Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for September, 2011

Penjelasan Kejagung : Kejagung tidak pernah menyampaikan bahwa “Organisasi Profesi yang akan mendampingi advokat hanyalah Peradi, karena Peradi dibentuk sesuai dengan UU” sebagaimana yang termuat di Harian Bernas Yogya tanggal 16 Juli 2011 – DAN DIMUNGKINKAN ADANYA KEKELIRUAN DALAM MENGUTIP ATAU MENAFSIRKAN SAMBUTAN YANG DIBACAKAN JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN OLEH KETUA PANITIA RAKERNAS PERADI

September 30, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

sumber : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=175828945829216&set=at.104313286314116.9593.100002063355017.100000094031024&type=1&ref=nf

Tolak Usul KY, MA Tak Paham Konstitusi

September 28, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

JAKARTALangkah Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) soal sanksi bagi hakim perkara Antasari dinilai salah. Secara konstitusi, MA harusnya melaksanakan rekomendasi KY.

MA tidak punya pilihan lain kecuali melaksanakan rekomendasi KY karena secara konstitusi, KY adalah lembaga yang memonopoli pengawasan hakim. Dengan begitu, maka MA bisa saya katakan MA telah melecehkan spirit konstitusi,” kata pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Margarito Kamis ketika ditemui seusai menjadi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (8/9/2011).

Margarito menegaskan, KY memang punya kewenangan mengawasi hakim. Karena itu, ketika KY memberi rekomendasi, maka MA harus melaksanakannya. Disinggung soal masalah teknis yudisial yang membuat MA tak laksanakan rekomendasi KY, Margarito mengatakan, alasan teknis yudisial hanya alasan yang dicari-cari.

Menurutnya, alasan MA tersebut hanya alasan untuk menutupi keburukan dunia peradilan. Di sisi lain, lanjutnya, jika seorang hakim mengabaikan fakta, maka hal itu seharusnya masuk juga sebagai perilaku. ”Kalau misalnya sesuatu yang seharusnya ada tapi oleh hakim dikatakan tidak ada, apa itu tidak dapat dikatakan sebagai perilaku hakim,” jelasnya.

Sementara, soal rencana KY mengajukan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Margarito mendukungnya.

”Oh itu sangat bisa, dan lebih baik jika KY memang mengajukan SKLN ke MK,” jelasnya.

Margarito menjelaskan, pengawasan hakim oleh KY adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Imbasnya, rekomendasinya pun harus dilaksanakan MA.

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/09/08/339/500287/tolak-usul-ky-ma-tak-paham-konstitusi

Abraham Amos Cs : GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM Terhadap KETUA MAHKAMAH AGUNG, Ketua PT Jakarta, DPP KAI, dan DPN Peradi

September 28, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

sumber : http://www.facebook.com/media/set/?set=a.172839576131021.42960.100002149380246&type=1

selengkapnya dapat di download di : http://www.4shared.com/document/YB5X9Ttt/Gugatan_Abraham_Cs.html

Laporan Djamhur Djamaan atas Tindak Pidana Otto Hasibuan

September 28, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

sumber : http://www.facebook.com/media/set/?set=a.172867119461600.42965.100002149380246&type=1

Gugatan Kongres Advokat Indonesia ke Ketua MA Ditolak

September 28, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terhadap Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa.

“Mengadili, menyatakan penggugat tak memiliki kapasitas hukum sebagai penggugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (22/9).

Majelis mengabulkan eksepsi pihak Ketua MA Harifin Andi Tumpa yang menyebut KAI tidak berhak mengajukan perkara ini karena keberadaan KAI bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

“Eksepsi tergugat beralasan hukum dan diterima,” kata Nirwana.

Menurut majelis, KAI baru berdiri pada 2008, sedangkan Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat pada April 2003.

Saat itu, lanjut majelis, sudah ada organisasi advokat yang diakui para advokat. “Yang diatur Pasal 32 Ayat (4) sudah terpenuhi. Terbentuknya KAI sudah melampaui waktu, maka dengan sendirinya keberadaan KAI bukan dimaksud sebagaimana Pasal 28,” kata majelis.

Majelis menilai dalil KAI yang menilai pembentukan organisasi advokat baru tidak memiliki sanksi sebagaimana diatur dalam UU Advokat adalah tidak tepat. Sebab, setiap orang harus mematuhi hukum tanpa melihat sanksi yang berlaku.

“Dengan tak terpenuhinya UU itu, maka dengan sendirinya penggugat tak punya legal standing untuk mengajukan gugatan,” kata majelis.

Dengan tak terpenuhinya kedudukan hukum penggugat, majelis menolak mengadili pokok perkara. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Ketua MA, Kepala Bagian Perundangan-undangan, Ingan Malam Sitepu menyatakan puas dengan putusan majelis hakim. Ingan juga menyatakan putusan ini murni tanpa intervensi MA.

“Kami melihat independensi hakim tetap terjaga,” kata Ingan.

Sementara itu, kuasa hukum KAI Erman Umar, langsung menyatakan banding. Ia menilai putusan majelis hakim bertentangan dengan putusan MK Nomor 101 dan 079 yang menentukan bahwa keberadaan organisasi advokat yang masih eksis harus dianggap tetap ada, hingga dibentuknya wadah tunggal organisasi advokat.

“Putusan MK tetap mewajibkan Pengadilan Tinggi untuk menyumpah,” jelas Erman.

Selain banding, Erman berencana menggugat seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dan menggugat hakim yang menolak advokat KAI beracara.

Sebagaimana diketahui, KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam tuntutannya, KAI meminta membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp50 miliar.

Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2010. Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru.

Apalagi mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia Nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.

sumber : http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/09/22/65661/Gugatan-Kongres-Advokat-Indonesia-ke-Ketua-MA-Ditolak

Ketua MA Ogah Tanggapi Tantangan ‘Sumpah Pocong’ Presiden KAI

September 21, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa diibaratkan menjilat ludahnya sendiri. Dia enggan untuk melakukan sumpah pocong seperti yang diungkapkan presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis. Padahal sebelumnya yang Harifinlah yang pertama kali menantang KAI melakukan Sumpah Pocong.

“Kalau punya bukti kuat kita bicara di ranah hukum saja, enggak perlu sumpah pocong itu,” kata Harifin usai membuka Rakernas MA di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (19/9/2011).

Perseteruan Harifin Tumpa dengan pengurus advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) terkait dengan tudingan bahwa Harifin merekayasa pembentukan wadah tunggal advokat.

Menurut Harifin, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jenderal KAI Abdul Rahim Nasution justru sudah setuju dengan wadah tunggal bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. Bahwa memang benar kejadiannya seperti itu. Mereka mau enggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu?” kata Harifin.

Harifin menegaskan, KAI sudah sepakatan dengan wadah tunggal advokat antara Peradi dengan KAI. Saat penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis 24 Juni 2011 lalu hanyalah formalitas.

Beberapa hari sebelum penandatanganan MoU itu, kata Harifin, pengurus inti DPP KAI dan DPN Peradi sudah berkumpul bersama dengan pimpinan MA. Pertemuan itu menyepakati bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi.

Namun, pernyataan Harifin itu ditolak oleh Indra Sahnun. Bahkan Indra Sahnun meminta agar dirinya disumpah pocong seperti keinginan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dan dia juga minta agar Harifin juga melakukan sumpah pocong.

Indra mengatakan, jika dirinya memang meminta agar sumpah pocong dan difasilitasi pengadilan. Selain itu, jika dirinya berani, maka Ketua MA juga harus berani. ”Kita sama sama sumpah pocong,” tantang Indra.

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/09/19/339/504324/ketua-ma-ogah-tanggapi-tantangan-sumpah-pocong-presiden-kai

Polda Papua Diminta Seriusi Laporan KAI Terkait Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh KPT Papua

September 17, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Sumber: Harian Papua Pos

KAI Kembali Desak untuk Diambil Sumpahnya

September 17, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

KPT Papua : Sebenarnya Saya Hanya Minta Mereka Sabar
Yuliyanto,SH saat member keterang pers

Yuliyanto,SH saat memberi keterangan pers

JAYAPURA – Sejak penolakan untuk mengambil sumpah jabatan kepada advokat oleh para ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia, dan khususnya di papua terjadi pada 11 Juli lalu, pihak KAI (Konferensi Advokat Indonesia) terus berupaya untuk menekan Ketua Pengadilan Tinggi untuk segera mengambil sumpah jabatan advokat, kepada para advokat yang bernaung dibawah KAI.
Desakan tersebut, Jumat (16/9) kembali dilakukan pihak pengurus DPD KAI Provinsi Papua, melalui sekretarisnya, Yuliyanto,SH.  “Karena keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan tegas memerintahkan kepada KPT (Ketua Pengadilan Tinggi), bukan kepada Mahkamah Agung. Keputusan itu bersifat final dan tidak ada upaya hukum lagi, sehingga kekuatannya setara dengan undang-undang,” tandas Sekretaris DPD KAI Papua, Yulianto SH, kepada Wartawan di kantornya, Jumat (16/9). Sehingga menurutnya, saat ini kewenangan ada di tangan KPT.  “MA sesuai aturan tidak ada kewenangan untuk ikut camput urusan advokat, sehingga SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang menyebutkan terkait pengambilan sumpah jabatan  advokat itu tidak perlu,” jelasnya.
Karena itu ia menantang Ketua PengadilanTinggi Papua untuk segera mengambil sumpah jabatan advokat yang bernaung dibawah KAI. “Kalupun nanti setelah mengambil sumpah jabatan kami kemudian KPT dicopot dari jabatan, maka kami siap untuk melakukan pembelaan,” tegasnya bersama sejumlah rekan advokat lainnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Madya Suhardja saat dihubungi melalui hand phonenya mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan pengambilan sumpah jabatan kepada advokat KAI karena Ia harus patuh pada Ketua Mahkamah Agung sebagai atasannya.
“Sesuai surat edaran dari MA, yang bisa dilantik itu hanya permohonan dari Peradi, jadi saya minta bersabar dulu. Toh Ketua MA saat ini kan sudah mau pension,” jelasnya, Jumat (16/9)
Dikatakan bahwa Ia juga punya banyak keluarga yang berada di bawah bendera KAI yang beluam diambil sumpah jabatannya. “Bahkan saya kenalkan sama Pak Amos, Pak Karma, barangkali di Papua ini dengan Otonomi Khusus bisa, karena di Papua terjadi kekurangan banyak advokat,” tuturnya dengan nada datar.  Dan membesarnya masalah pengambilan sumpah jabatan advokat KAI tersebut, adalah karena ketidaksabaran dari para advokat terkait. “Yuliyanto yang ngomong. Yuliyanto yang ngotot. Kalau Ketua KAI-nya saya lihat tidak apa-apa, dia biosa mengerti kok,” ujarnya.(aj/roy/LO1)

sumber : http://bintangpapua.com/port-numbay/14552-kai-kembali-desak-untuk-diambil-sumpahnya

KPT Papua Kena ‘Getah’ Konflik Advokat

September 17, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Buntut dari penolakan Ketua PT Jayapura dalam mengambil sumpah advokat KAI

Maju kena, mundur kena. Mungkin itu ungkapan yang tepat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura –dan mungkin Ketua PT di seluruh Indonesia- Madya Suharja. Seorang advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Yuliyanto mengadukan KPT Jayapura itu ke Komnas HAM. Madya dinilai telah melanggar hak pengadu untuk menjadi advokat karena tidak mau mengambil sumpah advokat yang berasal dari KAI.

 

Gayung pun bersambut. Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Julles RA Ongge menyurati Madya seputar permasalahan ini. Dalam surat yang diperoleh hukumonline itu, Julles meminta klarifikasi mengapa KPT Papua tidak mengambil sumpah advokat dari KAI. Komnas HAM Papua menggunakan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar klarifikasinya.

 

Salah satu yang digunakan adalah Pasal 38 ayat (1) yang berbunyi ‘Setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak’.

 

Yuliyanto mengadukan KPT Jayapura karena tidak mau melaksanakan putusan MK. “Kami sudah minta sumpah tiga kali. Ada sekitar 30 advokat KAI di Papua yang tidak diambil sumpahnya oleh KPT,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (16/9). Padahal, berdasarkan putusan MK pada Desember 2009 itu, Ketua PT diperintahkan mengambil sumpah advokat dari KAI maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

Sekadar mengingatkan, Putusan MK itu memang memerintahkan Ketua PT di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah advokat dari dua organisasi yang berseteru. Yakni, dari KAI dan Peradi. Namun, masih dalam putusan itu, MK juga memberi deadline dua tahun kepada KAI dan Peradi untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu

 

Sebelum deadline itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa Peradi satu-satunya wadah tunnggal organsiasi advokat. Maka berdasarkan piagam ini, Ketua MA membuat surat edaran kepada Ketua PT di seluruh Indonesia untuk hanya mengambil sumpah advokat yang berasal dari Peradi.

 

Belakangan, Indra Sahnun menolak kesepakatan yang ditandatanganinya bersama dengan Sekjen KAI Abdul Rahim Hasibuan itu. Mereka kembali menolak pengakuan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Begitu juga dengan Yuliyanto. “Itu kan hanya nota biasa, dan sudah ditolak oleh Indra Sahnun. Putusan MK jelas lebih kuat,” ujarnya.

 

KPT Jayapura Madya Suharja mengaku hanya menuruti perintah Ketua MA –selaku atasannya- agar tidak mengambil sumpah advokat yang diajukan oleh KAI. “Ini bukan hanya berlaku di Papua, melainkan berlaku di seluruh Indonesia. Kalau nanti saya ambil sumpah, saya dipanggil Ketua MA,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Madya memang berusaha untuk mengakomodir semua pihak. Ia mengaku pernah menyarankan kepada advokat KAI di Papua untuk menggunakan Otonomi Khusus Papua dan berdiskusi Gubernur Papua membicarakan masalah ini. “Mungkin Gubernur Papua bisa menggelar dialog dengan Ketua MA,” tukasnya lagi.

 

“Kasihan juga. Saya sendiri punya keluarga dari KAI yang tak bisa disumpah. Tapi Ketua MA sudah instruksikan begitu mau bagaimana lagi,” ujar Madya lagi.

 

Madya juga pesimis bila masalah ini akan kembali dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Jakarta yang dihadiri oleh seluruh Ketua PT di Indonesia. Ia menuturkan persoalan ini sudah berulangkali dibahas. Malah, ia menganggap ini sudah menjadi kebijakan permanen yang dikeluarkan oleh MA.

Namun, di akhir wawancara, Madya membuka asa baru kepada para advokat dari KAI. “Barangkali, Pak Ketua MA (Harifin Tumpa,-red) kan mau pensiun, siapa tahu ada kebijakan lain,” pungkasnya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e735c7f8654d/kpt-papua-kena-getah-konflik-advokat

KAI Minta DPR Copot Ketua MA

September 17, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Komisi III akan merespon dengan revisi UU MA, dimana DPR bisa menarik kembali hakim agung yang telah dipilih bila bermasalah.

Pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka meminta agar Komisi III mengambil langkah-langkah politik yang bisa mencopot Harifin dari jabatannya sebagai Ketua MA. Harifin dinilai telah melakukan beberapa pelanggaran hukum.

 

“Apakah DPR bisa melakukan terobosan-terobosan politik, misalnya dengan mencopot Harifin A Tumpa dari jabatannya sebagai Ketua MA,” ujar Eggi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (13/9).

 

Presiden KAI, yang juga menjadi kuasa hukum Eggi, Indra Sahnun Lubis menyadari hak untuk memakzulkan Ketua MA berada di tangan para hakim agung. Namun, ia menyayangkan sikap para hakim agung yang melakukan pembiaran terhadap sikap Ketua MA yang dinilainya melanggar aturan hukum. “Pembiaran ini membuat kacaunya sistem hukum kita, rusaknya penegakan hukum,” ujarnya.

 

Karenanya, Indra menjelaskan terobosan politik yang perlu dilakukan oleh DPR adalah bukan langsung mencopot Ketua MA, melainkan mengusulkan kepada presiden supaya mengganti Ketua MA. “Kita harus berani revolusi, kalau tidak, tidak akan ada perbaikan,” tegasnya lagi.

 

Sebagai informasi, pimpinan KAI mengadukan Harifin ke DPR terkait tiga hal. Pertama, seputar surat Ketua MA menngenai pengambilan sumpah advokat melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kedua, surat Ketua MA yang hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat. Ketiga, putusan PK yang memvonis bersalah Eggi dalam kasus penghinaan presiden.

 

Dua isu pertama yang diangkat oleh pimpinan KAI ini berkaitan dengan konflik wadah tunggal advokat antara Peradi dan KAI. Ketua MA Harifin Tumpa telah menetapkan Peradi sebagai wadah tunggal advokat setelah penandatanganan piagam kesepakatan antara Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun. Namun, dalam perkembangannya, Indra menolak piagam itu.

 

Sementara, isu yang terakhir, seputar kasus penghinaan presiden yang dilakukan oleh Eggi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan presiden itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi. Uniknya, Majelis Peninjauan Kembali (PK) di MA justru menghukum Eggi bersalah selama tiga bulan masa percobaan menggunakan pasal yang telah dibatalkan itu.

 

Anggota Komisi III dari PPP yang memimpin RDPU Ahmad Yani mengaku bisa memahami permintaan pimpinan KAI itu. Namun, ia menyadari permintaan itu sulit dikabulkan Komisi III mengingat tidak ada landasan dalam undang-undang. Meski begitu, secara konsep, ia setuju bila DPR bisa ‘menarik kembali’ hakim agung yang dipilihnya.

 

“Itu sudah kami bicarakan dari kemarin. Pasal-pasal itu yang akan kita rumuskan dalam revisi UU MA, bukan hanya hakim agung, pimpinan KY dan pimpinan KPK yang telah kami pilih juga seharusnya bisa ditarik kembali. Kami juga akan revisi UU KY dan revisi UU KPK,” ujarnya.

 

Selama ini, lanjut Yani, DPR seakan tidak mau tahu terhadap hakim agung, komisioner KY, dan komisioner KPK yang telah dipilih. “Kami hanya memilih, diangkat, lalu selesai, tidak mau tahu. Karena kami yang memilih, masa’ kita tak berhak menarik lagi,” ujarnya.

 

Lalu, apakah MA, KPK, dan KY tidak akan tersandera oleh DPR? Yani yakin masyarakat akan menilai dan mengawasi tindakan DPR ini. “Sekarang siapa lagi (yang mengawasi hakim agung, KY dan KPK, red)? Makanya diatur mekanismenya, supaya tak ada subjektifitas. Mekanismenya harus jelas, misalnya harus ada bukti hukum yang kuat dan sebagainya,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Vice President KAI ini.

 

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris MA Rum Nessa mempersilakan bila KAI ingin mempersoalkan kebijakan dan putusan Ketua MA itu. Namun, ia menegaskan tidak ada satu pun aturan undang-undang yang dilanggar. “Tidak melanggar. Silakan saja mau menggugat kemana, silakan saja,” ujarnya.

 

Mekanisme pemberhentian Ketua MA diatur dalam UU Mahkamah Agung yang terakhir diubah dengan No 3 Tahun 2009. Salah satunya diatur dalam Pasal 11 UU Mahkamah Agung yang menjelaskan bahwa Ketua MA diberhentikan dengan hormat oleh presiden atas usul MA.

 

Ketua MA diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun, atas permintaan sendiri secara tertulis, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

 

Selain itu, Ketua MA juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan tercela, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan rangkap jabatan, atau melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Demikian diatur dalam Pasal 11A UU Mahkamah Agung.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e6f406f23fce/kai-minta-dpr-copot-ketua-ma

Tantangan Ketua MA Terhadap KAI Tidak Adil

September 14, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Jakarta,CyberNews. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa dinilai tidak adil menantang pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk melakukan sumpah pocong. Alasannya, persetujuan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jenderal KAI Abdul Rahim Nasution agar nama wadah tunggal advokat menjadi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilakukan tanpa kesepakatan internal KAI.

“Ketua MA harus ingat, massa KAI tidak setuju. Jadi kalau dia menantang sumpah pocong itu kami yang rugi dong,” kata kuasa hukum DPP KAI, Erman Umar Selasa (30/8).Menurut dia, lantaran sikap Indra Sahnun dan Abdul Rahim tersebut, para anggota KAI dalam acara penandatanganan wadah tunggal advokat protes. Anggota KAI keberatan tidak dimintakan tanggapan bahwa wadah tunggal tetap bernama Peradi.

Akhirnya, sambung Erman, Indra Sahnun pun mencoret nama Peradi. “Ini yang seharusnya diperhatikan Ketua MA. Bahwa nama Peradi itu pada akhirnya telah dicoret dan persetujuan Indra dalam tahap sebelumnya tidak mengatasnamakan organisasi,”
ungkapnya.

Erman mengatakan organisasi KAI memiliki 32 perwakilan daerah di seluruh Indonesia. Keanggotannya sekitar 11 ribu orang berdasarkan penghitungan terakhir.

Erman menilai persetujuan Indra Sahnun sebelum penandatanganan wadah tunggal advokat, karena pengaruh Ketua Umum Otto Hasibuan. Menurutnya, Indra diiming-imingi jabatan strategis di wadah tunggal advokat, saat terjadinya perpecahan di internal KAI.

“Ini kelihatannya dimanfaatkan. Ngapain Indra loe Kongres lagi. Namanya Peradi aja, lo nanti gantiin Bang Buyung di sini,” tutur Erman. “Tapi hal itu nggak pernah dibawa ke organisasi.”

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan Sekretaris Jenderal KAI Abdul Rahim Nasution justru sudah setuju dengan wadah tunggal bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dia menyatakan, kesepakatan wadah tunggal advokat antara Peradi dengan KAI saat penandatanganan nota kesepahaman wadah tunggal advokat, pada Kamis (24/6/2010) lalu hanyalah formalitas. Namun, kesepakatan sesungguhnya sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni Senin (21/6/2010) dan Selasa (22/6/2010).

Beberapa hari sebelum penandatanganan MoU itu, Tumpa menyatakan bahwa pengurus inti DPP KAI dan DPN Peradi sudah berkumpul bersama dengan pimpinan MA. Pertemuan itu menyepakati bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi. Untuk membuktikan kejadian itu, Tumpa menantang pengurus KAI sumpah pocong.

sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/08/30/95029/Tantangan-Ketua-MA-Terhadap-KAI-Tidak-Adil

Presiden KAI Terima Tantangan Ketua MA Sumpah Pocong

September 12, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang menggugat Ketua Mahkamah Agung.

Dalam sidang Senin (12/9/2011), penggugat yakni Presiden KAI Indra Sahnun Lubis meminta agar dirinya disumpah pocong seperti keinginan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dia juga minta agar Harifin juga melakukan sumpah pocong.

“Ketua MA ngomong, Indra Sahnun berani ngga sumpah pocong, saya berani. Bahwa Harifin Tumpa minta, saya siap sumpah pocong. Saya minta disampaikan ke ketua MA, diajak sumpah pocong, ya saya berani,” kata Indra saat menyampaikannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Nirwana saat sidang (12/9/2011).

Indra mengatakan, jika dirinya memang meminta agar sumpah pocong dan difasilitasi pengadilan. Selain itu, jika dirinya berani, maka Ketua MA juga harus berani. ”Kita sama sama sumpah pocong,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MA Harifin Tumpa menantang pengurus KAI melakukan sumpah pocong. Harifin meminta hal tersebut ketika dirinya dituding merekayasa pembentukan wadah tunggal advokat. Harifin mengatakan, wadah tunggal advokat justru diinginkan oleh KAI.

Kasus organisasi advokat muncul setelah terbentuknya KAI sebagai bentuk kekecewaan terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebenarnya, dualisme tersebut sudah ditengahi melalui proses mediasi di MA. Ketua MA pun memunculkan surat Ketua MA yang memutuskan Peradi sebagai wadah tunggal. Pihak KAI pun tidak terima dan melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Pihak KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp50 miliar. Gugatan ini dilakukan karena KAI menilai langkah Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni 2010 lalu adalah keliru. Apalagi  mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.

Atas permintaan tersebut, hakim Nirwana menolaknya. Sebab, pernyataan Ketua MA tidak masuk dalam ranah persidangan. ”Kita harus sesuai dengan hukum acara,” katanya. Sementara, kuasa hukum MA, Edi Pramono tidak mau berkomentar banyak soal permintaan Indra. ”Ya kita lihat nanti lah,” ujarnya.

Adapun sidang tersebut sebenarnya adalah penyampaian kesimpulan dari KAI dan Ketua MA. Kedua pihak tetap dalam pendiriannya.

Sidang akan dibuka lagi pada 22 September 2011 dengan agenda putusan.

sumber : http://news.okezone.com/read/2011/09/12/339/501699/presiden-kai-terima-tantangan-ketua-ma-sumpah-pocong

Kuasa Hukum DPP KAI (Erman Umar) : Sebelum kesimpulan diserahkan kpd Majelis Hakim, kita menyampaikan bahwa Indra sahnun Lubis, Presiden KAI menerima tantangan Ketua MA untuk melakukan Sumpah Pocong

September 12, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Kuasa Hukum DPP KAI (Erman Umar) : Sebelum kesimpulan diserahkan kpd Majelis Hakim, kita menyampaikan bahwa Indra Sahnun Lubis, Presiden KAI menerima tantangan Ketua MA untuk melakukan Sumpah Pocong, bahwa KAI secara organisatoris tidak pernah menerima peradi sebagai organisasi wadah tunggal advokat. Oleh krn itu mohon majelis hakim mengagendakan acara Sumpah Pocong, antara Ketua MA dan Pres KAI Indra Sahnun, tetapi hal ini tidak dikabulkan majelis

 

Sidang Putusan pada tanggal 22 September 2011 (Kamis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Surat KOMNAS HAM Perwakilan Papua – Mohon Klarifikasi Ketua PT Papua

September 10, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM