translatemypage
visitors
July 2010
M T W T F S S
« Jun   Aug »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for July 5th, 2010

Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual

(pdf file – dibuka dengan Adobe Acrobat Reader)
sumber : http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=94&id=3425&type=0

JAKARTA: PT Profilia Indotech, perusahaan yang bergerak di bidang produksi tangki untuk penampungan dan penyimpanan air, diketahui memenangi perkara sengketa pembatalan merek Profit Tank dan logo P.

“Perkaranya sudah diputus 28 Juni oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan kami dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Uus Mulyaharja, kuasa hukum PT Profilia, kemarin.

Uus menyebutkan bahwa pihaknya merasa puas dengan dikabulkannya gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya terhadap salah satu pengusaha yang berdomisili di Surabaya, Teddy Susanto Tjiptodinoto.

Majelis hakim dinilainya telah membuat pertimbangan hukum dan putusan yang tepat dan adil, mengingat selama ini adanya persamaan merek antara kedua pihak.

Persamaan merek itu, katanya, telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan itu dan juga telah merugikan konsumen karena konsumen banyak yang keliru dalam membedakan antara produk penggugat dan tergugat.

Sebelumnya, dalam gugatan No.01/MEREK/2010/PN.NIAGA.SBY, PT Profilia Indotech melayangkan gugatan terhadap salah satu pengusaha lokal, yakni Teddy Susanto Tjiptodinoto di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam gugatan itu, penggugat meminta pengadilan agar membatalkan merek dagang Profit Tank dan Logo P daftar No.493277 tertanggal 9 November 2001, yang terdaftar atas nama tergugat.

Pasalnya, penggugat mengklaim tergugat telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dagang tersebut, karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Profil Tank dan Logo P milik penggugat.

PT Profilia mengklaim bahwa merek dagang Profil Tank dan Logo P merupakan bagian tidak terpisahkan dengan nama badan hukum perusahaan itu yang telah didirikan sejak 15 Juli 1991.

Sebagai lambang jaminan mutu dan sarana promosi, menurut penggugat, lantas pihaknya menggunakan merek dagang yang dimaksud dan telah mendaftarkan merek Profil Tank Daftar No.321676 tertanggal 4 Mei 1992 dan diperpanjang di bawah No.496351 tertanggal 31 Desember 2001 untuk melindungi barang dalam kelas 21 seperti tangki penampung air.

Selain merek dagang Profil Tank, penggugat juga mengklaim pihaknya telah mendaftarkan merek dagang Logo P Daftar No.321677 tertanggal 4 Mei 1992 dan diperpanjang di bawah No.496352 tertanggal 31 Desember 2001 untuk melindungi barang dalam kelas 21.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

sumber : http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=23&id=3516&type=2

Tempo – Selasa, 29 Juni

TEMPO Interaktif, Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI menelusuri laporan transaksi mencurigakan di rekening sejumlah perwira polisi yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini sebagian dari transaksi yang dicurigai PPATK itu.

1. Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur

Kekayaan: Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842 (per 22 Mei 2009)

Tuduhan:

Memiliki rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tak jelas. Pada 29 Juli 2005, rekening itu ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.

“Saya baru tahu dari Anda.”

Mathius Salempang, 24 Juni 2010

2. Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri

Kekayaan: Rp 6.535.536.503 (per 25 Agustus 2005)

Tuduhan:

Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005, US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.

“Dana itu bukan milik saya.”

Sylvanus Yulian Wenas, 24 Juni 2010

3. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian

Kekayaan: Rp 4.684.153.542 (per 19 Agustus 2008)

Tuduhan:

Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.

“Berita itu sama sekali tidak benar.”

Budi Gunawan, 25 Juni 2010

4. Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian

Kekayaan: Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008)

Tuduhan:

Membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.

“Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim.”

Badrodin Haiti, 24 Juni 2010

5. Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal

Kekayaan: Rp 1.587.812.155 (per 2008)

Tuduhan:

Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.

“Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas.”

(M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)

6. Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri

Kekayaan: belum ada laporan

Tuduhan:

Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.

“Tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh.”

Bambang Suparno, 24 Juni 2010

Sumber: Majalah Tempo, Sumber Tempo, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara / http://lenterahukum.com/index.php?option=com_content&view=category&id=42:berita-hukum&layout=blog&Itemid=85

Dua organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia, sepakat bersatu dalam suatu wadah tunggal. Meski demikian, kesepakatan itu masih menyisakan persoalan terkait tafsir nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta, Kamis (24/6).

Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), disaksikan Ketua MA Harifin A Tumpa serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Kamis malam, Harifin juga menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2010-2015 yang dipimpin Otto Hasibuan.

Akui Peradi

Perbedaan tafsir nota kesepahaman terlihat dari pernyataan pimpinan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tommy Sihotang dan Otto. Tommy mengungkapkan, kesepakatan itu belum menyetujui nama dan kepengurusan organisasi tunggal advokat. Hal itu akan dibicarakan pada Musyawarah Nasional (Munas) Bersama Advokat Indonesia yang selambat-lambatnya dilakukan pada 2012. Ia mengacu rekomendasi Tim Perumus tertanggal 16 April 2010.

Namun, Otto menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman itu sama artinya dengan pengakuan Peradi sebagai wadah tunggal. Rekomendasi Tim Perumus tidak mengikat.

Ketua MA membenarkan pernyataan Otto. Harifin menegaskan, advokat yang semula terpecah dalam dua organisasi itu akhirnya bersatu dalam wadah Peradi. Semula memang ada keberatan tentang nama wadah itu. Namun, Peradi akhirnya bisa diterima dengan baik.

Sumber: Kompas.com / http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan/583-wadah-tunggal-advokat-disepakati.html

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, yang menyatakan Hendarman Supandji menjabat sebagai jaksa agung secara sah.

“Masalah pokoknya ialah Keppres Nomor 31 P tahun 2007 mengangkat Hendarman sebagai Jaksa Agung, masa baktinya berakhir pada 20 Oktober 2009. Sejak itu, Hendarman tidak pernah diangkat kembali menjadi Jaksa Agung dan tak pernah mengangkat sumpah jabatan. Karena itu, kedudukannya sebagai Jaksa Agung tidak sah,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (4/7).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung adalah legal karena sudah sesuai dengan ketentuan.

“Legal, karena Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian,” kata Sudi ketika ditemui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu, sesaat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tiba dari kunjungan ke tiga negara, Kanada, Turki, dan Arab Saudi sejak 24 Juni 2010.

Yusril yang juga mantan menteri sekretaris negara membantah hal itu. Menurut dia, keabsahan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak terkait dengan Undang-undang Kementerian Negara.

Masalah utamanya, menurut Yusril, Hendarman tidak pernah diangkat sebagai Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II setelah masa baktinya berakhir.

Yusril yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum itu menganggap perdebatan tentang keabsahan jabatan Hendarman Supandji adalah masalah serius.

Harus sesuai aturan
Dia mengatakan, jabatan Jaksa Agung adalah jabatan penting yang dapat menentukan status hukum seseorang dalam sejumlah kasus. Oleh karena itu, katanya, jabatan Jaksa Agung harus dipegang oleh orang yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini adalah masalah HAM yang mendasar,” kata Yusril.

Namun, Sudi Silalahi memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, pemerintah berpedoman pada Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sudi menjelaskan, Undang-Undang Kementerian Negara tidak mengatur Jaksa Agung sebagai bagian dari kabinet.

“Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU kementerian itu,” kata Sudi menegaskan.

Sudi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan tanggapan tentang hal itu. Yang jelas, kata Sudi, pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Kementerian Negara tersebut.

“Yang jelas, ada UU Kementerian yang terakhir, ya itu referensi kita,” katanya

Sudi menambahkan, Keputusan Presiden tentang pengangkatan Jaksa Agung tidak mencantumkan ketentuan mengenai pencabutan atau pemberhentian Jaksa Agung.

“Oleh sebab itu, (posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung) itu valid,” katanya.

Undang-undang Kementerian Negara disahkan pada 6 Nopember 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian.

Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang tersebut menyatakan beberapa bidang kerja kementerian, antara lain agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Undang-Undang itu tidak mengatur secara khusus tentang jabatan jaksa agung.

Pasal 25 Undang-undang Kementerian Negara hanya mengatur hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Ketentuan itu menyatakan, lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. [TMA, Ant]

sumber: Gatra.com / http://www.djpp.depkumham.go.id/berita-hukum-dan-perundang-undangan.html

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)