Archive for January 9th, 2012
Gugatan terhadap Surat Ketua Mahkamah Agung No. 089/KMA/VI /2010 tanggal 25 Juni 2010 dalam perkara No. 120/G/2010/PTUN- JKT tanggal 20 Agustus 2010
M E N G A D I L I
Menerima Ekseps i Tergugat tersebu t ;
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta t idak berwenang untuk mengadili sengketa a quo ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 120.000 , – ( seratus dua puluh ribu rupiah ) ;
Demik ian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 6 Oktober 2010 oleh kami Bambang Heriyanto SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis , Bertha Sitohang, SH dan Herman Baeha, SH. MH, masing- masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2010 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut , dengan dibantu oleh Mohammad Soleh, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta , dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
selengkapnya dapat di download di link ini : http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/0bc0dceeab19d412ef6863b356526e0b
