Archive for June, 2010
Unduh disini : TINDAK PIDANA MEREK
I. PENDAHULUAN
Merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan cara: Pewarisan; Wasiat; Hibah; Perjanjian; atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
II. PENYIDIKAN DAN SANKSI PIDANA
Yang berwenang melakukan penyidikan dibidang merek adalah Pejabat Kepolisian Negara R.I. maupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen. HKI sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
PPNS dalam melakukan penyidikan di bidang merek berwenang :
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
- Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;
- Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lainnya dan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;
- Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek.
- Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana merek.
Sanksi apa bagi orang yang melakukan tindak pidana di bidang merek ?
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UU Merek);
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UU Merek).
Bagaimana bagi orang yang memperdagangkan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas ?
Pasal 94 ayat (1) UU Merek menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.
III. PERSIAPAN PENGADUAN KE POLDA METRO JAYA
Persiapan yang harus disiapkan dalam rangka Pengaduan Pelanggaran Merek, yaitu :
a. ALAS HAK selaku Pemilik Merek yang dilanggar dengan dibuktikan adanya Sertifikat Merek kepunyaan anda sendiri.
b. BUKTI BARANG / JASA untuk Barang/Jasa sejenis (sesuai dengan Kelas Barang/Jasa pendaftaran Merek) yang diduga terjadinya Pelanggaran Merek yaitu dengan membeli atau mencari Bukti tersebut dengan Bukti NOTA PEMBELIAN atau SURAT-SURAT yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
c. SAKSI-SAKSI bisa orang yang disuruh atau Anda Sendiri yang membeli atau mendapatkan Surat-Surat yang berkaitan dengan Merek Barang / Jasa tersebut secara langsung.
d. Kemudian mendatangi ke SPK POLDA METRO JAYA dengan membawa :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi Sertifikat Merek;
3. Fotokopi Bukti Pelanggaran Merek tersebut;
4. Nama Saksi yang akan dicantumkan dalam Laporan Polisi tersebut;
Referensi : www.dgip.go.id – Kasus Kantor Hukum Budiman Sudharma & Rekan

Jakarta – Direktorat I Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa artis Luna Maya dan Cut Tari sebagai saksi peredaran video mesum yang diduga diperankan keduanya bersama artis Ariel mantan vokalis Peterpan yang kini sudah menjadi tersangka.
“Luna Maya diperiksa DVI (Disaster Victim Identification) juga verbal lisan sebagai saksi. Cut Tari juga akan diperiksa nanti jam 14.00 WIB,” kata Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/6).
Pemeriksaan keduanya merupakan upaya untuk mencari bukti penguat untuk tersangka Ariel di persidangan. “Sudah, hasilnya nanti. Jadi pemeriksaan tersangka dan saksi, saksi ahli dan pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan lainnya berupa badan, fisik dan lainnya itu sebetulnya digunakan untuk di sidang pengadilan,” ujarnya.

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan. Tapi mereka merasa dirinya paling benar. Akhirnya kami minta kuasa hukum melaporkan mereka kepada Mabes Polri,” kata Licence Compliance Manajer Autodesk Indonesia, Turia Fitriano Helmy, dalam jumpa persnya, di Jakarta, Senin, (28/6).
Dalam pemeriksaan Kepolisian ditemukan penggunaan piranti lunak milik Autodesk tanpa lisensi. Kata Turia, sekitar 70% produk-produk software Autodesk disalahgunakan. Nah, dari 70% itu, produk dengan merek AutoCAD paling banyak dibajak.Sementara kedua terbanyak adalah produk dengan merek 3D Max dan Autodesk MAYA, yang dimanfaatkan oleh industri media dan hiburan seperti animasi.
Selain penggunaan produk bajakan, pelanggaran lain yang ditemukannya seperti melebihi batas penggunaan lisensi yang disyaratkan. Misalnya, lisensinya untuk 5 unit computer, tapi ternyata digunakan untuk 20 unit computer. “Tindakan ilegal ini kami namakan under-license,” ujarnya.
Autodesk bisa mengetahui tindakan illegal itu melalui aktivasi yang bersifat online. Tepatnya pada nomor seri yang diminta dalam setiap proses aktivasi suatu piranti lunak. Yang bajakan biasanya mempunyai serial number yang berurutan atau nomor cantik, seperti 1234567. “Sedangkan yang asli acak,” katanya.
Sebagai informasi, harga jual software-sofware Autodesk bervariasi, mulai US$2.000-5.000 (sekitar Rp 18 juta-45 juta). Namun, Autodesk juga mempunyai produk AutoCAD 2D (tipe light) yang dijual dengan harga US$1.500 (Rp 13 juta).
JAKARTA – HUMAS. “ Saya berharap dengan bersatunya PERADI dan KAI dalam wadah tunggal organisasi advokat Indonesia membuat penegakan hukum semakin kuat”. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, DR. H, Harifin A Tumpa, SH., MH pada acara penandatangan kesepakatan bersama PERADI dan KAI pada Kamis, 26 Juni 2010 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung RI. Hadir dalam acara ini, Para pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I, Menteri Hukum dan HAM, Wakapolri, Ketua Umum Peradi, Presiden KAI, Sekjen Peradi dan KAI, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua MA mengucapkan selamat atas penandatanganan kesepakatan bersama Peradi dan KAI. Nantinya, dari penandatanganan ini akan dimulai babak baru kesatuan organisasi advokat di Indonesia serta mengembalikan kepercayaan publik sehingga pemberantasan mafia hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (humas/ats)
sumber : http://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?bid=1594

Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar menjelaskan penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2010. Seleksi tahap pertama ini dilakukan selama 3 hari dari 24 Juni hingga 26 Juni.
Berdasarkan latar belakang profesi, dari 145 calon, 79,72% dari bidang hukum, ekonomi 6,99%, keuangan 9,79% dan bidang perbankan 3,50%. Sementara dari sisi gender, laki-laki 92,31% dan perempuan 7,69%.
Berikut ini daftar lengkap ke-145 nama yang diperoleh dari Pansel KPK, Minggu (27/6)
1. Irjen Pol (Purn) Drs Budi Setiawan
2. DR L Stefanus Wiji Suratno
3. Drs Wenny Warouw
4. H Antono Rustono
5. Binsar Gultom
6. Drs Mudjijono
7. Drs Mahdie Hamdie AS
8. Drs Pangihutan Nasution
9. H. Henry Yosodiningrat
10. Baharuddin AS
11. Petrus CKL Bello
12. Kombel Pol (Purn) Alfons Loemau
13. HJ. Hidayati Agam
14. Brigjen Pol (Purn) Drs Idris
15. Marni Malay
16. Bachtiar Sibarani
17. Fredrich Yunadi
18. L. Lifkoi Vantar
19. Anastasia Lidyawati Rafli
20. Hari Ujianto
21. Dr. Ir. Franz Astani
22. Drs Dharma Pongrekun
23. Raja Bonaran Situmeang
24. Prof Dr Ade Saptomo
25. Marthen H Toelle
26. Ir Jamil Anshari
27. Brigjen TNI (Purn) Achwani Bunyaman
28. H. Said Syarifuddin
29. Iskandar
30. H. Nur Syamsi Nurlan
31. Syarief Hamid
32. Rini Purwandari
33. A Sumantri
34. Arsil Salim
35. Marajoeleon Hutagaol
36. Drs Gumantri R.H. Sihombing
37. M. Idris
38. Umar Tuasikal
39. Monang Siahaan
40. Dewi Sri Laksmi Triman
41. Masyhudi Ridwan
42. Dr. Margarito Kamis
43. Irchamni Chabiburrachman
44. Eddy Hary Susanto
45. Rosjidi
46. Sugeng Wahyudi
47. Partahi Sihombing SH
48. Miliater Simbolon
49. Irjen Pol (Purn) Drs Chaerul Rasjid
50. P Joko Subagyo
51. H. Hermani Abdurrachman
52. Martono
53. R. Wenny Cokrosuwarno
54. Drs Masfar Gazali
55. Drs. H. Sapoto Patombo
56. Achmad Sukmana
57. Dr. Ir. Aji Sularso
58. Franky Ariyadi
59. Ariyono
60. DR. Abraham Samad
61. Tumpal Djaenar Siahaan
62. H.M Kaharudin
63. Ikraman Thalib
64. Rachmanto Yosafat
65. Irjen Pol (Purn) Drs. H. Edi Darnadi
66. Yeni Rosewati Yunus
67. Jahja Christian Suhandi
68. Dwi Ria Latifa
69. Leo Tolstoy RT Panjaitan
70. Muhammad Nur Lapong
71. Yanda Zaihifni Ishak
72. Adjab Khan
73. Drs. Suparman Padmoputro
74. Arifin Djauhari
75. Roby Arya Brata
76. Niksonn Leonard Tambunan
77. Drs. Jack R Sidabutar
78. Drs. H. Parlindungan Lubis
79. Drs. Suryo Danisworo
80. Bonthiny Abi Moro
81. Drs. Sunarto
82. Kombes Pol (Purn) Drs. Sutarman
83. Johnson Panjaitan
84. Daniel Michael Atihuta
85. Drs. Firman Zai
86. Sumiarsi
87. Dr Muchtar Pakpahan
88. Edy Rustandi
89. Petrus Selestinus
90. Lily Wardhani
91. Raden Theodorus Sakti Nugraha
92. Marthin Aliunir
93. Barman Zahir
94. Muhammad Yahya Rasyid
95. Alamsyah Hanafiah
96. Roy BB Janis
97. Drs. Posma Lumban Tobing
98. Hendrikus Mesak
99. Junino Jahja
100. Taupan Pawe
101. Asrul Taher
102. Drs. H.E. Ristandi Suharjadinata
103. Saut Situmorang S
104. Drs. Lambok Damanik
105. Irjen Pol (Purn) Drs. Alexius Gordon Mogot
106. M Kapitra Ampera
107. Maralus Situmorang
108. Meli Darsa
109. H. Mahfudz Ali
110. Drs. Mohammad Rusly
111. Ir. Bondan Gunawan S
112. Drs. Farid Bustomy
113. Sugeng Teguh Santoso
114. Marah Simon M Syah.
115. Brigjen Pol (Purn) Drs. Marsudhi Hanafi
116. DR. Aggi Tjetje
117. DR Johor Ritonga
118. Kurnia Ramadhan
119. DR. H. Fachmi
120. Achmad Haruna
121. Achmad Faisal
122. Nur Chasjwin
123. Marta Sitorus
124. Dr. Ismansyah
125. Yudiarto
126. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
127. M. Busyro Muqoddas
128. Genades Panjaitan
129. I Wayan Sudirta
130. W. Hadi Sukrisno
131. H. Imam Pambudi
132. Agussah Adripisz
133. DR. Edy Lidyono
134. Dr. H. Abdul Rasyid Thalib
135. Bambang Widjojanto
136. Irjen (Purn) Prof. Dr. Farouk Muhammad
137. Koramen H. Sirait
138. Iwan Delano Marcel Siwy
139. DR. Rene Setyawan
140. Armyn Rustam Effendy
141. H. Junaidi
142. Harizantos
143. Dr Ahmad Ro’id
144. M. Lumiling
145. Kol. CHK (Purn) Thomas R Linggi Allo
“Sepanjang pengacara itu tidak melanggar aturan, sah-sah saja menjadi pimpinan KPK,” katanya, kepada primaironline.com di Jakarta, Minggu (27/6).
Menurutnya, pengetahuan dan pengalaman para advokat ini malah bisa menjadi nilai lebih untuk memimpin KPK. “Menjadi pimpinan KPK itu tidak hanya menangkap para koruptor. Juga diperlukan pencegahan,” ujar politisi Golkar itu.
Untuk diketahui, desakan publik terhadap sejumlah advokat yang menangani kasus korupsi untuk dicoret dari daftar 145 calon yang diumumkan Pansel KPK hari ini semakin menguat.
Apalagi, ketika Pansel menyatakan Bonaran Situmeang dinyatakan lolos seleksi tahap berikutnya. Pasalnya, Bonaran diduga ikut terlibat dalam kasus upaya suap yang dilakukan kliennya Anggodo Widjojo.
UNDANG-UNDANG GANGGUAN (Hinderordonnantie)
STAATSBLAD TAHUN 1926 NOMOR 226
Pasal 1
(1) Tanpa izin dilarang mendirikan bangunan-bangunan tempat bekerja yang berikut:
I yang di dalamnya terdapat alat yang dijalankan dengan tenaga uap atau dengan tenaga gas, demikian juga yang dijalankan dengan motor listrik dan bangunan-bangunan tempat bekerja lain yang padanya dipergunakan tenaga uap atau gas yang bertekanan tinggi;
II yang disediakan untuk pembuatan dan penyimpanan mesiu dan bahan-bahan lain yang mudah meletus, di antaranya termasuk juga pabrik-pabrik dan tempat-tempat penyimpanan kembang api (petasan atau mercon);
III yang digunakan untuk pembuatan bahan-bahan kimia, di antaranya termasuk juga pabrik-pabrik geretan;
IV yang digunakan untuk memperoleh, mengolah dan menyimpan hasil pengolahan yang mudah habis (menguap);
V yang digunakan untuk penyulingan tanpa memakai air, bahan-bahan yang berasal dari tanaman-tanaman atau binatang-binatang dan untuk pengolahan hasil yang diperoleh dari perbuatan itu, termasuk juga di dalamnya pabrik-pabrik gas;
VI yang digunakan untuk membuat lemak dan damar;
VII yang digunakan untuk menyimpan dan mengolah ampas (bungkil atau sampah);
VIII tempat-tempat membikin mout (kecambah-kecambah dari pelbagai jenis jelai dan karang), tempat-tempat membuat bir, pembakaran, penyulingan, pabrik spiritus dan cuka, dan penyaringan, pabrik tepung dan pembuatan roti, demikian pula pabrik setrup buah-buahan;
IX tempat-tempat pemotongan hewan, perkulitan, tempat pengolahan isi perut hewan, penjemuran, pengasapan (penyalaian) dan pengasinan benda-benda yang berasal dari binatang, demikian pula penyamakan kulit;
X pabrik-pabrik porselin dan tembikar (keramik), pembakaran-pembakaran batu, genteng, ubin dan tegel, tempat membuat barang-barang kaca, pembakaran kapur karang dan kapur batu dan tempat menghancurkan kapur;
XI peleburan logam, penuangan, pertukangan besi, penukulan logam, tempat mencanai logam, pertukangan tembaga dan kaleng dan pembuatan ketel;
XII penggilingan batu, tempat penggergajian kayu dan pengilangan minyak;
XIII galangan kapal, pemahalan batu dan penggergajian kayu, pembuatan penggilingan, dan pembuatan kereta, pembuatan tahang dan tempat tukang kayu;
XIV penyewaan kereta dan pemerahan susu;
XV tempat latihan menembak;
XVI ruang tempat menggantungkan daun-daun tembakau;
XVII pabrik singkong;
XVIII pabrik guna mengerjakan rubber, karet, getah perca atau benda-benda yang mengandung karet;
XIX ruang kapuk, pembaikan;
XX warung-warung dalam bangunan yang tetap; demikian pula segala pendirian-pendirian yang lain, yang dapat mengakibatkan bahaya, kerugian atau gangguan.
(2) Ketentuan-ketentuan “undang-undang” ini tidak berlaku bagi:
- tempat-tempat kerja guna membuat, memelihara dan mengusahakan jalan-jalan kereta api dan trem dan pekerjaan-pekerjaan umum;
- perusahaan-perusahaan yang tersebut pada pasal 1 “Ordonansi Pabrik” (S. 1899-263) dan perusahaan-perusahaan yang dinyatakan tunduk kepada “Ordonansi Pabrik ” itu;
- (Dihapus dg. S. 1940-450);
- bangunan-bangunan yang dimaksudkan dalam “Ordonansi Menyimpan Minyak Tanah ” (S. 1927-199).
(3) Izin yang tersebut dalam lingkungan wilayah:
- daerah otonom di luar wilayah kotapraja yang ada dalam lingkungan daerah otonom itu oleh Dewan Harian atau jika tidak ada oleh Ketua Dewan Otonomi;
- kotapraja oleh majelis walikota dan Dewan Pemerintah Hariannya atau, jika majelis demikian itu tidak ada, oleh walikotanya, dan jika walikota sedang tidak ada, oleh ketua dewannya;
- di luar wilayah yang tersebut pada a-b oleh Kepala Pemerintahan Setempat (Ayat 3 pasal 1 ini disesuaikan dengan susunan pemerintahan dewasa ini).
(Ayat 3 pasal ini disesuaikan dengan susunan pemerintahan dewasa ini dengan demikian di sini d dan e dihapuskan)
Pasal 2
(1) Dengan peraturan:
- DPRD kotapraja;
- DPRD otonom tingkat II, (telah disesuaikan dengan keadaan sekarang).
- (Dihapus karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang).
dapat ditunjuk dalam wilayahnya:
- jalan-jalan raya dan kampung-kampung;
- jalan-jalan raya dan kampung-kampung, desa-desa, dusun-dusun (perkampungan);
yang dalam lingkungan tersebut tidak boleh didirikan jenis tempat-tempat bekerja yang dengan tegas ditentukan di dalam peraturan tersebut, yaitu tempat-tempat bekerja termaksud dalam pasal 1 “undang-undang” ini, ataupun – dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) – diperbolehkan mendirikan jenis tempat-tempat bekerja tanpa izin; mengenai wilayah daerah otonom yang dalam lingkungannya terletak kotapraja, peraturan termaksud di ruas b hanya berlaku bagi wilayah daerah otonom itu di luar lingkungan batas kotapraja itu.
(2) Di luar wilayah dari daerah-daerah yang ada Dewan Pemerintahannya seperti tersebut dalam ayat (1), selain di tempat-tempat pada ibu kota propinsi, karesidenan, dan daerah-daerah asisten kewedanaan tidak diharuskan izin untuk mendirikan tempat-tempat kerja yang ditunjuk oleh kepala daerah yang bersangkutan, yaitu tempat-tempat kerja di mana terdapat alat-alat perusahaan kecil yang tidak digerakkan oleh kekuatan mesin.
(Alinea berikutnya dianggap sebagai tidak tertulis karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang).
Pasal 3
Untuk kepentingan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, dengan suatu peraturan, kotapraja atau daerah otonom dapat melarang orang untuk mendirikan, mempunyai atau memakai dalam wilayahnya tempat pemotongan hewan, tempat pengulitan, tempat pengolah isi perut binatang, tempat menjemur, tempat menyalai (mengasapi) atau mengasini benda-benda yang berasal dari binatang atau suatu tempat menyimpan, mengolah darah atau sisa-sisa dari tubuh binatang (tulang-belulang, tanduk, bulu, dan sebagainya), apabila dalam kotapraja atau daerah otonom sudah ada suatu tempat umum yang di dalamnya orang-orang yang berkepentingan dapat menjalankan perusahaan-perusahaan tersebut dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan dari masing-masing daerah itu.
Pasal 4
Permintaan untuk mendapat izin harus dilampiri dengan keterangan yang seksama, jika perlu diterangkan dengan gambar yang teliti tentang tempat yang akan dibangun itu, juga tentang mesin-mesin, perkakas-perkakas dan alat penolong serta cara memasangnya, demikian pula suatu keterangan tentang apa yang akan dikerjakan, dibuat, dikumpulkan atau disimpan dalam bangunan itu.
Pasal 5
(1) Pejabat, yang menurut ayat (3) pasal 1 berwenang memberikan izin itu, harus memberitahukan selekas-lekasnya secara tertulis tiap-tiap permintaan yang tidak perlu segera ditolak, kepada orang yang memiliki, memegang bezit, mengurus dan memakai persil-persil yang berbatasan dengan tanah yang diperuntukkan bagi bangunan itu atau ruangan-ruangan (lokal-lokal), perumahan dan sekolah-sekolah yang tersebut dalam pasal 6 ayat (2) ruas II, huruf c No. 1.
(2) la harus membeberkan permintaan itu dengan lampirannya dalam kantornya agar dapat diperiksa oleh tiap-tiap orang, dan memberitahukan hal itu kepada orang banyak dengan menempelkan pemberitahuan yang tertulis dalam bahasa Indonesia dan – bila perlu – juga dalam bahasa asing di atas atau dekat tempat tanah yang bersangkutan itu.
(3) Dalam satu bulan sesudah hari pemberitahuan itu, setiap orang berhak untuk menyatakan keberatannya terhadap pemberian izin itu kepada pejabat tersebut pada ayat (1).
(4) Pejabat itu harus memeriksa keberatan-keberatan itu, dan apabila dapat, ia harus mendengar orang-orang yang berkepentingan tersebut dalam akhir ayat (1) pasal ini guna kepentingan mereka dan juga ia harus memeriksa adanya keberatan-keberatan lain tentang pemberian izin yang diminta itu.
Pasal 6
(1) Penolakan suatu izin dilakukan dengan surat ketetapan yang menyebut sebab-musababnya.
(2) Yang dapat menyebabkan izin ditolak hanya:
I syarat-syarat dalam suatu peraturan sebagai termaksud dalam pasal 2 dan 3;
II keberatan-keberatan yang disebabkan karena khawatir akan terjadi:
- bahaya;
- kerusakan harta milik, perusahaan atau kesehatan;
- gangguan yang berat, termasuk di dalamnya:
- hal yang menjadikan rumah atau bagian-bagian rumah tidak baik atau kurang baik didiami orang, hal yang merintangi orang menggunakan rumah-rumah sekolah atau ruangan-ruangan dan bangunan-bangunan untuk perawatan orang sakit atau melakukan ibadat umum, yang letaknya dalam lingkungan dua ratus meter keliling bangunan atau ruangan tempat kerja itu, masing-masing menurut guna bangunan atau tempat kerja itu pada waktu permintaan itu dimasukkan;
- penyebaran kotoran atau penguapan yang memuakkan atau ban yang memuakkan.
(3) Kekhawatiran akan mendapat persaingan dalam suatu perusahaan, yang datang dari orang-orang yang berkepentingan, tidak boleh menyebabkan penolakan izin.
Pasal 7
Apabila dengan persyaratan-persyaratan dapat diusahakan hilangnya keberatan tentang bahaya, kerugian atau gangguan, maka izin itu diberikan dengan bersyarat.
Pasal 8
(1) Izin itu ditulis atas nama orang yang meminta dan orang-orang yang memperoleh hak.
(2) Dalam izin itu ditentukan suatu jangka waktu berapa lama pembangunan selesai dan tanggal berapa mulai dijalankan.
(3) Jika pekerjaan itu tidak selesai atau tidak dijalankan dalam waktu yang ditentukan, maka izin itu dicabut oleh pejabat yang memberikannya, kecuali jika ia memandang ada alasan untuk memperpanjang jangka waktu tersebut dengan jangka waktu yang baru.
(4) Hal memperpanjang jangka waktu itu hanya boleh terjadi sekali saja.
Pasal 9
Suatu izin yang baru diperlukan untuk:
Ke-1 memperluas pekerjaan (tempat kerja) atau mengerjakannya dengan cara lain, sehingga menyebabkan sifat pekerjaan itu berubah;
Ke-2 suatu pekerjaan, yang sudah terhenti selama empat tahun, tetapi ingin dimulai kembali;
Ke-3 memperbaiki suatu pekerjaan yang telah binasa sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang disebabkan oleh sifat atau hal memakai tempat kerja itu.
Pasal 10
(1) Keputusan tentang suatu permintaan izin harus dengan segera diberitahukan kepada orang yang meminta, dan juga kepada umum dengan menempelkan suatu pemberitahuan dalam bahasa Indonesia di atas atau di dekat tanah untuk tempat kerja itu.
(2) Tentang keputusan itu orang dapat memintakan banding:
- bila diberikan oleh sebuah propinsi, kepada College van Gedeputeerdennya (kini dapat disamakan dengan DPRD) atau kepada Gubernurnya kalau College van Gedeputeerdennya belum terbentuk;
- dalam hal-hal lainnya kepada Gubernur (kini: untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Gubernur DKI dan untuk Daerah Istimewa Jogyakarta kepada Kepala Daerah DIJ).
Yang berhak meminta banding itu ialah si pemohon dan orang-orang yang berkepentingan, masing-masing sejauh dikalahkan dalam keputusan itu.
Hal meminta keputusan banding lebih tinggi itu kepada College van Gedeputeerden atau kepada Gubernur, harus dilakukan dalam empat betas hari sesudah pemberitahuan yang tersebut pada ayat (1) itu.
(3) Barangsiapa meminta keputusan banding itu haruslah memberitahukan hal itu pada waktu itu juga kepada pejabat yang memberikan keputusan yang tersebut pada ayat (1). Pejabat itu mengumumkan dengan segera menurut cara yang disebut pada ayat (1). Jika permintaan itu dilakukan oleh orang selain daripada si pemohon izin itu, maka permintaan keputusan lebih tinggi itu diberitahukan selekas-lekasnya oleh pejabat tersebut kepada si pemohon izin dengan surat tercatat.
(4) Sesudah itu, pejabat yang tersebut pada ayat di atas ini mengirimkan selekas-lekasnya segala surat-surat, bersama-sama dengan pertimbangannya, kepada pejabat tempat orang meminta keputusan lebih tinggi itu. Pejabat yang memberi keputusan banding itu mensahkan, menambahi, mengubah atau membatalkan keputusan terdahulu itu dengan surat ketetapan yang menyebut sebab-musababnya dan dalam hal membatalkannya, ia dapat memberi keputusan sendiri atau mengirimkan permintaan izin itu kembali kepada pejabat yang mula-mula memutuskan itu supaya ditinjau kembali.
(5) Hal meminta banding tidak mempunyai kekuatan penangguhan.
(6) Izin yang diberikan itu boleh dipindahkan kepada orang lain.
Pasal 11
(1) Pejabat yang memberikan izin itu dapat mengenakan syarat-syarat baru kepada pemegang izin itu, jika menurut pendapatnya memang diperlukan.
(2) Syarat-syarat baru hanya boleh dikenakan dengan surat ketetapan yang menyebut sebab-musababnya, sesudah pemegang izin itu didengar atau dipanggil dengan baik.
(3) Pasal 10 ayat (2) berlaku atas keputusan itu, dengan pengertian, bahwa keputusan lebih tinggi hanya boleh diminta oleh pemegang izin sendiri, dan bahwa jangka waktu empat betas hari itu mulai dihitung pada hari keputusan itu diberitahukan kepadanya dengan surat tercatat.
(4) Selama belum ada keputusan banding, maka syarat-syarat yang tersebut itu tidak usah ditepati.
(5) Barangsiapa meminta keputusan banding itu haruslah memberitahukan hal itu pada waktu itu juga kepada pejabat yang menjatuhkan keputusan tersebut pada ayat (3) pasal ini. Pejabat itu lalu mengirim selekas-lekasnya segala surat-surat, bersama-sama dengan pertimbangannya kepada pejabat tempat diminta keputusan banding itu. Pejabat yang terakhir ini selanjutnya berbuat sebagai diterangkan dalam kalimat terakhir dari pasal 10 ayat (4).
Pasal 12
(1) Apabila menurut pertimbangan pejabat yang memberikan izin itu syarat-syarat yang diadakan itu tidak cukup, maka pejabat itu dapat menyuruh supaya kelalaian-kelalaian itu diperbaiki dalam waktu yang ditetapkannya, ataupun mencabut izin itu.
(2) Atas keputusan yang mencabut izin itu berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 11 ayat (3) dan (5).
(3) Selama belum ada keputusan banding, maka pencabutan izin itu dipertangguhkan.
Pasal 13
Pejabat-pejabat yang tersebut dalam pasal 1 ayat (3) harus memegang dengan teliti sebuah daftar tentang permintaan-permintaan izin untuk mendirikan tempat-tempat kerja sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1, yang diterimanya dan juga tentang keputusan-keputusan yang diberikannya atas permintaan-permintaan tersebut.
Pasal 14
Jika ada suatu tempat kerja sebagaimana tersebut dalam pasal 1 yang didirikan tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang memberikan izin itu, atau yang terus bekerja juga sesudah izinnya dicabut menurut ketentuan dalam pasat 8 atau pasal 12, ataupun yang tetap bekerja atau yang d(jalankan tanpa izin baru sebagaimana tersebut dalam pasal 9, atau berlawanan dengan suatu peraturan sebagai tersebut dalam pasal 2 atau 3, maka pejabat yang tersebut pada awal pasal ini berkuasa untuk mencegah hal itu, menutup tempat kerja itu dan menyegel mesin-mesin, perkakas-perkakas dan alat penolong yang dipergunakan untuk itu atau mengambil tindakan lain supaya benda-benda itu tidak dipakai lagi.
Pasal 15
(1) Pemilik, pemegang bezit, pemakai atau pengurus suatu tempat kerja sebagai tersebut dalam pasal 1, dihukum:
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus gulden, jika ia mendirikan atau menjalankan atau terus menjalankan suatu tempat kerja sebagai tersebut tadi tanpa izin yang dikehendaki atau pada tempat lain daripada yang diterangkan dalam izin itu atau jika ia berlaku berlawanan dengan larangan dalam pasal 2 dan 3;
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya dua ratus lima puluh gulden, jika ia berbuat berlawanan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1), dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal 16
(1) Apabila dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan “undang-undang” (ordonansi) ini atau berdasarkan ini diperlukan tindakan-tindakan, maka pejabat-pejabat yang tersebut dalam pasal 1 ayat (3), demikian pula orang-orang yang dikuasakan oleh mereka dengan surat, yang terakhir dengan memperlihatkan surat kuasa itu, berwenang untuk memasuki tempat-tempat kerja yang tersebut dalam pasal 1, walaupun tanpa izin orang yang mendiami atau mempergunakan dengan cara lain bangunan-bangunan yang menjadi bagian tempat-tempat kerja itu.
(2) Mereka, yang menurut kekuatan pasal ini memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan merahasiakan segala hal perusahaan yang dilakukan di situ, sejauh hal itu tidak berhubungan dengan hal mencukupi syarat-syarat yang diperlukan.
Pasal 17
“Undang-undang” ini dapat disebut dengan nama “Undang-undang (Ordonansi) Gangguan”.
Pasal 18
(1) Ketentuan-ketentuan dalam “undang-undang” ini dipakai juga untuk izin-izin mendirikan pabrik-pabrik atau tempat-tempat berniaga, yang telah diberikan menurut resolusi tanggal 3 Pebruari 1836 No. 11 (S. No. 10), sebagaimana sudah diubah dan ditambah, izin-izin mana dianggap sudah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan itu.
(2) Pejabat yang tersebut dalam pasal 1 ayat (3), berwenang mencabut izin-izin itu, jika tempat-tempat kerja yang tersebut di dalamnya pada 1 Januari 1927 belum siap dan belum dijalankan.
(3) Tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu “undang-undang” ini mulai berlaku, yang untuk mendirikannya menurut pasal 1 dikehendaki suatu izin yang tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat (1), dianggap sudah didirikan dengan suatu izin berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam “undang-undang” ini.
STAATSBLAD TAHUN 1926 NOMOR 226
Sumber : hukumonline.com

“Sudah keluar surat perintahnya dari Jampidsus sejak tanggal 24 juni, sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan atas tersangka, HT, dan YIM,” kata Wakil Ketua Jaksa Agung, Darmono, seusai mengadakan rapat tertutup dengan Kemenkumham, di Jakarta, Jumat (25/6).
Darmono yang juga anggota Satgas pemberantasan Mafia hukum ini, mengatakan mulai senin pekan depan, proses pemeriksaan terhadap keduanya akan dimulai. “Mulai senin besok, sudah mulai proses hukum,” kata dia.
Mengenai keterlibatan beberapa pihak lain, Darmono menambahkan hingga saat ini masih terus diselidiki instansinya. “Kalau yang lain, tunggu proses selanjutnya,” cetus dia.

Jakarta - Wadah tunggal advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sepakat menunjuk Otto Hasibuan sebagai ketua umum wadah tunggal. Sedangkan, posisi ketua dewan pembina akan dijabat oleh Presiden KAI Indra Sahnun Lubis.
“Saya meminta Otto sebagai ketua,” kata Indra Sahnun Lubis, saat dihubungi primaironline.com, Jakarta, Selasa (22/6) malam.
Indra menyatakan dirinya merelakan jabatan itu jatuh ke tangan Otto melalui hasil kesepakatan yang damai. Ditambahkannya, polemik tentu saja dihindari dalam pembentukkan wadah tunggal advokat.
Pelantikan jabatan di wadah tunggal advokat itu bakal diselenggarakan pada Kamis malam sekitar pukul 10.00 WIB sesuai pagi harinya ditandangani nota kesepahaman di Mahkamah Agung (MA).
sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/otto-ketum-wadah-tunggal-advokat-indra-sahnun-ketua-dewan-pembina
“Kalau ada yang tidak setuju ditinggalin aja. Karena MA (Mahkamah Agung) sudah komitmen tidak menerima komplain dari siapapun. Siapa saja, Adnan Buyung sekalipun,” katanya, kepada primaironline.com, Jakarta, Selasa (22/6).
Ia menegaskan wadah tunggal advokat merupakan gabungan dari organisasi – organisasi yang disebut dalam UU Advokat. Singkatnya, wadah ini hanya terbatas pada peleburan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI saja.
Terkait keberadaan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang juga disebut dalam SK Ketua MA tentang larangan sumpah advokat, kata dia, organisasi itu tak masuk dalam hitungan. “Peradin tidak termasuk di dalam UU Advokat,” tegas Indra.
Menurut dia, dengan adanya Surat Edaran MA tentang wadah tunggal advokat. Maka, pengadilan tinggi diimbau agar tidak melantik advokat selain dari wadah tunggal (Peradi).
Pelantikan jabatan di wadah tunggal advokat itu bakal diselenggarakan pada Kamis (24/6) malam, sekitar pukul 10.00 WIB sesuai pagi harinya ditandangani nota kesepahaman di Mahkamah Agung (MA). Dalam pelantikan itu akan ditunjuk ketua umum, ketua dewan pembina, dan jajaran pengurus inti wadah tunggal advokat.

“Sampai hari ini belum, karena masih ditelusuri lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu(23/6).
Johan megungkapkan, pihaknya masih menelusuri ketiga tersangka, yaitu 2 pejabat Pemkot Jabar dan satu pejabat BPK Jabar. “Kita masih telusuri itu. Mengaudit kan biasanya tim, apakah hanya dia (S) atau ada yang lain yang terima, ini yang kita kembangkan dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menjadikan HL, HS dan S sebagai tersangka dalam dugaan suap dengan pemberian laporan audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dari hasil penyelidikan KPK, HS (Herry Suparjan) yang merupakan Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, HL (Heri Lukman) menjabat Inspektorat Wilayah Kota Bekasi dan S diduga Suharto menjabat Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.
Dari penangkapan semalam, KPK mendapatkan uang sebagai barang bukti yaitu Rp372 juta. Dari 372 juta tersebut, Rp272 juta didapatkan di kediaman S. Sedangkan Rp100 juta ditemukan diberikan pejabat BPK Jabar lainnya, berinisial G, ke tukang ikan yang diduga saling kenal, dan masih dalam penelusuran oleh KPK.

“Pengambilalihan resmi dilakukan mulai hari ini,” kata Direktur Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Hendar Ristriawan, di Jakarta, Rabu (23/6).
Menurutnya, pengambilalihan ini sekaligus mengevaluasi kinerja BPK Jawa Barat. Namun, jangka waktunya evaluasinya belum ditentukan. BPK pun terus menelaah penyimpangan dalam kasus tersebut.
Hendar mengaku khawatir bila proses audit bermasalah tersebut berpengaruh terhadap hasil audit Pemerintah Kota Bekasi. “Ini poin yang kami evaluasi. Karena menyangkut kredibilitas hasil audit,” tegasnya.
Sebelumnya pada Senin malam (21/6), KPK melakukan penggerebekan di rumah Suharto di Bandung. Dalam penggerebekan tersebut Suharto tertangkap basah menerima uang sebesar Rp200 juta dari dua pejabat pemerintah Kota Bekasi. Diduga penerimaan uang ini terkait dengan permintaan Pemerintah Kota Bekasi untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dalam audit.







