Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for March 3rd, 2012

Akta lahir di luar nikah segera disiapkan

March 03, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Sindonews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera merumuskan aturan akta kelahiran anak di luar pernikahan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan ini dibutuhkan setelah MK mengeluarkan putusan yang mengatur hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya meski di luar nikah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sebelum membuat aturan ini.

“Putusan ini kan baru.Jadi, saya pelajari dululah. Dipelajari dulu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Kependudukan Kemendagri dan Kementerian Agama (Kemenag),” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2012.

Gawaman mengutarakan, pihaknya akan mempelajari implikasi aturan ini nantinya terhadap hak-hak anak, termasuk implikasi pada pencatatan sipil. Pihaknya mengaku koordinasi yang lebih intensif dengan Kemenag paling diperlukan.

Pasalnya, Gamawan menjelaskan hal ini berkaitan dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu. Putusan MK sendiri memerintahkan, anak hasil di luar pernikahan memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya.

Gamawan mengemukakan, pada amar keputusan MK, salah satunya berbunyi “dengan tetap memperhatikan”. Itu berarti harus ada lampiran bukti-bukti medis atau bukti-bukti pertanggungjawaban sang ayah.

“Jadi sekarang kan masih dibahas. Ini kan baru.Nanti kalau saya salah ambil kebijakan, kan tidak bagus. Nantinya menteri agama akan terlibat. Kita akan coba mengkaji bersama implikasi putusan MK itu. Ini pembuktiannya juga tidak mudah, dan pembuktian itu harus ada teknisnya, ayah biologis bagaimana membuktikannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku siap menjalankan putusan MK. Menurut dia, kalau putusan MK memerintahkan anak hasil di luar pernikahan memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, maka aturan tersebut yang harus diterapkan.

Namun, dia menjelaskan yang menjadi permasalahan nanti adalah pencatatan akta nikah anak di Kantor Urusan Agama yang berbeda. Implementasi putusan MK akan berpengaruh pada pembuatan akta kelahiran.

“Dulu anak di luar nikah tidak bisa mendapat akta, sebab tidak memiliki surat nikah. Namun, sekarang hal itu bisa berubah. Karena itu, saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan. Tetapi pada dasarnya,kami tunduk pada putusan MK,” pungkasnya.

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Berita.Berita&id=6529

Mahfud MD: Putusan MK (No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Peb 2012) Justru Hindari Zina

March 03, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

“Sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan.”

Mahfud MD (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi pada Jumat 17 Februari 2012 mengeluarkan keputusan revolusioner, bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tak hanya berhubungan secara perdata dengan ibunya, tapi juga laki-laki yang terbukti sebagai ayahnya.

Soal putusan itu, Ketua MK, Mahfud MD, membantah anggapan bahwa putusan majelis hakim konstitusi melegalkan perzinahan. “Justru menghindari perzinah, sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak bisa dengan mudah,” kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senin 20 Februari 2012.

Perilaku lelaki tak bertanggungjawab itu jelas merugikan pihak perempuan. “Meninggalkan [anak] dan dibebankan ke ibunya, itu tidak adil,” kata dia.

Putusan MK, dia menambahkan, justru akan membuat takut para pria yang tak bertanggung jawab. Dengan putusan tersebut, anak tak hanya dibebankan pada ibu, tapi juga ayahnya. “Justru menghindari zina, dulu bisa berzina sekarang nggak.”

Selain itu, putusan MK juga menjadi solusi bagi anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sering dipraktekkan dalam masyarakat tradisional. “Di kampung-kampung itu begitu. Karena belum berumur boleh nikah, apakah itu tidak sah. Saya kira itu lebih adil.”

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh Machica Mochtar.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan,  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya,” ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012.

Mahkamah Konstitusi memutuskan status anak, Machica Mochtar, yang dilahirkan di luar perkawinan kini tidak hanya menjadi tanggung jawab ibunya, tetapi juga menjadi tanggung jawab ayah biologisnya, almarhum Moerdiono.

sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/289731-mahfud-md–putusan-mk-justru-hindari-zina

Akil Mochtar : Atasi Perseteruan, MK Sarankan Revisi UU Advokat

March 03, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

“Pilihan sistem single bar atau multi bar association hanya bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Advokat.”

Hukumonline Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali memutus pengujian UU No 18 Tahun 2003, terutama isu wadah tunggal advokat, perseteruan antar organisasi advokat masih terasa. Masing-masing organisasi mengklaim sebagai pihak yang paling benar. Setidaknya, itulah yang dirasakan Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Todung Mulya Lubis usai beraudiensi dengan Ketua MK Mahfud MD di ruang kerjanya, Senin (13/2).

Dikatakan Todung, perseteruan organisasi advokat masih terus terjadi, bahkan di internal organisasi. Dalam perpecahan demikian, yang menjadi ‘korban’ bukan hanya advokat, tetapi juga pencari keadilan. Masyarakat dibuat bingung akibat perseteruan organisasi advokat.

“Selain curhat, kita juga berdiskusi dengan MK soal perseteruan organisasi advokat untuk mencoba mencari jalan keluar yang bijaksana untuk mengatasi perseteruan organisasi advokat ini. Ini sangat merugikan pencari keadilan dimana-mana,” kata Todung.

Mahkamah Konstitusi bukan satu-satunya lembaga negara yang didatangi. Sebelumnya, DPP IKADIN pimpinan Todung sudah bersilaturahmi ke Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial.

Todung menuturkan, MK telah beberapa kali membuat putusan pengujian UU Advokat sesuai pasal-pasal yang dimintakan judicial review. Advokat senior ini percaya Mahkamah bisa menyelesaikan masalah perpecahan organisasi advokat.

“Tentunya, MK mempunyai komitmen untuk ikut membantu mencari jalan keluar penyelesaian dalam kemelut di tubuh organ advokat,” harap Todung.

Todung menilai kemelut berkepanjangan dalam tubuh organisasi advokat tidak sehat bagi penegakan hukum di Indonesia. “IKADIN sendiri mempersoalkan organisasi advokat yang lain karena IKADIN ikut bertanggungjawab dalam memajukan organisai advokat. Karena itu,  IKADIN mengajak semua organ advokat untuk mencari jalan keluar,” ajaknya.

Mahkamah, seperti dikutip Todung, menyadari fakta betapa sulitnya menyatukan para advokat ke dalam wadah tunggal. “Ini disadari oleh MK. Makanya, MK menilai bahwa Undang-Undang Advokat sudah out of date. Sudah waktunya mengalami perubahan,” katanya.

Tanpa mengubah UU Advokat, perseteruan dalam tubuh organisasi advokat mungkin akan terus terjadi. “Bagaimana cara agar UU Advokat ini dapat diubah, ini persoalan. Tetapi yang terpenting jangan pencari keadilan yang dikorbankan dengan semua ini (perseteruan advokat),” tegasnya.

IKADIN sepakat revisi UU Advokat merupakan salah satu jalan keluar dalam jangka panjang. Persoalannya, perubahan Undang-Undang Advokat butuh waktu yang cukup lama.

“Seharusnya, organisasi advokat yang ada tidak mengedepankan egonya masing-masing. Namun, yang kita inginkan perlu ada satu jalan keluar atau titik temu agar semua pihak terakomodasi dan dapat saling berkompetisi,” ujarnya.

Juru Bicara MK, M Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK tentang pengujian UU Advokat sudah cukup banyak terkait perseteruan organisasi advokat ini. Putusan-putusan itu sudah menunjukkan sikap Mahkamah. Sehingga, kata Akil, secara kelembagaan MK tidak mengajukan usulan solusi baru kecuali revisi peraturan.

“Tadi IKADIN menggambarkan realitas pecahnya organisasi advokat. Artinya, dalam posisi MK, kami tak punya jalan keluarnya untuk menyelesaikan konflik organisasi advokat. Kami kan sudah menjawab lewat putusan pengujian UU Advokat,” kata Akil.

MK menyarankan penyelesaian perseteruan organisasi advokat dilakukan melalui revisi UU Advokat. Mahkamah tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah organisasi advokat single bar atau multi bar association.

“Itu pilihan politik pembentuk Undang-Undang karena konstitusi tak mengatur itu. Makanya, kita tadi bilang cobalah melakukan pendekatan dengan pemerintah dan DPR untuk mendorong revisi UU Advokat ini, apalagi mereka punya draftnya, ini saran kita,” kata Akil.

Perseteruan antar organisasi advokat terus terjadi. Salah satu perbedaan pendapat adalah mengenai Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. SKMA itu memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang disepakati antara KAI dan Peradi.

Namun, belakangan, Ketua KAI Indra Sahnun Lubis menolak kesepakatan yang ditandatangani pada 24 Juni 2010 itu. Gara-gara surat itu sejumlah calon advokat di luar PERADI tak bisa disumpah di Pengadilan Tinggi dan mengalami kesulitan beracara di persidangan. Perseteruan bukan hanya KAI versus PERADI.

Organisasi bernama IKADIN pun pecah, yang satu di  bawah kepimpinan Otto Hasibuan, dan satu lagi di bawah kepemimpinan Todung Mulya Lubis. Belum lain organisasi advokat mengklaim diri sebagai wadah tunggal organisasi advokat sebagamana dimaksud UU Advokat.

 

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f38eb5bedb90/atasi-perseteruan-mk-sarankan-revisi-uu-advokat