Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 mengatur penegak hukum tidak bisa serta merta melakukan pemanggilan kepada notaris terutama yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris. Aparat penegak hukum tidak bisa lagi asal lakukan pemanggilan terhadap notaris. Saat ini, aparat penegak hukum mesti terlebih dahulu mendapat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN […]
hitwebcounter
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Pos-pos Terbaru
- Catat! Aparat Penegak Hukum Kini Tak Bisa Asal Periksa Notaris 13 Juli 2016
- MK Putuskan Dokter Bisa Dipenjara Tanpa Rekomendasi MKDKI 25 April 2016
- Pemilik Kartu Kredit Wajib Baca Peraturan Terbaru Ini 8 April 2016
- Putusan Ini ‘Kado’ untuk Perjuangan Bang Buyung 4 April 2016
- Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 22 orang Ketua Pengadilan Tinggi, 8 orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan 2 orang Kepala Peradilan Militer Tinggi, 25 Maret 2016
- MK Tafsirkan Makna ‘Segera’ dalam KUHAP 19 Maret 2016
- Polisi Pelaku Penyiksaan Bisa Digugat, Ini Preseden Putusannya 17 Maret 2016
- MA Tegaskan Kuasa Hukum Tak Bisa Ajukan PK Kasus Pidana 17 Maret 2016
- PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN – PERMA Nomor 1 Tahun 2016 8 Maret 2016
- Ini 5 Aturan Perpajakan Terbaru yang Perlu Anda Ketahui 8 Maret 2016