Archive for the ‘HKI’ Category

Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pembatalan merek yang diajukan oleh perusahaan asal Singapura Wen Ken Drug, Pte Ltd. Merek cap kaki tiga milik pengusaha lokal Tjioe Budi Yuwono berhasil dibatalkan.
“Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dehelk Sandan, saat membcakan putusannya, di PN Jakpus, Rabu (21/7).
Menurut majelis, Wen Ken Drug adalah pemilik dari merek larutan penyegar cap kaki tiga dengan lukisan Badak. Dengan putusan ini, katanya, Ditjen HKI harus mencoret pendaftaran merek milik Tjioe Budi dari daftar umum merek.
Majelis menilai Wen Ken Drug bisa membuktikan bahwa sejak tahun 1937, telah menggunakan merek cap kaki tiga dengan lukisan Badak. Sementara Tjioe Budi tidak dapat membuktikan.
Sebelumnya, Wen Ken Drug menuding Tjioe Budi Yuwono, pengusaha lokal, telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan lukisan badak atas namanya.
Wen Ken menuntut agar pengadilan membatalkan pendaftaran merek yang terdaftar atas nama Tjioe Budi. Pada 1980, Wen Ken menggandeng Tjioe Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk yang menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak itu.
Wen Ken keberatan atas pendaftaran merek lukisan badak atas nama Tjioe Budi karena merek itu dinilai mempunyai persamaan pada keseluruhan atau setidak-tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Cap Kaki Tiga miliknya.
(feb)
sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/pengadilan-batalkan-merek-cap-tiga-milik-tjioe-budi
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Gado SRL, perusahaan fasyen kenamaan asal Milan, Italia, terhadap salah satu pengusaha lokal terkait dengan sengketa merek Dolce & Gabana tidak dapat diterima.
Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis hakim Syarifuddin, dalam sidang pembacaan putusan perkara No.34/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Gado SRL terhadap Chandra Juwito ini.
Majelis hakim berpendapat bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Niaga Surabaya, karena Chandra Juwito selaku tergugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Niaga Surabaya.
“Kami pasti ajukan kasasi,” ujar Budianto, kuasa hukum Gado SRL menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seusai sidang, kemarin.
Pasalnya, Budianto berpendapat bahwa majelis hakim tidak memperhatikan ketentuan perundangundangan dengan saksama.
Jika salah satu pihak berkedudukan di luar negeri, ujarnya, gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dia berkukuh bahwa pihaknya merupakan pengguna dan pendaftar pertama di dunia dan di Indonesia, untuk merek Dolce & Gabana, yang didaftarkan untuk melindungi barang yang ada di kelas 09.
Sementara, dia berpendapat bahwa pengusaha yang berkedudukan di Surabaya tersebut tergugat, telah meniru atau mendompleng merek yang merupakan milik kliennya.
Di lain pihak, sejak awal proses pemeriksaan hingga sidang pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Syarifuddin, kemarin, tergugat dan kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri persidangan, kendati telah dipanggil secara sah dan patut.
Selain perkara No.34/ MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini, Gado SRL juga pernah bersengketa dengan pengusaha lokal lainnya, Sutedjo, terkait dengan perkara merek D&G Dolce & Gabana.
Gado SRL mengklaim merek D7G Dolce & Gabana miliknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik Sutedjo.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
JAKARTA: Pengadilan niaga bakal memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap beredarnya barang palsu atas permintaan pemilik hak kekayaan intelektual.
Kewenangan tersebut akan diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Perma tentang injunction penetapan sementara.
Menurut Marni Emmy Mustafa, salah seorang penggagas Perma tersebut, draf nya masih dibahas untuk diharmonisasikan dengan instansi terkait. “Perma tersebut dapat diberlakukan mulai bulan depan,”katanya kepada Bisnis,, belum lama ini
Emmy mengatakan pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga itu diharapkan bisa efektif guna mencegah peredaran barang palsu di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa penyitaan atas peredaran barang palsu itu dapat dilakukan oleh pengadilan niaga atas permintaan pemegang hak.
Kemudian, lanjut Emmi, pengadilan mengeluarkan surat perintah penyitaan di wilayah kepabeanan melalui Ditjen Hak kekayaan Intelektual Ditjen HaKI.
“Penyitaan atas barang palsu itu dilakukan Ditjen HaKI setelah terdapat bukti yang cukup dari pemegang hak,” katanya.
Selain pengadilan niaga, Perma tersebut juga akan memberikan kewenangan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan penyitaan terhadap barang palsu di wilayah kepabeanannya.
Saat ini, katanya, Ditjen Bea Cukai belum memiliki kewenangan untuk melarang peredaran barang palsu dengan melakukan penyitaan atas barang barang palsu sedangkan di pengadilan niaga sendiri kewenangan belum jelas.
Pentingnya pengaturan itu bagi Ditjen Bea Cukai, katanya, karena merupakan pintu pertama bagi masuknya barangbarang dari luar negeri khususnya barangbarang palsu. “Saat ini, meskipun sudah diketahui barang yang beredar itu palsu, tapi belum ada tindak lanjut dari Bea Cukai.”
Emmy menyebutkan selama ini UndangUndang di bidang HaKI sudah ada pasal yang mengatur mengenai penetapan sementara injuction untuk kasus pelanggaran HaKI.
Namun, katanya, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum ada peraturan pemerintahnya PP.
Praktisi hukum HaKI, Justisiari P. Kusumah, sangat mendukung sekali Perma itu dapat segera diberlakukan. “Dengan pemberlakuan Perma itu perlindungan hukum atas HaKI semakin pasti,” katanya kepada Bisnis.
Menurut Justi, Ditjen Bea Cukai telah memiliki kewenangan untuk mencegah peredaran barang palsu.
Akan tetapi, lanjutnya, pencegahan itu sebatas pemeriksaan administratif dan itu dinilai kurang efektif. “Setelah pemberlakuan Perma itu, Bea Cukai tidak dapat lagi menolak penyitaan atas barang palsu,” katanya.
Bisnis Indonesia
JAKARTA: Perseteruan antara salah satupengusaha lokal Vincent Siswanto dan produsen telepon seluler asal Taiwan HTCCorporation soal merek HTC bakal berlanjut ke Mahkamah Agung.
Pengusaha lokal sudah mendaftarkan upaya hukum kasasi itu melalui PengadilanNiaga Jakarta Pusat pada 28 Juni 2010. Pendaftaran itu dilakukan oleh kuasahukum pemohon, Lim Tji Tiong.
Berdasarkan memori kasasinya, Lim menyebutkan upaya hukum kasasi dilakukanatas dasar majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan buktibukti surat dan saksisaksiyang diajukan oleh pihaknya.
Dalam perkara merek, menurut Lim, yang harus dicermati adalah siapa yangterlebih dahulu atau pertama kali mendaftarkan merek tersebut kepada Ditjen HakKekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atau yang dikenal dengan sistemkonstitutif first to file.
Pihak penggugat atau termohon kasasi HTC Corp, klaimnya, baru mendaftarkanmerek HTC dan lukisan di negara asalnya Taiwan pada 2007, sedangkan Vincenttelah mendaftarkan merek itu di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pada 5 Juni2002 dan mendapat sertifikat merek di antaranya pada 12 Juni 2003.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama, menurutnya, dinilai tidakmempertimbangkan atau mengabaikan buktibukti dan keterangan saksi yangdiajukan oleh pengusaha lokal itu.
Pasalnya, lanjutnya, berdasarkan bukti dan dikaitkan dengan keterangansaksisaksi yang diajukan oleh pengusaha itu, memberikan keterangan yangmembenarkan jika saksi telah menjual produkproduk merek HTC milik Vincentsejak 2002 dan mengetahui bahwa merek yang bersangkutan telah terdaftar diDitjen Hak Kekayaan Intelektual.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum HTC Corporation, Sunggul Sirait,menyebutkan bahwa upaya hukum kasasi itu merupakan hak bagi pengusaha itusebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU No.15/2001 tentang Merek.
“Namun, kami berpendapat bahwa Vincent itu sebagai pendaftar yangberiktikad tidak baik,” ujar Sunggul, saat dihubungi untuk dimintaikomentarnya atas kasasi Vincent tersebut, kemarin.
Sunggul berkeyakinan bahwa majelis hakim agung yang memeriksa perkara itu ditingkat kasasi akan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Di banyak negara
Merek HTC milik kliennya itu,ujarnya, telah terdaftar di sekitar 150 negara dan produk tersebut beredar dimasyarakat.
Sebelumnya, produsen teleponseluler asal Taiwan HTC Corporation menggugat Vincent Siswanto melaluiPengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan merek HTC dan lukisannya.
Merek milik pengusaha lokal ituterdaftar melalui No. IDM000218952, dengan jenis barang a.l. alat optik, alatpotret, kabel listrik, flash disk, USB, VCD Player, DVD Player, dan video gameplayer.
Dalam putusan yang dibacakan olehketua majelis hakim Yulman pada 9 Juni 2010, Pengadilan Niaga Jakarta Pusatmengabulkan gugatan HTC Corporation itu.
Dalam pertimbangan hukumnya,majelis hakim berpendapat merek HTC dan lukisan yang terdaftar atas namatergugat Vincent Siswanto memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milikpenggugat.
Merek HTC dan lukisan milikpenggugat dan tergugat itu, kata majelis hakim, memiliki persamaan yaituterdapat pada unsur huruf dan warna.
Selain itu, majelis hakim menilaibahwa merek HTC milik penggugat merupakan merek terkenal yang sudah terdaftardi berbagai negara seperti Jepang dan Amerika Serikat.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
Unduh disini : TINDAK PIDANA MEREK
I. PENDAHULUAN
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara: Pewarisan; Wasiat; Hibah; Perjanjian; atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
II. PENYIDIKAN DAN SANKSI PIDANA
Yang berwenang melakukan penyidikan dibidang merek adalah Pejabat Kepolisian Negara R.I. maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen. HKI sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
PPNS dalam melakukan penyidikan di bidang merek berwenang :
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
- Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
- Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya dan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
- Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek.
- Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana merek.
Sanksi apa bagi orang yang melakukan tindak pidana di bidang merek ?
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UU Merek);
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UU Merek).
Bagaimana bagi orang yang memperdagangkan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas ?
Pasal 94 ayat (1) UU Merek menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.
III. PERSIAPAN PENGADUAN KE POLDA METRO JAYA
Persiapan yang harus disiapkan dalam rangka Pengaduan Pelanggaran Merek, yaitu :
a. ALAS HAK selaku Pemilik Merek yang dilanggar dengan dibuktikan adanya Sertifikat Merek kepunyaan anda sendiri.
b. BUKTI BARANG / JASA untuk Barang/Jasa sejenis (sesuai dengan Kelas Barang/Jasa pendaftaran Merek) yang diduga terjadinya Pelanggaran Merek yaitu dengan membeli atau mencari Bukti tersebut dengan Bukti NOTA PEMBELIAN atau SURAT-SURAT yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
c. SAKSI-SAKSI bisa orang yang disuruh atau Anda Sendiri yang membeli atau mendapatkan Surat-Surat yang berkaitan dengan Merek Barang / Jasa tersebut secara langsung.
d. Kemudian mendatangi ke SPK POLDA METRO JAYA dengan membawa :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi Sertifikat Merek;
3. Fotokopi Bukti Pelanggaran Merek tersebut;
4. Nama Saksi yang akan dicantumkan dalam Laporan Polisi tersebut;
Referensi : www.dgip.go.id – Kasus Kantor Hukum Budiman Sudharma & Rekan

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan. Tapi mereka merasa dirinya paling benar. Akhirnya kami minta kuasa hukum melaporkan mereka kepada Mabes Polri,” kata Licence Compliance Manajer Autodesk Indonesia, Turia Fitriano Helmy, dalam jumpa persnya, di Jakarta, Senin, (28/6).
Dalam pemeriksaan Kepolisian ditemukan penggunaan piranti lunak milik Autodesk tanpa lisensi. Kata Turia, sekitar 70% produk-produk software Autodesk disalahgunakan. Nah, dari 70% itu, produk dengan merek AutoCAD paling banyak dibajak.Sementara kedua terbanyak adalah produk dengan merek 3D Max dan Autodesk MAYA, yang dimanfaatkan oleh industri media dan hiburan seperti animasi.
Selain penggunaan produk bajakan, pelanggaran lain yang ditemukannya seperti melebihi batas penggunaan lisensi yang disyaratkan. Misalnya, lisensinya untuk 5 unit computer, tapi ternyata digunakan untuk 20 unit computer. “Tindakan ilegal ini kami namakan under-license,” ujarnya.
Autodesk bisa mengetahui tindakan illegal itu melalui aktivasi yang bersifat online. Tepatnya pada nomor seri yang diminta dalam setiap proses aktivasi suatu piranti lunak. Yang bajakan biasanya mempunyai serial number yang berurutan atau nomor cantik, seperti 1234567. “Sedangkan yang asli acak,” katanya.
Sebagai informasi, harga jual software-sofware Autodesk bervariasi, mulai US$2.000-5.000 (sekitar Rp 18 juta-45 juta). Namun, Autodesk juga mempunyai produk AutoCAD 2D (tipe light) yang dijual dengan harga US$1.500 (Rp 13 juta).
JAKARTA. Guccio Gucci S.p.A., produsen pakaian, tas dan jam tangan tersohor dari Italia bisa tersenyum lega sekarang. Sebab, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan mereka dalam sengketa merek Gucci, kemarin (11/5).
Dalam hal ini, majelis hakim mengakui bahwa Gucci adalah merek terkenal. “Ini tampak pada perjalanan merek ini di berbagai negara, termasuk di Indonesia dan melihat pula promosi dan investasi merek Gucci selama ini,” ujar Reno, kemarin (11/5).
Hakim juga menyatakan perbedaan spesifikasi produk bukan alasan bagi Harianto untuk mendaftarkan merek Guchi ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Departemen Hukum dan HAM. Sebagai catatan, Harianto mendaftarkan merek Guchi untuk produk berupa keran bak mandi. Dia mendaftarkan mereka ini pada 12 Juli 2006 lalu.
Putusan hakim kali ini tentu saja membuat Harianto kecewa berat. Namun, dia berusaha tetap tegar. “Ini kan hanya masalah nama. Saya masih punya banyak merek lain,” ujarnya.
Sebaliknya, Guccio Gucci bersyukur atas putusan ini. Warakah Anhar, pengacara Gucci, menilai putusan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Merek. Sebab, menurutnya, merek Gucci harus mendapatkan perlindungan hukum dari negara karena sudah mendaftar terlebih dahulu ke Ditjen HaKI pada 22 Desember 1963 silam.
Gucci juga sudah mendaftarkan merek ini pada 1921 di negara Italia. Selain itu, perusahaan ini juga sudah mendaftarkan merek Gucci di berbagai negara seperti Australia, Jerman, Jepang, dan Inggris. Produsen barang konsumsi ini juga sudah memasarkan produk di Indonesia. Warakah mengatakan, hakim telah menggunakan kewenangannya untuk melindungi satu merek dari itikad buruk dari orang lain.
Bukan kali ini saja Gucci mengajukan permohonan gugatan merek. Sebelumnya, perusahaan ini juga pernah menggugat CV Duta Buana Garment karena memakai merek Kana Gucci.
Alasan Gucci menggugat Duta Buana karena merek Kana Gucci memiliki persamaan dengan cap dagang mereka. Mereka juga meminta pengadilan membatalkan merek Kana Gucci.
Lamgiat Siringoringo KONTAN
JAKARTA, KOMPAS.com – Langkah High Tech Computer (HTC) Corporation menempuh jalur hukum untuk membatalkan merek hTC milik pengusaha lokal, Vincent Siswanto membuahkan hasil. Dalam proses peradilan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan pengugat (HTC Corp) seluruhnya.
Pertimbangan hakim menyebutkan, produsen smartphone asal Taipe itu mampu membuktikan sebagai pemilik sah merek HTC. Itu dapat dilihat bahwa merek HTC telah terdaftar di 108 negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, Australia, Selandia Baru, dan sejumlah negara di Asia Tenggara.
“Penggugat juga terbukti telah melakukan promosi besar-besaran merek HTC, yang merupakan bagian dari investasi,” kata Hakim Ketua Yulman Rabu (9/6/2010) kemarin.
Selain itu, hakim menilai merek hTC milik Vincent Siswanto memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek hTC milik HTC Corp. Karena itu, menurut hakim pendaftaran merek hTC milik Vincent di bawah No. IDM000218952 dengan tertanggal 5 Oktober 2009 dilandasi itikad tidak baik yakni membonceng ketenaran sehingga menimbukan persaingan usaha yang curang.
Vincent mendaftarkan merek hTC pada 21 Januari 2008 dan mendapatkan sertifikat No. IDM000218952 tertanggal 5 Oktober 2009 untuk melindungi jenis barang kelas 9. Berupa alat optik, alat potret, kabel listrik, flash disk, USB, VCD Player, DVD Player dan video game player.
Di Indonesia, HTC Corporation baru mendaftarkan empat merek sejak 2007. Yakni, merek hTC dan Lukisan dibawah Agenda No. D002007018418 di kelas 9. Pendaftaran itu untuk melindungi jenis barang yang telepon genggam, telepon video, smartphone, komputer ramping, telepon kamera, dan lain-lain.(KONTAN/Yudho Winarto)
sumber : http://tekno.kompas.com/read/xml/2010/06/10/08254254/HTC.Corp.Menangkan.Sengketa.Merek-3
| Date | : | 15/06/2010 |
| Source | : | |
| Page | : | |
| Writer | : | Elvani Harifaningsih, Bisnis Indonesia |
| Content | : |
Selasa, 15 Maret 2010
Adidas menang sengketa merek
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Adidas AG, produsen sepatu dan alat olahraga asal Jerman, terkait dengan sengketa merek dagang dengan pengusaha berkewarganegaraan Korsel Kim Sung Soo.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Sugeng Riyono, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara sengketa merek ini saat sidang pembacaan putusan, kemarin.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan merek Adidas milik penggugat Adidas AG terbukti sebagai merek terkenal, a.l. dengan dilakukannya publikasi dan promosi secara terusmenerus.
Selain itu, menurut majelis hakim terdapat persamaan pada pokoknya antara merek Adidas dan 3 Strip milik perusahaan asal Jerman itu dengan merek Adidia III milik tergugat Kim Sung Soo.
Persamaannya. menurut hakim, adalah dalam hal pengucapan Adidas milik penggugat dengan Adidia III memiliki persamaan. Kedua merek itu terdiri dari enam huruf, dan empat huruf pertamanya adalah sama.
Persamaan visualnya adalah keduanya terdiri dari tiga suku kata yang dua suku kata pertamanya adalah sama, serta angka III dari merek Adidia dianggap sama pada pokoknya dengan lukisan 3 Strip milik penggugat.
Dengan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan milik penggugat, menurut majelis hakim, hal itu dinilai dapat menyesatkan konsumen.
Konsumen, menurut majelis hakim, akan mengira bahwa produk tergugat adalah sama dengan produk penggugat atau konsumen akan mengira bahwa merek milik tergugat adalah produk yang sama dengan produk milik penggugat.
Seusai sidang pembacaan putusan, salah satu kuasa hukum Adidas AG, Armelya, enggan memberikan komentar atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatannya.
Sementara itu, sejak sidang perdana hingga pembacaan putusan hakim kemarin, tergugat Kim Sung Soo maupun kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri sidang, kendati telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Gugatan itu terdaftar di bawah registrasi No.13/ MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, Adidas AG menggugat pembatalan merek Adidia III milik Kim Sung Soo karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3Strip milik perusahaan itu.
Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia
www.hki.go.id
| Date | : | 11/06/2010 |
| Source | : | |
| Page | : | |
| Writer | : | Bisnis Indonesia |
| Content | : |
Jum’at, 11 April 2010
Hitachi menang kasus merek
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perusahaan asing, Hitachi Appliance Kabushiki Kaisha, terhadap Komisi Banding Merek terkait dengan penolakan pendaftaran merek Logo huruf O disertai kata Nano Titanium.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Dehel K. Sandan menilai bahwa merek Logo huruf O disertai kata Nano Titanium milik penggugat tidak memiliki persamaan dengan merek Titanium yang telah terlebih dahulu terdaftar atas nama Haris Chandra. “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” katanya kemarin.
Majelis hakim menilai perbedaan merek penggugat dengan merek Titanium terdapat pada unsur bunyi, ucapan, dan cara penulisan. Selain itu, merek Logo huruf O disertai kata Nano Titanium milik Hitachi, juga dinilai hakim sebagai merek terkenal.
Bisnis Indonesia
www.hki.go.id


