translatemypage
visitors
July 2010
M T W T F S S
« Jun   Aug »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for July 1st, 2010

SANDRO GATRA

Mantan Menteri Kehakiman HAM Yusril Isha Mahendra saat membuat laporan di Mabes Polri

JAKARTA, KOMPAS.com – Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan legalitas jabatan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung. Dia menilai Hendarman seharusnya tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung karena masa jabatannya sudah habis.

Menanggapi hal tersebut, Jampidsus M Amari menilai pernyataan Yusril tidak tepat. Dia menilai Yusril seharusnya membaca dan memahami dulu SK pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung.

“Harusnya, orang yang melihat ini ilegal, harus melihat dulu SK-nya. SK itu kan menyebutkan tertanggal dari kapan sampai ada surat pemberhentian,” kata Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2010).

Sebelumnya, Yusril telah melaporkan dugaan tersebut ke Mabes Polri. Yusril menilai, Hendarman seharusnya saat ini sudah tidak lagi menjabat Jaksa Agung. Hal ini terkait dengan pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung dalam Keppres Nomor 31/P Tahun 2007.

Dalam Keppres tersebut, kata Yusril, jabatan Hendarman termasuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Dengan demikian, menurut Yusril, seharusnya Yusril mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu pada 20 Oktober 2009 .

Amari menjelaskan, sesuai dengan SK pengangkatannya, jabatan Hendarman tidak bisa disamakan dengan Kabinet Indonesia Bersatu. Dia mengatakan, SK pengangkatan tersebut mengatakan, SK baru akan berakhir jika ada surat pemberhentian.

“Dia itu pejabat setingkat menteri. Dulu-dulu Jaksa Agung juga tidak dilantik bareng kabinet,” katanya.

Amari mengatakan, dengan SK pengangkatan Hendarman seperti itu posisi Jaksa Agung bukanlah termasuk ke dalam kabinet melainkan setingkat menteri.

“Sampai sekarang kan belum ada surat pemberhentian, dan Jaksa Agung itu bukan kabinet,” kata Amari.

sumber : http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/07/01/17103975/Yusril..Baca.SK.Pengangkatan.Hendarman

Yusril Izha Mahendra. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. “Dia (Hendarman) menduduki jabatan illegal sebagai Jaksa Agung,” kata Yusril usai menyelesaikan pengaduannya ke Bareskrim Markas Besar Kepolisian siang tadi (1/7). Hendarman, katanya, diangkat lewat Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 2007 setara dengan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu lainnya.
Namun semua menteri sudah dinyatakan berhenti sejak 20 Oktober 2009. “Saat menteri lainnya berhenti, dia tetap bekerja, dan tidak ada surat perpanjangan jabatan,” katanya.
Karena Jaksa Agung tidak sah, katanya, pejabat-pejabat kejaksaan lain yang diangkat Hendarman juga tidak sah. Termasuk kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan. “Seluruh kebijakan Hendarman tidak sah,” kata Yusril.
Karena itu, dalam laporannya kepada polisi, Yusril bersama tim pengacara mengadukan Hendarman melanggar pasal 242 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan. Menurut Maqdir Ismail, pengacara Yusril, mereka juga menyertakan surat-surat pengangkatan yang terkait Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Yusril juga melaporkan Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat mendatangi Kejaksaan Agung siang tadi, Yusril bersama rombongan dihalang-halangi saat meninggalkan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia baru bisa keluar satu jam kemudian.
Yusril diperiksa kejaksaan terkait kasus korupsi di Sisminbakum semasa ia menjabat. Maqdir menyebut kedatangan mereka ke Kejasaan siang tadi bukan untuk menjalani pemeriksaan. “Kami ingin menyatakan sikap, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak sah,” katanya.
sumber : http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/07/01/brk,20100701-260107,id.html

JAKARTA: Pengadilan Nia­ga Jakarta Pusat me­nya­ta­kan gugatan Gado SRL, perusahaan fasyen ke­na­ma­an asal Milan, Italia, ter­ha­dap salah satu pengusa­ha lokal terkait dengan seng­keta merek Dolce & Ga­bana tidak dapat diteri­ma.

Hal itu diungkapkan oleh ke­tua majelis hakim Syari­fud­din, dalam sidang pem­bacaan putusan perkara No.34/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST, di Pengadil­an Niaga Jakarta Pusat, ke­ma­rin.

Dalam pertimbangan hu­kum­nya, majelis hakim ber­pendapat bahwa Peng­adil­an Niaga Jakarta Pusat ti­dak berwenang memerik­sa dan mengadili gugatan Ga­do SRL terhadap Chan­dra Juwito ini.

Majelis hakim ber­penda­pat bahwa yang berwenang me­meriksa dan mengadili per­kara ini adalah Peng­adil­an Niaga Surabaya, ka­re­na Chandra Juwito selaku ter­gugat berdomisili di wi­la­yah hukum Pengadilan Nia­ga Surabaya.

“Kami pasti ajukan ka­sasi,” ujar Budianto, kua­sa hukum Gado SRL me­nang­gapi putusan Pengadil­an Niaga Jakarta Pusat, se­usai sidang, kemarin.

Pasalnya, Budianto ber­pen­dapat bahwa majelis ha­kim tidak memperhati­kan ketentuan perundangun­­dangan dengan saksa­ma.

Jika salah satu pihak ber­kedudukan di luar negeri, ujar­nya, gugatan di­layang­kan melalui Peng­adil­an Niaga Jakarta Pusat.

Dia berkukuh bahwa pi­hak­nya merupakan peng­gu­na dan pendaftar perta­ma di dunia dan di In­do­nesia, untuk merek Dolce & Ga­bana, yang didaftarkan un­­tuk melindungi barang yang ada di kelas 09.

Sementara, dia berpenda­pat bahwa pengusaha yang ber­kedudukan di Surabaya ter­sebut tergugat, telah me­niru atau mendompleng me­rek yang merupakan mi­lik kliennya.

Di lain pihak, sejak awal pro­ses pemeriksaan hingga sidang pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Sya­rifuddin, kemarin, ter­gu­gat dan kuasa hu­kum­nya tidak pernah meng­hadiri persidangan, ken­dati telah dipanggil se­cara sah dan patut.

Selain perkara No.34/ MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini, Ga­do SRL juga pernah ber­seng­keta dengan pengusa­ha lokal lainnya, Sutedjo, ter­kait dengan per­ka­ra me­rek D&G Dolce & Ga­bana.

Gado SRL meng­klaim me­rek D7G Dol­ce & Gabana mi­liknya mem­punyai per­sama­an pa­da pokoknya de­ngan merek milik Sutedjo.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

JAKARTA: Pengadilan niaga bakal memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap beredarnya barang palsu atas permintaan pemilik hak kekayaan intelektual.

Kewenangan tersebut akan diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Perma tentang injunction penetapan sementara.

Menurut Marni Emmy Mustafa, salah seorang penggagas Perma tersebut, draf nya masih dibahas untuk diharmonisasikan dengan instansi terkait. “Perma tersebut dapat diberlakukan mulai bulan depan,”katanya kepada Bisnis,, belum lama ini

Emmy mengatakan pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga itu diharapkan bisa efektif guna mencegah peredaran barang palsu di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa penyitaan atas peredaran barang palsu itu dapat dilakukan oleh pengadilan niaga atas permintaan pemegang hak.

Kemudian, lanjut Emmi, pengadilan mengeluarkan surat perintah penyitaan di wilayah kepabeanan melalui Ditjen Hak kekayaan Intelektual Ditjen HaKI.

“Penyitaan atas barang palsu itu dilakukan Ditjen HaKI setelah terdapat bukti yang cukup dari pemegang hak,” katanya.

Selain pengadilan niaga, Perma tersebut juga akan memberikan kewenangan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan penyitaan terhadap barang palsu di wilayah kepabeanannya.

Saat ini, katanya, Ditjen Bea Cukai belum memiliki kewenangan untuk melarang peredaran barang palsu dengan melakukan penyitaan atas barang barang palsu sedangkan di pengadilan niaga sendiri kewenangan belum jelas.

Pentingnya pengaturan itu bagi Ditjen Bea Cukai, katanya, karena merupakan pintu pertama bagi masuknya barangbarang dari luar negeri khususnya barangbarang palsu. “Saat ini, meskipun sudah diketahui barang yang beredar itu palsu, tapi belum ada tindak lanjut dari Bea Cukai.”

Emmy menyebutkan selama ini UndangUndang di bidang HaKI sudah ada pasal yang mengatur mengenai penetapan sementara injuction untuk kasus pelanggaran HaKI.

Namun, katanya, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum ada peraturan pemerintahnya PP.

Praktisi hukum HaKI, Justisiari P. Kusumah, sangat mendukung sekali Perma itu dapat segera diberlakukan. “Dengan pemberlakuan Perma itu perlindungan hukum atas HaKI semakin pasti,” katanya kepada Bisnis.

Menurut Justi, Ditjen Bea Cukai telah memiliki kewenangan untuk mencegah peredaran barang palsu.

Akan tetapi, lanjutnya, pencegahan itu sebatas pemeriksaan administratif dan itu dinilai kurang efektif. “Setelah pemberlakuan Perma itu, Bea Cukai tidak dapat lagi menolak penyitaan atas barang palsu,” katanya.

Bisnis Indonesia

JAKARTA: Perseteruan antara salah satupengusaha lokal Vincent Siswanto dan produsen telepon seluler asal Taiwan HTCCorporation soal merek HTC bakal berlanjut ke Mahkamah Agung.

Pengusaha lokal sudah mendaftarkan upaya hukum kasasi itu melalui PengadilanNiaga Jakarta Pusat pada 28 Juni 2010. Pendaftaran itu dilakukan oleh kuasahukum pemohon, Lim Tji Tiong.

Berdasarkan memori kasasinya, Lim menyebutkan upaya hukum kasasi dilakukanatas dasar majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan buktibukti surat dan saksisaksiyang diajukan oleh pihaknya.

Dalam perkara merek, menurut Lim, yang harus dicermati adalah siapa yangterlebih dahulu atau pertama kali mendaftarkan merek tersebut kepada Ditjen HakKekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atau yang dikenal dengan sistemkonstitutif first to file.

Pihak penggugat atau termohon kasasi HTC Corp, klaimnya, baru mendaftarkanmerek HTC dan lukisan di negara asalnya Taiwan pada 2007, sedangkan Vincenttelah mendaftarkan merek itu di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pada 5 Juni2002 dan mendapat sertifikat merek di antaranya pada 12 Juni 2003.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama, menurutnya, dinilai tidakmempertimbangkan atau mengabaikan buktibukti dan keterangan saksi yangdiajukan oleh pengusaha lokal itu.

Pasalnya, lanjutnya, berdasarkan bukti dan dikaitkan dengan keterangansaksisaksi yang diajukan oleh pengusaha itu, memberikan keterangan yangmembenarkan jika saksi telah menjual produkproduk merek HTC milik Vincentsejak 2002 dan mengetahui bahwa merek yang bersangkutan telah terdaftar diDitjen Hak Kekayaan Intelektual.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum HTC Corporation, Sunggul Sirait,menyebutkan bahwa upaya hukum kasasi itu merupakan hak bagi pengusaha itusebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU No.15/2001 tentang Merek.

“Namun, kami berpendapat bahwa Vincent itu sebagai pendaftar yangberiktikad tidak baik,” ujar Sunggul, saat dihubungi untuk dimintaikomentarnya atas kasasi Vincent tersebut, kemarin.

Sunggul berkeyakinan bahwa majelis hakim agung yang memeriksa perkara itu ditingkat kasasi akan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Di banyak negara

Merek HTC milik kliennya itu,ujarnya, telah terdaftar di sekitar 150 negara dan produk tersebut beredar dimasyarakat.

Sebelumnya, produsen teleponseluler asal Taiwan HTC Corporation menggugat Vincent Siswanto melaluiPengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan merek HTC dan lukisannya.

Merek milik pengusaha lokal ituterdaftar melalui No. IDM000218952, dengan jenis barang a.l. alat optik, alatpotret, kabel listrik, flash disk, USB, VCD Player, DVD Player, dan video gameplayer.

Dalam putusan yang dibacakan olehketua majelis hakim Yulman pada 9 Juni 2010, Pengadilan Niaga Jakarta Pusatmengabulkan gugatan HTC Corporation itu.

Dalam pertimbangan hukumnya,majelis hakim berpendapat merek HTC dan lukisan yang terdaftar atas namatergugat Vincent Siswanto memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milikpenggugat.

Merek HTC dan lukisan milikpenggugat dan tergugat itu, kata majelis hakim, memiliki persamaan yaituterdapat pada unsur huruf dan warna.

Selain itu, majelis hakim menilaibahwa merek HTC milik penggugat merupakan merek terkenal yang sudah terdaftardi berbagai negara seperti Jepang dan Amerika Serikat.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

Khresna Guntarto
Bank Century (Yudi/Primair)
Jakarta – Agenda kesaksian dalam sidang in absentia pemegang saham pengendali Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi kembali digelar. Direktur Pengawasan Bank Indonesia Budi Armanto menyatakan salah satu faktor letter of commitment (LoC) dengan BI tidak terlaksana karena kaburnya investor asal Korea.

Menurut dia, investor asal Korea, yakni Hana Bank sudah menyepakati untuk membantu menyuntikan dana ke Bank Century pada 2008, tetapi tertunda karena terjadi krisis keuangan.

Hana Bank sempat melirik kembali untuk membantu Bank Century sesudah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tapi, langsung mengundurkan diri saat Pansus Hak Angket kasus Bank Century mencuat di DPR RI.

“Begitu ramai-ramai di koran dan yang DPR itu langsung mengundurkan diri,” kata Budi di Pengadilan negeri jakarta Pusat, Kamis (1/7).

Menurut dia, dalam LoC tersebut dinyatakan bahwa pemilik Bank Century, yakni Hesham, Rafat, serta Robert Tantullar berhak menjual surat berharganya ke luar negeri. Apabila bisa menambah kecukupan modalnya dan mencari investor baru.

Penambahan modal memang ada sekitar Rp450 miliar. Namun dengan tak berhasilnya menggaet investor, Bank Century tak lagi mencukupi ratio kecukupan modalnya. “Belum memenuhi CAR masih kurang,” kata dia.

Selain itu, terdapat kejanggalan lain yang diketahui dirinya terkait dengan pemberian dana talangan (bailout) Rp6,7 triliun. Pada saat diajukan permohonan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kebutuhan modal buat dana pihak ketiga, yakni  deposan adalah Rp4,7 triliun. Sementara modal Bank sendiri dibutuhkan Rp1,7 triliun. Jadi totalnya hanya Rp 6,5 triliun.

Selain Budi Armanto persidangan kali ini juga menghadirkan saksi Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah. Sebelum Budi, Direktur Pengawasan Internal Bank Century Susana Coa sudah bersaksi terlebih dahulu.

Sebagaimana diketahui, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman mati. Mantan pemegang saham pengendali Bank Century itu dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak pidana korupsi 31/1999 dan Pasal 3 ayat 1 huruf g Undang-Undang 25/2003 tentang Pencucian Uang.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/direktur-pengawasan-bi-nilai-ada-kejanggalan-dalam-bailout-century

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=3113

Khresna Guntarto
Eggi Sudjana (foto:persatuan.web.id)
Jakarta – Advokat Eggi Sudjana bersikukuh dirinya tidak bersalah terkait dengan rumor pemberian mobil Jaguar dari Hary Tanoeseodibjo kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bekas Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, bekas Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng, dan juru bicara Presiden Dino Pati Djalal.

Dalam kasus ini, Eggi sudah divonis 3 bulan penjara oleh Mahakamah Agung (MA) di tingkat kasasi.  Guna membersihkan rekam jejaknya dari jerat hukum kasus tahun 2007 itu, Eggi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.

“Saya gak mau dong dinyatakan pernah dihukum, jadi saya mengajukan PK,” kata Eggi, di Pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Eggi bilang Mahkamah Agung (MA) telah salah dalam menerapkan hukum. Delik penghinaan terhadap Presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kesalahan ini, tegas dia, dilakukan mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, putusan MK sudah dijatuhkan sebelum tuntutan Jaksa Penuntut Umum dibacakan.

Dalam putusannya Eggi telah mengucapkan kata-kata yang menyerang nama baik dan martabat presiden. Penghinaan itu dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan, secara lisan dan tulisan di depan orang banyak atau setidaknya di depan empat atau lima orang atau lebih. Kasus keterangan pers Eggi Sudjana itu dilakukan pada tanggal 3 januari 2006 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, JL Veteran III Nomor 2 Jakarta Pusat.

Adapun, Eggi dinilai bersalah oleh majelis dengan pertimbangan bukti rekaman video wartawan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/eggi-ajukan-pk-kasus-dugaan-suap-jaguar-ke-kalangan-istana
Nebby Mahbubirrahman
Putranefo (Portaltiga/Primair)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Presiden  Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo. Selama 20 hari ke depan Putranefo akan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat (rutan Polres Jakpus).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan sela 20 hari terhitung sejak 1 Juli,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/7).

Pantauan primaironline.com, Putranefo  ketika keluar gedung, tidak ada satu patah katapun keluar dari mulutnya. Juru ketik kronologis kasus penyuapan ini terlihat hanya menundukan kepala dan sembab dibagian matanya.

Putranefo yang mengenakan jaket hitam dan bebalut kemeja putih digiring penyidik dengan menggunakan mobil tahana KPK bernopol B 8593WU.

Seperti diketahui, PT Masaro Radiokom adalah perusahaan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT. Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung PT Masaro. Putranefo diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan ini.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/putanefo-ditahan-di-rutan-polres-jakpus
TB Ardi Januar – Okezone

JAKARTA – Hari ini institusi kepolisian tengah berulangtahun ke-64. Sejumlah tuntutan pun terus disuarakan berbagai pihak agar lembaga penegak hukum ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo berpendapat, citra Polri saat ini terbelah menjadi dua dan bertolak belakang. Sederet prestasi dinilai Bambang telah diraih Polri, namun beberapa persoalan lainnya justru masih menghimpit dan mencoreng lembaga ini.

“Masyarakat bangga karena Polri memiliki prestasi yang signifikan dalam menumpas teroris. Polisi juga berhasil meraih pujian karena pelayanan kepada publik seperti pembuatan SIM atau STNK bersih dari pungli,” ujar Bambang kepada okezone, Kamis (1/7/2010).

Sayang, politisi asal Golkar ini menilai kekecewaan terhadap Polri juga masih terjadi di masyarakat. Polri masih dinilai gagal dalam menangani masalah mafia kasus yang kebetulan melibatkan sejumlah petinggi Polri.

“Kelambanan Polri dalam mengusut kasus Century juga mengecewakan. Terakhir, kita lagi-lagi menangkap kesan atas cara Polri menyikapi rekening bermasalah milik oknum Polri,” tandasnya.

Dirinya berharap, Polri terus mendewasakan diri dan lebih bersungguh-sungguh dalam mengaktualisasi reformasi. “Reformasi Polri harus fokus pada perubahan sikap mental, menjunjung pada etika, kesetiaan kepada profesi, independent, dan tegas dalam penanganan hukum. Selamat ulang tahun Polri,” pungkasnya.
(teb)

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/07/01/339/348653/339/polri-diminta-mendewasakan-diri-profesional

K. Yudha Wirakusuma – Okezone

Cover Majalah Tempo. (Foto: Hariyanto K/okezone)
JAKARTA – Sampul majalah Tempo berjudul “Rekening Gendut Perwira Polisi” yang menggambarkan seorang polisi dengan menggiring babi, dinilai sebagai bentuk penghinaan dan SARA.

“Itu babi. Bisa SARA lho, kalau di Islam itu haram, bisa SARA itu,” ucap Wakadiv Binkum Brigjen Pol RM Panggabean di Mabes Polri seusai melakukan diskusi di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis(1/7/2010).

Jendral bintang satu ini juga mengatakan bahwa babi tersebut tak dapat didefinisikan sebagai celengan. “Celengan apa? Masak celengan itu? Celengan itu biasanya kan buah, kaleng,” imbuhnya.

Artinya polisi disamain babi? “Ya menurut saya seperti itulah. Karena pakai seragam lengkap, jadi apalagi dong? Atributnya semua polisi,” tukasnya.

Panggabean memastikan pihaknya mempermasalahkan sampul Majalah Tempo, sementara mengenai isinya dia tak mau menanggapi. Lebih lanjut dia mengatakan penggunaan babi dalam sampul sangat menyinggung perasaan lebih dari 400 ribu personel kepolisian.

“Jangan diibaratkan seperti itu lah,” tukasnya.(hri)

sumber : http://news.okezone.com/read/2010/07/01/337/348678/petinggi-polri-gambar-babi-itu-sara

sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/67-news-attch.pdf

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)