translatemypage
visitors
July 2010
M T W T F S S
« Jun   Aug »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for July 14th, 2010

sumber: http://www.mediasionline.com/print.php?id=3171

Kesimpulan pertemuan Ketua MA dgn jajaran Pengurus KAI hari ini 14/07/10 jam 4:03 :
1. Para Pengacara yang lulus ujian KAI sesuai UU Advokat tetap dilantik/disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan akan beracara di semua Pengadilan;
2. Bila ada hambatan dari hakim-hakim harap dilaporkan ke Nurhadi/Humas MA HP. 081333222218 / Eddy Julianto HP. 08139509088;
3. MA akan merevisi SEMA 089 karena telah menyadari kekeliruan bahwa PERADI dalam SEMA tersebut bukanlah wadah tunggal advokat yang dimaksud karena wadah tunggal baru akan dibentuk para advokat paling lama tahun 2012, soal nama organisasi diserahkan ke pengacara-pengacara saat pembentukan sebagaimana diputuskan oleh MK dalam putusan 101/PUU-VII/2009;
4. MA menerima tanpa syarat keberatan KAI bahwa PERADI bukan wadah tunggal advokat;
Dalam pertemuan tersebut jajaran DPP KAI sebnyak 10 orang antara lain: Indra Sahnun Lubis, Tommy Sihotang, Rahim Hasibuan, Partahi Sihombing, sementara Ketua MA didampingi oleh Ibu Regina Purba, Humas MA dll; hadir di MA 30 Ketua DPD KAI, para lulusan KAI, semua DPP, sebanyak hampir 200 advokat;

sumber : http://www.facebook.com/?page=1&sk=messages&tid=1430943225763#!/kaisumaterautara

JAKARTA- Kongres Advokad Indonesia (KAI) menuding Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa sebagai provokator. Mereka merasa diadu-domba dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) oleh Harifin Tumpa terkait keluarnya Surat Edaran No 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa dan ditujukan pada para ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia ini, menyebutkan satu-satunya wadah profesi advokad adalah PERADI.

“Apa-apaan ini, kan belum ada putusan resmi tentang nama wadah profesi advokad. Dan itu nanti disepakati pada Kongres Advokat pada 2012,” kata Johanes Budiman saat demo di MA, Rabu (14/7).

Dia menambahkan, dalam keputusan MK pada Desember 2009, bahwa KAI dan PERADI sah serta diakui wadahnya. Dari situlah kemudian KAI dan PERADI bersepakat untuk membuat wadah baru.

Dengan keputusan MA tersebut, otomatis 15 ribu anggota KAI tidak mendapatkan pekerjaan lagi. Karena yang bisa mengikuti sidang hanya anggota PERADI.

“Kami tahu kenapa ketua MA pilih PERADI, karena KAI punya data-data banyak tentang kasus hukum ketua MA. Kami akan mempidanakan ketua MA,” tegasnya.

Beberapa anggota KAI yang berdemo di gedung Mahkamah Agung berasal dari berbagai daerah, seperti Sulut, Sulsel, Jawa Timur, Jateng, Sumut, Sumbar, Kaltim, Kalbar, serta sejumlah perngurus daerah lainnya. (esy/jpnn)

sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=67969

Andi Saputra – detikNews


Pengacara jebol pagar (Andi S/ detikcom)

Jakarta – Sekitar 100-an pengacara Kongres Advokat Indonesia (KAI) akhirnya membubarkan diri setelah tuntutannya diterima Mahkamah Agung (MA). Jika janji tak dipenuhi, KAI akan melaporkan MA ke Mabes Polri.

“Bahwa MA keliru beranggapan organisasi advokat tunggal adalah Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Bahwa kelompok advokat belum memusyawarahkan organisasi tunggalnya. Tapi SK itu akan direvisi ulang satu minggu ke depan yang akan dibawa ke kongres advokat selanjutnya,” ujar Presiden KAI Indra Sahnun Lubis.

Hal itu disampaikan Indra usai bertemu dengan Ketua MA Harifin A Tumpa bersama 9 perwakilan KAI lain di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2010).

Jika dalam satu minggu MA tidak memenuhi janjinya, maka MA akan dilaporkan ke Mabes Polri.

“Jika dalam satu minggu tidak ada keputusan revisi maka kami akan melaporkan MA ke Mabes Polri dengan delik pemalsuan surat serta mengerahkan 3 ribu advokat ke MA,” wanti Indra.

Para pengacara itu sudah meninggalkan Gedung MA sejak pukul 13.30 WIB. Pada pukul 14.00 WIB, Gedung MA sudah sepi.

Sebelumnya, gedung MA digeruduk sekitar 100 pengacara dari KAI. Mereka menuntut adanya pengakuan terhadap KAI sebagai organiasi selain Peradi. Massa ini sempat menjebol pagar MA.

Bulan lalu, Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai organisasi resmi pengacara yang diakui. Penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi dan KAI berlangsung di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010.
(asp/nwk)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/07/14/143741/1399081/10/ma-janji-revisi-sk-dalam-1-minggu-pengacara-bubarkan-diri

Andi Saputra – detikNews


Jakarta – Demo pengacara yang menuntut pengakuan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Mahkamah Agung (MA) ricuh. Peserta demo berhasil mendobrak pagar samping gedung MA. Petugas keamanan pun kewalahan.

Pantauan detikcom, peserta demo yang berjumlah sekitar 100 orang itu awalnya mencoba mendobrak pintu pagar depan MA. Namun karena tidak berhasil, pendemo yang rata-rata berbaju necis itu beralih ke pintu samping di Jalan Veteran IV.

Mereka langsung menggoyang-goyangkan pintu dan pagar gedung hingga logo MA yang menempel di pagar jebol. Lubang selebar 1 x 1 meter, bekas logo MA, itu kemudian digunakan para pengacara untuk menerobos masuk ke gedung MA.

Satu persatu peserta demo masuk sambil terus berteriak-teriak. Petugas keamanan MA tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menyakskan peristiwa itu.

Tidak ada polisi yang berjaga saat penjebolan pagar itu terjadi. Sekitar 50-an polisi masih berjaga-jaga di pintu depan MA yang sudah ditinggalkan demonstran.

Saat ini, seluruh peserta demo berada di gedung MA. Mereka ingin bertemu dengan pimpinan untuk menyampaikan aspirasinya.

Bulan lalu, Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai organisasi resmi pengacara yang diakui. Penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi dan KAI berlangsung di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/6/2010).

(ken/nrl)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/07/14/114836/1398919/10/demo-pengacara-kai-rusuh-pagar-ma-dijebol

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)