translatemypage
visitors
April 2010
M T W T F S S
« Mar   May »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for April, 2010

23 April 2010 | 23:03 | Hukum
Khresna Guntarto
Gedung MA (Yudi/Primair)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memastikan sikapnya dalam rancangan perubahan UU Komisi Yudisial (KY). Putusan yang bisa dianalisis oleh KY terkait pemeriksaan hakim, haruslah yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht).

“Iya. Khawatirnya begini, takutnya ada kesan seolah-olah putusan itu diintervensi,” kata juru bicara MA, Hatta Ali, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/4).

Ia mengatakan apabila belum memiliki kekutan hukum tetap, hakim yang sedang menangani perkara pada tingkat pengadilan di atasnya pasti merasa khawatir dan ragu-ragu dalam membuat putusan. “Takutnya nanti hakim tingkat banding kan jadi ragu. Seolah jadinya keberanian hakim tidak ada lagi. Cari aman saja biar gak diperiksa (KY),” ujarnya.

RUU KY yang sempat tidak masuk program legislasi nasional (prolegnas) di tahun 2010, akhirnya menjadi prioritas atas dorongan KY serta Komisi III DPR RI. Pembahasannya sekarang  masih di tingkat panitia kerja (panja) guna menerima saran dan masukkan dari berbagai pihak. Hakim Agung Abdul Ghani Abdullah yang menjadi delegasi MA, dalam rapat dengar pendapat Panja, menyampaikan agar putusan pengadilan yang boleh ditelaah KY hanya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap saja.

KY pun menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, selain Abdul Ghani Abdullah merupakan lulusan KY, tindakan pengawasan terhadap hakim pun menjadi terbatasi.

Hatta mengaku belum membaca drau RUU KY, kemudian UU yang lama pun dianggap sudah lebih bagus. Kendati demikian, apabila rekomendasi dari MA itu tidak ditampung, pihaknya pasrah saja untuk melaksanakan UU itu.

“Silakan kita kembalikan saja pada UU-nya, kalau memang UU-nya membolehkan, ya sudah,” pungkasnya.

(aka)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/ma-minta-hanya-putusan-inkracht-bisa-dianalisis-ky

Kamis, 22 April 2010 – 18:19 wib

Bibit dan Chandra (Foto: Heru Haryono/okezone)
JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presdien (Wantimpres) Jimly Asshidiqqie mendukung upaya penyelesaian perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah melalui meja hijau.

Hal itu diungkapkan Jimly terkait dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan Anggodo Widjojo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan KPK itu.

“Tidak ada masalah jadi diproses saja, nanti oleh hakim tidak ditemukan bukti-bukti dia dibebaskan dan itu jauh lebih terhormat. Jadi penegakan hukum itu disamping hasil menang kalah. Yang juga penting itu proses, jadi diikuti saja,” papar Jimly di kantornya, Kamis (22/4/2010).

Jimly juga menegaskan, Tim 8 tidak akan ikut campur dalam tahapan selanjutnya karena mereka sudah bubar.

“Kemudian ada SKPP yang dikeluarkan kejaksaan, yang mungkin alasan atau cara menulis SKPP itu ada kelemahan, kemudian diajukan pra peradilan pemohon memang. Jadi prosesnya begitu saja. Tim 8 sudah berjasa dengan hasil tugasnya,” tandasnya.
(Iman Rosidi/Trijaya/lam)

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/04/22/339/325457/jimly-skpp-batal-bibit-chandra-lebih-terhormat

Kamis, 22 April 2010 – 18:45 wib
Taufik Hidayat – Okezone

JAKARTA – Sebanyak 12 jaksa terkait kasus Gayus Tambunan, dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat.

“Ada 12 pejabat struktural yang dikenai sanksi,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2010).

Hamzah menuturkan, jaksa yang mendapat teguran tertulis adalah KS, PM, dan ADP. Jaksa yang ditunda kenaikan pangkat adalah SYN dan MIJ.

Sementara itu jaksa peneliti kasus Gayus yang mendapat sanksi adalah NA yang mendapat penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Dia juga mendapat teguran tertulis dan penundaa karir selama setahun.

Selain itu, FR penurunan pangkat paling lama selama setahun, serta EKS dan ISS ditunda kenaikan pangkat selama setahun.

Saat ditanya motif pelanggaran administrasi yang mereka lakukan, Hamzah mengatakan, mereka mengaku tidak sengaja melakukan ketidakcermatan dalam kasus Gayus, sehingga dia dibebaskan dari tuduhan.

“Sudah tanya mereka, namun tidak mengaku. Mereka cuma bilang tidak sengaja. Tapi berdasarkan fakta, ada kesengajaan. Makanya kami bilang mau periksa orang luar,” imbuhnya.
(ton)

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/04/22/339/325468/12-jaksa-kasus-gayus-dikenai-sanksi

Rabu, 21 April 2010 – 19:51 wib
Ajat M Fajar – Okezone

Bibit & Chandra. (Foto: Heru Haryono/okezone)
JAKARTA – Putusan gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah tidak hanya mengejutkan masyarakat awam, namun juga anggota Satgas Antimafia Hukum Mas Achmad Santosa.

Pria yang kerap dipanggil Ota ini mengaku kecewa berat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan SKPP yang diajukan oleh Anggodo Widjojo.

“Secara pribadi kecewa berat,” ujar Ota usai diskusi Pemberlakuan Mekanisme Pembuktian Terbalik dan Perlindungan Whistle Blower, di Universitas Indonesia Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2010).

Ota merasa KPK akan kembali menjalani masa sulit menjalankan tugas-tugasnya. Padahal KPK sedang mengerjakan banyak kasus. Terutama bagi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

“Tapi masalahnya sekarang, walaupun jaksa akan banding, itu pasti mengganggu konsentrasi Bibit dan Chandra,” ujarnya.

Pria berkepala plontos ini juga menambahkan, status kedua pejabat KPK itu tidak akan diberhentikan, walau keduanya menjalani proses hukum. “Pemberhentian secara tetap akan dilakukan oleh Presiden jika putusan yang bersangkutan inkrah. Jadi status terdakwa tidak cukup untuk memberhentikan tetap,” terangnya.(hri)

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/04/21/339/325089/achmad-santosa-kecewa-berat-putusan-pn-jaksel

Rabu, 21-April-2010 | 08:14:29 WIB

Jakarta-Mediasi Online. Upaya untuk penyatuan advokat nampaknya kian serius dilakukan oleh dua organisasi advokat yaitu antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Kedua belah pihak ini telah beberapa kali mengadakan pertemuan dan telah membentuk tim untuk mempersiapkan draf kesepakatan. Yang akhirnya draf awal kesepakatan untuk bersatu antara keduanya itu sudah ditandatangani oleh tim dari keduanya pada jumat (16/4) tepat pukul 17.25 Wib lalu di Hotel Nikko Jakarta. Dalam draf awal itu, intinya mereka sepakat untuk bersatu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, yang memberi waktu dua tahun. Dengan draf awal ini, Peradi akan mensosialisakan terlebih dahulu kepada anggotanya pada Munas Peradi akhir april ini. Sedangkan KAI, menurut Sekjennya H Abd Rahim Hasibuan SH MH, tak perlu mensosialisasikan lagi karena semangat untuk mempersatukan advokat itu merupakan salah satu butir mandat Rapimnas KAI di Surabaya beberapa waktu lalu.

Nantinya, kedua belah pihak akan membuat lagi draf finalnya yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Di samping itu KAI-Peradi secara bersama-sama akan meminta kepada MA agar memerintahkan Pengadilan Tinggi untuk membuka sidang mendengar sumpah advokat.

Setelah itu baru akan menggelar Munas bersama advokat. Munas itu nantinya akan dikelola oleh panitia yang terdiri dari KAI dan Peradi secara berimbang. Munas ini akan digelar paling lambat pada 2012, supaya tidak melebihi tenggang waktu yang diberikan oleh MK.

“Yang jelas dalam kesepakatan itu prinsipnya semangat untuk menuju persatuan advokat sangat tinggi dan benar-benar ingin menyelesaikan masalah advokat secara tuntas,” ujar Rahim Hasibuan.

Pihak Peradi yang hadir dalam penandatanganan kesepakatan draf awal itu antara lain: Felix Subagyo, Sugeng Teguh Santoso, Juniver Girsang, Adardam Achyar dan Srimingguna. Sedangkan dari KAI Abd Rahim Hasibuan dan Tommy Sihotang.

Ini semua kita lakukan untuk kepentingan advokat Indonesia dan advokat baru, baik dari KAI maupun dari Peradi dan berharap tidak terjadi lagi perpecahan serta untuk mengembalikan kehormatan advokat yang officium nobile. Karena dengan pecahnya advokat mengakibatkan para advokat tidak dihargai lagi oleh penegak hukum lainnya.

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=2787

Headline News / Hukum & Kriminal / Selasa, 20 April 2010 16:16 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto tak terpengaruh dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Anggodo Wijoyo. Anggodo menggugat Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKP2) kasus Bibit dan rekannya Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah.

Bibit menilai konstruksi SKP2 masih memungkinkan untuk digugat secara materi. “Seperti itu ada dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), sehingga kita harus menghormati apapun yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya di Jakarta, Selasa (20/4).

Karena itu, ia mengaku siap menjadi terdakwa. Namun, ia masih mengikuti semua proses peradilan. Apalagi saat ini kejaksaan menyatakan akan melakukan banding keputusan PN Jaksel itu. “Kita lihat nanti berikutnya kayak apa,” katanya.

Yang jelas, Bibit kembali menegaskan bahwa ia tak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Bibit dan Chandra dituduh menerima suap dari orang suruhan Anggodo. Tapi, Ary Muladi yang disebut-sebut menyerahkan uang ke Bibit dan Chandra belakangan membantah.

“Jadi kita bisa lihat pada waktu 3 November di MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa yang dituduhkan kepada saya rekayasa,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kasus yang membelit dirinya dan Chandra Hamzah tak akan mempengaruhi kinerja KPK. “Kita tetap jalan terus walau pun tinggal dua orang misalnya,” kata Bibit. Tapi, ia tak membantah putusan PN Jaksel terkait dengan kasus yang kini ditangani KPK, seperti kasus Century. “Sah-sah saja,” katanya.

Bibit juga mengungkapkan saat ini KPK terus menyidik kasus Anggodo dan akan diajukan ke pengadilan. “Saya dan Chandra tak ikut menangani,” ungkapnya.(BEY)

sumber : http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2010/04/20/103802/Bibit-Tak-Terpengaruh-Putusan-PN-Jaksel

20/04/2010 – 13:13
Penulis : Dwi Tupani
Presiden Setuju Pembuktian TerbalikMI/Rommy Pujianto

JAKARTA–MI: Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas) Kuntoro Mangkusubroto menyatakan Presiden menyetujui usulan satgas untuk penguatan prosedur pembuktian terbalik karena hal itu sudah ada di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Satgas mengusulkan penguatan dari prosesdur pembuktian terbalik karena kita sudah punya bagian tentang itu (dalam UU). Hanya perlu dikuatkan. Presiden sependapat masalah ini,” kata Kuntoro saat ditemui usai Rapat Inpres No.7/2008 tentang Percepatan Pembangunan Sulawesi Tengah di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (6/4).

Namun, kata Kuntoro, dalam pelaksanaannya Presiden memberikan arahan agar prosedur pembuktian terbalik dilakukan dengan suatu kehati-hatian agar tidak disalahgunakan. Pembuktian terbalik diterapkan pada kasus-kasus di mana pelakunya sudah ada indikasi tindak pidana, atau menunjukan adanya keganjilan kepemilikan harta milik.

Jika tidak ada indikasi, sebaiknya prosedur pembuktian terbalik dihindari. Sebab jika dilakukan, semua orang bisa melakukan tuduhan-tuduhan tidak berdasar dan merepotkan pihak yang dituduh.

Ditanya apakah penguatan prosedur itu dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP), Kuntoro menyatakan belum sampai ke taraf itu karena baru disampaikan ke Presiden,.

“Kita akan ambil upaya pemikiran untuk mengimplementasikan arahan Presiden,” katanya.

Ditanya apakah soal pendaftaran harta kekayaan di KPK sudah masuk dalam pembuktuian terbalik. Kuntoro menilai hal itu bukan pembuktian terbalik. Tetapi misalnya di laporan kekayaan itu dilaporkan sesuatu yang mencurigkanan bisa diambil langkah untuk menanyakan.

“Dan saya kira itu hal biasa karena harta kekayaan yang kita laporkan ke KPK itu biasanya ditindaklanjuti dengan proses verifikasi. itu hal yang sudah berlangsung selama ini,” tuturnya.

Kuntoro menambahkan, dalam pertemuan Satgas dengan Presiden, Satgas menyampaikan laaporan rutin tiga bulanan dalam bentuk lisan dan tulisan. Dalam arahannya, kata Kuntoro, jelas sekali bahwa masalah perpajakan, manipulasi perpajakan, mafia perpajakan itu adalah kejahatan terhadap pembangunan.

“Itu berarti anggaran pembangunan yang mestinya digunakan untuk kemajuan-kemajuan penanggulangan kemiskinan itu terkurangi karena ada mafia di perpajakan in,” kata Kuntoro.

Ditanya apakah Presiden mengeluh tentang anggaran pembangunan yang berkurang karena kasus-kasus pajak tersebut, Kuntoro menampik.

“Presiden tidak mengeluh, tapi presiden menyatakan bahawa kongkalikong perpajakan antara petugas dan perusahaan adalah kejahatan pembangunan saya kira ini menjadi perhatian presiden,” katanya.

Menurutnya, dalam laporan Satgas pengaduan yang masuk jumlah persisnya 380 dan dari sebanyak itu sekitar 35 sudah ditindaklanjuti. Yakni sudah dalam artian kalau pengaduan dari masyarakata itu tidak dilengkapi informasi dan data yang diperlukan jika ada yang dirasa penting dan ada yang kurang kita minta dilengkapi untuk ditindaklanjuti. Tetapi di sisi lain jika ada pengaduan masyarakat yang lengkap langsung kita tindaklanjuti. (Tup/OL-7)

sumber : http://www.yiela.com/view/1024935/presiden-setuju-pembuktian-terbalik

Selasa, 06 April 2010 16:24 WIB
Penulis : Thalatie Yani

JAKARTA–MI: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum untuk membuka kasus-kasus besar dan membuka persoalan yang selama ini ditutupi.

“Presiden menilai perbaikan sistem reformasi birokrasi sudah benar, hingga perlu dipercepat dan ditingkatkan. Terlepas dari berbagai macam kasus seperti kasus Gayus. Masalah pengungkapan kasus itu merupakan hal pertama yang dibahas oleh satgas dalam pertemuan itu,” ujar Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto usai bertemu dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/4).

Pembahasan kedua ialah pembuktian terbalik. Apabila dirasakan keganjilan atau berhubungan dengan pidana, maka pembuktian terbalik dapat diterapkan.

Yang lain ialah whistle blower. “Whistle blower ini diberikan perhatian khusus sedemikian sehingga masyarakat juga bisa menyampaikan apa yang terjadi yang di luar pengamatan dari penegak hukum maupun dari satgas. Selanjutnya adalah perbaikan-perbaikan bersifat internal, eksternal dari lembaga-lembaga penegakan hukum, pengawasannya, sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Di samping itu, masalah pengadilan pajak juga mendapatkan perhatian dari Presiden dan meminta lembaga itu dibenahi dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Satgas Denny Indrayana menyatakan hingga 30 Maret 2010, satgas telah menerima 381 pengaduan. Dan sebanyak 35 yang sudah ditindaklanjuti, sisanya masih perlu diklarifikasi terkait dengan kelengkapan dokumen.

Kasus yang paling banyak diajukan sebanyak 106 kasus sengketa tanah, 67 kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kasus penipuan dan pengelapan 42 kasus. Instansi yang dilaporkan sebanyak 150 pengaduan terkait dengan pengadilan seperti di Mahkamah Agung, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri. Kedua ialah kepolisian dengan 127 pengaduan dan 74 pengaduan kepada kejaksaan, sisanya departemen yang lain. (Rin/OL-04)

sumber :  http://www.yiela.com/view/1024344/presiden-dukung-pembuktian-terbalik-dan-whistel-blower

Buku Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah – Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan UNDP Indonesia

Silakan klik disini untuk menampilkan

UU No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.05 /1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Silakan klik disini untuk menampilkan

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)