translatemypage
visitors
October 2009
M T W T F S S
« Sep   Nov »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for October, 2009

Sumpah yang harus diambil oleh kandidat advokat seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat adalah konstitusional. Demikian keterangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jhon Pieris ketika memberikan keterangan sebagai Ahli dari Pemohon dalam sidang perkara Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/10), di ruang sidang pleno MK.

Akan tetapi ketika dihadapkan keadaan saat ini dengan adanya surat Mahkamah Agung (MA) Nomor 052/KMA/V/2009, menurut Jhon, maka keberadaan Pasal 4 ayat (1) menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.

Dengan keadaan saat ini, lanjut Jhon, pasal a quo merupakan perwujudan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama berkaitan dengan hak untuk bekerja seperti yang tercantum pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Menurut Jhon, beredarnya surat MA membuat setiap advokat harus menunjukkan berita acara pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. “Hal ini menghambat para kandidat advokat sehingga tidak bisa bekerja. Bukankah ini melanggar HAM seperti yang dijamin dalam UUD 1945?” ujarnya.

Jhon berpendapat bahwa seharusnya tempat pengambilan sumpah tidak hanya terbatas di Pengadilan Tinggi. “Rohaniwan pun seharusnya bisa mengambil sumpah para kandidat advokat. Ini dibenarkan sepanjang memenuhi asas kebenaran dan kemanfaatan,” lanjutnya.

Lagipula, lanjut Jhon ketika surat MA keluar pada 1 Mei 2009, para kandidat advokat telah lebih dulu dilantik pada 27 April 2009. “Seharusnya Surat MA tertanggal 1 Mei 2009 tersebut bersifat prospektif, bukan retroaktif,” jelasnya.

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan MA. “Ketika dibentuk, Pasal 4 ayat (1) tersebut tidak didelegasikan untuk MA, tetapi untuk pengadilan tinggi. Jadi, seharusnya MA tidak perlu ikut campur,” jelas Akil yang sempat terlibat dalam pembentukan UU Advokat ketika masih di DPR.

Pemohon mendalilkan bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) UU Advokat menyebabkan advokat tidak serta merta bisa berpraktek atau beracara di pengadilan karena harus diambil sumpahnya terlebih dahulu oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum masing-masing daerah di Indonesia. Hal ini sangat dikotomis dan kontradiktif dengan azas pendelegasian tugas, hak, dan wewenang pendidikan, pengangkatan, dan pelantikan advokat yang seutuhnya terberi kepada organisasi advokat. Pemohon juga meminta pembatalan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat karena dengan terbitnya surat MA Nomor 052/KMA/V/2009, Pasal 4 ayat (1) UU Advokat menjadi inkonstitusional.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim Konstitusi mensahkan tujuh alat bukti milik Pemohon dan 17 alat bukti milik Pihak Terkait. (Lulu A.)

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli Pemohon dan Pemerintah, Rabu (21/10), di ruang sidang pleno MK.

Perkara Nomor 101/PUU-VII/2009 ini dimohonkan oleh H.F. Abraham Amos, Djamhur, dan Rizki Hendra Yoserizal. Dalam sidang ini, hadir pula Pihak Terkait dari Kongres advokat Indonesia (KAI) yang diwakili kuasa hukumnya Eggy Sudjana dan Tommy Sihotang.

Tommy mengungkapkan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Advokat telah menghambat para kandidat advokat untuk melakukan profesinya sebagai penegak hukum terutama berkaitan dengan surat yang dikeluarkan Ketua Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 052/KMA/V/2009 tentang sikap MA terhadap organisasi advokat yang terbit tanggal 1 Mei 2009. “Dalam hal ini, MA sudah jauh melampaui kewenangannya. MA terkesan ikut campur terlalu dalam terhadap konflik organisasi advokat,” tegas Tommy.

Tommy menganggap telah terjadi perlakuan diskriminatif terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum. “Advokat juga merupakan bagian caturwangsa dari penegak hukum sama seperti Polri dan Kejaksaan. Akan tetapi, Polri maupun kejaksaan tidak perlu melakukan sumpah ke pengadilan tinggi, tapi mengapa profesi kami sebagai advokat harus dihambat dengan pengambilan sumpah di pengadilan tinggi?” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Eggy Sudjana yang menyatakan bahwa fokus permasalahan bukanlah mengenai sumpah, tetapi tempat pengambilan sumpah. “Kenapa harus di pengadilan tinggi? Padahal sumpah advokat juga dapat diambil di depan organisasi advokat atau di depan rohaniwan. Sumpah itu tetap dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Pihak Terkait tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Litigasi Dephukham Qomaruddin menjelaskan bahwa seharusnya baik Pemohon maupun Pihak Terkait mengajukan gugatan umum ke pengadilan tinggi, bukan ke MK. “Fokus permasalahan Pemohon dan Pihak Terkait adalah surat MA Nomor 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009, bukan mengenai konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) UU Advokat. Maka seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Pernyataan perwakilan Pemerintah itupun dibantah tegas oleh Eggy yang menganggap bahwa surat MA tersebut merupakan surat internal. “Surat itu merupakan surat internal antara MA dengan pengadilan tinggi. Kami bingung bagaimana cara mengajukan gugatan terhadap surat internal. Oleh karena itu kami ke MK,” tegasnya.

Anggota Pleno Hakim Muhammad Alim memberikan tanggapan yang menyatakan bahwa MK tidak mempunyai wewenang untuk menguji produk yang dihasilkan MA. “Kedudukan MK dengan MA sama sebagai lembaga kekuasaan kehakiman, maka MK tidak mungkin untuk menguji setiap produk yang dikeluarkan MA,” jelasnya. (Lulu A.)

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Uji Materil UU Advokat

Terhambatnya pelantikan para advokat, tambah dia, hanya terkait dengan SEMA

VIVAnews - Pemerintah menyatakan terhambatnya pelantikan para advokat tidak disebabkan oleh berlakunya UU Advokat, Namun disebabkan oleh Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA).

“Pemerintah tidak sependapat bahwa pasal yang dimohonkan diskriminatif,” kata Direktur Litigasi Depkumham, Qomaruddin ketika
membacakan keterangan pemerintah dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2009.

Menurut Qomaruddin, permohonan pemohon tidak terkait dengan berlakunya UU Advokat. Terhambatnya pelantikan para advokat, tambah dia, hanya terkait dengan SEMA yang membatasi Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah para advokat baru.

“Harusnya mereka menggugat Sema ke pengadilan atau segera bersatu dalam wadah organisasi advokat yang tunggal,” kata dia.

Permohonan uji materiil UU Advokat diajukan oleh tiga orang, yaitu Abraham Amos, Djamhur, dan Rizki Hendra Yoserizal. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU Advokat.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan advokat yang harus diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat bertentangan dengan wewenang yang diberikan kepada organisasi advokat untuk mengadakan pengangkatan dan pelantikan advokat.

Selain itu, para pemohon merasa sangan tertekan dan frustasi bahkan cenderung depresif karena tidak memiliki kesempatan dalam menangani perkara dan tidak dipercayai oleh klien karena tidak memiliki identitas yang jelas tentang status advokat.

sumber : http://nasional.vivanews.com

logoMAwebsumber : http://pn-jakartapusat.go.id

PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI/NIAGA/HAM/TPKOR
DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL JAKARTA PUSAT

Nomor : W7.Dc.HT.1813.III/2008.01

T e n t a n g

Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata
dan Perdata Niaga di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKOR
dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA

Biaya Permohonan = Rp. 375.000,-

Rincian Biaya
Biaya Tetap
- Redaksi/Leges

- Meterai 2 buah

: Rp.

: Rp.

5.000,-

12.000,-

Biaya Tidak Tetap
- Panggilan Pemohon 3 x Rp. 60.000,-

- Cadangan Panggilan/Pemberitahuan

: Rp.

: Rp.

180.000,-

178.000,-

TOTAL

: Rp.

375.000,-

Catatan :

Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 180.000,-

Biaya Gugatan = Rp. 615.000,-

Rincian Biaya
Biaya Tetap
- Redaksi/Leges

- Meterai 2 buah

: Rp.

: Rp.

5.000,-

12.000,-

Biaya Tidak Tetap
- Panggilan Penggugat 3 x Rp. 60.000,-

- Panggilan Tergugat 3 x Rp. 60.000

- Cadangan Panggilan/Pemberitahuan Isi Putusan Penggugat dan Tergugat

: Rp.

: Rp.

: Rp.

180.000,-

180.000,-

238.000,-

TOTAL

: Rp.

615.000,-

Catatan :

- Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 180.000,-

- Pemeriksaan ditempat 1 (satu) lokasi Rp. 600.000,-

- Biaya panggilan/pemberitahuan melalui iklan Rp. 1.500.000,-

Biaya Banding = Rp. 798.000,-

Rincian Biaya
Biaya Tetap
- Pengiriman biaya banding

- Pencatatan banding

- Ongkos Biaya pengiriman ke Pengadilan Tinggi

: Rp.

: Rp.

: Rp.

150.000,-

50.000,-

90.000,-

Biaya Tidak Tetap
- Pemberitahuan Pernyataan Banding

- Penyerahan Salinan Memori Banding

- Pemberitahuan Kontra Banding

- Inzage Pembanding

- Inzage Terbanding

- Pemberkasan Banding

- Pemberitahuan Putusan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

60.000,-

60.000,-

60.000,-

60.000,-

60.000,-

88.000,-

120.000,-

TOTAL

: Rp.

798.000,-

Catatan :

Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 360.000,-

Biaya Kasasi = Rp. 1.148.000,-

Rincian Biaya
Biaya Tetap
- Pengiriman biaya kasasi

- Pencatatan kasasi

- Ongkos Biaya pengiriman ke Mahkamah Agung

: Rp.

: Rp.

: Rp.

500.000,-

50.000,-

90.000,-

Biaya Tidak Tetap
- Pemberitahuan Kasasi

- Penyerahan Salinan Memori Kasasi

- Pemberitahuan Kontra Kasasi

- Inzage Pemohon Kasasi

- Inzage Termohon Kasasi

- Pemberkasan Kasasi

- Pemberitahuan Putusan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

60.000,-

60.000,-

60.000,-

60.000,-

60.000,-

88.000,-

120.000,-

TOTAL

: Rp.

1.148.000,-

Catatan :

Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 360.000,-

Biaya Peninjauan Kembali (PK) = Rp. 3.448.000,-

Rincian Biaya
Biaya Tetap
- Pengiriman biaya PK

- Pencatatan PK

- Ongkos Biaya pengiriman ke Mahkamah Agung

: Rp.

: Rp.

: Rp.

2.500.000,-

200.000,-

90.000,-

Biaya Tidak Tetap
- Pemberitahuan PK

- Penyerahan Salinan Memori PK

- Pemberitahuan Kontra PK

- Pemberkasan Peninjauan Kembali

- Pemberitahuan putusan

- Cadangan Penyampaian Salinan dan Pemberitahuan Bunyi Putusan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

60.000,-

60.000,-

60.000,-

238.000,-

120.000,-

120.000,-

TOTAL

: Rp.

3.448.000,-

Catatan :

Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 360.000,-

Biaya Eksekusi

A. Biaya Tegoran/Aanmaning = Rp. 600.000,-

Rincian Biaya
- Redaksi/Leges

- Meterai 3 buah

- Panggilan/Teguran 2 x Rp. 75.000,-

- Pelaksanaan Teguran

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

5.000,-

18.000,-

150.000,-

427.000,-

TOTAL

: Rp.

600.000,-

Catatan :

Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-

B. Biaya Consignatie = Rp. 600.000,-

Rincian Biaya
- Redaksi/Leges

- Meterai 2 buah

- Penawaran/Pelaksanaan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

5.000,-

12.000,-

583.000,-

TOTAL

: Rp.

600.000,-

Catatan :

Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-

C. Biaya Sita/Pencabutan Sita = Rp. 600.000,-

Rincian Biaya
- Redaksi/Leges

- Meterai 2 buah

- Pencatatan Permohonan Sita/Pencabutan

- Pelaksanaan Sita/Pencabutan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

5.000,-

12.000,-

25.000,-

558.000,-

TOTAL

: Rp.

600.000,-

Catatan : Biaya delegasi sita Rp. 200.000,-

D. Biaya Lelang = Rp. 6.000.000,-

Rincian Biaya
- Redaksi/Leges

- Meterai 3 buah

- Pencatatan Lelang

- Pengumuman Lelang di iklan 2 x

- Pemberitahuan Lelang 2 x Rp. 75.000,-

- Pelaksanaan Lelang

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

5.000,-

18.000,-

25.000,-

3.000.000,-

150.000,-

2.802.000,-

TOTAL

: Rp.

6.000.000,-

Catatan : Biaya delegasi lelang Rp. 200.000,-

E. Biaya Pengosongan = Rp. 7.000.000,-

Rincian Biaya
- Redaksi/Leges

- Meterai 3 buah

- Pemberitahuan Pengosongan 2 x Rp. 75.000,-

- Pelaksanaan Pengosongan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

5.000,-

18.000,-

150.000,-

6.827.000,-

TOTAL

: Rp.

7.000.000,-

Catatan : Biaya Pengamanan dibebankan kepada Pemohon

PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA NIAGA

Biaya Permohonan Kepailitan, Gugatan HAKI dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) = Rp. 5.000.000,-

Rincian Biaya
- Redaksi/Leges

- Meterai 3 buah

- Penyampaian panggilan/putusan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

5.000,-

18.000,-

4.977.000,-

TOTAL

: Rp.

5.000.000,-

Catatan :

Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,-

Biaya Penyitaan/Penyegelan = Rp. 2.000.000,-

Rincian Biaya
- Redaksi/Leges

- Meterai 2 buah

- Pelaksanaan Penyegelan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

5.000,-

12.000,-

1.983.000,-

TOTAL

: Rp.

2.000.000,-

Biaya Permohonan Kasasi = Rp. 6.500.000,-

Rincian Biaya
- Pengiriman biaya kasasi ke MA

- Pencatatan kasasi

- Pemberitahuan dan Penyerahan Memori

- Penyampaian Kontra Kasasi

- Biaya pengiriman berkas perkara

- Pemberitahuan Putusan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

5.000.000,-

50.000,-

200.000,-

200.000,-

90.000,-

960.000,-

TOTAL

: Rp.

6.500.000,-

Catatan :

Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,-

Biaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK) =

Rp. 11.500.000,-

Rincian Biaya
- Pengiriman biaya PK ke MA

- Pencatatan PK

- Pemberitahuan dan Penyerahan Memori

- Penyampaian jawaban PK

- Biaya pengiriman berkas perkara

- Pemberitahuan putusan

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

: Rp.

10.500.000,-

200.000,-

200.000,-

200.000,-

90.000,-

360.000,-

TOTAL

: Rp.

11.550.000,-

Catatan :

Setiap penambahan 1 (satu) pihak dikenakan biaya sebesar Rp. 360.000,-

Penetapan ini berlaku sejak tanggal 02 September 2008, dengan catatan akan diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 02 September 2008



K E T U A

PENGADILAN NEGERI/NIAGA/HAM/TPKOR DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL JAKARTA PUSAT

NY. ANDRIANI NURDIN, SH, MH.

NIP. 040 041067

Yurisprudensi Perdata dapat dilihat di http://www.ma-ri.go.id

UMUM

1. I. 1.1.1. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia asli.

3. I. 1.1.2. Hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Arab.

5. I.2. Hukum yang berlaku bagi orang asing.

6. I.3. Peraturan yang berlaku.

7. I.3. Hukum antar golongan.

8. I.3. Hukum yang harus diperlakukan.

13. I.3. Hukum yang berlaku terhadap tanah.

14. I.3. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

15. I. 3. Kekuatan Putusan Pengadilan.

ORANG

16. II. 2.13. Status kewarganegaraan anak.

HUBUNGAN KELUARGA

17. III. 3.8. Kewajiban bapak terhadap anak.

18. III.3.10. Kekuasaan orang tua terhadap pribadi anak.

P E R W A L I A N

19. V.1. Perwalian oleh ayah/ibu.

21. V. 7. Cara pengangkatan wali.

22. V. 15. Tugas Balai Harta Peninggalan.

23. V. 10. Penggantian wali.

P E R K A W I N A N.

24. VII.1.10. Perkawinan campuran.

25. VII. 9. Perkawinan di luar negeri.

P E R C E R A I A N.

26. VIII. 2. Alasan-alasan perceraian.

27. VIII.11.2. Kewajiban hukum orang tua terhadap anak sesudah perceraian.

28. VIII.11.3. Perwalian anak setelah perceraian.

W A R I S A N.

29. IX. 1.1. Warisan yang belum dibagi.

30. IX. 6.9. Penentuan harta peninggalan dengan wasiat.

31. IX.6.13. Gugurnya surat wasiat.

32. 21. Perdamaian mengenai pembagian warisan.

T A N A H.

34. X.1.2. Pendaftaran tanah.

36. X. 1.3. Register tanah.

37. X.1.6. Larangan pengasingan tanah.

39. X.1.7. Pelepasan hak atas tanah.

41. X.2. Hak-hak atas tanah.

45. X. 2.1.4. Peralihan hak milik atas tanah.

48. X.2. 1.11. Izin pemindahan hak mengenai tanah dan tumah.

49. X.2. 1.12. Badan Hukum dan hak milik atau tanah.

50. X.2.2.12. Balik nama Hak Guna Bangunan.

51. X.2.4.6. Terjadinya hak pakai karena pemberian Pemerintah.

52. X.2.4.8. Beralihnya hak pakai

53. X. 2.6. Usaha bagi basil.

54. X. 2.14. “Inlandsch bezitsrecht” di daerah Gorontalo tahun 1930.

55. X. 3.10. Konversi hak gogolan.

56. X. 3.10. Konversi hak menggarap (“sanggan”)

PERJANJIAN YANG MENYANGKUT TANAH.

57. XI. 1. Sahnya perjanjian yang menyangkut tanah.

64. XI. 1.2. Peranan Pejabat Pembuat Akte tanah.

67. XI. 1.5. Pemindahan hak atas tanah.

69. XI. 1.7. Hukum yang harus diperlukan.

70. XI. 1.7. Peranan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah.

71. XI. 1.7. Undang-undang Landreform.

72. XI. 2.1. Jual beli tanah.

73. XI. 2. Jual beli tanah dengan syarat.

74. Xl. 2.3. Penggadaian tanah.

83. Xl. 3. Jual beli tanah dan rumah.

84. XI. 3.2. Jual beli dengan hak untuk membeli kembali.

85. Xl. 4. Jual beli rumah.

89. Xl. 5. Sewa menyewa tanah.

90. XI. 7. Sewa-menyewa rumah.

96. XI. 7.5. S.I.P. (Surat Idzin Penghunian).

97. Xl.7. Sewa menyewa rumah.

101. XI. 7.1. Wewenang Kantor Urusan Perumahan.

105. Xl. 7.3. Panitia sewa menyewa.

106. Xl. 7.1. Wewenang Kantor Urusan Perumahan.

107. XI. 7.3. Panitia sewa menyewa.

109. XI. 7.5. Wewenang Pengadilan dalam urusan sewa-menyewa rumah.

110. Xl. 7.5. Keberatan-keberatan terhadap putusan-putusan Kantor Urusan Perumahan.

112. XI. 7.5. VB. atas rumah.

113. Xl. 7.5. S I P. (Surat lzin Perumahan).

114. Xl. 11. Perjanjian bagi hasil

BENDA BUKAN TANAH

115. XII.5. Syarat-syarat wakaf.

P E R J A N J I A N (UMUM)

116. XIII.1. Unsur-unsur perjanjian.

117. XlII.2.1. Perjanjian yang tidak syah.

118. XlII. 10. Meninggalnya salah satu pihak.

119. XIII. 10. Tegoran untuk memenuhi perjanjian.

120. XIII. 10. Tegoran (somasi)

121. XIII. 10. Akibat-akibat perjanjian.

123. XlII. 10. Akibat cidera janji.

125. XIII. 10. Ganti rugi.

126. XIII. 10. Ganti rugi karena perjanjian tidak dipenuhi.

128. XIII. 10. Ganti rugi karena cidra janji.

129. XIV. 1.3. Pembeli yang beritikad baik.

132. XIV. 1.3. ltikad baik dalam juaI beli,

133. XIV.I.3. Jual beli dengan panjar.

135. XIV.2.12. JuaI beli atas contoh.

136. XIV.3. Sewa beli rumah.

SEWA – MENYEWA

137. XVI. 1. Sewa menyewa benda tetap.

139. XVI. 8. Uang Sewa.

140. XVI. 9. Pemberhentian sewa-menyewa;

141. XVI. 11. Menyewakan lagi.

142. XVI. 14. Berakhirnya sewa menyewa.

HUTANG – PIUTANG.

143. XVII. 5. Bunga atas hutang.

151. XVII. 5. Risiko atas perubahan nilai uang.

158. XVII. 5. Risiko atas perubahan nilai uang.

159. XVII. 5. Penilaian kembali jumlah hutang.

160. XVII. 5. Perubahan nilai uang dan ganti rugi.

JAMINAN HUTANG, HIPOTIK, GADAI

161. XVIII. 1. Perjanjian pertanggungan.

162. XVIII. 6. Fiducia.

163. XVIII. 6.3. Barang-barang yang dapat difiduciakan.

164. XVIII. 7.5. Akibat hukum terhadap barang yang digadaikan.

PINJAM – MEMINJAM.

169. XIX. 1. Pinjam pakai.

170. XIX. 2.2. Hak dan kewajiban orang yang meminjam.

171. XIX. 3. Pinjam-meminjam dengan bunga.

172. XIX.3. Sarat-sarat penentuan bunga.

173. XIX.3.1.1. Bunga menurut undang-undang.

176. XIX. 3.1.2. Bunga menurut perjanjian.

178. XIX. 3.1.3. Bunga yang ditetapkan uleh Pengadilan.

PENITIPAN BARANG

188. XX. 6. Penitipan uang.

H I B A H.

189. XXI. 3. Syarat-syarat hibah.

PERJANJIAN KERJA.

191. XXIV. 1.2. Hak dan kewajiban majikan.

192. XXIV. 3.1.1. Hak dan kewajiban majikan.

193. XXIV. 1.2. Pemberhentian kerja oleh majikan.

194. XXIV. 1.3.2.3. Hak cuti-hamil.

PEMBERIAN KUASA

195. XXV. 3. Hak dan kewajiban pemberi kuasa.

197. XXV. 2.3.6. Surat kuasa limpahan.

198. XXV. 2.6. Pemberian kuasa untuk menjual.

199. XXVI. 4. Akibat hukum perdamaian.

200. XXVII. 2. Perjudian.

201. XXVIII. 1. Hilangnya hak karena daluwarsa

204. XXVIII. 1.2. Hilangnya hak secara diam-diam.

205. XXIX. 2. Perbuatan melawan bukum oleh seseorang.

206. XXIX. 2.3. Tanggung jawab karena kesalahan atau kelalaian.

207. XXIX. 2.6. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

210. XXIX. 3. Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.

231. XXIX. 3.5. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum penguasa.

232. XXX. 3. Pengurus perkumpulan.

233. XXX. 3.2. Tanggung jawab pengurus perkumpulan.

234. XXX. 7. Sahnya rapat anggauta.

Y A YA S A N.

235. XXXI. 7. Pengertian Yayasan.

236. XXXI. 2. Tujuan Yayasan.

237. XXXII. Usaha bersama.

238. V.16. Anak yang ada dalam perwalian.

239. VII.6.7. Tanggung jawab atas hutang yang terjadi selama perkawinan.

240. VII. Harta perkawinan.

241. VIII.10. Harta kekayaan setelah perceraian.

242. X.1.7. Sertifikat tanah.

243. XI.2.3. Gadai tanah.

245. XI.3.2. JuaI beli dengan hak membeli kembali.

246. XI.3. JuaI beli tanah.

247. XI.4. Jual beli rumah.

248. XIII.1. Unsur-unsur perjanjian.

249. XIII.2.1. Perjanjian yang tidak sah.

250. XIV.2.11. Pembayaran.

251. XVI. Sewa-menyewa.

252. XIX.3. Meminjamkan dengan bunga.

253. XIX.3.1. Macam-macam bunga.

254. XIX.3.1.1. Bunga menurut undang-undang.

255. XIX.3.1.2. Bunga menurut perjanjian.

256. XIX.3.l.3. Bunga yang ditetapkan oleh Pengadilan.

259. XXIX.2.6. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

261. XXIX.3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

262. XXIX. Hukum yang harus diperlakukan dalam hal perbuatan melawan hukum.

263. XXIX.3. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

6/16/2009 10:15:34 AM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 10 TAHUN 2009 PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
lihat


6/8/2009 11:49:41 AM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 07 TAHUN 2009 MENEMPATKAN PEMAKAI NARKOBA KE DALAM PANTI TERAPI DAN REHABILITASI
lihat


4/16/2009 12:59:05 PM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 08 TAHUN 2009 PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA YANG SALAH SATU PIHAK DALAM SENGKETANYA ADALAH P4P
Lihat Lampiran 1 Lampiran 2


4/16/2009 12:54:38 PM
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO. 06 TAHUN 2009 PENEGASAN KEMBALI PELAKSANAAN SEMA NO. 10 TAHUN 1983, SEMA NO. 21 TAHUN 1983, SEMA NO. 1 TAHUN 1987 DAN SEMA NO. 2 TAHUN 1998
Lihat

sumber : http://www.mahkamahagung.go.id

User Online :

Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)