translatemypage
visitors
September 2010
M T W T F S S
« Aug    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for the ‘Kongres Advokat Indonesia (KAI)’ Category

Jakarta-Mediasi Online. Pasca ditandatanganinya kesepakatan penyatuan organisasi advokat di Mahkamah Agung pada pada 24 juni lalu antara Otto Hasibuan-Hasanudin Nasution (Peradi) dengan Indra Sahnun Lubis-Abd Rahim Hasibuan (KAI), ternyata persoalan advokat belum juga usai. Hal ini berbuntut pada keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No: 089/KMA/VI/2010, yang memerintahkan KaPT untuk mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi.

Indra Sahnun Lubis dan rekan-rekannya tak mau menyerah begitu saja, meskipun dengan keluarnya SEMA tersebut berarti yang dapat disumpah adalah calon advokat yang diusulkan oleh Peradi, sedangkan yang diusulkan oleh KAI tak akan diambil sumpah.

Bersama rekan-rekannya, Indra Sannun terus berupaya memperjuangkan sekuat tenaga agar para advokatnya dapat disumpah. Baik dengan melakukan demo di gedung MA maupun mengirimkan surat ke berbagai instansi. Namun usaha itu belum juga membuahkan hasil.

Pada jumat (27/8) bertempat di Function Room Bellagio Mall, Kawasan Mega Kuningan Jakarta, Indra Sahnun kembali melakukan gebrakan, yaitu mengumpulkan para advokat-advokat senior dan para advokat daerah. Indra bermaksud akan menggelar Munas para advokat untuk membentuk wadah tunggal advokat sesuai Pasal 28 ayat II Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat, di mana disebutkan cara pembentukan wadah tunggal itu harus melalui musyawarah para advokat.

Munas itu sendiri rencananya akan digelar pada 30 September 2010. Dalam Munas itu mereka akan mengundang semua unsur advokat, termasuk yang berasal dari delapan organisasi advokat. Partahi Sihombing juga telah ditunjuk sebagai Ketua OC.

“Peradi yang ada sekarang belum wadah tunggal, karena belum melalui Munas para advokat. Selain itu dalam kepengurusan Peradi tak ada satupun yang berasal dari KAI, ini membuktikan bahwa Peradi ini adalah Peradi lama, bukan Peradi wadah tunggal,” ujar Indra Sahnun Lubis di hadapan para undangan.

Meski telah dilakukan Munas, Tommy Sihotang mengatakan tak lantas KAI yang ada sekarang dibubarkan. “Tak ada ketentuan setelah dibentuknya wadah tunggal advokat, KAI dibubarkan, jadi KAI tetap ada,” sahut Tommy.

Baik Indra maupun Tommy menyayangkan sikap MA yang hanya memerintahkan penyumpahan advokat yang diusulkan oleh Peradi, “yang namanya merger maka advokat yang berasal dari Peradi dan KAI harus disumpah, tak boleh yang satu disumpah, sementara yang satu tidak,” tegas Tommy.

Selain itu, Munas para advokat ini menurut Indra juga merupakan perintah putusan MK no 101 yang diberi waktu sampai 2012. “Masalah nama silahkan saja kepada peserta yang menentukan, bisa saja namanya Peradi atau yang lain,” papar Indra.

Kalau memang Munas itu jadi digelar dan menghasilkan nama Peradi, berarti ada dua Peradi. Indra juga berdalih bahwa dalam SEMA 089 tak disebutkan sumpah advokat yang diusulkan oleh Peradi itu Peradi pimpinan siapa. “Ya sekarang silahkan saja masyarakat menilai, misalkan ada dua Peradi yang satu melalui Munas para advokat, yang satu tidak,” tutup Indra.

sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=178&t=Para%20Advokat%20Berkumpul%20Rencakan%20Gelar%20Munas%20Para%20Advokat

DENPASAR.KOMPAS.com — Puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/8/2010). Mereka memprotes pelarangan salah satu anggotanya mengikuti persidangan karena tidak memiliki surat berita acara sumpah.

Selain berorasi, pengunjuk rasa juga memasang berbagai spanduk di sekitar ruang sidang PN Denpasar. Spanduk tersebut di antaranya bertuliskan “Kami butuh eksistensi bukan pembunuhan karakter” dan “Kami advokat bukan di bawah telapak kaki hakim”.

Selama ini KAI telah beberapa kali mengajukan pelantikan untuk anggotanya kepada pengadilan tinggi Bali tapi belum ditanggapi. Mereka menuntut semua anggota KAI yang belum menjalani pelantikan supaya segera dilantik agar dapat memiliki surat berita acara sumpah. “Sampai kapan pun KAI tidak akan bisa bersidang karena dari 300 anggota, setengahnya belum disumpah,” ujar Ramon Simamorang, koordinator aksi, di sela-sela unjuk rasa.

Sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Ketua PN Denpasar Nyoman Sutama untuk menyampaikan tuntutan mereka. Seusai berdialog, PN Denpasar dan KAI telah menemukan kesepahaman soal permasalahan ini.

“Kami tidak mempermasalahkan dia dari organisasi apa, yang penting dia punya surat berita acara sumpah karena kewajiban dari seorang hakim untuk menanyakan surat kuasa dan surat berita acara sumpah,” kata Humas PN Denpasar, Posma Nainggolan.

sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/08/25/13295840/Puluhan.Pengacara.Demo.di.PN.Denpasar

sumber :  http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/69-news-attch.pdf

Kamis, 05/08/2010 – 22:19

BANDUNG, (PRLM),- Dua kelompok pengacara yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jawa Barat, melakukan deklarasi Forum Peduli Advokat Indonesia (FPAI) di Hotel Homann, Kota Bandung, Kamis (5/8) petang. Mereka membentuk FPAI untuk penyatuan para advokat dan menghilangkan konflik organisasi.

Presidium FPAI Jabar Singap Pandjaitan mengatakan, FPAI bukan organisasi dan kumpulan advokat yang ingin membentuk organisasi baru. Namun FPAI dideklarasikan sebagai upaya gerakan moral untuk memberikan pemikiran, gagasan, ide kontruksi, dan bertindak sebagai fasilitator dalam rangka persatuan advokat indonesia.

Menurut Singap FPAI juga mempunyai tugas, yakni memperjuangkan perlindungan hukum bagi ribuan lulusan ujian advokat baik yang diselenggarakan Peradi atau KAI, yang hingga kini belum disumpah oleh Pengadilan Tinggi. “Kalau konflik ini dibiarkan maka bisa mencipatakan angka pengangguran. Karena itu kami deklarasikan FPAI,” kata Singap.

Sedangkan Presiden KAI Indra Sahnun mengatakan, dirinya sangat ingin menyatukan dua organisasi advokat yang kini masih pecah. Namun penyatuan tersebut untuk menuju musyawarah. (A-113/kur)***

sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/119342

Kontroversi Piagam Kesepahaman
Permasalahan wadah tunggal advokat bukanlah hal baru  bagi dunia advokat, karena telah lama menjadi “utang” yang belum terbayarkan sebagai akibat konflik antarorganisasi advokat. Berbagai upaya dan cara dilakukan untuk membentuk wadah tunggal advokat, namun selalu menuai kegagalan, yakni perpecahan di antara advokat dan organisasi advokat sendiri.

Bahkan sampai dengan penandatanganan piagam kesepahaman dan perdamaian antara dua organisasi advokat yang bertikai, Kamis 24 Juni 2010, di gedung Mahkamah Agung RI pun perselisihan antara advokat yang berada di bawah organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI (Kongres Advokat Indonesia)  masih terjadi, lantaran penyebutan nama PERADI sebagai wadah tunggal yang sah dalam piagam kesepahaman. Walaupun sempat diwarnai kericuhan dan aksi coret-coret oleh petinggi kedua organisasi terhadap penyebutan nama PERADI dalam naskah kesepahaman dan perdamaian tersebut toh akhirnya ditandatangani oleh kedua pimpinan organisasi advokat.

Sesuai wawancara primaironline.com dengan Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan, menunjukan bahwa pascapenandatanganan piagam kesepahaman dan perdamaian tersebut PERADI merasa sudah menjadi wadah tunggal advokat yang diakui Mahkamah Agung dan Kongres Advokat Indonesia berdasarkan MOU kesepahaman antara kedua belah pihak. Sementara di lain pihak Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis menyatakan, kesepakatan wadah tunggal advokat yang ditandatangani di Mahkamah Agung telah diubah secara sepihak oleh PERADI sehingga pihak KAI merasa tertipu dan masih banyak pernyataan dan pertanyaan lainnya dari kalangan advokat.

Reaksi dan aksi yang ditunjukkan oleh kedua petinggi organisasi advokat ini menunjukan ketidaklaziman dan betapa sangat kontroversialnya kesepahaman tersebut, sebab apabila memang benar sudah ada kesepakatan sebelumnya antara kedua organisasi mengapa terjadi ribut-ribut pada hari akan ditandatanganinya piagam kesepahaman dan perdamaian tersebut.

Jika memang benar sudah ada kesepahaman sebelumnya mengapa terjadi aksi coret-coret dan penulisan kembali nama PERADI pada naskah piagam kesepahaman? Apakah telah terjadi perubahan atas naskah kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati? Siapakah yang mengubahnya? Apa tujuannya? Dimana dan kapan perubahan itu dilakukan? Apakah perubahan atas piagam kesepahaman atas persetujuan kedua belah pihak? Apakah pencoretan nama PERADI oleh petinggi KAI dapat dipandang sebagai bukti bahwa memang benar telah terjadi perubahan naskah kesepahaman? Atau sebaliknya penulisan kembali nama PERADI sebagai bukti bahwa memang benar naskah kesepahaman telah diubah? Apakah penulisan kembali nama PERADI dalam piagam kesepahaman tersebut oleh ketua PERADI dilakukan sebelum ataukah sesudah piagam kesepahaman ditandatangani? Jika sebelumnya petinggi KAI mencoret nama PERADI dalam naskah, maka dapat terjadi penulisan kembali nama PERADI dilakukan sesudah penandatanganan atau  sesaat sesudah pencoretan nama PERADI sebelum penandatanganan yang tidak diketahui pihak KAI sehingga oleh ketua KAI yang semula keberatan atas penyebutan nama PERADI akhirnya menandatangani piagam tersebut yang diketahui kemudian nama PERADI telah dituliskan kembali oleh ketua PERADI, akibatnya pihak KAI merasa tertipu?  Jika memang benar telah teradi perubahan pada naskah piagam kesepahaman, apakah konsekuensi hukum dari kesepahaman yang hakekatnya adalah suatu perjanjian apabila tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian.

Berangkat dari perihal kesepahaman maka secara logika dapat diartikan, terjadinya penyatuan/ bersatunya organisasi advokat PERADI dan KAI yang semulanya terpisah/berbeda menjadi satu wadah tunggal advokat sehingga terbentuk suatu organisasi advokat baru yang menjadi wadah tunggal advokat indonesia. Analoginya, apabila dua warna dicampurkan maka yang warna yang dihasilkan dari percampuran kedua warna yang awalnya berbeda ketika belum dicampurkan satu dengan lainnya tentunya akan menjadi warna baru yang berbeda dengan warna semula, tidak mungkin terjadi sebaliknya. Inilah bukti ketidaklaziman dan betapa kontroversialnya piagam antara dua organisasi advokat yakni PERADI dan KAI.

Kegagalan Advokat
Wadah tunggal advokat merupakan entitas kegagalan advokat dalam melaksanakan amanat undang-undang. Saling klaim sebagai organisasi advokat yang sah sebagai wadah tunggal advokat menurut undang-undang terus menerus terjadi antar organisasi advokat, dimana yang satu menganggap paling benar dan membuat stereotipe dan menyudutkan yang lainnya sebagai upaya pembenaran atas “legitimate tidaknya” organisasi advokat yang diposisikan sebagai wadah tunggal advokat.

Gagasan dan ide “kesepahaman damai” antara PERADI dan KAI adalah bukti konkrit yang tidak dapat disangkal dari keberadaan wadah tunggal yang mengayomi dan menjadi representasi kemauan/kehendak advokat yang bebas dan mandiri tak kunjung tecapai.

Mahkamah Agung RI dalam Surat KMA No. 065/KMA/V/2009 tanggal 20 Mei 2009 perihal : permohonan klarifikasi surat ketua mahkamah agung No. 052/KMA/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 pada butir 1 huruf C, secara jelas dan tegas dinyatakan “fakta menunjukan ada 3 (tiga) Organisasi advokat yakni PERADI, KAI, PERADIN. (Kenapa peradin tidak dilibatkan?)

Senada dengan Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI pula dalam putusannya atas gugatan uji materil pasal 4 UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT mengakui akan eksistensi PERADI dan KAI sebagai organisasi advokat yang secara de facto ada. Hal lain yang menarik dari putusan mahkamah konstitusi adalah memberikan “perpanjangan waktu” bagi organisasi advokat yang sekarang ada (PERADI dan KAI) untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi bagi pembentukan wadah tunggal advokat.

Pendapat kedua lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman tersebut membuktikan bahwa secara de facto dan de jure, amanat Pasal 28 ayat (1) undang-undang advokat untuk membentuk wadah tunggal adalah belum tercapai. Jika dicermati, Pembentukan wadah tunggal advokat sebagai perintah UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT sebagaimana Pasal 28 ayat (1) tidak dapat dipisahkan dari ketentuan pasal 32 ayat (4) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT yang secara tegas memberikan batasan limitatif pembentukan wadah tunggal advokat oleh advokat dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun. Jika dikaitkan dengan pendapat atau lebih tepatnya pengakuan oleh lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman (MARI dan MKRI) tersebut diatas maka Pasal 28 ayat (1)) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT yang menentukan pembentukan wadah tunggal advokat telah daluarsa secara temporis karena tenggang waktu yang disayratkan pasal 32 ayat (4) undang-undang advokat telah terlampaui.

Hal ini terbukti dalam putusan mahkamah konstitusi no. 101/PUU-VII/2009 yang telah memberikan jawaban atas “kekosongan hukum” pembentukan wadah tunggal advokat (implementasi Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (4) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT) dengan memberikan “perpanjangan waktu” kesempatan bagi organisasi advokat yang sekarang ada (ad interim) selama 2 tahun untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi bagi pembentukan wadah tunggal advokat melalui kongres para advokat yang diselenggarakan bersama oleh organisasi advokat yang secara de facto ada (PERADI dan KAI), apabila setelah jangka waktu 2 (dua) tahun organisasi advokat sebagaimana pasal 28 ayat (1) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT belum juga terbentuk maka perselisihan tentang organisasi advokat yang sah diselesaikan melalui PERADIlan umum.

Penafsiran Lateral dan Legitimasi Keliru

Dalam kaitannya dengan nota kesepahaman dan perdamaian bersatunya PERADI dan KAI, jelas sangat kontras/ bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan pembentukan wadah tunggal advokat terhitung amar putusan diucapkan adalah melalui kongres para advokat yang diselenggarakan bersama oleh organisasi advokat yang secara de facto ada (PERADI dan KAI) bukan melalui MOU yang kemudian ditafsirkan secara lateral dan keliru sebagai bentuk pengakuan yang satu terhadap yang lain.

Jika asasnya hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memiliki sifat mengikat, memaksa dan dapat dijalankan “erga omnes” maka MOU antara PERADI dan KAI adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum apabila ditujukan sebagai instrumen membentuk, mengukuhkan atau mengakui PERADI sebagai wadah tunggal advokat sebagaimana yang terjadi. Seharusnya berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi MOU PERADI dan KAI menjadi dasar kesepahaman bagi advokat atau kedua organisasi advokat (PERADI dan KAI) melakukan kongres untuk membentuk wadah tunggal advokat bukan menunjuk atau mengakui atau menyetujui PERADI sebagai wadah tunggal advokat.

Jika putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009 dalam amarnya menentukan bahwa pembentukan wadah tunggal advokat terhitung amar putusan diucapkan adalah melalui kongres para advokat yang diselenggarakan bersama oleh organisasi advokat yang secara defakto ada (PERADI dan KAI) dapatkah MOU antara PERADI dan KAI digunakan sebagai dasar legitimasi  wadah tunggal advokat?

Jika kesepahaman memiliki makna: sepakat, perdamaian memiliki makna rukun/akur dan bersatu memiliki makna: banyak/lebih dari satu menjadi satu. Apakah kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara perhimpunan advokat indonesia (PERADI) dan kongres advokat indonesia (KAI) dapat disamakan dengan menyepakati PERADI sebagai wadah tunggal advokat?  Ataukah sebagai kesepahaman awal yang sifatnya Umum bagi pembentukan wadah tunggal advokat melalui kongres advokat?

Apakah piagam kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara perhimpunan advokat indonesia (PERADI) dan kongres advokat indonesia (KAI) dibuat untuk mengeliminir yang satu dan meloloskan yang lain sebagai wadah tunggal advokat? Ataukah untuk mengakomodir kepentingan dua organisasi tersebut yang tidak lain dari kepentingan advokat indonesia secara menyeluruh termasuk advokat baru dari kedua organisasi advokat sejalan dengan asas kepastian dan keadilan?

Apakah aksi saling coret yang terjadi pada naskah kesepahaman perdamaian PERADI dan KAI menunjukan dan atau membuktikan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak sebagai prasyarat sahnya suatu kesepahaman? Ataukah membuktikan bahwa adanya ketidaksepakatan sebagai suatu causa yang menjadikan batalnya suatu perjanjian?

Jika alasan diadakannya kesepahaman perdamaian antara PERADI dan KAI adalah karena amanat Pasal 28 ayat (1)  undang-undang advokat untuk membentuk wadah tunggal advokat maka pelaksanaannya haruslah sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) yakni dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun. Faktanya amanat Pasal 28 ayat (1) yang harusnya dilaksanakan/terbentuk sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) adalah tidak tercapai, sehingga: a. dasar hukum yang digunakan dalam naskah piagam kesepahaman dan perdamaian PERADI dan KAI adalah daluwarsa secara temporis dimana amanat Pasal 28 ayat (1) tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan batasan limitatif pada pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka; b. piagam kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara PERADI dan KAI secara otomatis tidak lagi memiliki “titel eksekutorial” dan dapat dilaksanakan setelah lewat tengang waktu 2 tahun (vide pasal 32 ayat (4)) karena Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tidak dapat digunakan sebagai rujukan pembentukan wadah tunggal advokat sebagaimana yang tersebutkan dalam piagam tersebut; c. penyebutan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam kesepahaman perdamaian antara PERADI dan KAI tidak memberikan legitimasi perbuatan yang disebutkan didalammnya (pembentukan wadah tunggal) sehingga tidak memiliki akibat hukum yang mengikat pihak yang membuatnya: d. peyebutan Pasal 28 ayat (1) sebagai instrumen hukum pembentukan wadah tunggal advokat yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk melaksanakan/mewujudkannya tidak lagi melekat pada advokat (kecuali merujuk pada putusan MKRI No. 101/PUU-VII/2009) karena jika pun wadah tunggal advokat diakui sebagai telah terbentuk berdasarkan MOU kesepahaman PERADI dan KAI namun jelasnya telah melampaui ketentuan pasal  32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sehingga secara normatif menjadi daluarsa atau dengan lain perkataan pemebentukan wadah tunggal sebagaimana pasal 28 ayat (1) UUA diluar tenggang waktu 2 (dua) tahun yang ditentukan pasal 32 ayat (4) adalah bertentangan/dilarang oleh undang-undang advokat.

Hal ini dibuktikan dengan keputusan mahkamah konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir uji materil undang-undang terhadap undang-undang dasar yang memberikan “pemecahan” bagi pelaksanaan pembentukan wadah tunggal advokat yang mengalami jalan buntu dan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan sehingga pasal 28 ayat (1) UUA yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena terbentur pasal 32 ayat (4).

Seharusnya rujukan formil yang digunakan bagi pembentukan wadah tunggal advokat adalah putusan mahkamah konstitusi no. 101/puu-VII/2009 yang telah menjawab “kekosongan hukum” pasca “kebuntuan” pembentukan wadah tunggal advokat dalam tenggang waktu 2 tahun yang tidak terlaksana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (4), dimana oleh putusan mahkamah konstitusi memberikan “perpanjangan waktu dan kewenangan ” bagi pelaksanaan pembentukan wadah tunggal advokat kepada organisasi advokat yang sekarang ada untuk melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi bagi pembentukan wadah tunggal advokat dalam tenggang waktu 2 tahun terhitung tanggal putusan diucapkan.

Dengan demikian Piagam kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara PERADI dan KAI yang kemudian ditafsirkan dan digunakan untuk menyatakan bahwa PERADI sebagai wadah tunggal advokat adalah “ilegal” karena bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi yang menyebutkan secara tegas bahwa pembentukan wadah tunggal advokat melalui kongres advokat.

“Kemenangan” yang “Menyedihkan”

Fakta lain menunjukan bahwa dengan ditandatanganinya piagam tersebut ada pihak yang merasa tampil sebagai pemenang ibaratnya dalam sebuah perlombaaan atau memenangkan sebuah perkara, dimana piagam tersebut digunakan untuk membuat opini bahwa organisasinyalah yang diakui sebagai wadah tunggal advokat yang sah sehingga badan pengurus organisasinya yang sah sementara yang lain akan didepak, advokat yang direkrut oleh salah satu organisasi profesi advokat adalah tidak sah. Inikah tujuan diadakannya kesepahaman dan perdamaian bersatunya advokat indonesia? Apakah sebelum piagam kesepahaman  dan perdamaian dibuat terdapat organisasi advokat yang dinyatakan sah dan tidak sah sebagai wadah tunggal advokat? Jika ya, apakah piagam kesepahaman yang dibuat oleh organisasi advokat yang sah dan yang tidak sah? Jika dibuat oleh organisasi advokat yang sah dan tidak sah, apakah piagam kesepahaman dan perdamaian merupakan hasil perbuatan hukum yang sah?

Jelasnya wadah tunggal advokat PERADI dan KAI adalah organisasi advokat yang sah serta diakui keberadaan /eksistensinya oleh pemerintah (MARI dan MKRI.Red). (vide KMA no. 065/kma/v/2009 tanggal 20 mei 2009 perihal : permohonan klarifikasi surat ketua mahkamah agung no. 052/KMA/v/2009 tanggal 01 mei 2009 Jo. Putusan MKRI No. 101/PUU-VII/2009). Dengan demikian jikalaupun nantinya terbentuk suatu wadah tunggal advokat dengan nama apapun, siapapun pemimpin dan badan pengurusnya tidak ada pihak yang harus dikorbankan bagi kepentingan yang lain, tidak pihak ada yang dinyatakan sebagai advokat yang sah dan tidak sah, tidak ada advokat yang diakui atau tidak diakui, tidak ada advokat baru yang sah atau tidak sah, yang harus disumpah dan yang tidak harus disumpah jika sebaliknya maka nilai kebenaran dan keadilan yang menjadi landasan penegakan hukum dan penyelenggaraan negara akan terlangkahi dengan segala konsekuensinya.

Lesly Anderson Lay, SH
Advokat

sumber : http://www.primaironline.com/interaktif/opini/perspektif-kesepahaman-peradi-kai

Sebagai alternatif, KAI mendorong Komisi III untuk melakukan legislatif review terhadap ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal.

Foto: Sgp

Protes langsung sudah. Unjuk rasa yang sempat diwarnai kericuhan pun sudah. Namun, Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepertinya merasa belum cukup puas menyuarakan  penolakan mereka terhadap substansi akta perdamaian yang ditandatangani bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu.

Substansi yang mereka protes adalah pencantuman nama Peradi sebagai wadah tunggal satu-satunya. Pencantuman itu dituding sepihak. Nama Peradi bahkan sempat dicoret, tetapi kemudian ditulis kembali. Masih dalam rangka protes, Selasa (27/7), KAI menyambangi Komisi III DPR.

Rombongan KAI yang datang memang KAI kubu Eggi Sudjana, bukan kubu Indra Sahnun Lubis. Sebagaimana diketahui, kepengurusan KAI kini memang terbelah menjadi dua. Namun, terkait keberatan atas pencantuman nama Peradi dalam akta perdamaian, mereka satu suara yakni menolak.

Kepada Komisi III, Eggi mengatakan MA telah melampaui kewenangannya karena menetapkan Peradi sebagai wadah tunggal advokat satu-satunya. Tindakan ini juga dinilai sebagai bentuk intervensi. “Mahkamah Agung telah melakukan suatu tindakan yang tidak agung,” ucap Eggi Sudjana, Plt Presiden DPP KAI.

Yang menjadi  masalah, kata Eggi, MA kemudian menerbitkan surat nomor 089 yang memerintahkan para ketua pengadilan tinggi untuk mengangkat sumpah advokat dari Peradi. Eggi menuding MA telah berpihak. Tidak hanya itu, MA juga dianggap telah melanggar hak asasi warga negara yang ingin berpraktik sebagai advokat. Menurut Eggi, “korban” dari surat 089 itu bukan hanya calon advokat KAI, tetapi juga advokat yang memegang kartu KAI.

Dia mencontohkan kasus di Nangroe Aceh Darussalam, dimana seorang anggota KAI ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan identitas. Makanya, Eggi berharap Komisi III “menegur” MA selaku mitra kerja terkait terbitnya surat 089. “Komisi III harus desak MA cabut surat 089, karena telah melanggar hak asasi para advokat yang tidak bisa berpraktik,” pinta Eggi.

Eggi menegaskan bahwa MA tidak memiliki dasar kewenangan apapun untuk menetapkan organisasi mana sebagai wadah tunggal. Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan advokat Indonesia dengan mekanisme kongres. “Seolah-olah kita bawahan MA, padahal kita juga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan lain-lain,” tukasnya.

Kolega Eggi, Teguh Samudera mengatakan MA telah melampaui kewenangannya terlalu jauh. Tindakan MA, ujar Teguh, telah mematikan hak keperdataan seseorang yang ingin berpraktik sebagai advokat. Daripada mengurusi advokat, Teguh menyarankan agar MA mengurusi masalahnya sendiri seperti tumpukan perkara, pelayanan publik, dan maraknya mafia peradilan.

“Komisi III tolong minta MA untuk memerintah kepala pengadilan tinggi mengambil sumpah (calon advokat KAI, red.), agar masyarakat miskin dapat bantuan hukum,” Teguh berharap.

Legislatif review

Sebagai alternatif, Teguh juga mendorong Komisi III untuk melakukan legislatif review terhadap ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal. Caranya, dengan mengajukan RUU inisiatif DPR tentang perubahan atas UU Advokat. Teguh menyatakan KAI siap membantu menyiapkan naskah akademisnya. “Kami siap pasang badan,” tandasnya.

Melalui perubahan UU Advokat, Teguh berharap ide wadah tunggal ditanggalkan. Menurutnya, “Organisasi advokat tidak harus satu, ini nafas era reformasi. Kalau hanya satu, itu nafas orde baru”.

Teguh berpendapat advokat tidak membutuhkan wadah tunggal. Yang terpenting justru satu kode etik dan satu komisi pengawas. “Dengan begitu maka terwujud profesi advokat yang kredibel,” tambahnya.

Sejumlah anggota Komisi III mendukung usulan yang dilontarkan KAI. Menurut Ahmad Yani, Komisi III memang harus mengklarifikasi kepada MA terkait terbitnya surat 089. “Saya sudah berbicara dengan anggota lainnya yang juga berprofesi advokat, kita sepakat akan melakukan on the spot untuk meminta klarifikasi MA,” ujar Politisi PPP yang juga bidan terbentuknya KAI ini.

Dimyati Natakusumah juga mendukung rencana yang dilontarkan Yani. Dia bahkan usul gara kunjungan on the spot itu dilakukan sebelum masuk masa reses. “Agar masalahnya cepat selesai, tidak berlarut-larut,” desak Dimyati.

Prof Gayus Lumbuun mengapresiasi wacana revisi UU Advokat. Namun, Politisi PDIP yang juga masuk kepengurusan DPN Peradi ini memandang perlu dilakukan kajian lebih mendalam terlebih dahulu. “Jangan selalu salahkan undang-undang,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan tidak akan  melakukan revisi surat 089. Menurutnya, MA hanya memfasilitasi upaya perdamaian antar dua kubu organisasi yang berseteru. “Tidak ada ceritanya merevisi surat itu,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan selalu menjelaskan apa yang tertuang dalam akta perdamaian adalah hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Termasuk, soal pencantuman nama Peradi. Di luar itu, Otto berkomitmen akan mencarikan solusi terbaik untuk mengakomodir kepentingan calon advokat KAI.

Rzk

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c4f9ac86be6f/kai-minta-komisi-iii-dpr-tegur-ma

Laporan: M Hendry Ginting

MAHKAMAH AGUNG

Jakarta, RMOL. Belasan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan nasib ke komisi III DPR berkaitan dengan tindakan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan SK bahwa lembaga advokat yang diakui hanya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, KAI diwakili beberapa pengurusnya seperti Suhardi, Teguh Samudera, dan Ronggur Hutagalung.

Menurut Plt Presiden KAI, Eggi Sudjana, perlakuan MA terhadap mereka sangat tidak agung antara lain melampaui kewenangan dengan mengatakan Peradi organisasi tunggal advokat. Padahal, menurut UU untuk membentuk wadah tunggal itu harus dilakukan Kongres. MA disebutnya arogan dengan mengeluarkan surat edaran nomor 089/2010 yang menyatakan advokat yang akan dilantik hanya dari Peradi, sementara KAI memiliki anggota lebih dari 10 ribu orang.

“Tindakan MA tersebut sangat diskriminatif dan melanggar HAM karena mematikan mata pencaharian advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia,” ujar Eggy sebelum rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/7).

“Kami tidak bisa berpraktek. Ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 yaitu hak mendapatkan pekerjaan dilanggar MA,” tegasnya.

Ia meminta Komisi III memanggil MA agar menjelaskan dasar dari tindakan tersebut. KAI juga meminta Komisi III mencabut surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, pada tanggal 14 juli lalu ratusan advokat Advokat Indonesia (KAI) mendatangi gedung MA meminta MA merevisi Surat Edaran MA 089/KMA/VI/2010 tentang penyumpahan advokat yang sudah memenuhi persyaratan yang diusulkan oleh pengurus Peradi.[ald]

sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/07/27/99513/MA-Langgar-Hak-Mencari-Nafkah,-KAI-Ngadu-ke-Komisi-III

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=3270


sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=3221


Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membantah membuat kesepakatan dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). MA akan tetap berpegang pada SK 089 tentang kesepakatan antara Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI.

“Tidak ada. tidak ada pernyataan untuk merevisi kesepakatan kemarin yang dituangkan dalam SK 089,” ujar juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Rabu, (14/7/2010).

Pimpinan MA mengaku sudah lelah menerima permasalahan tersebut karena sudah disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam diskusi bersama. Lantas pada tanggal 24 juni 2010 dilakukan Memorandum of Understanding (MoU).

“Apalagi yang mau dibicarakan? Kan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. MA itu kan hanya sebagai mediator. Bukan MA yang berinisiatif mempertemukan, kita mediator,” jelasnya.

“Mereka berdua datang, minta supaya ada penandatanganan MoU kesepakatan dari kedua belah pihak, ya sudah, kita mengaminkan saja,” tambah Ali.

Dalam surat kesepakatan, tidak cuma Peradi yang bisa diambil sumpah karena sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, bahwa mereka melebur, menyatu dengan satu wadah, yaitu wadah Peradi.

“Isi perjanjian dari mereka, MA sama sekali tidak mencampuri atau mengintervensi persoalan mereka. Tetapi karena mereka minta ke MA, secara tanggung jawab moril kan tidak enak, ntar MA dibilang nggak mau tahu. Kita menyiapkan fasilitasnya, silakan tempat di sini. jelaskan semua, o iya mereka mau ya sudah. Kita menyaksikan dan Ketua MA,” terang Ali.

(asp/mok)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/07/14/213031/1399422/10/ma-bantah-setujui-tuntutan-kai

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan dua or­ganisasi advokat, Per­himpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri ter­kait konflik pembentukan wa-dah tunggal advokat.

Mah­kamah juga menegaskan, pembentukan wadah tunggal or­ganisasi advokat juga merupakan kemauan keduanya, bukan kemauan MA. Pemim­pin MA juga segera menggelar rapat untuk mencari solusi soal Surat Keputusan (SK) tentang wadah tunggal advokat.
“Silakan mereka menyelesaikan masalahnya sendiri. Di dalam Undang-Undang No­mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah menyebutkan MA tidak turut campur dalam organisasi advokat,” kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Rabu (14/7).
Terjadinya demo pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rabu sore yang sempat berkesan anarkistis, juga disayangkan MA. Para pengacara  membobol pintu pagar samping Gedung MA serta memasuki ruangan Mochtar Kusumaat­madja dan menurunkan foto Ketua MA, Harifin A Tumpa dan menginjak-injaknya.
“Itu tidak perlu terjadi,” sesal Hatta Ali. Perwakilan KAI itu diterima oleh Hakim Agung Rehngena Purba, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi.
Presiden KAI, Indra Sah­nun Lubis, menyatakan ketidakpuasan pihaknya terhadap tindakan MA menindaklanjuti kesepakatan Peradi dan KAI soal wadah tunggal organisasi advokat pada 24 Juni 2010. MA dinilainya lebih mengakomo­dasi kubu Peradi yang ditu­ding­nya mengubah kesepakatan secara sepihak.  Yang diubah menurut Lubis adalah Peradi mengakomodasi ang­gota KAI serta bagi advokat yang baru lulus dari KAI harus mengikuti ujian kembali versi Peradi.
“Kemudian Peradi kepada MA menyebutkan bahwa wadah tunggal adalah Peradi,” sergahnya menyoal Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 089 Tahun 2010 yang menyebutkan hanya organisasi Peradi saja yang diakui oleh MA. (rikando somba)

sumber : http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ma-minta-peradi-kai-selesaikan-masalah-wadah-tunggal/

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)