translatemypage
January 2012
M T W T F S S
« Dec   Feb »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
Recent Posts
Categories

Archive for January, 2012

Busyro: Banyak Pengacara Bermental Jongos

KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
Busyro Muqoddas.

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas, Sabtu (21/1/2012) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengatakan, banyak pengacara bermental jongos (pesuruh). Para pengacara koruptor sering hanya menuruti kemauan klien, dan memutarbalikkan fakta.

"Pengacara yang bermental jongos, apa pun permintaan kliennya dituruti. Itu sangat merusak hukum dan proses penegakan hukum," kata Busyro, seusai seminar bertajuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris) di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Menurut Busyro, walaupun menangani kasus korupsi, pengacara tidak boleh memutarbalikkan fakta. Jika bertemu dengan fakta, fakta itu harus diproses, bukan dibolak-balik.

"Saat ini, kalau pengacara membela klien, hukum diputarbalikkan semau nafsunya. Itu bukan pengacara, nggak profesional. Hartanya jelas nggak barokah," kata Busyro.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/01/21/20422332/Busyro.Banyak.Pengacara.Bermental.Jongos

Rekomendasi Tim Perumus KAI dan Peradi yang ditandatangani dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 16 April 2010

sumber : advokat Yulianto, SH (Papua)

SEKJEN DPP HAPI H.UMAR TUASIKAL,S.H.,M.H. MENGHADAP MENTERI HUKUM DAN HAM MENGINFORMASIKAN RENCANA HAPI MENYELENGGARAKAN UJIAN ADVOKAT SECARA NASIONAL

Berdasarkan hasil wawancara Tim Web KKAI dengan Sekjen DPP HAPI H.Umar Tuasikal tanggal 29 desember 2011.dikatakan bahwa kehadirannya di Departemen Hukum dan HAM adalah rentetan dari kunjungan sebelumnya antara lain ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu melaporkan hasil Rakernas HAPI- 2011, yang hasilnya antara lain memutuskan berdasarkan hasil kongres HAPI – 2009, agar supaya DPP HAPI dalam tahun 2012 melaksanakan ujian advokat.Perintah rakernas tersebut, didasarkan pada kenyataan bahwa sampai saat ini para advokat di indonesia berdasarkan perintah UU Advokat belum berhasil melaksanakan Kongres, sehingga akibatnya timbul dua organisasi advokat PERADI dan KAI yang kelahirannya kedua-2nya diluar sistim UU Advokat. Atas dasar itulah, DPP HAPI mulai tanggal 14 januari 2012 melaksanakan ujian Advokat HAPI. Menurut keterangan Umar Tuasikal Ujian tersebut dilaksanakan mengingat HAPI telah memiliki legal standing untuk itu.Lebih lanjut dikatakan bahwa,berdasarkan hasil rekernas 2011 di Bogor, juga diputuskan oleh raker bahwa saat ini tugas-2 KKAI belum selesai menjalankan tugasnya berdasarkan perintah UU Advokat, untuk itulah sebagaimana halnya DPP APSI dalam penyelenggaraan ujian advokat tersebut telah sepengetauhan KKAI, sebagai organisasi payung / induk dari ke-8 organisasi advokat.Atas pertanyaan Tim Web KKAI tentang penyelenggaraan ujian advokat apakah sudah mendapat izin dari menteri pendidikan dan kebudayaan, Umar Tuasikal menyatakan izin penyelenggaraan dari dinas pendidikan dan kebudayaan sudah ada, tinggal menjalankan saja. Pokoknya dari segi legal aspek semuanya sudah beres, bahkan Presiden RI juga diberitaukan secara resmi adanya ujian advokat yang dilakukan oleh DPP HAPI tersebut.Untuk mengetauhi lebih lanjut tentang legiatan ujian advokat HAPI paparnya dapat diakses di www.dpphapi.com.

DPP HAPI
Dewan Pimpinan Pusat
Himpunan Advokat Pengacara Indonesia
Jl. Tali Raya No.10 Lt.2-3, Slipi, Jakarta Barat 11410
Telp. 021-5356783           Fax.  021-5346713
Email. info@dpphapi.com
FORMULIR UJIAN ADVOKAT
Anda dapat mendownload FORMULIR UJIAN ADVOKAT dibawah ini.
Download Formulir Ujian Advokat di sini

Pendaftaran Ujian Advokat  dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a.    Foto copy Ijazah,  SH, SHI, SIK  1 lembar yang di legalisir.
b.    Foto copy  Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar.
c.    Pas photo warna dasar biru  ukuran 3 x 4 = 4 lembar
d.    Menyerahkan bukti transfer biaya Ujian Advokat sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) yang telah di setor  ke rekening DPP HAPI No : 1240006079470  Bank Mandiri Cabang Jakarta Kuningan.
e.    Calon peserta semester akhir wajib sertakan surat keterangan dari Fakultas Hukum Universitas
f.    Setiap peserta harus tunduk dan taat pada peraturan  Tata tertib yang  dikeluarkan oleh  Panitia ujian Advokat HAPI.

Gugatan terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI /2010 tanggal 25 Juni 2010 dalam perkara No. 120/G/2010/PTUN- JKT tanggal 20 Agustus 2010

M E N G A D I L I
Menerima Ekseps i Tergugat tersebu t ;
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta t idak berwenang untuk mengadili sengketa a quo ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 120.000 , – ( seratus dua puluh ribu rupiah ) ;

Demik ian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 6 Oktober 2010 oleh kami Bambang Heriyanto SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis , Bertha Sitohang, SH dan Herman Baeha, SH. MH, masing- masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2010 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut , dengan dibantu oleh Mohammad Soleh, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta , dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.

selengkapnya dapat di download di link ini : http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0bc0dceeab19d412ef6863b356526e0b

KY Sesalkan Pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori menilai tindakan pencopotan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Ambon Tusani Djafri oleh Mahkamah Agung (MA) terlalu berlebihan terkait pensumpahan 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebab kebebasan berorganisasi dijamin oleh konstitusi.

“Sanksi pencopotan agaknya terlalu berlebihan, semestinya bisa dikasih sanksi teguran dan sambil diberi pengertian,” kata Imam, saat dihubungi wartawan, Jumat, (30/12/2011).

Imam mengakui bahwa sejak awal MA sudah menganggap hanya ada satu wadah tunggal advokat, maka wajar kalau konsisten menolak KAI. Namun, kebebasan berorganisasi ini dijamin oleh UUD 1945.

“Wadah tinggal perlu ditinjau ulang, bukankah untuk profesi lain seperi jurnalis ada PWI, AJI dan seterusnya. Ini sesuai dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi,” ujar Imam.

Sementara itu, menurut pengacara Senior Adnan Buyung Nasution mengatakan pencopotan KPT Ambon adalah perbuatan sewenang-wenang dan melawan hukum. Saat ini, lanjutnya, secara “de facto” dan “de jure” belum ada satu organisasi yang berhak menjadi wadah tunggal, sehingga semua advokat dari organisasi mana pun memiliki hak yang sama di mata hukum.

“Semua advokat telah memenuhi syarat berhak diambil sumpahnya oleh pengadilan tinggi tanpa memandang organisasinya, kecuali sudah terbentuk satu organisasi yang diakui sah oleh semua advokat di Indonesia,” tambah Adnan Buyung.

Seperti diketahui, Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan bahwa pencopotan Ambon Tusani Djafri karena melanggar Undang-undang (UU) setelah mensumpah 116 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Menurut Harifin, dalam UU Advokat sendiri menyatakan bahwa hanya satu wadah yang diakui, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Atas sikap Tusani, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai hakim tinggi biasa di PT Banten.

“Tidak semata-mata melakukan sumpah advokat KAI saja, tetapi dia melanggar UU,” tandas Harifin.

sumber : http://us.detiknews.com/read/2011/12/30/215704/1803605/10/ky-sesalkan-pencopotan-ketua-pengadilan-tinggi-ambon

ASOSIASI PENGACARA SYARIAH INDONESIA (APSI) MENYELENGGARAKAN UJIAN ADVOKAT SECARA NASIONAL

Provisional Chairman of KKAI (ketua sementara komite kerja advokat indonesia) Suhardi Somomoeljono (shd),diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat APSI untuk membuka ujian advokat secara nasional yang dilaksanakan di Jawa Timur (kediri), di Hotel Insomo tanggal 25 desember 2011.Menurut penuturan SHD,keputusan DPP APSI untuk menyelenggarakan ujian secara nasional tersebut didasarkan pada fakta bahwa perintah undang-undang advokat no.18.tahun 2003 untuk mewujudkan wadah advokat secara nasional yang bersifat tunggal belum dapat diwujudkan oleh para advokat di indonesia.Delapan organisasi advokat de facto dan de jure yang telah diakui keberadaannya oleh UU Advokat,gagal mewujudkan organisasi advokat yang betsifat nasional(tunggal).4(empat)organisasi advokat antara lain :IKADIN,IPHI,HAPI,APSI melakukan inisiasi menyelenggarakan kongres advokat secara nasional, kemudian lahirlah KAI(kongres advokat indonesia). Kelahiran KAI tersebut sebagai bentuk dari perlawanan dari kelahiran PERADI yang dianggap tidak sesuai dengan perintah UU Advokat yang telah mengamanatkan pembentukan organisasi advokat (wadah tunggal) melalui kongres oleh para advokat secara masional.Dengan demikian jelas, secara faktual saat ini belum dapat diwujudkan adanya wadah tunggal advokat sebagaimana dimaksut oleh para pembentuk UU Advokat.Dalam konteks itulah, akhirnya DPP APSI dalam rangka menjalankan hak konstitusionalnya atas kedaulatan organisasinya terhadap konstituennya akhirnya menjalankan ujian advokat.Tentu saja APSI tidak sendirian dalam menjalankan ujian advokat tersebut, anggota KKAI lainnya HAPI misalnya rencananya tanggal 14 januari 2012 juga menyelenggarakan ujian advokat di jakarta.Tidak menutup kemungkinan,akan diikuti oleh anggota KKAI yang lainnya.Menurut penuturan SHD,selaku Provisional Chairman KKAI,satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kemelut ditubuh organisasi advokat januari 2012 harus segera dilakukan kongres nasional yang diinisiasi oleh 8(delapan) organisasi advokat melalui KKAI.Undangan DPP APSI untuk membuka ujian nasional tersebut sebagai bentuk pengakuan secara jujur bahwa sesungguhnya tugas KKAI itu memang belum selesai, sebagaimana yang diamanatkan oleh kode etik advokat nasional yang telah disyahkan dan diakui oleh UU Advokat.

sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/

UserOnline
1 User Browsing This Page.
Users: 1 Guest
Twitter :
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...
Cuaca Jakarta :
clocklink :