translatemypage
visitors
September 2009
M T W T F S S
    Oct »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for September, 2009

PN Jaksel Tidak Mengimplementasikan Surat MA Nomor 052 PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:12

Setuju atau tidak setuju bukan lagi opsi (pilihan) para advokat terhadap implementasi Surat MA nomor 52. Tetapi, bagaimana dampaknya terhadap jalannya proses persidangan dan dapat merugikan bagi pencari keadilan. Varia Advokat berkesempatan menelusuri implementasi surat tersebut kepada hakim di Pengadilan Jakarta Selatan dan advokat yang beracara di sana.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:38
Selengkapnya…

Tidak Disumpah di Pengadilan Tinggi Tidak Boleh Beracara di PN Jakarta Utara PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:11

Setelah diterbitkannya Surat Mahkamah Agung Nomor 52, advokat Indonesia yang proses pengangkatannya tidak jelas, bukan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi, saat ini kondisinya begitu memprihatinkan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Varia Advokat telah menemukan kasus advokat yang ditolak beracara.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:39
Selengkapnya…

Surat MA Nomor 52 Mempersulit Advokat KAI Beracara PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:09

Advokat Elindo Saragih, SH Advokat senior pada Posbakum Pengadilan negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa mengenai Surat MA Nomor 52 ini sangat merugikan bagi para advokat yang baru. Ada beberapa pengadilan dan majelis hakim yang tidak memperbolehkan beracara tanpa adanya sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:41
Selengkapnya…

Posbakum PN Jakarta Barat : Kita Di Sini Enjoy Saja PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:06

Muestofa, SH, MH, Hakim yang baru tiga bulan sebagai Humas di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggantikan Ebo M. Maulana, SH, menyampaikan bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum ada advokat yang menjadi korban SEMA 052.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:42
Selengkapnya…

Surat MA Nomor 52 Mulai Diimplementasikan PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 16:37
SK Mahkamah Agung No. 052 sudah mulai tampak dilaksanakan. Namun demikian, masih didapati Pengadilan Negeri yang seolah tutup mata dan membiarkan para advokat yang tidak diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk  tetap beracara di ruang pengadilan. Ini tentu saja tidak sesuai dengan instruksi Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Surat MA No. 052 tersebut.

Implikasi Surat MA Nomor 52 PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 16:35
Surat yang dikirim DPN PerhimpunanAdvokat Indonesia (PERADI) dan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Mahkamah Agung sudah beroleh jawaban. Namun, alih-alih mendapatkan sebuah kepastian, kedua organisasi advokat ini kini malah seperti sengaja diambangkan. Perjuangan tampaknya memang masih
akan panjang dan melelahkan.

Surat Edaran MA Gemparkan Dunia Advokat PDF Print E-mail
Thursday, 11 June 2009 16:36
Surat Edaran Mahkamah Agung yang melarang Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk tidak mengambil sumpah advokat baru ternyata mendapat protes keras dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Sejatinya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bernomor 052/KMA/V/2009 itu hanya dimaksudkan sebagai bentuk jawaban atas pertanyaan para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia sehubungan dengan permintaan penyumpahan advokat. Di samping itu, MA juga tampaknya ingin menunjukkan sikap terhadap perseteruan antar organisasi advokat, yang masing-masing bersikukuh  sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang sah. Sikap MA ini tampak jelas pada butir 1 (satu) SEMA, yang menyatakan bahwa pengadilan tidak dalam posisi untuk mengakui atau tidak mengakui suatu organisasi advokat. Karena itulah di dalam surat itu, MA mengatakan urusan perselisihan antara organisasi advokat adalah urusan internal para advokat, di mana penyelesaiannya harus dilakukan oleh para advokat sendiri. Apabila mengalami kebuntuan, MA menyarankan agar diselesaikan melalui jalur hukum.
Selengkapnya …

Ribuan Advokat Tidak Jelas Statusnya PDF Print E-mail
Thursday, 11 June 2009 16:18
Menjelang sewindu disahkan Undang-Undang Advokat telah memperoleh pengakuan dari penegak hukum catur wangsa tapi apa yang terjadi?
Semakin bertambahnya jumlah advokat di Indonesia membuktikan ekstensi dan profesionalitas Profesi advokat di masyarakat. Baru-baru ini telah dilantik dan diambil sumpah Advokat berturut-turut antara lain: di Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2009, 19 Februari 2009 dan 22 Maret 2009 keseluruhannya 225 Advokat. Di Aceh, tanggal 4 April 2009 sebanyak 56 Advokat, di Propinsi Banten tanggal 7 Februari 2009, di Yogyakarta tanggal 25 April 2009 sebanyak 143 Advokat. Dan terakhir di Jakarta tanggal 27 April 2009 sebanyak 1.243 Advokat . Pelantikan dan pengambilan sumpah advokat tersebut diatas merupakan Advokat hasil Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Last Updated on Thursday, 11 June 2009 16:21
Selengkapnya …


Jakarta-Mediasi Online. Perseteruan organisasi advokat yang terjadi saat ini membuat prihatin pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Safri Nugraha SH LLM PhD. Seperti diketahui, saat ini ada dua organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal advokat yang menjalankan perintah Undang-undang Advokat (UUA) no 18 tahun 2003, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah pimpinan Indra Sahnun Lubis. Keduanya sama-sama melakukan kegiatan proses produksi advokat, seperti ujian, pendidikan maupun pengangkatan serta menggelar sumpah advokat.

Namun kini keduanya belum melakukan pengangkatan serta sumpah advokat baru lagi. Ini terkait dengan adanya surat dari MA RI nomor 052/KMA/V/2009 yang antara lain berisi melarang Pengadilan Tinggi se Indonesia untuk terlibat dalam penyumpahan advokat. Walaupun keduanya sampai saat ini masih menggelar ujian dan pendidikan calon advokat.

”Saya inginnya organisasi advokat itu satu saja seperti yang ada di luar negeri, sehingga masyarakat tidak bingung memilih organisasi yang mana. Dengan bersatu akan baik untuk masyarakat, stake holder maupun untuk pemerintah,” ujar Safri Nugraha yang juga dekan Fakultas Hukum UI ini dalam perbincangan dengan Mediasi Online di kampus UI Depok, kamis (3/9).

Untuk menyelesaikan organisasi advokat ini menurutnya dapat diselesaikan bersama oleh Mahakamah Agung, advokat maupun kalau perlu pemerintah membantunya. Kalau organisasi advokat cuma satu menurutnya akan lebih enak dan lebih banyak manfaatnya, kalau pecah banyak ruginya.

Untuk saat ini, Safri Nugraha menyebutnya masalah advokat ini dalam situasi vakum wadah organisasi. Oleh karena itu, sebaiknya menurutnya advokat produk kedua organisasi baik Peradi maupun KAI harus diterima dan diperbolehkan beracara, karena kebutuhan hukum saat ini menghendaki demikian, sambil menunggu organisasi advokat bersatu maka harus demikian.

”Nanti kalau (advokat) tidak boleh praktek siapa yang akan mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan, dalam kekosongan para pihak boleh berpraktek,” jelasnya. Walaupun menurutnya dalam prakteknya masih ada pengadilan yang belum dapat menerima advokat tertentu beracara, namun umumnya pengadilan sudah menerima.

Dalam pandangannya, kedua organisasi ini memang mempunyai kekurangan dan kelebihan. Namun ia mengaku, tidak mengarahkan para alumni FHUI yang ingin menjadi adavokat untuk bergabung ke salah satu organisasi advokat yang ada, ”terserah mereka, carilah mana yang banyak manfaatnya buat anda, ada yang mengatakan Peradi atau KAI itu terserah mereka,” imbuhnya.

FHUI Siap Jadi Mediator Perseteruan Peradi-KAI

Untuk itu Safri Nugraha menyatakan, Fakultas Hukum UI bersedia mendamaikan perseteruan kedua organisasi advokat tersebut kalau keduanya meminta. Kesediaannya ini merupakan bentuk kepedulian mengingat banyak sekali para alumni FHUI yang terjun di dunia advokat. ”Kita menunggu saja dari kedua belah pihak, kalau memang kita dibutuhkan ya kita siap,” tegasnya.

Safri mengaku, undang-undang itu dapat ditafsirkan secara sangat luas. Undang-undang terkadang juga mempunyai kelemahan, kadang berbenturan antara yang satu dengan yang lainnya. Ada juga yang baru disahkan namun sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada, karena hukum itu bersifat dinamis sekali, tidak statis.

sumber : http://mediasionline.com

  1. D.K.I. JAKARTA
  2. JAWA TIMUR
  3. SULAWESI SELATAN
  4. SUMATRA UTARA

  1. BANTEN
  2. BENGKULU
  3. D.I. YOGYAKARTA
  4. D.K.I. JAKARTA
  5. GORONTALO
  6. IRIAN JAYA
  7. JAMBI
  8. JAWA BARAT
  9. JAWA TENGAH
  10. JAWA TIMUR
  11. KALIMANTAN BARAT
  12. KALIMANTAN SELATAN
  13. KALIMANTAN TENGAH
  14. KALIMANTAN TIMUR
  15. KEP. BANGKA BELITUNG
  16. LAMPUNG
  17. MALUKU
  18. MALUKU UTARA
  19. NANGROE ACEH DARUSSALAM
  20. NUSA TENGGARA BARAT
  21. NUSA TENGGARA TIMUR
  22. RIAU
  23. SULAWESI SELATAN
  24. SULAWESI TENGAH
  25. SULAWESI TENGGARA
  26. SULAWESI UTARA
  27. SUMATRA BARAT
  28. SUMATRA SELATAN
  29. SUMATRA UTARA

  1. BALI
  2. BANTEN
  3. BENGKULU
  4. D.I. YOGYAKARTA
  5. D.K.I. JAKARTA
  6. GORONTALO
  7. IRIAN JAYA
  8. JAMBI
  9. JAWA BARAT
  10. JAWA TENGAH
  11. JAWA TIMUR
  12. KALIMANTAN BARAT
  13. KALIMANTAN SELATAN
  14. KALIMANTAN SELATAN
  15. KALIMANTAN TIMUR
  16. KEP. BANGKA BELITUNG
  17. LAMPUNG
  18. MALUKU
  19. MALUKU UTARA
  20. NANGROE ACEH DARUSSALAM
  21. NUSA TENGGARA BARAT
  22. NUSA TENGGARA TIMUR
  23. RIAU
  24. SULAWESI SELATAN
  25. SULAWESI TENGAH
  26. SULAWESI TENGGARA
  27. SULAWESI UTARA
  28. SUMATRA BARAT
  29. SUMATRA SELATAN
  30. SUMATRA UTARA

9/9/2009 12:25:20 PM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO 12 TENTANG PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERIKANAN
Open file


7/2/2009 9:29:31 AM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 11 TAHUN 2009 PETUNJUK PELAKSANAAN PROSES PERSIDANGAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Lihat


6/16/2009 10:15:34 AM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 10 TAHUN 2009 PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
lihat


6/8/2009 11:49:41 AM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 07 TAHUN 2009 MENEMPATKAN PEMAKAI NARKOBA KE DALAM PANTI TERAPI DAN REHABILITASI
lihat


5/7/2009 8:42:47 AM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 09 TAHUN 2009 PETUNJUK IZIN PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH DAN ANGGOTA DPRD
lihat


4/16/2009 12:59:05 PM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 08 TAHUN 2009 PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA YANG SALAH SATU PIHAK DALAM SENGKETANYA ADALAH P4P
Lihat Lampiran 1 Lampiran 2


4/16/2009 12:54:38 PM

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 06 TAHUN 2009 PENEGASAN KEMBALI PELAKSANAAN SEMA NO. 10 TAHUN 1983, SEMA NO. 21 TAHUN 1983, SEMA NO. 1 TAHUN 1987 DAN SEMA NO. 2 TAHUN 1998
Lihat


JAKARTA -HUMAS, Selasa, 15 September 2009, Pukul 14.00 WIB Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH. MH. Mengambil sumpah 2 (dua) orang Ketua Muda di ruang Tamu Ketua Mahkamah Agung.
Pengambilan Sumpah 2 (dua) orang Ketua Muda Mahkamah Agung, Berdasarkan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Wajib bersumpah.

Dengan dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 67/P Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009 telah diangkat Sdr. Prof. DR. Paulus Effendi Lotulung, SH. sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 67/P Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009 telah diangkat Sdr. Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH. MH. sebagai Ketua Muda Urusan Peradilan Agama (ULDILAG).

Acara Pengambilan Sumpah ini di hadiri para Wakil Ketua MA, Ketua Muda, Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung.(az,ls,ds/ats)


sumber : http://www.mahkamahagung.go.id

Yogyakarta, MH.com – Kisruh antara dua Organisasi Advokat sampai ke gress road hal ini terjadi pada 2 orang advokat KAI inisial AB Advokat dari Jakarta dan APM Advokat dari Salatiga. Ditolak mewakili kliennya dalam perkara perdata yang ditangganinya.

“Kami ditolak oleh ketua PN Yogyakarta untuk beracara di PN Yogyakarta akibat dari masih pecahnya organisasi advokat “ ujar salah satunya.

“Ketua PN sebagai ketua mejelis pada perkara yang kami tanggani hanya mengakui Kartu PERADI, maka kami tidak dapat ikut mewakili klien kami” tambahnya

Ditempat terpisah Ketua DPC KAI Yogyakarta, Aprilia Supalianto menjelaskan “kami dari DPC KAI Yogyakarta akan melakukan peneguran kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sehubungan dengan perkara ini, karena ketua PN tempo hari sudah mengatakan tidak akan mempermasalahkan hal ini”.

Sebelumnya PN Yogyakarta pernah di demo oleh para Advokat karena tidak memperkenankan anggota KAI beracara di pengadilan ini. (TIM REDAKSI)

sumber : http://www.mediahukum.com

Ilma Hairinasari
Sidang MK (Yudi/Primair)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil UU Advokat terkait materi tentang sumpah advokat.

“Kami meminta hakim konstitusi untuk menerima dan mengabulkan permohonan kami,” kata pemohon H.F. Abraham Amos, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat pada Pasal 2 ayat 3, Pasal 4 ayat 1, Pasal 4 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional calon advokat.

“UUD menyatakan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” ujar calon advokat Rizki Hendra Yoserizal.

Dalam UU Advokat Pasal 2 ayat 3, salinan surat keputusan pengangkatan advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Pasal 4 ayat 1 mengatakan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Sedangkan Pasal 4 ayat 3 mengatakan salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh panitera pengadilan tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan organisasi advokat.

Menurutnya, UU tersebut telah menghalangi para calon advokat untuk mendapatan kesempatan beraktivitas.
“Saya sudah melakukan semua persyaratan, tapi tidak bisa dilantik menjadi advokat. Aturan itu menghalangi kesempatan bekerja dan beraktivitas,” paparnya.

Sementara itu menurut Abraham Amos, ia menyatakan bahwa peraturan itu mengakibatkan banyak calon advokat yang tidak bisa beracara di pengadilan, ditambah dengan keluarnya keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 052 Tahun 2009 yang melarang Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah para calon advokat selama organisasi advokat belum bersatu.

Dia juga mempertanyakan pasal yang memerintahkan surat pengangkatan advokat untuk disampaikan kepada MA dan Menteri. Dia mengatakan itu sebagai bentuk campur tangan lembaga lain terhadap organisasi advokat. “Pengangkatan advokat adalah kewenangan independen organisasi advokat,” ujarnya. (aka)

sumber : http://www.primaironline.com

dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Pemohon mendalilkan dalam Pasal 2 ayat (3) UU Advokat menyebabkan advokat tidak serta merta dapat berpraktek atau beracara di pengadilan karena harus diambil

Banjarmasin-Mediasi Online. Ketua Pengadilan Tinggi (KPT)
Kalimantan Selatan Sulthoni SH MH menegur hakim pengadilan
negeri yang mempermasalahkan advokat pemegang kartu KAI
dalam beracara. Sulthoni menegaskan bahwa PT Kalsel tak
mempermasalahkan dari manapun advokat berasal untuk beracara
di wilayahnya.
Ia menilai, masalah advokat itu adalah masalah internal organisasi advokat. Karenanya
tak boleh ada institusi di luar advokat mencampuri urusan advokat.
Seperti diketahui, Sulthoni menegur hakim PN Banjarmasin Suprapto SH karena telah
mempermasalahkan advokat KAI Junaedi SH yang beracara dalam sebuah persidangan
perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Demikian antara lain yang dikisahkan oleh Wakil Sekjen DPP KAI Abd Rahim Hasibuan
SH MH usai berkunjung ke Kalsel bersama Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan
beraudiensi dengan KPT Kalsel minggu lalu.
Menurut Rahim, sikap KPT Kalsel itu memang sebagai tindak lanjut atas protes yang
dilayangkan oleh DPD KAI Kalsel. DPD KAI Kalsel yang dimotori oleh Wanto Kasalan itu
memprotes sikap hakim Suprapto SH yang menghalangi anggotanya beracara.
Rahim berpendapat, KAI sangat mendukung dan menghargai sikap KPT Kalsel
tersebut. Karena menurutnya tugas hakim di dalam persidangan hanya membuka dan
memandu jalannya persidangan dan tak boleh ikut campur permasalahan organisasi
advokat.

Karanganyar (Espos)–Sejumlah pengurus dan anggota DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surakarta beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (4/9).

Mereka mempertanyakan sikap Ketua PN, I Gusti Lanang Daud SH, yang menolak dua pengacara anggota KAI untuk bersidang di pengadilan setempat, Kamis (3/9) lalu.

Pada waktu itu, Rusman Sakiri dan Hilderia Damanik yang notabene sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi klien bersidang dan bahkan sudah duduk di kursi advokat, tiba-tiba tidak diperbolehkan untuk bersidang dengan dasar alasan yang tidak jelas.

Kebetulan, saat itu I Gusti Lanang bertindak selaku ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.

“Ketua PN ternyata masih berpegangan pada surat dari Mahkamah Agung keluaran Mei 2009, yang isinya mengatur seorang advokat yang ingin bersidang atau beracara di pengadilan garus menunjukkan berita acara pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai advokat. Padahal, sesuai pedoman kami, sebenarnya dengan menunjukkan kartu identitas anggota KAI itu sudah bisa bersidang dan sah,” kata Ketua DPC KAI Surakarta, Heru S Notonegoro, saat ditemui wartawan seusai audiensi dengan Ketua PN di kantornya, Jumat (4/9).

Disebutkannya, pada 18 Agustus 2009 lalu sudah terbit surat dari DPP KAI yang intinya menetapkan bahwa advokat baru KAI yang beracara di pengadilan cukup menunjukkan kartu advokat atau identitas sebagai advokat yang dikeluarkan oleh DPP KAI, tidak harus menunjukkan berita acara pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai advokat.

“Sesuai Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat No 18/2003, diterangkan bahwa advokat adalah seseorang yang bisa memberikan jasa/layanan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan. Jika ditambah dengan surat dari DDP KAI yang juga telah diketahui Ketua MA itu, sebenarnya posisi advokat sudah kuat untuk dapat bersidang di pengadilan mana pun. Yang mengawasi, boleh tidaknya bersidang, itu juga bukan wewenang pengadilan atau pun MA. Yang berhak adalah organisasi advokat,” tandasnya.

Sementara Ketua PN Karanganyar, I Gusti Lanang Daud, menyatakan berdasarkan UU No 18/2003 terutama Pasal 4, advokat yang belum melakukan sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi belum bisa beracara atau bersidang.

“Masalahnya bukan pada organisasinya atau kartu anggotanya, tapi memang yang belum melakukan sumpah di sidang terbuka PT, belum dapat beracara. Namun, apa yang disampaikan KAI ini akan kami sampaikan ke PT untuk diberikan kejelasan. Sementara itu, kasus yang mereka tangani juga tetap berjalan,” terangnya.

sumber : http://www.solopos.com/

Loss Generation of Lawyer PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:14

Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile) karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial ekonomi, kaya miskin, keyakinan, politik, gender dan ideologi.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:40
Selengkapnya…

PN Jaksel Tidak Mengimplementasikan Surat MA Nomor 052 PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:12

Setuju atau tidak setuju bukan lagi opsi (pilihan) para advokat terhadap implementasi Surat MA nomor 52. Tetapi, bagaimana dampaknya terhadap jalannya proses persidangan dan dapat merugikan bagi pencari keadilan. Varia Advokat berkesempatan menelusuri implementasi surat tersebut kepada hakim di Pengadilan Jakarta Selatan dan advokat yang beracara di sana.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:38
Selengkapnya…

Tidak Disumpah di Pengadilan Tinggi Tidak Boleh Beracara di PN Jakarta Utara PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:11

Setelah diterbitkannya Surat Mahkamah Agung Nomor 52, advokat Indonesia yang proses pengangkatannya tidak jelas, bukan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi, saat ini kondisinya begitu memprihatinkan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Varia Advokat telah menemukan kasus advokat yang ditolak beracara.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:39
Selengkapnya…

Surat MA Nomor 52 Mempersulit Advokat KAI Beracara PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:09

Advokat Elindo Saragih, SH Advokat senior pada Posbakum Pengadilan negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa mengenai Surat MA Nomor 52 ini sangat merugikan bagi para advokat yang baru. Ada beberapa pengadilan dan majelis hakim yang tidak memperbolehkan beracara tanpa adanya sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:41
Selengkapnya…

Posbakum PN Jakarta Barat : Kita Di Sini Enjoy Saja PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:06

Muestofa, SH, MH, Hakim yang baru tiga bulan sebagai Humas di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggantikan Ebo M. Maulana, SH, menyampaikan bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum ada advokat yang menjadi korban SEMA 052.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:42
Selengkapnya…

MA dan Ketua Pengadilan Membiarkan Praktek Pungli PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:05

Menurut Advokat Senior Pius S. Soy ketika diwawancarai di PN Jakpus menjelaskan, jika mendaftar perkara selalu dapat SKUM. “Ketika dimintakan biaya untuk mendaftar surat kuasa maka jika tidak ada duit untuk keluar biaya administrasi saya akan bilang saya tidak bisa bayar ” kata Pius. Tetapi kalau sifatnya administrasi itu kewajiban. Darimana mengetahui itu biaya administrasi atau bukan tinggal minta SKUM. Kalau dia tidak kasih SKUM berarti itu bukan administrasi.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:32
Selengkapnya…

Pungli Itu Kerja Berjama’ah PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:03

Praktek Pungli ini suatu pekerjaan bersama dalam institusi peradilan tinggal siapa operatornya benarkah? Sudah demikian parahnya peradilan kita? Advokat Hermawanto, SH turut angkat bicara mengenai Pungutan liar dalam wawancara eksklusif dengan varia Advokat di kantor LBH Jakarta, Diponegoro 74.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:34
Selengkapnya…

Pungli di PN Tidak Selalu Hakim PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 17:01

Sebagai mantan hakim senior Indonesia, yang kini sehari-harinya advokat dan konsultan hukum di Kantor Hukum OC Kaligis dan Partners, Humala Simanjuntak, SH mengemukakan pandangan nya tentang pungutan liar di Kantor Pengadilan Negeri dari sudut sifat manusiawi yang dilakukan oleh pencari keadilan (justisiabel).

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:36
Selengkapnya…

Tidak Untuk Mencari Kemenangan, Tetapi Mencari Keadilan PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 16:59

Sebagai Advokat Idealis CH Harno banyak mengalami yang bertentangan dengan nurani dan profesinya sebagai Advokat khususnya menghadapi Praktek Pungli di Pengadilan, jiwanya bergejolak ingin menegakkan Officium Nobile dan sebagai Advokat Pejuang PERADIN, tapi Pungli sepertinya sudah menjadi kebiasaan.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:34
Selengkapnya…

Advokat Tutup Mata, Budaya Hukum Indonesia Runtuh PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 16:57

Dalam mengamati perkembangan mafia peradilan di Mahkamah Agung, Irman Putra Sidin, pengamat Hukum Tata Negara, melontarkan satu kontradiksi yang terang benderang tentang budaya hukum. “Di negara Barat budaya hukum berkembang baik sejak lama. Sedangkan di Indonesia, budaya hukum rusak sejak lama,” demikian, Irman.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:35
Selengkapnya…

Penggugah Hati Nurani Hakim PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 16:52

Masyarakat hukum Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Barat masih belum lupa dengan kisah ketidakadilan yang menimpa wanita uzur Ny. Sumiati. Rumah berikut tanahnya di Perumahan Citra Garden II, Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat, diputus “eksekusi lelang” oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tahun 2000.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:43
Selengkapnya…

Profesi Advokat Jalan Walau Keadaan Serba Terbatas PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 16:49

Menjalankan advokasi hukum yang dilakukan advokat Martalena, SH barangkali telah meninggalkan jejak historis penting bagi Propinsi Sumatera Barat. Terlepas dari kesulitan dirinya menghadapi tekanan emosi, naluri, dan lingkungan dalam mem-besarkan ketiga anaknya, bagaimana pun dia adalah seorang profesional hukum yang dituntut menuntaskan pekerjaan memberikan bantuan hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan sesuai aturan main.

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:44
Selengkapnya…

Hak Fakir Miskin Memperoleh Bantuan Hukum PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 16:44

Sungguh pada tempatnya kesadaran tentang bantuan hukum dikumandangkan oleh pekerja yang diperintahkan hukum wajib melaksanakannya, yaitu advokat. Dr. Frans Hendra Winarta, SH, MH, meluncurkan buku tentang bantuan hukum berjudul “Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum” di Auditorium Perpustakaan Nasional Jakarta, Jumat (04/9).

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:45
Selengkapnya…

MA dan PERADI Ada Konspirasi PDF Print E-mail
Friday, 18 September 2009 16:42

Kenapa ada surat dari DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) No.0623EK/DPPAAI/0510/VII/09 tgl.14 Juli 2009 yang isinya mendesak DPN Peradi melaksanakan MUNASLUB, kenapa isu MUNASLUB muncul dalam acara RAKERNAS PERADI tanggal 23-24 Juli 2009 di Grand Melia?

Last Updated on Monday, 21 September 2009 02:46
Selengkapnya…

JAKARTA – HUMAS 29 September 2009 Pukul 10.00 WIB, Dilaksanakan Sidang Lanjutan Majelis Kehormatan Hakim di Ruang Wiryono dengan Hakim Terlapor Sudiarto, SH. MH. (mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin).

Diperiksa untuk kedua kalinya, setelah Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang pertama, Terlapor tidak menghadiri sidang. Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Majelis Kehormatan Hakim maka sidang diskors selama 30 menit untuk memberi kesempatan bagi para Hakim untuk musyawarah.

Dalam permusyawaratan Majelis Kehormatan Hakim telah mengambil keputusan dengan Nomor Putusan 01/MKH/IX/2009 yang amarnya Terlapor diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim, dan melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat martabat Hakim. Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari:

1. H. M. Hatta Ali, SH., MH. (Ketua Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).

2. DR. Artidjo Alkostar, SH., LLM. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).

3. H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Mahkamah Agung).

4. M. Thahir Saimima, SH., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

5. Prof. DR. Mustafa Abdullah, SH., MH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

6. Soekotjo Soeparto, SH., LLM. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

7. H. Zainal Arifin, SH. (Anggota Majelis Kehormatan Hakim), (Komisi Yudisial)

Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, DR. H. M. Syarifudin, SH., MH. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung).

Terlapor dilaporkan karena dugaan kasus suap yang berkenaan dengan masalah penambangan batu bara di kawasan hutan lindung di Banjarmasin. (crew/ats)

sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/index.asp?LT=01&tf=2&idnews=1265

Microsoft Word - info perpanjangan daftar UCA aktif

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)