translatemypage
visitors
May 2010
M T W T F S S
« Apr   Jun »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for May, 2010

1. Apakah yang dimaksud dengan Rahasia Dagang ?
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
2. Diatur dimanakah perlindungan atas rahasia dagang dan kapan mulai berlaku?
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
3. Perlindungan rahasia dagang meliputi apa saja?
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
4. Apakah untuk mendapat perlindungan rahasia dagang harus diajukan pendaftaran ke Ditjen. HKI?
Untuk mendapat perlindungan rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran, karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Yang dimaksud upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggungjawab atas kerahasiaan itu.
5. Hak apa saja yang dimiliki oleh pemilik (pemegang) rahasia dagang?
Pemilik (pemegang) rahasia dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
b. memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial;
c. mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang disebut dalam butir b di atas.
6. Jelaskan siapakah subjek (pemegang) hak atas rahasia dagang?
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.
7. Apakah rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan?
Ya, rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain yaitu dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, ketentuan ini menetapkan perlunya pengalihan hak tersebut dilakukan dengan akta. Hal itu penting mengingat begitu luas dan peliknya aspek yang dijangkau.
Yang dimaksud dengan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan. Segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Ditjen. HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan rahasia dagang yang tidak dicatatkan pada Ditjen. HKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
8. Mengapa segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada Ditjen. HKI?
jika demikian, bukankah sifat kerahasiaannya pun akan hilang?
Yang “wajib dicatatkan” pada Ditjen. HKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Lisensi
9. Apakah yang dimaksud dengan lisensi rahasia dagang ?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk rnenikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Ditjen. HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang “wajib dicatatkan” pada Ditjen. HKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup subtansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Ketentuan Pidana
10. Jelaskan rumusan delik perbuatan pidana yang menyangkut rahasia dagang dan apa sanksinya!
Jenis perbuatan pidana yang diatur dalam UURD digolongkan ke dalam pelanggaran dan termasuk ke dalam delik aduan.
Yang termasuk pelanggaran rahasia dagang, adalah:
a. Apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (Pasal 13 UURD);
b. Apabila seseorang dianggap melanggar rahasia dagang orang lain apabila ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 14 UURD).
Rumusan delik dan ketentuan sanksi bagi yang melanggar rahasia dagang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UURD yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
1. Apakah yang dimaksud dengan hak desain tata letak sirkuit terpadu?
Untuk memudahkan pengertiannya secara garis besar istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu: “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
· Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkanfungsi elektronik;
· Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
2. Diatur dimanakah ketentuan tentang desain tata letak sirkuit terpadu, dan kapan mulai berlakunya?
Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UUDTLST), dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
3. DTLST yang bagaimanakah yang mendapat perlindungan?
DTLST yang mendapat perlindungan adalah:
- yang orisinal;
DTLST dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain;
- yang bukan merupakan sesuatu yang umum (commonplace) bagi para pendesain;
- yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
4. Bagaimanakah ketentuan jangka waktu perlindungan terhadap hak DTLST?
Ketentuan jangka waktu perlindungan terhadap hak DTLST diatur dalam Pasa1 4 UUDTLST, yang bunyinya adalah sebagai berikut:
1). Perlindungan terhadap hak DTLST diberikan kepada pemegang hak terhitung sejak
pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan;
2). Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
5. Siapakah subyek dari hak DTLST?
1). Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain atau yang menerima hak tersebutdari pendesain;
2). Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak DTLST diberikankepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain;
6. Atas dasar apa hak DTLST diberikan?
Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan.
7. Hak apa saja yang dimiliki oleh pemegang hak DTLST?
Pemegang hak DTLST memiliki hak sebagai berikut:
a. Hak eksklusif sebagaimana diatur dalam Pasa1 8 ayat (1) UUDTLST, yang berbunyi:“Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk terpadu yang dimilikinya dan untukmelarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapatseluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu.”
b. Hak mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepadasiapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor,mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak DTLST;
8. Bagaimanakah cara mengajukan permohonan pendaftaran suatu DTLST?
Permohonan pendaftaran DTLST diajukan ke Ditjen HaKI dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Mengisi formulir permohonan yang memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
d. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
(2) Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
a. salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya;
b. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
c. surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
d. surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam butir (1) huruf e di atas;
(3) Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
(4) Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain yang bersangkutan;
(5) Membayar biaya permohonan.
9. Apakah untuk mendapatkan tanggal penerimaan semua persyaratan permohonan pendaftaranharus sudah harus dipenuhi pada saat pendaftaran?
Tidak harus. Untuk mendapatkan tanggal penerimaan sebagai tanggal diterimanya permohonan, syarat minimal yang harus dipenuhi pemohon adalah:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari desain yang dimohonkan; dan
c. membayar biaya permohonan.
Hal ini untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal penerimaan, yang berlaku sebagai tanggal berlakunya perlindungan atas DTLST. Namun, kekurangannya harus segera dipenuhi oleh pemohon. (Pasal 14 UUDTLST)
10. Bagaimana jika permohonan tersebut ada kekurangan persyaratan?
Apabila ternyata terdapat kekurangan syarat-syarat dalam permohonan tersebut maka Ditjen HaKI memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan pemohon. (Pasal 15 UUDTLST)
11. Bagaimanakah jika kekurangan persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut?
Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Ditjen HaKI memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali, dan segala biaya yang telah dibayarkan kepada Ditjen HaKI tidak dapat ditarik kembali. (Pasal 16 UUDTLST)
12. Apakah pada setiap permohonan dapat diajukan lebih dari satu desain?
Tidak. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain.(Pasal 11 UUDTLST)
13. Bagaimana jika pemohonnya bertempat tinggal di luar negeri?
Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, harus mengajukan Permohonan melalui kuasa dan harus memilih domisili hukum di wilayah Republik Indonesia.
14. Apakah hak DTLST dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain?
Hak DTLST dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertu1is, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak DTLST disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum DTLST pada Ditjen HaKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pengalihan tersebut tidak dicatatkan maka
tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak DTLST kemudian diumumkan dalam Berita Resmi DTLST. (Pasal 23 UUDTLST)
15. Apakah jika hak DTLST telah dialihkan kepada pihak lain, identitas pendesain juga ikut hilang?
Tidak. Pengalihan hak DTLST tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun dalam daftar umum DTLST.
16. Apakah hak DTLST dapat dilisensikan?
Ya, pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan haknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam berita resmi DTLST pada Ditjen HaKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
17. Bagaimanakah bentuk dan isi perjanjian lisensi?
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh memuat ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundangundangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
18. Dapatkah DTLST yang telah terdaftar dibatalkan?
DTLST yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
a. Berdasarkan permintaan pemegang hak;
DTLST yang terdaftar dapat dibatalkan oleh Ditjen HaKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum DTLST, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.
b. Berdasarkan gugatan;
Gugatan pembatalan pendaftaran dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UUDTLST kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada Ditjen HaKl paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.
Ketentuan Pidana
19. Bagaimanakah ketentuan pidana dalam UUDTLST?
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 42, yang bunyinya:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19 atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
1. Apakah yang dimaksud dengan desain industri?
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2. Apakah yang dimaksud dengan hak desain industri?
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
3. Undang-undang apakah yang mengatur tentang desain industri, dan kapan mulai berlakunya?
Undang-undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI), dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
4. Apa yang dimaksud hak prioritas?
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Permohonan dengan menggunakan hak prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama kali diterima negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization.
5. Lingkup desain industri yang bagaimanakah yang mendapat perlindungan?
Desain industri yang mendapat perlindungan adalah:
1) Desain industri yang baru.
Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum:
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
i) telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
ii) telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan;
2) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
6. Bagaimanakah ketentuan jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri?
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
7. Siapakah subyek dari hak desain industri?
- Yang berhak memperoleh hak desain industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain;
- Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain;
- Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas;
- jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
8. Atas dasar apa hak desain industri diberikan?
Hak desain industri diberikan atas dasar permohonan.
9. Hak apa saja yang dimiliki pemegang hak desain industri?
a. Hak eksklusif;
Adalah hak untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri;
b. Hak mengajukan gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri;
10. Bagaimanakah tata cara mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan hak desain industri?
Mengajukan permohonan ke Ditjen HaKI secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan cara:
(1) Mengisi formulir permohonan yang memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
d. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
e. nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
. a. contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya. (Untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai);
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui kuasa;
c. surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
(3) Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
(4) Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan;
(5) Membayar biaya permohonan sebesar Rp. 300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp. 600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.
11. Apakah untuk mendapatkan tanggal penerimaan semua persyaratan permohonan pendaftaran harus sudah dipenuhi pada saat pendaftaran?
Tidak harus. Untuk mendapatkan tanggal penerimaan sebagai tanggal diterimanya permohonan, syarat minimal yang harus dipenuhi pemohon adalah:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya; dan
c. membayar biaya permohonan.
Hal ini untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal penerimaan, yang berlaku sebagai tanggal berlakunya perlindungan atas desain industri tersebut. Namun, kekurangannya harus segera dipenuhi oleh pemohon.
12. Bagaimana jika permohonan hak desain industri terdapat kekurangan persyaratan?
Apabila ternyata terdapat kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan permohonan, Ditjen HaKI memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan pemohon.
13. Bagaimana jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan kekurangan syarat tersebut tidak dilengkapi oleh pemohon?
Apabila kekurangan tersebut tidak dipenuhi, Ditjen HaKI memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali, dan segala biaya yang telah dibayarkan kepada Ditjen HaKI tidak dapat ditarik kembali.
14. Apakah dalam sebuah permohonan dapat diajukan lebih dari satu desain?
Ya, dalam sebuah permohonan dapat diajukan lebih dari satu desain industri dengan syarat desain-desain tersebut merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama. Contoh dari satu kesatuan desain industri adalah seperangkat barang misalnya teko, cangkir, gelas, dan toples yang memiliki konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang sama atau memiliki kesamaan bentuk.
15 Bagaimana jika pemohonnya bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia?
Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa, dan harus menyatakan memilih domisili hukumnya di Indonesia. Pengalihan Hak dan Lisensi
Pengalihan Hak dan Lisensi
16. Apakah hak desain industri dapat beralih atau dialihkan?
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HaKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
17. Jika hak desain industri dialihkan, apakah nama dan identitas pendesain ditiadakan?
Tidak. Pengalihan hak desain industri tidak menghilangkan atau meniadakan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat desain industri, berita resmi desain industri, maupun dalam daftar umum desain industri.
18. Apakah hak desain industri dapat dilisensikan?
Ya, pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain.Perjanjian lisensi ini dapat bersifat eksklusif atau non eksklusif.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain Industri pada Ditjen HaKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
19. Bagaimanakah bentuk dan isi perjanjian lisensi?
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
20. Apakah terhadap suatu permohonan desain industri dapat diajukan keberatan?
Sejak tanggal dimulainya pengumuman permohonan suatu desain industri, setiap pihak dapat mengajukan keberatan yang bersifat substantif kepada Ditjen HaKI dengan membayar biaya sebesar Rp.150.000 untuk setiap pengajuan keberatan bagi setiap permohonan yang diajukan keberatannya. Pengajuan keberatan tersebut harus sudah diterima Ditjen HaKI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman. Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan yang diajukan ke Ditjen HaKI paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Ditjen HaKI.
Ditjen HaKI melakukan pemeriksaan substantif dan berkewajiban menyetujui atau menolak keberatan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman permohonan desain industri yang diajukan keberatannya. Apabila permohonan yang diajukan keberatannya ditolak berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4, pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya ke Ditjen HaKI. Dalam hal Ditjen HaKI berpendapat bahwa permohonan tidak sesuai dengan Pasal 4, pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap putusan penolakan Ditjen HaKI ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39-42 UU DI.
21. Dapatkah desain industri yang telah terdaftar dibatalkan?
Desain industri yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
A. Berdasarkan permintaan pemegang hak;
Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Ditjen HaKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain industri tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum desain industri, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.
B. Berdasarkan gugatan (putusan pengadilan);
Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UU DI kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada Ditjen HaKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.
22. Apakah akibat hukum dari pembatalan pendaftaran suatu desain industri?
Pembatalan pendaftaran desain industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desain industri dan hak-hak lain yang berasal dari desain industri tersebut.
Ketentuan Pidana
23. Bagaimanakah ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Desain Industri?
Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 54 yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

1.    Apakah Hak Cipta itu ?

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

2. Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.

3.      Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?

Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.

4. Apakah yang dimaksud dengan pencipta?

Yang dimaksud dengan pencipta adalah :
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

5. Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?

Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.

Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.

Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

6. Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?

Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

7.      Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?

Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

8. Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

9. Apakah yang dimaksud dengan pelaku?

Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.

10. Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman suara?

Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

11. Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran?

Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

12. Apakah lisensi itu?

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

13. Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya?

Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.

14. Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!

Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Beberapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :

-         Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7    Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;

-         Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;

-         Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and Artistic Works;

-         Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;

-         Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;

-         Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;

-         Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;

-         Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;

-         Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;

-         Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;

-         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;

-         Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

15.    Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?

Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :

-         pewarisan;

-         hibah;

-         wasiat;

-         perjanjian tertulis; atau

-         sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

16.    Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?

Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :

-         buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

-         ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

-         alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

-         ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

-         drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;

-         seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;

-       arsitektur;

-       peta;

-       seni batik;

-       fotografi;

-       sinematografi;

-       terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan

17.  Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya?

-         Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;

-         Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

18.  Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :

-         Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;

-         WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997.

Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.

Hak Moral dan Hak Ekonomi

19.  Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan?

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

20.    Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?

Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.

Jangka Waktu Perlindungan

21.  Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?

a. Hak cipta atas ciptaan:

-   buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

-   drama atau drama musikal, tari, koreografi;

-   segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung

dan seni pahat;

-   seni batik;

-   lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

-   arsitektur;

-   ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;

-   alat peraga;

-   peta;

-   terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;

berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

b. Hak cipta atas ciptaan:

-     program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;

-     Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;

Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

c.  Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:

-     Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;

-     Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

Pendaftaran Ciptaan

22.  Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?

-         ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;

-         ciptaan yang tidak orsinil;

-         ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;

-         ciptaan yang sudah merupakan milik umum;

23.   Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?

-         Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);

-         Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:

a.       nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;

b.      nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;

c.       tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;

d.      Uraian ciptaan rangkap 3;

-         Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;

-         Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor;

-         Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;

-         Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;

-         Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;

-         Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;

-        Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;

-       Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya;

-      Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp. 150.000;

24.    Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?

Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:

-         penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;

-         lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 30, dan 31 dengan mengingat Pasal 32;

-     dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelanggaran Hak Cipta

25.    Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hakcipta?

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.

26.    Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?

Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:

a.       Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

b.      Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

c.       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

d.      Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :

-         Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;

-         Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i)            pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;

(ii)          ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

(iii)      pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

-         Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat komersial;

-         Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;

-         Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;

-         Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

27.    Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?

I.        Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran Penetapan Sementara ditujukan untuk :

-         mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;

-     menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.

II.     Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).

III.   Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.

28.    Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta?

Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

-         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

29.    Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta?

Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.

Tanya Jawab Tentang Merek
1. Apakah merek itu?
Yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Apakah yang dimaksud dengan merek dagang ?
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Apakah yang dimaksud dengan merek jasa ?
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Apakah fungsi merek ?
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1) Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
6. Dimanakah ketentuan tentang merek diatur ?
Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
7. Siapakah yang dapat mengajukan pendaftaran merek ?
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
1) Orang (persoon);
2) Badan hukum (recht persoon);
3) Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif);
8. Apakah fungsi pendaftaran merek ?
1) Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis;
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
9. Sebutkan hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ?
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
a. didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;
b. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
c. tidak memiliki daya pembeda;
d. telah menjadi milik umum; atau
e. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
10. Sebutkan hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Ditjen HKI ?
Permohonan suatu merek ditolak apabila merek tersebut :
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
d. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
g. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek
11. Apakah syarat pengajuan permohonan pendaftaran merek ?
1) Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia pada blangko formulir permohonan yang telah disediakan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, yang berisi:
· Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
· Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
· Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon

diajukan melalui kuasa;
· Warna  -  warna   apabila   merek   yang   dimohonkan

pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
· Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek

yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan

dengan hak prioritas.

2) Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan:
· Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang

berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-

undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia,

biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
· Foto   copy   akte  pendirian  badan  hukum  yang  telah

disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas

nama badan hukum;
· Foto    copy    peraturan    pemilikan    bersama    apabila

permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang

(merek kolektif);
· Surat   kuasa   khusus  apabila  permohonan pendaftaran

dikuasakan;
· Tanda pembayaran biaya permohonan;
· 20 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min 2×2 cm);
· Surat     pernyataan    bahwa    merek   yang    dimintakan

pendaftaran adalah miliknya.

12. Berapa lama jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar ?
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
13. Sejak kapan permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan ?
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
14. Apakah merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan ?
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
1) Pewarisan;
2) Wasiat;
3) Hibah;
4) Perjanjian; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
15. Apakah merek yang terdaftar dapat dilisensikan ?
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
16. Kapan merek terdaftar itu dapat dihapuskan ?
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1) Atas prakasa Ditjen HKI;
2) Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3) Atas putusan Pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4) Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
17. Apa yang menjadi alasan penghapusan merek terdaftar oleh Ditjen. HKI ?
Yang menjadi alasan penghapusan merek terdaftar yaitu :
1) merek terdaftar tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/ atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Ditjen. HKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2) Merek digunakan untuk jenis barang/ atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
18. Kapan merek terdaftar itu menjadi batal ?
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UUM.
19. Siapa yang berwenang mengadili penghapusan dan pembatalan merek terdaftar ?
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah Pengadilan Niaga.
Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
20. Apakah yang dimaksud dengan indikasi geografis dan indikasi asal ?
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
21. Siapakah yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis ?
Yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis adalah:
a. Lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:
1) Pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2) Produsen barang hasil pertanian;
3) Pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
4) Pedagang yang menjual barang tersebut.
b. Lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
c. Kelompok konsumen barang tersebut.
Penyidikan dan Ketentuan Sanksi Pidana
22. Siapa yang berwenang melakukan penyidikan dibidang merek ?
Yang berwenang melakukan penyidikan dibidang merek adalah Pejabat Kepolisian Negara R.I. maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen. HKI sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
23. Apa saja yang menjadi kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan dibidang merek ?
PPNS dalam melakukan penyidikan di bidang merek berwenang :
a. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
b. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
d. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya dan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
e. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek.
f. Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana merek.
24. Sanksi apa bagi orang yang melakukan tindak pidana di bidang merek ?
a. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM);
b. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
25. Bagaimana dengan sanksi bagi yang melakukan tindak pidana menyangkut indikasi geografis dan indikasi asal ?
a. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (1) UUM);
b. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (2) UUM);
c. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut (Pasal 93 UUM).
26. Bagaimana bagi orang yang memperdagangkan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas ?
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”
27. Bagaimana sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek ?
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:

  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Formulir Ditjen AHU

Daftar Lampiran Kewarganegaraan

Lampiran  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 Tanggal 26 September 2006 Tentang  Tatacara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 Dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :

Lampiran I :
Formulir Pendaftaran Anak Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
> Download
Lampiran II :
Formulir Pengembalian Permohonan Pendaftaran Anak Untuk Meperoleh Kewarganegaraan dari Kantor Wilayah/Kepala Perwakilan R.I. di Luar Negeri kepada Pemohon karena permohonan belum lengkap
> Download
Lampiran III
Formulir Penyampaian Permohonan Pendaftaran Anak Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Kantor Wilayah/Kepala Perwakilan R.I. di Luar Negeri Kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. untuk permohonan yang sudah lengkap;
> Download
Lampiran IV
Formulir Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
> Download
Lampiran V
Formulir Pernyataan Kesetiaan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
> Download

hal : [ 1 ][ 2 ]

Untuk melihat alamat Perwakilan R.I di luar negeri dan Perwakilan Negara-negara asing di Indonesia, Silahkan pilih negara

Perwakilan Indonesia di Luar Negeri:

Pilih Negara:
Pilih Kota:

Perwakilan Asing di Indonesia:

Pilih Negara:

1.  PERMOHONAN PENGGUNAAN AHLI HUKUM WARGA NEGARA ASING
Ahli Hukum Warga Negara Asing adalah setiap orang warga negara asing yang menguasai dengan baik hukum Baca Selengkapnya….
> Download



2.  PERMOHONAN LEGALISASI
Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya….
> Download



3.  PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SISMINBAKUM)
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan Baca Selengkapnya….
> Download



4.  PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan Baca Selengkapnya….
> Download



5.  PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERKUMPULAN
Dasar Hukum: a. Staatblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Varenigingen). b.Pasal 1653 – 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Baca Selengkapnya….
> Download


hal : [ 1 ][ 2 ][ 3 ]

Informasi Kurs
Kurs melalui Telepon:
021-4890308

021-4890308   ext 821
Senin-Jumat
08:00 – 16:00

Tanggal berlaku:
31-05-2010 s.d.
06-06-2010
Kurs:
Valuta Asing:
Nilai Tukar Rupiah:
Rp.
Kurs Lengkap
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan .
Cari berdasarkan jenis :

Tahun :

SE- 11/BC/2010
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dan Pelayanan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau
936 /KM.4/2010
Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
KEP-33/BC/2010
Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
36/BC.1/UP.9/2010
Pemindahan Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
35/BC.1/UP.9/2010
Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma I Dan Iii Keuangan Ta 2008/2009 Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
S- 679/BC.1/UP.6/2010
Permintaan Calon Peserta Diklat Ujian Dinas Tingkat I Periode II Tahun Anggaran 2010
S-652/BC.1/UP.6/2010
Usulan Calon Peserta Diklat T.A. 2010
S- 628/BC.1/UP.6/2010
Penyampaian Hasil Ujian Dinas Tingkat I Periode I Kementerian Keuangan T.A. 2010
S-619/BC.1/UP.6/2010 perihal SE-182/MK.12/2010
Penawaran Seleksi Penerimaan Widyaiswara BPPK Tahun Anggaran 2010
S-618/BC.1/UP.6/2010
Perubahan Lokasi Pelaksanaan Workshop Cascading Depkeu Three di Manado
S-617/BC.1/UP.6/2010
Pemanggilan Peserta Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.01/2010
S- 616/BC.1/UP.6/2010
Pemanggilan Calon Peserta DTU Kesamaptaan Angkatan II T. A. 2010 Di Jakarta
S-611/BC.1/UP.6/2010
Perubahan Jadwal Pelaksanaan Workshop Cascading Depkeu Three di Denpasar
P-25/BC/2010
Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
KEP-30/BC/2010 (Perubahan KEP-25/BC/2010)
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-25/BC/2010 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berika
99/PMK.011/2010 (Perubahan PMK 181/PMK.011/2009)
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2010 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
S-558/BC.1/UP.6/2010
Pemberitahuan Tambahan kepada Peserta Workshop Cascading Depkeu Three
S-550/BC.1/UP.6/2010 (Perubahan Lokasi Workshop Cascading Di Malang)
Perubahan Lokasi Pelaksanaan Workshop Cascading Depkeu Three di Malang
S-542/BC.1/UP.6/2010
Perubahan Lokasi Peserta Workshop Cascading Depkeu Three
PP- 49 Tahun 2010
Tata Cara Penindakan Di Bidang Cukai

Berikut ini adalah dokumen-dokumen berupa Peraturan, Prosedur, Leaflet dan berbagai dokumen lain yang terkait dengan Pabean dan Cukai.
May. 31, 2010 – 17:29 | Abdur Aghni
SE- 11/BC/2010
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dan Pelayanan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau [Selengkapnya]
May. 31, 2010 – 17:24 | Abdur Aghni
936 /KM.4/2010
Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar [Selengkapnya]
May. 31, 2010 – 10:36 | indah widaryanti
KEP-33/BC/2010
Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direkt [Selengkapnya]
May. 27, 2010 – 17:43 | Abdur Aghni
36/BC.1/UP.9/2010
Pemindahan Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai [Selengkapnya]
May. 27, 2010 – 17:42 | Abdur Aghni
35/BC.1/UP.9/2010
Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma I Dan Iii Keuangan Ta 2008/2009 Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai [Selengkapnya]
May. 26, 2010 – 17:21 | Abdur Aghni
S- 679/BC.1/UP.6/2010
Permintaan Calon Peserta Diklat Ujian Dinas Tingkat I Periode II Tahun Anggaran 2010 [Selengkapnya]
May. 25, 2010 – 16:49 | Abdur Aghni
S-652/BC.1/UP.6/2010
Usulan Calon Peserta Diklat T.A. 2010 [Selengkapnya]
May. 21, 2010 – 19:23 | Abdur Aghni
S- 628/BC.1/UP.6/2010
Penyampaian Hasil Ujian Dinas Tingkat I Periode I Kementerian Keuangan T.A. 2010 [Selengkapnya]
May. 19, 2010 – 15:24 | Abdur Aghni
S-619/BC.1/UP.6/2010 perihal SE-182/MK.12/2010
Penawaran Seleksi Penerimaan Widyaiswara BPPK Tahun Anggaran 2010 [Selengkapnya]
May. 19, 2010 – 14:43 | indah widaryanti
S-368/BC.8/2010 (Kepada Para Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai)
Klarifikasi Tentang Penyalahgunaan Jabatan [Selengkapnya]
Tampilkan semua dokumen >>
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2OIO
TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
Download
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 59/PJ/2010
TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
Download
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 24/PJ/2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ ./2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Download
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2010
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Download
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 56/PJ/2010
TENTANG PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA
Download
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 23/PJ/2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
Download
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.03/2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 189/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Download
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN TENTANG SSP ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Hal penting yang harus diperhatikan masyarakat mengenai Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
BUKU BERKAH
Buku berisi kisah dan harapan yang menggugah, inspiratif, dan motivatif  dari para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalani proses modernisasi.
ALUR PEMBAYARAN PAJAK DAN MANFAATNYA
Informasi alur pembayaran pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat dan juga manfaat yang diberikan bagi masyarakat.
FAKTUR PAJAK
Dengan diberlakukannya Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 maka faktur pajak yang berlaku hanya satu.
BROSUR PENGEMBALIAN PPN BAGI TURIS ASING
Turis asing yang berbelanja di Indonesia dapat memperoleh pengembalian PPN yang dapat di lakukan di bandara soekarno hatta dan Ngurah Rai
DAFTAR TOKO VAT REFUND
Toko-toko yang berpartisipasi dalam pemberian fasilitas pengembalian PPN kepada turis asing.
SPT TAHUNAN PPh BADAN
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan dalam bentuk PDF isian yang mudah digunakan.
SURVEY PENINGKATAN PELAYANAN www.pajak.go.id
Kami sangat menghargai kesediaan Anda meluangkan waktu untuk memberikan pendapat dan mengisi survei ini. Semoga negara kita dapat lebih maju karena kita dukung bersama SURVEY
SURAT SETORAN PAJAK
Formulir Surat Setoran Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010

Polri Minta Semua Pihak Terima Keputusan Hakim

Senin, 31 Mei 2010 – 17:49 wib
Ajat M Fajar – Okezone

JAKARTA – Mabes Polri meminta kepada semua pihak agar bisa menerima keputusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan Komjen Pol Susno Duadji.

“Dapat diinformasikan gugatan prapradilan yang diajukan oleh Komjen Pol Susno Duadji berkaitan dengan penahanan dan penangkapan, ditolak,” ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2010).

Menurut Zainuri, atas keputusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Susno terkait tindakan Mabes Polri yang menyalahi aturan terhadap penahanan dan penangkapan mantan Kabareskrim tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa menerima dan menghargai keputusan tersebut.

“Kami mengharapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim di mana gugatan (praperadilan) ditolak,” ungkapnya.

Pada siang tadi ketua majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Haswandi, menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Susno. Mereka menilai penahan dan penangkapan mantan Kabareskrim tersebut tidak sah secara hukum.
(ton)

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/05/31/339/338026/polri-minta-semua-pihak-terima-keputusan-hakim

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)