translatemypage
visitors
March 2010
M T W T F S S
« Feb   Apr »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for March, 2010

Desain Industri – http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=374&ctid=5&type=0
Form Aplikasi Desain Industri
Berikut Form Aplikasi Desain Industri (pdf file) >>

Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Agreement
Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Agreement (pdf file) sebagai berikut: >>

Permohonan Desain Industri
Berikut Permohonan Desain Industri (pdf file) >>

Prosedur Permohonan Desain Industri
Prosedur Permohonan Desain Industri (pdf file) sebagai berikut: >>

Statistik Desain Industri
Berikut Statistik Desain Industri (pdf file) >>

Tanya Jawab Tentang Desain industri
1. Apakah yang dimaksud dengan desain industri? Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.  >>
Tarif Desain Industri
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan PP No.38 Tahun 2009 >>

Merek – http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=374&ctid=3&type=0
Publikasi Merek
Berita Resmi merek (pdf file) >>
Daftar Sertifikat Merek Selesai (yang sudah bisa diambil)
Daftar Sertifikat Merek Selesai (yang sudah bisa diambil) (pdf file) sebagai berikut: >>
Daftar Perkara Merek
Daftar Perkara Merek (pdf file) sebagai berikut: >>

Statistik Merek
Statistik Merek (pdf file) sebagai berikut: >>

Tarif Pendaftaran Merek
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 >>

Tanya Jawab Tentang Merek
1. Apakah merek itu? Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  >>
Prosedur Pendaftaran Merek
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001  >>
Peraturan Pemerintah Terbaru
Pada Tahun 2006 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah terbaru, yaitu : >>

Komisi Banding Merek
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.2043.Kp.04.12 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Merek >>

Form Aplikasi Merek
Form Aplikasi Merek (pdf file) sebagai berikut: >>

1 2 >>
Hak Cipta – http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=374&ctid=4&type=0
Tarif Hak Cipta
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 >>

Statistik Hak Cipta
Berikut Statistik Hak Cipta (pdf file) >>

Tanya Jawab Hak Cipta
1. Apakah Hak Cipta itu ? Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.  >>
Prosedur Permohonan Ciptaan
Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997)  >>
Form Aplikasi Ciptaan
Form Aplikasi Ciptaan sebagai berikut: >>

Alur Proses Permohonan Ciptaan
Berikut Alur Proses Permohonan Ciptaan >>

Paten – http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=374&ctid=2&type=0
Daftar Perkara Paten
Daftar Perkara Paten >>

Daftar Pembatalan Paten
Daftar Pembatalan Paten >>

Daftar Paten Yang Masa Berlaku Habis
Daftar Paten Yang Masa Berlaku Habis >>
Pemberitahuan Biaya Tahunan Paten
Pemberitahuan Biaya Tahunan Paten (pdf file)  >>

Statistik Paten
Statistik Paten (pdf file) >>

Tarif Pendaftaran Permohonan Paten
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009  >>

Tanya Jawab Tentang Paten
1. Apakah paten itu ? Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  >>

Prosedur Pendaftaran Paten
Prosedur permohonan paten berdasarkan Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001  >>
Komisi Banding Paten
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor M.HH-691.KP.04.01 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Paten  >>

Form Aplikasi Paten
Form Aplikasi Paten sebagai berikut: >>

1 2 >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.

Hak dan Kewajiban

  1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal.
  2. Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disertai surat kuasa.
  3. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
  4. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban :
    1. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
    2. melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
    3. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
  5. Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat huruf c, diberikan secara cuma-cuma kepada  pihak pengguna jasa yang tidak mampu.
  6. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol, apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan sebagaimana dimaksud Pasal 11 dan Pasal 12.
  7. Protokol           sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.
  8. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual  yang telah diangkat, apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.

SKHKI500

HKI

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:

  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Prosedur Pendaftaran Paten

1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp.40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tarif Pendaftaran Permohonan Paten
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2007

No

Jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

1

Permintaan:
a. Permintaan paten per permohonan Rp.    575.000,-
b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp.    125.000,-

2

Pemeriksaan substantif :
a. Permintaan paten per permohonan Rp.  2.000.000,-
b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp.    350.000,-

3.

Tambahan biaya setiap klaim per permohonan Rp.      40.000,-

4.

Perubahan jenis permintaan paten per permohonan Rp.    450.000,-

5

Permintaan banding per permohonan Rp. 3.000.000,-

6

Permintaan Surat Keterangan penemu terdaftar per permohonan Rp. 1.000.000,-

7

Permintaan surat bukti hak prioritas per permohonan Rp.      75.000,-

8

Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik per permohonan Rp.    100.000,-

9

Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten per permintaan Rp.    100.000,-

10

Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp.    150.000,-

11

Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan Rp.    100.000,-

12

Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp.    150.000,-

13

Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp. 1.000.000,-

14

Pendaftaran Konsultan HKI per permintaan Rp. 5.000.000,-

15

Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan Rp       60.000,-

16

Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp         5.000,-

17

Biaya penelusuran :
a. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di dalam negeri per subyek Rp      150.000,-
b. Permintaan atas penelusuran paten yang diumumkan di luar negeri per subyek US$          100,-

18

Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) :
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp      700.000,-
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp        50.000,-
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp      700.000,-
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp        50.000,-
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp      700.000,-
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp        50.000,-
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   1.000.000,-
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      100.000,-
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   1.000.000,-
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      100.000,-
f Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   1.500.000,-
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      150.000,-
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   2.000.000,-
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      200.000,-
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   2.000.000,-
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      200.000,-
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   2.500.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   3.500.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,
t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1) Dasar per paten Rp   5.000.000,
2) Tambahan tiap klaim per paten Rp      250.000,

19.

Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana). per paten 2,5% per bulan dari kewajiban yang harus dibayar

20.

Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT). per permintaan Rp   1.000.000,-

21.

Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana :
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp      550.000,-
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp      550.000,-
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp        50.000,-
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp      550.000,-
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp   1.100.000,-

f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp   1.650.000,-
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp   2.200.000,-
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp   2.750.000,-
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp   3.300.000,-
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp   3.850.000,-

22.

Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan per permohonan Rp      200.000,-

23.

Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan per permohonan Rp      200.000,-

24.

Biaya permohonan lisensi wajib per permohonan Rp   2.000.000,-

25.

Biaya permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional per permohonan Rp   2.000.000,-

Tanya Jawab Tentang Paten

1. Apakah paten itu ?
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Peraturan perundang-undangan apakah yang mengatur tentang paten ?
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan Presiden No.16 Tahun 1997 tentang Pengesahan PCT and Regulationsunder the PCT;
- Keputusan Presiden No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention forthe Protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
- PeraturanPemerintah No.11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.O2-HC.O1.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
- Keputusan Menkeh No. N.O4-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O6-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O7-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan SyaratsyaratPermintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O8-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan danPermintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O4-PR.O7.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat KomisiBanding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.O1-HC.O2.10 Tahun 1991 tentang Tata CaraPengajuan Permintaan Banding Paten;
3. Apakah yang dimaksud dengan invensi ?
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
4. Apakah yang dimaksud dengan inventor dan pemegang paten ?
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerimahak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
5. Apakah yang dimaksud dengan hak prioritas ?
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
6. Siapa yang dimaksud dengan konsultan HKI ?
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
7. Apakah hak yang dimiliki pemegang paten ?
1. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
b. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a .
2. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas;
4. Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas;
8. Apakah kewajiban pemegang paten ?
1) Pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan;
2) Pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HKI.
9. Jelaskan ruang lingkup dari invensi yang dapat memperoleh perlindungan dalam bentuk paten sederhana ?
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
10. Apakah perbedaan antara paten dan paten sederhana ?
Perbedaan antara paten dan paten sederhana adalah sebagai berikut:
No Keterangan Paten Paten Sederhana
1. Jumlah klaim 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi
2. Masa perlindungan 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan paten
3. Pengumuman Permohonan 18 bulan setelah tanggal
penerimaan
3 bulan setelah tanggal penerimaan
4. Jangka waktu mengajukan keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak diumumkan
5. Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif Kebaruan(novelty), langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industri Kebaruan(novelty),dapat diterapkan
6. Lama Pemeriksaan Substantif 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7. Objek paten Produk atau proses Produk atau alat
11. Apakah beberapa invensi dapat diajukan sesekaligus dalam sebuah permohonan paten ?
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
12 Invensi apa saja yang tidak dapat diberi paten ?
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1) proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3) teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewankecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
13. Bagaimana caranya mengetahui apakah permohonan paten yang sama dengan invensi seseorang telah diajukan ?
Untuk mengetahui apakah permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau/ditelusuri di Ditjen HKI atau lewat intemet ke kantor-kantor paten luar negeri seperti United States Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European Patent Office dan lain-lain.
Pengajuan Permohonan Paten
14. Atas dasar apa paten dapat diberikan ?
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UUP.
15. Apakah yang dimaksud dengan sistem first-to-file dan apakah sistem tersebut dianut oleh sistem paten yang diterapkan di Indonesia ?
Sistem first-to-file adalah suatu sistem pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang paten, bila semua persyaratannya dipenuhi. Sistem paten yang diterapkan di Indonesia menganut sistem first-to-file, dalam Pasal 34 UUP disebutkan ” Apabila untuk satu invensi yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan paten oleh pemohon yang berbeda, hanya permohonan yang diajukan pertama atau terlebih dahulu yang dapat diterima “.
16 Kapan permohonan paten sebaiknya diajukan ?
Suatu permohonan paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem paten Indonesia menganut sistem first-to-file. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan/mengungkapkan penemuan tersebut.
17. Apakah yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang inventor sebelum mengajukan permohonan paten ?
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut:
1) Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
2) Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
3) Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
18. Bagaimana bila permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor?
Permohonan tersebut harus dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
19. Tahap apa saja yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten ?
Tahap-tahap yang harus dilalui oleh suatu permohonan paten adalah:
· pengajuan permohonan;
· pemeriksaan administratif;
· pengumuman permohonan paten;
· pemeriksaan substantif;
· pemberian atau penolakan;
20. Bagaimana cara mengajukan permohonan paten ?
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Ditjen HKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat :
- tanggal, bulan dan tahun permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
- nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
- nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
- judul invensi;
- klaim yang terkandung dalam invensi;
- deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
- abstrak invensi.
(Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke BRI cabang Tangerang rekening Ditjen HKI nomor 0120.01.000303-30-1, yang besarnya yaitu:
- untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
- untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten);
- untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
- datang langsung ke Ditjen HKI;
- melalui Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia diseluruh Indonesia.
21. Apa yang dimaksud dengan deskripsi dan bagaimana cara penulisannya ?
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli dibidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi.
Uraian invensi tersebut mencakup :
- Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang, dipilih untuk menjadi topik invensi.
Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi.
Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
2) Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan;
- Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
- Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
- Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
- Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
- Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnyaterutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi;
22. Apa yang dimaksud dengan klaim ?
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah :
a. klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
b. klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan.
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
1) Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu, dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi yang merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
2) Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secaralangsung keistimewaan invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut di atas.
23. Apakah yang dimaksud dengan gambar ?
Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar invensi dapat berupa diagram.
24. Apa yang dimaksud dengan abstrak ?
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subjektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Disamping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
25. Apakah yang dimaksud dengan surat kuasa dan kapan digunakan ?
Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa dari orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan paten kepada konsultan HKI, bila pengajuan permohonan paten dilakukan melalui konsultan. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani oleh yang berhak atas invensi yang bersangkutan dan hanya dapat diberikan kepada konsultan HKI yang terdaftar di Ditjen HKI.
26. Bagaimana persyaratan fisik dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta gambar?
Disamping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik. Berdasarkan Keputusan Menteri No.M.06.HC.02.01 Tahun 1991, tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten, persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
1. Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak, serta pembuatan gambar;
2. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimum nya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
- dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
- dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm) dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm);
- dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm);
3. Kertas A-4 tersebut berwama putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4. Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian tengah atas;
5. Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
6. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi, dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
8. Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
- dari pinggir atas 2,5 cm;
- dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm;
- dari pinggir kanan 1,5 cm;
9. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain;
10. Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
27. Apa tujuan dilakukannya pemeriksaan administrative ?
Tujuan dilakukannya pemeriksaan formal adalah, untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan administratif dan fisik dari permohonan paten yang diajukan sebelum dilakukannya pengumuman permohonan paten. Jika semua kelengkapan atau syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 30 UUP telah terpenuhi maka akan diberikan tanggal penerimaan permohonan paten (filling date). Jika kelengkapan dari permohonan paten yang diajukan belum terpenuhi maka pemohon yang bersangkutan harus memenuhinya dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Ditjen HKI. Jika ketidaklengkapan tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan maka permohonan paten yang diajukan dianggap ditarik kembali.
28. Apa yang dimaksud dengan tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan permohonan paten ?
Yang dimaksud dengan tanggal pengajuan permohonan paten adalah, tanggal saat diajukannya permohonan paten ke Ditjen HKI. Sedangkan yang dimaksud tanggal penerimaan permohonan paten adalah tanggal saat diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh Ditjen HKI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUP.
29. Kapan pengumuman permohonan paten dilakukan ?
Pengumuman permohonan paten dilakukan setelah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 24 UUP. Selanjutnya pengumuman atas :
1) Permohonan paten, dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas;
2) Permohonan paten sederhana, dilakukan segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan;
30. Berapa lama jangka waktu bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan dan dimana pengumuman permohonan paten tersebut dapat dilihat ?
Pengumuman permohonan paten berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk permohonan paten, dan selama 3 (tiga) bulan untuk permohonan paten sederhana, dan dapat dilihat pada:
1) Berita Resmi Paten (BRP) yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI; dan/ atau
2) Sarana khusus yang disediakan oleh Ditjen HKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
31. Apa saja yang dicantumkan didalam pengumuman permohonan paten ?
Yang dicantumkan dalam pengumuman permohonan paten adalah:
a. Nama dan kewarganegaraan inventor;
b. Nama dan alamat lengkap pemohon dan kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
c. Judul Invensi;
d. Tanggal penerimaan; dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat pertama kali diajukan;
e. Abstrak;
f. Klasifikasi invensi;
g. Gambar invensi jika ada;
h. Nomor pengumuman;
i. Nomor permohonan.

Prosedur Permohonan Ciptaan

1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan
cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang  telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau  2 (dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau  rekamannya;
- pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
- karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
- seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
- arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
- p e t a: 1 (satu) buah;
- fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
- sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
- terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
- tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
c. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang
pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program
komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Tarif Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2007

No

Jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

1

Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp.  200.000,-

2

Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer per permohonan Rp.  300.000,-

3

Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp.    75.000,-

4

Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp.    50.000,-

5

Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan per permohonan Rp.    50.000,-

6

Biaya pencatatan lisensi hak cipta Per permohonan Rp.    75.000,-

Tanya Jawab Hak Cipta

Umum

1.    Apakah Hak Cipta itu ?

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

2. Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.

3.      Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?

Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.

4. Apakah yang dimaksud dengan pencipta?

Yang dimaksud dengan pencipta adalah :
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

5. Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?

Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.

Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.

Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

6. Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

7.      Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

8. Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

9. Apakah yang dimaksud dengan pelaku?

Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.

10. Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman suara?

Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

11. Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran?

Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

12. Apakah lisensi itu?

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

13. Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya?

Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.

14. Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :

-         Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7    Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;

-         Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;

-         Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;

-         Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;

-         Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;

-         Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;

-         Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;

-         Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;

-         Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;

-         Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;

-         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;

-         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

15.    Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?

Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :

-         pewarisan;

-         hibah;

-         wasiat;

-         perjanjian tertulis; atau

-         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

16.    Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?

Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :

-         buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

-         ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

-         alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

-         ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

-         drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;

-         seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;

-       arsitektur;

-       peta;

-       seni batik;

-       fotografi;

-       sinematografi;

-       terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan

17.  Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya?

-         Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;

-         Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

18.  Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :

-         Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;

-         WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997.

Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.

Hak Moral dan Hak Ekonomi

19.  Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan?

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

20.    Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?

Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.

Jangka Waktu Perlindungan

21.  Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?

a. Hak cipta atas ciptaan:

-   buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

-   drama atau drama musikal, tari, koreografi;

-   segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung

dan seni pahat;

-   seni batik;

-   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

-   arsitektur;

-   ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;

-   alat peraga;

-   peta;

-   terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;

berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

b. Hak cipta atas ciptaan:

-     program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;

-     Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;

Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

c.  Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:

-     Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;

-     Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

Pendaftaran Ciptaan

22.  Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?

-         ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;

-         ciptaan yang tidak orsinil;

-         ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;

-         ciptaan yang sudah merupakan milik umum;

23.   Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?

-         Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);

-         Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

a.       nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;

b.      nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;

c.       tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;

d.      Uraian ciptaan rangkap 3;

-         Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;

-         Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor;

-         Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;

-         Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;

-         Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;

-         Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;

-        Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;

-       Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya;

-      Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp. 150.000;

24.    Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?

Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:

-         penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;

-         lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 30, dan 31 dengan mengingat Pasal 32;

-     dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelanggaran Hak Cipta

25.    Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hakcipta?

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.

26.    Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?

Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:

a.       Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b.      Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c.       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

d.      Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :

-         Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;

-         Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i)            pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;

(ii)          ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

(iii)      pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

-         Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;

-         Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;

-         Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;

-         Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

27.    Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?

I.        Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran Penetapan Sementara ditujukan untuk :

-         mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;

-     menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.

II.     Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).

III.   Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.

28.    Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta?

Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

29.    Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?

Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.

MEREK

Bagian Pertama Permohonan Pendaftaran Merek

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2. Pemohon wajib melampirkan :
    1. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
    5. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas ; dan
    6. bukti pembayaran biaya permohonan.

Bagian Kedua Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar

  1. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2. Pemohon wajib melampirkan :
    1. surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
    3. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
    5. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
    6. bukti pembayaran biaya permohonan.

Bagian Ketiga Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar

  1. Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang :

-   nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;

-   nama dan alamat pemilik lama; dan – nama dan alamat pemilik baru.

  1. Pemohon wajib melampirkan :
    1. bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa: – surat perjanjian jual beli; – surat wasiat; – surat hibah yang dibuat didepan notaris; – surat penetapan waris oleh pengadilan.
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
    3. salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
    5. fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
    6. surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
    7. bukti pembayaran biaya permohonan.

Bagian Keempat Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat

  1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
  2. Permohonan memuat dengan jelas tentang : – nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat; – nama dan atau alamat pemilik lama; dan – nama dan atau alamat pemilik baru.
  3. Pemohon wajib melampirkan :
    1. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
    3. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
    5. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
    6. bukti pembayaran biaya permohonan.

Bagian Kelima Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar

  1. Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
  2. Permohonan wajib melampirkan :
    1. bukti identitas pemilik merek terdaftar;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
    3. surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
    4. fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
    5. bukti pembayaran biaya permohonan.

Bagian Keenam Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar

  1. Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
  2. Pemohon wajib melampirkan :
    1. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.

Bagian Ketujuh Permohonan Petikan Merek Terdaftar

  1. Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
  2. Pemohon wajib melampirkan :
    1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    2. bukti pembayaran biaya permohonan.

Bagian Kedelapan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek

  1. Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
  2. Pemohon wajib melampirkan :
    1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    2. bukti pembayaran biaya permohonan.

Bagian Kesembilan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum

  1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai Daftar Umum diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua);
  2. Pemohon wajib melampirkan :
    1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    2. bukti pembayaran biaya permohonan.

Bagian Kesepuluh Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar

  1. Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan merek dan nomor pendaftaran;
  2. Pemohon wajib melampirkan :
    1. 5 (lima) lembar contoh etiket merek yang dimohonkan keterangan tertulis;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
    3. bukti pembayaran biaya permohonan.
Judul
help
Kata di file
Tahun
help

LEMBARAN NEGARA TAHUN 2009
UU

| semua | uu | perpu | pp | keppres | perpres | pbi | bpk |
Tabel LN | Tabel BN

UU Tahun:
1945 1946 1947 1950 1951 1952 1953 1954 1955 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1964 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1971 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010

Data: 52.
Hlm: 1 [2]

# Jenis Nomor Judul/Tentang LN TLN Tanggal Diundangkan HTML file PDF File
01. UU 1 Penerbangan 1 4956 12-01-2009 uu1-2009bt.htm (46.42 kb) uu1-2009.pdf (334.41 kb)
02. UU 2 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2 4957 12-01-2009 uu2-2009.htm (67.15 kb) uu2-2009.pdf (94.23 kb)
03. UU 3 Perubahan Kedua UU 14-1985 Tentang Mahkamah Agung 3 4958 12-01-2009 uu3-2009.htm (34.28 kb) uu3-2009.pdf (46.84 kb) uu3-2009pjl.pdf (18.43 kb)
04. UU 4 Pertambangan Mineral Dan Batubara 4 4959 12-01-2009 uu4-2009bt.htm (96.26 kb) uu4-2009.pdf (131.27 kb)
05. UU 5 Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) 5 4960 12-01-2009 uu5-2009.htm (13.55 kb) uu5-2009.pdf (27.01 kb) uu5-2009lmp.pdf (5.23 mb)
06. UU 6 Penetapan Perpu 2-2008 Tentang Perubahan Kedua UU 23-1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi UU 7 4962 13-01-2009 uu6-2009.htm (8.56 kb) uu6-2009.pdf (20.15 kb)
07. UU 7 Penetapan Perpu 3-2008 Tentang Perubahan UU 24-2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UU 8 4963 13-01-2009 uu7-2009.htm (8.18 kb) uu7-2009.pdf (18.42 kb)
08. UU 8 Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 9 4964 13-01-2009 uu8-2009.htm (23.78 kb) uu8-2009.pdf (40.91 kb)
09. UU 9 Badan Hukum Pendidikan 10 4965 16-01-2009 uu9-2009.htm (16.52 kb) uu9-2009.pdf (96.3 kb) uu9-2009pjl.pdf (52.3 kb)
10. UU 10 Kepariwisataan 11 4966 16-01-2009 uu10-2009.htm (66.67 kb) uu10-2009.pdf (80.25 kb) uu10-2009pjl.pdf (40.97 kb)
11. UU 11 Kesejahteraan Sosial 12 4967 16-01-2009 uu11-2009.htm (48.25 kb) uu11-2009.pdf (61.42 kb) uu11-2009pjl.pdf (28.73 kb)
12. UU 12 Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Di Provinsi Riau 13 4968 16-01-2009 uu12-2009.htm (32.95 kb) uu12-2009.pdf (44.19 kb) uu12-2009pjl.pdf (18.56 kb) uu12-2009lmp.pdf (91.86 kb)
13. UU 13 Pembentukan Kabupaten Maybrat Di Provinsi Papua Barat 14 4969 16-01-2009 uu13-2009.htm (39.81 kb) uu13-2009.pdf (63.33 kb) uu13-2009lmp.pdf (116.59 kb)
14. UU 14 Pengesahan Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak Dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan Dan Anak-anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) 53 4990 05-03-2009 uu14-2009.htm (12.67 kb) uu14-2009.pdf (18.91 kb) uu14-2009pjl.pdf (12.52 kb) uu14-2009lmp.pdf (11.01 kb)
15. UU 15 Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat, Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) 54 4991 16-03-2009 uu15-2009.htm (15.12 kb) uu15-2009.pdf (17.18 kb) uu15-2009pjl.pdf (15.2 kb) uu15-2009lmp.pdf (10.85 kb)
16. UU 16 Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat UU 6-1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU 62 4999 25-03-2009 uu16-2009.htm (8.81 kb) uu16-2009.pdf (16.39 kb)
17. UU 17 Penetapan Perpu 1-2009 Tentang Perubahan UU 10-2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Menjadi UU 78 5009 29-05-2009 uu17-2009.htm (7.3 kb) uu17-2009.pdf (16.53 kb) uu17-2009lmp.pdf (17.44 kb)
18. UU 18 Peternakan Dan Kesehatan Hewan 84 5015 04-06-2009 uu18-2009bt.htm (19.15 kb) uu18-2009.pdf (139.42 kb) uu18-2009pjl.pdf (108.94 kb)
19. UU 19 Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockhom Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten) 89 5020 11-06-2009 uu19-2009.htm (21.04 kb) uu19-2009.pdf (23.97 kb) uu19-2009pjl.pdf (497.68 kb)
20. UU 20 Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan 94 5023 18-06-2009 uu20-2009bt.htm (9.06 kb) uu20-2009.pdf (161.83 kb)
21. UU 21 Pengesahan Agreement For The Implementation Of The Provision Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea Of 10 Desember 1982 Relating To The Conservation And Management Of Stradding Fish Stocks And Highly Migratory Fish Stock (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982 Yang Berkaitan Dengan Konservasi Dan Pengelolaan Sediaan Ikan Yang Beruaya Terbatas Dan Sediaan Ikan Yang Beruaya Jauh 95 5024 18-06-2009 uu21-2009.htm (6.95 kb) uu21-2009.pdf (481.8 kb)
22. UU 22 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 96 5025 22-06-2009 uu22-2009bt.htm (38.95 kb) uu22-2009.pdf (627.21 kb)
23. UU 23 Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 100 5026 01-07-2009 uu23-2009.htm (8.61 kb) uu23-2009.pdf (138.44 kb)
24. UU 24 Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan 109 5035 09-07-2009 uu24-2009.htm (16.04 kb) uu24-2009.pdf (229.35 kb)
25. UU 25 Pelayanan Publik 112 5038 18-07-2009 uu25-2009.htm (19.89 kb) uu25-2009.pdf (132.37 kb)
26. UU 26 Perubahan UU 41-2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 118 5041 25-08-2009 uu26-2009.htm (108.94 kb) uu26-2009.pdf (224 kb)
27. UU 27 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 123 5043 29-08-2009 uu27-2009bt.htm (47.34 kb) uu27-2009.pdf (726.81 kb)
28. UU 28 Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah 130 5049 15-09-2009 uu28-2009bt.htm (29.11 kb) uu28-2009.pdf (416.09 kb)
29. UU 29 Perubahan UU 15-1997 Tentang Ketransmigrasian 131 5050 15-09-2009 uu29-2009.htm (42.56 kb) uu29-2009.pdf (124.36 kb)
30. UU 30 Ketenagalistrikan 133 5052 23-09-2009 uu30-2009.htm (63.66 kb) uu30-2009.pdf (140.27 kb)

header

User Online :

Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)