Archive for June, 2012
Sekretariat DPD KAI DKI JAKARTA
Kegiatan DPP KAI
- Jumat, 15-06-2012 14:06:20
Undangan Seminar – Paguyuban Advokat Angkatan ke-3 KAI
- Jumat, 15-06-2012 13:06:41
Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Ujian Calon Advokat-KAI ke-V
- Jumat, 15-06-2012 13:06:26
Pengumuman Pembukaan Pendaftaran DKPA-KAI Angkatan IV Tahun 2012
- Jumat, 15-06-2012 13:06:26
Pengumuman Pembukaan Pendaftaran DKPA-KAI Angkatan IV Tahun 2012
DPP KAI : Kelulusan peserta Ujian Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia Gelombang III tahun 2012 yang diadakan tanggal 28 April 2012
SK Kelulusan Peserta Ujian Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia Gel III Tahun 2012
PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Nasional Rekruitmen Advokat Kongres Advokat Indonesia (PN UCA-KAI) No. 079/SK-PN.UCA/DPP-KAI/VI/2012 tanggal 08 Juni 2012 tentang Kelulusan peserta Ujian Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia Gelombang III tahun 2012 yang diadakan tanggal 28 April 2012, dengan ini diumumkan :
DAFTAR NAMA PESERTA UJIAN CALON ADVOKAT KAI Tanggal 28 April 2012 yang dinyatakan “ LULUS “ adalah sebagai berikut :
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 002 – SUMATERA UTARA
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 003 – SUMATERA BARAT
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 004 – RIAU
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 009 – SUMATERA SELATAN
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 010 – LAMPUNG
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 012 – DKI JAKARTA
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 013 – JAWA BARAT
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 016 – JAWA TIMUR
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 018 – NTB
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 020 – KALIMANTAN BARAT
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 023 – KALIMANTAN TIMUR
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 025 – SULAWESI UTARA
- Hasil UCA IV Gel. III Wilayah 029 – SULAWESI SELATAN
Hormat Kami,
Panitia Nasional Ujian Calon Advokat (PN-UCA)
Kongres Advokat Indonesia Tahun 2011-2012
| TTD | TTD |
| DR. EGGI SUDJANA, SH., M.Si. Ketua |
JEANETTE RUGEBREGT, SH. Sekretaris |
Dewan Pimpinan Pusat
Kongres Advokat Indonesia
(The Congress of Indonesian Advocates)
| TTD | TTD |
| H. INDRA SAHNUN LUBIS, SH. Presiden |
H. ABD. RAHIM HASIBUAN, SH., MH. Sekretaris Jenderal |
Dianaktirikan, KAI Desak MA Izinkan Advokatnya Beracara di Pengadilan
“Kami telah selesai melaksanakan Rapat Kerja Nasional KAI kemarin di Bali. KAI meminta kepada MA untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap advokat yang beracara di pengadilan,” kata Ketua Steering Commite KAI, Erman Umar, kepada wartawan, Sabtu (2/6/2012).
Bentuk penganaktirian tersebut yaitu pengadilan hanya membolehkan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang beracara. Adapun advokat di bawah KAI banyak yang diusir dan ditolak beracara di pengadilan.
“Selain meminta MA bersikap objektif, kami juga meminta KAI daerah berkoordinasi dengan Ketua PT setempat supaya bisa dilantik,” tambah Erman.
Meski masih dianggap ilegal oleh MA, tetapi KAI tetap ngotot. Bahkan dia akan membuat posko bantuan hukum secara cuma-cuma ke masyarakat.
“KAI akan membentuk Posbakum di berbagai daerah di bawah pengelolaan DPD seluruh Indonesia guna memberi pelayanan dan advokasi kepada masyarakat secara cuma-cuma,” ujar Erman.
Perseteruan dua kubu organisasi pengacara Indonesia ini mulai terjadi pada Desember 2004 silam. Saat itu dideklarasikan pendirian Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat guna memenuhi syarat UU Advokat.
Namun 4 tahun setelah itu, Peradi pecah dan pecahannya mendirikan KAI sebagai wujud protes sebagian advokat yang menilai Peradi tidak dibentuk melalui mekanisme yang demokratis, akuntabel, dan transparan. Saat ini, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi yang sah.
KAI Resmi Tutup Rakernas II Bali

RMOL. Setelah berlangsung selama dua hari, sore ini (Rabu, 30/5) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menutup Rakernas II di Bali.
Setelah mendapatkan masukan dari DPD-DPD, akhirnya Rakernas kali ini menghasilkan sejumlah keputusan.
“Keputusannya, kami meminta kepada MA (Mahkamah Agung) untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap advokat yang beracara di pengadilan,” kata steering comitte KAI, Erman Umar dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu malam (30/5).
Untuk menyelesaikan permasalahan pelaksanaan sumpah advokat bagi anggota KAI, sambung Erman, Rakernas merekomendasikan agar DPP KAI mengkoordinasikan instansi terkait yaitu Mahkamah Agung kemudian ditindaklanjuti oleh DPD-DPD KAI berkoordinasi dengan KaPT setempat.
“KAI juga akan membentuk Posbakum di berbagai daerah di bawah pengelolaan DPD seluruh Indonesia guna memberi pelayanan dan advokasi kepada masyarakat secara cuma-cuma,” sambungnya.
Hasil Rakernas juga menganjurkan agar DPP KAI membentuk lembaga pendidikan secara otonom dalam melakukan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang mengacu kepada Undang-undang 20/2003 tentang Sisdiknas.
sumber : http://www.rmol.co/read/2012/05/30/65588/KAI-Resmi-Tutup-Rakernas-II-Bali-


