translatemypage
visitors
July 2010
M T W T F S S
« Jun   Aug »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for July 4th, 2010

Khresna Guntarto
Frans Hendra Winarta (vivajustitia.com)

Jakarta - Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) bersikukuh untuk mengusulkan pembentukan federasi advokat. Pasalnya, model wadah tunggal diyakini tidak akan mengakhiri konflik di antara para advokat.

“Sudahlah kita buat federasi saja. Sudah tidak relevan lagi wadah tunggal,” kata
Ketua Umum Peradin, Frans Hendra Winarta, melalui sambungan pesawat telepon, Sabtu (3/7).

Ia mengaku kaget  mendengar terjadinya perseteruan kembali seusai wadah tunggal disepakati antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu. Menurut dia, bila beberapa anggota KAI masih ada yang tidak sepakat dengan penandatanganan itu, sementara Presiden KAI sendiri menandatangani. Artinya di tubuh KAI sendiri masih pecah.

Untuk itu, perlu diakomodasi kepentingan yang berbeda diantara para advokat. kata Frans, bentuk federasi merupakan model yang paling tepat mengingat banyaknya organisasi advokat di Indonesia. Hal ini sendiri sudah disetujui oleh beberapa hakim Konstitusi, seperti Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva.

“Menurut kami wadah tunggal sudah tidak realistis lagi, karena sudah dari dulu multi organisasi,” ujarnya.

(haz)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/peradin-usulkan-federasi-advokat

Zul Sikumbang
Yusron Ihza Mahendra (Foto: RRI Pro3)

Jakarta -  Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra akan membeberkan soal illegalnya posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada Kepolisian besok.

“Termasuk juga menjelaskan atau membantah pendapat Mensesneg Sudi Silalahi  yang mengatakan Hendarman legal,” kata adik kandung Yusril, Yusron Ihza Mahendra, Jakarta, Minggu (4/7).

Menurut Yusron, dalil yang disampaikan oleh Sudi terkait dengan UU Kementerian Negara tak relevan, dimana posisi Hendarman menjadi legal.

“UU Kementerian Negara yang didalilkan Sudi itu tidak relevan. Apalagi UU itu dibuat tahun 2008 dan mulai berlaku 2010. Lagi pula, UU itu tidak mengatur soal Kejakgung,” tambah Yusron Ihza

Adanya rencana pemanggilan Yusril oleh Mabes Polri amat dihargai oleh Yusril.

“Kami sambut baik jika Mabes Polri akan segera panggil Yusril sehubungan laporan dia (Yusril) tentang Hendarman. Baik tentang status ilegal yang bersangkutan ataupun tentang perbuatan tidak menyenangkan oleh aparat Kejagung dengan cara menyandera kami beserta pengacara dan wartawan hari itu,” kata dia.

Namun ia mengaku, sampai saat ini Yusril sendiri belum terima surat panggilan itu.

“Dia bersama dengan saya saat ini. Mungkin panggilan itu dialamatkan ke rumah dia. Ke Polri, kami akan jelaskan lebih rinci aduan kami itu,” ujar mantan anggota DPR.

Sebelumnya, Mabes Polri berencana akan memanggil Yusril besok terkait laporan Yusril soal posisi Hendarman dan juga soal dilarangnya Yusril keluar dari Kejagung.

(feb)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/yusron-dalil-sudi-silalahi-soal-hendarman-tak-relevan

Wahyu Romadhoni
Mabes Polri

Jakarta – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berencana memeriksa mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi pelaporan dugaan pidana tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.

“Laporannya kan baru kemarin  mungkin kita tunggu sampai tiga hari, mungkin Senin (5/7) sudah ada upaya penyidikan memeriksa yang bersangkutan,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, saat dihubungi wartawan, Minggu (4/7).

Sebelumnya, Yusril melaporakan Hendarman atas tindakan Kejaksaan Agung yang tidak memperbolehkan dirinya untuk meninggalkan gedung Kejasaan Agung pada 1 Juli lalu. Saat itu Yusril mengajukan keberatan pemeriksaanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Yusril merasa tindakan yang dilakukan terhadap dirinya dan tim pengacaranya merupakan tindakan yang melanggar HAM. Dalam laporan nomor TBL/247/VII/2010/Bareskrim, Yusril juga melaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Arminsyah. Hendarman dan Arminsyah dikenakan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 355 KUHP.

Namun laporan itu ditanggapi ringan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung M Amari. “Ya silakan saja dilaporkan penyidik kan punya penilai sendiri,” ujarnya.

Seperti diketahui Yusril adalah tersangka dugaan korupsi Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

(feb)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/besok-mabes-polri-periksa-yusril-ihza-mahendra

Wahyu Romadhoni
Luna Maya (Portaltiga/Primair)

Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri segera meningkatkan status untuk Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka kasus pembuatan video mesum.

“Ya mungkin Minggu depanlah ditentukannya mas. Dinaikan kelasnya minggu depan mungkin,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, saat dihubungi, Minggu (4/7).

Menurutnya perubahan tersangka kepada keduanya akan dilakukan setelah diperiksa kembali sebagai saksi.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat I Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ariel sebagai tersangka.

Pemilik nama asli Nazriel Ilham ini dikenakan pasal Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi. Ariel juga dikenakan Pasal 27 Undang-undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 282 KUHP. Bila terbukti bersalah ancaman 12 tahun penjara menunggu pelantun lagu “Mimpi yang sempurna” itu.

(feb)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/polri-minggu-depan-status-luna-cut-tari-naik-kelas

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)