KAI Gelar Rakernas II di Pecatu, Bali
Pecatu Bali-Mediasi Online. Saat ini dinilai masih banyak rakyat kecil yang teraniaya di bidang hukum atau hak-haknya dirampas oleh pihak-pihak tertentu dan untuk mendapatkan keadilan sangat susah. Kongres Advokat Indonesia (KAI) bertekat untuk terus melakukan upaya agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan keadilan.
Hal itu dikatakan oleh Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis SH kepada wartawan usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II KAI di Le Grande Hotel Suites Pecatu, Bali selasa (29/5/2012) malam.
Pada kesempatan itu hadir Wakapolda Bali Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, Wakil Ketua KY Suparman Marzuki, Perwakilan Kabareskrim Brigjen Pol Roni F Sompi, Perwakilan Kajati Bali dan lain-lain. Hadir juga dari DPP KAI antara lain Sekjen H Abd Rahim Hasibuan SH MH, Vice Presiden Dr Eggi Sudjana, Herman Kadir, Sitor Situmorang, Zakirudin Chaniago, para pengurus DPD dan lain-lain.
Lebih lanjut Indra mengatakan, Rakernas kali ini bertujuan bagaimana membangun advokat sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat, bahwa advokat adalah penegak hukum. Oleh karena itu ia mengajak agar anggotanya dapat mengayomi masyarakat, sehingga masyarakat mengerti masalah hukum. Karena masih banyak masyarakat yang awam terhadap hukum dan teraniaya di bidang hukum.
Indra berharap, agar advokat Indonesia bersatu sehingga hak-hak para advokat yang selama ini sering ‘dirampok’ oleh penegak hukum lainnya dapat diperoleh kembali. Ia mencontohkan, tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan harusnya berdasarkan undang-undang, advokat setiap saat diperbolehkan bertemu kliennya yang ditahan.
Namun menurutnya, polisi membuat aturan sendiri yaitu tersangka yang ditahan bisa ditemui setiap hari selasa dan jum’at, jamnya pun ditentukan. “Ini berarti dirampasnya hak-hak advokat terhadap kliennya,” kata Indra.
Belum lagi, imbuh Indra, masalah putusan pengadilan juga bukan merupakan hal yang gampang untuk dieksekusi, karena harus bernegoisasi terlebih dahulu, padahal sudah ada ketentuannya untuk eksekusi.
Sebelum Rakernas dibuka, juga diadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Dalam Rapimnas itu dihadiri oleh 28 DPD dari 30 DPD KAI yang ada di seluruh Indonesia. Dalam Rapimnas Indra meminta agar organisasi KAI diperkuat oleh seluruh advokat, dengan cara bersatu padu dan bangga sebagai advokat KAI.
Di tempat yang sama, Eggi Sudjana meminta agar para advokat KAI membesarkan KAI dan bukan membesarkan dirinya sendiri. Karena menurutnya kalau membesarkan KAI maka secara otomatis dirinya ikut dibesarkan. Sementara kalau hanya membesarkan diri sendiri, maka KAI tidak ikut besar.
“Kalau membesarkan orang banyak maka dengan sendirinya ikut besar, tetapi kalau membesarkan diri sendiri maka tidak berbuat untuk orang banyak. Padahal kalau dapat berbuat untuk orang banyak sesuatu yang bermanfaat maka akan selalu dikenang,” himbaunya.












