Archive for December 22nd, 2011
ABDURRAHMAN TARDJO,S.H.,M.H ADVOKAT SENIOR TANGGAPANNYA SOAL KKAI
Ditemui oleh Tim Web KKAI di Pengadilan Negeri Jakarta pusat usai sidang perkara kepailitan , Advokat yang juga Mantan Anggota DPR RI yang saat ini juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai PBB dimintai tanggapannya soal gugatan SKLN , antara KKAI dengan Mahkamah Agung RI beliau mengatakan bahwa memang anak-2 negeri ini yang namanya para advokat sungguh aneh dan membingungkan , katanya sudah pada merasa pintar dan profesional tetapi kelakuannya masih seperti anak-2 tingkat sekolah kanak-2 (TK).saya ini mantan anggota DPR RI kerjanya antara lain membikin UU,seharusnya bunyi / isi UU itu tidak perlu ditafsirkan kalau sudah jelas.Ini sungguh – sungguh menggelikan,memalukan,menjijikkan,memuakkan, misalnya soal perintah UU tentang Pembentukan Organisasi Advokat pasalnya amat sangat gamblang dan terang benderang , tetapi dengan sengaja dan tidak punya rasa malu diputar-2 kesana kemari dengan argumentasi otak udang yang ujung-2nya cari uang . Atas pertanyaan dari Tim Web KKAI apa yang dimaksud tidak perlu tafsir tersebut ? , beliau lebih lanjut menjelaskan maksutnya keberadaan KKAI itu sudah disebut dalam UU ibarat matahari terbit dari timur tidak perlu dibuktikan semua orang sudah dapat mengerti bila membaca teks dari UU tersebut terutama pada pasal 22 Kode etik advokat Indonesia yang oleh pasal 33 UU Advokat telah diakui berlaku sebagai UU telah menyebut peranan KKAI dalam kaitannya dengan perintah pembentukan wadah Organisasi advokat . jelasnya KKAI itulah yang bertugas mempersiapkan segala sesuatunya dalam waktu 2 tahun yaitu melaksanakan Kongres Nasional yang memutuskan bentuk dari Organisasi Advokat di Indonesia . Ini KKAI tahu-2 dihilangkan perannya tanpa adanya penjelasan apapun secara hukum , tahu-2 lahir PERADi melalui Persekutuan Perdata (akta notaris), dengan tidak adanya proses levering / penyerahan dari KKAI menjadi PERADI maka kehadiran PERADI dapat dipandang sebagai Organisasi yang lahir diluar sistem UU Advokat.
sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2011/11/abdurrahman-tardjoshmh-advokat-senior.html?spref=fb
KKAI BERKIRIM SURAT KEPADA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI PASCA PENYUMPAHAN ADVOKAT KAI OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI MALUKU
Pasca penyumpahan advokat KAI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon jum,at 25 November 2011 jam 09.00 WIT disidang terbuka yang diikuti oleh 100 Orang advokat lebih , Provisional Chairman KKAI Suhardi Somomoeljono pada hari senin 28 November 2011 menyurati Ketua Mahkamah Agung RI Arifin Tumpa mengingat banyaknya tekanan yang dilakukan oleh pihak-2 yang tidak setuju / sependapat dengan dilaksanakannya penyumpahan terhadap para advokat dari KAI tersebut . Menurut penuturan SHD kepada TIM WEB KKAI tekanan yang dilakukan tersebut antara lain melalui tilpun dan lain-2 sehingga KKAI perlu memberitaukan / menginformasikan secara resmi atas kejadian-2 tersebut sebagai upaya koordinasi antar lembaga /Badan Negara yaitu antara Mahkamah Agung RI dengan KKAI . Lebih lanjut SHD mengatakan kejadian pasca penyumpahan berupa tekanan dari pihak-2 tertentu tersebut diterima dari pengurus DPD HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) dan juga dari Pengurus DPD KAI Ambon melalui SMS , namun pihak-2 yang melakukan penekanan tersebut siapa SHD belum bersedia menyebutkan dengan alasan etika jurnalistik .Menyebutkan dengan terus terang siapa pihak-2 yang melakukan penekanan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon pasca penyumpahan advokat KAI tersebut justru tidak tepat dan tidak mendidik karena secara hukum apabila kita tidak dapat membuktikan kita dapat dilaporkan melakukan fitnah / pencemaran nama baik . Perlu diketauhi bahwa pembuktian untuk membuktikan secara hukum siapa pihak-2 yang melakukan penekanan melalui tilpun atau sms misalnya di Indonesia masih sulit proses pembuktiannya , sehingga demi menjaga ketenangan , ketenteraman semua pihak tidak perlu menuduh siapapun . Atas pertanyaan dari Tim Web KKAI apakah Ketua MARI dapat memberi sanksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sehubungan dengan dilaksanakannya penyumpahan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Ambon , SHD menyatakan Ketua MARI Bapak Arifin Tumpa itu orangnya sangat bijak dan hati-2 dalam setiap mengambil kebijakan / keputusan sehingga diharapkan tidak memberi sanksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon , justru sebaliknya Ketua MARI sebaiknya memberikan penghargaan kepada aparat dibawahnya (baca,Ketua PT Ambon)dengan pertimbangan bahwa aparatnya memiliki kemampuan untuk membaca situasi /keadaan sehingga berani mengambil suatu keputusan yang banyak menguntungkan Masyarakat , terutama para pencari keadilan (justitiable)yang membutuhkan jasa advokat semakin terbuka . Jangan dilupakan juga dengan adanya penyumpahan tersebut juga bedampak hilangnya konflik / ketegangan-2 yang selama ini terjadi di Pengadilan antara Advokat Peradi dengan Advokat KAI dan juga secara psycologis melegakan Hakim diseluruh nusantara karena tidak terganggu jalannya persidangan. Lebih lanjut SHD mengatakan penyumpahan yang dilakukan oleh Ketua PT Ambon terhadap advokat KAI tidak menyalahi / menabrak aturan hukum manapun , bahkan telah sesuai dengan perintah UU Advokat pasal 4 dan sesuai dengan putusan MK Nomor – 101 tahun 2009 dengan demikian sekaligus dengan adanya penyumpahan tersebut telah terjadi suatu hubungan yang sangat harmonis yang betsifat simbiosis mutualistik antara MK dan MARI , disinilah kaidah-2 hukum berupa kultur hukum telah dibangun dengan sangat baik oleh aparat MARI dijajaran Pengadilan Tinggi sehingga tidak berlebihan kiranya jika Ketua MARI memberikan sedikitnya ucapan terimakasih kepada Ketua PT Ambon . Bahkan,SHD sebagai Provisional Chairman KKAI sangat mengharapkan agar supaya seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia melaksanakan penyumpahan secara serentak diseluruh wilayah Pengadilan Tinggi melalui koordinasi dengan seluruh organisasi advokat baik melalui IKADIN,IPHI,AAI,HAPI,SPI,APSI,PERADI,KAI,DLL.Sangat diharapkan DPD-2 diseluruh tanah air dapat mengambil inisiasi untuk berkoordinasi langsung dengan Pengadilan Tinggi setempat kemudian melaporkan kepada DPP masing-2 atas hasil penyumpahan dimaksut secara transparan dan terbuka baik secara administrasi maupun keuangan dalam bentuk laporan secara tertulis.
sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2011/11/kkai-berkirim-surat-kepada-ketua.html

