translatemypage
December 2011
M T W T F S S
« Nov   Jan »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Recent Posts
Categories

Archive for December, 2011

KY Sesalkan Pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menilai tindakan pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon Tusani Djafri oleh Mahkamah Agung (MA) terlalu berlebihan terkait pensumpahan 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebab kebebasan berorganisasi dijamin oleh konstitusi.

“Sanksi pencopotan agaknya terlalu berlebihan, semestinya bisa dikasih sanksi teguran dan sambil diberi pengertian,” kata Imam, saat dihubungi wartawan, Jumat, (30/12/2011).

Imam mengakui bahwa sejak awal MA sudah menganggap hanya ada satu wadah tunggal advokat, maka wajar kalau konsisten menolak KAI. Namun, kebebasan berorganisasi ini dijamin oleh UUD 1945.

“Wadah tinggal perlu ditinjau ulang, bukankah untuk profesi lain seperi jurnalis ada PWI, AJI dan seterusnya. Ini sesuai dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi,” ujar Imam.

Sementara itu, menurut pengacara Senior Adnan Buyung Nasution mengatakan pencopotan KPT Ambon adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum. Saat ini, lanjutnya, secara “de facto” dan “de jure” belum ada satu organisasi yang berhak menjadi wadah tunggal, sehingga semua advokat dari organisasi mana pun memiliki hak yang sama di mata hukum.

“Semua advokat telah memenuhi syarat berhak diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi tanpa memandang organisasinya, kecuali sudah terbentuk satu organisasi yang diakui sah oleh semua advokat di Indonesia,” tambah Adnan Buyung.

Seperti diketahui, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan bahwa pencopotan Ambon Tusani Djafri karena melanggar Undang-undang (UU) setelah mensumpah 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Menurut Harifin, dalam UU Advokat sendiri menyatakan bahwa hanya satu wadah yang diakui, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Atas sikap Tusani, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai hakim tinggi biasa di PT Banten.

“Tidak semata-mata melakukan sumpah advokat KAI saja, tetapi dia melanggar UU,” tandas Harifin.

sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/12/30/215704/1803605/10/ky-sesalkan-pencopotan-ketua-pengadilan-tinggi-ambon

DPP KAI : PERS RELEASE TIM ADVOKASI DPP KONGRES ADVOKAT INDONESIA ( KAI ) TINDAKAN PENCOPOTAN KPT MALUKU OLEH MA ADALAH TINDAKAN YANG SEWENANG-WENANG DAN MELAWAN HUKUM

sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/116-news-attch.pdf

 

Sumpah Advokat

Menyoal Sumpah Advokat, Seharusnya Bukanlah Elemen Konstitutif (Ketentuan Hukum) Melainkan Hanya Bersifat Seremonial In Uncategorized on September 25, 2010 at 7:00 pm Amstrong Sembiring Kamis, 23 Sep ’10 05:29, Orang bicara begini, orang bicara begitu, semua orang jadi korban, repotnya dunia hukum, memang semakin jelas dan sulit dibantah apabila ada anggapan bahwa dunia hukum adalah dunia yang paling dinamis. Di dalamnya selalu saja ada perdebatan hangat. Dunia hukum bahkan menjadi semakin ramai karena dikenal pameo yang menyatakan jika dua sarjana hukum bertemu, akan timbul tiga pendapat. Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku berat memberikan nasihat sebab advokat tetap pecah. (Sumber : Kompas Cetak, Rabu 19 Mei 2010). Dalam kaitan itu, sebelumnya, Honorary Chairman KAI, Adnan Buyung Nasution pada saat pelantikan Sabtu (29/5) menyatakan Pasal 4 UU Advokat bukan pasal yang bersifat konstitutif. “Bukan berarti tidak sah kalau tidak disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” kata advokat senior yang ikut terlibat menyusun UU Advokat ini. (sumber : hukumonline, Senin, 31 May 2010). Demikian juga, Todung Mulya Lubis pernah mengemukakan, bahwa Sumpah advokat oleh ketua Pengadilan Tinggi dinilai bukanlah elemen konstitutif (ketentuan hukum) melainkan hanya bersifat seremonial. “Kita adalah organisasi advokat yang sifatnya mandiri,” kata salah seorang Advokat dari KAI (Kongres Advokat Indonesia) Todung Mulya Lubis, di Jakarta , Sabtu (16/5). Todung menilai, Mahkamah Agung tidak berhak mencampuri urusan penyumpahan advokat. “SK MA yang diedarkan itu salah,” kata dia. Menurut Todung, MA tidak seharusnya mengorbankan kepentingan pencari keadilan yang sudah mempasrahkan kepada advokat. “Kami himbau agar MA bisa memahami,” kata dia. (Sumber : http://www.lbhaceh.org/Berita-Terkini/todung-ma-tak-berhak-campuri-urusan-sumpah-advokat.html). Jika mereka berdua saja di Indonesia yang dijuluki Advokat Lokomotif Demokrasi dan Bapak Advokat Indonesia tidak lagi bisa didengar pikiran dan logika hukumnya, kepada siapa lagi kita harus bertanya mengenai itu, bukan tanpa ada alasan disamping itu mereka berdua tidak hanya sebagai praktis hukum an sich namun juga mereka berdua dosen serta ahli hukum. Pasal ini barangkali bisa dikatakan pasal kontroversial banyak menyita energi pikiran bertahun-tahun, dan lengkapnya pasal tersebut mengenai ketentuan pengambilan sumpah yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) ini berbunyi, “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.” Terlebih, berdasarkan UU Advokat dan Putusan MK Nomor 101, seharusnya tidak ada diskriminasi penyumpahan antara advokat dari KAI maupun dari Peradi. Artinya, Ketua PT harus menyumpah semua advokat, baik dari KAI atau pun Peradi. “Ketua PT Wajib menyumpah. Kalau tidak mau menyumpah, secara yuridis formal mereka melanggar hukum,”. SEBAB Putusan MK, merupakan putusan final. Putusan ini merupakan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 089 yang memuat tentang wadah tunggal advokat. “Di berbagai daerah, sudah banyak mengajukan penyumpahan advokat ke PT. Tapi sampai sekarang, ajukan itu tidak pernah digubris……LUAR BIASA!!! Mahkamah Agung (MA) Dan PT (Pengadilan Tinggi) Seharusnya Belajar Dari Pengalaman Dan Lebih Bijaksana Kerusuhan advokat kembali lagi, dan sebagaimana diketahui sebelumnya juga pernah terjadi hal itu. Sebagaimana diketahui sebelumnya dan sudah dilansir oleh beberapa media, seperti hal situs www.indosiar.com, Ratusan advokat dari berbagai daerah yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia, Rabu (14/07) ini menggelar unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung. Mereka memprotes surat keputusan Mahkamah Agung tentang pembentukan forum antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI, yang ditafsirkan hanya Peradi yang diakui MA sebagai wadah advokat yang sah. Mengenakan jubah toga, para pengunjuk rasa melakukan longmarch dari depan gedung Mahkamah Konstitusi menuju kantor Mahkamah Agung, sambil menyerukan agar MA mencabut surat keputusan NO 809, yang dinilai telah mengintervensi hak-hak advokat yang tergabung dalam KAI. Keputusan tersebut juga bertentangan dengan surat keputusan MK nomor 101, tertanggal 1 Desember 2009, mengenai pembentukan forum bersama antara Peradi dan KAI. Demikian juga sebagaimana dilansir dari situs nasional.vivanews.com, Aksi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) berakhir dengan sedikit aksi vandalisme. Foto Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dan pot bunga di gedung MA menjadi sasarannya. Kejadian ini diawali aksi para “penegak hukum” ini untuk meminta Ketua MA menjelaskan soal surat edaran organisasi advokat yang diakui hanya Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Puluhan pengacara ini pun berhasil mendobrak pagar gedung dan langsung masuk ke plaza gedung di Jalan Medan Merdeka Utara ini. Namun sampai siang, Rabu 14 Juli 2010, mereka tak kunjung dihampiri pejabat-pejabat MA. Sebagian di antara mereka kemudian merangsek menaiki tangga menuju lantai dua. Sekarang! Hal itu terulang kembali, Acara pelantikan calon pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Gran Melia ricuh pasca kedatangan para calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang juga meminta untuk dilantik oleh pejabat pengadilan tinggi. Kedua kubu pun terlibat adu dorong. Aksi rebutan mikrofon antara anggota Peradi dan KAI pun lantas terjadi. Pengambilan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi kepada anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membuat para anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) naik pitam dan memboikot acara. Menurut Ketua KAI Indra Sahnun Lubis sejak diterbitkannya Surat Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010 menyebabkan anggota KAI merasa terdzalimi Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa. “Kenapa hanya Peradi saja yang diangkat dan KAI tidak. Sehingga advokat yang tidak disumpah tidak bisa beracara,” kata Presiden KAI Indra Sahnun Lubis di Ballroom Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/9). Ia menambahkan, sudah seharusnya KAI sebagai sebuah organisasi advodat juga dilantik. Karena advokat tidak digaji pemerintah dan advokat membela rakyat. Di Jawa Tengah, bahkan rencana pengambilan sumpah advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), membuat geram Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka merasa didiskriminasi oleh Pengadilan Tinggi (PT) lantaran permintaan serupa yang diajukan sebelumnya tak dikabulkan. Ketua DPD KAI Jateng, John Richard Latuihamallo SH MH mengatakan, selama ini segala permintaan KAI kepada PT selalu ditolak, terutama dalam hal penyumpahan. (sumber : www.wawasandigital.com, 22 September 2010). Sementara, Pelaksana Tugas Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Eggi Sudjana menganggap tindakan tidak melantik anggota KAI sebagai penghinaan. “Saya sebagai pengurus KAI menyampaikan protes, karena itu adalah penghinaan luar biasa terhadap KAI. Anggota KAI juga punya hak,” ujar Eggi kepada INILAH.COM, saat ditemui di kantornya, Menara Rajawali, Kompleks Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (22/9). Dalam kesempatan itu Eggi juga mempertanyakan peringatan Peradi di sebuah koran nasional (Kompas) hari ini. “Buat apa anggota KAI harus disyaratkan untuk menjadi anggota Peradi tapi pakai ujian, ujian khusus lagi. Kan ini gila!” Tegas Eggi. Eggi juga mengeluhkan kondisi seperti itu sebagai kondisi yang mendiskriminasi anggota KAI yang tidak bisa disumpah. “Ini membuat kondisi yang diskriminatif. Potensi konflik yang besar. Ditambah Mahkamah Agung yang berpihak kepada Peradi,” sesalnya.

sumber : https://www.facebook.com/profile.php?id=100000181460872

INFORMAL MEETING KETUA PERADI OTTO HASIBUAN DAN KETUA UMUM HIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (HAPI) SUHARDI SOMOMOELJONO

Hariini senin 15 desember 2011 bertempat di Nikko Hotel, jakarta telah berlangsung pertemuan yang bersifat informal meeting. Sesuai penuturan Suhardi Somomoeljono (shd)kepada Tim web-kkai, dalam pertemuan sifatnya tukar pikiran saja antara kedua pimpinan organisasi advokat. Memang, kata SHD lebih lanjut sempat disinggung persoalan antara PERADI dan KAI yang nyaris, tidak berujung pangkal bagaimana pada akhirnya. Namun keduanya secara pribadi sepakat Perlunya segera ada jalan keluar agar dapat keluar dari kemelut pro dan kontra, terhadap persoalan organisasi advokat yang syah dan legetimage berdasarkan undang-undang advokat nomor.18.tahun 2003. Setidaknya ada 2 cara yang mungkin akan segera disosialisasikan antara lain (1)melaksanakan kongres advokat secara nasional yang diikuti oleh para advokat secara nasional, (2) seluruh organisasi advokat melalui perwakilannya yang ditunjuk, masuk menjadi pengurus PERADI serta melakukan kongres sesuai jadwal periodisasi yang sudah ditentukan. Kedua cara tersebut menurut SHD memang dapat dilaksanakan, tetapi harus segera ada sosialisasi yang intensif. Untuk cara yang pertama,percepatan kongres baik Otto Hasibuan maupun Suhardi Somomoeljono sepakat agar sebelumnya harus ada jaminan baik dari Presiden maupun Mahkamah Agung RI untuk mengakui hasil kongres tersebut. jangan sampai setelah Kongres justru pecah lagi, dan kedua-duanya diakui oleh Pemerintah, kalau ini yang terjadi untuk apa, ada kongres advokat indonesia. kita sudah capek dengan perpecahan, kita merindukan persatuan advokat indonesia. Untuk itu lebih lanjut kata SHD dalam waktu singkat akan melakukan mobilisasi,kunjungan,silaturahmi dengan senioren advokat.

sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/

NOTULEN RAPAT ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI – JUM’AT, 16 Desember 2011

Rapat dibuka pada pukul : 19.00 WIB oleh Ketua Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) yaitu : Sdr. Djamhur, SH dan selanjutnya Rapat menghasilkan ketetapan dan rencana kegiatan sebagai berikut :

 

  1. Penetapan Susunan Organizing Committee – OC yang terdiri dari  14 Unsur Organisasi Advokat yang ada yaitu : Provisonal KKAI ; DPP IKADIN 1 (OTTO HASIBUAN) ; DPP IKADIN 2 (TODUNG MULYA LUBIS) ; DPP AAI ; DPP HAPI ; DPP HKHPM ; DPP AKHI ; DPP APSI ; DPP SPI ; DPP IPHI ; DPP KAI ; DPN PERADI ; DPP PERADIN 1 (FRANS HENDRA WINARTA) ; DPP PERADIN 2 (ROPAUN RAMBE) ;
  2. Surat Untuk Pemberitahuan Pelaksanaan Kongres kepada 14 Unsur Organisasi tsb agar duduk dalam Steering Committee (SC) telah dikirimkan ke masing-masing sekretariat Organisasi secara lengkap dan telah diterima dengan baik (tanda terima – terlampir) ;
  3. OC telah melakukan audiensi dengan beberapa perwakilan Organisasi Advokat dan senior Advokat dan akan melakukan tindak lanjut audiensi secara intensif. OC juga sedang menjadwalkan agar dapat beraudiensi dengan Dr (Iur) Adnan Buyung Nasution mengenai rencana pelaksanaan Kongres.
  4. OC akan melengkapi Proposal Kegiatan dan pada tanggal 22 Desember 2011 akan membuat dan mengirimkan surat undangan Kongres berikut permintaan kata sambutan kepada :

1. Presiden R.I.

2. Ketua DPR – RI

3. Ketua KOMISI III DPR – RI

4. Ketua Mahkamah Agung R.I. (MA-R.I.).

5. Ketua Mahkamah Konstitusi R.I. (MK-R.I.).

6. Ketua Komisi Yudisial (KY).

7.  Ketua Komisi Ombudsman R.I.

8.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

9.  Kejaksaan Agung R.I. (Jaksa Agung).

10. Menteri Hukum dan H.A.M R.I.

11. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

5.  Minggu Pertama awal bulan Januari 2012, OC akan mengumumkan pelaksanaan Kongres

dan mengirimkan formulir data peserta yang akan mengikuti Kongres, formulir akan

dikirimkan  melalui koordinator yang ditunjuk untuk masing-masing wilayah/daerah. Jumlah

Peserta yang ingin mengikuti Kongres tidak dibatasi. Untuk teknis dan persyaratan peserta

akan dilampirkan dalam surat berikut formulir yang akan dibagikan keseluruh wilayah /

daerah di Indonesia.

6.  Koordinator peserta dari tiap wilayah/daerah di Indonesia terdiri dari perwakilan 14 (empat

belas) Organisasi Advokat yang duduk dalam SC dan wajib mengkoordinir para anggotanya

agar dapat menjadi peserta didalam Kongres Bersama Advokat Seluruh Indonesia ini.

7.  Hal-hal lain yang belum dibahas dalam rapat ini dan hasil yang telah dicapa akan

dibahas pada rapat selanjutnya  bertempat di Kantor Sekretariat Organizing Committee

(OC), di Jalan Kelapa Gading III No. 5, RT. 010 RW. 001, Kelurahan : Kramat Jati,

Kecamatan : Kramat Jati, Cililitan Besar – Jakarta Timur 13510. Telp. : 021-8015420 ;

Faximile : 021-8011899 ; Email : oc-forkomkaai@yahoo.com ; dengan tanggal dan waktu

yang akan ditentukan kemudian.

 

Setelah tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas, maka Sdr. Djamhur, SH selaku pimpinan Rapat pada Pk. 16.30 WIB mengakhiri Rapat dan menutup Rapat Panitia Kongres Advokat ini.

 

Demikian, notulensi Rapat ORGANIZING COMMITTEE (OC) KONGRES ADVOKAT SELURUH INDONESIA FORKOM KAAI ini dibuat oleh saya, Dedi Susanto, SH, selaku Sekretaris Umum ORGANIZING COMMITTEE (OC) bertempat di Jakarta (Jalan Kerajinan II No. 30) pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dengan dihadiri oleh Rekan-rekan Advokat (data terlampir) yang telah bersedia dan akan berkomitmen penuh menjalankan tugasnya selaku bagian dari ORGANIZING COMMITTEE (OC).

 

Jakarta, 16 Desember 2011

 

Mengetahui/Menyetujui,                                                                 Notulen,              

 

 

TTD                                                                                                         TTD

 

 

___________                                                                                       _______________

DJAMHUR,SH                                                                                         DEDI SUSANTO, SH

Ketua Umum                                                                                              Sekretaris Umum

sumber : https://www.facebook.com/groups/306697232687686/doc/324567977567278/

ABDURRAHMAN TARDJO,S.H.,M.H ADVOKAT SENIOR TANGGAPANNYA SOAL KKAI

Ditemui oleh Tim Web KKAI di Pengadilan Negeri Jakarta pusat usai sidang perkara kepailitan , Advokat yang juga Mantan Anggota DPR RI yang saat ini juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai PBB dimintai tanggapannya soal gugatan SKLN , antara KKAI dengan Mahkamah Agung RI beliau mengatakan bahwa memang anak-2 negeri ini yang namanya para advokat sungguh aneh dan membingungkan , katanya sudah pada merasa pintar dan profesional tetapi kelakuannya masih seperti anak-2 tingkat sekolah kanak-2 (TK).saya ini mantan anggota DPR RI kerjanya antara lain membikin UU,seharusnya bunyi / isi UU itu tidak perlu ditafsirkan kalau sudah jelas.Ini sungguh – sungguh menggelikan,memalukan,menjijikkan,memuakkan, misalnya soal perintah UU tentang Pembentukan Organisasi Advokat pasalnya amat sangat gamblang dan terang benderang , tetapi dengan sengaja dan tidak punya rasa malu diputar-2 kesana kemari dengan argumentasi otak udang yang ujung-2nya cari uang . Atas pertanyaan dari Tim Web KKAI apa yang dimaksud tidak perlu tafsir tersebut ? , beliau lebih lanjut menjelaskan maksutnya keberadaan KKAI itu sudah disebut dalam UU ibarat matahari terbit dari timur tidak perlu dibuktikan semua orang sudah dapat mengerti bila membaca teks dari UU tersebut terutama pada pasal 22 Kode etik advokat Indonesia yang oleh pasal 33 UU Advokat telah diakui berlaku sebagai UU telah menyebut peranan KKAI dalam kaitannya dengan perintah pembentukan wadah Organisasi advokat . jelasnya KKAI itulah yang bertugas mempersiapkan segala sesuatunya dalam waktu 2 tahun yaitu melaksanakan Kongres Nasional yang memutuskan bentuk dari Organisasi Advokat di Indonesia . Ini KKAI tahu-2 dihilangkan perannya tanpa adanya penjelasan apapun secara hukum , tahu-2 lahir PERADi melalui Persekutuan Perdata (akta notaris), dengan tidak adanya proses levering / penyerahan dari KKAI menjadi PERADI maka kehadiran PERADI dapat dipandang sebagai Organisasi yang lahir diluar sistem UU Advokat.

sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2011/11/abdurrahman-tardjoshmh-advokat-senior.html?spref=fb

KKAI BERKIRIM SURAT KEPADA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI PASCA PENYUMPAHAN ADVOKAT KAI OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI MALUKU

Pasca penyumpahan advokat KAI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon jum,at 25 November 2011 jam 09.00 WIT disidang terbuka yang diikuti oleh 100 Orang advokat lebih , Provisional Chairman KKAI Suhardi Somomoeljono pada hari senin 28 November 2011 menyurati Ketua Mahkamah Agung RI Arifin Tumpa mengingat banyaknya tekanan yang dilakukan oleh pihak-2 yang tidak setuju / sependapat dengan dilaksanakannya penyumpahan terhadap para advokat dari KAI tersebut . Menurut penuturan SHD kepada TIM WEB KKAI tekanan yang dilakukan tersebut antara lain melalui tilpun dan lain-2 sehingga KKAI perlu memberitaukan / menginformasikan secara resmi atas kejadian-2 tersebut sebagai upaya koordinasi antar lembaga /Badan Negara yaitu antara Mahkamah Agung RI dengan KKAI . Lebih lanjut SHD mengatakan kejadian pasca penyumpahan berupa tekanan dari pihak-2 tertentu tersebut diterima dari pengurus DPD HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) dan juga dari Pengurus DPD KAI Ambon melalui SMS , namun pihak-2 yang melakukan penekanan tersebut siapa SHD belum bersedia menyebutkan dengan alasan etika jurnalistik .Menyebutkan dengan terus terang siapa pihak-2 yang melakukan penekanan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon pasca penyumpahan advokat KAI tersebut justru tidak tepat dan tidak mendidik karena secara hukum apabila kita tidak dapat membuktikan kita dapat dilaporkan melakukan fitnah / pencemaran nama baik . Perlu diketauhi bahwa pembuktian untuk membuktikan secara hukum siapa pihak-2 yang melakukan penekanan melalui tilpun atau sms misalnya di Indonesia masih sulit proses pembuktiannya , sehingga demi menjaga ketenangan , ketenteraman semua pihak tidak perlu menuduh siapapun . Atas pertanyaan dari Tim Web KKAI apakah Ketua MARI dapat memberi sanksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sehubungan dengan dilaksanakannya penyumpahan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Ambon , SHD menyatakan Ketua MARI Bapak Arifin Tumpa itu orangnya sangat bijak dan hati-2 dalam setiap mengambil kebijakan / keputusan sehingga diharapkan tidak memberi sanksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon , justru sebaliknya Ketua MARI sebaiknya memberikan penghargaan kepada aparat dibawahnya (baca,Ketua PT Ambon)dengan pertimbangan bahwa aparatnya memiliki kemampuan untuk membaca situasi /keadaan sehingga berani mengambil suatu keputusan yang banyak menguntungkan Masyarakat , terutama para pencari keadilan (justitiable)yang membutuhkan jasa advokat semakin terbuka . Jangan dilupakan juga dengan adanya penyumpahan tersebut juga bedampak hilangnya konflik / ketegangan-2 yang selama ini terjadi di Pengadilan antara Advokat Peradi dengan Advokat KAI dan juga secara psycologis melegakan Hakim diseluruh nusantara karena tidak terganggu jalannya persidangan. Lebih lanjut SHD mengatakan penyumpahan yang dilakukan oleh Ketua PT Ambon terhadap advokat KAI tidak menyalahi / menabrak aturan hukum manapun , bahkan telah sesuai dengan perintah UU Advokat pasal 4 dan sesuai dengan putusan MK Nomor – 101 tahun 2009 dengan demikian sekaligus dengan adanya penyumpahan tersebut telah terjadi suatu hubungan yang sangat harmonis yang betsifat simbiosis mutualistik antara MK dan MARI , disinilah kaidah-2 hukum berupa kultur hukum telah dibangun dengan sangat baik oleh aparat MARI dijajaran Pengadilan Tinggi sehingga tidak berlebihan kiranya jika Ketua MARI memberikan sedikitnya ucapan terimakasih kepada Ketua PT Ambon . Bahkan,SHD sebagai Provisional Chairman KKAI sangat mengharapkan agar supaya seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia melaksanakan penyumpahan secara serentak diseluruh wilayah Pengadilan Tinggi melalui koordinasi dengan seluruh organisasi advokat baik melalui IKADIN,IPHI,AAI,HAPI,SPI,APSI,PERADI,KAI,DLL.Sangat diharapkan DPD-2 diseluruh tanah air dapat mengambil inisiasi untuk berkoordinasi langsung dengan Pengadilan Tinggi setempat kemudian melaporkan kepada DPP masing-2 atas hasil penyumpahan dimaksut secara transparan dan terbuka baik secara administrasi maupun keuangan dalam bentuk laporan secara tertulis.

sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2011/11/kkai-berkirim-surat-kepada-ketua.html

KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA (KKAI) : SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA 8 ORGANISASI ADVOKAT

Jakarta , 9 Nopember 2011
Kepada Yth,
1.     IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
2.     AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
3.     IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia)
4.     HAPI (Himpunan Advokat  / Pengacara Indonesia)
5.     SPI (Serikat Pengacara Indonesia)
6.     AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
7.     HKPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
8.     APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia)
Perihal : Informasi tentang permohonan sengketa kewenangan antar lembaga Negara antara Mahkamah Agung RI (MARI) selaku Termohon dan Komitte Kerja Advokat Indonesia (KKAI) selaku Pemohon dan lain-lain yang dianggap perlu.
Dengan Hormat ,
Diberitahukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Advokat sebagai anggota tetap KKAI (ex-officio) , Provisional Chairman KKAI dengan ini berdasarkan perihal tersebut diatas melaporkan sebagai informasi sebagai berikut :
1.   Kita bersyukur kepada Tuhan YME bahwa dalam rangka mewarnai Negara Hukum yang demokratis seperti yang kita cita-citakan bersama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pada amandemen ke-4  (empat), KKAI telah melakukan permohonan sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN) selaku pemohon dan Mahkamah Agung RI selaku termohon . Gugatan SKLN tersebut dapat dimohonkan mengingat pasal 65 UU Mahkamah Konstitusi yang melarang Mahkamah Agung RI (MA-RI) selaku pihak dalam sengketa SKLN telah dicabut oleh DPR-RI berkat kerjasama yang intens antara KKAI , MK , DPR-RI baik langsung maupun tidak langsung sehingga dengan demikian Mahkamah Agung RI (MA-RI) saat ini sudah dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara dalam sengketa SKLN ;
2.   Pada prinsipnya dalam gugatan SKLN tersebut mendalilkan tentang / soal kewenangan yang dimiliki oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yaitu kewenangan untuk mengatur Organisasi Profesi Advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat , serta kewenangan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) mewakili Organisasi – Organisasi Profesi Advokat dalam hubungan kepentingan dengan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah yang saat ini masih terjadi tumpang tindih dengan Mahkamah Agung RI (MA-RI) ;
3.   Dengan berhasilnya kita mendudukkan / menata kembali Organisasi Profesi Advokat melalui gugatan SKLN diharapkan kehadiran Advokat dalam posisinya selaku penegak hukum (law enforcement) dalam suatu criminal justice system menjadi semakin jelas dan terang , segera kita sudahi perselisihan pendapat tentang tafsir pasal 28 ayat (1) : Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat , dikaitkan dengan Bab.I , Pasal 1 ayat (4) yang secara tektual sbb : Organisasi Advokat adalah Organisasi Profesi yang didirikan berdasarkan UU ini . Ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat adalah Organisasi Profesi Advokat didirikan berdasarkan UU ini sebagai dimaksut dalam pasal 1 ayat (4) adalah bagian dari legal policy  dari pembuat UU untuk membatasi agar supaya dapat mewujudkan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat , KKAI adalah satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28  ayat (1) yang beranggotakan Organisasi Advokat ( Federasi) , bukan beranggotakan perorangan / subyek hukum Advokat . PERADI DAN KAI dapat menjadi anggota KKAI dan bahkan mungkin PERADIN serta Organisasi profesi Advokat lainnya yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan dari anggota tetap KKAI dari ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat yang secara ex-officio diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal  selaku pengurus aktif KKAI  ;
4.   Dalam perspektif deskresioner , seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PERADI dan KAI terutama atas pengangkatan advokat baru dapat dipandang syah secara hukum meskipun dalam pertimbangan putusan di MK baik pada putusan Nomor. 101 maupun dalam nomor lainnya eksistensi PERADI dan KAI masih dianggap sebagai Organisasi Advokat de-facto , belum Organisasi Advokat de-jure, sebagai suatu perbandingan hukum , bahwa syarat syahnya suatu Negara harus memenuhi 2 (dua) unsur yaitu de-facto dan de-jure . KKAI secara Independent non afiliasi yang bersifat intervensi dengan pihak manapun juga wajib menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul sehubungan dengan maraknya tafsir atas UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ;
5.    Diharapkan ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat (de-facto dan de-jure) segera melakukan konsolidasi organisasi mengingat secara imperative seluruh advokat di Indonesia diwajibkan untuk memilih untuk menjadi anggota  salah satu dari ke-8 (delapan) organisasi profesi advokat dimaksud sehingga akibatnya , ke-8  (delapan) organisasi advokat wajib mengeluarkan kartu anggota tersendiri untuk kepentingan pendataan keanggotaannya sendiri . Sertifikasi atas kartu advokat yang dikeluarkan oleh KKAI dasarnya adalah data base dari nomor kartu anggota yang dikeluarkan oleh ke-8 (delapan) organisasi profesi advokat untuk anggotanya  ;
6.    KKAI bersama seluruh anggotanya bertekad menjaga harmonisasi antar lembaga tinggi Negara penegak hukum sehingga tercipta situasi dan kondisi yang kondusif dalam menjalankan tugas bersama dalam penegakan hukum. Terimakasih atas perhatian serta kerjasamanya , semoga Tuhan YME selalu membimbing kita semua dalam perjuangan penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia , jayalah Indonesia , jayalah advokat Indonesia .
7.     Selesai .
Hormat Kami ,
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA (KKAI)
Provisional Chairman
H. SUHARDI SOMOMOELJONO ,SH.,MH.
Tembusan :
1.       Mahkamah Agung RI
2.       Kementerian Hukum dan HAM
3.       Kejaksaan Agung RI
4.       Kepolisian RI
5.       Kepala Daerah Tingkat Propinsi se-Indonesia
6.       Arsip.
sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2011/11/surat-pemberitahuan-kepada-8-organisasi.html

DPP KAI : Surat Keberatan terhadap Sumpah Yang Diajukan PERADI kepada Yth. KPT se-Indonesia

sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/114-news-attch.pdf

DPP KAI : INSTRUKSI kepada Yth. Ketua DPD KAI se-Indonesia

sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/115-news-attch.pdf

UserOnline
1 User Browsing This Page.
Users: 1 Guest
Twitter :
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...
Cuaca Jakarta :
clocklink :