<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://budimansudharma.com/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://budimansudharma.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Sep 2010 16:12:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>KHN Gelar Diskusi Publik tentang Penyatuan Organisasi Advokat</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1542</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1542#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Sep 2010 16:12:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFO HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1542</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta-Mediasi Online. Upaya mempersatukan organisasi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)-Kongres Advokat Indonesia (KAI) terus dilakukan berbagai kalangan. Selasa, (31/8), Komisi Hukum Nasional (KHN) menggelar diskusi publik mengenai penyatuan organisasi advokat. Diskusi ini mengambil momentum pasca penandatanganan kesepakatan penyatuan organisasi advokat antara Peradi-KAI di hadapan Mahkamah Agung pada 24 Juni lalu. Pengurus kedua organisasi ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://mediasionline.com/foto/diskusikhn.jpg" alt="" hspace="10" vspace="5" width="250" align="left" /></p>
<div>
<p><span style="font-family: Times New Roman;">Jakarta-Mediasi Online. Upaya mempersatukan organisasi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)-Kongres Advokat Indonesia (KAI) terus dilakukan berbagai kalangan. Selasa, (31/8), Komisi Hukum Nasional (KHN) menggelar diskusi publik mengenai penyatuan organisasi advokat. </span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman;">Diskusi ini mengambil momentum pasca penandatanganan kesepakatan penyatuan organisasi advokat antara Peradi-KAI di hadapan Mahkamah Agung pada 24 Juni lalu. </span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman;">Pengurus kedua organisasi ini diundang oleh KHN sebagai pembicara, namun yang hadir hanya dari pihak KAI, yaitu Presidennya H Indra Sahnun Lubis SH beserta para pengurusnya.</span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman;">Pembicara lain dalam diskusi itu yaitu Yan Apul Girsang SH, Sekretaris KHN Prof Mardjono Reksodiputro SH MA dan Denny Kailimang. </span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman;">Karena peserta yang datang juga sebagian besar dari KAI, sehingga arena ini juga sebagai arena tempat mencurahkan isi hati para advokat KAI pasca penandatanganan Kesepakatan Peradi-KAI tersebut. </span></p>
<p><span style="font-family: Times New Roman;">sumber : </span>http://mediasionline.com/readnews.php?id=207</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1542</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PENCABUTAN / PENARIKAN TANDA TANGAN DALAM PIAGAM PERADI–KAI TGL 24 JUNI 2010</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1531</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1531#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Sep 2010 03:47:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kongres Advokat Indonesia (KAI)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1531</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-1.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1532" title="KAI-1" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-1.jpg" alt="" width="450" height="697" /><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1533" title="KAI-2" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-2.jpg" alt="" width="450" height="582" /></a></a><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-3.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1534" title="KAI-3" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-3.jpg" alt="" width="450" height="528" /></a><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-4.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1535" title="KAI-4" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-4.jpg" alt="" width="450" height="564" /></a><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-5.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1536" title="KAI-5" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-5.jpg" alt="" width="450" height="582" /></a><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-6.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1537" title="KAI-6" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-6.jpg" alt="" width="450" height="600" /></a><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-7.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1538" title="KAI-7" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/09/KAI-7.jpg" alt="" width="450" height="439" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1531</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Para Advokat Berkumpul Rencanakan Gelar Munas Para Advokat</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1526</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1526#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Aug 2010 13:45:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kongres Advokat Indonesia (KAI)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1526</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta-Mediasi Online. Pasca ditandatanganinya kesepakatan penyatuan organisasi advokat di Mahkamah Agung pada pada 24 juni lalu antara Otto Hasibuan-Hasanudin Nasution (Peradi) dengan Indra Sahnun Lubis-Abd Rahim Hasibuan (KAI), ternyata persoalan advokat belum juga usai. Hal ini berbuntut pada keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No: 089/KMA/VI/2010, yang memerintahkan KaPT untuk mengambil sumpah para calon advokat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://mediasionline.com/foto/rencanamunas.jpg" alt="" hspace="10" vspace="5" width="250" align="left" /></p>
<p>Jakarta-Mediasi Online. Pasca ditandatanganinya kesepakatan penyatuan organisasi advokat di Mahkamah Agung pada pada 24 juni lalu antara Otto Hasibuan-Hasanudin Nasution (Peradi) dengan Indra Sahnun Lubis-Abd Rahim Hasibuan (KAI), ternyata persoalan advokat belum juga usai. Hal ini berbuntut pada keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No: 089/KMA/VI/2010, yang memerintahkan KaPT untuk mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi.</p>
<p>Indra Sahnun Lubis dan rekan-rekannya tak mau menyerah begitu saja, meskipun dengan keluarnya SEMA tersebut berarti yang dapat disumpah adalah calon advokat yang diusulkan oleh Peradi, sedangkan yang diusulkan oleh KAI tak akan diambil sumpah.</p>
<p>Bersama rekan-rekannya, Indra Sannun terus berupaya memperjuangkan sekuat tenaga agar para advokatnya dapat disumpah. Baik dengan melakukan demo di gedung MA maupun mengirimkan surat ke berbagai instansi. Namun usaha itu belum juga membuahkan hasil.</p>
<p>Pada jumat (27/8) bertempat di Function Room Bellagio Mall, Kawasan Mega Kuningan Jakarta, Indra Sahnun kembali melakukan gebrakan, yaitu mengumpulkan para advokat-advokat senior dan para advokat daerah. Indra bermaksud akan menggelar Munas para advokat untuk membentuk wadah tunggal advokat sesuai Pasal 28 ayat II Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat, di mana disebutkan cara pembentukan wadah tunggal itu harus melalui musyawarah para advokat.</p>
<p>Munas itu sendiri rencananya akan digelar pada 30 September 2010. Dalam Munas itu mereka akan mengundang semua unsur advokat, termasuk yang berasal dari delapan organisasi advokat. Partahi Sihombing juga telah ditunjuk sebagai Ketua OC.</p>
<p>&#8220;Peradi yang ada sekarang belum wadah tunggal, karena belum melalui Munas para advokat. Selain itu dalam kepengurusan Peradi tak ada satupun yang berasal dari KAI, ini membuktikan bahwa Peradi ini adalah Peradi lama, bukan Peradi wadah tunggal,&#8221; ujar Indra Sahnun Lubis di hadapan para undangan.</p>
<p>Meski telah dilakukan Munas, Tommy Sihotang mengatakan tak lantas KAI yang ada sekarang dibubarkan. &#8220;Tak ada ketentuan setelah dibentuknya wadah tunggal advokat, KAI dibubarkan, jadi KAI tetap ada,&#8221; sahut Tommy.</p>
<p>Baik Indra maupun Tommy menyayangkan sikap MA yang hanya memerintahkan penyumpahan advokat yang diusulkan oleh Peradi, &#8220;yang namanya merger maka advokat yang berasal dari Peradi dan KAI harus disumpah, tak boleh yang satu disumpah, sementara yang satu tidak,&#8221; tegas Tommy.</p>
<p>Selain itu, Munas para advokat ini menurut Indra juga merupakan perintah putusan MK no 101 yang diberi waktu sampai 2012. &#8220;Masalah nama silahkan saja kepada peserta yang menentukan, bisa saja namanya Peradi atau yang lain,&#8221; papar Indra.</p>
<p>Kalau memang Munas itu jadi digelar dan menghasilkan nama Peradi, berarti ada dua Peradi. Indra juga berdalih bahwa dalam SEMA 089 tak disebutkan sumpah advokat yang diusulkan oleh Peradi itu Peradi pimpinan siapa. &#8220;Ya sekarang silahkan saja masyarakat menilai, misalkan ada dua Peradi yang satu melalui Munas para advokat, yang satu tidak,&#8221; tutup Indra.</p>
<p>sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=178&amp;t=Para%20Advokat%20Berkumpul%20Rencakan%20Gelar%20Munas%20Para%20Advokat</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1526</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke Mabes Polri</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1523</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1523#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2010 15:32:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFO HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1523</guid>
		<description><![CDATA[Menurut dia, hakim MK telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan. Kamis, 26 Agustus 2010, 18:42 WIB Ismoko Widjaya, Eko Huda S Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Antara/ Prasetyo Utomo) VIVAnews - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Seram Bagian Timur dilaporkan ke Mabes Polri. Mereka dinilai telah melakukan penggelapan dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>Menurut dia, hakim MK telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan.</div>
<div>
<div>Kamis, 26 Agustus 2010, 18:42 WIB</div>
<p>Ismoko Widjaya, Eko Huda S</p></div>
<p><img id="att_fotoimg" src="http://media.vivanews.com/thumbs2/2009/05/18/70823_suasana_sidang_sengketa_hasil_pemilu_di_mahkamah_konstitusi_300_225.jpg" alt="" width="315" /></p>
<div id="att_fotocaption">Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Antara/ Prasetyo Utomo)</div>
<div></div>
<div><strong>VIVAnews </strong>- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Seram Bagian Timur dilaporkan ke Mabes Polri. Mereka dinilai telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>Laporan itu dibuat Kamis 26 Agustus 2010 oleh salah satu calon wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah Seram Bagian Timur, Yusuf Romatoras. Laporan diterima oleh petugas Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan nomor laporan TBL/336/VIII/2010/Bareskrim.</p>
<p>&#8220;Jadi, pada hari ini kami melaporkan Mahkamah Konstitusi dan KPUD Seram Bagian Timur ke Mabes Polri dalam kaitan dengan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang,&#8221; kata pengacara Yusuf, Daniel Nirahua saat melapor di Mabes Polri, Rabu 26 Agustus 2010.</p>
<p>Menurut dia, hakim MK telah mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan. Hakim MK dinilai tidak memasukkan fakta-fakta yang diajukan oleh pemohon maupun termohon dalam persidangan sengketa pemilukada itu.</p>
<p>&#8220;Ternyata dari fakta-fakta persidangan itu sama sekali tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan majelis Mahkamah Konstitusi,&#8221; kata dia.</p>
<p>Fakta-fakta persidangan yang dimaksud Daniel itu adalah keterangan saksi-saksi dan adanya bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon sengketa pemilu terkait pembongkaran 78 kotak surat suara di Kecamatan Pulau Gorong.</p>
<p>KPU, kata dia, telah menghitung ulang surat suara pada 78 TPS tersebut. Namun, lanjut dia, dalam putusan MK tertanggal 20 Agustus, fakta persidangan itu tidak terlihat. &#8220;Dalam pertimbangan Mahkamah tidak ada perbuatan oleh termohon seperti itu,&#8221; kata dia.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu karena kami merasa dirugikan. Kami melihat setelah mempelajari itu, kami melaporkan ini secara pidana ke Mabes Polri.&#8221;</p>
<p>&#8220;Terlapornya adalah hakim Mahkamah Konstitusi dan pihak KPUD Seram bagian Timur. (Hakim MK) Semuanya, karena dari putusan itu terdiri dari sembilan hakim mahkamah konstitusi.&#8221; (umi)</p></div>
<div></div>
<div>sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/173601-sembilan-hakim-mk-dilaporkan-ke-mabes-polri/</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1523</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Puluhan Pengacara KAI Demo di PN Denpasar</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1519</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1519#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2010 16:21:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kongres Advokat Indonesia (KAI)]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1519</guid>
		<description><![CDATA[DENPASAR.KOMPAS.com — Puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/8/2010). Mereka memprotes pelarangan salah satu anggotanya mengikuti persidangan karena tidak memiliki surat berita acara sumpah. Selain berorasi, pengunjuk rasa juga memasang berbagai spanduk di sekitar ruang sidang PN Denpasar. Spanduk tersebut di antaranya bertuliskan &#8220;Kami butuh eksistensi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><strong> DENPASAR.KOMPAS.com — </strong>Puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/8/2010). Mereka memprotes pelarangan salah satu anggotanya mengikuti persidangan karena tidak memiliki surat berita acara sumpah.</p>
<p>Selain berorasi, pengunjuk rasa juga memasang berbagai spanduk di sekitar ruang sidang PN Denpasar. Spanduk tersebut di antaranya bertuliskan &#8220;Kami butuh eksistensi bukan pembunuhan karakter&#8221; dan &#8220;Kami advokat bukan di bawah telapak kaki hakim&#8221;.</p>
<p>Selama ini KAI telah beberapa kali mengajukan pelantikan untuk anggotanya kepada pengadilan tinggi Bali tapi belum ditanggapi. Mereka menuntut semua anggota KAI yang belum menjalani pelantikan supaya segera dilantik agar dapat memiliki surat berita acara sumpah. &#8220;Sampai kapan pun KAI tidak akan bisa bersidang karena dari 300 anggota, setengahnya belum disumpah,&#8221; ujar Ramon Simamorang, koordinator aksi, di sela-sela unjuk rasa.</p>
<p>Sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Ketua PN Denpasar Nyoman Sutama untuk menyampaikan tuntutan mereka. Seusai berdialog, PN Denpasar dan KAI telah menemukan kesepahaman soal permasalahan ini.</p>
<p>&#8220;Kami tidak mempermasalahkan dia dari organisasi apa, yang penting dia punya surat berita acara sumpah karena kewajiban dari seorang hakim untuk menanyakan surat kuasa dan surat berita acara sumpah,&#8221; kata Humas PN Denpasar, Posma Nainggolan.</p>
<p>sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/08/25/13295840/Puluhan.Pengacara.Demo.di.PN.Denpasar</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1519</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat DPP KAI Kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ka. PT se-Indonesia tentang Penundaan Sumpah Advokat</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1513</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1513#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Aug 2010 16:13:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kongres Advokat Indonesia (KAI)]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1513</guid>
		<description><![CDATA[sumber :  http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/69-news-attch.pdf]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/KAI-1.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1514" title="KAI-1" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/KAI-1.jpg" alt="" width="450" height="689" /><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/KAI-2.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1515" title="KAI-2" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/KAI-2.jpg" alt="" width="450" height="599" /></a></a></p>
<p><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/KAI-3.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1516" title="KAI-3" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/KAI-3.jpg" alt="" width="450" height="656" /></a>sumber :  http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/69-news-attch.pdf</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1513</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Organisasi Advokat Bentuk Gerakan Moral</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1501</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1501#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Aug 2010 13:30:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kongres Advokat Indonesia (KAI)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1501</guid>
		<description><![CDATA[Kamis, 05/08/2010 &#8211; 22:19 BANDUNG, (PRLM),- Dua kelompok pengacara yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jawa Barat, melakukan deklarasi Forum Peduli Advokat Indonesia (FPAI) di Hotel Homann, Kota Bandung, Kamis (5/8) petang. Mereka membentuk FPAI untuk penyatuan para advokat dan menghilangkan konflik organisasi. Presidium FPAI Jabar Singap Pandjaitan mengatakan, FPAI [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!-- start node.tpl.php --></p>
<div>Kamis, 05/08/2010 &#8211; 22:19</div>
<div>
<p>BANDUNG, (PRLM),- Dua kelompok pengacara yakni Perhimpunan  Advokat Indonesia (Peradi) dan  Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jawa  Barat, melakukan deklarasi Forum Peduli Advokat Indonesia (FPAI) di  Hotel Homann, Kota Bandung, Kamis (5/8) petang. Mereka membentuk FPAI  untuk penyatuan para advokat dan menghilangkan konflik organisasi.</p>
<p>Presidium FPAI Jabar Singap Pandjaitan mengatakan, FPAI bukan  organisasi dan kumpulan advokat yang ingin membentuk organisasi baru.  Namun FPAI dideklarasikan sebagai upaya gerakan moral untuk memberikan  pemikiran, gagasan, ide kontruksi, dan bertindak sebagai fasilitator  dalam rangka persatuan advokat indonesia.</p>
<p>Menurut Singap FPAI juga mempunyai tugas, yakni memperjuangkan  perlindungan hukum bagi ribuan lulusan ujian advokat baik yang  diselenggarakan Peradi atau KAI, yang hingga kini belum disumpah oleh  Pengadilan Tinggi.  &#8220;Kalau konflik ini dibiarkan maka bisa mencipatakan  angka pengangguran. Karena itu kami deklarasikan FPAI,&#8221; kata Singap.</p>
<p>Sedangkan Presiden KAI Indra Sahnun mengatakan, dirinya sangat ingin  menyatukan dua organisasi advokat yang kini masih pecah. Namun penyatuan  tersebut untuk menuju musyawarah. (A-113/kur)***</p>
<p>sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/119342</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1501</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Notaris ingin tak ada masa pensiun</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1487</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1487#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Aug 2010 07:04:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFO HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1487</guid>
		<description><![CDATA[Ilma Hairinasari Sidang MK (Yudi/Primair) Jakarta &#8211; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang pemberhentian notaris diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon yakni Anthony Saga Widjaja (66), menginginkan bahwa jabatan seorang notaris tidak mengenal masa pensiun. &#8220;Saya keberatan jabatan notaris yang masa jabatannya diberi batas waktu selama 65 tahun, meski saya sudah ajukan perpanjangan ke Menteri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div><span style="color: #000099;"><a href="http://www.primaironline.com/berita/hukum/notaris-ingin-tak-ada-masa-pensiun#"> </a></span></div>
<div>Ilma Hairinasari</div>
<div><img src="http://www.primaironline.com/images_content/2010820Sidang%20MK.JPG" alt="" width="300" height="220" /></div>
<div>Sidang MK (Yudi/Primair)</div>
<div>
<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang  pemberhentian notaris diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon  yakni Anthony Saga Widjaja (66), menginginkan bahwa jabatan seorang  notaris tidak mengenal masa pensiun.</p>
<p>&#8220;Saya keberatan jabatan  notaris yang masa jabatannya diberi batas waktu selama 65 tahun, meski  saya sudah ajukan perpanjangan ke Menteri Hukum dan HAM,&#8221; katanya dalam  sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/8).</p>
<p>Menurut  pria etnis Tionghoa yang sudah menggeluti jabatan Notaris selama 16  tahun tersebut mendalilkan bahwa notaris tidak dapat disamakan dengan  PNS atau pegawai swasta yang seharusnya tak mengenal masa pensiun.</p>
<p>&#8220;Kalaupun  jabatan Notaris dibatas pada usia tertentu, misalnya maksimal 70 tahun.  Seharusnya, ia dapat terus-menerus memperpanjang masa jabatan sepanjang  notaris itu masih mampu menjalankan profesinya yakni sehat jasmani dan  rohani hingga yang bersangkutan benar-benar sudah tak mampu menjalani  tugasnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ia mengungkapkan, dalam pasal 8 ayat (1)  huruf b dan pasal 8 (2) bertentangan dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945  yang menjamin hak untuk memperoleh pekerjaan.</p>
<p>Meski, profesi  jabatan Notaris merupakan jabatan umum yang bersifat mandiri meski  diangkat dan diberhentikan lewat SK Dirjen Administrasi Hukum Umum  Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan HAM namun ia  meminta agar tidak diberi batas waktu.</p>
<p>&#8220;Memang jabatan notaris  diangkat dan diberhentikan oleh negara, tetapi dalam hal penghasilan  kita cari sendiri, makanya Notaris tak sama dengan jabatan seperti hakim  agung,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>(feb)</strong></p>
<p><strong>sumber : </strong>http://www.primaironline.com/berita/hukum/notaris-ingin-tak-ada-masa-pensiun</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1487</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Caesars World menangkan sengketa merek</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1479</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1479#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2010 12:51:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFO HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1479</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA Bisnis.com: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Amerika Serikat, Caesars World Inc, terhadap pengusaha asal Bandung, Jawa Barat, terkait dengan sengketa merek Caesar Palace. &#8220;Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,&#8221; ujar Tjokorda Rai Swamba, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara Caesars World Inc melawan Tjo Sumarno, dalam sidang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA  Bisnis.com: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang  dilayangkan perusahaan asal Amerika Serikat, Caesars World Inc, terhadap  pengusaha asal Bandung, Jawa Barat, terkait dengan sengketa merek  Caesar Palace.</p>
<p>&#8220;Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,&#8221;  ujar Tjokorda Rai Swamba, ketua majelis hakim yang memeriksa dan  mengadili perkara antara Caesars World Inc melawan Tjo Sumarno, dalam  sidang pembacaan putusan, hari ini.</p>
<p>Sebelumnya, Caesars World Inc  melayangkan gugatan terhadap Tjo Sumarno terkait dengan pendaftaran dan  penggunaan merek Caesar Palace oleh pengusaha asal Bandung tersebut,  karena dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Caesar  Palace milik penggugat.</p>
<p>Di Las Vegas, Caesar Palace sering  dijadikan sebagai arena pertandingan tinju kelas dunia dan di negara  asalnya, Amerika Serikat, merek Caesar Palace tersebut dikenal sebagai  hotel dan tempat kasino kelas internasional.</p>
<p>Keberatan  dengan penggunaan merek Caesar Palace oleh tergugat, penggugat lantas  mengajukan gugatan pembatalan merek pendaftaran No. IDM000040133 atas  nama tergugat, karena selain memiliki persamaan pada pokoknya dengan  merek milik penggugat yang diklaim sudah terkenal di dunia internasional  dan merupakan nama badan hukum perusahaan itu.</p>
<p>Dengan adanya  kesamaan merek ini, penggugat berpendapat jika kedua merek dipakai atau  dipasarkan secara bersamaan, hal itu dikhawatirkan akan membingungkan  khalayak ramai tentang asalusul produksi tergugat yang dikira berasal  dari penggugat.</p>
<p>Oleh: Elvani Harifaningsih Bisnis.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1479</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sengketa &#8221;Cap Jempol&#8221; masuki tahap akhir</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1477</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1477#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2010 12:50:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFO HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1477</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA: Perkara antara PT TCL Indonesia dan salah satu pengusaha lokal terkait sengketa hak cipta atas logo &#8220;Cap Jempol&#8221; sudah hampir memasuki tahap akhir. Berdasarkan informasi yang diperoleh di pengadilan, gugatan yang teregister di bawah No.40/HAKCIPTA/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, siang ini rencananya akan digelar sidang pembacaan putusan. Sebelumnya, dalam gugatan ini PT TCL Indonesia melayangkan gugatan terhadap pengusaha [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA:  Perkara antara PT TCL Indonesia dan salah satu pengusaha lokal terkait  sengketa hak cipta atas logo &#8220;Cap Jempol&#8221; sudah hampir memasuki tahap  akhir.</p>
<p>Berdasarkan  informasi yang diperoleh di pengadilan, gugatan yang teregister di  bawah No.40/HAKCIPTA/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, siang ini rencananya akan  digelar sidang pembacaan putusan.</p>
<p>Sebelumnya, dalam gugatan ini  PT TCL Indonesia melayangkan gugatan terhadap pengusaha lokal Junaide  Sungkono. Dalam gugatan ini, penggugat mengklaim pihaknya sebagai  pencipta dan pemegang hak cipta yang sah atas logo &#8220;Cap Jempol&#8221;.</p>
<p>Penggugat  mengklaim logo Cap Jempol diciptakan pihaknya melalui tim pemasarannya  pada 2003 sematamata untuk kepentingan penggugat dan penggugat telah  jauh terlebih dahulu mengumumkan logo Cap Jempol itu.</p>
<p>Penggugat  menilai tindakan tergugat dalam mendaftarkan logo Cap Jempol adalah  melawan hukum dan dilandasi itikad tidak baik, karena logo yang  didaftarkan tergugat adalah sama atau setidaktidaknya mempunyai  kemiripan dengan milik penggugat.</p>
<p>Oleh: Elvani Harifaningsih</p>
<p>Bisnis.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1477</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketua MA : Saya Tidak Bisa Dipanggil, Tapi Kalau Ditanya, Silakan</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1473</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1473#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Aug 2010 23:37:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kongres Advokat Indonesia (KAI)]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1473</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/MA.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1474" title="MA" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/MA.jpg" alt="" width="451" height="330" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1473</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>HUT RI &#8211; 17 Agustus 2010</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1470</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1470#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Aug 2010 23:19:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFO HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1470</guid>
		<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/logo-hut-ri-tahun-2010.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1471" title="logo-hut-ri-tahun-2010" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/logo-hut-ri-tahun-2010.jpg" alt="" width="450" height="464" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1470</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perspektif Kesepahaman PERADI-KAI</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1466</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1466#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2010 15:58:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kongres Advokat Indonesia (KAI)]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1466</guid>
		<description><![CDATA[Kontroversi Piagam Kesepahaman Permasalahan wadah tunggal advokat bukanlah hal baru  bagi dunia advokat, karena telah lama menjadi “utang” yang belum terbayarkan sebagai akibat konflik antarorganisasi advokat. Berbagai upaya dan cara dilakukan untuk membentuk wadah tunggal advokat, namun selalu menuai kegagalan, yakni perpecahan di antara advokat dan organisasi advokat sendiri. Bahkan sampai dengan penandatanganan piagam kesepahaman [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div><img src="http://www.primaironline.com/images_content/2010810palu_hakim_5.jpg" alt="" width="300" height="220" /></div>
<div><strong>Kontroversi Piagam Kesepahaman</strong><br />
Permasalahan wadah  tunggal advokat bukanlah hal baru  bagi dunia advokat, karena telah lama  menjadi “utang” yang belum terbayarkan sebagai akibat konflik  antarorganisasi advokat. Berbagai upaya dan cara dilakukan untuk  membentuk wadah tunggal advokat, namun selalu menuai kegagalan, yakni  perpecahan di antara advokat dan organisasi advokat sendiri.</p>
<p>Bahkan  sampai dengan penandatanganan piagam kesepahaman dan perdamaian antara  dua organisasi advokat yang bertikai, Kamis 24 Juni 2010, di gedung  Mahkamah Agung RI pun perselisihan antara advokat yang berada di bawah  organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI (Kongres  Advokat Indonesia)  masih terjadi, lantaran penyebutan nama PERADI  sebagai wadah tunggal yang sah dalam piagam kesepahaman. Walaupun sempat  diwarnai kericuhan dan aksi coret-coret oleh petinggi kedua organisasi  terhadap penyebutan nama PERADI dalam naskah kesepahaman dan perdamaian  tersebut toh akhirnya ditandatangani oleh kedua pimpinan organisasi  advokat.</p>
<p>Sesuai wawancara <em>primaironline.com</em> dengan  Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan, menunjukan bahwa pascapenandatanganan  piagam kesepahaman dan perdamaian tersebut PERADI merasa sudah menjadi  wadah tunggal advokat yang diakui Mahkamah Agung dan Kongres Advokat  Indonesia berdasarkan MOU kesepahaman antara kedua belah pihak.  Sementara di lain pihak Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun  Lubis menyatakan, kesepakatan wadah tunggal advokat yang ditandatangani  di Mahkamah Agung telah diubah secara sepihak oleh PERADI sehingga pihak  KAI merasa tertipu dan masih banyak pernyataan dan pertanyaan lainnya  dari kalangan advokat.</p>
<p>Reaksi dan aksi yang ditunjukkan oleh  kedua petinggi organisasi advokat ini menunjukan ketidaklaziman dan  betapa sangat kontroversialnya kesepahaman tersebut, sebab apabila  memang benar sudah ada kesepakatan sebelumnya antara kedua organisasi  mengapa terjadi ribut-ribut pada hari akan ditandatanganinya piagam  kesepahaman dan perdamaian tersebut.</p>
<p>Jika memang benar sudah ada  kesepahaman sebelumnya mengapa terjadi aksi coret-coret dan penulisan  kembali nama PERADI pada naskah piagam kesepahaman? Apakah telah terjadi  perubahan atas naskah kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati?  Siapakah yang mengubahnya? Apa tujuannya? Dimana dan kapan perubahan itu  dilakukan? Apakah perubahan atas piagam kesepahaman atas persetujuan  kedua belah pihak? Apakah pencoretan nama PERADI oleh petinggi KAI dapat  dipandang sebagai bukti bahwa memang benar telah terjadi perubahan  naskah kesepahaman? Atau sebaliknya penulisan kembali nama PERADI  sebagai bukti bahwa memang benar naskah kesepahaman telah diubah? Apakah  penulisan kembali nama PERADI dalam piagam kesepahaman tersebut oleh  ketua PERADI dilakukan sebelum ataukah sesudah piagam kesepahaman  ditandatangani? Jika sebelumnya petinggi KAI mencoret nama PERADI dalam  naskah, maka dapat terjadi penulisan kembali nama PERADI dilakukan  sesudah penandatanganan atau  sesaat sesudah pencoretan nama PERADI  sebelum penandatanganan yang tidak diketahui pihak KAI sehingga oleh  ketua KAI yang semula keberatan atas penyebutan nama PERADI akhirnya  menandatangani piagam tersebut yang diketahui kemudian nama PERADI telah  dituliskan kembali oleh ketua PERADI, akibatnya pihak KAI merasa  tertipu?  Jika memang benar telah teradi perubahan pada naskah piagam  kesepahaman, apakah konsekuensi hukum dari kesepahaman yang hakekatnya  adalah suatu perjanjian apabila tidak memenuhi syarat sahnya suatu  perjanjian.</p>
<p>Berangkat dari perihal kesepahaman maka secara  logika dapat diartikan, terjadinya penyatuan/ bersatunya organisasi  advokat PERADI dan KAI yang semulanya terpisah/berbeda menjadi satu  wadah tunggal advokat sehingga terbentuk suatu organisasi advokat baru  yang menjadi wadah tunggal advokat indonesia. Analoginya, apabila dua  warna dicampurkan maka yang warna yang dihasilkan dari percampuran kedua  warna yang awalnya berbeda ketika belum dicampurkan satu dengan lainnya  tentunya akan menjadi warna baru yang berbeda dengan warna semula,  tidak mungkin terjadi sebaliknya. Inilah bukti ketidaklaziman dan betapa  kontroversialnya piagam antara dua organisasi advokat yakni PERADI dan  KAI.</p>
<p><strong>Kegagalan Advokat</strong><br />
Wadah tunggal advokat  merupakan entitas kegagalan advokat dalam melaksanakan amanat  undang-undang. Saling klaim sebagai organisasi advokat yang sah sebagai  wadah tunggal advokat menurut undang-undang terus menerus terjadi antar  organisasi advokat, dimana yang satu menganggap paling benar dan membuat  stereotipe dan menyudutkan yang lainnya sebagai upaya pembenaran atas  “legitimate tidaknya” organisasi advokat yang diposisikan sebagai wadah  tunggal advokat.</p>
<p>Gagasan dan ide “kesepahaman damai” antara  PERADI dan KAI adalah bukti konkrit yang tidak dapat disangkal dari  keberadaan wadah tunggal yang mengayomi dan menjadi representasi  kemauan/kehendak advokat yang bebas dan mandiri tak kunjung tecapai.</p>
<p>Mahkamah  Agung RI dalam Surat KMA No. 065/KMA/V/2009 tanggal 20 Mei 2009 perihal  : permohonan klarifikasi surat ketua mahkamah agung No. 052/KMA/V/2009  tanggal 01 Mei 2009 pada butir 1 huruf C, secara jelas dan tegas  dinyatakan “fakta menunjukan ada 3 (tiga) Organisasi advokat yakni  PERADI, KAI, PERADIN. (Kenapa peradin tidak dilibatkan?)</p>
<p>Senada  dengan Mahkamah Agung RI, Mahkamah Konstitusi RI pula dalam putusannya  atas gugatan uji materil pasal 4 UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG  ADVOKAT mengakui akan eksistensi PERADI dan KAI sebagai organisasi  advokat yang secara de facto ada. Hal lain yang menarik dari putusan  mahkamah konstitusi adalah memberikan “perpanjangan waktu” bagi  organisasi advokat yang sekarang ada (PERADI dan KAI) untuk melakukan  konsolidasi dan rekonsiliasi bagi pembentukan wadah tunggal advokat.</p>
<p>Pendapat  kedua lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman tersebut membuktikan  bahwa secara de facto dan de jure, amanat Pasal 28 ayat (1)  undang-undang advokat untuk membentuk wadah tunggal adalah belum  tercapai. Jika dicermati, Pembentukan wadah tunggal advokat sebagai  perintah UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT sebagaimana  Pasal 28 ayat (1) tidak dapat dipisahkan dari ketentuan pasal 32 ayat  (4) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT yang secara tegas  memberikan batasan limitatif pembentukan wadah tunggal advokat oleh  advokat dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun. Jika dikaitkan dengan  pendapat atau lebih tepatnya pengakuan oleh lembaga penyelenggara  kekuasaan kehakiman (MARI dan MKRI) tersebut diatas maka Pasal 28 ayat  (1)) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT yang menentukan  pembentukan wadah tunggal advokat telah daluarsa secara temporis karena  tenggang waktu yang disayratkan pasal 32 ayat (4) undang-undang advokat  telah terlampaui.</p>
<p>Hal ini terbukti dalam putusan mahkamah  konstitusi no. 101/PUU-VII/2009 yang telah memberikan jawaban atas  “kekosongan hukum” pembentukan wadah tunggal advokat (implementasi Pasal  28 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (4) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003  TENTANG ADVOKAT) dengan memberikan “perpanjangan waktu” kesempatan bagi  organisasi advokat yang sekarang ada (ad interim) selama 2 tahun untuk  melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi bagi pembentukan wadah tunggal  advokat melalui kongres para advokat yang diselenggarakan bersama oleh  organisasi advokat yang secara de facto ada (PERADI dan KAI), apabila  setelah jangka waktu 2 (dua) tahun organisasi advokat sebagaimana pasal  28 ayat (1) UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT belum juga  terbentuk maka perselisihan tentang organisasi advokat yang sah  diselesaikan melalui PERADIlan umum.<br />
<strong><br />
Penafsiran Lateral dan Legitimasi Keliru</strong><br />
Dalam  kaitannya dengan nota kesepahaman dan perdamaian bersatunya PERADI dan  KAI, jelas sangat kontras/ bertentangan dengan keputusan Mahkamah  Konstitusi yang menentukan pembentukan wadah tunggal advokat terhitung  amar putusan diucapkan adalah melalui kongres para advokat yang  diselenggarakan bersama oleh organisasi advokat yang secara de facto ada  (PERADI dan KAI) bukan melalui MOU yang kemudian ditafsirkan secara  lateral dan keliru sebagai bentuk pengakuan yang satu terhadap yang  lain.</p>
<p>Jika asasnya hanya putusan pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap yang memiliki sifat mengikat, memaksa dan dapat dijalankan  “erga omnes” maka MOU antara PERADI dan KAI adalah tidak dapat  dibenarkan menurut hukum apabila ditujukan sebagai instrumen membentuk,  mengukuhkan atau mengakui PERADI sebagai wadah tunggal advokat  sebagaimana yang terjadi. Seharusnya berdasarkan keputusan mahkamah  konstitusi MOU PERADI dan KAI menjadi dasar kesepahaman bagi advokat  atau kedua organisasi advokat (PERADI dan KAI) melakukan kongres untuk  membentuk wadah tunggal advokat bukan menunjuk atau mengakui atau  menyetujui PERADI sebagai wadah tunggal advokat.</p>
<p>Jika putusan  Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009 dalam amarnya menentukan bahwa  pembentukan wadah tunggal advokat terhitung amar putusan diucapkan  adalah melalui kongres para advokat yang diselenggarakan bersama oleh  organisasi advokat yang secara defakto ada (PERADI dan KAI) dapatkah MOU  antara PERADI dan KAI digunakan sebagai dasar legitimasi  wadah tunggal  advokat?</p>
<p>Jika kesepahaman memiliki makna: sepakat, perdamaian  memiliki makna rukun/akur dan bersatu memiliki makna: banyak/lebih dari  satu menjadi satu. Apakah kesepahaman dan perdamaian bersatunya  organisasi profesi advokat antara perhimpunan advokat indonesia (PERADI)  dan kongres advokat indonesia (KAI) dapat disamakan dengan menyepakati  PERADI sebagai wadah tunggal advokat?  Ataukah sebagai kesepahaman awal  yang sifatnya Umum bagi pembentukan wadah tunggal advokat melalui  kongres advokat?</p>
<p>Apakah piagam kesepahaman dan perdamaian  bersatunya organisasi profesi advokat antara perhimpunan advokat  indonesia (PERADI) dan kongres advokat indonesia (KAI) dibuat untuk  mengeliminir yang satu dan meloloskan yang lain sebagai wadah tunggal  advokat? Ataukah untuk mengakomodir kepentingan dua organisasi tersebut  yang tidak lain dari kepentingan advokat indonesia secara menyeluruh  termasuk advokat baru dari kedua organisasi advokat sejalan dengan asas  kepastian dan keadilan?</p>
<p>Apakah aksi saling coret yang terjadi  pada naskah kesepahaman perdamaian PERADI dan KAI menunjukan dan atau  membuktikan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak sebagai  prasyarat sahnya suatu kesepahaman? Ataukah membuktikan bahwa adanya  ketidaksepakatan sebagai suatu causa yang menjadikan batalnya suatu  perjanjian?</p>
<p>Jika alasan diadakannya kesepahaman perdamaian  antara PERADI dan KAI adalah karena amanat Pasal 28 ayat (1)   undang-undang advokat untuk membentuk wadah tunggal advokat maka  pelaksanaannya haruslah sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) yakni dalam  tenggang waktu 2 (dua) tahun. Faktanya amanat Pasal 28 ayat (1) yang  harusnya dilaksanakan/terbentuk sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4)  adalah tidak tercapai, sehingga: a. dasar hukum yang digunakan dalam  naskah piagam kesepahaman dan perdamaian PERADI dan KAI adalah daluwarsa  secara temporis dimana amanat Pasal 28 ayat (1) tidak dapat dipisahkan  dengan ketentuan batasan limitatif pada pasal 32 ayat (4) Undang-Undang  No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka; b. piagam kesepahaman dan  perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara PERADI dan KAI  secara otomatis tidak lagi memiliki “titel eksekutorial” dan dapat  dilaksanakan setelah lewat tengang waktu 2 tahun (vide pasal 32 ayat  (4)) karena Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang  Advokat tidak dapat digunakan sebagai rujukan pembentukan wadah tunggal  advokat sebagaimana yang tersebutkan dalam piagam tersebut; c.  penyebutan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang  Advokat dalam kesepahaman perdamaian antara PERADI dan KAI tidak  memberikan legitimasi perbuatan yang disebutkan didalammnya (pembentukan  wadah tunggal) sehingga tidak memiliki akibat hukum yang mengikat pihak  yang membuatnya: d. peyebutan Pasal 28 ayat (1) sebagai instrumen hukum  pembentukan wadah tunggal advokat yang memberikan kewenangan kepada  advokat untuk melaksanakan/mewujudkannya tidak lagi melekat pada advokat  (kecuali merujuk pada putusan MKRI No. 101/PUU-VII/2009) karena jika  pun wadah tunggal advokat diakui sebagai telah terbentuk berdasarkan MOU  kesepahaman PERADI dan KAI namun jelasnya telah melampaui ketentuan  pasal  32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat  sehingga secara normatif menjadi daluarsa atau dengan lain perkataan  pemebentukan wadah tunggal sebagaimana pasal 28 ayat (1) UUA diluar  tenggang waktu 2 (dua) tahun yang ditentukan pasal 32 ayat (4) adalah  bertentangan/dilarang oleh undang-undang advokat.</p>
<p>Hal ini  dibuktikan dengan keputusan mahkamah konstitusi yang mengadili pada  tingkat pertama dan terakhir uji materil undang-undang terhadap  undang-undang dasar yang memberikan “pemecahan” bagi pelaksanaan  pembentukan wadah tunggal advokat yang mengalami jalan buntu dan telah  melampaui tenggang waktu yang ditentukan sehingga pasal 28 ayat (1) UUA  yang tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena terbentur pasal  32 ayat (4).</p>
<p>Seharusnya rujukan formil yang digunakan bagi  pembentukan wadah tunggal advokat adalah putusan mahkamah konstitusi no.  101/puu-VII/2009 yang telah menjawab “kekosongan hukum” pasca  “kebuntuan” pembentukan wadah tunggal advokat dalam tenggang waktu 2  tahun yang tidak terlaksana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 32  ayat (4), dimana oleh putusan mahkamah konstitusi memberikan  “perpanjangan waktu dan kewenangan ” bagi pelaksanaan pembentukan wadah  tunggal advokat kepada organisasi advokat yang sekarang ada untuk  melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi bagi pembentukan wadah tunggal  advokat dalam tenggang waktu 2 tahun terhitung tanggal putusan  diucapkan.</p>
<p>Dengan demikian Piagam kesepahaman dan perdamaian  bersatunya organisasi profesi advokat antara PERADI dan KAI yang  kemudian ditafsirkan dan digunakan untuk menyatakan bahwa PERADI sebagai  wadah tunggal advokat adalah “ilegal” karena bertentangan dengan  putusan mahkamah konstitusi yang menyebutkan secara tegas bahwa  pembentukan wadah tunggal advokat melalui kongres advokat.<br />
<strong><br />
&#8220;Kemenangan&#8221; yang &#8220;Menyedihkan&#8221;</strong><br />
Fakta  lain menunjukan bahwa dengan ditandatanganinya piagam tersebut ada  pihak yang merasa tampil sebagai pemenang ibaratnya dalam sebuah  perlombaaan atau memenangkan sebuah perkara, dimana piagam tersebut  digunakan untuk membuat opini bahwa organisasinyalah yang diakui sebagai  wadah tunggal advokat yang sah sehingga badan pengurus organisasinya  yang sah sementara yang lain akan didepak, advokat yang direkrut oleh  salah satu organisasi profesi advokat adalah tidak sah. Inikah tujuan  diadakannya kesepahaman dan perdamaian bersatunya advokat indonesia?  Apakah sebelum piagam kesepahaman  dan perdamaian dibuat terdapat  organisasi advokat yang dinyatakan sah dan tidak sah sebagai wadah  tunggal advokat? Jika ya, apakah piagam kesepahaman yang dibuat oleh  organisasi advokat yang sah dan yang tidak sah? Jika dibuat oleh  organisasi advokat yang sah dan tidak sah, apakah piagam kesepahaman dan  perdamaian merupakan hasil perbuatan hukum yang sah?</p>
<p>Jelasnya  wadah tunggal advokat PERADI dan KAI adalah organisasi advokat yang sah  serta diakui keberadaan /eksistensinya oleh pemerintah (MARI dan  MKRI.Red). (vide KMA no. 065/kma/v/2009 tanggal 20 mei 2009 perihal :  permohonan klarifikasi surat ketua mahkamah agung no. 052/KMA/v/2009  tanggal 01 mei 2009 Jo. Putusan MKRI No. 101/PUU-VII/2009). Dengan  demikian jikalaupun nantinya terbentuk suatu wadah tunggal advokat  dengan nama apapun, siapapun pemimpin dan badan pengurusnya tidak ada  pihak yang harus dikorbankan bagi kepentingan yang lain, tidak pihak ada  yang dinyatakan sebagai advokat yang sah dan tidak sah, tidak ada  advokat yang diakui atau tidak diakui, tidak ada advokat baru yang sah  atau tidak sah, yang harus disumpah dan yang tidak harus disumpah jika  sebaliknya maka nilai kebenaran dan keadilan yang menjadi landasan  penegakan hukum dan penyelenggaraan negara akan terlangkahi dengan  segala konsekuensinya.</p>
<p><em><strong>Lesly Anderson Lay, SH<br />
Advokat</strong></em></div>
<div></div>
<div><em><strong>sumber : </strong></em>http://www.primaironline.com/interaktif/opini/perspektif-kesepahaman-peradi-kai</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1466</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jimly: Polisi Identik dengan Tukang Peras</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1463</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1463#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2010 07:23:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFO HUKUM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1463</guid>
		<description><![CDATA[Andri Haryanto &#8211; detikNews Jakarta &#8211; Mafia peradilan melibatkan banyak orang dari berbagai level peradilan. Tingkatan mafia yang pertama adalah di level kepolisian. Sehingga polisi jadi identik dengan tukang peras. &#8220;Mafia peradilan jangan dikacaukan dengan mafia hukum. Peradilan itu sistem, yang terlibat di dalam sistem peradilan banyak,&#8221; kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Andri Haryanto</strong> &#8211; detikNews</p>
<div><img src="http://www.detiknews.com/images/content/2010/08/03/10/jimly-dalem.jpg" border="0" alt="" hspace="0" vspace="0" /><br />
<strong> </strong></div>
<div><script src="http://openx.detik.com/delivery/ag.php" type="text/javascript"></script></div>
<p><!----><strong>Jakarta</strong> &#8211; 		Mafia peradilan melibatkan banyak orang dari berbagai level peradilan.  Tingkatan mafia yang pertama adalah di level kepolisian. Sehingga  polisi jadi identik dengan tukang peras.</p>
<p>&#8220;Mafia peradilan jangan  dikacaukan dengan mafia hukum. Peradilan itu sistem, yang terlibat di  dalam sistem peradilan banyak,&#8221; kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  Jimly Asshiddiqie saat memberikan sambutan di seminar &#8216;Lumpuhnya Sistem  Keadilan: Tantangan Penegakan HAM dan Peran Advokat untuk Kepentingan  Publik&#8217; di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).</p>
<p>Ia  mencontohkan tingkatan mafia peradilan yang pertama dijumpai adalah  polisi. &#8220;Mafia pertama isinya tukang peras, tukang peras pertama itu  polisi. Tapi ini polisi di Afrika,&#8221; selorohnya disambut gelak tawa  peserta seminar.</p>
<p>Menurutnya, makin banyak kasus maka akan semakin  banyak korban yang diperas. &#8220;Makin banyak kasus dia bersyukur. Jadi,  Polisi itu identik dengan tukang peras,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Tahap  selanjutnya, kata Jimly, adalah di tingkat penuntutan di kejaksaan.  Pemerasan terjadi dari mulai penyidikan sampai dengan eksekusi.  &#8220;Walaupun jumlah perkaranya sedikit tapi waktunya banyak, jadi  pendapatan jaksa dan polisi sama banyaknya,&#8221; ujar Jimly kembali disambut  tawa.</p>
<p>Saat berkas dilimpahkan ke pengadilan, maka panitera akan  mengambil peran dalam praktik mafia peradilan. &#8220;Karena dia sebagai  manajer perkara dia tahu medan daripada hakim,&#8221; tutur jimly.</p>
<p>&#8220;Sampai di tangan hakim, karena sudah diperas dan tinggal tulang, dasar manusia, tetap saja diperas,&#8221; ujar Jimly.</p>
<p>Namun,  di antara berbagai lembaga penegak hukum tersebut yang paling banyak  mendapatkan keuntungan adalah pengacara. Karena pengacara dapat muncul  sebelum polisi, jaksa, dan peradilan menangani perkara orang atau  kelompok tertentu.</p>
<p>Hal seperti itu, jelas Jimly, tidak bisa  disembuhkan dengan sekadar memberikan khotbah. &#8220;Kita tidak bisa  menyembuhkannya dengan khotbah, sistemnya yang harus diubah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Menurut  Jimly, reformasi hukum dan sistem peradilan di Indonesia tergolong  terlambat bila dibandingkan dengan reformasi politik dan ekonomi. Akibat  keterlambatan pemerintah dalam mereformasi hukum dan peradilan,  dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.		<strong> (ahy/vit)</strong></p>
<p>sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/08/03/163214/1412881/10/jimly-polisi-identik-dengan-tukang-peras</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1463</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KAI Minta Komisi III DPR ‘Tegur’ MA</title>
		<link>http://budimansudharma.com/?p=1459</link>
		<comments>http://budimansudharma.com/?p=1459#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Aug 2010 01:51:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Advokat Budiman, SH</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kongres Advokat Indonesia (KAI)]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://budimansudharma.com/?p=1459</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai alternatif, KAI mendorong Komisi III untuk melakukan legislatif review terhadap ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal. Foto: Sgp Protes langsung sudah. Unjuk rasa yang sempat diwarnai kericuhan pun sudah. Namun, Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepertinya merasa belum cukup puas menyuarakan  penolakan mereka terhadap substansi akta perdamaian yang ditandatangani bersama Perhimpunan Advokat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai alternatif, KAI mendorong Komisi  III untuk melakukan legislatif review terhadap ketentuan dalam UU  Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal.</p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/KAI.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1460" title="KAI" src="http://budimansudharma.com/wp-content/uploads/2010/08/KAI.jpg" alt="" width="350" height="264" /></a> Foto: Sgp</p>
<p>Protes langsung sudah. <a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4c3de16580bc3/gelar-unjuk-rasa-kai-minta-ma-revisi-surat-089">Unjuk rasa</a> yang sempat diwarnai kericuhan pun sudah. Namun, Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepertinya merasa belum cukup puas menyuarakan  penolakan  mereka terhadap substansi akta perdamaian yang ditandatangani bersama  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung Mahkamah Agung,  beberapa waktu lalu.</p>
<p>Substansi yang  mereka protes adalah pencantuman nama Peradi sebagai wadah tunggal  satu-satunya. Pencantuman itu dituding sepihak. Nama Peradi bahkan  sempat dicoret, tetapi kemudian ditulis kembali. Masih dalam rangka  protes, Selasa (27/7), KAI menyambangi Komisi III DPR.</p>
<p>Rombongan KAI yang  datang memang KAI kubu Eggi Sudjana, bukan kubu Indra Sahnun Lubis.  Sebagaimana diketahui, kepengurusan KAI kini memang terbelah menjadi  dua. Namun, terkait keberatan atas pencantuman nama Peradi dalam akta  perdamaian, mereka satu suara yakni menolak.</p>
<p>Kepada Komisi III,  Eggi mengatakan MA telah melampaui kewenangannya karena menetapkan  Peradi sebagai wadah tunggal advokat satu-satunya. Tindakan ini juga  dinilai sebagai bentuk intervensi. “Mahkamah Agung telah melakukan suatu  tindakan yang tidak agung,” ucap Eggi Sudjana, Plt Presiden DPP KAI.</p>
<p>Yang menjadi  masalah,  kata Eggi, MA kemudian menerbitkan surat nomor 089 yang memerintahkan  para ketua pengadilan tinggi untuk mengangkat sumpah advokat dari  Peradi. Eggi menuding MA telah berpihak. Tidak hanya itu, MA juga  dianggap telah melanggar hak asasi warga negara yang ingin berpraktik  sebagai advokat. Menurut Eggi, “korban” dari surat 089 itu bukan hanya  calon advokat KAI, tetapi juga advokat yang memegang kartu KAI.</p>
<p>Dia mencontohkan  kasus di Nangroe Aceh Darussalam, dimana seorang anggota KAI ditetapkan  sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan identitas.  Makanya, Eggi berharap Komisi III “menegur” MA selaku mitra kerja  terkait terbitnya surat 089. “Komisi III harus desak MA cabut surat 089,  karena telah melanggar hak asasi para advokat yang tidak bisa  berpraktik,” pinta Eggi.</p>
<p>Eggi menegaskan  bahwa MA tidak memiliki dasar kewenangan apapun untuk menetapkan  organisasi mana sebagai wadah tunggal. Hal ini sepenuhnya menjadi  kewenangan advokat Indonesia dengan mekanisme kongres. “Seolah-olah kita  bawahan MA, padahal kita juga penegak hukum seperti Kejaksaan,  Kepolisian, dan lain-lain,” tukasnya.</p>
<p>Kolega Eggi, Teguh  Samudera mengatakan MA telah melampaui kewenangannya terlalu jauh.  Tindakan MA, ujar Teguh, telah mematikan hak keperdataan seseorang yang  ingin berpraktik sebagai advokat. Daripada mengurusi advokat, Teguh  menyarankan agar MA mengurusi masalahnya sendiri seperti tumpukan  perkara, pelayanan publik, dan maraknya mafia peradilan.</p>
<p>“Komisi III tolong  minta MA untuk memerintah kepala pengadilan tinggi mengambil sumpah  (calon advokat KAI, red.), agar masyarakat miskin dapat bantuan hukum,”  Teguh berharap.</p>
<p><strong>Legislatif review</strong></p>
<p>Sebagai alternatif,  Teguh juga mendorong Komisi III untuk melakukan legislatif review  terhadap ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal.  Caranya, dengan mengajukan RUU inisiatif DPR tentang perubahan atas UU  Advokat. Teguh menyatakan KAI siap membantu menyiapkan naskah  akademisnya. “Kami siap pasang badan,” tandasnya.</p>
<p>Melalui perubahan  UU Advokat, Teguh berharap ide wadah tunggal ditanggalkan. Menurutnya,  “Organisasi advokat tidak harus satu, ini nafas era reformasi. Kalau  hanya satu, itu nafas orde baru”.</p>
<p>Teguh berpendapat  advokat tidak membutuhkan wadah tunggal. Yang terpenting justru satu  kode etik dan satu komisi pengawas. “Dengan begitu maka terwujud profesi  advokat yang kredibel,” tambahnya.</p>
<p>Sejumlah anggota  Komisi III mendukung usulan yang dilontarkan KAI. Menurut Ahmad Yani,  Komisi III memang harus mengklarifikasi kepada MA terkait terbitnya  surat 089. “Saya sudah berbicara dengan anggota lainnya yang juga  berprofesi advokat, kita sepakat akan melakukan <em>on the spot </em>untuk meminta klarifikasi MA,” ujar Politisi PPP yang juga bidan terbentuknya KAI ini.</p>
<p>Dimyati Natakusumah juga mendukung rencana yang dilontarkan Yani. Dia bahkan usul gara kunjungan <em>on the spot </em>itu dilakukan sebelum masuk masa reses. “Agar masalahnya cepat selesai, tidak berlarut-larut,” desak Dimyati.</p>
<p>Prof Gayus Lumbuun  mengapresiasi wacana revisi UU Advokat. Namun, Politisi PDIP yang juga  masuk kepengurusan DPN Peradi ini memandang perlu dilakukan kajian lebih  mendalam terlebih dahulu. “Jangan selalu salahkan undang-undang,”  tegasnya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan tidak akan  <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c401c7817b50/ketua-ma-bantah-akan-revisi-surat-no-089-">melakukan revisi surat 089</a>. Menurutnya, MA hanya memfasilitasi upaya perdamaian antar dua kubu organisasi yang berseteru. “Tidak ada ceritanya merevisi surat itu,” ujarnya.</p>
<p>Sementara,  Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan selalu menjelaskan apa yang tertuang  dalam akta perdamaian adalah hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.  Termasuk, soal pencantuman nama Peradi. Di luar itu, Otto berkomitmen  akan mencarikan solusi terbaik untuk mengakomodir kepentingan calon  advokat KAI.</p>
<p>Rzk</p>
<p>sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c4f9ac86be6f/kai-minta-komisi-iii-dpr-tegur-ma</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://budimansudharma.com/?feed=rss2&amp;p=1459</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
