translatemypage
August 2011
M T W T F S S
« Jul   Sep »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
Recent Posts
Categories

Archive for August, 2011

Buyung Kecam Sumpah Pocongnya Harifin Tumpa – Rakyat Merdeka Minggu, 28 Agustus 2011

sumber : Rakyat Merdeka Minggu, 28 Agustus 2011

KAI Tuding MA Sembunyikan Piagam Wadah Tunggal Pengacara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis, menyatakan, pihak Mahkamah Agung (MA) belum menyerahkan piagam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat pada 24 Juni 2010.
Menurut Indra, MA, terkesan menyembunyikan apa yang sesungguhnya saat penandatanganan itu terjadi.

“MA tidak pernah memperlihatkan data yang aslinya kepada kami. MA sengaja menyembunyikan dari apa yang telah ditandatangani,” kata Indra, dalam sidang lanjutan gugatan KAI terhadap Ketua MA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (25/8/2011).

Menurutnya, nama organisasi profesi pengacara, Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebenarnya telah dicoret dari piagam yang ditandatangani oleh KAI dan Peradi dihadapan Ketua MA itu.

Hal itu, menurutnya, menyusul keberatan KAI, karena MA menyiapkan piagam yang sebenarnya bertentangan dengan draf nota kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya antara KAI dan Peradi.

“Saya protes kok yang ditandatangani diubah. Harusnya yang ditandatangani adalah ksepakatan wadah tunggal itu. Tapi Ketua MA menyatakan sudahlah itu saja piagam, sudah siap. Saya tidak setuju,” ujar Indra.

Salah satu poin yang sudah disepakati Peradi dan KAI adalah musyawarah nasional advokat harus dilaksanakan oleh selambatnya 2012. Munas ini ditujukan untuk advokat dan bukan organisasi advokat.

Namun hingga kini menurut Indra dalam kesepahaman saat itu, belum disepakti satu wadah tunggal. Saat penandatanganan, terang Indra, nota kesepahaman dilangsungkan, sempat tercetus namanya menjadi Advokat Indonesia.

Namun, dalam piagam yang telah tersedia di MA, nama wadah tunggal sudah tertulis Peradi.
“Tidak ada penulisan kembali. Tidak mungkin muncul kembali nama itu. Karena protokol yang menjaga sangat ketat,” ujar Indra.

Dengan dibacakannya bahwa satunya-satunya wadah tunggal adalah Peradi, suasana di MA saat itu menjadi ricuh. KAI mengajukan protes tanpa pernah digubris MA. Oleh sebab itu, Indra menilai SK Ketua MA Nomor 089/2010 untuk seluruh Ketua Pengadilan Tinggi yang mengimbau penyumpahan advokat hanya kepada Peradi dinilai melanggar hukum.

“MoU itu tidak sah sama sekali. Kami sangat dirugikan,” jelas Indra.

Indra memberikan keterangan dihadapan majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin Nirwana. Majelis menilai Indra tidak berhak sebagai saksi karena merupakan bagian dari pihak penggugat.

“Keterangan saudara didengarkan tanpa disumpah,” ujar Nirwana.

Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus pada Desember 2010. Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru.

sumber : http://www.tribunnews.com/2011/08/25/kai-tuding-ma-sembunyikan-piagam-wadah-tunggal-pengacara

Polda Papua : Panggilan Saksi-Saksi atas Laporan Polisi DPD KAI Papua terhadap KPT Papua

Sidang Organisasi Advokat vs MA Ditunda, KAI Protes Keras

Jakarta – Sidang gugatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa ditunda. Sebabnya, Ketua Majelis Hakim Nirwana sedang berhalangan hadir.

“Ketua Majelis ada urusan mendadak sehingga tidak bisa ditinggalkan, sehingga kami mohon para pihak untuk maklum dan kami meminta persidangan ditunda,” kata anggota Majelis Hakim Yulman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2011).

Yulman menyerahkan kepada para pihak untuk menentukan kapan sidang berikutnya akan digelar. Sebaliknya, kuasa hukum DPP KAI, Erman Umar, meminta sidang dilanjutkan Kamis (25/8) dengan agenda pemeriksaan dua ahli dari pihak penggugat.

Sementara itu, kuasa hukum Ketua MA Harifin Andi Tumpa, Edi Pramono, menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan penundaan sidang hingga Kamis (25/8). Edi juga mengaku pembuktian yang diajukan Ketua MA sudah cukup. “Dari tergugat sudah cukup,” ujar Edi.

Rencananya, sidang akan menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni ahli organisasi advokat Frans Hendra Winarta dan ahli perdata Universitas Brawijaya Malang Abdul Rachmat Budiono. Namun, karena ditunda, keduanya tidak jadi bersaksi. Alhasil, pihak penggugat protes keras.

“Di sini kami berharap, tentunya kejadian hari ini tidak terulang lagi. Apalagi kalau sampai terjadi dikarenakan ada maksud-maksud tertentu untuk menguntungkan salah satu pihak yang berperkara,” kata Erman Umar usai sidang.

Sidang ini sudah sampai dengan agenda pembuktian. Tujuh orang advokat KAI yang diajukan DPP KAI ditolak majelis hakim sehingga keterangannya didengarkan tanpa disumpah. Lalu, pihak Ketua MA sempat menghadirkan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Peradi Hasanuddin Nasution sebagai saksi.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan tidak memihak di dalam perkara ini. Walaupun salah satu pihak yang berperkara di sini adalah pemimpin para hakim di seluruh Indonesia,” cetus Erman.

Seperti diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 50 miliar.

Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus pada Desember 2010. Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru.

Apalagi mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.

sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/08/23/002647/1708786/10/sidang-organisasi-advokat-vs-ma-ditunda-kai-protes-keras

 

Dewan Kehormatan KAI yang Baru Dilantik, M Yuntri Ketua

Jakarta-Mediasi Online. Dewan Kehormatan Adhoc Kongres Advokat Indonesia (DK KAI) yang baru kembali dibentuk dan dilantik oleh Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis. Kali ini ketua DK KAI yang baru adalah Muhammad Yuntri dengan anggota: Damai Hari Lubis, Ria Hoiriah Irsyadi dan Junaidi. DK KAI ini bukan lembaga baru di KAI, melainkan sudah ada semenjak berdirinya KAI yaitu 20 Mei 2008. Namun seiring perjalanan waktu, karena sejumlah hal, badan ini kurang efektif dalam bekerja.

Acara pelantikan DK KAI ini digelar berbarengan dengan acara buka puasa bersama keluarga besar KAI, jum’at (19/8/2011) di Swimming Pool Apartement Brawijaya. Selain Presiden dan Sekjen KAI, hadir juga dalam kesempatan tersebut antara lain: Vi Presiden Eggy Sudjana, M Taufik, sejumlah pengurus DPP KAI, DPD KAI dan anggota lainnya.

Selama ini ada sejumlah pengaduan dari masyarakat, institusi swasta pengguna jasa Advokasi dari Advokat KAI, pengaduan-pengaduan itu menjadi menumpuk dan terabaikan. Sampai-sampai terkesan KAI tidak begitu komit dalam mengawasi tingkah laku para anggotanya. Beberapa pengaduan masyarakat tersebut sudah sering dibahas dalam rapat DPP dan semakin lama bertambah banyak. Sebagai contoh, pengaduan masyarakat itu adalah masalah pemalsuan kartu advokat KAI, Penelantaran klien, tindakan kasar terhadap klien, ataupun saling berebut klien.

Dalam sambutannya, Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis mengatakan, DK KAI ini dibentuk bertujuan untuk mengadili dan mengawasi para advokat dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian masyarakat akan terlindungi dari tindakan advokat yang melakukan kesalahan atau melanggar Undang-undang Advokat. Ia menegaskan, DK KAI ini bisa memberhentikan advokat bila terbukti advokat tersebut melanggar Undang-undang advokat.

Sebaliknya kata Sahnun, bila DK KAI ini mendapat pengaduan tentang adanya advokat yang tidak bisa menjalankan profesinya karena dihalangi atau dihambat oleh aparat penegak hukum atau pihak lain, maka KAI akan membantu membela advokat tersebut.

Usai pelantikan, M Yuntri mengatakan, “dengan penuh kehormatan, diiringi rasa tanggung jawab jabatan, kami selaku Dewan Kehormatan berjanji untuk memegang teguh amanah tersebut, menjalan tugas yang dibebankan kepada kami sesuai surat keputusan yang dibacakan tadi oleh Sekjen KAI, yang tidak lain semua tugas ini kami emban demi tegaknya wibawa dan martabat Advokat sebagai profesi yang mulia  (officium nobile) dari anasir oknum Advokat KAI yang diduga telah melanggar kode etik profesi yang mungkin akan bisa mencemarkan nama baik organisasi KAI sendiri. Tugas & kewenangan mana sudah diatur jelas dalam Bab IX pasal 10 Kode Etik Advokat KAI,” kata Yuntri.

Usai acara, Sekjen KAI H Abd Rahim Hasibuan juga menyisipkan pesan bahwa penegakan hukum yang saat ini terjadi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat merupakan batu ujian bagi KPK. Masyarakat menuntut agar KPK bisa mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.

“Masalahnya berani tidak KPK mengungkapnya. Jangan hanya alasan Nazarudin tutup mulut lantas kasus ini tidak diungkap sampai tuntas,” kata Rahim kepada wartawan.

Yang jelas menurut Rahim, apa yang sudah diungkapkan oleh Nazarudin adalah bukti awal untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Semua pihak harus mendukung agar semua kasus korupsi harus diusut secara tuntas meskipun kasus itu melibatkan petinggi negeri, petinggi partai politik maupun pimpinan KPK sekalipun.

sumber : http://www.mediasionline.com/readnews.php?id=1936&t=Dewan%20Kehormatan%20KAI%20yang%20Baru%20Dilantik,%20M%20Yuntri%20Ketua

Surat untuk Kapoda Papua, Mohon Prioritas Pemeriksaan Kasus Laporan Polisi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Papua

sumber : http://kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/97-news-attch.pdf

Kisah Anggota KAI, Dianggap Advokat Gadungan Hingga Ditolak Beracara

Jakarta – Seteru dua organisasi pengacara Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terus bergulir. Usai Mahkamah Agung (MA) hanya mengakui Peradi sebagai advokat, KAI perlahan tergusur dari pengadilan.

Pengalaman buruk tersebut diungkapkan Yulianto yang akan memberikan kesaksian di PN Jakpus dalam sengketa KAI Vs MA.

“Saya sempat dinilai sebagai advokat gadungan,” kata Yulianto kepada wartawan sebelum sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (9/8/2011).

Yulianto menjelaskan pada 2010 dia mendampingi kliennya dalam kasus penggelapan di Polsek Abe, Kota Jayapura, Papua. Saat mendampingi proses penyidikan, polisi menilai Yulianto tidak berhak mendampingi tersangka. “Polisi menuduh saya bukan advokat,” terang Yulianto.

Yulianto kemudian melapor ke Propam. Namun polisi melaporkan balik dengan pasal penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan melawan pihak berwenang. “Tapi akhirnya kami damai,” terang Yulianto.

Hal senada di ceritakan Musidah, pengacara dari Nganjuk, Jawa Timur yang ikut hadir di PN Jakpus. Dia pernah di bekukan perkaranya oleh Ketua PN Nganjuk saat mendampingi kasus perceraian. “Kasus saya dihentikan oleh Ketua PN dalam putusan sela dengan alasan saya KAI,” cerita Musidah.

Akibat tidak bisa beracara, urusan pendapatan menjadi masalah utama karena klien susah didapat. “Kalau kita ikut senior, fee pun sedikit. Kalau buka kantor sendiri, tidak bisa,” kisah Yulianto.

Satu-satunya cara adalah main kucing-kucingan dengan klien. Bagaimana menutupi kalau izin beracara mereka sedang bermasalah. “Klien saya tidak tahu, mereka minta yang dampingi saya terus,” beber Musfidah.

Siang ini rencananya, PN Jakpus kembnali menggelas sidang perdata KAI vs MA terkait MA mengeluarkan SEMA 089/2010. Dalam SEMA tersebut, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi tunggal yang boleh beracara di pengadilan.

sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/08/09/123045/1699806/10/kisah-anggota-kai-dianggap-advokat-gadungan-hingga-ditolak-beracara

Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011 dan Permohonan Penyumpahan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : http://kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/95-news-attch.pdf

KAI bawa 10 bukti Ketua MA langgar hukum

image Harifin Andi Tumpa (Dok Humas MA)

Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) membawa 10 bukti tertulis yang dinilai dapat menunjukan terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan  Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa.

Melalui bukti ini, KAI meyakini Ketua MA sewenang-wenang mengeluarkan surat keputusan yang berdampak tidak bisa dilantiknya advokat KAI oleh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

“Saya membawa 10 bukti. Bukti-bukti ini bisa menguatkan dalil-dalil gugatan kami,” kata Wakil Presiden KAI, Erman Oemar, salah satu pihak penggugat, kepada Gresnews.com, Jakarta, Selasa (2/8).

Erman menjelaskan, bukti-bukti berupa surat atau akta ini menunjukan fakta-fakta seperti tidak bisa dilantiknya advokat KAI serta  penolakan pengadilan terhadap advokat yang berlisensi KAI. Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010

Ditambahkan Erman, terdapat pula surat mengenai kesepakatan sesungguhnya sebelum pertemuan mengenai wadah tunggal terjadi di MA 24 Juni 2010. Bahkan, terdapat pula kesepakatan yang sebenarnya dicoret oleh Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengenai nama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal.

“Pada kesempatan sidang berikutnya kami meminta melengkapi bukti sekaligus saksi 10 orang dari pihak kami kalau diperkenankan. Apabila tidak diperkenankan setidaknya kami minta 5 orang saksi diperiksa dan satu ahli,” ungkap Erman.

Kendati demikian, Erman mengaku agak sedikit keberatan dengan sikap majelis hakim yang dipimpin oleh Nirwana. Sebab, pihaknya dipastikan harus selesai melakukan pembuktian dalam satu kali sidang di pekan mendatang, Selasa (9/8).

“Tergugat juga diminta menghadirkan buktinya pekan depan. Hakim bilang minggu depan kesempatan kami sudah habis semua. Saya keberatan dan sepertinya majelis hakim perlu diwaspadai,” tandas dia.

Pihaknya menduga ketua majelis hakim mulai tidak objektif. Menurutnya putusan sela yang memutuskan perkara ini dilanjutkan masuk pokok perkara berdampak pada mutasi yang diberikan MA terhadap Nirwana.

KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp50 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp50 miliar.

Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus kemarin, Kamis (16/12). Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru. Apalagi  mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.

sumber : http://www.gresnews.com/berita/hukum/153428-kai-bawa-10-bukti-ketua-ma-langgar-hukum

Laporan Polisi Sdr. Yulianto (Pengurus DPD KAI Papua) atas tindakan KPT Papua

Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura MADYA SUHARDJA, SH.M.Hum – http://www.pt-jayapura.go.id/index.php

dapat dilihat juga di : http://kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/23-pub-attch.pdf

Mengapa Ke KAI tidak Peradi

UserOnline
1 User Browsing This Page.
Users: 1 Guest
Twitter :
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...
Cuaca Jakarta :
clocklink :