Archive for May, 2010
| 1. | Apakah yang dimaksud dengan Rahasia Dagang ? |
| Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Apakah yang dimaksud dengan hak desain tata letak sirkuit terpadu? Untuk memudahkan pengertiannya secara garis besar istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu: “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14. | Apakah hak DTLST dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain? | |
| Hak DTLST dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertu1is, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak DTLST disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum DTLST pada Ditjen HaKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pengalihan tersebut tidak dicatatkan maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak DTLST kemudian diumumkan dalam Berita Resmi DTLST. (Pasal 23 UUDTLST) |
||
| 15. | Apakah jika hak DTLST telah dialihkan kepada pihak lain, identitas pendesain juga ikut hilang? | |
| Tidak. Pengalihan hak DTLST tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun dalam daftar umum DTLST. | ||
| 16. | Apakah hak DTLST dapat dilisensikan? | |
| Ya, pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan haknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam berita resmi DTLST pada Ditjen HaKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. |
||
| 17. | Bagaimanakah bentuk dan isi perjanjian lisensi? | |
| Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh memuat ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. |
||
| 18. | Dapatkah DTLST yang telah terdaftar dibatalkan? | |
| DTLST yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu: | ||
| a. | Berdasarkan permintaan pemegang hak; DTLST yang terdaftar dapat dibatalkan oleh Ditjen HaKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum DTLST, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan. |
|
| b. | Berdasarkan gugatan; Gugatan pembatalan pendaftaran dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UUDTLST kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada Ditjen HaKl paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan. |
|
| Ketentuan Pidana | ||
| 19. | Bagaimanakah ketentuan pidana dalam UUDTLST? | |
| Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 42, yang bunyinya: | ||
| (1) | Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); | |
| (2) | Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19 atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); | |
| (3) | Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan. | |
| 1. | Apakah yang dimaksud dengan desain industri? |
| Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
2. Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
3. Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
4. Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah :
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
5. Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
6. Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
7. Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
8. Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
9. Apakah yang dimaksud dengan pelaku?
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.
10. Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman suara?
Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
11. Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran?
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
12. Apakah lisensi itu?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
13. Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya?
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
14. Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :
- Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
- Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;
- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
- Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
- Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
- Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
- Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
- Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
15. Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
16. Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
- buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan
17. Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya?
- Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;
- Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
18. Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :
- Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
- WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997.
Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
19. Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan?
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
20. Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan
21. Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?
a. Hak cipta atas ciptaan:
- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi;
- segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung
dan seni pahat;
- seni batik;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- arsitektur;
- ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;
- alat peraga;
- peta;
- terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
b. Hak cipta atas ciptaan:
- program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
- Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
c. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
- Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
- Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan
22. Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?
- ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
- ciptaan yang tidak orsinil;
- ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
23. Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
a. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
c. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
d. Uraian ciptaan rangkap 3;
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor;
- Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
- Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya;
- Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp. 150.000;
24. Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?
Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
- penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
- lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 30, dan 31 dengan mengingat Pasal 32;
- dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelanggaran Hak Cipta
25. Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hakcipta?
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
26. Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
- Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
- Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
(ii) ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
27. Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?
I. Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran Penetapan Sementara ditujukan untuk :
- mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
- menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
II. Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
III. Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
28. Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta?
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
29. Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.
| Tanya Jawab Tentang Merek | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
| Formulir Ditjen AHU | ||||||||||||||||||
Daftar Lampiran Kewarganegaraan Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 Tanggal 26 September 2006 Tentang Tatacara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 Dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
|
||||||||||||||||||
Untuk melihat alamat Perwakilan R.I di luar negeri dan Perwakilan Negara-negara asing di Indonesia, Silahkan pilih negara
Perwakilan Indonesia di Luar Negeri:
| Pilih Negara: | |
| Pilih Kota: | |
Perwakilan Asing di Indonesia:
| Pilih Negara: | |
|
1. PERMOHONAN PENGGUNAAN AHLI HUKUM WARGA NEGARA ASING Ahli Hukum Warga Negara Asing adalah setiap orang warga negara asing yang menguasai dengan baik hukum Baca Selengkapnya…. > Download 2. PERMOHONAN LEGALISASI Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. Baca Selengkapnya…. > Download 3. PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SISMINBAKUM) Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan Baca Selengkapnya…. > Download 4. PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan Baca Selengkapnya…. > Download 5. PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN Dasar Hukum: a. Staatblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Varenigingen). b.Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Baca Selengkapnya…. > Download |
|||
| Informasi Kurs |
|
|
![]()
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2OIO |
| TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN |
| Download |
| SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 59/PJ/2010 |
| TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 |
| Download |
| PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 24/PJ/2010 |
| TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ ./2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA |
| Download |
| PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2010 |
| TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA |
| Download |
| SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 56/PJ/2010 |
| TENTANG PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA |
| Download |
| PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 23/PJ/2010 |
| TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK |
| Download |
| PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.03/2010 |
| TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK |
| Download |
| HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN TENTANG SSP ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
| Hal penting yang harus diperhatikan masyarakat mengenai Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
BUKU BERKAH |
| Buku berisi kisah dan harapan yang menggugah, inspiratif, dan motivatif dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalani proses modernisasi. |
| ALUR PEMBAYARAN PAJAK DAN MANFAATNYA |
| Informasi alur pembayaran pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat dan juga manfaat yang diberikan bagi masyarakat. |
| FAKTUR PAJAK |
| Dengan diberlakukannya Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 maka faktur pajak yang berlaku hanya satu. |
| BROSUR PENGEMBALIAN PPN BAGI TURIS ASING |
| Turis asing yang berbelanja di Indonesia dapat memperoleh pengembalian PPN yang dapat di lakukan di bandara soekarno hatta dan Ngurah Rai |
| DAFTAR TOKO VAT REFUND |
| Toko-toko yang berpartisipasi dalam pemberian fasilitas pengembalian PPN kepada turis asing. |
| SPT TAHUNAN PPh BADAN |
| Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan dalam bentuk PDF isian yang mudah digunakan. |
| SURVEY PENINGKATAN PELAYANAN www.pajak.go.id |
| Kami sangat menghargai kesediaan Anda meluangkan waktu untuk memberikan pendapat dan mengisi survei ini. Semoga negara kita dapat lebih maju karena kita dukung bersama SURVEY |
| SURAT SETORAN PAJAK |
| Formulir Surat Setoran Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 |
Polri Minta Semua Pihak Terima Keputusan Hakim
Senin, 31 Mei 2010 – 17:49 wib
Ajat M Fajar – Okezone

JAKARTA – Mabes Polri meminta kepada semua pihak agar bisa menerima keputusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan Komjen Pol Susno Duadji.
“Dapat diinformasikan gugatan prapradilan yang diajukan oleh Komjen Pol Susno Duadji berkaitan dengan penahanan dan penangkapan, ditolak,” ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2010).
Menurut Zainuri, atas keputusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Susno terkait tindakan Mabes Polri yang menyalahi aturan terhadap penahanan dan penangkapan mantan Kabareskrim tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa menerima dan menghargai keputusan tersebut.
“Kami mengharapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim di mana gugatan (praperadilan) ditolak,” ungkapnya.
Pada siang tadi ketua majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Haswandi, menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Susno. Mereka menilai penahan dan penangkapan mantan Kabareskrim tersebut tidak sah secara hukum.
(ton)
sumber : http://news.okezone.com/read/2010/05/31/339/338026/polri-minta-semua-pihak-terima-keputusan-hakim


