Archive for July 18th, 2010
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membantah membuat kesepakatan dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). MA akan tetap berpegang pada SK 089 tentang kesepakatan antara Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI.
“Tidak ada. tidak ada pernyataan untuk merevisi kesepakatan kemarin yang dituangkan dalam SK 089,” ujar juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Rabu, (14/7/2010).
Pimpinan MA mengaku sudah lelah menerima permasalahan tersebut karena sudah disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam diskusi bersama. Lantas pada tanggal 24 juni 2010 dilakukan Memorandum of Understanding (MoU).
“Apalagi yang mau dibicarakan? Kan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. MA itu kan hanya sebagai mediator. Bukan MA yang berinisiatif mempertemukan, kita mediator,” jelasnya.
“Mereka berdua datang, minta supaya ada penandatanganan MoU kesepakatan dari kedua belah pihak, ya sudah, kita mengaminkan saja,” tambah Ali.
Dalam surat kesepakatan, tidak cuma Peradi yang bisa diambil sumpah karena sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, bahwa mereka melebur, menyatu dengan satu wadah, yaitu wadah Peradi.
“Isi perjanjian dari mereka, MA sama sekali tidak mencampuri atau mengintervensi persoalan mereka. Tetapi karena mereka minta ke MA, secara tanggung jawab moril kan tidak enak, ntar MA dibilang nggak mau tahu. Kita menyiapkan fasilitasnya, silakan tempat di sini. jelaskan semua, o iya mereka mau ya sudah. Kita menyaksikan dan Ketua MA,” terang Ali.
(asp/mok)
sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/07/14/213031/1399422/10/ma-bantah-setujui-tuntutan-kai
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan dua organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri terkait konflik pembentukan wa-dah tunggal advokat.
Mahkamah juga menegaskan, pembentukan wadah tunggal organisasi advokat juga merupakan kemauan keduanya, bukan kemauan MA. Pemimpin MA juga segera menggelar rapat untuk mencari solusi soal Surat Keputusan (SK) tentang wadah tunggal advokat.
“Silakan mereka menyelesaikan masalahnya sendiri. Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah menyebutkan MA tidak turut campur dalam organisasi advokat,” kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Rabu (14/7).
Terjadinya demo pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rabu sore yang sempat berkesan anarkistis, juga disayangkan MA. Para pengacara membobol pintu pagar samping Gedung MA serta memasuki ruangan Mochtar Kusumaatmadja dan menurunkan foto Ketua MA, Harifin A Tumpa dan menginjak-injaknya.
“Itu tidak perlu terjadi,” sesal Hatta Ali. Perwakilan KAI itu diterima oleh Hakim Agung Rehngena Purba, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi.
Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis, menyatakan ketidakpuasan pihaknya terhadap tindakan MA menindaklanjuti kesepakatan Peradi dan KAI soal wadah tunggal organisasi advokat pada 24 Juni 2010. MA dinilainya lebih mengakomodasi kubu Peradi yang ditudingnya mengubah kesepakatan secara sepihak. Yang diubah menurut Lubis adalah Peradi mengakomodasi anggota KAI serta bagi advokat yang baru lulus dari KAI harus mengikuti ujian kembali versi Peradi.
“Kemudian Peradi kepada MA menyebutkan bahwa wadah tunggal adalah Peradi,” sergahnya menyoal Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 089 Tahun 2010 yang menyebutkan hanya organisasi Peradi saja yang diakui oleh MA. (rikando somba)
sumber : http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ma-minta-peradi-kai-selesaikan-masalah-wadah-tunggal/

