Archive for January 10th, 2012
SEKJEN DPP HAPI H.UMAR TUASIKAL,S.H.,M.H. MENGHADAP MENTERI HUKUM DAN HAM MENGINFORMASIKAN RENCANA HAPI MENYELENGGARAKAN UJIAN ADVOKAT SECARA NASIONAL
Berdasarkan hasil wawancara Tim Web KKAI dengan Sekjen DPP HAPI H.Umar Tuasikal tanggal 29 desember 2011.dikatakan bahwa kehadirannya di Departemen Hukum dan HAM adalah rentetan dari kunjungan sebelumnya antara lain ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu melaporkan hasil Rakernas HAPI- 2011, yang hasilnya antara lain memutuskan berdasarkan hasil kongres HAPI – 2009, agar supaya DPP HAPI dalam tahun 2012 melaksanakan ujian advokat.Perintah rakernas tersebut, didasarkan pada kenyataan bahwa sampai saat ini para advokat di indonesia berdasarkan perintah UU Advokat belum berhasil melaksanakan Kongres, sehingga akibatnya timbul dua organisasi advokat PERADI dan KAI yang kelahirannya kedua-2nya diluar sistim UU Advokat. Atas dasar itulah, DPP HAPI mulai tanggal 14 januari 2012 melaksanakan ujian Advokat HAPI. Menurut keterangan Umar Tuasikal Ujian tersebut dilaksanakan mengingat HAPI telah memiliki legal standing untuk itu.Lebih lanjut dikatakan bahwa,berdasarkan hasil rekernas 2011 di Bogor, juga diputuskan oleh raker bahwa saat ini tugas-2 KKAI belum selesai menjalankan tugasnya berdasarkan perintah UU Advokat, untuk itulah sebagaimana halnya DPP APSI dalam penyelenggaraan ujian advokat tersebut telah sepengetauhan KKAI, sebagai organisasi payung / induk dari ke-8 organisasi advokat.Atas pertanyaan Tim Web KKAI tentang penyelenggaraan ujian advokat apakah sudah mendapat izin dari menteri pendidikan dan kebudayaan, Umar Tuasikal menyatakan izin penyelenggaraan dari dinas pendidikan dan kebudayaan sudah ada, tinggal menjalankan saja. Pokoknya dari segi legal aspek semuanya sudah beres, bahkan Presiden RI juga diberitaukan secara resmi adanya ujian advokat yang dilakukan oleh DPP HAPI tersebut.Untuk mengetauhi lebih lanjut tentang legiatan ujian advokat HAPI paparnya dapat diakses di www.dpphapi.com.

| FORMULIR UJIAN ADVOKAT |
| Anda dapat mendownload FORMULIR UJIAN ADVOKAT dibawah ini. |
| Download Formulir Ujian Advokat di sini |
Pendaftaran Ujian Advokat dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Foto copy Ijazah, SH, SHI, SIK 1 lembar yang di legalisir.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar.
c. Pas photo warna dasar biru ukuran 3 x 4 = 4 lembar
d. Menyerahkan bukti transfer biaya Ujian Advokat sebesar Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) yang telah di setor ke rekening DPP HAPI No : 1240006079470 Bank Mandiri Cabang Jakarta Kuningan.
e. Calon peserta semester akhir wajib sertakan surat keterangan dari Fakultas Hukum Universitas
f. Setiap peserta harus tunduk dan taat pada peraturan Tata tertib yang dikeluarkan oleh Panitia ujian Advokat HAPI.
