Archive for July 13th, 2010
MA akhirnya mencabut larangan pengambilan sumpah advokat.
Foto: Sgp
Instruksi Ketua MA Harifin A Tumpa untuk mengambil sumpah advokat yang diusulkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pasca penandatanganan kesepahaman bersama antara Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kamis lalu (24/6), ternyata bukan sekedar perintah secara lisan.
Keesokannya, Ketua MA telah menerbitkan surat bernomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 yang mencabut surat bernomor 052/KMA/V/2009 tertanggal 1 Mei 2009 yang memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) untuk tidak mengambil sumpah advokat sebelum ada ishlah antara Peradi-KAI.
“Iya benar, secara resmi saya sudah mencabut surat itu (bernomor 052, red),” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa usai sholat Jum’at di Gedung MA, (9/7).
Kala itu, Harifin menyatakan sehubungan adanya kewajiban KPT mengambil sumpah advokat, ia menginstrusikan kepada para KPT untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan Peradi karena dianggap sebagai organisasi advokat yang sah.
Sementara dalam surat No. 089/KMA/VI/2010 yang ditujukan kepada para KPT seluruh Indonesia, ditegaskan adanya kesepakatan antara pengurus Peradi dan KAI pada 24 Juni 2010 di hadapan Ketua MA. Intinya, organisasi advokat yang disepakati sebagai satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi.
“Berhubung dengan adanya kesepakatan itu, MA mencabut kembali surat Ketua MA tertanggal 1 Mei 2009 No. 052/KMA/V/2009 dan para KPT dapat mengambil sumpah para calon advokat dengan ketentuan usul penyumpahan harus diajukan pengurus Peradi sesuai jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010,” tulis surat itu.
Sepakat wadah tunggal?
Menanggapi surat itu, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengakui pihaknya sebenarnya sepakat adanya wadah tunggal sesuai rapat Tim Perumus. Malah saat rapat dengan MA, ia mengusulkan Otto Hasibuan sebagai ketuanya. Sebab, kalau nanti Munas belum tentu dia menjadi ketua lagi.
Namun, saat menjelang penandatanganan, kesepakatan itu berubah langsung menunjuk Peradi sebagai wadah tunggal. Kesepakatan itu tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yang menentukan wadah tunggal akan ditentukan kemudian lewat Munas. “Kita ribut di situ, sampai Menkumham memberi saran yang ditandatangani wadah tunggal advokat Indonesia, jadi tidak nama KAI atau Peradi,” kata Indra mengutip saran Menkumham, Patrialis Akbar yang turut menfasilitasi pertemuan sebelum penandatanganan itu.
Indra menilai ketika itu Ketua MA terkesan memihak dengan menyarankan agar wadah tunggal tetap dengan menggunakan nama Peradi. “Kalau hanya disebut wadah tunggal saja belum terjadi kesepakatan untuk membentuk wadah tunggal dong,” kata Indra mengutip alasan Ketua MA. Ia berdalih soal penentuan wadah tunggal bukan kewenangan Ketua MA, melainkan urusan internal organisasi advokat.
“Seharusnya Ketua MA nggak bisa begitu karena sebenarnya belum ada kesepakatan soal wadah tunggal bernama Peradi karena saat nama Peradi saya coret Ketua MA tahu kok. Ini langsung dalam pidatonya dan membuat surat edaran ke seluruh KPT bahwa wadah tunggal adalah Peradi, dasarnya apa?”
Karena itu, pihaknya akan melaporkan Ketua MA ke Mabes Polri dengan tuduhan bahwa Ketua MA mengetahui bahwa Otto memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta. “Nanti akan kita laporkan pada hari Rabu (14/7) besok dengan tuduhan Pasal 266 KUHP ke Mabes,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (12/7).
Selain itu, pihaknya akan melakukan demo besar-besaran di MA. Ia menuntut agar presiden untuk mencabut Keppres jabatan Ketua MA karena dinilai terlalu jauh ikut campur urusan organisasi advokat dengan menentukan nama organisasi advokat. “Seharusnya Ketua MA tak boleh ikut campur kan, kenapa dia yang menentukan wadah tunggal?” tegasnya.
Untuk diketahui, akhir Juni lalu, DPP KAI pun melayangkan surat keberatan kepada Ketua MA atas pencantuman nama Peradi dalam piagam kesepahaman bersama yang dinilai ditentukan secara sepihak. Surat itu menyatakan nama Peradi sebenarnya telah dicoret. Meski pencoretan itu ditulis kembali oleh pihak Peradi.
Penentuan nama tunggal organisasi baru akan diputus lewat Munas Bersama Advokat Indonesia paling lambat 2012. Hal ini sesuai rekomendasi Tim Perumus Kesepakatan Bersama dalam Rangka Penyatuan Organisasi Advokat tertanggal 16 April 2010.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 25 Juni 2010
Nomor : 089/KMA/VI/2010
Lampiran: -
Perihal : Penyumpahan Advokat
Kepada Yth.
Para Ketua Pengadilan Tinggi
di -
Seluruh Indonesia
Dalam Surat Mahkamah Agung tanggal 01 Mei 2009 No.52/KMA/V/2009 ditegaskan bahwa berhubung masih adanya perseteruan diantara para organisasi advokat, tentang siapa sesungguhnya organisasi yang sah menurut Undang-undang Advokat, maka Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk sementara tidak mengambil sumpah para Calon Advokat, karena akan melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
Kenyataan yang ditemui, perseteruan yang nyata adalah antara Peradi dan KAI, maka dengan adanya kesepakatan antara Pengurus Pusat Peradi yang diwakili oleh Ketua Umumnya Dr. Otto Hasibuan dengan Pengurus Pusat KAI yang diwakili oleh Presidennya Indra Sahnun Lubis, SH. MH., pada tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua Mahkamah Agung, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Berhubung dengan telah adanya kesepakatan tersebut, maka Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahkamah Agung mencabut kembali surat Ketua Mahkamah Agung tertanggal 01 Mei 2009 No.052/KMA/V/2009;
2. Para Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh Pengurus Peradi, sesuai dengan jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010.Demikian untuk dilaksanakan.
KETUA MAHKAMAH AGUNG-RI,
ttd.
Harifin A. Tumpa




