Archive for March, 2010
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Hak dan Kewajiban
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal.
- Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disertai surat kuasa.
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban :
- mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
- melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
- memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
- Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat huruf c, diberikan secara cuma-cuma kepada pihak pengguna jasa yang tidak mampu.
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol, apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan sebagaimana dimaksud Pasal 11 dan Pasal 12.
- Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat, apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Prosedur Pendaftaran Paten
| 1. | Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). | |||||||||
| 2. | Pemohon wajib melampirkan: | |||||||||
| a. | surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa; | |||||||||
| b. | surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; | |||||||||
| c. | deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga); | |||||||||
| d. | gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga); | |||||||||
| e. | bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas. | |||||||||
| f. | terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua); | |||||||||
| g. | bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan | |||||||||
| h. | bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); | |||||||||
| i. | tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim: Rp.40.000,- per klaim. | |||||||||
| 3. | Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut: | |||||||||
| a. | setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar; | |||||||||
| b. | deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut: | |||||||||
|
||||||||||
| c. | kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar); | |||||||||
| d. | setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1); | |||||||||
| e. | pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3); | |||||||||
| f. | pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm; | |||||||||
| g. | tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis; | |||||||||
| h. | gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut: | |||||||||
|
||||||||||
| i. | seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan; | |||||||||
| j. | setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain. | |||||||||
| Permohonan Pemeriksaan Substantif | ||||||||||
| Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). | ||||||||||
| Tarif Pendaftaran Permohonan Paten | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2007
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanya Jawab Tentang Paten
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prosedur Permohonan Ciptaan
| 1. | Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua). |
||
| 2. | Pemohon wajib melampirkan: | ||
| a. | surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; |
||
| b. | contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
| - | buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik; | ||
| - | Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya; | ||
| - | program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut; | ||
| - | CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya; | ||
| - | alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya; | ||
| - | lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair; | ||
| - | drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya; | ||
| - | tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; | ||
| - | pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya; | ||
| - | pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya; | ||
| - | karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya; | ||
| - | karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya; | ||
| - | seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto; | ||
| - | seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto; | ||
| - | arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur; | ||
| - | p e t a: 1 (satu) buah; | ||
| - | fotografi: 10 (sepuluh) lembar; | ||
| - | sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya; | ||
| - | terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta; | ||
| - | tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah. | ||
| c. | salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum; |
||
| d. | fotokopi kartu tanda penduduk; dan | ||
| e. | bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*) | ||
| 3. | Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut. |
||
| *) | Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
||
| Tarif Permohonan Pendaftaran Ciptaan | ||||||||||||||||||||||||||||
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2007
|
||||||||||||||||||||||||||||
Tanya Jawab Hak Cipta
Umum
1. Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
2. Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
3. Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
4. Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah :
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
5. Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
6. Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
7. Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
8. Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
9. Apakah yang dimaksud dengan pelaku?
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.
10. Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman suara?
Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
11. Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran?
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
12. Apakah lisensi itu?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
13. Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya?
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
14. Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :
- Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;
- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
- Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
- Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
- Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
- Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
15. Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
16. Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
- buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan
17. Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya?
- Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;
- Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
18. Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :
- Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
- WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997.
Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
19. Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan?
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
20. Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan
21. Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?
a. Hak cipta atas ciptaan:
- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi;
- segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung
dan seni pahat;
- seni batik;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- arsitektur;
- ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;
- alat peraga;
- peta;
- terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
b. Hak cipta atas ciptaan:
- program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
- Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
c. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
- Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
- Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan
22. Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?
- ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
- ciptaan yang tidak orsinil;
- ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
23. Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
d. Uraian ciptaan rangkap 3;
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor;
- Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
- Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya;
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp. 150.000;
24. Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?
Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
- penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
- lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 30, dan 31 dengan mengingat Pasal 32;
- dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelanggaran Hak Cipta
25. Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hakcipta?
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
26. Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
- Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
- Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
(ii) ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
27. Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?
I. Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran Penetapan Sementara ditujukan untuk :
- mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
- menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
II. Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
III. Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
28. Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta?
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
29. Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.
MEREK
Bagian Pertama Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan :
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas ; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Bagian Kedua Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang khusus disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan :
- surat pernyataan dari pemohon atau instansi terkait yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan perpanjangan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Bagian Ketiga Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan pencatatan pengalihan hak merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
- Permohonan memuat dengan jelas tentang :
- nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak;
- nama dan alamat pemilik lama; dan – nama dan alamat pemilik baru.
- Pemohon wajib melampirkan :
- bukti adanya pengalihan hak, dapat berupa: – surat perjanjian jual beli; – surat wasiat; – surat hibah yang dibuat didepan notaris; – surat penetapan waris oleh pengadilan.
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- fotokopi bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau fotokopi merek dalam BRM seri B.
- fotokopi kartu tanda penduduk pemberi dan penerima hak;
- surat pernyataan dari penerima hak yang bermeterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Bagian Keempat Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua).
- Permohonan memuat dengan jelas tentang : – nama merek dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat; – nama dan atau alamat pemilik lama; dan – nama dan atau alamat pemilik baru.
- Pemohon wajib melampirkan :
- bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- fotokopi sertifikat merek yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Bagian Kelima Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan penghapusan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
- Permohonan wajib melampirkan :
- bukti identitas pemilik merek terdaftar;
- surat kuasa khusus, apabila permohonannya diajukan melalui kuasa;
- surat persetujuan tertulis dari penerima lisensi, apabila merek yang dimintakan penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;
- fotokopi sertikat merek yang dimohonkan penghapusan; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Bagian Keenam Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan pencatatan pembatalan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua);
- Pemohon wajib melampirkan :
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau fotokopi putusan tersebut yang dilegalisir oleh Pengadilan.
- surat kuasa khusus, apabila permohonannya melalui kuasa.
Bagian Ketujuh Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Permohonan petikan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nama dan nomor pendaftaran merek yang dimohonkan petikannya.
- Pemohon wajib melampirkan :
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Bagian Kedelapan Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan keberatan atas permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 3 (tiga) dengan menyebutkan nama merek, tanggal dan nomor agenda permohonan pendaftaran merek, nomor dan tanggal pengumuman Berita Resmi Merek seri A yang memuat pengumuman permohonan pendaftaran merek yang dimohonkan keberatannya.
- Pemohon wajib melampirkan :
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Bagian Kesembilan Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Daftar Umum
- Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai Daftar Umum diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon diketik rangkap 2 (dua);
- Pemohon wajib melampirkan :
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
Bagian Kesepuluh Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Persamaan Pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar
- Permohonan untuk mendapatkan keterangan tertulis mengenai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan merek dan nomor pendaftaran;
- Pemohon wajib melampirkan :
- 5 (lima) lembar contoh etiket merek yang dimohonkan keterangan tertulis;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 2009
UU
| semua | uu | perpu | pp | keppres | perpres | pbi | bpk |
Tabel LN | Tabel BN
| UU Tahun: 1945 1946 1947 1950 1951 1952 1953 1954 1955 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1964 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1971 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 |
Data: 52.
Hlm: 1 [2]






