translatemypage
visitors
July 2010
M T W T F S S
« Jun   Aug »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Archive for July 18th, 2010

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membantah membuat kesepakatan dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). MA akan tetap berpegang pada SK 089 tentang kesepakatan antara Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI.

“Tidak ada. tidak ada pernyataan untuk merevisi kesepakatan kemarin yang dituangkan dalam SK 089,” ujar juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Rabu, (14/7/2010).

Pimpinan MA mengaku sudah lelah menerima permasalahan tersebut karena sudah disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam diskusi bersama. Lantas pada tanggal 24 juni 2010 dilakukan Memorandum of Understanding (MoU).

“Apalagi yang mau dibicarakan? Kan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. MA itu kan hanya sebagai mediator. Bukan MA yang berinisiatif mempertemukan, kita mediator,” jelasnya.

“Mereka berdua datang, minta supaya ada penandatanganan MoU kesepakatan dari kedua belah pihak, ya sudah, kita mengaminkan saja,” tambah Ali.

Dalam surat kesepakatan, tidak cuma Peradi yang bisa diambil sumpah karena sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, bahwa mereka melebur, menyatu dengan satu wadah, yaitu wadah Peradi.

“Isi perjanjian dari mereka, MA sama sekali tidak mencampuri atau mengintervensi persoalan mereka. Tetapi karena mereka minta ke MA, secara tanggung jawab moril kan tidak enak, ntar MA dibilang nggak mau tahu. Kita menyiapkan fasilitasnya, silakan tempat di sini. jelaskan semua, o iya mereka mau ya sudah. Kita menyaksikan dan Ketua MA,” terang Ali.

(asp/mok)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/07/14/213031/1399422/10/ma-bantah-setujui-tuntutan-kai

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan dua or­ganisasi advokat, Per­himpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri ter­kait konflik pembentukan wa-dah tunggal advokat.

Mah­kamah juga menegaskan, pembentukan wadah tunggal or­ganisasi advokat juga merupakan kemauan keduanya, bukan kemauan MA. Pemim­pin MA juga segera menggelar rapat untuk mencari solusi soal Surat Keputusan (SK) tentang wadah tunggal advokat.
“Silakan mereka menyelesaikan masalahnya sendiri. Di dalam Undang-Undang No­mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah menyebutkan MA tidak turut campur dalam organisasi advokat,” kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Rabu (14/7).
Terjadinya demo pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rabu sore yang sempat berkesan anarkistis, juga disayangkan MA. Para pengacara  membobol pintu pagar samping Gedung MA serta memasuki ruangan Mochtar Kusumaat­madja dan menurunkan foto Ketua MA, Harifin A Tumpa dan menginjak-injaknya.
“Itu tidak perlu terjadi,” sesal Hatta Ali. Perwakilan KAI itu diterima oleh Hakim Agung Rehngena Purba, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi.
Presiden KAI, Indra Sah­nun Lubis, menyatakan ketidakpuasan pihaknya terhadap tindakan MA menindaklanjuti kesepakatan Peradi dan KAI soal wadah tunggal organisasi advokat pada 24 Juni 2010. MA dinilainya lebih mengakomo­dasi kubu Peradi yang ditu­ding­nya mengubah kesepakatan secara sepihak.  Yang diubah menurut Lubis adalah Peradi mengakomodasi ang­gota KAI serta bagi advokat yang baru lulus dari KAI harus mengikuti ujian kembali versi Peradi.
“Kemudian Peradi kepada MA menyebutkan bahwa wadah tunggal adalah Peradi,” sergahnya menyoal Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 089 Tahun 2010 yang menyebutkan hanya organisasi Peradi saja yang diakui oleh MA. (rikando somba)

sumber : http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ma-minta-peradi-kai-selesaikan-masalah-wadah-tunggal/

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)