena itu bilamana Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) diwilayah masing-masing masih menolak melaksanakan sumpah advokat KAI, Maka KPT dianggap telah melakukan pelanggaran hukum (UU, Putusan MK), melakukan tidak pidana dan pelanggaran HAM, sebab tidak memberikan pengakuan dalam praktek, yang berarti menghambat warga Negara untuk bekerja,”ungkapnya kepada wartawan.
Baru-baru ini juga, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menafsirkan berbeda putusan MK tersebut, Menurut KAI, Otto memanipulasi wacana sehingga menafsirkan putusan MK hanya mengakui Peradi sebagai organisasi tunggal advokat. ” Pernyataan Otto sangat memanipulasi, seolah-olah diluar Peradi tidak bisa disumpah,” imbuh Indra.
Indra menambahkan, bila masalah ini terus berlarut, maka pihak KAI dengan sangat menyesal akan melaporkan KPT tersebut kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO), Komisi Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komnas HAM RI, Komisi Yudisial RI dan KPK, karena diduga ada KKN.
Sementara itu, Erman Umar menyatakan tindakan PT se-Indonesia yang selama ini tidak mau melaksanakan pengambilan sumpah terhadap advokat KAI, adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige oversdaads).
“Jadi seharusnya, KPT tetap mengambil sumpah tanpa mempertimbangkan asal organisasi advokatnya,” jelas Erman. (idris)
sumber : http://www.jaknewsonline.com/kategori/media.php?module=detailberita&id=318
Pemberitahuan mengenai Perkara No. 557/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST
Kongres Advokat Indonesia, Rabu 27 Juli 2011 :
Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
1. Menyatakan tidak menerima eksepsi dari Ketua Mahkamah Agung RI;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;
3. Menunda biaya perkara sampai pembacaan putusan akhir pokok perkara.
Perkara dilanjutkan minggu depan dengan agenda penyerahan bukti-bukti penggugat.
Terima kasih (Ketua Tim Advokasi KAI : Erman Umar, SH.)
sumber : http://www.facebook.com/notes/dpp-kai/pemberitahuan-mengenai-perkara-no-557pdtg2010pnjktpst/10150259584656843

