Archive for February 1st, 2012
Ujian Advokat APSI dan HAPI
Provisional Chairman KKAI H.Suhardi Somomoeljono,SH.,MH , setelah selesai membuka Ujian Advokat APSI di Kediri, Jawa Timur pada Desember 2011 ,untuk selanjutnya pada tanggal 27 februari 2012 juga akan membuka ujian Advokat HAPI yang akan dilangsungkan di Jakarta. Ujian Advokat adalah sebagian dari aktifitas / program kerja dari organisasi profesi advokat sebagai bentuk nyata bahwa organisasi profesi advokat sebagaimana secara limitatif ditentukan oleh undang-2 advokat memang memiliki legal standing untuk menjalankan kegiatan-2 sebagaimana telah diatur dan ditentukan oleh undang-2 advokat , demikian penuturan SHD kepada tim web . Lebih lanjut dikatakan KKAI tidak bisa melarang / menolak permintaan dari organisasi profesi advokat untuk melakukan ujian advokat , karena kegiatan tersebut bagian dari kedaulatan yang dimiliki oleh organisasi advokat . Yang paling penting untuk sementara setiap menyelenggarakan ujian advokat diwajibkan untuk memberikan laporan kepada KKAI sebagai organisasi yang memayungi organisasi profesi advokat, sebagaimana diatur dalam kode etik advokat indonesia.KKAI tidak memiliki anggota yang bersifat advokat perorangan, tetapi anggotanya organisasi profesi advokat itu sendiri.Sebagai induk organisasi KKAI untuk sementara masih memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus segera diselesaikan yaitu : membentuk dewan kehormatan advokat indonesia, membentuk dewan pengawas advokat indonesia, kepengurusan KKAI di daerah, menyelenggarakan kongres advokat secara nasional.
sumber : http://kkaindonesia.blogspot.com/2012/01/ujian-advokat-apsi-dan-kkai.html

