Archive for February, 2010
Kepastian Hukum Harus Sejalan Dengan Rasa Keadilan
Jumat, 5-Februari-2010 | 12:59:22 WIB
Semarang-Mediasi Online. Pakar hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Arief Hidayat menilai, kepastian hukum harus sejalan dengan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, terutama rakyat kecil. “Selama ini, masih banyak pihak yang hanya mementingkan aspek kepastian hukum,” katanya usai dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip Semarang, Kamis.
Namun, kata dia, apakah hukum itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sepertinya kurang diperhatikan, sehingga muncul kasus-kasus, seperti Minah yang hanya mencuri tiga buah kakao atau Prita.
Ia mengatakan, hukum dapat dilihat setidaknya dalam dua persoalan, yakni pembuatan hukum dan implementasi hukum. “Hukum harus dibuat dengan baik agar dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Menurut dia, hukum yang dibuat juga tidak boleh bersimpangan dengan UU di bawahnya, seperti masalah penentuan usia dewasa yang dalam beberapa UU berbeda, ada yang menyebutkan 17 tahun, 18 tahun, dan 21 tahun.
“Belum lagi masalah pengelolaan pelabuhan, UU Pemerintahan Daerah menyebutkan pengelolaannya berada di tangan pemerintah daerah, namun dalam UU lain menyebutkan wewenang pemerintah pusat,” katanya.
Berkaitan dengan kepastian hukum, ia mengatakan, hal itu dapat dilaksanakan dengan baik dalam kondisi masyarakat yang stabil, namun saat ini masyarakat tengah mengalami berbagai krisis identitas, kepercayaan, dan toleransi.
“Oleh karena itu, hukum harus memenuhi rasa keadilan dan membahagiakan seluruh masyarakat, selain mengandung kepastian hukum,” kata Arief yang juga Dekan Fakultas Hukum Undip Semarang tersebut.
Ia mengatakan, konsep negara hukum mencakup empat tuntutan dasar, yakni kepastian hukum, hukum berlaku sama bagi seluruh penduduk, adanya legitimasi demokratis dalam pembuatan hukum, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Selain itu, kata dia, ada beberapa prinsip umum yang berlaku di negara hukum, yakni perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kelembagaan negara yang demokratis, tertib hukum, dan kekuasaan kehakiman yang bebas.
Melihat apa yang terjadi selama ini di Indonesia, lanjutnya, dapat dikatakan bahwa kemauan baik dari pembuat UU tidak dapat hanya dilihat dari tujuan, namun harus tercermin dan terjabarkan dalam satu sistem kerangka UU.
“Bekerjanya suatu hukum tidak dapat ditentukan oleh baik atau tidaknya produk hukum, namun juga oleh komponen-komponen lain yang semuanya merupakan satu sistem hukum yang menjamin kehidupan,” kata Guru Besar ke-163 Undip Semarang itu.(Ant)
sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=2474
Bonaran Diperiksa KPK dengan Didampingi Puluhan Kuasa Hukum
Selasa, 23-Februari-2010 | 08:32:49 WIB
Jakarta-Mediasi Online. Kuasa hukum Anggodo Widjoyo, Bonaran Situmeang SH akhirnya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam tuduhan mencoba melakukan suap dan menghalang-halangi saksi dengan menawarkan surat. Pada senin (22/2) di gedung KPK Jakarta, Bonaran didampingi oleh lebih dari 50 orang kuasa hukum secara bergantian yang diketuai oleh Elsya Syarif. Usai mendampingi Bonaran diperiksa Elsya mengatakan, pihaknya sepakat dengan penyidik KPK tentang pemeriksaan terhadap kliennya (Bonaran) tidak terkait dengan Anggodo Widjojo, “Artinya disepakati bahwa pemeriksaan rekan saya itu hanya sebatas hal yang di luar (dan tidak) berkaitan dengan kliennya (Anggodo),” kata Elsya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum yang ikut mendampingi Bonaran Diperiksa, HM Amin Jar SH yang juga Ketua Peradi Jakarta Barat merasa aneh dengan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Bonaran. ”Dia kan pengacara Anggodo, suap mana yang dilakukan oleh Bonaran, saksi mana yang akan disuap oleh Bonaran, itu kan fitnah saja, rekayasa yang ingin menjatuhkan advokat, profesi advokat,” ujar HM Amin Jar.
Oleh karena itu menurut Amin, berdasarkan pasal 19 Undang-undang Advokat no 18 tahun 2003 (UUA), Bonaran tidak boleh membuka semua yang dia ketahui, begitupun dalam pasal 170 KUHAP dia berhak menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi tentang kliennya.
”Kalau dia memberikan kesaksian terhadap kliennya berarti dia menjerumuskan diri sendiri ke dalam penjara, dalam pasal 322 melarang. Bonaran diancam pidana kalau dia bersaksi. Untuk itu kita sebagai kuasa hukum Bonaran dan saya sebagai Ketua Peradi Jakarta Barat dimana tempat Bonaran menjadi anggota, mendampingi dalam profesi advokatnya,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, Bonaran akan menjelaskan bahwa dia tidak mau diperiksa karena UU, apapun pertanyaannya dia pasti akan jawab seperti itu. ”Ini sebuah skenario untuk menjatuhkan profesi advokat, mana mungkin Bonaran akan menyuap sedangkan dia pengacara dalam membela suap. Ucapan itu didapatkan informasi dari Ary Muladi, sedangkan Ary Muladi mendapatkannya dari pengacara Ary Muladi, berarti ini hanya ingin menjatuhkan sesama profesi advokat saja,” paparnya.
Meski demikian, ia berharap, Bonaran tidak diperiksa sebagai saksi dan tidak bisa dimintakan keterangannya demi hukum dan Undang-undang. Iapun meminta KPK tidak bersikap arogan, ”Masa’ kita mencari permusuhan terus sesama penegak hukum,” imbuhnya.
Saat kedatangan Bonaran pun sempat terjadi tawar menawar antara pihak penyidik KPK dengan para kuasa hukum Bonaran. Penyidik tak memperbolehkan Bonaran didampingi kuasa hukum, sementara kuasa hukum Bonaran kekeuh harus didampingi kuasa hukum. Akhirnya Bonaran diperbolehkan didampingi kuasa hukum.
”Tadi awalnya tidak boleh kuasa hukum mendampingi, ini tidak ada dasar hukumnya yang melarangnya, kok Bibit-Chandra sebagai saksi boleh didampingi kuasa hukum, mengapa advokat Bonaran tidak boleh didampingi,” ungkapnya.
sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=2554
Hak Kekebalan Advokat Ada Batasnya, Hanya Dimiliki Bila Dijalankan dengan Itikad Baik
Rabu, 24-Februari-2010 | 12:30:15 WIB
Jakarta-Mediasi Online. Advokat bukan merupakan jabatan atau profesi yang super body meskipun dia mempunyai hak kekebalan atau imunitas yang dilindungi oleh Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat (UUA) dalam menjalankan tugas profesinya. Penggunaan hak kekebalan ataupun kewajiban menyimpan rahasia jabatan atau klien itu ada batas-batas aturannya. Hak kekebalan dalam menjalan tugas dan profesinya, itu dimiliki oleh seorang advokat ketika dia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, dengan itu baru dia terlindungi haknya. Namun apabila dalam menjalankan tugas profesinya seorang advokat tidak dengan itikad baik, misalnya dia dengan sengaja melanggar hukum, dengan sengaja melanggar undang-undang lain semisal KUHP tidak ada itikad baik, dengan demikian hak kekebalannya pun hilang secara otomatis.
Demikian antara lain pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DK Peradi) Leonard P Simorangkir SH kepada Mediasi Online, di Jakarta, selasa (23/2) ketika berbincang-bincang seputar hak kekebalan yang dimiliki oleh advokat.
Jadi apabila ada seseorang advokat melakukan sendiri, menyuruh orang lain atau menyuruh kliennya untuk melanggar KUHP maka sudah jelas itu bukan itikad baik lagi. Dan oleh karena itu tidak dilindungi hak kekebalan
Oleh karena itu seorang advokat bisa saja suatu saat bisa menjadi saksi, tersangka maupun terdakwa dimana dia diminta pertanggungjawaban tentang apa yang sudah ia lakukan dan apa yang sudah ia sarankan. ”Namun harus kita ingat juga strategi pembelaan yang diberikan seorang advokat adalah bagian dari rahasia, dimana dia tidak boleh dipaksa untuk menceritakan strategi apa yang ia gunakan,” jelas Leonard Simorangkir.
Advokat Bisa Jadi Saksi, Tersangka Maupun Terdakwa Bila Tak Ada Itikad Baik
Yang jelas menurut Leo, demikian ia kerap disapa, secara prinsip advokat memiliki hak kekebalan, namun hak kekebalan itu ada batasannya, semua itu harus dilakukan dengan itikad baik. Kalau itu tidak dilakukan dengan itikad baik, dia bisa berada dalam posisi saksi, tersangka maupun terdakwa. Itikad baik itu bukan untuk melanggar hukum tetapi untuk menegakkan hukum dan keadilan
Mengenai hak kekebalan seorang advokat dalam menjalankan profesinya itu menurut Leo, hak kekebalan advokat menyangkut dua hal. Yang pertama hak kekebalan yang diatur dalam pasal 14, 15 dan 16 UUA. Kemudian adanya hak tentang rahasia jabatan yaitu merupakan kewajiban untuk tidak boleh membuka rahasia daripada yang disampaikan klien, berdasarkan pasal 19 UUA dan. 4 (huruf h) KEAI. Selain itu untuk menyimpan rahasia ini juga diatur dalam KUHAP pasal 170 dan KUHP pasal 332.
Seorang advokat wajib merahasiakan apa yang disampaikan oleh klien sebagai rahasia, ini juga menurutnya diatur dalam kode etik advokat Indonesia pasal 4 huruf h. Kapanpun, pada masa lalu, masa sekarang maupun pada masa yang akan datang, rahasia itu harus tetap disimpan. Apabila itu dibocorkan, maka advokat mendapat sanksi hukuman.
Dalam Berprofesi Advokat harus Jujur
Namun demikian menurut advokat senior ini, dalam soal rahasia jabatan, ada batasnya yaitu ”apa yang disampaikan kliennya sebagai rahasia”. Tidak seluruh pembicaraan dengan klien menjadi rahasia jabatan. Apalagi apa yang advokat lakukan sendiri maupun yang sarankan, itu bukan termasuk rahasia klien. Mungkin bagian dari rahasia strategi pembelaan
Tentu juga menurutnya penyidik dalam melakukan tindakan tidak boleh bersifat over, dia harus berhati-hati bahwa dia memiliki bukti yang kira-kira cukup untuk mempersalahkan seorang advokat, karena bagaimanapun advokat adalah penegak hukum. Sebagai penegak hukum dia juga harus dilindungi dari suatu tindakan yang melanggar kebebasan menjalankan profesi
”Sebagai imbalan dari itu, seorang advokat harus jujur, karena dia mempunyai kontrak dengan publik sebagai penegak hukum bahwa dia harus memiliki Kemadirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan atau transparansi, dan karena itulah menjadi profesi terhormat atau officium nobile” pintanya.
Yang terbaik, apabila menemukan advokat yang dalam menjalankan profesinya melanggar undang-undang maka diadukan ke Dewan Kehormatan (DK). DK lah yang akan melihat apakah ada langkah-langkah yang tidak tepat ataupun yang tidak sesuai dengan kode etik. Jangan sampai hak-hak yang dimiliki oleh advokat secara hukum menjadi luntur hilang, hanya karena adanya berita tentang tindak tanduk seorang advokat, hak-hak advokat yang dimiliki secara prinsip dan mendasar menjadi hilang.
Leonard mencontohkan, apabila ada seorang advokat yang dipanggil hadir ke penyidik untuk menjadi saksi misalnya yang terkait dengan soal klien, maka menurut Leo, advokat tersebut mempunyai kewajiban untuk hadir diperiksa. Mungkin dia dipertanyakan beberapa pertanyaan, seperti identitas dia, bagaimana mendapat kuasa, dan lain-lain pertanyaan maka dia harus jelaskan. ”Tiba kepada hal yang menyangkut rahasia klien, maka dia akan mengatakan, saya tidak bisa menjawab yang ini karena pertanyaan ini menyangkut rahasia klien saya,” Belum tentu semua pertanyaan menyangkut rahasia klien jelasnya.
Dalam hal menentukan apakah yang dimaksud advokat ketika ia menjadi saksi misalnya, itu merupakan rahasia jabatan (klien) atau bukan, Leo juga menyatakan bahwa dipersidangan Hakim bisa menilai hal itu. Berdasarkan pasal 322 ayat (2) KUHP Hakim pun menurutnya bisa memerintahkan kepada saksi (advokat) untuk membuka rahasia kalau memang dinilai bukan rahasia jabatan atau karena alasan lain. Kalau saksi (advokat) tak mau memberikannya maka bisa saja dikenakan pasal KUHP.
DK Bisa Bertindak Ketika Ada Laporan
Dalam menangani pelanggaran kode etik oleh advokat menurut Leo, menurut ketentuan DK baru dapat bisa bertindak apabila ada laporan atau pengaduan. Jadi DK tidak bisa proaktif menjemput suatu kasus, melainkan harus ada laporan atau pengaduan terlebih dahulu. ”Begitu ada laporan DK baru ada wewenang,” tegasnya. DK bersifat pasif, namun begitu ada laporan maka DK langsung aktif, jadi DK tak boleh bertindak sendiri.
Begitupun Leo menyarankankan kepada seluruh Dewan Kehormatan agar tidak memberikan komentar terhadap kasus-kasus yang ada di media atau yang beredar tentang advokat, agar tidak menjadi konflik interes nantinya. Misalkan soal yang sudah dia komenteri itu menjadi kasus yang diadukan ke DK, tentu dia tidak bisa mengadili nantinya karena dia sudah pernah memberi pendapat tentang itu. Sebaiknya DK hanya memberikan informasi tentang ketentuan yang berlaku.
Yang paling penting, jangan karena adanya issu negatif menyangkut seseorang advokat, hak-hak yang dimiliki profesi advokat misalnya hak kekebalan dan rahasia jabatan menjadi ternoda karena dipergunakan secara salah, kemudian timbul pro kontra bahwa hak tersebut harus dihapus. Hak kekebalan dan rahasia jabatan adalah harga yang tidak dapat ditawar untuk profesi advokat, ya tentu tidak untuk disalahgunakan.
sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=2560
Jakarta – Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan menyatakan Denny Indrayana jangan bermain dua kaki sebagai staf khusus presiden dan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum terkait kasus Bank Century.
“Harusnya Denny lebih arif jangan lagi datang ke KPK, kan bisa diwakilkan, apalagi sekarang KPK lagi menangani kasus Century,” katanya, saat berbincang dengan primaironline.com di Jakarta, Jumat (26/2).
Menurutnya, publik akan melihat kedatangan Denny ke KPK beberapa hari lalu itu sebagai bentuk intervensi Istana kepada lembaga KPK dalam penyelidikan kasus Century. “Emang tidak ada anggota satgas lain, Dia (Denny) harus ingat ada dua jabatan yang melekat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Denny dengan kapasitas sebagai Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sempat mendatangi KPK beberapa hari lalu. Namun, staf khusus presiden bidang hukum itu mengaku tidak membahas kasus Century di KPK.
Akan tetapi, Denny sempat menyatakan jika melihat keadaan di luar proses politik sekarang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan oleh Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. “KPK tidak mengatakan ada,” katanya di Jakarta, kemarin.
sumber : http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Politik&artid=anggota-komisi-iii-denny-jangan-lagi-datang-ke-kpk





