Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for May, 2012

KAI Gelar Rakernas II di Pecatu, Bali

May 31, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

 

Pecatu Bali-Mediasi Online. Saat ini dinilai masih banyak rakyat kecil yang teraniaya di bidang hukum atau hak-haknya dirampas oleh pihak-pihak tertentu dan untuk mendapatkan keadilan sangat susah. Kongres Advokat Indonesia (KAI) bertekat untuk terus melakukan upaya agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan keadilan.

Hal itu dikatakan oleh Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis SH kepada wartawan usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II KAI di Le Grande Hotel Suites Pecatu, Bali selasa (29/5/2012) malam.

Pada kesempatan itu hadir Wakapolda Bali Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, Wakil Ketua KY Suparman Marzuki, Perwakilan Kabareskrim Brigjen Pol Roni F Sompi, Perwakilan Kajati Bali dan lain-lain. Hadir juga dari DPP KAI antara lain Sekjen H Abd Rahim Hasibuan SH MH, Vice Presiden Dr Eggi Sudjana, Herman Kadir, Sitor Situmorang, Zakirudin Chaniago, para pengurus DPD dan lain-lain.

Lebih lanjut Indra mengatakan, Rakernas kali ini bertujuan bagaimana membangun advokat sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat, bahwa advokat adalah penegak hukum. Oleh karena itu ia mengajak agar anggotanya dapat mengayomi masyarakat, sehingga masyarakat mengerti masalah hukum. Karena masih banyak masyarakat yang awam terhadap hukum dan teraniaya di bidang hukum.

Indra berharap, agar advokat Indonesia bersatu sehingga hak-hak para advokat yang selama ini sering ‘dirampok’ oleh penegak hukum lainnya dapat diperoleh kembali. Ia mencontohkan, tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan harusnya berdasarkan undang-undang, advokat setiap saat diperbolehkan bertemu kliennya yang ditahan.

Namun menurutnya, polisi membuat aturan sendiri yaitu tersangka yang ditahan bisa ditemui setiap hari selasa dan jum’at, jamnya pun ditentukan. “Ini berarti dirampasnya hak-hak advokat terhadap kliennya,” kata Indra.

Belum lagi, imbuh Indra, masalah putusan pengadilan juga bukan merupakan hal yang gampang untuk dieksekusi, karena harus bernegoisasi terlebih dahulu, padahal sudah ada ketentuannya untuk eksekusi.

Sebelum Rakernas dibuka, juga diadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Dalam Rapimnas itu dihadiri oleh 28 DPD dari 30 DPD KAI yang ada di seluruh Indonesia. Dalam Rapimnas Indra meminta agar organisasi KAI diperkuat oleh seluruh advokat, dengan cara bersatu padu dan bangga sebagai advokat KAI.

Di tempat yang sama, Eggi Sudjana meminta agar para advokat KAI membesarkan KAI dan bukan membesarkan dirinya sendiri. Karena menurutnya kalau membesarkan KAI maka secara otomatis dirinya ikut dibesarkan. Sementara kalau hanya membesarkan diri sendiri, maka KAI tidak ikut besar.

“Kalau membesarkan orang banyak maka dengan sendirinya ikut besar, tetapi kalau membesarkan diri sendiri maka tidak berbuat untuk orang banyak. Padahal kalau dapat berbuat untuk orang banyak sesuatu yang bermanfaat maka akan selalu dikenang,” himbaunya.

sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=3244

PERPANJANGAN KARTU ADVOKAT KAI SUDAH BISA DIAMBIL DI DPP KAI

May 31, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

PERPANJANGAN KARTU ADVOKAT KAI SUDAH BISA DIAMBIL DI DPP KAI DENGAN MEMBAWA TANDA TERIMA DAN KARTU ADVOKAT ASLI (LAMA)

Sekretariat DPP KAI :

Rasuna Office Park Lt. I Ruang M0-01, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan – Jakarta Selatan, Indonesia

Telp.: (021) 9390 3566,9390 3567, Fax.: (021) 8378 5602, Website: http://www.kongres-advokat-indonesia.org/

DPP KAI : Jadwal Penyerahan KTA, SK dan BA Sumpah Pelantikan Advokat KAI tanggal 16 April 2012

May 22, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/129-news-attch.pdf

DPP KAI : Undangan RAKERNAS II – KAI

May 21, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/128-news-attch.pdf

Surat LBH Buddhis Indonesia : Mohon Informasi sehubungan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat yang diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009 serta Surat Ketua Mahkamah Agung RI tersebut diduga telah membentuk hukum baru diatas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009

May 21, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Presiden dan Sekjen KAI, Indra Sahnun Lubis dan Abadi D Darmo dilaporkan Ke Mabes Polri oleh Jamilah dalam LP No: TBL/187/V/2012/Bareskrim, tgl 15 Mei 2012

May 17, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Gugatan H F Abraham Amos Cs. Perkara No 394/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst PMH KMA/KPT/KAI/PERADI

May 09, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Sumber :

- http://pn-jakartapusat.go.id/welcome/view_page/0/33/2/1/394/2011/0/-

- http://pn-jakartapusat.go.id/welcome/view_page/0/34/2/12913

KAI Bela Anggota Tetap Beracara di Pengadilan

May 01, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

JAKARTA–MICOM: Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) DKI Jakarta meminta pihak  pengadilan tidak melarang  kegiatan beracara anggota mereka.

Mulai dari  pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelarangan kegiatan beracara anggota KAI DKI dinilai  tidak relevan lagi, karena seluruh advokat Indonesia memiliki hak yang sama untuk ikut membangun strata hukum di tengah masyarakat. Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan keharusan pelaksanaan sumpah kepada seluruh advokat.

Hal tersebut dikemukakan Ketua DPD KAI Jakarta, Sahala Siahaan pada acara malam perkenalan pengurus DPD KAI DKI Jakarta dan pengurus DPC KAI di lima wilayah DKI Jakarta, Minggu (29/4).

“Seluruh pengadilan di DKI tidak boleh lagi melarang advokat dari KAI untuk ikut serta dalam kegiatan beracara,” kata  Sahala Siahaan.

Sahala menegaskan  KAI DKI Jakarta  akan membela seluruh anggotanya bila  masih menemukan pelarangan terhadap advokat KAI dalam beracara di pengadilan. Untuk itu, pihaknya tetap akan membela profesi dan hak-hak advokat yang tergabung dalam KAI.

“Sebenarnya masalah penyumpahan advokat sekarang sudah tidak menjadi bagian yang signifikan karena MK sudah membatalkan keputusan tersebut. Sekarang kembali lagi ke MA (Mahkamah Agung). Jika MA patuh terhadap keputusan MK, seluruh anggota KAI bisa kembali mendapatkan haknya dalam beracara,” kat Sahala.

Dalam undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan edaran Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, nomor 01 tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007, mewajibkan semua advokat yang akan beracara dimuka persidangan dan atau menyerahkan surat kuasa khusus, wajib melampirkan kartu identitas advokat dan bukti pengucapan sumpah/janji dihadapan sidang terbuka pengadilan tinggi.

Sahala berharap KAI DKI Jakarta dapat menjadi pencetus dalam menyuarakan haknya sehingga dapat didengar tidak hanya pengadilan di Jakarta, namun terlebih kepada seluruh pengadilan di indonesia. Sehingga  KAI tetap  menjadi bagian dari pembangunan sistem hukum di Tanah Air.

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/30/316399/284/1/KAI-Bela-Anggota-Tetap-Beracara-di-Pengadilan