translatemypage
UserOnline
1 User Browsing This Page.
Users: 1 Guest
December 2011
M T W T F S S
« Nov   Jan »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Recent Posts
Categories

Archive for December 22nd, 2011

ABDURRAHMAN TARDJO,S.H.,M.H ADVOKAT SENIOR TANGGAPANNYA SOAL KKAI

Ditemui oleh Tim Web KKAI di Pengadilan Negeri Jakarta pusat usai sidang perkara kepailitan , Advokat yang juga Mantan Anggota DPR RI yang saat ini juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai PBB dimintai tanggapannya soal gugatan SKLN , antara KKAI dengan Mahkamah Agung RI beliau mengatakan bahwa memang anak-2 negeri ini yang namanya para advokat sungguh aneh dan membingungkan , katanya sudah pada merasa pintar dan profesional tetapi kelakuannya masih seperti anak-2 tingkat sekolah kanak-2 (TK).saya ini mantan anggota DPR RI kerjanya antara lain membikin UU,seharusnya bunyi / isi UU itu tidak perlu ditafsirkan kalau sudah jelas.Ini sungguh – sungguh menggelikan,memalukan,menjijikkan,memuakkan, misalnya soal perintah UU tentang Pembentukan Organisasi Advokat pasalnya amat sangat gamblang dan terang benderang , tetapi dengan sengaja dan tidak punya rasa malu diputar-2 kesana kemari dengan argumentasi otak udang yang ujung-2nya cari uang . Atas pertanyaan dari Tim Web KKAI apa yang dimaksud tidak perlu tafsir tersebut ? , beliau lebih lanjut menjelaskan maksutnya keberadaan KKAI itu sudah disebut dalam UU ibarat matahari terbit dari timur tidak perlu dibuktikan semua orang sudah dapat mengerti bila membaca teks dari UU tersebut terutama pada pasal 22 Kode etik advokat Indonesia yang oleh pasal 33 UU Advokat telah diakui berlaku sebagai UU telah menyebut peranan KKAI dalam kaitannya dengan perintah pembentukan wadah Organisasi advokat . jelasnya KKAI itulah yang bertugas mempersiapkan segala sesuatunya dalam waktu 2 tahun yaitu melaksanakan Kongres Nasional yang memutuskan bentuk dari Organisasi Advokat di Indonesia . Ini KKAI tahu-2 dihilangkan perannya tanpa adanya penjelasan apapun secara hukum , tahu-2 lahir PERADi melalui Persekutuan Perdata (akta notaris), dengan tidak adanya proses levering / penyerahan dari KKAI menjadi PERADI maka kehadiran PERADI dapat dipandang sebagai Organisasi yang lahir diluar sistem UU Advokat.

sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2011/11/abdurrahman-tardjoshmh-advokat-senior.html?spref=fb

KKAI BERKIRIM SURAT KEPADA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI PASCA PENYUMPAHAN ADVOKAT KAI OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI MALUKU

Pasca penyumpahan advokat KAI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon jum,at 25 November 2011 jam 09.00 WIT disidang terbuka yang diikuti oleh 100 Orang advokat lebih , Provisional Chairman KKAI Suhardi Somomoeljono pada hari senin 28 November 2011 menyurati Ketua Mahkamah Agung RI Arifin Tumpa mengingat banyaknya tekanan yang dilakukan oleh pihak-2 yang tidak setuju / sependapat dengan dilaksanakannya penyumpahan terhadap para advokat dari KAI tersebut . Menurut penuturan SHD kepada TIM WEB KKAI tekanan yang dilakukan tersebut antara lain melalui tilpun dan lain-2 sehingga KKAI perlu memberitaukan / menginformasikan secara resmi atas kejadian-2 tersebut sebagai upaya koordinasi antar lembaga /Badan Negara yaitu antara Mahkamah Agung RI dengan KKAI . Lebih lanjut SHD mengatakan kejadian pasca penyumpahan berupa tekanan dari pihak-2 tertentu tersebut diterima dari pengurus DPD HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) dan juga dari Pengurus DPD KAI Ambon melalui SMS , namun pihak-2 yang melakukan penekanan tersebut siapa SHD belum bersedia menyebutkan dengan alasan etika jurnalistik .Menyebutkan dengan terus terang siapa pihak-2 yang melakukan penekanan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon pasca penyumpahan advokat KAI tersebut justru tidak tepat dan tidak mendidik karena secara hukum apabila kita tidak dapat membuktikan kita dapat dilaporkan melakukan fitnah / pencemaran nama baik . Perlu diketauhi bahwa pembuktian untuk membuktikan secara hukum siapa pihak-2 yang melakukan penekanan melalui tilpun atau sms misalnya di Indonesia masih sulit proses pembuktiannya , sehingga demi menjaga ketenangan , ketenteraman semua pihak tidak perlu menuduh siapapun . Atas pertanyaan dari Tim Web KKAI apakah Ketua MARI dapat memberi sanksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sehubungan dengan dilaksanakannya penyumpahan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Ambon , SHD menyatakan Ketua MARI Bapak Arifin Tumpa itu orangnya sangat bijak dan hati-2 dalam setiap mengambil kebijakan / keputusan sehingga diharapkan tidak memberi sanksi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon , justru sebaliknya Ketua MARI sebaiknya memberikan penghargaan kepada aparat dibawahnya (baca,Ketua PT Ambon)dengan pertimbangan bahwa aparatnya memiliki kemampuan untuk membaca situasi /keadaan sehingga berani mengambil suatu keputusan yang banyak menguntungkan Masyarakat , terutama para pencari keadilan (justitiable)yang membutuhkan jasa advokat semakin terbuka . Jangan dilupakan juga dengan adanya penyumpahan tersebut juga bedampak hilangnya konflik / ketegangan-2 yang selama ini terjadi di Pengadilan antara Advokat Peradi dengan Advokat KAI dan juga secara psycologis melegakan Hakim diseluruh nusantara karena tidak terganggu jalannya persidangan. Lebih lanjut SHD mengatakan penyumpahan yang dilakukan oleh Ketua PT Ambon terhadap advokat KAI tidak menyalahi / menabrak aturan hukum manapun , bahkan telah sesuai dengan perintah UU Advokat pasal 4 dan sesuai dengan putusan MK Nomor – 101 tahun 2009 dengan demikian sekaligus dengan adanya penyumpahan tersebut telah terjadi suatu hubungan yang sangat harmonis yang betsifat simbiosis mutualistik antara MK dan MARI , disinilah kaidah-2 hukum berupa kultur hukum telah dibangun dengan sangat baik oleh aparat MARI dijajaran Pengadilan Tinggi sehingga tidak berlebihan kiranya jika Ketua MARI memberikan sedikitnya ucapan terimakasih kepada Ketua PT Ambon . Bahkan,SHD sebagai Provisional Chairman KKAI sangat mengharapkan agar supaya seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia melaksanakan penyumpahan secara serentak diseluruh wilayah Pengadilan Tinggi melalui koordinasi dengan seluruh organisasi advokat baik melalui IKADIN,IPHI,AAI,HAPI,SPI,APSI,PERADI,KAI,DLL.Sangat diharapkan DPD-2 diseluruh tanah air dapat mengambil inisiasi untuk berkoordinasi langsung dengan Pengadilan Tinggi setempat kemudian melaporkan kepada DPP masing-2 atas hasil penyumpahan dimaksut secara transparan dan terbuka baik secara administrasi maupun keuangan dalam bentuk laporan secara tertulis.

sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2011/11/kkai-berkirim-surat-kepada-ketua.html

KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA (KKAI) : SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA 8 ORGANISASI ADVOKAT

Jakarta , 9 Nopember 2011
Kepada Yth,
1.     IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
2.     AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
3.     IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia)
4.     HAPI (Himpunan Advokat  / Pengacara Indonesia)
5.     SPI (Serikat Pengacara Indonesia)
6.     AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
7.     HKPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
8.     APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia)
Perihal : Informasi tentang permohonan sengketa kewenangan antar lembaga Negara antara Mahkamah Agung RI (MARI) selaku Termohon dan Komitte Kerja Advokat Indonesia (KKAI) selaku Pemohon dan lain-lain yang dianggap perlu.
Dengan Hormat ,
Diberitahukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Advokat sebagai anggota tetap KKAI (ex-officio) , Provisional Chairman KKAI dengan ini berdasarkan perihal tersebut diatas melaporkan sebagai informasi sebagai berikut :
1.   Kita bersyukur kepada Tuhan YME bahwa dalam rangka mewarnai Negara Hukum yang demokratis seperti yang kita cita-citakan bersama sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pada amandemen ke-4  (empat), KKAI telah melakukan permohonan sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN) selaku pemohon dan Mahkamah Agung RI selaku termohon . Gugatan SKLN tersebut dapat dimohonkan mengingat pasal 65 UU Mahkamah Konstitusi yang melarang Mahkamah Agung RI (MA-RI) selaku pihak dalam sengketa SKLN telah dicabut oleh DPR-RI berkat kerjasama yang intens antara KKAI , MK , DPR-RI baik langsung maupun tidak langsung sehingga dengan demikian Mahkamah Agung RI (MA-RI) saat ini sudah dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara dalam sengketa SKLN ;
2.   Pada prinsipnya dalam gugatan SKLN tersebut mendalilkan tentang / soal kewenangan yang dimiliki oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yaitu kewenangan untuk mengatur Organisasi Profesi Advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat , serta kewenangan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) mewakili Organisasi – Organisasi Profesi Advokat dalam hubungan kepentingan dengan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah yang saat ini masih terjadi tumpang tindih dengan Mahkamah Agung RI (MA-RI) ;
3.   Dengan berhasilnya kita mendudukkan / menata kembali Organisasi Profesi Advokat melalui gugatan SKLN diharapkan kehadiran Advokat dalam posisinya selaku penegak hukum (law enforcement) dalam suatu criminal justice system menjadi semakin jelas dan terang , segera kita sudahi perselisihan pendapat tentang tafsir pasal 28 ayat (1) : Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat , dikaitkan dengan Bab.I , Pasal 1 ayat (4) yang secara tektual sbb : Organisasi Advokat adalah Organisasi Profesi yang didirikan berdasarkan UU ini . Ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat adalah Organisasi Profesi Advokat didirikan berdasarkan UU ini sebagai dimaksut dalam pasal 1 ayat (4) adalah bagian dari legal policy  dari pembuat UU untuk membatasi agar supaya dapat mewujudkan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat , KKAI adalah satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28  ayat (1) yang beranggotakan Organisasi Advokat ( Federasi) , bukan beranggotakan perorangan / subyek hukum Advokat . PERADI DAN KAI dapat menjadi anggota KKAI dan bahkan mungkin PERADIN serta Organisasi profesi Advokat lainnya yang memenuhi syarat berdasarkan keputusan dari anggota tetap KKAI dari ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat yang secara ex-officio diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal  selaku pengurus aktif KKAI  ;
4.   Dalam perspektif deskresioner , seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PERADI dan KAI terutama atas pengangkatan advokat baru dapat dipandang syah secara hukum meskipun dalam pertimbangan putusan di MK baik pada putusan Nomor. 101 maupun dalam nomor lainnya eksistensi PERADI dan KAI masih dianggap sebagai Organisasi Advokat de-facto , belum Organisasi Advokat de-jure, sebagai suatu perbandingan hukum , bahwa syarat syahnya suatu Negara harus memenuhi 2 (dua) unsur yaitu de-facto dan de-jure . KKAI secara Independent non afiliasi yang bersifat intervensi dengan pihak manapun juga wajib menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul sehubungan dengan maraknya tafsir atas UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ;
5.    Diharapkan ke-8 (delapan) Organisasi Profesi Advokat (de-facto dan de-jure) segera melakukan konsolidasi organisasi mengingat secara imperative seluruh advokat di Indonesia diwajibkan untuk memilih untuk menjadi anggota  salah satu dari ke-8 (delapan) organisasi profesi advokat dimaksud sehingga akibatnya , ke-8  (delapan) organisasi advokat wajib mengeluarkan kartu anggota tersendiri untuk kepentingan pendataan keanggotaannya sendiri . Sertifikasi atas kartu advokat yang dikeluarkan oleh KKAI dasarnya adalah data base dari nomor kartu anggota yang dikeluarkan oleh ke-8 (delapan) organisasi profesi advokat untuk anggotanya  ;
6.    KKAI bersama seluruh anggotanya bertekad menjaga harmonisasi antar lembaga tinggi Negara penegak hukum sehingga tercipta situasi dan kondisi yang kondusif dalam menjalankan tugas bersama dalam penegakan hukum. Terimakasih atas perhatian serta kerjasamanya , semoga Tuhan YME selalu membimbing kita semua dalam perjuangan penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia , jayalah Indonesia , jayalah advokat Indonesia .
7.     Selesai .
Hormat Kami ,
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA (KKAI)
Provisional Chairman
H. SUHARDI SOMOMOELJONO ,SH.,MH.
Tembusan :
1.       Mahkamah Agung RI
2.       Kementerian Hukum dan HAM
3.       Kejaksaan Agung RI
4.       Kepolisian RI
5.       Kepala Daerah Tingkat Propinsi se-Indonesia
6.       Arsip.
sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2011/11/surat-pemberitahuan-kepada-8-organisasi.html
hits dari Juli 2008 :
LBH Buddhis Indonesia
Twitter :
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...
Cuaca Jakarta :
clocklink :