Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for November, 2011

Sesuai pasal 32 ayat (4) UU Advokat, pendirian PERADI ini adalah cacat yuridis, karena melanggar hukum

November 29, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk. Perintah Undang-undang advokat, sejak diundangkan pada 5 April 2003, selambat-lambatnya 2 tahun sudah harus terbentuk atau terwujud organisasi advokat.

Namun pada kenyataannya yang terbentuk adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sesuai dengan Akte No.30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawan Ng, SH Notaris di Jakarta. Sesuai pasal 32 ayat (4), pendirian PERADI ini adalah cacat yuridis, karena melanggar hukum.

Dikatakan melanggar hukum, karena dalam pasal 28 ayat (2) tentang ketentuan susunan organisasi diisyaratkan bahwa pembentukan wadah tunggal haruslah dilaksanakan berdasarkan kongres ataupun munas para advokat Indonesia. Namun pada kenyataannya hal itu tidak dilaksanakan oleh pendiri PERADI. Yang terjadi adalah PERADI mengklaim dirinya sebagai wadah tunggal organisasi advokat Indonesia. Pengakuan sepihak ini jelas bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (4) Undang-undang 18 Tahun 2003.

Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=peradi+dibentuk+tidak+sesuai+dengan+uu+advokat&source=web&cd=68&ved=0CEMQFjAHODw&url=http%3A%2F%2Fvariaadvokat.awardspace.info%2Fvol6%2Fsoenarno.pdf&ei=GdTTTvKGB8HqrAe3w_HpDA&usg=AFQjCNEn-SQRl7BLwHRG4zNoHM3a3kbRKQ&cad=rja

Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng Nomor 30 Tanggal 8 September 2005 tentang Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia : http://www.philipjusuf.com/2011/08/akta-pernyataan-pendirian-perhimpunan-advokat-indonesia/

DPP KAI : Pengajuan Sumpah Advokat oleh Ketua DPD KAI se-Indonesia

November 28, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

@ Rekan KAI :  Dengan adanya Surat DPP KAI, kordinasikan dengan DPD KAI setempat kemudian minta mereka berkordinasikan dengan KPT setempat untuk Pengambilan Sumpah KPT dan hal tersebut HAK KITA semua !!!!!!

BERGERAK DAN DATANGI DPD KAI SETEMPAT DAN KONTAK DPP KAI – JANGAN TUNGGU SAMPAI PUTUSAN MK 101 BERAKHIR AKHIR DESEMBER 2011

sumber : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/26-pub-attch.pdf

DPP KAI : Mohon Sumpah Advokat kepada Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia

November 28, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

selengkapnya di  : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/112-news-attch.pdf

Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA

November 28, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Ketua PT Ambon (toga merah) berfoto bersama sejumlah advokat KAI yang diangkat sumpahnya. Foto: Istimewa

Tindakan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengangkat sumpah calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ternyata memiliki dasar hukum. Menariknya, dasar hukum itu justru diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011 menindaklanjuti Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010

Dihubungi hukumonline, Sabtu (26/11), Ketua PT Ambon Tusani Djafri mengakui telah mengangkat sumpah para calon advokat yang sebagian besar berasal dari KAI. Pengangkatan sumpah itu digelar, Jum’at kemarin (25/11).
“Advokat yang kita sumpah ada yang dari KAI atau Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tetapi kebanyakan dari calon advokat dari KAI, yang terpenting mereka telah memenuhi syarat ujian advokat di Ambon,” kata Tusani.
Tusani berdalih tindakannya itu berdasarkan Surat Ketua MA No 052/KMA/HK.01/III/2011 tertanggal 23 Maret 2011. Surat No 052, menurutnya, diterbitkan MA lantaran Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 banyak disalahartikan oleh hakim.

Dituturkan Tusani, dalam Surat Ketua MA No 052 itu disebutkan bahwa keluarnya Surat Ketua MA No 089 semata-mata untuk menuangkan kesepakatan antara PERADI-KAI soal wadah tunggal organisasi advokat, sehingga MA mengeluarkan petunjuk tentang penyumpahan advokat baru. Surat No 089 itu tidak dimaksudkan yang boleh beracara di pengadilan hanya advokat dari Peradi, tetapi semua advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT.

“Hal ini berarti advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua PT baik sebelum atau sesudah berlakunya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat tetap beracara di pengadilan tanpa melihat dari organisasi mana dia berasal,” ujar Tusani mengutip Surat Ketua MA No 052 itu.

Karena itu, atas dasar Surat Ketua MA No 052, advokat yang dapat beracara di persidangan syaratnya harus pernah disumpah di hadapan Ketua PT. “Tidak melihat apakah dia berasal dari PERADI atau KAI yang penting calon advokat itu telah diambil sumpah di hadapan Ketua PT, inilah dasar kita mengambil sumpah,” tegasnya.

Ia mengakui sebelum keluarnya Surat Ketua MA No 052, pihaknya tidak berani mengambil sumpah calon advokat yang bukan diusulkan/direkomendasikan oleh PERADI. “Sekarang atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu kita boleh menyumpah calon advokat dari organisasi manapun dia berasal asalkan telah memenuhi syarat. Sebab, di sini sudah terlalu banyak calon advokat yang minta disumpah sejak tahun lalu,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Ketua PT Ambon Tusani Djafri telah mengambil sumpah sekitar 112 orang yang sebagian besar berasal adalah calon advokat dari KAI di PT Ambon, Jum’at (25/11) kemarin. Pengangkatan sumpah disaksikan oleh hakim PT Ambon yaitu Sulaiman dan Nyoman Sumaneja.

Berbeda dengan di PT Ambon, pertengahan September lalu Ketua PT Jayapura Madya Suharja sempat “ditegur” Komnas HAM Papua atas dasar pengaduan dari salah satu calon advokat KAI, Yuliyanto, lantaran menolak mengambil sumpah sekitar 30-an calon advokat dari KAI. Suharja mendasarkan pada Surat Ketua MA No 089 yang hanya boleh mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan yang memang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat tanpa melihat asal organisasinya. MK juga memberi tenggang waktu dua tahun kepada KAI dan PERADI untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu. Jika lewat, persoalan ini harus diselesaikan peradilan umum. Belum lama ini, MK juga telah menolak kembali pengujian Pasal 28 UU Advokat.

Sebelum deadline dari MK itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis telah menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa PERADI satu-satunya wadah tunggal organsiasi advokat.

Atas dasar piagam ini, Ketua MA menerbitkan SK MA 089/KMA/VI/ 2010 yang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati antara KAI dan Peradi. Belakangan, Ketua KAI Indra Sahnun Lubis menolak kesepakatan yang ditandatanganinya.
Keliru
Saat dimintai tanggapannya, Sekjen DPN PERADI Hasanuddin Nasution mengatakan Surat Ketua MA No 052 itu tidak dimaksudkan memerintahkan Ketua PT untuk mengambil sumpah advokat baru. Tetapi, surat itu untuk menjawab persoalan banyaknya advokat di luar PERADI yang ditolak beracara di pengadilan.

“Makanya, Surat Ketua MA No 052 itu memberikan petunjuk bahwa tidak hanya advokat PERADI yang boleh beracara di pengadilan, tetapi semua advokat yang berasal dari organisasi manapun sepanjang ada berita acara sumpah. Jadi surat itu bukan kewenangan Ketua PT boleh mengambil sumpah calon advokat dari organisasi manapun,” kata Hasanuddin meluruskan.

Menurutnya, tindakan Ketua PT Ambon yang menyumpah calon advokat di luar yang diusulkan PERADI atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu merupakan hal yang keliru. “Jika SK MA No 052 itu dijadikan landasan untuk menyumpah advokat baru tidak benar dan sangat keliru yang juga pernah dilakukan PT Aceh,” katanya.

Padahal secara historis saat penandatangan kesepahaman bersama antara PERADI dan KAI ada 24 Juni 2010 di MA, hampir semua Ketua PT seluruh Indonesia hadir termasuk Tusani Djafri. Saat itu, Ketua MA menginstrusikan kepada seluruh Ketua PT untuk segera mengambil sumpah advokat yang hanya diajukan oleh PERADI yang kemudian dikukuhkan lewat Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. “Ini artinya, historis konflik organisasi advokat yang terjadi dia (Tusani) tahu pasti,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mendesak MA untuk mengambil sikap terhadap PT Ambon yang telah menyumpah calon advokat di luar PERADI. “Kita mendesak MA untuk mengambil sikap atas persoalan ini,” pintanya.

Sementara, Juru Bicara MA M Hatta Ali mengaku baru mendengar kabar kalau ada calon advokat KAI yang disumpah/dilantik di PT Ambon. “Kebetulan sekarang akhir pekan, kita belum tahu, nanti akan kita tanyakan ke PT Ambon, apa dasar alasan dia menyumpah,” kata Hatta Ali.

sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4ed26982d9536/pelantikan-advokat-kai-berdasarkan-surat-kma

 

Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan a.n. Tersangka Dr. Otto

November 27, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

sumber : https://www.facebook.com/media/set/?set=a.198128750268770.48373.100002149380246&type=1 ( Posbakumadin Pusat)

NOTULEN RAPAT ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI – JUM’AT, 25 NOVEMBER 2011

November 27, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

SUSUNAN PANITIA KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA – FORKOM KAAI

 

STEERING COMMITTEE

Merupakan perwakilan dari 11 (sebelas) Konsorsium Organisasi Advokat yang masing-masing diwakili oleh 2 (dua) orang Pengurus/Anggotanya yaitu dari :

1.         IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) ;

2.         AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) ;

3.         HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia) ;

4.         IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) ;

5.         SPI (Serikat Pengacara Indonesia) ;

6.         HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) ;

7.         AKHI (Ikatan Konsultan Hukum Indonesia) ;

8.         APSI (Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia) ;

9.         PERADI (Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia) ;

10.       KAI (Kongres Advokat Indonesia) ;

11.       PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia).

Masing–masing akan menjabat dalam komposisi kepengurusan Steering Committee.

 

ORGANIZING COMMITTEE

PENYELENGGARA ACARA                     :        FORUM KOMUNITAS KANDIDAT ADVOKAT    

                                  & ADVOKAT INDEPENDEN INDONESIA.

                                                                                       (FORKOM KAAI).

 

KETUA KOORDINATOR KONSORSIUM    :        H.F. ABRAHAM AMOS, SH.

KETUA UMUM                                      :         DJAMHUR, SH.

WAKIL KETUA UMUM                           :        JHONY BAKAR, SH.

SEKRETARIS UMUM                             :        DEDI SUSANTO, SH.

BENDAHARA UMUM                             :        RATNAWATI, SH.

BIDANG KEUANGAN                             :        EVA SASHA, SH.

WAKIL BIDANG KEUANGAN                            YUYUN, SH.

KOORDINATOR ACARA                       :        ARMAN SUPARMAN, SH.

WAKIL KOORDINATOR                                  ALAMSYAH, SH.

KOORDINATOR UNDANGAN /PESERTA  :        BUKIT D. SITOMPUL, SH.

-      WAKIL KOORD. WIL. I                             M.P. PANJAITAN, SH.

-      WAKIL KOORD. WIL. II                            SYAFRIZAL FEBRIANTO, SH., M.Hum.

KOORDINATOR MASTER OF CAREMONY :        DIDIT ADHITYA, SH.

KOORDINATOR PENDANAAN/SPONSOR :        PRIO HANDOKO, SH.

-      WAKIL KOORD. WIL. I                              ZULFAKOR, SH.

-      WAKIL KOORD. WIL. II                             AI TIN KUSTINI, SH.

KOORDINATOR PENERIMA TAMU/

REGISTRASI PESERTA                          :        CHAIRUL AMAN, SH.

KOORDINATOR DOKUMENTASI/PERLENGKAPAN        :        ANDREAS WIBISONO, SH.

KOORDINATOR TRANSPORTASI/AKOMODASI               :        SAYUTI, SH.

KOORDINATOR KEAMANAN                  :        BUDI SANTOSO, SH.

WAKIL KOORDINATOR                                   ROMULO NAPITUPULU, SH.

KOORDINATOR HUMAS/PUBLIKASI        :        ZENURI, SH.

WAKIL KOORDINATOR                                   RUDY GUNAWAN, SH.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 25 November 2011

TTD                                                                       TTD

DJAMHUR, SH.                                                     DEDI SUSANTO, SH.

Ketua Umum                                                           Sekretaris Umum

 

Rapat dibuka pada pukul : 14.00 WIB oleh Ketua Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) yaitu : Sdr. Djamhur, SH dan selanjutnya Rapat menghasilkan ketetapan dan rencana kegiatan sebagai berikut :

  1. Penetapan Susunan Organizing Committee – OC (terlampir) ;
  2. Susunan Organizing Committee – OC berikut proposal lengkap harus segera dilaporkan kepada Pihak Steering Committee (SC) pada tanggal 25 November 2011 dan harus mendapatkan tanggapan dari Pihak Steering Committee (SC) paling lambat 5 (lima) hari kerja, dengan catatan apabila lewat batas waktu 5 (lima) hari kerja maka Pihak Steering Committee (SC) dianggap menyetujui susunan Organizing Committee – OC berikut Proposal yang diajukan ;
  3. Penetapan Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (Forkom KAAI) sebagai inisiator dan katalisator Kongres Advokat Seluruh Indonesia dan penetapan Sekretariat Organizing Committee – OC di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati, Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ; Faximile : 021-8011899 ; Email :        oc-forkomkaai@yahoo.com ;
  4. Pembukaan Rekening Bank Organizing Committee – OC yaitu atas nama : Forkom KAAI pada hari Senin tanggal 28 November 2011 ;
  5. Penetapan sumber pendanaan Kongres yang berasal dari :

5.1.       Sponsor dari pihak perusahaan ;

5.2.       Donatur dari rekan-rekan Advokat ;

5.3.      Biaya Partisipasi dari Peserta Kongres yang ditetapkan Rp 200.000,-                           /orang peserta.

 NOTE :   -  Dana dari Pihak Sponsor dan Donatur diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 15

Januari 2012.

-    Dana Partisipasi Peserta Kongres diharapkan dapat diterima paling lambat tanggal 31

Januari 2012.

 

6. Pemberian Dana untuk keperluan Kongres harus melalui transfer ke rekening Organizing  Committee – OC dan semua Proposal berikut surat-surat keluar dan masuk harus tercatat melalui Sekretaris Umum ;

 

7. Penetapan waktu pelaksanaan Kongres yaitu : pada hari Sabtu, tanggal 04 Februari – hari Minggu, tanggal 05 Februari 2012 ;

 

8.Tempat pelaksanaan Kongres : HOTEL GRAN MULIA SENAYAN GRAND BALL ROOM LANTAI DASAR ;

 

9. Apabila ada perubahan jadwal maupun tempat pelaksanaan Kongres akan diinformasikan lebih lanjut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dari tanggal pelaksanaan tentative ;

 

10.  Kriteria-kriteria sebagai peserta Kongres :

 

10.1.    Advokat dari seluruh Indonesia yang telah memiliki Kartu Advokat dari 11 (sebelas) organisasi Advokat anggota Konsorsium yang tergabung dalam Steering Committee (menunjukan dan menyerahkan fotocopy identitas Advokat) ;

 

10.2.    Peserta membawa bukti transfer partisipasi biaya Kongres ke rekening Organizing Committee – OC sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) dengan mencatat : Nama Peserta ditulis jelas/lengkap, kota asal, pada saat registrasi peserta berikut melampirkan 1 (satu) helai fotocopy identitas (KTP/SIM/Passport yang masih berlaku) ;

 

10.3.    Mentaati tata tertib Kongres dan seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh Organizing Committee – OC.

 

11. Pihak Instansi / Lembaga Negara / Pemerintahan yang akan diundang untuk menghadiri Kongres Advokat ini adalah :

 

11.1.    Ketua DPR-R.I.

11.2.    Presiden R.I.

11.3.    Ketua Mahkamah Agung R.I. (MA-R.I.).

11.4.    Ketua Mahkamah Konstitusi R.I. (MK-R.I.).

11.5.    Ketua Komisi Yudisial (KY).

11.6.    Ketua Komisi Ombudsman R.I.

11.7.    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

11.8.    Kejaksaan Agung R.I. (Jaksa Agung).

11.9.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

11.10. Menteri Hukum dan H.A.M R.I.

 

12. Tema Kongres Advokat : “melaksanakan amanat amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 secara murni dan konsekuen untuk pelaksanaan KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA demi mewujudkan Organisasi Advokat yang bersifat konsisten, solid, dan kredibel” ;

 

13. Tujuan dari Kongres Advokat :

 

13.1.    Kongres Advokat Seluruh Indonesia ini sebagai suatu ajang kebersamaan dalam bidang profesi Advokat yang menghendaki adanya iklim baru yang bersifat kondusif dan tidak mempunyai kepentingan tertentu, menonjolkan egosentrum dan termasuk kolegalisme antar Pemimpin dan Pengurus Organisasi Advokat, melainkan lebih pada asimilasi dan agregasi kepentingan bersama dalam hal memperkuat disposisi Organisasi Advokat yang solid, akuntabilitas, kredibilitas, dedikatif, dan reputatif, dimata dunia Advokat dalam skala nasional maupun Internasional yang bertolok-ukur dari kapasitas secara kualitas maupun kuantitas.

 

13.2.    Kongres Advokat sebagai ajang kompetisi profesionalisme yang perlu beradaptasi diantara semua anggota Advokat dari masing-masing Organisasi Advokat yang saat ini terpecah-pecah dan terblokade dalam kevacuman parsialitas, akibat adanya degradasi moralitas, diskriminasi status sosial, yang “prima faci” kepentingan kelompok tertentu dan hendak memecah-belah persatuan dan kesatuan profesi Advokat secara sistematis.

 

13.3.    Membenahi profesi Advokat secara konsisten dan konsekuen guna memberikan kontribusi yang bersifat aktif positif dalam rangka mewujudkan suatu Organisasi Advokat Indonesia yang profesional, dan sanggup untuk menciptakan reputasi dan debut Internasional, tanpa merasa disaingi oleh arus global Advokat Asing yang akan masuk dan bersaing dalam dunia profesionalisme Advokat di Indonesia. Oleh sebab itu, paling tidak, persiapan secara mentalitas, psikologis, dan interdisiplin ekspertis perlu diwadahi dalam Kongres Advokat ini.

 

14. Hasil-hasil yang diharapkan dari Kongres Advokat :

 

14.1.    Untuk mencapai penggalangan kesatuan dan persatuan eksistensi Advokat yang terwadahi dalam satu Wadah Tunggal seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1), yakni satu wadah tunggal konsorsium dari berbagai Organisasi Advokat yang eksis sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, atau disebut “Nobility Council” (Dewan Kehormatan Profesi Advokat) dari Advokat untuk Advokat kepada Advokat, dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan menjaga reputasi kehormatan dari Advokat itu sendiri.

 

14.2.    Mencari solusi yang terbaik atas konflik dan terpecahnya Organisasi Advokat yang terjadi sejak tanggal 30 Mei 2008, dengan pernyataan mundurnya Organisasi Advokat IKADIN, HAPI, IPHI, dan APSI, yang menyatakan keluar dari PERADI, telah menjadi dilematika tersendiri bagi kepentingan para Advokat muda baru tanpa terkecuali dari Organisasi Advokat manapun mereka berasal yang sekarang ini eksis, khususnya untuk pelaksanaan pengambilan SUMPAH ADVOKAT BARU berkaitan dengan diterbitkannya Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/3553/OT.01.2/VII/2011 (tanggal 29 Juli 2011) yang disampaikan kepada Forum Komunitas Kandidat Advokat dan Advokat Independen Indonesia (Forkom: KAAI) dengan segala akibat hukumnya yang wajib diselesaikan bersama.

 

14.3.    untuk memperbaiki sistem kinerja Advokat Indonesia, khususnya menyangkut profesionalisme dan prinsip-prinsip dasar yang terbesit di dalam Undang-Undang Advokat serta wajib untuk dipatuhi dan dijalankan dengan penuh tanggungjawab moral, dan tanpa mengabaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan serta proporsionalitas dari profesi Advokat itu sendiri, dengan segala konsekuensi logis rasionalnya menurut ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi yang berlaku umum.

 

14.4.    Melakukan rekonsiliasi nasional Advokat Indonesia yang telah ter-bias-kan dari kesalahtafsiran dan kesalahartian manifestasi Wadah Tunggal Organisasi Advokat yang telah salah kaprah selama ini, sehingga maksud dari Pasal 28 ayat (1) UU Advokat itu wajib didudukkan dalam kategori “Nobility Council” yang menjadi satu bagian tidak terpisahkan dengan konsorsium dari 11 (sebelas) Organisasi Advokat yang para pengurusnya wajib duduk dalam pembentukan Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Advokat demi untuk kepentingan bersama.

 

14.5.    Untuk mencapai Sasaran Kongres Advokat ini, dibutuhkan sikap “legowo” dan “lapang dada” untuk menerima semua masukkan (in put) sesuai mekanisme dan norma demokrasi anggota Advokat melalui proses audience one man one vote, berdasarkan kepercayaan dari Anggota untuk Anggota kepada anggota Advokat sendiri, untuk menentukan masa depannya terhadap pendelegasian tugas kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang disebut “Nobility Council” untuk mengawasi dan menertibkan tindakan pelanggaran hukum maupun Kode Etik Profesi Advokat terhadap kesalahan yang dilakukan para Advokat yang bernaung dalam masing-masing Konsorsium Organisasi Advokat yang wajib mengawasinya.

 

15. Susunan dan Meteri Acara Kongres akan disusun dan ditetapkan kemudian.

 

16. Penyebaran pemberitaan dan informasi mengenai Kongres Advokat ini akan dilakukan melalui : internet, media massa, media elektronik, rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Papan Pengumuman baik melalui instansi (Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan yang ada di Indonesia, Kejaksaan Agung, Seluruh jajaran Kejaksaan yang ada di Indonesia, Kepolisian R.I, seluruh jaringan Kepolisian yang ada di Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dsb.).

 

17. Biaya Operasional dari jalannya kegiatan Kongres Advokat akan dikeluarkan oleh Bagian Keuangan dan akan dicatat oleh Bendahara Umum dari Organizing Committee (OC), dan dana yang masuk dari Sponsor, donatur maupun peserta semuanya akan dilaporkan secara berkala setiap minggunya kepada dan disetujui oleh Ketua Umum yang selanjutnya akan disampaikan kepada Steering Committee (SC) maupun kepada para Sponsor, donatur dan peserta secara jelas, terbuka dan transparant.

 

18. Hal-hal lain yang belum dibahas dalam rapat ini dan hasil yang telah dicapai selanjutnya akan dilakukan dan akan dibahas pada rapat selanjutnya pada hari : Jum’at tanggal 02 Desember 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Organizing Committee (OC), di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati, Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ; Faximile : 021-8011899 ; Email : oc-forkomkaai@yahoo.com ;

 

Setelah tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas, maka Sdr. Djamhur, SH selaku pimpinan Rapat pada Pk. 16.30 WIB mengakhiri Rapat dan menutup Rapat Panitia Kongres Advokat ini.

 

Demikian, notulensi Rapat ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI ini dibuat oleh saya, Dedi Susanto, SH, selaku Sekretaris Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) bertempat di Jakarta (Lapangan Tembak Perbakin Senayan) pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dengan dihadiri oleh Rekan-rekan Advokat (data terlampir) yang telah bersedia dan akan berkomitmen penuh menjalankan tugasnya selaku bagian dari ORGANIZING COMMITTEE (OC).

 

Jakarta, 25 November 2011

 

Mengetahui/Menyetujui,                                                                  Notulen,              

 

DJAMHUR,SH                                                                                    DEDI SUSANTO, SH

Ketua Umum                                                                                                Sekretaris Umum

sumber : https://www.facebook.com/groups/272281682810598/doc/285178258187607/

Pengambilan Sumpah/Janji Advokat KAI oleh KPT Ambon – 25 Nop 2011

November 26, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

@ Rekan KAI, SEGERA KORDINASIKAN DENGAN DPD KAI SETEMPAT UNTUK BERKORDINASI DENGAN KPT DAN PENGAMBILAN SUMPAH ADALAH HAK KITA SESUAI PERINTAH UU ADVOKAT DAN PUTUSAM MK 101

Ayo kita kongres. Amanat putusan MK

November 17, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Ayo kita kongres. Amanat putusan MK. Kami dari FAMI (Forum Advokat Muda Indonesia) dan API (Aliasi Pengacara Indonesia) MENDUKUNG.( ZENURI, SH. Advokat. KETUA UMUM FAMI dan API. Law Office ” ZENURI MAKHRODJI,SH & ASSOCIATES.). KITA BUAT KE DEPAN SINGLE BAR : FEDERASI ADVOKAT INDONESIA (F A I ). / HP. 0815 904 8871. PIN BB 23985A7A.

Pemberitahuan : TELAH TERBENTUK PANITIA KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA

November 14, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

TELAH TERBENTUK PANITIA KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA DENGAN ORGANIZING COMMITTE : KETUA KONSORSIUM : H.F. ABRAHAM AMOS, SH, KETUA PANITIA PELAKSANA : DJAMHUR, SH. UNTUK SUSUNAN PANITIA SELENGKAPNYA AKAN DIPOSTING OLEH KETUA PANITIA PELAKSANA

Yulianto, SH. (Pengadu) : Klarifikasi KPT Papua Ke KOMNAS HAM Perwakilan Papua

November 03, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

TEAM ADVOKASI BAGI REKAN ADVOKAT YANG DITOLAK BERACARA DI PENGADILAN

November 01, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Bagi Rekan Advokat di seluruh Indonesia yg ditolak beracara di Pengadilan, bagi rekan Advokat yg ikut verifikasi Peradi dan kemudian mengalami hambatan, dan permasalahan lainnya yg berkaitan dengan hambatan untuk menjalankan kuasa dari klien. Team Advokasi terdiri dari : 1. H F Abraham Amos, SH, 2. Djamhur Djama’an, SH, 3. Johny Bakar, SH dan 4. Dedi, SH. Silakan rekan2 memanfaatkan Team ini demi kesuksesan rekan2 dalam membela kepentingan klien masing-masing. SALAM SUKSES-SALAM PERJUANGAN…..

Kontak :
1. Abraham Amos 0818 490 255 / 0818 208 991 / 0813 9963 1955
2. Djamhur Djama’an 08180 600 4295 / 0813 8776 5514
3.  Johny Bakar 0813 8856 9039

sumber dan insert link ini : https://www.facebook.com/groups/272281682810598/

Ujian Advokat Bukan untuk Komersialisasi – Dr Frans H Winarta

November 01, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Selasa, 25 October 2011

Penyelenggaraan kursus dan ujian advokat (bar examination) hanyalah dijadikan alat komersial untuk mengisi kas organisasi dan tidak untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu dan kualitas advokat. Konsep wadah tunggal gagal total dalam mengemban maksud dan tujuan yang termaktub di dalam UU Advokat.

Ujian dan kursus (pelatihan) advokat yang secara internasional dikenal sebagai bar examination diselenggarakan oleh bar association setempat dengan beragam cara. Namun, penyelenggaraan dan kurikulum bar examination di Indonesia sebelum UU Advokat berlaku, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI melalui pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Setelah pemberlakuan UU Advokat, hak penyelenggaraan itu diserahkan kepada organisasi advokat satu-satunya menurut UU Advokat (tidak disebutkan nama organisasinya).

Hal ini berbeda dengan pengaturan advocaten wet di Belanda yang secara tegas menunjuk NOVA (Nerderlandse Orde Van Advocaten) sebagai penyelenggara ujian advokat, khususnya Pasal 9 C yang menyatakan: “De Nederlandse orde van Advocaten draagt zorg voor stagiaries en stelt de stagiarein de gelegenheid deze opleiding te volgen die met een examen wordt afgesloten.

Yang diterjemahkan dalam teks bahasa Indonesia sebagai berikut: “Organisasi Advokat Belanda (NOVA) akan memberikan program studi untuk calon advokat dan memberikan calon advokat kesempatan untuk mengikuti kursus pelatihan, yang diakhiri dengan ujian.”

UU Advokat tidak menjelaskan secara tegas organisasi mana yang dimaksudkan sebagai organisasi advokat satu-satunya dan tata cara organisasi advokat itu didirikan. Tidak aneh, kalau ada dua organisasi yang mengakui bahwa merekalah yang sah didirikan menurut UU Advokat dengan argumentasi masing-masing. Padahal, sebelum UU Advokat diberlakukan tahun 2003, sudah ada IKADIN dan AAI yang juga mengakui sebagai wadah tunggal (istilah single bar association pra UU advokat). Alhasil, terdapat empat organisasi advokat yang di dalam anggaran dasarnya mengakui dan mengklaim dirinya wadah tunggal (single bar association) sehingga konsep wadah tunggal ini telah gagal total untuk mencapai tujuannya dalam mempersatukan dan meningkatkan mutu serta kualitas advokat Indonesia.

Penyelenggaraan kursus dan ujian advokat (bar examination) hanyalah dijadikan alat komersial untuk mengisi kas organisasi dan tidak untuk kesejahteraan dan peningkatan mutu dan kualitas advokat. Singkat kata, konsep wadah tunggal gagal total dalam mengemban maksud dan tujuan yang termaktub di dalam UU Advokat.

Pertanyaannya sekarang apakah konsep yang gagal ini mau diteruskan? Permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi telah ditolak dengan alasan-alasan yang tidak relevan dan konseptual antara lain karena Republik Indonesia merupakan negara kesatuan maka tidak bisa didirikan federasi advokat, karena advokat adalah penegak hukum seperti polisi atau jaksa yang berada dalam organisasi wadah tunggal, sehingga advokat pun dapat berada dalam organisasi wadah tunggal. Serta Permohonan PK dinyatakan nebis in idem padahal alasan dan dasar hukum permohonan berbeda dengan permohonan yang lampau dan sudah lulus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan (dismissal process).

Ujian Advokat di Belanda dan Inggris

Ada baiknya kita melihat perbandingan ke negara-negara Eropa Barat, seperti Belanda dan Inggris, yang lebih awal menyelenggarakan ujian dan kursus (pelatihan) advokat oleh organisasi advokat. Kedua negara itu mempunyai sistem hukum berbeda yaitu civil law dan common law. Ujian advokat di Belanda sebagai negara demokratis dan liberal mengikutsertakan peran negara c.q. pemerintah dalam penyelenggaraan ujian advokat.

Pasal 9d Advocaten wet menyatakan berikut: “A Board of Governors shall supervise the study programme and the exam. The Board of Governors shall have five members, three of which are to be appointed by the Minister of Justice and two by the Assembly of Delegates. The Minister of Justice shall also elect the chairman from among the members.”

“The members of the Board of Governors shall retire after four years of office and may be reappointed once.”

Sedangkan di Inggris, Solicitor Act 1974 mengatur dalam Pasal 2 sebagai berikut: “The Society, with the concurrence of the Lord Chancellor, the Lord Chief Justice and the Master of the Rolls, may make regulations (in this Act referred to as “training regulations”) about education and training for persons seeking to be admitted or to practice as solicitors.

”It shall be the society’s duty, before submitting training regulations to the Lord Chancellor, the Lord Chief Justice and the Master of the Rolls for their concurrence under subsection (1), to consult the Secretary of state or, if he so directs, any person or body of person or body of persons specified in the direction.”

Jelas terlihat dari uraian di atas bahwa negara, pemerintah dan aparat lain diikutsertakan dalam penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat. Di Belanda melibatkan lima Governors yang diangkat oleh Menteri Kehakiman Belanda dan program harus disetujui Governors dan arahan dari Menteri Kehakiman Belanda. Di Inggris diselenggarakan oleh Lord Chief Justice (Kepala Peradilan dan Pimpinan Pengadilan Inggris dan Wales) dan Master of the Rolls (Hakim Kedua Tertinggi setelah Lord of Chief Justice), dimana Lord Chief Justice dan Master of the Rolls berperan membuat peraturan ”training regulations” dan harus disetujui mereka.

Bar association tidak boleh terlibat dalam komersialisasi kursus dan ujian advokat, karena secara prinsip organisasi harus hidup dari iuran anggotanya (membership dues) dan bukan dari komersialisasi kursus dan ujian advokat. Penyelenggaraan keuangan organisasi pun harus transparan dan akuntabel sebagaimana kaidah-kaidah Good Governance.

Biaya ujian, kursus dan fee Solicitor di Inggris diatur dalam United Kingdom Legal Services Act 2007:

Control of practising fees charged by approved regulators

…..

An approved regulator may under the apply amounts raised by practising fees one or more of the permitted purposes

…..

A practising fee is payable under the regulatory arrangements of an approved regulator only if the Board has approved the level of the fee.

Jadi, bar association tidak boleh begitu saja memutuskan sendiri fee solicitor, biaya ujian dan kursus tetapi harus mendapatkan persetujuan Board. Di sinilah UU Advokat kehilangan mata rantai dari kursus dan ujian advokat yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI yang kemudian dilimpahkan ke organisasi advokat, seharusnya tidak boleh mutlak tetapi harus tetap diawasi dalam hal biaya kursus dan ujian advokat. Inilah yang dipersoalkan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan bahwa tidak ada peraturan peralihan sehingga penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat di Indonesia menjadi tidak sah karena tidak ada peraturan peralihan.

Anggota Board yang mengawasi itu terdiri dari: ”The Board is to consist of the following members:

a chairman appointed by the Lord Chancellor

the Chief Executive of the Board (see paragraph 13), and

at least 7, but not more than 10, other persons appointed by the Lord Chancellor.”

Begitu pula di Belanda diatur dalam Advocaten Wet :

Pasal 9c:

Unless there is an order in council to that effect, the By-law referred to in article 28 shall include rules detailed rules on te following topics with respect to the training course referred to in subsection 1:

e. the course fee and examination fee to be charged to the trainee.

Board melakukan pengawasan kepada organisasi-organisasi yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan kursus (pelatihan) dan ujian advokat, pengambilan sumpah, menghimpun dana, melaksanakan sertifikasi maupun kewenangan lainnya untuk penyelenggaraan pendidikan lanjutan advokat. Nama-nama dari organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut telah secara tegas dicantumkan nama-namanya seperti The Law Society, The General Council of The Bar, The Master of The Faculties, The Institute of Legal Executives, The Council for Licensed Conveyancers, The Chartered Institute of Patent Attorneys, The Institute of Trade Mark Attorneys dan The Association of Law Costs Draftsmen. Ketentuan ini telah menciptakan kepastian hukum dan menghindari kesewenang-wenangan dari tindakan otoriter suatu organisasi profesi advokat tunggal sebagaimana yang dihasilkan oleh UU Advokat.

Itulah sebabnya komersialisasi kursus (pelatihan) dan ujian advokat tidak diperbolehkan. Sekarang sudah tiba waktunya UU Advokat diamandemen, setelah lima tahun lebih diundangkan. Amandemen perlu mengatur kursus dan ujian advokat lebih tertib dan teratur disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi komersialisasi dengan mengikutsertakan negara c.q. Mahkamah Agung RI  dan pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan RI, perguruan tinggi dan organisasi penegak hukum mengawasi program dan pelaksanaan kursus (pelatihan) dan ujian advokat.

Karena tujuan dari penyelenggaraan kursus (pelatihan) dan ujian advokat  dengan pengawasan yang ketat adalah untuk meningkatkan kualitas dari advokat, bukanlah untuk menjadikan biaya ujian dan kursus advokat sebagai sumber penghasilan organisasi advokat. Tidak semua sarjana hukum dapat menjadi advokat dan berpraktik advokat. Akibat komersialisasi kursus (pelatihan) dan ujian advokat kualitas advokat patut dipertanyakan dan jumlah yang banyak tidak menyelesaikan persoalan kisruhnya penegakan hukum dan tidak berdayanya organisasi advokat mengurangi praktik ”mafia peradilan” atau korupsi yudisial. Malahan biaya kursus (pelatihan) dan ujian advokat dirasakan memberatkan para calon advokat.

Perseteruan antara PERADI dan KAI terus berlangsung sampai hari ini. Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang sebelumnya mengakui tiga organisasi advokat, sampai hanya mengakui hasil ujian dari PERADI yang berhak untuk dilantik dan disumpah sebagai advokat mengundang perselisihan sampai ke pengadilan. Tentu ada yang salah dari semua perseteruan ini, mulai dari organisasi mana yang sah didirikan menurut UU Advokat sampai kepada urusan kursus dan ujian advokat yang sah.

Kalau saja UU Advokat tidak dibuat terburu-buru dan membandingkannya dengan negara yang sudah mapan dan berpengalaman serta berpatokan dengan melihat referensi konvensi-konvensi internasional PBB (UN Code of Conduct of Law Enforcement Officials) dan IBA (IBA Standard for The Independence of the Legal Profession), barangkali kericuhan ini bisa dicegah dan diatasi

Upaya sembilan advokat senior PERADIN untuk mengubah konsep wadah tunggal yang gagal sebagaimana  telah diuraikan sebelumnya sampai kepada tidak diaturnya masalah kursus dan ujian advokat, keuangan, pengawasan, fee profesi dan organisasi mana yang dianggap sebagai bar association telah menyebabkan perseteruan  tanpa akhir. Permohonan PK ini gagal karena alasan-alasan yang tidak masuk akal dan miskin argumen compatibility UU Advokat terhadap UUD 1945.

Akibat perseteruan ini dan tidak berdayanya Mahkamah Konstitusi memberikan solusi, beribu-ribu advokat muda tidak dapat dilantik dan disumpah menjadi advokat. Menyatakan UU Advokat perlu diamandemen saja tidak berkenan, padahal keadaan dan fakta sekarang cukup gawat karena dilanggarnya hak konstitusional dan hak berserikat ribuan advokat. Padahal, IBA Standard for The Independence of the Legal Profession, khususnya Pasal 9 menyatakan: “No Court or administrative authority shall refuse to recognise the right of a lawyer qualified in that jurisdiction to appear before it for its clients”

Tidak ada pengadilan atau otoritas pemerintah dalam suatu yurisdiksi yang dapat menolak hak seorang advokat untuk berpraktik dan mewakili kliennya di muka pengadilan. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan amandemen UU Advokat adalah keharusan agar pemberantasan “mafia peradilan” atau korupsi yudisial (judicial corruption) dapat ditingkatkan dengan adanya bar association yang kuat, mandiri dan independen. Selain tindakan seperti itu telah melanggar hak konstitusional pada advokat.

*Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum UPH

sumber : https://www.facebook.com/groups/272281682810598/doc/272382036133896/