Archive for July 22nd, 2010
Diketahui, permohonan peninjauan kembali (PK) secure parking PT Securindo Packatama Indonesia ditolak terkait gugatan Anny R Gultom dan Hontas Tambunan yang kehilangan mobil Kijang Super tahun 1994 pada 1 Maret 2000, di Plaza Cempaka Mas.
Putusan PK ini dijatuhkan pada 21 April 2010. Dijatuhkan oleh majelis PK German Hoediarto, Timur P Manurung dan Soedarno.
“Amar putusannya tolak,” demikian tulis laman resmi MA, sebagaimana dikutip, Kamis (22/7).
Menurut kuasa hukum penggugat, David ML Tobing, dengan penolakan PK ini putusan dikembalikan pada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum secure parking sebanyak Rp60 juta. Pada tingkat kasasi permohonan secure parking tidak diterima.
Ceritanya begini, saat itu penggugat berniat berbelanja di Plaza Cempaka Mas. Mobil Kijang pun diparkir di areal perparkiran Continent, yang kini menjadi Carefour. Seusai belanja, mobil tersebut sudah hilang.
Tak menemukan tanggung jawab dari pengelola, penggugat yang tak lain orang tua dan anak menggugat hal ini ke pengadilan. Dalam jawaban atas gugatannya, secure parking mengaku tidak bertanggung jawab atas kehilangan itu. Sebab, sudah ada klausul baku yang menyebut bahwa kehilangan adalah tanggung jawab pemakai. Hal ini sebagaimana Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.
Kendati demikan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan perbuatan secure parking dengan membuat klausula baku melanggar hukum. Perda Nomor 5 itu juga dianggap menghalangi hak konsumen untuk menuntut. Makanya, PN Jakpus memutuskan bahwa secure parking harus membayar kerugian materil sebanyak Rp60 juta dan immaterilRp15 juta. Tapi, ganti rugi imateril ini yang terus dibatalkan oleh PT DKI.
David menambahkan, vonis PK ini harus menjadi yurisprodensi bagi perkara kehilangan kendaraan lainnya yang tak mendapat pertanggungjawaban. “Putusan ini sudah bagus, memang seharusnya begitu karena pengelola parkir harus bertangung jawab. Ada putusan MA lain yang mendukung ini tentang penggantian motor dan ada juga putusan tentang kehilangan mobil di tempat pengelola parkir swasta. Sudah harus menjadi yurisprodensi karena sudah inkracht,” katanya.
sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/pk-ma-kukuhkan-kendaraan-hilang-tanggung-jawab-pengelola-parkir

Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pembatalan merek yang diajukan oleh perusahaan asal Singapura Wen Ken Drug, Pte Ltd. Merek cap kaki tiga milik pengusaha lokal Tjioe Budi Yuwono berhasil dibatalkan.
“Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dehelk Sandan, saat membcakan putusannya, di PN Jakpus, Rabu (21/7).
Menurut majelis, Wen Ken Drug adalah pemilik dari merek larutan penyegar cap kaki tiga dengan lukisan Badak. Dengan putusan ini, katanya, Ditjen HKI harus mencoret pendaftaran merek milik Tjioe Budi dari daftar umum merek.
Majelis menilai Wen Ken Drug bisa membuktikan bahwa sejak tahun 1937, telah menggunakan merek cap kaki tiga dengan lukisan Badak. Sementara Tjioe Budi tidak dapat membuktikan.
Sebelumnya, Wen Ken Drug menuding Tjioe Budi Yuwono, pengusaha lokal, telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan lukisan badak atas namanya.
Wen Ken menuntut agar pengadilan membatalkan pendaftaran merek yang terdaftar atas nama Tjioe Budi. Pada 1980, Wen Ken menggandeng Tjioe Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk yang menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak itu.
Wen Ken keberatan atas pendaftaran merek lukisan badak atas nama Tjioe Budi karena merek itu dinilai mempunyai persamaan pada keseluruhan atau setidak-tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Cap Kaki Tiga miliknya.
(feb)
sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/pengadilan-batalkan-merek-cap-tiga-milik-tjioe-budi

