Archive for July, 2011
Kisruh Peradi Lawan KAI Makin Berlanjut – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai pernyataan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan tentang hal itu adalah sesat
Jakarta, CyberNews. Klaim bahwa Persatuan Advokat Indonesia merupakan satu-satunya wadah Advokat di Indonesia adalah hal menyesatkan masyarakat. Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai pernyataan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan tentang hal itu adalah sesat.
“Pernyataan Saudara Otto Hasibuan adalah omong kosong, itu adalah pembohongan publik, sangat menyesatkan dan hanya penafsiran sepihak,” ujar Koordinator Tim Advokat DPP KAI Erman Umar dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (13/7).
Dia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan secara de facto bahwa organisasi advokat yaitu, Peradi dan KAI. Kedua organisasi itu harus membentuk satu wadah advokat dalam dua tahun setelah putusan.
Apabila belum bersatu, maka masing-masing pihak bisa mengajukan gugatan di peradilan umum pembubaran organisasi advokat untuk melaksanakan kongres bersama para advokat Indonesia.
“Karena itu, pernyataan Otto yang menyebut Peradi sebagai satu-satunya wadah advokat adalah keliru dan menyesatkan. Tidak sesuai dengan fakta yuridis dalam pertimbangan hukum putusan MK,” katanya.
Selain itu, Erman juga meminta Pengadilan Tinggi tidak berlaku diskriminasi terhadap anggota KAI. Pasalnya, banyak contoh di beberapa pengadilan, kata Erman, advokat dari KAI ditolak oleh pengadilan.
“Contoh ada dari Papua, Medan, Surabaya, Lampung. Kalau di Lampung malah ada advokat dari KAI yang mau melempar asbak ke panitera. Karena dia sudah tandatangani kuasa, dan mau sidang, tapi langsung dicoret-coret. Hancurlah moral dia,” ujar Erman.
“Berdasarkan putusan MK, kami mengimbau seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia memperhatikan putusan MK. Dan mempersiapkan penyumpahan kepada advokat yang diajukan KAI seluruh Indonesia,” tuturnya.
Dia menambahkan, agar anggota KAI di seluruh Indonesia tidak terpengaruh dan terprovokasi terhadap pernyataan-pernyataan yang mengklaim Peradi sebagai wadah satu-satunya.
Ketua Peradi Otto Hasibuan dalam keterangan persnya mengatakan, Peradi merupakan satu-satunya wadah advokat di Indonesia. Hal ini diungkapkan, setelah adanya putusan MK yang menolak uji materi UU No 18 tentang Advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI.
“Semua advokat di Indonesia, apabila ingin beracara harus menjadi anggota Peradi. Apabila bukan anggota Peradi, maka tidak boleh beracara di persidangan,” ujar Otto.
( Budi Yuwono / CN34 / JBSM )
sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/07/13/90818/Kisruh-Peradi-Lawan-KAIMakin-Berlanjut
MA Kapok Fasilitasi Kongres Wadah Tunggal Advokat
Komhukum (Jakarta) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan “kapok” memfasilitasi melakukan kongres advokat untuk menentukan wadah tunggal.
“Sudah, sudah kapok MA. Kami bermaksud baik malah disalahkan, didemo lagi,” kata Harifin usai Shalat Jumat di Gedung MA Jakarta.
Harifin hanya mengimbau agar advokat dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri dan itu bukan lagi urusan MA. “Itu urusan advokat, MA tak mau ikut campur,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan MA dapat memfasilitasi kongres untuk menentukan wadah tunggal.
Namun Buyung meminta pemerintah tidak ikut campur dalam kongres tersebut. “Organisasi advokat harus mandiri tanpa ada campur tangan pemerintah,” tegasnya.
Menurut Buyung, pembentukan wadah tunggal itu memang mulia, tetapi harus dilakukan dengan suatu cara yang benar, tanpa ada “perselingkuhan” dengan membentuk tanpa adanya kongres dan tidak melibatkan semua unsur advokat.
Sedangkan pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan perlu ada kongres nasional yang diikuti oleh semua organisasi advokat untuk menyelesaikan konflik saat ini.
Menurut Todung, kongres tersebut bisa membentuk wadah tunggal yang seperti yang diamanatkan UU atau ada jalan lain yang bisa menjadi jalan keluar atau solusi untuk menyelesaikan konflik.
“Jika masih terjadi konflik yang dirugikan bukan saja advokat, tetapi para pencari keadilan yang tidak bisa terlayani dengan baik,” kata Todung yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).
Pengacara ini berharap pelaksanaan kongres nasional ini harus menghilangkan egoisme organisasi advokat masing-masing, sehingga terwujud adanya wadah tunggal yang bisa diakui oleh semua organisasi.
Pernyataan tersebut dilakukan saat konferensi pers Advokat Lintas Organisasi yang menyikapi putusan MK yang memutuskan menolak pengujian UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal. (K-1)
sumber : http://www.komhukum.com/kriminal-feed-7363
Tumpa Kapok Urusi Organisasi Advokat
Jakarta, CyberNews. Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengaku kapok mengurusi organisasi Advokat dan mempersatukan mereka sekalipun tiga organisasi tersebut yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) meminta kongres kembali.
“Sudah. Sudah kapok MA. Kita bermaksud baik malah salah,” ujar Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Jakarta.
Dia mengatakan, pihaknya sudah bermaksud baik dalam memfasilitasi terbentuknya wadah tunggal advokat pertengahan tahun 2010 lalu. Saat itu, diyakininya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI sudah sepakat untuk bersatu.
Namun, atas ketidakpuasan salah satu pihak akhirnya MA disalahkan. KAI saat itu tidak terima wadah tunggal advokat didominasi dan namanya tetap Peradi.
“Kita disalah-salahin. Didemo kita,” keluhnya.
Oleh sebab itu, Tumpa, enggan ikut campur tangan mengenai adanya wacana advokat lintas organisasi untuk menyusun ulang pembentukan satu-satunya organisasi advokat.
“Itu urusan advokat. MA tidak mau ikut campur tentang itu. Bukan urusan MA.”tegasnya.
( Budi Yuwono / CN34 / JBSM )
sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/07/09/90461/Tumpa-Kapok-Urusi-Organisasi-Advokat
DPP KAI : SOMASI kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk pelaksanaan Sumpah Advokat KAI


sumber : http://kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/45-peng-attch.pdf
DPP KAI : Instruksi kepada seluruh DPD KAI untuk mengajukan Sumpah Advokat KAI



sumber : http://kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/44-peng-attch.pdf
Advokat Senior Siapkan Kongres Advokat
Todung Mulya Lubis kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian UU Advokat yang dibacakan pekan lalu. Padahal, pengacara senior ini berharap MK bisa memberi putusan yang mampu menuntaskan perselisihan antar organisasi advokat.
“Kami menyayangkan putusan MK ini tidak bisa menyelesaikan kemelut organisasi advokat,” kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/7).
Parahnya lagi, lanjut Todung, putusan itu seolah dibikin tanpa argumentasi hukum yang kuat. “Tidak seperti putusan-putusan MK yang lain, putusan kali ini seakan tanpa legal reasoning.”
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Frans Hendra Winarta mengamini Todung. “Betul. Putusan MK ini sangat miskin argumentasi hukum,” tuding Frans yang juga berstatus sebagai pemohon uji materi UU Advokat.
Frans menunjuk amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklard). Menurut dia, putusan seperti itu tak semestinya dijatuhkan karena sebelumnya sudah ada sidang pemeriksaan pendahuluan yang membahas formalitas permohonan. “Kalau di sidang PTUN biasa disebut dengan dismissal process.”
Meski mengkritisi putusan MK, Todung dan Frans tetap mengakui dan menghormati putusan MK sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Selain mereka berdua, ada juga beberapa pimpinan organisasi advokat yang menegaskan hal serupa. Mereka antara lain Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia Suhardi Soemomoeljono, Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Taufik dan Pelaksana tugas Presiden Kongres Advokat Indonesia Ananta Budiartika.
Desakan Kongres
Tak mau sekedar mengkritik, Todung dkk berharap sikap legowo seluruh organisasi advokat untuk menyelesaikan konflik di tubuh dunia advokat. Mereka mendesak seluruh advokat menggelar kongres advokat untuk mewujudkan satu-satunya organisasi yang menjalankan kewenangan yang diberikan UU Advokat.
Pandangan Todung dkk didasarkan pada putusan 79/PUU-VIII/2010 yang diajukan Hasan Pelu dkk. Dalam bagian pertimbangan putusan itu MK masih mengakui secara de facto keberadaan dua organisasi advokat, yaitu Peradi dan KAI. Atas pertimbangan ini kubu Todung dkk beranggapan bahwa hingga saat ini belum ada wadah tunggal advokat
Bagi Todung, desakan menggelar kongres advokat untuk mewujudkan wadah tunggal advokat adalah perkara penting. Sebab, memang hanya satu organisasi yang boleh menjalankan kewenangan sesuai UU Advokat.
Kewenangan itu adalah melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat.
Secara historis, pengaturan tentang wadah tunggal dalam UU Advokat juga bukannya tanpa alasan. “Konsep wadah tunggal tidak salah. Cita-citanya luhur. Tujuannya ada dua. Pertama menjaga mutu advokat. Kedua untuk melindungi masyarakat yang menggunakan jasa advokat,” ujar advokat senior Adnan Buyung Nasution menuturkan filosofi tentang wadah tunggal saat terlibat dalam penyusunan RUU Advokat.
Senada dengan Todung dkk, Buyung berharap seluruh elit organisasi advokat bisa melepaskan ego organisasi demi mewujudkan kode etik.
“Kalau ego organisasi itu masih terlalu besar dan kecil peluang untuk membentuk wadah tunggal, mungkin alternatif yang bisa dipilih adalah dengan membentuk federasi advokat,” harap Buyung.
“Kalau semua pihak, dalam hal ini adalah semua organisasi advokat dan instansi terkait terlibat (dalam kongres), itu akan legitimate. Tapi kalau ada yang tidak terlibat, maka tidak akan legitimate,” timpal Todung.
Laksanakan Putusan MK
Terpisah, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan agar semua pihak menghormati putusan MK yang menyatakan wadah tunggal organisasi advokat tetap tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga perkara itu dianggap nebis in idem (perkara yang diuji pernah diputus sebelumnya).
“Kalau disebut nebis in idem berarti perkara sebelumnya yang pernah diputus dianggap sah yang menyebutkan Peradi sebagai wadah tunggal dan mandiri yang melaksanakan fungsi organ negara. Apalagi yang tidak disetujui dengan putusan MK itu. Kalau kita sebagai ahli hukum yang baik seharusnya putusan MK itu dihormati,” kata Otto di Gedung KY.
Ia mengungkapkan Presiden SBY dan Internasional Bar Association (IBA) sudah mengakui Peradi sebagai wadah tunggal. Selain itu, ada dua perkara yang menggugat Peradi yang gugatannya ditolak. “Belum lagi sebelumnya ada sekitar 17 perkara di MK yang menggugat keberadaan Peradi sebagai wadah tunggal, semua ditolak. Jadi bagaimana lagi kalau tidak mengakui,” katanya.
Otto menegaskan putusan MK itu bukan hanya kemenangan Peradi, melainkan kemenangan seluruh advokat Indonesia. Ia berharap pasca putusan MK ini seluruh advokat Indonesia bersatu kembali.
“Toh, 1.300 anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga sudah bergabung dengan Peradi yang seluruhnya berjumlah 23 ribu lebih. Kalau anggota KAI sudah masuk Peradi kan urusannya sudah selesai,” pungkasnya.
sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4e15e0d467554/advokat-senior-siapkan-kongres-advokat
Konflik Organisasi Advokat Pasca Putusan MK
Pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Juni 2011 lalu, terhadap Perkara No. 66,71, dan 79/PUU-VIII/2010, beberapa senior advokat menggelar press conference. Hal ini di inisiasi oleh beberapa tokoh senior, misalnya Adnan Buyung Nasution, Frans Hendra Winarta, Todung Mulya Lubis dan beberapa advokat senior lainya, pada Kamis (7/7) kemarin.
Pertemuan yang digelar di Hotel Sultan tersebut, dirasa beberapa pihak sangat mendadak. Adapun yang tersiar dibeberapa media, Todung Mulya Lubis misalnya, mengkritik putusan MK tidak memberikan solusi terhadap penyelesaian konflik organisasi advokat yang hari ini terjadi. Namun para advokat tetap menghormati putusan MK tersebut, karena bagaimanapun putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dalam pertemuan tersebut, para advokat senior juga menghimbau supaya seluruh organisasi advokat segera melakukan kongres demi terwujudnya satu organisasi advokat yang independent, kuat, demokratis dan konstitusional. Berangkat dari seluruh advokat, bukan sebaliknya, dari para elit saja.
Sementara, ditempat terpisah H F Abraham Amos dkk, pemohon dalam Perkara No. 71/PUU-VIII/2010, advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan menggelar pertemuan advokat produk KAI seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut, rencananya dilakukan pada hari Sabtu, 9 July 2011 di Jl. Kelapa Gading III/5 Cililitan Besar-Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kita para advokat KAI UCA I,II, dan III seluruh Indonesia, akan menandatangani Deklarasi. Gerakan ini dilakukan untuk mendesak DPP KAI, Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, Mahkamah Agung RI dan pihak terkait untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dimana, seluruh KPT di seluruh Indonesia wajib menyumpah calon advokat sebelum beracara, darimanapun organisasinya berasal” hal tersebut dikatakan salah satu advokat KAI yang sampai hari ini belum disumpah oleh KPT.
Peradi, yang diwakili oleh Otto Hasibuan masih bersikeras beranggapan bahwa Peradilah satu-satunya wadah tunggal. Dan beranggapan bahwa Putusan MK justru merupakan kemenangan seluruh advokat Indonesia. Dengan begitu, Putusan MK makin meneguhkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal.
Putusan MK, Perkara No. 66,71, dan 79/PUU-VIII/2010 sebenarnya menegaskan putusan MK sebelumnya, yaitu perkara Nomor: 101/PUU-V/2009 yang justru mengakui secara de fakto baik Peradi maupun Kongres Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat.
Sementara itu, menurut Up Pardede dalam facebooknya, bahwa “DPP KAI sudah mengirim surat somasi tertanggal 28 Juni 2011 kepada KPT untuk melantik advokat KAI”. Namun, sampai saat ini sependek pantauan saya, belum ada satu sikap yang dikeluarkan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia.
sumber : http://hukum.kompasiana.com/2011/07/08/konflik-organisasi-advokat-pasca-putusan-mk/
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum DPP KAI terhadap Ketua Mahkamah Agung RI dalam perkara No. 557/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum DPP KAI terhadap Ketua Mahkamah Agung RI dalam perkara No. 557/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst
GUGATAN – JAWABAN – REPLIK
di download di : http://kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/88-news-attch.pdf
Menggugat Ketua Pengadilan Tinggi atas Penolakan Penyumpahan Advokat
Oleh: Arief Agus Nindito, SH *)
Seharusnya Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah semua advokat. Apapun organisasinya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan: “sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”.
Dikarenakan menurut Mahkamah Agung masih terdapat konflik di tubuh organisasi advokat sehingga mengakibatkan perpecahan, maka Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan surat tertanggal 1 Mei 2009, No. 052/KMA/V/2009, dimana dalam surat tersebut pada intinya menyatakan: “……..Ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan, karenanya Ketua Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah Advokat baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, karena akan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.”
Terbitnya surat tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari Advokat, salah satunya adalah dengan diajukannya permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 4 Ayat (1) oleh HF. Abraham Amos, SH., Djamhur, SH. dan Drs. Rizki Hendra Yoserizal, SH. kepada Mahkamah Konstitusi, sebagaimana surat permohonannya tertanggal 27 Mei 2009 dan diregistrasi pada tanggal 24 Juni 2009 dengan nomor perkara: 101/PUU-VII/2009, dimana dalam petitum permohonannya : Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan No. 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada tanggal 30 Desember 2009, amarnya antara lain berbunyi : Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”, karenanya Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”.
Pada tanggal 24 Juni 2010, antara Indra Sahnun Lubis, SH., yang mengatasnamakan KAI dengan Peradi, yang difasilitasi oleh Mahkamah Agung telah menandatangani Naskah Kesepahaman Bersama (MoU), maka Ketua Mahkamah Agung RI telah menerbitkan surat tertanggal 25 Juni 2010, No. 089/KMA/VI/2010, Perihal : Penyumpahan Advokat, dimana dalam surat tersebut pada intinya mencabut Surat Mahkamah Agung No. 052/KMA/V/2009, selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.
Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010 tersebut, secara hukum bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, karena yang dapat dilakukan pengambilan sumpah hanyalah Advokat yang diajukan oleh Pengurus Peradi saja, padahal Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusannya No. 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009 telah secara tegas menyatakan bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”.
Sebagai implikasi Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010 tersebut, Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 24 Agustus 2010 telah melakukan pengambilan sumpah terhadap 38 (tiga puluh delapan) Advokat.
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, sebagaimana suratnya No. 002/SP/DPD-KAI/JATIM/VIII/2010, tertanggal 5 Agustus 2010, telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, untuk melakukan pengambilan sumpah terhadap Advokat Anggota KAI, yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 5 Agustus 2010.
Sampai dengan saat ini Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur masih belum memberikan tanggapan apapun juga terkait permohonan yang diajukan oleh DPD KAI Jawa Timur. Pertanyaan selanjutnya yang timbul : “bagaimanakah bila Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak untuk mengambil sumpah Advokat KAI, dengan mendasarkan kepada Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010?”.
A. Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia yang berada di bawah Mahkamah Agung, karenanya Ketua Pengadilan Tinggi sebagai unsur Pimpinan Pengadilan salah satunya mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik.
Disamping melaksanakan tupoksi sebagaimana dimaksud diatas, Ketua Pengadilan Tinggi juga menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik, yaitu dalam hal menjalankan urusan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintahan.
Pengangkatan Ketua Pengadilan Tinggi dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI dalam suatu Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ketua Pengadilan Tinggi, dimana Ketua Pengadilan Tinggi berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama/Hakim Utama.
Untuk memahami tupoksi Ketua Pengadilan Tinggi sebagai penyelenggara kebijakan publik, telah diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung RI No. 125/KMA/SK/IX/2009, tertanggal 2 September 2009, tentang Pendelegasian sebagian Wewenang kepada Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian, dimana Pasal 6 menentukan antara lain: “Ketua Pengadilan Tingkat Banding berwenang di bidang kepegawaian untuk mengeluarkan surat keputusan (beschikking) tentang pemberhentian sementara dari jabatan dan pengangkatan kembali PNS yang berpangkat Penata Tingkat I (III/d) ke bawah di lingkungannya bagi pegawai Tenaga Non Tehnis Badan Peradilan.
Pada saat Ketua Pengadilan Tinggi menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatas, maka kedudukan Ketua Pengadilan Tinggi adalah menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik, yang menurut Pasal 1 butir 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal ini adalah sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu: “Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Lebih lanjut mengenai persoalan pengambilan sumpah Advokat yang telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009, dimana: “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”, maka kewajiban Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah Advokat tersebut tidak termasuk dalam tupoksinya sebagai penyelenggara peradilan, melainkan termasuk urusan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 1, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, karena Ketua Pengadilan Tinggi dalam hal ini telah menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik.
Karenanya, terkait persoalan pengambilan sumpah Advokat, secara hukum Ketua Pengadilan Tinggi adalah merupakan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
B. Penolakan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah Advokat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara
Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, menyatakan: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Dari rumusan tersebut diatas, dapat ditarik unsur-unsur yuridis keputusan menurut hukum positif, sebagai berikut : suatu penetapan tertulis, dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata Usaha Negara, berisi tindakan hukum tata usaha negara, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Lebih lanjut Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, menentukan: “…..setelah lewat jangka waktu 4 (empat) bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, maka yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan”.
Mengangkat persoalan DPD KAI Jawa Timur, sebagaimana surat No. 002/SP/DPD-KAI/JATIM/VIII/2010, tertanggal 5 Agustus 2010, yang telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan pengambilan sumpah terhadap Advokat Anggota KAI, maka setelah lewat jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal 5 Agustus 2010 (saat diterimanya permohonan), ternyata Ketua Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, maka secara hukum sejak tanggal 6 Desember 2010 Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang intinya menolak permohonan penyumpahan Advokat Anggota KAI.
C. Ketua Pengadilan Tinggi dapat dihukum membayar ganti rugi dan uang paksa (dwangsom)
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986: “seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”.
Seandainya jumlah Advokat Anggota KAI yang ditolak oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk diambil sumpahnya sebanyak 100 (seratus) orang, maka apabila seorang Advokat saja menuntut ganti rugi (yang terdiri dari biaya pendidikan khusus profesi advokat, biaya ujian calon advokat, biaya pelantikan sebagai advokat dan lain-lain) yang seluruhnya sebesar Rp10.000.000,oo (sepuluh juta rupiah) maka bila tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan, ganti rugi yang harus dibayar seluruhnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi adalah sebesar Rp100.000.000,oo (seratus juta rupiah), belum termasuk uang paksa yang diajukan apabila Ketua Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan isi putusan.
Tidak dapat dibayangkan apabila Advokat Anggota KAI yang ditolak diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi berjumlah 1.000 (seribu) orang, dan seluruh Advokat tersebut secara serentak mengajukan gugatan mengenai sengketa tata usaha negara terhadap masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia serta melalui masing-masing Pengadilan Tata Usaha Negara yang tersebar di seluruh Indonesia, berapa besarnya ganti rugi serta uang paksa yang harus dibayar oleh Ketua Pengadilan Tinggi kepada Advokat yang mengajukan gugatan.
Seharusnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009, Ketua Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib segera mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, baik itu dari Peradi maupun KAI.
—–
*) Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, dan sedang menempuh program S2 pada Universitas Merdeka Malang. Saat ini menjabat Ketua DPC KAI Kota Malang. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.





