Surat MA dan KPT Banten ke Budiman, SH. (Kantor Hukum Budiman Sudharma & Rekan)



Jakarta Pernah tidak digaji selama tiga bulan berturut-turut dan baru digaji di bulan keempat? Jika itu terjadi, maka Anda dapat meminta bos mem-PHK Anda. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang ini supaya karyawan mempunyai status yang jelas dan mendapat pesangon.
Hal ini tertuang saat MK mengadili permohonon yang diajukan oleh buruh PJTKI PT Megahbuana Citramasindo, Andriani. Dia meminta pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan direvisi. Pasal yang dimaksud berbunyi “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.”
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Hal itu untuk melindungi hak-hak pekerja guna mendapatkan kepastian dan perlakuan hukum yang adil dan hak pekerja yaitu mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
MK menilai pasal ini membuat buruh menghadapi dilema yaitu jika pengusaha membayar upah secara tepat waktu setelah 3 bulan tidak digaji maka buruh dapat mengajukan gugatan PHK atau tidak.
“Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu,” demikian amar putusan MK tersebut.
Menurut MK pembayaran upah tepat waktu merupakan hal yang sangat penting bagi buruh Indonesia. Sebab upah seringkali merupakan satu-satunya penghasilan yang dijadikan tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sehari-hari.
“Apabila pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka buruh dapat mengajukan permohonan PHK,” ujar Mahfud.
Andriani sendiri merupakan karyawan yang berkantor di Koja, Jakarta Utara. Dia tidak mendapat gaji selama 18 bulan berturut-turut. Namun di bulan ke 19 dia mendapat gaji 18 bulan yang tertunda. Dia sempat meminta di-PHK ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) namun ditolak.
“Majelis hakim PHI bilang karena gaji saya sudah dibayar maka saya tidak bisa di-PHK,” ujar Andriani usai sidang.
Pengaduan terhadap Surat Kami No. 010/LBHBI-P/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 perihal Mohon Informasi sehubungan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat yang diduga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009 tanggal 30 Desember 2009 serta Surat Ketua Mahkamah Agung RI tersebut diduga telah membentuk hukum baru diatas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009 (terlampir), yang ditujukan kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI yang tembusannya disampaikan kepada Bapak-Bapak, namun sampai saat ini belum mendapatkankan jawabannya.
selengkapnya di : www.lbhbuddhis.com
Jakarta (ANTARA News) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 ketua pengadilan tinggi yang terdiri atas 10 ketua pengadilan tinggi/tindak pidana korupsi dan delapan ketua pengadilan tinggi agama.
Para ketua pengadilan tinggi itu adalah:
1. Mabruq Mur sebagai ketua PT/Tipikor Banding Jayapura
2. Sabirin Janah sebagai ketua PT/Tipikor Banding Padang
3. Anasroel Haroen sebagai ketua PT/Tipikor Banding Maluku Utara
4. I Made Ariwangsa sebagai ketua PT/Tipikor Banding Pontianak
5. Dam Dam Bachtiar sebagai ketua PT/Tipikor Banding Gorontalo
6. A TH Pudjiwahono sebagai ketua PT/Tipikor Banding Banten
7. Andarias Kadang Paruasan sebagai ketua PT/Tipikor Banding Kupang
8. Moerino sebagai ketua PT/Tipikor Banding Bangka Belitung
9. Gimin Aris Wardjojo sebagai ketua PT/Tipikor Banding Kendari
10. Nommy HT Siahaan sebagai ketua PT/Tipikor Banding Pekanbaru
11. Chatib Rasyid sebagai ketua PT Agama Bandung
12. Wildan Suyuti sebagai ketua PT Agama Semarang
13. Said Husin sebagai ketua PT Agama Bengkulu
14. Djajusman sebagai ketua PT Agama Kupang
15. Yasmidi sebagai ketua PT Agama Palembang
16. Syamsul Falah sebagai Ketua PT Samarinda
17. Abdurahman Har sebagai ketua PT Agama Kendari
17. Abu Amar sebagai ketua PT Agama Jayapura
“Pelantikan ini bukan sekadar acara seremonial, namun sebuah pengukuhan akan tugas dan amanat yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesional,” kata Hatta Ali saat pidato pelantikan.
Menurut Hatta, tugas yang diemban oleh ketua pengadilan tinggi selaku ketua peradilan tingkat banding semakin berat dan harus dilaksanakan sesuai dengan sumpah yang baru diucapkan.
Ketua MA ini mengingatkan bahwa dalam Rakernas 2011 pengadilan tingkat banding berfungsi sebagai kawal depan MA, yakni menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
“Hal ini disebabkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh hakim, staf, dan karyawan di lingkungan MA mencapai 35.673 orang dan 823 satuan kerja tidak mungkin dapat dilaksanakan MA sendiri.
Oleh karena itu “setiap pengadilan tingkat banding harus melakukan pengawasan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan peradilan,” demikian Hatta.
sumber : http://www.antaranews.com/berita/321387/ketua-ma-lantik-18-ketua-pengadilan-tinggi
PENGUMUMAN
KONGRES ADVOKAT INDONESIA
( K. A . I )
Tentang
PENUNDAAN PELAKSANAAN
DIKLAT KHUSUS PROFESI ADVOKAT (DKPA)
ANGKATAN IV – Tahun 2012
Menunjuk Pengumuman kami tertanggal 15 Juni 2012 perihal pelaksanaan DKPA di DKI- Jakarta, maka dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh peserta DKPA di DKI-Jakarta, bahwa pelaksanaan DKPA yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2012 kami TUNDA pelaksanaannya menjadi tanggal 14 Juli 2012 – 14 Agustus 2012.
Tempat dan Waktu Pendidikan
Pendidikan akan dilaksanakan Pada tanggal 14 Juli – 14 Agustus 2012 di wilayah DKI Jakarta bertempat di Gedung Joeang 45 Jl. Menteng Raya No. 33 Jakarta Pusat setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Pendaftaran di DKI Jakarta diperpanjang dari tanggal 29 Juni – 12 Juli 2012 pada setiap hari kerja di Sekretariat DPP-KAI Rasuna Office Park suite MO-01, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta selatan. Telp : ( 021 ) 939.03566
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat DPP-KAI Sdri Dinda Telp (0819.844.556) atau dengan Sekretaris Panitia UCA dan DKPA sdri. A.Jeanette Rugebregt, SH di no.HP (08161325025).
sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/136-news-attch.pdf



sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/135-news-attch.pdf